| 0427558242439000 | Rp 1,437,774,260 | |
| 0948543525322000 | - | |
| 0425879384323000 | - | |
| 0822429551407000 | - | |
| 0956484653732000 | - | |
| 0016355810326000 | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman Warga Binaan Pemasyarakatan pada
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui
Tahun Anggaran 2024
A. LATAR BELAKANG
Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam penyelenggaraan kegiatan di
bidang kesehatan dan perawatan adalah memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi
bagi WBP yang memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian dari
upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Hal tersebut
dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal
7d dan 9d) bahwa Tahanan dan Narapidana Berhak “Mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan
Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”, artinya bahwa semua WBP harus
mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas,
dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik dari sistem
penyelenggaraan makanan seperti standar gizi, standar porsi, standar kerangka menu dan
menu sesuai daerah masing- masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan makanan,
standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan bakar dan yang paling penting segi
perencanaan anggaran atas indeks harga bahan makanan perorang perhari. Selain itu perlunya
perbaikan sistem pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di Lapas, Rutan dan Cabang
Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga dianggap perlu untuk diadakannya
kegiatan pengadaan bahan makanan sesuai dengan Standard Penyelenggaraan Bahan
Makanan pada Rumah Tahanan Negara berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI
Nomor 40 Tahun 2017.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi Kebutuhan Makan Warga Binaan
Pemasyarakatan dan Tahanan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui
2. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya Kebutuhan Makan dan Minum
Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui
C. NAMA SATUAN KERJA
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui
D. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama : BUSTAMI ABD GHONI
Pangkat/Golongan : Penata Muda Tk I (III/b)
NIP : 197101241992031001
Jabatan : PPK Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui
E. ALAMAT PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Lingkungan Pasar Mulya Timur 1, kel Pasar Krui, kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten
Pesisir Barat
F. SUMBER DANA
Pengadaan ini dibiayai dari APBN DIPA Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui Tahun
Anggaran 2024 sebesar Rp. 1.455.948.000, sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender.
H. LINGKUP PEKERJAAN
23 Item Bahan Makanan Sesuai Permenkumham No 40 Tahun 2017.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 December 2024 | Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok - Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 8,311,050,000 |
| 14 November 2024 | Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iib Ciamis - Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 5,299,800,000 |
| 16 November 2022 | Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas Iib Krui - Lampung Tahun Anggaran 2023 | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 2,507,510,000 |