| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0802067041503000 | Rp 2,449,456,576 | - | |
| 0737165431533000 | Rp 2,481,693,774 | - | |
| 0751736760503000 | Rp 2,341,643,002 | Sertifikat laik higiene sanitasi depo air minum tidak berasal dari wilayah Solo raya. | |
| 0211283049521000 | - | - | |
| 0718913429517000 | - | - | |
| 0210553855517000 | - | - | |
| 0618304521733000 | - | - | |
CV Indopower Adi Karya | 0920880737442000 | - | - |
| 0824243265533000 | - | - | |
| 0738543909521000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH JAWA TENGAH
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB KLATEN
Jl. Pemuda No. 206 Klaten Telepon/Fax : (0272) 3359528 Email: [email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB KLATEN - JAWA TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2024
Nomor : W13.PAS.PAS.18.PB.02.01- 2785
PAKET PENGADAAN Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Klaten – Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024
TAHUN ANGGARAN 2024
NAMA PPK Sriyono, S.H., M.H.
ID RUP 44768646
SPESIFIKASI Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
FUNGSI UMUM Klaten mendapatkan pelayanan makanan dan minuman sesuai standar.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang : Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah
memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan yang memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan
citarasa sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan
gangguan kesehatan lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-
Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan
9d) bahwa Tahanan dan Narapidana Berhak “Mendapatkan Pelayanan
Kesehatan dan Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”,
artinya bahwa semua Warga Binaan Pemasyarakatan harus mendapatkan
makanan bergizi yang layak bagi kesehatan dan stamina tubuh,
berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik
dari sistem penyelenggaraan makanan seperti standar gizi, standar porsi,
standar kerangka menu dan menu sesuai daerah masing-masing,
spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan makanan, standar sarana dan
prasarana serta pemakaian bahan bakar dan yang paling penting segi
perencanaan anggaran atas indeks harga bahan makanan perorang perhari.
Selain itu perlunya perbaikan sistem pengelolaan pengadaan bahan
makanan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas, Rutan dan Cabang
Rutan di atas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga dianggap perlu
untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan makanan sesuai dengan
Standard Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga
Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI
Nomor 40 Tahun 2017.
B. Maksud dan
a. Maksud
Tujuan:
Maksud Pengadaan Bahan Makanan untuk memenuhi kebutuhan
makan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIB Klaten Tahun 2024
b. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan adalah t erpenuhinya kebutuhan
makan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIB Klaten Tahun 2024
C. Sasaran Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Klaten sebanyak : 357 orang Napi/Tahanan selama 1 (satu) tahun
mendapatkan pemenuhan kebutuhan makan sesuai dengan standard
penyelenggaraan bahan makanan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017.
D. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia R epublik Indonesia
b. Kantor Wilayah : Jawa Tengah
c. Satuan Kerja : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Klaten
d. Alamat Satuan : Jl. Pemuda No. 206 Klaten
Kerja
e. Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Klaten – Jawa
Tengah - Tahun Anggaran 2024
II. SUMBER DANA
a. Sumber dana : APBN - DIPA Lembaga Pemasyarakatan
bersumber dari Kelas IIB Klaten Tahun Anggaran 2024
b. PAGU Anggaran : Rp. 2.482.578.000 (Dua milyar empat ratus
delapan puluh dua juta lima ratus tujuh puluh
delapan ribu rupiah)
c. Harga Perkiraan : Sesuai yang diupload pada laman Tender
Sendiri (HPS) Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Klaten di SPSE
kemenkumham.go.id.
III. JENIS KONTRAK
a. Kontrak berdasarkan : Harga Satuan
b. Cara pembayaran : Bulanan, berdasarkan hasil pengukuran
bersama atas realisasi volume pekerjaan
yang telah diselesaikan pada bulan yang
telah berjalan.
c. Kontrak berdasarkan : Kontrak Tahun Tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran
d. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal
sumber pendanaan
e. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal.
jenis pekerjaan
IV. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Nomor : 40 Tahun
2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman Penyelenggaraan
Makanan Bagi Tahanan, Anak danN arapidana;
3. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS – 498. PK. 01.07.02
TAHUN 2015 tanggal 25 September 2015 tentang Standar
Penyelenggaraan Makanan di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan
Negara dan Cabang Rumah Tahanan Negara.
V. URAIAN PEKERJAAN
Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan dan Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Klaten Tahun Anggaran 2024.
VI. SPESIFIKASI TEKNIS
Stuktur Spesifikasi Teknis Pengadaan Barang, Jasa lainnya dan Konstruksi
mencakup :
a. Spesifikasi Mutu/Kualitas;
b. Spesifikasi Jumlah;
c. Spesifikasi Waktu; dan
d. Spesifikasi Pelayanan.
A. SPESIFIKASI MUTU/KUALITAS
1). BAHAN MAKANAN BAGI WARGA BINAN PEMASYARAKATAN
Nama Bahan
No Spesifikasi Gambar
Makanan
1. Beras Kualitas Medium, bersih, tidak apek, tidak
banyak gabah, tidak terdapat kerikil, tidak
terdapat kutu beras.
2. Ubi Jalar / Segar dan bersih
ketela /
singkong
3. Daging sapi Segar, sedikit urat/lemak, tidak berlendir,
tidak mengandung bahan pengawet, kondisi
daging tidak boleh lebih lama dari satu hari
setelah pemotongan
4. Ayam Broiler / Bersih, segar, muda, berat minimum 1
Ras kg/ekor, tanpa isi, tidak suntik air, kulit
belum keras
5. Ikan segar Segar, berkilat, kenyal, tidak hancur, utuh,
tidak berformalin
6. Telur Ayam Kulit bersih, tidak busuk, tidak retak, dalam
Ras 1 kg berisi kurang lebih 16 butir
7. Kelapa daging Segar, Muda, terkupas, tidak tengik dan basi,
putih, baru
8. Sayur segar Bayam Segar, bermutu baik tidak
layu, muda, bersih, tanpa
akar, panjang batang max
5cm, berwarna hijau muda,
lembut, tidak berlipat dua
Buncis Segar, muda, tidak berulat,
lurus
Daun seledri Segar, muda, bersih, tidak
berulat, tanpa akar
Segar, bersih, muda, tidak
Daun Bawang
berulat, tanpa akar, tidak
berbunga, berdaun lebar
Daun Segar, Muda, Bersih, Berat
Kemangi minimal 50gr/ikat
Jagung Segar, Muda, Tanpa
Manis serabut, Tanpa kulit
Atas
Kacang Segar, Muda, tidak berulat,
Panjang lurus panjang dalam ikatan
Ketimun Segar, muda, padat, isi 5-6
buah/kg, bersih,
kulit hijau
Kangkung Segar, muda, batang
berwarna putih, tanpa akar,
bersih, berdaun lebar, dalam
ikatan,
Kentang Tua, segar, bersih, kering,
1kg = 5-7 buah, tidak berulat,
permukaan rata, licin
Kol Putih Segar, muda, putih, bersih,
padat, tidak berulat, utuh,
jenis putih, minimum 750
gram/bonggol
Brokoli segar, bersih, berwarna hijau
merata
Buah Melinjo segar, kuning, merah
Daun Melinjo segar, bersih, tanpa tangkai
Daun Selada segar, muda, tidak berulat
Jagung Muda segar, muda, terkupas, tak
Putren berulat, bersih
Jamur segar, bersih
Kembang segar, muda, tidak berulat,
Kool tidak berbonggol, tanpa
batang, tanpa daun, utuh,
bersih
Labu Siam segar, muda, bersih
Tomat Apel segar, bersih, tidak berulat,
masak merata, tua, merah
Toge Panjang kacang hijau, segar, bersih,
tidak busuk, batang pendek,
tanpa kulit
Wortel segar, bersih, tidak berdaun,
muda, tidak basah, sudah
dikupas, tidak bertangkai,
jenis Panjang, diameter
maksimum 5cm, 1kg = 13-14
buah
9 Buah-buahan
Jeruk Manis segar, manis, tidak bongko, kulit kuning tua,
matang pohon
Pepaya segar, masak, tidak busuk
Pisang tua, masak, tidak busuk
10 Gula Pasir kering, bersih, murni, dalam negeri/local,
tidak hancur, tidak menggumpal, tidak
mangkak
11 Bumbu Segar Racikan
Asam Jawa asli, tua, dalam plastik, tidak berbiji
Bawang kering, bersih, tua, besar merata, tidak
Bombay berulat, tidak busuk
Kupas
Bawang Putih kering, bersih, tua, besar merata, tidak
Kupas berulat, tidak busuk
Bawang kering, bersih, tua, besar merata, tidak
Merah Kupas berulat, tidak busuk
Belimbing segar, tidak berulat, tidak busuk, bersih
Wuluh/Sayur
Bumbu kualitas baik, tidak expire, kemasan tidak
Penyedap rusak
Cuka Cuka asli, ada tanggal kadaluarsa dan tanggal
produksi
Daun Pandan segar, bersih, tanpa akar, warna hijau merata
Daun Kunyit segar, bersih, muda, tanpa akar
Daun Salam segar, bersih, tanpa tangkai
Daun Sereh segar, bersih
Daun Jeruk segar, bersih, tanpa tangkai
Purut
Jahe segar, tua, bersih, tidak basah/kering
Jeruk Limau segar, tua, bersih
Kelapa Muda segar, muda, terkupas, tidak tengik dan basi,
Parut putih, baru
Kencur segar, tua, bersih, tidak basah
Temu Kunci tua, bersih, segar
Kunyit segar, tua, bersih, tidak basah
Kayu Manis batang kering, tidak berjamur
Merica Giling halus, kering, bersih, asli,
Terasi Udang padat, bersih, murni, baru, tidak berjamur,
tidak mengeras, tidak apek
Kemiri putih, bersih, bulat, tidak hancur
Biji Pala coklat, bulat
Ketumbar bersih, bulat kecil
Saos Tiram kemasan botol, kualitas baik, tidak expired,
tidak isi ulang
Saos Tomat asli, kemasan dalam botol, ada tanggal
kadaluarsa, tidak isi ulang, kemasan tidak
rusak
Susu Kotak kualitas baik, kemasan tidak rusak, ada
tanggal kadaluarsa dan tanggal produksi
Tepung Beras kering, bersih, halus, tidak apek, tidak ada
kutu tepung
Tepung Terigu kualitas baik, tidak ada kutu tepung, baru,
tidak apek, kering, bersih
Tepung Panir Kualitas baik, baru, tidak tengik, 1 kg/pak,
tidak apek, tidak ada kutu tepung
Bahan lainnya murni, tidak tengik, kering, bersih, kemasan
(Abon) plastik, bersegel dan bermerk, ada tanggal
kadaluarsa dan tanggal produksi
Bahan lainnya kering, bersih, tidak berbau apek/tengik,
(Bihun, tidak berjamur, kemasan plastik, ada tanggal
Bakmi, Soun) kadaluarsa dan tanggal produksi
12 Racikan sambal
Cabe Hijau segar, bersih, tidak berulat, warna hijau
merata
Cabe Merah segar, bersih, tidak berulat, warna merah
merata
Cabe Rawit segar, tidak busuk, warna hijau campur
merah
Sambal Botol asli, kemasan dalam botol, ada tanggal
kadaluarsa, tidak isi ulang, kemasan tidak
rusak
13 Garam Halus kering, bersih, dengan merk dan beryodium
14 Tahu Warna putih/kuning, segar, bersih, murni,
padat, tidak hancur, mutu baik, tidak
bergaram, tanpa formalin, kenyal
15 Tempe Tempe kedelai berkualitas baik, segar dan
tidak busuk
16 Kacang tanah Kacang Tanah : Kering, bersih, tua, terkupas,
/kacang tidak hancur, tidak berjamur Kacang Merah :
merah/ lainnya Segar, bersih, utuh, tidak Berakar
17 Kacang hijau Kering, bersih, tua, tidak berkutu
18 Ikan Kering Bisa berupa ikan kering asin atau ikan kering
tawar dengan spesifikasi kering dan bersih
19 Minyak tidak tengik, dalam kemasan, asli, tidak
Goreng kadaluarsa, bersih, murni, tidak dicampur
20 Gula Merah kering, kuning, tidak bersampah, kualitas
super, tidak keropos, tanpa campuran
21 Kecap mutu nomor 1, manis, kualitas baik, tidak
expire, dalam kemasan bersegel, murni
22 Gas LPG Gas LPG minimal 12 kg, segel utuh tidak
rusak
23 Air Minum air murni, tidak bercampur klorin atau bahan
kimia apapun
B. SPESIFIKASI TEKNIS
1. Daftar Kebutuhan Standar Porsi BAMA Per orang/hari dalam siklus 10 hari, sesuai Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017.
2. Daftar Kebutuhan
UKURAN
JENIS BAHAN
SATUAN KEBUTUHAN PER ORANG PER HARI DALAM SIKLUS 10 HARI
MAKANAN
NO (Standar KET
DAN BAHAN
Porsi Per
BAKAR 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Orang/hari)
1 Beras (Bagi Pria 0.350 kg 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350
Dewasa)
2 Ubi Jalar / Ketela / 0.150 kg 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150
Singkong
3 Daging Sapi 0.035 kg 0,035 0,035 0,035 0,035 0,035
4 Ayam Ras/Boiler 0.100 kg 0,100 0,100 0,100 0,100 0,100 0,100 0,100 0,100
5 Telur Ayam 1 butir 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000
6 Kelapa Daging 0.030 kg 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030
7 Sayuran Segar 0.300 kg 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300
8 Buah-buahan 1 buah 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000
9 Gula Pasir 0.013 kg 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013
10 Bumbu Segar 0.030 kg 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030
11 Racikan Sambal 0.010 kg 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010
12 Garam Dapur 0.012 kg 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012
13 Ikan Segar 0.083 kg 0,083 0,083 0,083 0,083 0,083 0,083
14 Air Minum 2 liter 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2
15 Tahu *) 0.110 kg 0,110 0,110 0,110 0,110 0,110 0,110 0,110
16 Tempe *) 0.050 kg 0,050 0,050 0,050 0,050 0,050 0,050 0,050
17 Kacang-kacangan *) 0.020 kg 0,020 0,020 0,020 0,020 0,020 0,020
18 Kacang Hijau *) 0.020 kg 0,020 0,020 0,020 0,020 0,020
19 Ikan Kering *) 0.040 kg 0,040 0,040 0,040 0,040 0,040
20 Minyak goreng *) 0.105 liter 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105
21 Gula Merah/Aren *) 0.0065 kg 0,007 0,007 0,007 0,007 0,007 0,007 0,007 0,007 0,007 0,007
22 Kecap *) 0.012 ltr 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012
23 Gas *) 0.175 ltr 0,450 0,450 0,450 0,450 0,450 0,450 0,450 0,450 0,450 0,450
KETERANGAN :
1) * : Barang kena Pajak (11%)
2) Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 : daftar Menu hari ke 1 sampai dengan ke 10
1. Tabel Kerangka Menu dalam siklus 10 hari, berdasarkan PERMEN HUKUM DAN HAM RI. Nomor : 40 TAHUN 2017
H1 H2 H3 H4 H5 H6 H7 H8 H9 H10
PAGI
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Telur Ikan Segar Telur Ayam Telur Daging Telur Ayam Telur Ikan Kering
LN - - - - - - - - - -
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
B - - - - - - - - - -
Sn Kacang Ubi Kacang Hijau Ubi Kacang Hijau Ubi Kacang Hijau Ubi Kacang Hijau Ubi
Hijau
SIANG
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Ikan Segar Daging Ayam Ikan Kering Ayam Ikan Segar Ayam Ikan Kering Ikan Segar Telur
LN Tahu Tempe Tahu Kacang- Tempe Tahu Kacang- Tempe Kacang- Tahu
kacangan kacangan kacangan
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
Sb Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal
B Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah
SORE
Sn Ubi - Ubi - Ubi - Ubi - Ubi -
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Ayam Ikan Ikan Segar Daging Ikan Kering Ayam Ikan Segar Daging Ayam Daging
Kering
LN Tempe Tahu Kacang- Tempe Kacang- Tempe Tahu Kacang- Tahu Tempe
kacangan kacangan kacangan
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
Sb Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal
Keterangan :
MP : Makanan Pokok S : Sayur
LH : Lauk Hewani B : Buah
LN : Lauk Nabati Sb : Sambal
Sn : Snack
1. JADWAL MENU MAKAN SIKLUS 10 HARI, berdasarkan Tabel Kerangka Menu PERMEN HUKUM DAN HAM RI. Nomor : 40 TAHUN 2017
JENIS H-1 H-2 H-3 H-4 H-5 H-6 H-7 H-8 H-9 H-10
PAGI
MP
LH
LN
S
B
SN
SIANG
MP
LH
LN
S
SB
B
SORE
SN
MP
LH
LN
S
SB
Keterangan ...........,...........2023
-MP = Makanan Pokok -S = Sayur CV/PT
-LH = Lauk Hewani -B = Buah
-LN = Lauk Nabati -SB = Sambal
-SN = Snack
2. DAFTAR KEBUTUHAN BAHAN MAKANAN DALAM SATU TAHUN, berdasarkan PERMEN HUKUM DAN HAM RI. Nomor : 40 TAHUN 2017
PEKERJAAN : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Klaten – Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024
LOKASI : Jl. Pemuda No. 206 Klaten – Jawa Tengah
TAHUN ANGGARAN : 2024
JUMLAH WBP : 357
Total Bahan
Makanan yang
SIKLUS KE 1 SIKLUS KE 2 SIKLUS KE 3 Berat Bersih
Freku Standar Jumlah Dibutuhkan Dalam 1
No BAHAN MAKANAN
ensi Porsi Narapidana Tahun
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 7 Jumlah Satuan Volume Satuan
1 Beras (Bagi Pria 0,3500 kg 357 Kg
Dewasa)
2 Ubi Jalar/ 0,1500 kg 357 Kg
Ketela/Singkong
3 Daging Sapi 0,0350 kg 357 Kg
4 Ayam Ras/Boiler 0,1000 kg 357 Kg
5 Telur Ayam 1 butir 357 Btr
6 Kelapa Daging 0,0300 kg 357 Kg
7 Sayuran Segar 0,3000 kg 357 Kg
8 Buah-buahan 1 buah 357 Bh
9 Gula Pasir 0,0130 kg 357 Kg
10 Bumbu Segar 0,0300 kg 357 Kg
11 Racikan Sambal 0,0100 kg 357 Kg
12 Garam dapur 0,0120 kg 357 Kg
13 Ikan Segar 0,0833 kg 357 Kg
14 Air minu 2 liter 357 Ltr
15 Tahu *) 0,1100 kg 357 Kg
16 Tempe *) 0,0500 kg 357 Kg
17 Kacang-kacangan *) 0,0200 kg 357 Kg
18 Kacang hijau *) 0,0200 kg 357 Kg
19 Ikan kering *) 0,0400 kg 357 Kg
20 Minyak goreng *) 0,1050 liter 357 Ltr
21 Gula Merah/Aren *) 0,0065 kg 357 Kg
22 Kecap *) 0,0120 liter 357 Ltr
23 Gas *) 0,1750 kg 357 Kg
...........,................ 2023
CV/PT
KETERANGAN :
1. Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 : daftar Menu hari ke 1 sampai dengan ke 10
2. Tanggal 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20 : kembali ke menu hari ke 1 sampai dengan ke 10
3. Tanggal 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30 : kembali ke menu hari ke 1 sampai dengan ke 10
4. Tanggal 31 : Menggunakan Menu hari ke 7.
5. Bulan Berikutnya dimulai lagi dari tanggal 1 ; dan Tanggal 1 Januari 2024 adalah hari ke 1
C. SPESIFIKASI JUMLAH
1. Volume Pengadaan Bahan makan dan minum yang dibutuhkan.
Standar Porsi
Jenis Bahan Makanan Ukuran Volume
No Per Orang /
dan Bahan Bakar Satuan 1 (Satu) Tahun
Hari
1 Beras (Bagi Pria Dewasa) 0,3500 Kg 45.731,70
2 Ubi Jalar / Ketela / Singkong 0,1500 Kg 19.599,30
3 Daging Sapi 0,0350 Kg 2.236,61
4 Ayam Ras/Boiler 0,1000 Kg 10.531,50
5 Telur Ayam 1 Butir 79.254,00
6 Kelapa Daging 0,0300 Kg 3.919,86
7 Sayuran Segar 0,3000 Kg 39.198,60
8 Buah-buahan 1 Buah 130.662,00
9 Gula Pasir 0,0130 Kg 1.698,61
10 Bumbu Segar 0,0300 Kg 3.919,86
11 Racikan Sambal 0,0100 Kg 1.306,62
12 Garam Dapur 0,0120 Kg 1.567,94
13 Ikan Segar 0,0833 Kg 6.631,60
14 Air Minum 2 Liter 261,324,00
15 Tahu *) 0,1100 Kg 10.131,66
16 Tempe *) 0,0500 Kg 4.480,35
17 Kacang-kacangan *) 0,0200 Kg 1.592,22
18 Kacang Hijau *) 0,0200 Kg 1.335,18
19 Ikan Kering *) 0,0400 Kg 2.556,12
20 Minyak goreng *) 0,1050 Liter 13.719,51
21 Gula Merah/Aren *) 0,0065 Kg 849,30
22 Kecap *) 0,0120 Liter 1.567,94
23 Gas *) 0,1750 Kg 22.865,85
Keterangan : *) = Barang Kena Pajak
2. Daftar Kuantitas Dan Harga
Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Klaten – Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024
Lokasi : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Klaten
Alamat : Jl. Pemuda No. 206 Klaten – Jawa Tengah
Harga Jumlah PPN
No Uraian Barang Volume Satuan Total
Satuan Harga 11%
1 Beras (Bagi Pria Dewasa) kg
Ubi Jalar / Ketela /
2 kg
Singkong
3 Daging Sapi kg
4 Ayam Ras/Boiler kg
5 Telur Ayam butir
6 Kelapa Daging kg
7 Sayuran Segar kg
8 Buah-buahan buah
9 Gula Pasir kg
10 Bumbu Segar kg
11 Racikan Sambal kg
12 Garam Dapur kg
13 Ikan Segar kg
14 Air Minum liter
15 Tahu *) kg 11%
16 Tempe *) kg 11%
17 Kacang-kacangan *) kg 11%
18 Kacang Hijau *) kg 11%
19 Ikan Kering *) kg 11%
20 Minyak goreng *) liter 11%
21 Gula Merah/Aren *) kg 11%
22 Kecap *) ltr 11%
23 Gas *) kg 11%
JUMLAH
PEMBULATAN
TERBILANG :
..................................................................................................................................
..........., .............................2023
CV/PT
......................................
DIREKTUR
D. SPESIFIKASI WAKTU
1) Jangka waktu pelaksanaan perkerjaan Selama 366 (tiga ratus enam puluh enam)
hari terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024
sampai dengan 31 Desember 2024
2) Jangka kedatangan barang/jasa (untuk Bahan - bahan kebutuhan tersebut di atas
pengadaan barang) harus dimasukan setiap hari dengan ketentuan
selambat-lambatnya jam 04.30 WIB harus sudah
diserah-terimakan.
3) Lokasi kedatangan/pengiriman barang Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Klaten
4) Alamat Tujuan Pengiriman Jl. Pemuda No. 206 Klaten
5) Metode transportasi dan pengepakan Barang-barang tersebut diantarkan menggunakan
(jika ditentukan) mobil pickup/mobil box sesuai waktu yang telah
ditentukan.
Khusus penyediaan air minum agar diangkut
menggunakan mobil/truck tangki air
E. SPESIFIKASI PELAYANAN
Tingkat pelayanan barang/jasa Menyediakan bahan makanan sesuai
spesifikasi teknis yang telah d itetapkan.
Tuntutan terhadap tingkat pelayanan dari Menyediakan bahan makanan mengikuti
penyedia barang/jasa hendaknya menu siklus 10 hari yang diantarkan setiap
dinyatakan secara spesifik dan terukur. hari sesuai Peraturan Menteri Hukum dan
Petunjuk teknis di bawah ini Hak Asasi Manusia RI. Nomor : 40 Tahun
2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang
Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi
Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kendaraan yang digunakan dalam
pengiriman harus dalam keadaan bersih
dan higienis.
Bahan-bahan yang ternyata tidak sesuai
dengan persyaratan mutu yang diuraikan
tersebut diatas akan dikembalikan kepada
Penyedia untuk diganti.
Bersedia mengantarkan kembali Bahan
Makanan paling lambat 3 (tiga) jam setelah
pengantaran awal apabila terdapat
kekurangan volume pengantaran harian.
Setiap pengiriman harus dilengkapi dengan
surat jalan.
Memiliki sertifikat Halal atas nama
perusahaan atau surat dukungan untuk
semua jenis produk yang ditawarkan sesuai
dengan Keputusan Menteri Agama No.
748 tahun 2021 tentang jenis produk yang
wajib bersertifikat halal. (dilampirkan);
Memiliki sertifikat Laik Higienis atas
nama perusahaan atau surat dukungan dari
depo penyediaan air minum yang memiliki
surat ijin Laik Higienis dari dinas
Kesehatan Wilayah Jawa Tengah
(dilampirkan);
Memiliki surat dukungan penyediaan LPG
untuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Klaten dari Agen Penyalur Resmi yang
ditunjuk oleh Pertamina Wilayah
Penjualan eks Karesidenan Surakarta,
dilampiri bukti surat perjanjian;
Hasil uji laboratorium bebas formalin
untuk sampel Ikan Asin, ikan segar, yang
ditawarkan tahun 2023;
Hasil uji laboratorium bebas pengawet dari
sampel daging sapi dan daging ayam yang
ditawarkan tahun 2023.
VII. PERSYARATAN KUALIFIKASI
1. Persyaratan
Kualifikasi Teknis A. Memiliki Pengalaman :
Memiliki Pengalaman Pekerjaan pada divisi dan kelompok (group)
yang sama dalam bidang Pengadaan Bahan pangan/makanan non
catering selama kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak; dengan melampirkan Surat Keterangan Referensi Kerja
dari pengguna jasa dan/atau dapat berupa Surat Perjanjian
(SPK/Kontrak) dan/atau Berita Acara Serah Terima (BAST).
B. Spesifikasi Peralatan
Penyedia wajib menyediakan peralatan selama pelaksanaan
pekerjaan, yaitu :
Status
No. Jenis Kapasitas Jumlah
Kepemilikan
1 Kendaraan 800 Kg 1 Unit Sewa/Milik
Angkutan Roda 4 Sendiri
Jenis Pick Up
Tahun Pembuatan
Minimal 2019
2 Timbangan 100 Kg 1 Unit Sewa/Milik
Duduk Sendiri
3 Tabung LPG 12 Kg 20 Unit Sewa/Milik
Sendiri
4 Galon Air 19 Liter 39 Unit Sewa/Milik
Sendiri
C. Spesifikasi Tenaga Teknis
Jabatan dalam
No. pekerjaan yang akan Jumlah Persyaratan
dilaksanakan
1 Supir 1 Orang Memiliki SIM A
Memiliki KTP
Memiliki BPJS
Kesehatan atau BPJS
Ketenagakerjaan
2 Pelaksana 1 Orang Memiliki KTP
3 Tenaga Administrasi 1 Orang Pendidikan Minimal
SMA/SMK
Memiliki KTP
Memiliki BPJS
Kesehatan atau BPJS
Ketenagakerjaan
2. Persyaratan Teknis 1) Spesifikasi teknis barang yang ditawarkan harus berdasarkan
spesifikasi teknis dan kuantitas barang yang telah ditetapkan;
2) Tenaga Personil inti (sesuai di Spesifikasi Teknis)
3) Daftar Kuantitas dan harga;
4) Jadwal Menu Makan Siklus 10 (Sepuluh) Hari;
5) Daftar Perhitungan Kebutuhan Bahan Makan Dalam Siklus 10 Hari
Selama 1 Tahun dengan jumlah penghuni : 357 orang.
6) Daftar pengiriman bahan makanan sesuai dengan jadwal menu
makanan siklus 10 (sepuluh) hari;
7) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang berisi tentang
kesanggupan untuk tetap melaksanakan pemasokan Bahan
Makanan selama satu Tahun Anggaran 2024, walaupun Jumlah
Nilai kontrak tidak mencukupi dalam tahun berkenaan, sambil
menunggu adanya Addendum Kontrak.
8) Surat Pernyataan tidak akan menuntut apabila nilai kontrak dan
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan berkurang, bermaterai Rp.
10.000,-
9) Daftar peralatan utama minimal yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan (sesuai di Spesifikasi Teknis).
VIII. INFORMASI LAINNYA -----(bila ada) --
Klaten, 17 November 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Sriyono, S.H., M.H.
NIP. 197810172000031001