| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029121704331000 | Rp 1,499,111,532 | - | |
| 0819763020204000 | Rp 1,491,619,715 | 1. Tidak memenuhi syarat Kualifikasi sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pemilihan Bab V. Lembar Data Pemilihan (LDK) Huruf A. angka 1). b. yakni pada Unsur Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI); 2. Data Kualifikasi Teknis dalam Form Isian Kualifikasi Peserta khususnya pada Data Tenaga Teknis/Terampil tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK); 3. Data Kualifikasi Teknis Form Isian Kualifikasi Peserta khususnya pada Data Peralatan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK); 4. Tidak menyampaikan Data/Dokumen Bukti SPT Pajak Tahunan dengan Tahun Pajak 2022. | |
| 0964646681303000 | Rp 1,510,042,944 | 1. Daftar Isian Tenaga Ahli/Teknis/Personel Beserta Dokumen Pendukung tidak sesuai kriteria evaluasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan Bab VI. Lembar Kriteria Evaluasi (LKE); 2. Surat Dukungan dari Badan Usaha/Perorangan dibidang Industri Air Minum tidak sesuai kriteria evaluasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan Bab VI. Lembar Kriteria Evaluasi (LKE); 3. Surat Dukungan dari Badan Usaha/Perorangan yang berstatus Agen/Distributor Beras tidak sesuai kriteria evaluasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan Bab VI. Lembar Kriteria Evaluasi (LKE); 4. Surat Dukungan dari dari Badan Usaha/Perorangan yang berstatus Agen/Distributor Gas Elpiji tidak sesuai kriteria evaluasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan Bab VI. Lembar Kriteria Evaluasi (LKE); | |
| 0504892449311000 | - | - | |
| 0317107787331000 | - | - | |
| 0024444630331000 | - | - | |
| 0704590827331000 | - | - | |
| 0822429551407000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman Warga Binaan Pemasyarakatan
pada Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sungai Penuh
Tahun Anggaran 2024
A. LATAR BELAKANG
Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam penyelenggaraan
kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah memberikan pelayanan makanan sesuai
standar gizi bagi WBP yang memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai
bagian dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Hal
tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
(Pasal 7d dan 9d) bahwa Tahanan dan Narapidana Berhak “Mendapatkan Pelayanan
Kesehatan dan Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”, artinya bahwa semua
WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi kesehatan dan stamina tubuh,
berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik. Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut
dibutuhkan standar yang baik dari sistem penyelenggaraan makanan seperti standar gizi,
standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah masing-masing, spesifikasi
bahan makanan, kebutuhan bahan makanan, standar sarana dan prasarana serta pemakaian
bahan bakar dan yang paling pen3ng segi perencanaan anggaran atas indeks harga bahan
makanan perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan sistem pengelolaan pengadaan
bahan makanan WBP di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan
baik. Sehingga dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan makanan
sesuai dengan Standard Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan
berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi Kebutuhan Makan Warga Binaan
Pemasyarakatan dan Tahanan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sungai Penuh.
2. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya Kebutuhan Makan dan Minum
Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sungai Penuh.
C. NAMA SATUAN KERJA
Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sungai Penuh
D. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
1 Nama : INDRA YUDHA, A.Md.IP, S.H
2 Pangkat/ Golongan : Penata Tk I/ III.d
3 NIP : 198105062000121002
4 Jabatan : Kepala
E. ALAMAT PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Jalan Depati Said GG Redho No 24 Rt 007 Rw 003 Keluarah Ulak Lebar, Kec. Lubuk Linggau
Barat II, Kota Lubuk Linggau
F. SUMBER DANA
Pengadaan ini dibiayai dari APBN DIPA Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sungai Penuh
Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 1.544.520.000; sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender kerja
H. LINGKUP PEKERJAAN
23 Item Bahan Makanan Sesuai Permenkumham No 40 Tahun 2017