| 0025986845942000 | Rp 914,664,030 | |
| 0618304521733000 | - | |
| 0956484653732000 | - | |
| 0822429098407000 | - | |
| 0032121550942000 | - | |
| 0740822564942000 | - | |
| 0822429551407000 | - | |
CV Shabianzy Berkah | 06*5**2****42**0 | - |
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Spesifikasi Teknis Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pemenuhan kebutuhan makanan merupakan suatu usaha kemanusian yang
mendasar, karena makanan merupakan salah satu kebutuhan manusia untuk
mempertahankan hidupnya dan melaksanakan aktifitasnya sehari-hari.
Salah satu bentuk pembinaan/pelayanan hak-hak warga binaan
pemasyarakatan adalah penyediaan bahan makanan yang memenuhi syarat
kecukupan gizi, kebersihan, sanitasi, dan cita rasa sehingga diharapkan angka
kesakitan, kematian akan menurun dan derajat kesehatan Tahanan, Anak, dan
Narapidana meningkat, sesuai standar yang diatur dalam Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor : 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Makanan Bagi Tahanan, Anak, Dan Narapidana. sehingga menunjang
pelaksanaan tugas pokok Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha di bidang
pembinaan, pelayanan, dan keamanan.
Proses pengadaan akan dilakukan dalam bentuk tender dengan metode
pascakualifikasi dengan sistem penilaian harga terendah dirnana evaluasi harga
menjadi dasar penetapan pemenang diantara penawaran yang memenuhi
persyaratan Administrasi, Kualifikasi dan Teknis.
B. DASAR HUKUM
1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 63);
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, Dan
Narapidana.
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-45.PL.02.02
Tahun 2011 Tanggal 2 Desember 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Secara Elektronik;
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Spesifikasi Teknis Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1441);
5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 856);
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1365);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2023;
8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Lembaga Pemasyarakatan Kelas
III Labuha Tahun Anggaran 2024.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan kegiatan teknis
pemasyarakatan dan meningkatkan fungsi pembinaan warga binaan
pemasyarakatan;
2. Penyediaan Makanan yang sehat, bersih dan berkualitas bagi warga binaan
pemasyarakatan.
D. SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan ini adalah tersedianya bahan
makanan setiap hari yang memenuhi syarat kecukupan gizi, hygiene, sanitasi dan
citarasa sehingga derajat kesehatan warga binaan pemasyarakatan meningkat.
E. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan ini dibiayai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Lembaga
Pemasyarakatan Kelas III Labuha Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran
sebesar Rp. 917.928.000,00 (Sembilan Ratus Tujuh Belas Juta Sembilan Ratus Dua
Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Spesifikasi Teknis Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha
F. JENIS KONTRAK
Jenis kontrak yang digunakan pada pekerjaan Pengadaan Bahan Makanan Warga
Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha adalah
Kontrak Harga Satuan.
G. TATA CARA PEMBAYARAN
Pembayaran dilakukan secara Bulanan berdasarkan Manage Bon.
H. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : KARTIKA RIZKI AMALIA,S.KOM
Satuan Kerja : Lembaga Pemasyarakatan Kelas III
Labuha
I. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga
Pemasyarakatan Kelas III Labuha dilaksanakan selama 366 (Tiga Ratus Enam
Puluh Enam) Hari Kalender.
J. KUALIFIKASI DAN KLASIFIKASI MINIMAL BADAN USAHA
Pekerjaan ini terbuka untuk Penyedia memiliki Surat Izin Usaha dibidang pengadaan
barang sesuai peraturan perundang-undangan berupa:
a. Bentuk Usaha : Badan Usaha;
b. Kualifikasi : Kecil
c. Bidang pekerjaan : KBLI G47241 - Perdagangan Eceran Beras, G47219 -
Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya, G47214 - Perdagangan Eceran
Hasil Peternakan, G47215 - Perdagangan Eceran Hasil Perikanan, G47211 -
Perdagangan Eceran Padi Dan Palawija, G47213 - Perdagangan Eceran
SayuraN, G47212 - Perdagangan Eceran Buah-Buahan, G47222 - Perdagangan
Eceran Minuman Tidak Beralkohol, G47771 - Perdagangan Eceran Minyak
Tanah, G47772 - Perdagangan Eceran Gas Elpiji, G47779 - Perdagangan Eceran
Bahan Bakar Lainnya.
K. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan terletak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha Jl. Karet
Putih, Desa Kampung Makian, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Spesifikasi Teknis Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha
L. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha meliputi :
Pengadaan Beras, Ubi/Ketal, Daging Sapi, Ayam Ras/Boiler, Telur Ayam Ras,
Kelapa Daging, Sayuran Segar, Buah-Buahan, Gula Pasir, Bumbu Segar, Racikan
Sambel, Garam Dapur, Tahu, Tempe, Kacang Tanah, Kacang Hijau, Ikan Segar,
Ikan Kering, Minyak Goreng, Gula Kelapa/Aren, Kecap, Gas/Minyak Tanah dan Air
Minum.
M. DAFTAR PERALATAN
Nama Peralatan Merk dan Kapasita Jumlah** Kondisi Status
No
Utama*) Tipe**) s **) ) **) Kepemilikan **)
1 Mobil pick up - 1-2 Ton 1 Unit Baik Milik sendiri,
2 Frizeer Kulkas - 300 Liter 1 Unit Baik sewa beli,
Wadah Air dan/atau sewa
3 - 300 Liter 25 Buah Baik
Minum (Galon) kepada pihak lain
Wadah Bahan dengan perjanjian
4 - 100 Liter 10 Buah Baik
Bakar (Jerigen) sewa bersyarat
Timbangan (bukan surat
5 - 50 Kg 1 Unit Baik
Digital/Jarum dukungan)
Keterangan:
1. Selain peralatan tersebut diatas penyedia juga bertanggung jawab terhadap
peralatan standar yang dibutuhkan oleh tenaga kerja.
2. Status kepemilikan/penguasaan (milik sendiri/sewa/leasing/sewa beli/dukungan
sewa/dan lainnya) dari masing-masing fasilitas/peralatan/perlengkapan yang
diperlukan. Bukti status kepemilikan harus dapat ditunjukkan pada waktu
pembuktian kualifikasi.
N. DAFTAR PERSONIL MANAJERIAL
Pengalaman
Tingkat Sertifikat
Jabatan dalam Kerja
No Pendidika/ Kompetensi Keterangan
Pekerjaan ini *) Profesional
Ijazah Kerja*)
(Tahun)*)
1 Pelaksana SMA atau 2 Tahun -
Lapangan Sederajat
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Spesifikasi Teknis Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha
2 Administrasi SMA atau 1 Tahun - -
Keuangan Sederajat
Wajib menyampaikan refensi pengalaman kerja.
II. SPESIFIKASI TEKNIS
A. SPESIFIKASI MUTU/KUALITAS
No. Item Pekerjaan Spesifikasi Mutu Gambar
1 Beras Kualitas medium, bersih,
tidak apek, tidak banyak
gabah, tidak terdapat kerikil,
tidak terdapat kutu beras.
2 Ubi/Ketela Harus cukup besar, bersih,
tidak busuk, tidak berlobang,
konversi 250 gram ubi
jalar/ketela = 100 gram jagung
pipilan kering, bersih, tidak
berkisut dan tidak berlobang.
konversi :
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Spesifikasi Teknis Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha
3 Daging Sapi Harus sehat, bersih, segar,
tidak campur tulang, urat lulur
maupun lemak, gemuk, muda
dewasa dan dari rumah
pemotongan hewan yang
mempunyai ijin dari
Pemerintah yang dipotong
maksimal sehari sebelumnya.
Konversi 1 kg daging sapi = 2 Konversi:
kg daging ayam tanpa kepala,
tanpa leher, tanpa kaki dan
tanpa jerohan.
4 Ayam Ras/Boiler Segar, daging bertekstur
kenyal dan berserat halus,
tidak berbau menyengat.
5 Telur Ayam Ras Harus baik, utuh, tidak busuk,
tidak pecah, cukup besar + 70
gram tiap butir, masih baru,
jika setalah memasak
terdapat telur yang busuk
maka harus segera diganti.
6 Kelapa Daging Harus segar, tua, bersih,
banyak santan, tidak tengik,
dipotong cukup besar dan
telah dikupas.
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Spesifikasi Teknis Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha
7 Sayuran Segar 1. Bayam: Segar, bermutu Pilihan Sayur :
baik tidak layu, muda,
bersih, tanpa akar,
panjang batang max 5
cm, berwarna hijau,
muda, lembut, tidak
berlipat dua, tidak
berbunga.
2. Brokoli: Segar, bersih,
panjang batang ± 5 cm,
berwana hijau merata.
3. Buncis : Segar, muda,
tidak berulat, lurus
dengan panjang yang
sama.
4. Kacang Panjang: Segar,
muda, tak berulat, lurus
panjang, dalam ikatan.
5. Kangkung: Segar, muda,
batang berwarna putih,
tanpa akar, bersih,
berdaun putih, tanpa
akar, bersih, berdaun
maximum 30cm.
6. Wortel: Segar, bersih,
tidak berdaun, muda,
tidak basah, sudah
dikupas, tidak bertangkai,
jenis panjang, diameter
maximum 5cm, 1kg = 13-
14 buah.
7. Tomat : Segar, bersih,
tidak berulat, masak
merata, isi 15 buah/kg,
tua, merah.
8. Kol Putih: Segar, muda,
putih, bersih, padat, tidak
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Spesifikasi Teknis Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha
berulat, utuh, jenis putih,
minimum 750
gram/bonggol.
9. Timun: Segar, muda,
padat, isi 5-6 buah/ kg
bersih, kulit hijau,
diameter maximum 5cm.
10. Toge: Dari kacang hijau,
segar, bersih, tidak
busuk, batang pendek,
tanpa kulit.
11. Kentang: Tua, segar,
permukaan rata, licin,
bersih, kering, 1kg 5-7
buah, tidak berulat.
12. Terong: Muda, tidak
keras, tidak berulat, kulit
permukaan licin,
mengkilat.
13. Daun Bawang: Segar,
bersih, muda, tidak
berulat, tanpa akar,
tidak berbunga, berdaun
lebar.
14. Daun Kemangi: Segar,
muda, bersih, berat
minimal 50 gr/ikat.
15. Daun Seledri: Segar,
muda, bersih, tidak
berulat, tanpa akar.
16. Daun Ubi: Muda,segar,
berwarna hijau.
17. Daun Selada: Segar,
muda, tidak berulat.
18. Jagung Manis: Segar,
muda, tanpa serabut,
tanpa kulit atas.
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Spesifikasi Teknis Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha
19. Jagung Muda: Segar,
muda, terkupas, tak
berulat, bersih.
20. Jamur: Segar, bersih.
21. Nangka Muda: Muda,
segar dan tidak busuk.
22. Labu Siam : Segar, muda,
±3-4 buah/kg, sudah
dikupas, bersih, berat
minimum 300 gram.
23. Daun Melinjo : Segar,
bersih, tanpa tangkai
24. Buah Melinjo : Segar,
kuning, merah.
25. Kembang Kol : Segar,
muda, tidak berulat, tidak
berbonggol, tanpa
batang, tanpa daun, utuh,
bersih.
Harus berganti-ganti setiap
harinya.
8 Buah-Buahan Harus pisang ambon atau
pisang raja atau pisang
susu, tua, cukup besar,
bersih dan tiap biji
panjangnya tidak boleh
kurang dari 12 cm.
Koversi
Konversi 50 gram pisang =
110 gram pepaya = 85
gram jeruk manis = 60
gram salak.
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Spesifikasi Teknis Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha
9 Gula Pasir Kering, bersih, murni,
dalam negeri/lokal, tidak
hancur, tidak menggumpal,
tidak mangkak
10 Bumbu Segar Terdiri Dari bermacam-
macam rempah Antara lain :
1. Asam Jawa: Asli, tua,
dalam plastic tidak berbiji,
500 gr/pak.
2. Bawang Bombay Kupas:
Kering, bersih, tua, besar
merata, tidak berulat, berat
100 gram/buah, tidak
busuk.
3. Bawang Putih Kupas:
Kering, bersih, tua, besar
merata, tidak berulat, tidak
busuk
4. Bawang Merah Kupas:
Segar, tidak berulat, tidak
busuk, bersih
5. Belimbing Wuluh/Sayur:
Segar, tidak berulat, tidak
busuk, bersih
6. Cabe Hijau: Segar, bersih,
tidak berulat, tanpa batang,
warna hijau merata
7. Cabe Merah: Segar, bersih,
tidak berulat, tanpa batang,
warna merah merata
8. Cabe Rawit: Segar, tidak
busuk, warna hijau campur
merah, tanpa batang
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Spesifikasi Teknis Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha
9. Daun Pandan: Segar,
bersih, tanpa akar, warna
hijau merata
10. Daun Kunyit: Segar, bersih,
muda, tanpa akar
11. Daun Salam: Segar, bersih,
tanpa tangkai
12. Daun Sereh: Segar, bersih
13. Daun Jeruk Purut: Segar,
bersih, tanpa tangkai
14. Jahe: Segar, tua, berasih,
tidak basah/kering
15. Jeruk Limau: Segar, tua,
bersih, berat 8-10 bh/on
16. Kencur: Segar, tua, bersih,
tidak basah
17. Temu Kunci: Tua, bersih,
segar
18. Kunyit: Segar, tua, bersih,
tidak basah
19. Kayu Manis: Batang kering,
tidak berjamur
20. Merica Giling: Halus,
kering, bersih asli, 400gr/btl
21. Kemiri: Kemiri : Putih,
bersih, bulat, tidak hancur
22. Biji Pala: Coklat, bulat
23. Ketumbar:Bersih, bulat
kecil
11 Racikan Sambal 1. Cuka: Kemasan botol, Dixi
25%, isi 150 cc/btl, asli, ada
tanggal kadaluarsa dan
tanggal produksi.
2. Terasi Udang : Padat,
bersih, murni, 500 gr/bks,
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Spesifikasi Teknis Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha
baru,tidakberjamur,tidak
mengeras, tidak apek
3. Sambal botol: Asli
kemasan dalam botol, ada
tanggal kadaluarsa, tidak
isi ulang, kemasan tidak
rusak.
4. Saos Tomat: Asli, kemasan
dalam botol, ada tanggal
kadaluarsa, tidak isi ulang,
kemasan tidak rusak.
5. Saos Tiram: Kemasan
botol, kualitas baik, tidak
expire, tidak isi ulang.
12 Garam Dapur 1. Garam Halus: Kering,
bersih, 500 gr/pak, dengan
Merk dan nomor register
beryodium.
2. Garam Bata: Kering,
bersih, beryodium, tidak
expire, dengan merk dan
nomor register beryodium.
13 Tahu Warna putih/kuning, segar,
bersih, murni, padat, tidak
hancur, mutu baik, tidak
beragam, tanpa formalin,
kenyal, berat minimal 50 gram .
14 Tempe Tempe kedalai kerkualitas
baik, segar, berwarna kining
atau putih dan tidak busuk.
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Spesifikasi Teknis Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha
15 Kacang Tanah Biji kering, utuh, tidak kisut,
tidak lunak, tidak berbau
tengik, bersih, dan berwarna
cerah serta telah dikupas.
16 Kacang Hijau Kacang harus kering, berisi
dan bersih, tidak berkisut,
berwarna hijau tua dengan
panjang kurang lebih 4 mm
17 Ikan Segar Ikan Yang Segar dengan
Berat 75 Gram, Tidak Berbau
busuk dan dapat dikonfersi
dengan daging ayam adalah
0.75 Kg Ikan Segar = 1 Kg
daging Ayam tanpa Kepala,
leher dan Kaki.
18 Ikan Kering Harus kering, bersih, cukup
besar + 26 gram, tanpa
kepala, tanpa isi perut dan
tidak busuk.
19 Minyak Goreng Tidak tengik, dalam kemasan,
17 kg/dirigen, asli disegel,
tidak isi ulang, tidak
kadaluarsa, bersih, murni,
tidak dicampur
20 Gula Kelapa/Aren Tekstur keras,warna coklat
terang, kualitas super, tidak
bersampah,
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Spesifikasi Teknis Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha
21 Kecap Mutu nomor 1, manis, dalam
sachet atau botol, kualitas
baik, tidak expired, dalam
kemasan bersegel, murni
22 Gas/Minyak Gas : Tabung gas dalam
Tanah kondisi bagus, bersegel, tidak
bocor.
Minyak Tanah Murni
23 Air Minum Bening, tidak berbau, layak minum, tidak berasa, tidak
berwarna, tidak Mengandung logam berat.
PARAMETER WAJIB AIR LAYAK MINUM
Kadar
Maksimum
No Jenis Parameter Satuan
Yang
Diperbolehkan
1 Parameter yang berhubungan langsung dengan
kesehatan
a. Parameter
Mikrobiologi
Jumlah
1) E.Coli per 100 0
ml sampel
Jumlah
2) Total bakteri Koliform per 100 0
ml sampel
b. Kimia an-organik
1) Arsen Mg/I 0,001
2) Fluorida Mg/I 1,5
3) Total Kromium Mg/I 0,005
4) Kadmium Mg/I 0,003
5) Nitrit, (Sebagai No 2) Mg/I 3
6) Nitrat, Sebagai No3) Mg/I 50
7) Sianida Mg/I 0,07
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Spesifikasi Teknis Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha
8) Selenium Mg/I 0,001
2 Parameter yang tidak langsung berhubungan dengan
kesehatan
a. Parameter Fisik
1) Bau Tidak Berbau
2) Warna TCU 15
3) Total Zat padat
Mg/I 500
terlarut(TDS)
4) Kekeruhan NTU 5
5) Rasa Tidak berasa
6) Suhu Suhu udara +- 3
b. Parameter Kimiawi
1) Alumunium Mg/I 0,2
2) Besi Mg/I 0,3
3) Kesedahan Mg/I 500
4) Khlorida Mg/I 250
5) Mangan Mg/I 0,4
6) pH 6,5-8,5
7) Seng Mg/I 3
8) Sulfat Mg/I 250
9) Tembaga Mg/I 2
10) Amonia Mg/I 1,5
B. SPESIFIKASI JUMLAH
No. Uraian Pekerjaan Satuan Pekerjaan Volume
1 Beras Kilo Gram 15.202
2 Ubi/Ketela Kilo Gram 6.515
3 Daging Sapi Kilo Gram 762
4 Ayam Ras/Boiler Kilo Gram 3.475
5 Telur Ayam Ras Butir 26.061
6 Kelapa Daging Kilo Gram 1.303
7 Sayuran Segar Kilo Gram 13.031
8 Buah-Buahan Kilo Gram 43.435
9 Gula Pasir Kilo Gram 565
10 Bumbu Segar Kilo Gram 1.303
11 Racikan Sambel Kilo Gram 434
12 Garam Dapur Kilo Gram 521
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Spesifikasi Teknis Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha
13 Tahu Kilo Gram 3.315
14 Tempe Kilo Gram 1.523
15 Kacang-Kacangan Kilo Gram 521
16 Kacang Hijau Kilo Gram 436
17 Ikan Segar Kilo Gram 2.163
18 Ikan Kering Kilo Gram 871
19 Minyak Goreng Liter 4.561
20 Gula Kelapa/Aren Kilo Gram 283
21 Kecap Liter 521
22 Gas/Minyak Tanah Liter 1.955
23 Air Minum Liter 86.870
C. SPESIFIKASI WAKTU
1. Jangka waktu pelaksanaan perkerjaan selama 366 (tiga ratus enam puluh
enam) hari terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan 31
Desember 2024.
2. Pengiriman dan penerimaan bahan makanan dilaksanakan setiap hari pukul
07:00 WIT dengan terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada PPK/Tim
Pengelola Kontrak
3. Lokasi kedatangan barang yaitu Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha,
Jl. Karet Putih, Desa Kampung Makian, Halmahera Selatan.
D. SPESIFIKASI PELAYANAN
1. Bahan-bahan kebutuhan tersebut diatas harus dikirim setiap hari dengan
ketentuan selambat-lambatnya jam 07.00 WIT harus sudah diserah terimakan.
2. Bahan-bahan yang ternyata tidak sesuai dengan persyaratan mutu yang
diuraikan tersebut diatas akan dikembalikan kepada Penyedia dan harus
secepatnya diganti.
3. Kuantitas dan item bahan-bahan tersebut diatas sesuai kebutuhan pada hari
diperlukan.
4. Metode transportasi dan pengepakan menggunakan mobil pick up.