| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0740217831625000 | Rp 2,867,522,266 | - | |
| 0933902298608000 | - | - | |
| 0023208473608000 | Rp 2,748,569,586 | Tidak melampirkan Izin Lokasi sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2018 yang masih berlaku atau Persetujuan Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 atau bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dapat berupa tangkapan layar pernyataan mandiri (sesuai ketentuan PP nomor 21 tahun 2021 terkait surat pernyataan), yang sudah tersedia dalam OSS berbasis risiko, bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian | |
| 0938943875608000 | - | - | |
| 0015056724656000 | - | - | |
| 0711009217656000 | - | - | |
| 0712946672626000 | - | - | |
| 0822429551407000 | - | - | |
| 0719924227609000 | - | - | |
PT Bumi Perwita Persada | 0014522007619000 | - | - |
| 0024785214627000 | - | - |
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus
mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:
1.1 Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud,
bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan,
dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat
pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
1.3 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa
dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung
jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang
bersangkutan.
1.4 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk
melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
1.5 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran
belanja daerah.
1.6 Pejabat Penandatangan Kontrak adalah PA, KPA, atau PPK.
1.7 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali internal yang
selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan
pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan
kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan
fungsi Pemerintah.
1.8 Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa
berdasarkan Kontrak.
1.9 Sub Penyedia adalah Penyedia yang mengadakan perjanjian kerja
dengan Penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan
sebagian pekerjaan (subkontrak).
1.10 Kemitraan adalah Kerja sama antar penyedia baik dalam bentuk
konsorsium/kerja sama operasi/bentuk kerja sama lain yang masing-
masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang
jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
1.11 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan
tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan
Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus yang
menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan
asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lembaga
pembiayaan ekspor Indonesia.
1.12 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak
adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Penandatangan Kontrak
dengan Penyedia.
1.13 Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan yang
ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Penyelesaian masing-masing
pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tidak
tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi yang berbeda,
dimana fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut tidak
terkait satu sama lain.
1.14 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak.
1.15 Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara eksplisit
sebagai hari kerja.
1.16 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah
perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
1.17 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung
menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu barang sesuai
peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
1.18 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian pekerjaan
bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan,
yang pelaksanaannya diserahkan kepada Penyedia lain dan disetujui
terlebih dahulu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
1.19 Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan
kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan,
terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistis
dan dapat dilaksanakan.
1.20 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung
sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan selesainya
pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak.
1.21 Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja yang
sama dengan tanggal penandatangan Surat Perintah Pengiriman
(SPP) yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
1.22 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan
pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima Barang
yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan
Penyedia.
1.23 Tempat Tujuan Akhir adalah lokasi yang tercantum dalam Syarat-
syarat khusus kontrak dan merupakan tempat dimana Barang akan
dipergunakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
1.24 Tempat Tujuan Pengiriman adalah tempat dimana kewajiban
pengiriman barang oleh Penyedia berakhir sesuai dengan ketentuan
pengiriman yang digunakan.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan
barang tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam
Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam
Kontrak.
3. Bahasa dan 3.1 Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam bahasa
Hukum Indonesia.
3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.
4. Perbuatan 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak
yang dilarang dilarang untuk:
dan Sanksi a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau
menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan
tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui
atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
dan/atau
b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen
dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan
dan pelaksanaan Kontrak ini.
4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua
anggota Kemitraan) dan sub Penyedianya (jika ada) tidak akan
melakukan tindakan yang dilarang pada klausul 4.1.
4.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak
terbukti melakukan larangan-larangan diatas dapat dikenakan sanksi-
sanksi administratif sebagai berikut:
a. Pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK.
c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan
Uang Muka dicairkan; dan
d. Dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
4.4 Pengenaan sanksi administratif diatas dilaporkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrakkepada PA/KPA.
4.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam KKN dan
penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. Asal Barang 5.1 Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang terdiri dari
rincian komponen dalam negeri dan komponen impor.
5.2 Asal barang merupakan tempat barang diperoleh, antara lain tempat
barang ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
5.3 Barang yang diadakan harus diutamakan barang manufaktur,
pabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaannya dilakukan
di Indonesia (produksi dalam negeri).
5.4 Jika dalam proses pembuatan Barang digunakan komponen berupa
barang, jasa, atau gabungan keduanya yang tidak berasal dari dalam
negeri (impor) maka penggunaan komponen impor harus sesuai
dengan besaran TKDN yang tercantum dalam Daftar Inventarisasi
Barang/Jasa produksi Dalam Negeri (apabila diberikan preferensi
harga) yang merupakan bagian dari Penawaran Penyedia.
5.5 Pengadaan barang impor harus mencantumkan persyaratan
kelengkapan dokumen barang:
a. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin); dan
b. Sertifikat Produksi.
5.6 Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan Sertifikat Produksi
diserahkan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
sebelum serah terima pekerjaan. Persyaratan Surat Keterangan Asal
(Certificate of Origin) dan Sertifikat Produksi dicantumkan dalam
rancangan kontrak.
6. Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan dan/atau korespodensi
lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa
Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan kepada Para Pihak atau wakil
sah Para Pihak jika telah disampaikan secara langsung, disampaikan melalui
surat tercatat, e-mail, dan/atau faksimili sebagaimana tercantum dalam
SSKK.
7. Wakil sah para Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan,
pihak dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat
berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam
SSKK. Khusus untuk Penyedia perorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.
8. Perpajakan Penyedia, Sub Penyedia (jika ada), dan Personel yang bersangkutan
berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan
lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan
Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk
dalam nilai Kontrak.
9. Pengalihan 9.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
dan/atau pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger),
Subkontrak konsolidasi, atau pemisahan.
9.2 Penyedia dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain antara lain
dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan
utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK.
9.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan
dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
9.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila
pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen pemilihan dan
dalam Kontrak diizinkan untuk disubkontrakkan.
9.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang
disubkontrakkan.
9.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikenakan sanksi
yang diatur dalam SSKK.
10. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan
tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak
menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau seketika
menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian
hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan
ditandatangani oleh Para Pihak atau Wakil Sah Pihak yang melakukan
pengabaian.
11. Penyedia Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab penuh terhadap
Mandiri personel dan subPenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh
personel dan subPenyedianya.
12. Kemitraan Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam
Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas nama Kemitraan
dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan
Kontrak berdasarkan Kontrak.
B. PELAKSANAAN KONTRAK
13. Jangka Waktu 13.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.
Pelaksanaan
Pekerjaan
13.2 Waktu pelaksanaan pekerjaanadalah jangka waktu yang ditentukan
dalam SSKK.
14. Surat Perintah 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPP selambat-
Pengiriman lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal
(SPP) penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran belum berlaku.
14.2 Tanggal penandatanganan SPP oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak ditetapkan sebagai tanggal mulai berlaku efektif Kontrak.
14.3 SPP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh Penyedia sesuai
dengan yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
sejak tanggal penerbitan SPP.
14.4 Apabila setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal penerbitan SPP Penyedia
tidak menandatangani SPP maka Penyedia dianggap telah
menyetujui SPP, dan tanggal awal perhitungan waktu pelaksanaan
pekerjaan adalah hari ketujuh sejak tanggal penerbitan SPP.
14.5 Tanggal penandatanganan SPP oleh Penyedia ditetapkan sebagai
tanggal awal perhitungan waktu pelaksanaan pekerjaan sampai
dengan serah terima Barang.
15. Lingkup Barang yang akan diadakan harus sesuai dengan daftar kuantitas.
pekerjaan
16. Standar Penyedia harus menyediakan barang yang memenuhi spesifikasi dan
standar yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis dan/atau gambar.
17. Pengawasan/ 17.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
Pengendalian Penandatangan Kontrakjika dipandang perlu dapat mengangkat
Pelaksanaan Pengawas Pekerjaan dan Tim Teknis yang berasal dari personel
Pekerjaan Pejabat Penandatangan Kontrak. Pengawas Pekerjaanberkewajiban
untukmengawasi pelaksanaan pekerjaan.
17.2 Tim Teknis berasal dari unit kerja, instansi yang terkait, dan/atau
tenaga professional.
17.3 Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan
pekerjaan.
17.4 Tim Teknis berkewajiban untuk menilai pelaksanaan pekerjaan.
17.5 Dalam melaksanakan kewajibannya, pengawas pekerjaan selalu
bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak.
Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat
Penandatangan Kontrak.
17.6 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
pengawas pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan pengawas
pekerjaan dalam Kontrak ini dan saran atau rekomendasi dari Tim
Teknis.
18. Inspeksi 18.1 Dalam hal diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Tim
Pabrikasi Inspeksi yang ditunjuk Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
melakukan inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan khusus
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
18.2 Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi sesuai SSKK.
18.3 Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam nilai Kontrak.
19. Pengepakan 19.1 Penyedia berkewajiban atas tanggungannya sendiri untuk mengepak
Barang sedemikian rupa sehingga Barang terhindar dan terlindungi
dari risiko kerusakan atau kehilangan selama masa transportasi atau
pada saat pengiriman dari tempat asal Barang sampai ke Tempat
sebagaimana ditetapkan di dalam SSKK.
19.2 Penyedia harus melakukan pengepakan, penandaan, dan penyertaan
dokumen yang berisi identitas Barang di dalam dan di luar paket
Barang sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
20. Pengiriman 20.1 Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan pengiriman barang
sesuai dengan jadwal pengiriman. Dokumen rincian pengiriman dan
dokumen terkait lainnya diatur dalam SSKK.
20.2 Sarana transportasi yang dipakai diatur dalam SSKK.
20.3 Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi,
Penyedia harus memberikan informasi secara rinci tentang cara
penanganannya.
21. Asuransi 21.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang yang akan
diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK.
21.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
ketentuan yang tercantum dalam SSKK
21.3 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
21.4 Semua biaya asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.
22. Transportasi 22.1 Penyedia bertanggung jawab untuk mengatur pengangkutan Barang
(termasuk pemuatan dan penyimpanan) sampai dengan Tempat
Tujuan Pengiriman sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
22.2 Transportasi Barang harus diteruskan sampai dengan Tempat Tujuan
Akhir sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
22.3 Semua biaya transportasi (termasuk pemuatan dan penyimpanan)
telah termasuk di dalam Nilai Kontrak.
23. Risiko Semua risiko terhadap kerusakan atau kehilangan Barang tetap berada pada
Penyedia dan tidak akan beralih kepada Pejabat Penandatangan
Kontraksampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman/Tempat Penyerahan
Hasil Pekerjaan.
24. Pemeriksaan 24.1 Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk melakukan
dan/atau pemeriksaan dan/atau pengujian atas Barang untuk memastikan
Pengujian kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah
ditentukan dalam Kontrak.
24.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dapat dilakukan sendiri oleh
Penyedia dan disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau
diwakilkan kepada pihak ketiga sebagaimana diatur dalam SSKK.
24.3 Pemeriksaandan/atauPengujian dilaksanakan sebagaimana diatur
dalam SSKK.
24.4 Biaya pemeriksaan dan/ataupengujian telah termasuk pada nilai
Kontrak.
24.5 Pemeriksaan dan/ataupengujian dilakukan di tempat yang ditentukan
dalam SSKK, dan dihadiri oleh Pejabat Penandatangan
Kontrakdan/atau pihak lain yang terkait. Penyedia berkewajiban untuk
memberikan akses kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau
pihak lain yang terkait tanpa biaya. Jika pemeriksaan
dan/ataupengujian dilakukan di luar Tempat Tujuan Akhir maka
semua biaya kehadiran Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau
pihak lain yang terkait merupakan tanggungan Pejabat
Penandatangan Kontrak.
24.6 Jika hasil pemeriksaan dan/ataupengujian tidak sesuai dengan jenis
dan mutu Barang yang ditetapkan dalam Kontrak, Pejabat
Penandatangan Kontrak berhak untuk menolak Barang tersebut dan
Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk memperbaiki atau
mengganti Barang tersebut.
24.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan/ataupengujian yang terpisah dari
serah terima Barang, Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak
lain yang terkait membuat berita acara pemeriksaan yang
ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak
lain yang terkait dan Penyedia.
25. Uji Coba 25.1 Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh Penyedia disaksikan
oleh Pejabat Penandatangan Kontrakdan/atau pihak lain yang terkait.
25.2 Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara.
25.3 Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan
dalam Kontrak, maka Penyedia memperbaiki atau mengganti barang
tersebut dengan biaya sepenuhnya ditanggung Penyedia.
26. Waktu 26.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban
Penyelesaian menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal
Pekerjaan penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada klausul 13.2
26.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan akibat
Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau karena
kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda
keterlambatan.
26.3 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini adalah
tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
27. Peristiwa Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal sebagai
Kompensasi berikut:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
c. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak
Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
d. Pejabat Penandatangan kontrak tidak memberikan gambar-gambar,
spefikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
e. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaaan
pelaksanaan pekerjaan; atau
g. ketentuan lain yang diatur dalam SSKK.
28. Perpanjangan 28.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan
Waktu akan melampaui tanggal penyelesaian maka Penyedia berhak untuk
meminta perpanjangan tanggal penyelesaian berdasarkan data
penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada) dalam memutuskan
perpanjangan Tanggal Penyelesaian Pekerjaan.
28.2 JikaPeristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan.
28.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan jika
berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan
penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.
28.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
pemberitahuan dini dalam mengantisipasi/mengatasi dampak
Kompensasi.
28.5 Pejabat Penandatangan Kontrakmenetapkan ada tidaknya
perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat dalam
jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah Penyedia
meminta perpanjangan.
28.6 Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
adendum/perubahan Kontrak.
29. Pemberian 29.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa
Kesempatan pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat Penandatangan
Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan,
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan kesempatan
kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
29.2 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada klausul 29.1, dimuat dalam
adendum/perubahan Kontrak yang didalamnyamengatur waktu
penyelesaian pekerjaan, pengenaansanksi denda keterlambatan
kepada Penyedia, danperpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
29.3 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK.
C. PENYELESAIAN KONTRAK
30. Serah Terima 30.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), Penyedia
Barang mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak untuk serah terima barang.
30.2 Serah terima Barang dilakukan di tempat sebagaimana ditetapkan
dalam SSKK.
30.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak
melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat
dibantu oleh Pengawas Pekerjaan, dan/atau tim teknis.
30.4 Pemeriksaan barang dilakukan dengan menilai kesesuaian barang
yang diserahterimakan yang tercantum dalam Kontrak.
30.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memeriksa
kebenaran dokumen yang berisi identitas Barang dan
membandingkan kesesuaiannya dengan Kontrak.
30.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima Barang jika
hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.
30.7 Atas pelaksanaan serah terima Barang, Pejabat Penandatangan
Kontrak membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) yang
ditandatangani bersama dengan Penyedia.
30.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima
barang maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah Terima dan
segera memerintahkan kepada Penyedia untuk memperbaiki,
mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
30.9 Jika pengoperasian Barang memerlukan keahlian khusus maka
sebelum pelaksanaan serah terimaBarang Penyedia berkewajiban
untuk melakukan pelatihan (jika dicantumkan dalam kontrak). Biaya
pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak.
30.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima Barang setelah:
a. seluruh Barang yang diserahterimakan sesuai dengan Kontrak;
dan
b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak (apabila diperlukan).
30.11 Jika Barang yang diserahterimakan terlambat melewati batas waktu
akhir kontrak karena kesalahan atau kelalaian Penyedia atau bukan
akibat Keadaan Kaharmaka Penyedia dikenakan denda
keterlambatan.
31. Jaminan bebas 31.1 Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada)
Cacat Mutu/ berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara
Garansi wajar, Barang tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh
tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain,
bahan, dan cara kerja.
31.2 Jaminan bebas cacat mutu/garansi ini berlaku selama masa garansi
berlaku.
31.3 Pejabat Penandatangan Kontrak menyampaikan pemberitahuan
cacat mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat mutu
tersebut selama selama masa garansi berlaku.
31.4 Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki, mengganti,
dan/atau melengkapi Barang dalam jangka waktu yang ditetapkan
dalam pemberitahuan tersebut.
31.5 Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi
Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka
Pejabat Penandatangan Kontrak akan menghitung biaya perbaikan
yang diperlukan, dan Pejabat Penandatangan Kontrak secara
langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak akan melakukan perbaikan, penggantian,
dan/atau melengkapi barang tersebut. Penyedia berkewajiban untuk
membayar biaya untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau
melengkapi barang tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan
secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. Biaya tersebut
dapat dipotong oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dari nilai
tagihan atau jaminan pelaksanaan Penyedia.
31.6 Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai
memperbaiki cacat mutu dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
32. Pedoman 32.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada Pejabat
Pengoperasian Penandatangan Kontrak tentang pedoman pengoperasian dan
dan Perawatan perawatan sebelum serah terima Barang.
32.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan
perawatan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menahan
pembayaran sebesar 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.
D. PERUBAHAN KONTRAK
33. Perubahan 33.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan Kontrak.
Kontrak
33.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal terdapat
perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan
gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen
Kontrak dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam
Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan;
dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
33.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul 33.2,
addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk hal-hal yang
disebabkan masalah administrasi, antara lain pergantian Pejabat
Penandatangan Kontrak, perubahan rekening Penyedia, dan
sebagainya.
33.4 Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai
Kontrak awal dan harus mempertimbangkan tersedianya anggaran.
33.5 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan
dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada
ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.
33.6 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam Berita
Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan Kontrak.
33.7 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan
dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atas
pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a. perisiwa kompensasi; dan/atau
b. Keadaan Kahar.
33.8 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan dapat
diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya
pelaksanaanKontrak akibat Keadaan Kahar.
33.9 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian pekerjaan
dapat diperpanjang paling lama sama dengan waktu
terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat peristiwa
kompensasi.
33.10 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara tertulis
perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian
terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
33.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas
pekerjaan dan/atau tim teknis untuk meneliti kelayakan/kewajaran
perpanjangan waktu pelaksanaan.
33.12 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak dituangkan
dalam adendum/perubahan Kontrak.
34. Keadaan Kahar 34.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu
keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam
Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
34.2 Yang termasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:
a. Bencana alam;
b. Bencana non alam;
c. Bencana sosial;
d. Pemogokan;
e. Kebakaran;
f. Kondisi cuaca ekstrim; dan/atau
g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui
keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait.
34.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia memberitahukan
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak paling lambat 14 (empat
belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari
atas kejadianatau Keadaan Kahar, dengan menyertakan bukti.
34.4 Tidak termasukKeadaan Kahar adalah hal-hal yang merugikan akibat
perbuatan atau kelalaian Para Pihak.
34.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan
sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan:
a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan
prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah
dicapai setelah dilakukan pemeriksaan bersama atau
berdasarkan audit.
b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Penandatangan
Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk
sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka Penyedia berhak
untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam
Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai
dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi
demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam
adendum/perubahan Kontrak.
34.6 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang
ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau
wanprestasi jika kegagalan tersebut diakibatkan oleh Keadaan Kahar,
dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar:
a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk
memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan
b. telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya
dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak
menyadari atas kejadianatau Keadaan Kahar, dengan
menyertakan salinan pernyataan terjadinya peristiwa yang
menyebabkan terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak.
34.7 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak dikenakan
sanksi.
34.8 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dituangkan secara
tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai alasan
penghentian pekerjaan.
34.9 Penghentian Kontrak karena kedaan kahar dapat bersifat:
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
b. permanen apabila akibat keadaan kahar tidak memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
34.10 Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar tetap
mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun anggaran.
E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK
35. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar
Kontrak sebagaimana dimaksud pada klausul 34.
36. Pemutusan 36.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan olehPejabat Penandatangan
kontrak Kontrak atau Penyedia.
36.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak secara
sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya sesuai
ketentuan dalam kontrak.
36.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Pejabat
Penandatangan Kontrak tidak memenuhi kewajibannya sesuai
ketentuan dalam kontrak.
36.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas)
hari setelah Pejabat Penandatangan Kontrak/Penyedia
menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara
tertulis kepada Penyedia/Pejabat Penandatangan Kontrak.
37. Pemutusan 37.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang
Kontrak oleh Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan
Pejabat Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah
Penandatanga terjadinya hal-hal sebagai berikut:
n Kontrak a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan
dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang
berwenang;
b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
penandatangan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat
Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan
tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan.
h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia
tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun
diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama jangka
waktu yang diatur dalam klausul 29.3 SSKK;
i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama
jangka waktu yang diatur dalam klausul 29.3 SSKK, Penyedia tidak
dapat menyelesaikan pekerjaan; atau
j. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang ditentukan
dalam SSKK dan penghentian ini tidak tercantum dalam program
mutu serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan (apabila ada).
37.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak sebagaimana dimaksud pada
klausul 37.1, maka:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang
Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
c. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
37.3 Pejabat Penandatangan Kontrakmembayar kepada Penyedia sesuai
dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya
pemutusankontrak dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia
(apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pekerjaan
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi milik
Pejabat Penandatangan Kontrak.
38. Pemutusan 38.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Kontrak oleh Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan Kontrak melalui
Penyedia pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrakapabila:
a. Pejabat Penandatangan Kontrakmemerintahkan Penyedia
secara tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau
kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama
waktu yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat
perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran
sesuai dengan jangka waktu yang disepakati sebagaimana
tercantum dalam SSKK.
38.2 Dalam hal pemutusan Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak
membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang
telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan
tanggal berlakunya pemutusan kontrak dikurangi denda keterlambatan
yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak dan selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan
Kontrak.
39. Berakhirnya 39.1 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan
Kontrak kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
39.2 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana dimaksud
pada klausul 39.1 adalah terkait dengan pembayaran yang
seharusnya dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.
F. PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
40. Hak dan 40.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:
Kewajiban a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Pejabat penyedia;
Penandatanga
b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam kontrak
n Kontrak
mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia;
c. menerima hasil pengadaan barang sesuai dengan spesifikasi
dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
kontrak;
d. mengenakan sanksi kepada penyedia;
e. memberikan instruksi;
f. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam (apabila ada);
g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;
h. menerima jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, dan
garansi (apabila ada); dan/atau
i. menilai kinerja Penyedia.
40.2 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban :
a. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum
dalam kontrak dan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan
kepada Penyedia; dan
b. membayar uang muka;
c. membayar penyesuaian harga;
d. membayar ganti rugikarena kesalahanyang dilakukan Pejabat
Penandatangan Kontrak; dan
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.
G. PENYEDIA
41. Hak dan 41.1 Penyedia mempunyai Hak:
Kewajiban a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pengadaan Barang
Penyedia sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak; dan
b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
kelancaran pelaksanaan pengadaan Barang sesuai ketentuan
Kontrak.
41.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:
a. melaporkan pelaksanaan pengadaan Barang secara periodik
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;
b. melaksanakan dan menyelesaikan pengadaan Barang sesuai
dengan jadwal pelaksanaan pengadaan Barang yang telah
ditetapkan dalam kontrak;
c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan dalam
kontrak;
d. memberikan keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak;
e. menyerahkan hasil pengadaan Barang sesuai dengan jadwal
dan tempat penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
kontrak;
f. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan
dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat
kegiatan Penyedia; dan
g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest).
42. Tanggung Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk menyerahkan Barang
Jawab sesuai dengan kualitas barang, ketepatan volume, ketepatan waktu
pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat Pengiriman/penyerahan
Barang.
43. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan
Dokumen dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak
Kontrak dan
untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis, dan/atau gambar-
Informasi
gambar, kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
44. Hak Atas Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan Kontrak
Kekayaan dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas pelanggaran Hak Atas
Intelektual
Kekayaan Intelektual.
45. Penanggungan 45.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
dan Risiko menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta
instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan
hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan
terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya
(kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak)
sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung
sejak tanggal SPP ditandatangani oleh Penyedia sampai dengan
tanggal penandatanganan berita acara serah terima:
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia,
SubPenyedia (jika ada), dan Personel;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit
atau kematian pihak lain.
45.2 Terhitung sejak tanggal SPP sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara serah terima, semua risiko kehilangan
atau kerusakan Hasil Pekerjaan, Bahan dan Perlengkapan
merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan
Kontrak.
45.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi
kewajiban penanggungan dalam syarat ini.
45.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan
yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan yang terjadi sejak tanggal
SPP ditandatangani oleh Penyedia sampai batas akhir garansi
sebagaimana diatur di dalam SSKK atau dimulainya masa berlaku
garansi, harus diperbaiki, diganti, dan/atau dilengkapi oleh Penyedia
atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut
terjadi akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.
46. Perlindungan 46.1 Penyedia dan SubPenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk
Tenaga Kerja mengikutsertakan Personelnya pada program jaminan sosial
(apabila kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur
diperlukan) dalam peraturan perundang-undangan.
46.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan
Personelnya untuk mematuhi ketentuan mengenai keselamatan kerja
sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
46.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan kepada
setiap Personelnya (termasuk Personel SubPenyedia, jika ada)
perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
46.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk melaporkan
kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia melaporkan
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak mengenai setiap
kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini
dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian.
47. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai untuk
Lingkungan melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan
membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak lain dan harta bendanya
sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini.
48. Asuransi 48.1 Apabila dipersyaratkan dalam SSKK, Penyedia wajib menyediakan
Khusus dan asuransi sejak SPP sampai dengan tanggal selesainya pekerjaan
Pihak Ketiga untuk:
a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi
terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja
untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap
kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak
dapat diduga; dan
b. pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
48.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan
termasuk dalam nilai kontrak.
49. Tindakan Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis
Penyedia yang Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum melakukan tindakan-tindakan
mensyaratkan
berikut:
Persetujuan
a. mensubkontrakkan sebagian pengadaan Barang; dan/atau
Pejabat
b. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
Penandatanga
n Kontrak
50. Kerjasama 50.1 Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil dengan
Penyedia mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama.
dengan Usaha
Kecil Sebagai
50.2 Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakan oleh Penyedia kepada
SubPenyedia
usaha kecil sebagai subPenyedia diatur di dalam SSKK.
50.3 Dalam kerjasama diatas, Penyedia bertangung jawab penuh atas
keseluruhan pekerjaan tersebut.
50.4 Penyedia membuat laporan pelaksanaan subkontrak.
51. Penggunaan Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi kerja
lokasi kerja bersama-sama dengan Penyedia yang lain (jika ada) dan pihak-pihak
(apabila ada)
lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu, Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat memberikan jadwal kerja Penyedia yang lain
di lokasi kerja.
52. Keselamatan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di lokasi kerja
(apabila ada).
53. Sanksi 53.1 Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti rugi, denda
Finansial keterlambatan atau pencairan jaminan.
53.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyediadikenakan apabilajaminan tidak dapat
dicairkan, kesalahan dalam perhitungan volume pekerjaan
berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya
tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya
sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
53.3 Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan apabila terjadi
keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara memotong
pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak
mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
53.4 Sanksi pencairan jaminan pelaksanaan, pelunasan uang muka atau
pencairan jaminan uang muka (apabila diberikan uang muka)bagi
Penyedia dikenakan apabila Penyedia tidak menyelesaikan
pekerjaan setelah berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan atau
dilakukan pemutusan kontrak.
54. Jaminan 54.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak sebelum penandatanganan kontrak.
54.2 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan, sekurang-kurangnya sejak
tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima
barang.
54.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan
selesai 100% (seratus persen) dan setelah menyerahkan sertifikat
garansi.
54.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak apabila Penyedia menerima uang muka dan diserahkan
sebelum pengambilan uang muka.
54.5 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka yang
diterima oleh Penyedia.
54.6 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai
dengan sisa uang muka yang diterima.
54.7 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak
tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan tanggal
serah terima barang.
54.8 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan
tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen
Pemilihan.
55. Laporan Hasil 55.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk
Pekerjaan menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan yang telah dilaksanakan
guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
55.2 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat laporan
realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
55.3 Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan pemeriksaan
dilakukan oleh unsur pengawas (apabila ada) dan disetujui oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak.
56. Kepemilikan 56.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
Dokumen dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia
berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan milik Pejabat
Penandatangan Kontrak.
56.2 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen beserta
daftar rinciannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak paling
lambat pada saat serah terima Barang atau waktu pemutusan
Kontrak.
56.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen
tersebut di atas dengan batasan penggunaan yang diatur dalam
SSKK.
57. Personel 57.1 Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan
dan/atau yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.
Peralatan
57.2 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan
tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak.
57.3 Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan mengajukan
permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
beserta alasan penggantian.
57.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan menyetujui
penempatan/penggantian Personel menurut kualifikasi yang
dibutuhkan.
57.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pergantian Personel
apabila menilai bahwa Personel:
a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
b. berkelakuan tidak baik; atau
c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.
57.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka Penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang
setara atau lebih baik dari Personel yang digantikan tanpa biaya
tambahan apapun dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak.
57.7 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya.
H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
58. Nilai Kontrak 58.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia atas
pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar nilai kontrak atau
berdasarkan hasil perhitungan akhir.
58.2 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga
satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, rincian
nilai kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar
kuantitas dan harga.
59. Pembayaran 59.1 Uang muka
a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai ketentuan
dalam SSKK untuk:
1) Mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga
kerja;
2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok
barang/bahan/material/peralatan; dan/atau
3) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan
pelaksanaan pekerjaan.
b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah
Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka
yang diberikan;
c. dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menyediakan uang
muka maka Penyedia harus mengajukan permohonan
pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana penggunaan
uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan
rencana pengembaliannya;
d. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum, perusahaan
penjaminan, Perusahaan Asuransi atau lembaga keuangan
khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia yang memiliki izin
untuk menjual produk jaminan (suretyship) ditetapkan oleh
lembaga yang berwenang;
e. pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan
diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada
setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai kesepakatan
yang diatur dalam kontrak dan paling lambat harus lunas pada
saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus persen).
59.2 Prestasi pekerjaan
a. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin
atau pembayaran secara sekaligus sesuai yang ditetapkan
dalam SSKK.
b. pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan
ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
kemajuan hasil pekerjaan;
2) Pengecualian untuk:
a) Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya dibayar
terlebih dahulu sebelum Barang/Jasa diterima;
b) pembayaran bahan/material dan/atau peralatan yang
menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan
diserahterimakan yang telah berada dilokasi pekerjaan
dan dicantumkan dalam kontrak namun belum
terpasang; atau
c) pembayaran pekerjaan yang belum selesai 100%
(seratus persen) pada saat batas akhir pengajuan
pembayaran dengan menyerahkan jaminan atas
pembayaran.
pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan
diterima/terpasang.
3) pembayaran dipotong angsuran uang muka, denda (apabila
ada) dan pajak; dan
4) untuk kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan
pembayaran dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh
subPenyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.
c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah
barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara serah
terima barang dan bilamana dipersyaratkan dilengkapi dengan
berita acara hasil uji coba.
d. Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C) mengikuti ketentuan
umum yang berlaku di bidang perdagangan.
59.3 Sanksi Finansial
Sanksi Finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda
keterlambatan.
a. Ganti Rugi
Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan tidak
bisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan volume
pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa
yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil
audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian
yang ditimbulkan sebagaimana ditentukan dalam SSKK.
b. Denda keterlambatan
besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas
keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari
keterlambatan adalah sebagaimana yang ditetapkan di dalam
SSKK.
60. Perhitungan 60.1 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga
Akhir satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan,
perhitungan akhir nilai pekerjaan, berdasarkan volume pekerjaan
yang telahdiselesaikan 100% (seratus persen) dan dituangkan dalam
Adendum Kontrak (apabila ada).
60.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita Acara Serah
Terima telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
61. Penangguhan 61.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan pembayaran
Pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal
atau lalai memenuhi kewajibannya.
61.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis memberitahukan
kepada Penyedia tentang penangguhan hak pembayaran, disertai
alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut. Penyedia
diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
61.3 Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan proporsi
kegagalan atau kelalaian Penyedia.
61.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda
kepada Penyedia.
62. Penyesuaian 62.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak sebagaimana diatur
Harga di dalam SSKK.
62.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak
yang berbentuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan
harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
62.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13 (tiga belas)
sejak pelaksanaan pekerjaan.
62.4 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata
pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak langsung
(overhead cost) dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum
dalam penawaran.
62.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/Adendum Kontrak.
62.6 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal
dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara
asal barang tersebut.
62.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat
adanya Adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai
bulan ke-13 (tiga belas) sejak Adendum Kontrak tersebut
ditandatangani.
62.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak terlambat
disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks harga terendah
antara jadwal kontrak dan realisasi pekerjaan.
62.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai
berikut:
𝐵 𝐶 𝐷
𝐻 = 𝐻 𝑎 + 𝑏. + 𝑐. + 𝑑. + ⋯
𝐵 𝐶 𝐷
H = Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan;
n
H = Harga Satuan pada saat harga penawaran;
0
a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead;
Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran
komponen keuntungan dan overhead maka
a = 0,15.
b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja, bahan,
alat kerja, dsb;
Penjumlahan a+b+c+d+....dst adalah 1,00.
B , C , D = Indeks harga komponen pada bulan penyampaian
0 0 0
penawaran.
B , C , D = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan
n n n
dilaksanakan.
62.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang digunakan
dalam analisis harga satuan penawaran.
62.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
62.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
62.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut:
𝑃 = 𝐻 𝑥 𝑉 + 𝐻 𝑥 𝑉 + 𝐻 𝑥 𝑉 + ⋯
P = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga Satuan;
n
H = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan setelah
n
dilakukan penyesuaian harga menggunakan rumusan
penyesuaian Harga Satuan;
V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang dilaksanakan.
62.14 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam Adendum
Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan.
I. PENGAWASAN MUTU
63. Pengawasan Pejabat Penandatangan Kontrakberhakmelakukan pengawasan dan
dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Pemeriksaan
Penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrakdapat
memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan
pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia.
64. Penilaian 64.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam masa pelaksanaan pekerjaan
Pekerjaan melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh
Sementara Penyedia.
oleh Pejabat
Penandatanga
64.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan
n Kontrak
kemajuan pekerjaan.
65. Cacat Mutu Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia secara
tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan
Kontrakatau unsur pengawas memerintahkan Penyedia untuk menemukan
dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji hasil pekerjaan yang
dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrakatau unsur pengawas
(apabila ada) mengandung Cacat Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas
perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan Masa Garansi.
66. Pengujian Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak
tercantum dalam spesifikasi teknis dan gambar, dan apabila hasil uji coba
menunjukkan adanya Cacat Mutu maka Penyedia berkewajiban untuk
menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat
Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
67. Perbaikan 67.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
Cacat Mutu menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada Penyedia segera
setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia bertanggung jawab
atas Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan Masa Garansi.
67.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia
berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
yang ditetapkan dalam pemberitahuan.
67.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
yang ditentukan maka:
a. Pejabat Penandatangan Kontrakdapat memutus kontrak secara
sepihak dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana pada
klausul 37.2.; atau
b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk secara langsung
atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan tersebut.
Penyedia segera setelah menerima permintaan penggantian
biaya/klaim dari Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis
berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat memperoleh penggantian biaya
dengan memotong pembayaran atas tagihan Penyedia yang
jatuh tempo (apabila ada) atau biaya penggantian diperhitungkan
sebagai hutang Penyedia kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak yang telah jatuh tempo.
67.4 Pejabat Penandatangan Kontrakdapat mengenakan Denda
Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu.
J. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
68. Itikad Baik 68.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak
berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak
yang terdapat dalam kontrak.
68.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju untuk
melaksanakan Kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan
masing-masing pihak.
68.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka
diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
68.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban untuk
bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-hak Pihak lain,
dan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan
terpenuhinya tujuan Kontrak.
69. Penyelesaian 69.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban untuk
Perselisihan berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan semua perselisihan yang
timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinya
selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini secara musyawarah
dan damai.
69.2 Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah
dan damai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mediasi,
konsiliasi, arbitrase atau litigasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
69.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan penyelesaian
sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP, Lembaga Arbitrase atau
Pengadilan Negeri.
69.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama-sama
memilih dan menetapkan tempat penyelesaian sengketa dan
dicantumkan dalam SSKK.
BAB XII. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
Klausul dalam SSUK Pengaturan dalam SSKK
4. Perbuatan 4.3.b Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke Kas Negara
yang dilarang
dan Sanksi
6. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak:
Nama : Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Tahanan Negara
Kelas II B Sumenep
Alamat: Jl. K. H. Mansyur No. 355 Sumenep
Telepon: -
Website K/L : rutansumenep.kemenkumham.go.id
Faksimili :-
e-mail : [email protected]
Penyedia :
Nama : __________
Alamat:__________
Telepon : __________
Website :__________
Faksimili:__________
e-mail : __________
7. Wakil sah para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
pihak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak: Ridwan Susilo
Untuk Penyedia:__________
13. Jangka Waktu 13.2 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama:
Pelaksanaan 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender
Pekerjaan
18. Inspeksi 18.1 Apakah inspeksi atas proses pabrikasi diperlukan : tidak
Pabrikasi
20. Pengiriman 20.1 Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang harus
diserahkan oleh Penyedia adalah: Bon Manage dan Berita
Acara Serah Terima Bahan Makanan
Dokumen tersebut diatas harus sudah diterima oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak sebelum serah terima Barang. Jika
dokumen tidak diterima maka Penyedia bertanggung jawab atas
setiap biaya yang diakibatkannya.
20.2 Penyedia menggunakan transportasi Kendaraan Roda 4/ Mobil
pickup/ mobil box untuk pengiriman barang melalui darat
22. Transportasi 22.1 Tempat Tujuan Pengiriman: Rumah Tahanan Negara Kelas II B
Sumenep
22.2 Tempat Tujuan Akhir : Dapur Rumah Tahanan Negara Kelas II
B Sumenep
Jalan K.H. Mansyur No. 355 Sumenep
24. Pemeriksaan 24.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan oleh Pejabat yang
dan/atau ditunjuk oleh Kuasa Penggua Anggaan
Pengujian
Pemeriksaan dan pengujian disaksikan Pembuat Pembuat
Komitmen
24.3 Pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilaksanakan meliputi:
Daftar Kuantitas dan Spesifikasi teknis Bahan Makanan, LPG
dan Air
24.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilaksanakan di: Rumah
Tahanan Negara Kelas II B Sumenep
28. Serah Terima 28.1 Serah terima dilakukan pada: Rumah Tahanan Negara Kelas II
Barang B Sumenep
37.Pemutusan 37.1 Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling lama 15
Kontrak oleh (lima belas) hari kalender
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
40. Hak dan 40.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas
Kewajiban berupa: tidak ada
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
49. Tindakan 49.b Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu
Penyedia yang mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan
mensyaratkan
Kontrak antara lain:perubahan spesifikasi bahan makanan dan
Persetujuan
konversi bahan makanan.
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
59.Pembayaran 59.1.a Pekerjaan Pengadaan Barang ini dapat diberikan uang muka
:Tidak
59.2.a Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
Bulanan
59.3.b
Denda Keterlambatan
Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan,besarnya
denda keterlambatan adalah: 1‰ (satu permil) per hari dari
harga Kontrak
62. Penyesuaian 62.1 Kontrak diberlakukan penyesuaian harga:Tidak
Harga
69.Penyelesaian 69.4 Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat Penandatangan
Perselisihan Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian sengketa akan
dilakukan melalui layanan penyelesaian sengketa yang
diselenggarakan oleh LKPP/Lembaga Arbitrase/Pengadilan
Negeri.
Dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan pada Pengadilan
Negeri Sumenep.