| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0863673026711000 | Rp 2,861,592,950 | - | |
| 0015762396711000 | Rp 2,695,671,000 | tidak memiliki pengalaman pekerjaan Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak | |
PT Haz Sahabat Multiguna | 06*5**8****14**0 | Rp 198,912,609 | Bidang Pekerjaan/KBLI tidak memenuhi persyaratan kualifikasi |
CV Berkat Panatau | 04*0**5****11**0 | - | - |
| 0737515072711000 | - | - | |
CV Mandiri Utama Persada | 06*5**0****11**0 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN TENGAH
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB MUARA TEWEH
Jalan Pramuka No. 113, Lanjas, Teweh Tengah 73812;
Telp.(0519) 21456,21570;
Email: [email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN BAHAN MAKANAN
WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB MUARA TEWEH
TAHUN ANGGARAN 2024
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB MUARA TEWEH
PAKET PENGADAAN Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIB Muara Teweh - Kalimantan Tengah Tahun
Anggaran 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Pejabat Pembuat Komitmen Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh
ID RUP 44807740
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM Tersedianya bahan makanan yang
bermutu, berkualitas baik, higienis dan
layak konsumsi untuk Warga Binaan
Pemasyarakatan pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh
SPESIFIKASI MUTU/KUALITAS
NO BAHAN MAKANAN SPESIFIKASI MUTU
A. BERAS / UMBI-UMBIAN
Kualitas medium, bersih, tidak apek, tidak
1. Beras banyak gabah, tidak terdapat kerikil, tidak
terdapat kutu beras
Segar dan bersih
2. Ubi Jalar Setara Ketela Singkong
B. BAHAN LAUK POKOK HEWANI
Bersih, Segar, muda,berat minimum 1
1. Ayam Negeri (Ras) Kg/ekor, tanpa isi, tidak suntik air, kulit belum
keras ( halal)
Kulit bersih, tidak busuk, tidak retak, dalam 1
2. Telur Ayam Negeri (Ras)
kg berisi kurang lebih 16 butir
Segar, sedikit urat/lemak, tidak berlendir,
3. Daging Sapi
tidak mengandung bahan pengawet.
Segar, berkilat, kenyal, tidak hancur, utuh,
4. Ikan Segar
tidak berformalin.
Bisa berupa ikan kering asin atau ikan kering
5. Ikan Kering
tawar dengan spesifikasi kering dan bersih.
C. LAUK NABATI
Warna putih/kuning, segar, bersih, murni,
1. Tahu padat, tidak hancur, mutu baik, tidak
bergaram, tanpa formalin, kenyal,
Tempe kedelai berkualitas baik, segar dan
2. Tempe
tidak busuk
3. Kacang Hijau Kering, bersih, tua dan tidak berkutu
Kering, bersih, tua terkupas, tidak hancur,
4. Kacang Tanah
tidak berjamur dan tidak tengik
D. SAYURAN (UMUM)
Segar, bermutu baik, tidak layu, muda, bersih,
1. Bayam tanpa akar, berwarna hijau muda, lembut
tidak berlipat dua, tidak berbunga.
Segar, muda, tidak berulat, lurus dengan
2. Buncis
panjang yang sama
3. Buah Melinjo Segar, kuning, merah
4. Daun Seledri Segar,muda bersih, tidak berulat, tanpa akar.
Segar, bersih,muda, tidak berulat tanpa akar,
5. Daun Prei/ Daun Bawang
tidak berbunga, berdaun lebar.
6. Daun Melinjo Segar, bersih tanpa tangkai
7. Jagung Manis Segar muda tanpa serabut, tanpa kulit atas.
Segar, muda, tidak berulat, lurus panjang
8. Kacang Panjang
dalam ikatan
Segar muda tidak berulat, tidak berbonggol,
9. Kembang Kool
tanpa batang, tanpa daun, utuh, bersih.
Segar, muda, batang berwana putih, tanpa
10. Kangkung
akar, bersih, berdaun lebar dalam ikatan
Tua, segar, permukaan rata, licin, bersih,
11. Kentang Kuning kering. Tidak berulat, 1 kg=5-7 buah, tidak
berulat
Segar, muda, putih bersih padat, tidak berulat,
12. Kol Putih Bandung
utuh jenis putih,
Segar, muda , kurang lebih3-4 /kg sudah
13. Labu Siam
dikupas, bersih
Segar,bersih, tidak berulat, masak merata, isi
14. Tomat
15 buah/kg tua, merah.
Dari kacang hijau, segar, bersih, tidak busuk,
15. Toge Panjang
batang pendek, tanpa kulit
Segar, bersih, tidak berdaun, muda, tidak
16. Wortel basah, sudah dikupas, tidak bertangkai, jenis
panjang, diameter makximun 5 cm.
Segar, bersih, bermutu baik tidak layu tidak
17. Daun Singkong
termasuk batang
Segar, bersih, putih, bermutu baik tidak busuk
tidak berulat, mengandung zat makanan,
18. Sawi Putih
Tidak termasuk bagian sayuran yang tidak
lazim dimakan
panjang, berwarna ungu, Segar bermutu baik,
19. Terong
tidak layu, tidak busuk
Bersih, segar, muda, tidak busuk dan telah
20 Nangka Muda dikupas tidak termasuk bagian yang tidak
lazim dimakan
Bersih, segar, muda tidak layu telah dikupas
21. Jagung Muda tidak termasuk bagian yang tidak lazim
dimakan
Dari kacang kedelai, segar, bersih, tidak
22. Kecambah Kedelai
busuk, batang pendek, tanpa kulit
Segar, bersih, Hijau, bermutu baik tidak busuk
tidak berulat, mengandung zat makanan,
23. Sawi
Tidak termasuk bagian sayuran yang tidak
lazim dimakan
E. BUMBU-BUMBU
1. Asam Jawa Asli, tua, dalam plastik, kemasan 500 gr/pak
Kering, bersih, tua, besar merata, tidak
2. Bawang Bombay Kupas
berulat, berat 100 gr/buah, tidak busuk
Kering, bersih, tua, besar merata, tidak
3. Bawang Putih Kupas
berulat, tidak busuk
Kering, bersih, tua, besar merata, tidak
4. Bawang Merah Kupas
berulat, tidak busuk
Kualitas baik, tidak expire, kemasan tidak
5. Bumbu Penyedap
rusak
Segar, bersih, tidak berulat, tanpa batang,
6. Cabe Hijau
warna hijau merata
Segar, bersih, tidak berulat, tanpa batang,
7. Cabe Merah
warna merah merata
Segar, tidak busuk, warna hijau campur
8. Cabe Rawit
merah, tanpa batang
Kemasan botol,dixi 25% dixi 50 cc / botol asli,
9. Cuka
ada tanggal kadaluarsa dan tanggal produksi
10. Daun Pandan Segar, bersih, tanpa akar, warna hijau merata
11. Daun Kunyit Segar, bersih, muda, tanpa akar
12. Daun Salam Segar, bersih, tanpa tangkai
13. Daun Sereh Segar, bersih
14. Daun Jeruk Purut Segar, bersih, tanpa tangkai
15. Jahe Segar tua, bersih, tidak basah/kering
16. Jeruk Limau Segar, tua bersih, berat 8-10 bh/ons
Segar, terkupas, tanpa batok, tidak tengik,
17. Daging Kelapa
banyak santan, baru tidak busuk
18. Kencur Segar, tua, bersih, tidak basah
19. Temu Kunci Tua, bersih, segar
20. Kunyit Segar, tua, bersih tidak basah
21. Kayu Manis Batang kering, tidak berjamur
22. Merica Giling Halus, kering bersih, asli 200 gr/botol
Padat, bersih, murni 200 gr/bks, baru,tidak
23. Terasi Udang
berjamur,tidak mengeras tidak apek
24. Kemiri Putih bersih, bulat, tidak hancur
25. Biji Pala Coklat bulat
26. Ketumbar Bersih, bulat kecil
Terdiri dari bahan cabe merah, bawang
27. Racikan Sambal
merah, tomat merah dan terasi
28. Lengkuas Segar, tua, bersih, tidak basah
29. Merica Bulat Kering, bersih.
F. BUAH-BUAHAN
1. Pisang Tua, masak dan tidak busuk
Segar, manis, tidak bongko, kulit kuning tua,
2. Jeruk Manis matang pohon sebagai pengganti buah pisang
apabila sulit di dapat di pasaran
G. BAHAN MAKAN LAIN
Kering, bersih,beryodium, tidak expire,
1. Garam Dapur Bata/Halus
dengan merk dan nomor register, beryodium
Kering, kuning, tidak bersampah, kualitas
2. Gula Merah
super, tidak keropos, tanpa campuran
Kering, bersih, murni, dalam negeri/local,
3. Gula Pasir tidak hancur, tidak menggumpal, tidak
mangkak
Mutu no 1, manis isi 620 ml/sct kualitas baik,
4. Kecap
tidak expire, dalam kemasan bersegel, murni
Tidak tengik, dalam kemasan, 17 kg/derigen,
5. Minyak Goreng asli disegel,tidak isi ulang, tidak kadaluarsa,
bersih, murni tidak bercampur
6. Gas Kemasan 50 kg per tabung, standar Pertamina
Bersih , tidak berbau, aman dikonsumsi dan
7. Air Minum
lulus uji kelayakan minum.
SPESIFIKASI KINERJA :
1. Bahan Makanan yang dikirimkan diwajibkan higienis;
2. Bahan Makanan untuk Ayam Negeri (Ras) dan Dagi Sapi yang dikirimkan diwajibkan
Halal dalam proses pemotongannya;
3. Dalam Proses Pengiriman Bahan Makanan, wadah atau tempat bahan makanan
seluruhnya berkategori/bersertifikasi food grade (tidak mengandung bahan-bahan
berbahaya/beracun;
4. Setiap pengiriman akan ditimbang dan diperiksa (kondisi, kelayakan, volume/berat isi)
secara acak/random minimum 3 (tiga) bahan makanan oleh Tim Teknis di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh;
5. Pada saat pelaksanaan, jumlah pengiriman bahan makanan yang disajikan dapat
berubah sewaktu-waktu sesuai dengan jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh dan situasi/kondisi tertentu yang
datanya akan ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
6. Mutu dan kualitas bahan makanan yang dikirimkan bila ternyata dapat mengakibatkan
sakit ataupun hal lain yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan, akan menjadi
tanggung jawab penuh penyedia barang setelah dibuktikan oleh instansi terkait.
LAMPIRAN – LAMPIRAN :
1. Tabel Kerangka Menu Siklus 10 Hari;
2. Jadwal Menu Makan Siklus 10 Hari;
3. Jadwal Dan Volume Pengiriman Bahan Makanan Siklus 10 Hari;
4. Jadwal Pengiriman Bumbu Siklus 10 Hari;
5. Jadwal Pengiriman Sayur Siklus 10 Hari;
6. Gambar Bahan Makanan Yang Di Tenderkan;
7. Formulir Uji Mutu Bahan Makanan;
8. Formulir Daftar Nama Badan Usaha/Perusahan Pendukung Bahan Makanan;
9. Tata Cara Pengiriman Bahan Makanan (Metode Kerja).
SPESIFIKASI JUMLAH
NO NAMA BARANG/ BAHAN MAKANAN SATUAN VOLUME
1 Beras kg 44.015,35
2 Ubi/Ketela kg 19.053,00
3 Daging Sapi kg 2.192,40
4 Ayam Ras/Boiler kg 10.022,40
5 Telur Ayam Ras butir 75.168,00
6 Kelapa Daging kg 3.810.60
7 Pisang Buah 127.020,00
8 Gula Pasir kg 1.651,26
9 Bumbu Segar kg 3.810,60
10 Racikan Sambal kg 1.270,20
11 Garam Dapur kg 1.524,24
12 Sayuran Segar kg 38.106.00
13 Ikan Segar kg 6.262,00
14 Tahu kg 9.646,56
15 Tempe kg 4.384,80
16 Kacang-Kacangan kg 1.503,36
17 Kacang Hijau kg 1.252,80
18 Ikan Kering kg 2.505,60
19 Minyak Goreng liter 13.337,1
20 Gula Kelapa/aren kg 14,32
21 Kecap liter 1.524,24
22 Gas kg 5,429.38
23 Air Minum liter 54.040,00
Catatan :
Pada saat pelaksanaan, jumlah pengiriman bahan makanan yang disajikan dapat berubah
sewaktu-waktu sesuai dengan jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh dan situasi/kondisi tertentu yang datanya akan
ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
SPESIFIKASI WAKTU
Bahan makanan dikirimkan maksimal pukul 05.00
Jangka Kedatangan Barang/Jasa
WIB setiap harinya
Jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Bahan
Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan – Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024
selama 366 (tiga ratus enam puluh enam hari
kalender) Terhitung sejak 1 Januari 2024 sampai
dengan 31 Desember 2024
Kebutuhan Waktu Pelayanan Respon 1 jam atas Pengaduan
Lokasi Kedatangan Barang Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh
Pengiriman Menggunakan Kendaraan Roda-4 Jenis
Box (Bukan Bak Terbuka). Penyedia melampirkan
Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
atas nama Penyedia atau Bukti Perjanjian Sewa
Kendaraan.
Metode Transportasi Dan Pengepakan
Pengepakan Dalam Proses Pengiriman Bahan
Makanan, wadah atau tempat bahan makanan
eluruhnya berkategori/bersertifikasi food grade
(tidak mengandung bahan-bahan
berbahaya/beracun.
a. Bahan makanan dikirimkan maksimal pukul
05.00 WIB setiap harinya, jika terjadi
keterlambatan pengiriman :
1. Jika terlambat 30 (tiga puluh) menit s.d. 60
(enam puluh) menit, maka akan diberikan
Surat Peringatan;
2. Jika sudah mendapatkan 3 (tiga) kali Surat
INFORMASI LAINNYA TERKAIT
Peringatan, maka akan dilakukan
WAKTU
pemutusan Kontrak;
3. Jika terlambat lebih dari 60 (enam puluh)
menit, makan akan langsung dilakukan
pemutusan Kontrak tanpa adanya surat
peringatan.
b. Pengiriman bahan makanan harus sesuai
jumlahnya dan dibuktikan sesuai jumlahnya,
dan harus dibuktikan dengan tanda terima dari
Tim Teknis setiap harinya.
c. Dalam masa pelaksanaan pekerjaan, PPK akan
mengevaluasi hasil pekerjaan secara berkala
maupun dalam waktu-waktu tertentu
(insidentil).
SPESIFIKASI PELAYANAN
Tingkat Pelayanan Barang/Jasa a. Penyedia Barang/Jasa diharuskan untuk
memberikan penjelasan atas perusahaan
dan bidang bisnisnya, termasuk :
1. Struktur kepengurusan;
2. Bidang pelayanan dan kompetensi
dasar (core competency);
3. Informasi contact person dan alamat
perusahaan;
4. Personil/pegawai yang melaksanakan
kegiatan;
5. Pengalaman pekerjaan;
6. Tata Cara Pengiriman Bahan Makanan
(Metode Kerja).
b. Memiliki sertifikat halal dari perusahaan
pendukung bahan makanan untuk daging
ayam dan daging sapi yang dikeluarkan
oleh instansi berwenang (Sertifikat Halal
dari tempat pemotongan ayam dan
daging sapi);
c. Surat Pernyataan bahwa bahan makanan
yang ditawarkan/yang akan dikirimkan
adalah produk dalam negeri;
d. Membuat Daftar Nama Badan
Usaha/perusahaan Pendukung Bahan
Makanan (Formulir Daftar Nama Badan
Usaha/Perusahan Pendukung Bahan
Makanan terlampir);
e. Air minum telah diuji kelayakan minum
dari instansi berwenang dibuktikan
dengan surat hasil uji layak minum;
f. Dapat menunjukan bukti kepemilikan
atau surat perjanjian sewa Gudang bahan
makanan yang sesuai di radius maksimal
1 (satu) jam dari Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh;
g. Dapat menunjukan bukti kepemilikan
atau surat perjanjian sewa Kendaraan
pengangkut bahan makanan yang layak
dan memadai, Kendaraan Roda-4 Jenis
Box (Bukan Bak Terbuka) dengan
kapasitas isi barang minimal 500 kg,
minimal 1 unit;
h. Dapat menunjukan bukti kepemilikan
atau surat perjanjian sewa Tabung Gas 12
Kg, minimal sebanyak 10 Tabung;
i. Dapat menunjukan bukti kepemilikan
atau surat perjanjian sewa Timbangan
dengan kapasitas 150 Kg, minimal 1 unit;
j. Dapat menunjukan bukti kepemilikan
atau surat perjanjian sewa tempat
penyimpanan bahan makanan atau show
case sejumlah 1 unit.
k. Dapat menunjukan bukti kepemilikan
atau surat perjanjian sewa wadah
gallon/toren dengan kapasitas 1.200 liter
minimal 1 buah;
l. Penyedia Barang/Jasa harus mengajukan
tenaga teknis/terampil dengan personil
yang berpengalaman dan memiliki
keahlian. Personil yang dibutuhkan
meliputi :
1. Kepala Pelaksana Pekerjaan (Leader)
: minimal 1 (satu) orang, pendidikan
minimal SMA sedrajat dan
pengalaman minimal 1 (satu) tahun.
Data yang harus dilengkapi :
Curriculum Vitae (CV), Ijazah, KTP
dan NPWP;
2. Administrasi : minimal 1 (satu) orang,
pendidikan minimal SMA sedrajat dan
pengalaman minimal 1 (satu) tahun.
Data yang harus dilengkapi :
Curriculum Vitae (CV), Ijazah, KTP
dan NPWP;
3. Pengantar Barang : minimal 1 (satu)
orang, pendidikan minimal SMA
sedrajat dan pengalaman minimal 1
(satu) tahun. Data yang harus
dilengkapi : Curriculum Vitae (CV),
Ijazah, KTP, SIM A dan NPWP.
m. Penyediaan sampling/contoh makanan
secara penuh 100% (seratus persen)
sesuai bahan makanan yang akan
dikirimkan (Formulir Uji Mutu Bahan
Makanan terlampir) untuk dilakukan
pemeriksaan dan klarifikasi kualitas oleh
pihak-pihak yang berkompeten pada saat
pelaksanaan evaluasi teknis oleh
Kelompok Kerja Pemilihan.
Informasi Lainnya Terkait Spesifikasi 1. Ganti rugi akan dikenakan apabila bahan
Pelayanan makanan yang disediakan oleh penyedia
dalam kondisi tidak layak, cacat dan tidak
memenuhi spesifikasi serta syarat- syarat
yang telah ditentukan;
2. Apabila terjadi keracunan/sakit/gangguan
kesehatan pada Warga Binaan
Pemasyarakatan akibat bahan makanan
yang diolah dan disajikan, maka seluruh
biaya pengobatan dan akibatnya akan
ditanggung oleh Penyedia dan akan
dilakukan Pemutusan Kontrak;
3. Jika dalam pengiriman bahan makanan
terdapat kekurangan jumlah/kuantitas
bahan makanan, Penyedia wajib
melengkapi kekurangan tersebut
sehingga sesuai dengan yang seharusnya
dikirimkan, apabila tidak dilengkapi maka
Penyedia dikenakan pemotongan
pembayaran sesuai jumlah/kuantitas
yang tidak dapat dikirimkan;
4. Bahan makanan yang ditolak oleh Panitia
Penerima karena bau, cacat dan/atau
rusak/tidak layak, tidak akan dibayarkan.
INFORMASI LAINNYA A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk
Penyedia Badan Usaha :
1. Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-
undangan dan bidang pekerjaan yang diadakan (untuk
usaha perorangan yang memenuhi persyaratan
peraturan tentang penerbitan izin perdagangan, tidak
diperlukan Izin Usaha).
a. Surat Izin Memiliki izin usaha NIB (Nomor Induk
Berusaha) Berbasis Resiko sesuai dengan PP
Nomor 5 Tahun 2021;
b. Bidang pekerjaan :
- KBLI 46209 (Perdagangan Besar Hasil
Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya); dan
- KBLI 46311 (Perdagangan Besar Beras); dan
- KBLI 46312 (Perdagangan Besar Buah-
Buahan); dan
- KBLI 46313 (Perdagangan Besar Sayuran);
dan
- KBLI 46315 (Perdagangan Besar Minyak Dan
Lemak Nabati); dan
- KBLI 46319 (Perdagangan Besar Bahan
Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian
Lainnya); dan
- KBLI 46321 (Perdagangan Besar Daging Sapi
Dan Daging Sapi Olahan); dan
- KBLI 46322 (Perdagangan Besar Daging Ayam
Dan Daging Ayam Olahan); dan
- KBLI 46324 (Perdagangan Besar Hasil Olahan
Perikanan); dan
- KBLI 46325 (Perdagangan Besar Telur Dan
Hasil Olahan Telur); dan
- KBLI 46331 (Perdagangan Besar Gula, Coklat
Dan Kembang Gula); dan
- KBLI 46334 (Perdagangan Besar Minuman
Non Alkohol Bukan Susu); dan
- KBLI 46610 (Perdagangan Besar Bahan Bakar
Padat, Cair Dan Gas Dan Produk YBDI); dan
- KBLI 47112 (Perdagangan Eceran Berbagai
Macam Barang Yang Utamanya Makanan,
Minuman Atau Tembakau Bukan di
Minimarket/Supermarket/Hypermarket); dan
- KBLI 47772 (Perdagangan Gas Elpiji).
c. Kualifikasi usaha : Kualifikasi usaha kecil.
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda
Daftar Perusahaan (TDP).
3. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
4. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor
dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa
milik sendiri atau sewa.
5. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk
mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan
dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau
perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan
pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
d. Kartu Tanda Penduduk.
6. Menyetujui Pakta Integritas yang berisi:
a. Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika
mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
transparan, dan profesional untuk memberikan
hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam
huruf a, b, dan/atau c maka bersedia menerima
sanksi sesuai dengan peraturan peraturan
perundang- undangan.
7. Menyetujui Pernyataan Peserta yang berisi:
a. Yang bersangkutan dan manajemennya tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b. Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar
hitam;
c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha
tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam
lain;
d. Keikutsertaan yang bersangkutan tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan;
e. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha
tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
f. Pimpinan dan Pengurus badan usaha bukan
sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau
pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai
pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan
Negara;
g. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi
yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan
h. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan
dan dokumen penawaran yang disampaikan
benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan
ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan
sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam
daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau
pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
8. Memiliki Persetujuan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang (PPKPR) sesuai PP Nomor 5 Tahun
2021 atau Memiliki Izin Usaha Lokasi berbasis OSS.
9. Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
terakhir (SPT Tahunan) 1 tahun sebelumnya. (Tahun
2022).
10. Melampirkan fotocopy NPWP dan KTP pengurus.
B. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
1. Memiliki pengalaman:
a. Penyediaan barang pada divisi yang sama paling
kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1
(satu) tahun terakhir baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak; (Peserta memiliki
pengalaman pekerjaan yang termasuk pada divisi
KBLI 46 (PERDAGANGAN BESAR, BUKAN MOBIL
DAN SEPEDA MOTOR)) dan
b. Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam
kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
(Peserta memiliki pengalaman pekerjaan yang
termasuk pada kelompok (grup) KBLI 463
(PERDAGANGAN BESAR MAKANAN, MINUMAN
DAN TEMBAKAU); atau KBLI 466 (PERDAGANGAN
BESAR KHUSUS LAINNYA))
2. Untuk Pelaku Usaha yang baru berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun dikecualikan dari butir 1) huruf a) dan
huruf b) untuk nilai paket pengadaan sampai dengan
paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah).
3. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya
manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses
penyediaan termasuk layanan purnajual.
a. Memiliki tenaga teknis/terampil di bidang:
- Kepala Pelaksana Pekerjaan (Leader) :
minimal 1 (satu) orang, pendidikan minimal
SMA sedrajat dan pengalaman minimal 1
(satu) tahun. Data yang harus dilengkapi :
Curriculum Vitae (CV), Ijazah, KTP dan NPWP;
- Administrasi : minimal 1 (satu) orang,
pendidikan minimal SMA sedrajat dan
pengalaman minimal 1 (satu) tahun. Data
yang harus dilengkapi : Curriculum Vitae (CV),
Ijazah, KTP dan NPWP;
- Pengantar Barang : minimal 1 (satu) orang,
pendidikan minimal SMA sedrajat dan
pengalaman minimal 1 (satu) tahun. Data
yang harus dilengkapi : Curriculum Vitae (CV),
Ijazah, KTP, SIM A dan NPWP.
b. Memiliki kemampuan untuk menyediakan
fasilitas/peralatan/ perlengkapan:
- Dapat menunjukan bukti kepemilikan atau
surat perjanjian sewa Gudang bahan
makanan yang sesuai di radius maksimal 1
(satu) jam dari Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIB Muara Teweh;
- Dapat menunjukan bukti kepemilikan atau
surat perjanjian sewa Kendaraan pengangkut
bahan makanan yang layak dan memadai,
Kendaraan Roda-4 Jenis Box (Bukan Bak
Terbuka) dengan kapasitas isi barang minimal
500 kg, minimal 1 unit;
- Dapat menunjukan bukti kepemilikan atau
surat perjanjian sewa Tabung Gas 12 Kg,
minimal sebanyak 10 Tabung;
- Dapat menunjukan bukti kepemilikan atau
surat perjanjian sewa Timbangan dengan
kapasitas 150 Kg, minimal 1 unit;
- Dapat menunjukan bukti kepemilikan atau
surat perjanjian sewa tempat penyimpanan
bahan makanan atau show case sejumlah 1
unit.
- Dapat menunjukan bukti kepemilikan atau
surat perjanjian sewa wadah gallon/toren
dengan kapasitas 1.200 liter minimal 1 buah
Muara Teweh, 20 Oktober 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIB Muara Teweh
Juhan Wahyudi, S.H.
NIP. 197209011992031002
TABEL KERANGKA MENU SIKLUS 10 HARI
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB MUARA TEWEH
HARI KE : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
MP BERAS BERAS BERAS BERAS BERAS BERAS BERAS BERAS BERAS BERAS
IKAN IKAN
LH TELUR TELUR AYAM TELUR DAGING TELUR AYAM TELUR
MAKAN SEGAR KERING
PAGI LN
S SAYUR SAYUR SAYUR SAYUR SAYUR SAYUR SAYUR SAYUR SAYUR SAYUR
B
SNACK Sn KC IJO UBI KC IJO UBI KC IJO UBI KC IJO UBI KC IJO UBI
MP BERAS BERAS BERAS BERAS BERAS BERAS BERAS BERAS BERAS BERAS
LH IKAN IKAN IKAN IKAN IKAN
DAGING AYAM AYAM AYAM TELUR
SEGAR KERING SEGAR KERING SEGAR
MAKAN LN KACANG KACANG KACANG
TAHU TEMPE TAHU TEMPE TAHU TEMPE TAHU
SIANG KACANGAN KACANGAN KACANGAN
S SAYUR SAYUR SAYUR SAYUR SAYUR SAYUR SAYUR SAYUR SAYUR SAYUR
Sb SAMBAL SAMBAL SAMBAL SAMBAL SAMBAL SAMBAL SAMBAL SAMBAL SAMBAL SAMBAL
B BUAH BUAH BUAH BUAH BUAH BUAH BUAH BUAH BUAH BUAH
SNACK Sn UBI UBI UBI UBI UBI
MP BERAS BERAS BERAS BERAS BERAS BERAS BERAS BERAS BERAS BERAS
LH IKAN IKAN IKAN IKAN
AYAM DAGING AYAM DAGING AYAM DAGING
KERING SEGAR KERING SEGAR
MAKAN
LN KACANG KACANG KACANG
MALAM TEMPE TAHU TEMPE TEMPE TAHU TAHU TEMPE
KACANGAN KACANGAN KACANGAN
S SAYUR SAYUR SAYUR SAYUR SAYUR SAYUR SAYUR SAYUR SAYUR SAYUR
Sb SAMBAL SAMBAL SAMBAL SAMBAL SAMBAL SAMBAL SAMBAL SAMBAL SAMBAL SAMBAL
JADWAL MENU MAKAN SIKLUS 10 HARI
Waktu Makan
Jadwal
Pagi Snack Siang Snack Sore
Hari ke-1 -Nasi Putih Bubur -Nasi Putih Ubi -Nasi Putih
-Telur Rebus Kacang -Ikan Goreng Rebus -Ayam Kecap
-Tumis Kc. Hijau Segar -Tempe Goreng
Panjang -Tahu Goreng - Urap Sayur
-Air Minum -Tumis Labu -Sambal
-Sambal -Air Minum
-Pisang
-Air Minum
Hari ke-2 -Nasi Putih Ubi -Nasi Putih -Nasi Putih
-Ikan Goreng Rebus -Semur Daging -Ikan Asin
-Tumis Sawi -Tempe Goreng Goreng
Manis -Pecel Sayur -Tahu Goreng
-Air Minum -Sambal -Tumis
-Jeruk Wortel+Sawi
-Air Minum -Sambal
-Air Minum
Hari ke-3 -Nasi Putih Bubur -Nasi Putih Ubi -Nasi Putih
-Telur Rebus Kacang -Ayam kecap Rebus -Ikan Goreng
-Tumis Tauge Hijau -Tahu Goreng -Kacang Tanah
-Air Minum -Tumis Kol + Balado
Wortel -Tumis Kangkung
-Sambal -Sambal
-Pisang -Air Minum
-Air Minum
Hari ke-4 -Nasi Putih Ubi -Nasi Putih -Nasi Putih
-Ayam Kecap Rebus -Ikan Asin -Semur Daging
-Tumis Tauge Goreng -Tempe Goreng
+ Kacang -Kacang Tanah -Tumis Kacang
Panjang Balado Panjang
-Air Minum - Sambal -Sambal
Goreng -Air Minum
Kentang
-Sambal
-Jeruk
-Air Minum
Hari ke-5 -Nasi Putih Bubur -Nasi Putih Ubi -Nasi Putih
-Telur Rebus Kacang -Ayam Opor Rebus -Ikan Asin
-Tumis Labu Hijau -Tempe Goreng Goreng
-Air Minum -Tumis Sawi -Kacang Tanah
Manis Balado
-Sambal -Tumis Tauge
-Pisang -Sambal
-Air Minum -Air Minum
Hari ke-6 -Nasi Putih Ubi -Nasi Putih -Nasi Putih
- Semur Rebus -Ikan Segar -Ayam Kecap
Daging Goreng -Tempe Goreng
-Tumis -Tahu Goreng -Urap Sayur
Kacang -Tumis -Sambal
Panjang Kangkung -Air Minum
-Air Minum -Sambal
-Jeruk
-Air Minum
Hari ke-7 -Nasi Putih Bubur -Nasi Putih Ubi -Nasi Putih
-Telur Rebus Kacang -AyamOpor Rebus -Ikan Goreng
-Cah Wortel + Hijau -Kacang Tanah Segar
Kol Balado -Tahu Goreng
Waktu Makan
Jadwal
Pagi Snack Siang Snack Sore
-Air Minum -Sambal Goreng -Tumis Tauge
Kentang -Sambal
-Sambal -Air Minum
-Pisang
-Air Minum
Hari ke-8 -Nasi Putih Ubi -Nasi Putih -Nasi Putih
-Ayam Kecap Rebus -Ikan Asin -Semur Daging
-Tumis Sawi Goreng -Kacang Tanah
-Air Minum -Tempe Goreng Balado
-Cah Wortel + -Pecel Sayuran
Kol -Sambal
-Sambal -Air Minum
-Jeruk
-Air Minum
Hari ke-9 -Nasi Putih Bubur -Nasi Putih Ubi -Nasi Putih
-Telur Rebus Kacang -Ikan Goreng Rebus -Ayam Opor
-Tumis Tauge Hijau -Kacang Tanah -Tahu Goreng
-Air Minum Balado -Tumis Sawi
-Tumis Manis
Kangkung -Sambal
-Sambal -Air Minum
-Pisang
-Air Minum
Hari ke-10 -Nasi Putih Ubi -Nasi Putih -Nasi Putih
-Ikan Asin Rebus -Telur Rebus -Semur Daging
Goreng -Tahu Goreng -Tempe Goreng
-Tumis Tauge -Pecel Sayur -Tumis Tauge
+ Kacang -Sambal -Sambal
Panjang -Jeruk -Air Minum
-Air Minum -Air Minum
Ketentuan :
a. Tanggal 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10: Jadwal menu hari ke -1 sampai dengan hari ke 10;
b. Tanggal 11,12,13,14,15,16,17,18,19,20 : kembali Jadwal menu hari ke-1 sampai
dengan hari ke-10;
c. Tanggal 21,22,23,24,25,26,27,28,29,30 : kembali ke Jadwal menu hari ke-1 sampai
dengan hari ke-10;
d. Tanggal 31 : menggunakan jadwal menu hari ke 7;
e. Bulan berikutnya dimulai lagi dari tanggal 1;
f. Tanggal 1 Januari 2024 adalah hari ke-1.
JADWAL DAN VOLUME PENGIRIMAN BAHAN MAKANAN SIKLUS 10 HARI
JADWAL DAN VOLUME PENGIRIMAN BAHAN MAKANAN SIKLUS 10 HARI
Anak Pria : AKG 2.345 kalori
Berdasarkan keadaan di UPT Pemasyarakatan
BERAT BERSIH
No Bahan Makanan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1 Beras Pria Anak 350 350 350 350 350 350 350 350 350 350
2 Ubi/Ketela 135 135 135 135 135 135 135 135 135 135
3 Daging Sapi 35 35 35 35 35
4 Ayam Ras/Boiler 50 50 50 50 50 50 50 50
5 Telur Ayam Ras 1 1 1 1 1 1
6 Kelapa Daging 30 30 30 30 30 30 30 30 30 30
7 Pisang 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
8 Gula Pasir 13.00 13.00 13.00 13.00 13.00 13.00 13.00 13.00 13.00 13.00
9 Bumbu Segar 30 30 30 30 30 30 30 30 30 30
10 Racikan Sambal 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10
11 Garam Dapur 12.00 12.00 12.00 12.00 12.00 12.00 12.00 12.00 12.00 12.00
12 Kacang Panjang 100 70 30 40 70 100 70 80
13 Sawi Putih 40 80 40 100 40 120 140
14 Kol 80 20 60 40 20 80 20 80 80
15 Wortel 40 20 30 80 20 40 20 40 70 40
16 Labu 40 20 40 70 20 40 20 40 90 40
17 Tauge 120 20 20 120 40
18 Kangkung 20 40 20 20 20
19 Kentang
20 Tahu 110 110 110 110 110 110 110
21 Tempe 50 50 50 50 50 50 50
22 Kacang-Kacangan 20 20 20 20 20 20
23 Kacang Hijau 20 20 20 20 20.00
24 Ikan Segar 40 40 40 40 40 40
25 Ikan Kering 15 15.00 15 15 15
26 Minyak Goreng 105 105 105 105 105 105 105 105 105 105
27 Gula Kelapa/aren 6.50 6.50 6.50 6.50 6.50 6.50 6.50 6.50 6.50 6.50
28 Kecap 12.00 12.00 12.00 12.00 12.00 12.00 12.00 12.00 12.00 12.00
29 Gas 175 175 175 175 175 175 175 175 175 175
30 Air Minum 2000 2000 2000 2000 2000 2000 2000 2000 2000 2000
Ketentuan :
1) Tanggal 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10: daftar menu hari ke -1 sampai dengan hari ke 10;
2) Tanggal 11,12,13,14,15,16,17,18,19,20 :kembali menu hari ke-1 sampai dengan hari ke-10;
3) Tanggal 21,22,23,24,25,26,27,28,29,30 : kembali ke menu hari ke-1 sampai dengan hari ke-
10;
4) Tanggal 31 : menggunakan menu hari ke 7;
5) Bulan berikutnya dimulai lagi dari tanggal 1;
6) Tanggal 1 Januari 2024 adalah hari ke-1;
7) Bahan makanan diserah terimakan pukul 05.00 WIB dan dilengkapi dengan Berita Acara
Serah Terima;
8) Volume bahan makanan adalah berat kebutuhan 1 orang dikalikan jumlah Warga Binaan
Pemasyarakatan pada hari berkenaan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara
Teweh untuk kebutuhan makan tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
*) Untuk jenis sayuran segar dan bumbu jadwal waktu pengirimannya disesuaikan dengan jadwal
menu makanan pola 10 hari.
JADWAL PENGIRIMAN BUMBU SIKLUS 10 HARI
Jadwal Hari Ke :
No. Nama Bahan Bumbu
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1 Bumbu Tumis Kacang Panjang √ √ √ √
2. Bumbu Tumis Sawi √
3. Bumbu Ikan Goreng √ √ √ √ √ √ √
4. Bumbu Tahu Goreng √ √ √ √ √ √ √ √
5. Bumbu Tumis Labu Siam √ √
6. Bumbu Ayam Goreng √
7. Bumbu Tempe Goreng √ √ √ √ √ √
8. Bumbu Tumis Wortel + Sawi √ √
9. Bumbu Tumis Sawi Putih √ √ √
10. Bumbu Semur Daging √ √ √ √ √
11. Bumbu Pecel Sayur √ √ √
12. Bumbu Ikan Asin Goreng √ √ √ √ √ √
13. Bumbu Sayur Lodeh
14. Bumbu Gado-Gado
15. Bumbu Tumis Tauge √ √ √ √ √
16. Bumbu Ayam Kecap √ √ √ √
17. Bumbu Tumis Kol + Wortel √ √ √
18. Bumbu Kacang Tanah Balado √ √ √ √ √ √
19. Bumbu Tumis Tauge dan kacang Panjang √ √
20. Bumbu Ayam Opor √ √ √
21. Bumbu Sambal goreng kentang √
22. Bumbu Sayur Sop
23. Bumbu Tumis Terong
24. Bumbu Sayur Asem
25. Bumbu Gulai Daun Singkong
26. Bumbu Tumis Kangkung √
27. Bumbu Urap Sayur √ √ √
28. Bumbu Capcay √
29. Bumbu Racikan Sambal √ √ √ √ √ √ √ √ √ √
Ketentuan :
- Tanggal 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10: Jadwal dan waktu pengiriman bumbu hari ke -1 sampai dengan
hari ke 10;
- Tanggal 11,12,13,14,15,16,17,18,19,20 : kembali ke Jadwal dan waktu pengiriman bumbu
hari ke-1 sampai dengan hari ke-10;
- Tanggal 21,22,23,24,25,26,27,28,29,30 : kembali ke Jadwal dan waktu pengiriman bumbu
hari ke-1 sampai dengan hari ke-10;
- Tanggal 31 : menggunakan Jadwal dan waktu pengiriman bumbu hari ke 7;
- Bulan berikutnya dimulai lagi dari tanggal 1;
- Tanggal 1 Januari 2024 adalah hari ke-1;
- bumbu diserah terimakan pukul 05.00 WIB dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima;
- Volume bumbu adalah 0.030 kg dikalikan jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan pada hari
berkenaan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh untuk kebutuhan makan
tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
JADWAL PENGIRIMAN SAYUR SIKLUS 10 HARI
Jadwal Hari Ke- :
No. Nama Sayuran
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1. Kacang Panjang √ √ √ √
2. Sawi
3. Kecambah
4. Labu Siam √ √
5. Wortel √ √ √ √
6. Sawi Putih √ √ √ √ √ √ √
7. Taoge √ √ √ √ √ √ √ √ √
8. Kol Putih Bandung √ √ √
9. Bayam
10. Daun Melinjo
11. Jagung Manis
12. Buncis
13. Daun Bawang √ √ √ √
14. Daun Seledri √ √ √ √ √ √ √ √ √
15. Terong
16. Nangka Muda
17. Buah Melinjo
18. Kangkung √ √ √ √ √ √ √
19. Daung singkong
20. Kentang √ √
21. Kembang kool
22. Jagung Muda Putren
23. Kelapa √ √ √ √ √ √ √ √ √ √
24. Tomat √ √ √ √ √ √ √ √ √ √
Ketentuan :
- Tanggal 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10: Jadwal dan waktu pengiriman sayuran segar hari ke -1 sampai
dengan hari ke 10;
- Tanggal 11,12,13,14,15,16,17,18,19,20 : kembali ke Jadwal dan waktu pengiriman sayuran
segar hari ke-1 sampai dengan hari ke-10;
- Tanggal 21,22,23,24,25,26,27,28,29,30 : kembali ke Jadwal dan waktu pengiriman sayuran
segar hari ke-1 sampai dengan hari ke-10;
- Tanggal 31 : menggunakan Jadwal dan waktu pengiriman sayuran segar hari ke 7;
- Bulan berikutnya dimulai lagi dari tanggal 1;
- Tanggal 1 Januari 2024 adalah hari ke-1;
- Sayuran Segar diserah terimakan pukul 05.00 WIB dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah
Terima;
- Volume sayuran segar total setiap hari adalah 0.300 kg dikalikan jumlah Warga Binaan
Pemasyarakatan pada hari berkenaan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh
untuk kebutuhan makan tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024;
- Sayuran Segar Harus berganti-ganti setiap hari dan merupakan campuran sayuran yang
beratnya seimbang sesuai dengan Jadwal Menu Makanan Pola 10 Hari Warga Binaan
Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh.
GAMBAR BAHAN MAKANAN YANG DI TENDERKAN
NO BAHAN MAKANAN GAMBAR
A. BERAS / UMBI-UMBIAN
1. Beras
2. Ubi Jalar Setara Ketela
Singkong
B. BAHAN LAUK POKOK HEWANI
1. Ayam Negeri (Ras)
2. Telur Ayam Negeri (Ras)
NO BAHAN MAKANAN GAMBAR
3. Daging Sapi
4. Ikan segar
5. Ikan kering
C. LAUK NABATI
1. Tahu
NO BAHAN MAKANAN GAMBAR
2. Tempe
3. Kacang hijau
4. Kacang tanah
D. SAYURAN (UMUM)
1. Bayam
2. Buncis
NO BAHAN MAKANAN GAMBAR
3. Buah melinjo
4. Daun seledri
5. Daun prei/ daun bawang
6. Daun melinjo
7. Jagung manis
NO BAHAN MAKANAN GAMBAR
8. Kacang panjang
9. Kembang Kool
10. Kangkung
11. Kentang kuning
12. Kol Putih Bandung
NO BAHAN MAKANAN GAMBAR
13. Labu siam
14. Tomat
15. Toge panjang
16. Wortel
17. Daun singkong
NO BAHAN MAKANAN GAMBAR
18. Sawi Putih
19. Terong
20 Nangka Muda
21. Jagung Muda
22. Kecambah Kedelai
NO BAHAN MAKANAN GAMBAR
23. Sawi
F. BUMBU-BUMBU
1. Asam jawa
2. Bawang Bombay kupas
3. Bawang putih kupas
4. Bawang merah kupas
NO BAHAN MAKANAN GAMBAR
5. Bumbu Penyedap
6. Cabe hijau
7. Cabe merah
8. Cabe rawit
9. Cuka
NO BAHAN MAKANAN GAMBAR
10. Daun Pandan
11. Daun kunyit
12.. Daun salam
13. Daun sereh
14. Daun jeruk purut
NO BAHAN MAKANAN GAMBAR
15. Jahe
16. Jeruk limau
17. Daging Kelapa
18. Kencur
19. Temu kunci
NO BAHAN MAKANAN GAMBAR
20. Kunyit
21. Kayu manis
22. Merica giling
23. Terasi Udang
NO BAHAN MAKANAN GAMBAR
24. Kemiri
25. Biji pala
26. Ketumbar
27. Racikan Sambal
28. Lengkuas
NO BAHAN MAKANAN GAMBAR
29. Merica bulat
G.
BUAH-BUAHAN
1. Pisang
2. Jeruk Manis
H.
BAHAN MAKAN LAIN
1. Garam Dapur Bata / Halus
2. Gula merah
NO BAHAN MAKANAN GAMBAR
3. Gula pasir
4. Kecap
5. Minyak Goreng
6. Gas
NO BAHAN MAKANAN GAMBAR
7. Air Minum
FORMULIR UJI MUTU BAHAN MAKANAN
VOLUME MINIMAL
BAHAN MAKANAN SESUAI/TIDAK
NO BAHAN MAKANAN
YANG AKAN DI UJI SESUAI
MUTU
A. BERAS / UMBI-UMBIAN
1. Beras 250 gr
2. Ubi Jalar Setara Ketela Singkong 250 gr
B. BAHAN LAUK POKOK HEWANI
1. Ayam Negeri (Ras) 250 gr
2. Telur Ayam Negeri (Ras) 3 Butir
3. Daging Sapi 250 gr
4. Ikan segar 250 gr
5. Ikan kering 250 gr
C. LAUK NABATI
1. Tahu 100 gr
2. Tempe 100 gr
3. Kacang hijau 250 gr
4. Kacang tanah 250 gr
D. SAYURAN (UMUM)
1. Bayam 250 gr
2. Buncis 250 gr
3. Buah melinjo 250 gr
4. Daun seledri 250 gr
5. Daun prei/ daun bawang 250 gr
6. Daun melinjo 250 gr
7. Jagung manis 250 gr
8. Kacang panjang 250 gr
9. Kembang Kool 250 gr
10. Kangkung 250 gr
11. Kentang kuning 250 gr
12. Kol Putih Bandung 250 gr
13. Labu siam 250 gr
14. Tomat 250 gr
15. Toge panjang 250 gr
16. Wortel 250 gr
17. Daun singkong 250 gr
18. Sawi Putih 250 gr
19. Terong 250 gr
20 Nangka Muda 250 gr
21. Jagung Muda 250 gr
22. Kecambah Kedelai 250 gr
23. Sawi 250 gr
E. BUMBU-BUMBU
1. Asam jawa 50 gr
2. Bawang Bombay kupas 50 gr
3. Bawang putih kupas 50 gr
4. Bawang merah kupas 50 gr
5. Bumbu Penyedap 50 gr
6. Cabe hijau 50 gr
7. Cabe merah 50 gr
8. Cabe rawit 50 gr
9. Cuka 50 gr
10. Daun Pandan 50 gr
11. Daun kunyit 50 gr
12. Daun salam 50 gr
13. Daun sereh 50 gr
14. Daun jeruk purut 50 gr
15. Jahe 50 gr
16. Jeruk limau 50 gr
17. Daging Kelapa 50 gr
VOLUME MINIMAL
BAHAN MAKANAN SESUAI/TIDAK
NO BAHAN MAKANAN
YANG AKAN DI UJI SESUAI
MUTU
18. Kencur 50 gr
19. Temu kunci 50 gr
20. Kunyit 50 gr
21. Kayu manis 50 gr
22. Merica giling 50 gr
23. Terasi Udang 50 gr
24. Kemiri 50 gr
25. Biji pala 50 gr
26. Ketumbar 50 gr
27. Racikan Sambal 50 gr
28. Lengkuas 50 gr
29. Merica Bulat 50 gr
F. BUAH-BUAHAN
1. Pisang 5 Buah
2. Jeruk Manis 5 Buah
G. BAHAN MAKAN LAIN
1. Garam Bata 250 gr
2. Gula merah 250 gr
3. Gula pasir 250 gr
4. Kecap 250 gr
5. Minyak Goreng 250 ml
6. Air Minum 600 ml
FORMULIR DAFTAR NAMA BADAN USAHA/PERUSAHAN PENDUKUNG
BAHAN MAKANAN
NAMA BADAN USAHA/
PERUSAHAAN DAN NAMA ALAMAT LENGKAP
NO BAHAN MAKANAN
PEMILIK ATAU PIMPINAN BADAN DAN NO TELEPON
USAHA/ PERUSAHAAN
A. BERAS / UMBI-UMBIAN
1. Beras
2. Ubi Jalar Setara Ketela Singkong
B. BAHAN LAUK POKOK HEWANI
1. Ayam Negeri (Ras)
2. Telur Ayam Negeri (Ras)
3. Daging Sapi
4. Ikan segar
5. Ikan kering
C. LAUK NABATI
1. Tahu
2. Tempe
3. Kacang hijau
4. Kacang tanah
D. SAYURAN (UMUM)
1. Bayam
2. Buncis
3. Buah melinjo
4. Daun seledri
5. Daun prei/ daun bawang
6. Daun melinjo
7. Jagung manis
8. Kacang panjang
9. Kembang Kool
10. Kangkung
11. Kentang kuning
12. Kol Putih Bandung
13. Labu siam
14. Tomat
15. Toge panjang
16. Wortel
17. Daun singkong
18. Sawi Putih
19. Terong
20 Nangka Muda
21. Jagung Muda
22. Kecambah Kedelai
23. Sawi
E. BUMBU-BUMBU
1. Asam jawa
2. Bawang Bombay kupas
3. Bawang putih kupas
4. Bawang merah kupas
5. Bumbu Penyedap
6. Cabe hijau
7. Cabe merah
8. Cabe rawit
9. Cuka
10. Daun Pandan
11. Daun kunyit
12. Daun salam
13. Daun sereh
14. Daun jeruk purut
15. Jahe
16. Jeruk limau
NAMA BADAN USAHA/
PERUSAHAAN DAN NAMA ALAMAT LENGKAP
NO BAHAN MAKANAN
PEMILIK ATAU PIMPINAN BADAN DAN NO TELEPON
USAHA/ PERUSAHAAN
17. Daging Kelapa
18. Kencur
19. Temu kunci
20. Kunyit
21. Kayu manis
22. Merica giling
23. Terasi Udang
24. Kemiri
25. Biji pala
26. Ketumbar
27. Racikan Sambal
28. Lengkuas
29. Merica Bulat
F. BUAH-BUAHAN
1. Pisang
2. Jeruk Manis
G. BAHAN MAKAN LAIN
1. Garam Dapur Bata/Halus
2. Gula merah
3. Gula pasir
4. Kecap
5. Minyak Goreng
6. Gas
7. Air Minum
TATA CARA PENGIRIMAN BAHAN MAKANAN (METODE KERJA)
a. IDENTITAS BADAN USAHA
1. Nama Badan Usaha : ...................................................
2. Status Badan Usaha : Cabang / Pusat .............................
3. Nama Wakil Syah Badan Usaha :....................................................
4. Nama Jabatan Wakil Syah Badan Usaha : ...................................................
5. Alamat Badan Usaha : ....................................................
6. Alamat Gudang : ....................................................
7. Telepon : ....................................................
8. Alamat email : ....................................................
b. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Standar
Penyedia wajib menyediakan bahan makanan yang telah memenuhi standar bahan
makanan sesuai spesifikasi
2. Asal Barang
Barang berasal dari Daftar Nama Perusahaan Pendukung Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh – Kalimantan Tengah
Tahun Anggaran 2024 yang apabila memerlukan proses penyortiran maka penyortirannya
dilakukan di Gudang sesuai alamat.
3. Pemeriksaan Bersama
PPK bersama-sama dengan penyedia bahan makanan melakukan pemeriksaan kondisi
lapangan (dapur dan sekitarnya) dalam waktu 1 hari sebelum penandatanganan kontrak.
4. Inspeksi Prabrikasi
Penyedia memfasilitasi PPK atau Tim Inspeksi yang ditunjuk PPK untuk melakukan
inspeksi atas proses sortir bahan makanan dan alat serta peralatan tertentu pada waktu
1 hari sebelum penandatangan kontrak.
5. Pengepakan
Pengepakan, penandaan dan penyertaan dokumen dalam dan diluar bahan makanan
dilakukan sebagai berikut : serah terima bahan makanan dilakukan setelah proses
pengepakan, penandaan dan penyertaan dokumen telah selesai dilakukan dan disediakan
oleh penyedia.
6. Pengiriman
Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang harus diserahkan oleh penyedia
adalah : nota barang harian, nota barang bulanan berdasarkan surat pesanan, faktur
pajak, ssp pajak PPN, ssp pajak PPh, berita acara pemeriksaan dan penerimaan bahan
makanan. Dokumen tersebut harus sudah diterima oleh PPK sebelum serah terima barang.
Jika dokumen tidak diterima maka penyedia bertanggung jawab atas setiap biaya yang
diakibatkannya.
7. Transportasi
1. Bahan harus diangkut sampai dengan tempat tujuan akhir : Dapur Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh Jl. Pramuka No. 113, RT. 026, RW. 007, Kel.
Lanjas
2. Penyedia menggunakan alat transportasi yang layak dan memadai untuk pengiriman
bahan makanan melalui darat Serah dilakukan pada : Dapur Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh Jl. Pramuka No. 113, RT. 026, RW. 007, Kel.
Lanjas.
8. Serah Terima
Serah terima dilakukan pada : Dapur Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh
Jl. Pramuka No. 113, RT. 026, RW. 007, Kel. Lanjas
9. Pemeriksaan dan Pengujian
Pemeriksaan dan pengujian yang dilaksanakan meliputi: volume dan spesifikasi bahan
makanan sesuai jadwal penerimaan/ pengiriman bahan makanan. Pemeriksaan dan
pengujian dilaksanakan di : Dapur Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh Jl.
Pramuka No. 113, RT. 026, RW. 007, Kel. Lanjas. Apabila bahan makanan yang dikirim
ditolak karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan jadwalnya maka paling lambat dalam
waktu 1 jam akan segera diganti dengan bahan makanan yang memenuhi spesifikasi dan
jadwalnya.
Setiap keterlambatan 1 jam dihitung sebagai keterlambatan 1 hari
10. Jaminan
Masa tanggung jawab cacat mutu/ garansi berlaku selama : 1 hari
Untuk barang tertentu yang sifatnya bisa di simpan di gudang lokasi pekerjaan masa
tanggung jawab cacat mutu/ garansi berlaku selama : 1 bulan
11. Pedoman Pengolahan dan perawatan/ penyimpanan
Pedoman penanganan dan perawatan harus diserahkan selambat-lambatnya pada saat
penandatanganan Berita Acara Penyerahan dan Penerimaan Bahan Makanan
12. Layanan Tambahan
Penyedia menyediakan layanan tambahan berupa :
1. Menyediakan tabung gas sesuai ukuran yang diperlukan pada saat pelaksanaan
pekerjaan.
2. Menyediakan perawatan dan pemeliharaan instalasi pipa gas.
13. Pembayaran Tagihan
Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran
tagihan angsuran adalah 14 hari kalender terhitung sejak tagihan dan kelengkapan
dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh PPK.
14. Sanksi
Pelanggaran terhadap ketentuan tidak ada Pengalihan dan/atau Subkontrak dikenakan
sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
15. Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK
Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan PPK adalah:
1. Penggantian personil pelaksana pekerjaan
2. Penggantian dan pemeliharaan instalasi gas
16. Waktu Penyelesaian
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan pengadaan barang ini adalah selama: 366 (tiga
ratus enam puluh lima) hari dari tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember
2024.