| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0031972607113000 | Rp 9,018,764,178 | - | |
| 0026258863122000 | Rp 8,982,532,599 | Surat Pernyataan Supir sudah melewati waktu tender (TA.2023) dan ditujukan pada Tender Pengadaan yang lain (Bama Rutan P. Brandan) | |
| 0665154738124000 | Rp 7,233,937,545 | Peralatan yang diajukan Penyedia tidak sesuai dipersyaratkan | |
| 0015381353119000 | Rp 7,900,374,696 | 1. Volume pengiriman Ikan segar 0,83 tidak sesuai Permenkumham No.40 Tahun 2017 2. Surat Pernyataan Supir melewati waktu tender (TA 2023) | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
| 0024488892119000 | - | - | |
| 0210682308121000 | - | - | |
Cakrawala Bamega Nusantara | 08*6**3****34**0 | - | - |
| 0025911447124000 | - | - | |
| 0014572648123000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA RANTAUPRAPAT
JALAN JUANG 45 No. 209 TELP/ FAX. (0624) 2 1 1 9 7
Website : https://www.lapasrantauprapat.id Surel : [email protected]
RANCANGAN DOKUMEN KONTRAK
A. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA BERBENTUK BADAN USAHA
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Barang Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas IIA
Rantauprapat Tahun Anggaran 2024
Nomor:
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan
ditandatangani di pada hari tanggal bulan tahun
[tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara:
1. Binur Sitanggang,S,H,, selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang
b ertindak untuk dan atas nama [nama satuan kerja PA/KPA/PPK], yang
berkedudukan di Rantauprapat berdasarkan Surat Keputusan
[pejabat yang menandatangani SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK] No
[No. SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK], selanjutnya disebut “
Pejabat Penandatangan Kontrak” dan
2.
[nama wakil Penyedia],
[jabatan wakil Penyedia], yang
bertindak untuk dan atas nama [nama Badan Usaha Penyedia], yang
berkedudukan di [alamat Penyedia], berdasarkan Akta
Pendirian/Anggaran Dasar No. [No. Akta Pendirian/Anggaran Dasar] tanggal
[tanggal penerbitan Akta Pendirian/Anggaran Dasar], selanjutnya
disebut ”Penyedia”.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan.
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ,tanggal
bulan tahun , untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana
diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Barang”.
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi persyaratan
kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta telah
menyetujui untuk menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam
Kontrak ini.
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yangdiwakili.
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi
yang terkait
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang
tercantum dalam lampiran Kontrak ini.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang terdiri atas:
1.
2.
3. dst
[diisi ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang yang akan dilaksanakan]
Pasal 3
Jenis dan Nilai Kontrak
(1) Pengadaan Barang ini menggunakan Jenis Kontrak Harga Satuan
(2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp
( rupiah);
Pasal 4
Dokumen Kontrak
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Kontrak ini:
a. Adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);
b. Kontrak;
c. syarat-syaratkhusus Kontrak;
d. syarat-syarat umum Kontrak;
e. Dokumen Penawaran;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar (apabila ada);
h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam
Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Pasal 6
Masa Berlaku Kontrak
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana diatur
dalam SSUK dan SSKK.
DENGAN DEMIKIAN, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untu
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
(dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Pejabat Penandatangan Kontrak Penyedia
[tanda tangan dan cap ] [tanda tangan dan cap]
[nama lengkap] [nama lengkap]
[jabatan] [jabatan]
Catatan:
Kontrak dengan meterai Rp10.000,00 pada bagian tanda tangan Pejabat
Penandatangan Kontrak untuk Penyedia; dan
Kontrak dengan meterai Rp10.000,00 pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan untuk
Pejabat Penandatangan Kontrak.
Rantauprapat, 23 Oktober 2023
Mengetahui Pejabat Pembuat Komitmen
Kuasa Pengguna Anggaran
JAYANTA, A.Md.I.P.,S.H., M.H. BINUR SITANGGANG, S.H.
NIP 197801072000121001 NIP 196903101998031001
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA RANTAUPRAPAT
JALAN JUANG 45 No. 209 TELP/ FAX. (0624) 2 1 1 9 7
Website : https://www.lapasrantauprapat.id Surel : [email protected]
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini
harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai
berikut:
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud,
bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai,
dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna Barang.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat
pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian /Lembaga
/Perangkat Daerah.
Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang selanjutnya
disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang selanjutnya
disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan
sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian
tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah
pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil
keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
Pejabat Pendantangan Kontrak adalah PA, KPA, atau PPK.
Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali internal yang
selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan
melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain
terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia
adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
Sub Penyedia adalah Penyedia yang mengadakan perjanjian kerja
dengan Penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan
sebagian pekerjaan (subkontrak).
Kemitraan adalah Kerja sama antar penyedia baik dalam bentuk
konsorsium/kerja sama operasi/bentuk kerja sama lain yang masing-
masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas
berdasarkan perjanjian tertulis.
Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan
tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan
Penjaminan/Perusahaan Asuransi/ lembaga keuangan khusus yang
menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk
mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan
Penyedia Barang/Jasa.
Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan yang
ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Penyelesaian masing-masing
pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tidak tergantung
satu sama lain dan memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi
masing-masing bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain.
Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak.
Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara eksplisit sebagai
hari kerja.
Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah
perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah
memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak
Pertambahan Nilai.
Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung
menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu barang sesuai
peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian pekerjaan
bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan,
yang pelaksanaannya diserahkan kepada Penyedia lain dan disetujui
terlebih dahulu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan
kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan,
terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistis dan
dapat dilaksanakan.
Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung
sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan selesainya
pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak.
Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja yang
sama dengan tanggal penandatangan Surat Perintah Pengiriman (SPP)
yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan
pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima Barang yang
ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia.
Tempat Tujuan Akhir adalah lokasi yang tercantum dalam Syarat-
syarat khusus kontrak dan merupakan tempat dimana Barang akan
dipergunakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
Tempat Tujuan Pengiriman adalah tempat dimana kewajiban
pengiriman barang oleh Penyedia berakhir sesuai dengan ketentuan
pengiriman yang digunakan.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan
barang tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan
hierarki dalam Kontrak.
3. Bahasa dan Hukum
Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam
bahasa Indonesia.
Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.
4. Perbuatan yang dilarang dan Sanksi
Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang
untuk:
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau
menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan
tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau
patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini; dan/atau
b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau
keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan
Kontrak ini.
Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota
Kemitraan) dan sub Penyedianya (jika ada) tidak akan melakukan tindakan yang
dilarang pada klausul 4.1.
Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak terbukti
melakukan larangan-larangan diatas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif
sebagai berikut:
a. Pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana ditetapkan
dalam SSKK.
c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka
dicairkan; dan
d. Dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak kepada PA/KPA.
Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. Asal Barang
Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang terdiri dari rincian
komponen dalam negeri dan komponen impor.
Asal barang merupakan tempat barang diperoleh, antara lain tempat barang
ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
Barang yang diadakan harus diutamakan barang manufaktur, pabrikasi,
perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaannya dilakukan di Indonesia (produksi
dalam negeri).
Jika dalam proses pembuatan Barang digunakan komponen berupa barang, jasa, atau
gabungan keduanya yang tidak berasal dari dalam negeri (impor) maka penggunaan
komponen impor harus sesuai dengan besaran TKDN yang tercantum dalam Daftar
Inventarisasi Barang/Jasa produksi Dalam Negeri (apabila diberikan preferensi harga)
yang merupakan bagian dari Penawaran Penyedia.
Pengadaan barang impor harus mencantumkan persyaratan kelengkapan
dokumen barang:
a. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin); dan
b. Sertifikat Produksi.
5.6 Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan Sertifikat Produksi diserahkan
bersamaan dengan penyerahan barang oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak sebelum serah terima pekerjaan. Persyaratan Surat Keterangan Asal
(Certificate of Origin) dan Sertifikat Produksi dicantumkan dalam rancangan
kontrak.
6. Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan dan/atau korespodensi
lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam
Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan kepada Para
Pihak atau wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan secara
langsung, disampaikan melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau
faksimili sebagaimana tercantum dalam SSKK.
7. Wakil sah para Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk
pihak dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau
diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau
dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk
Penyedia perorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.
8. Perpajakan Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel yang bersangkutan
berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan perpajakan
atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini
dianggap telah termasuk dalam nilai Kontrak.
9. Pengalihan Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
dan/atau pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger),
Subkontrak konsolidasi, atau pemisahan.
Penyedia dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain antara lain
dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan
utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK.
Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan
dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila
pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen pemilihan dan dalam
Kontrak diizinkan untuk disubkontrakkan.
Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang
disubkontrakkan.
Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikenakan sanksi
yang diatur dalam SSKK.
10. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran
ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian
tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa
Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran
ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat
dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak atau
Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
11. Penyedia Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab penuh terhadap
Mandiri personel dan Subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang
dilakukan oleh personel dan Subpenyedianya.
12. Kemitraan Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
dalam Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas
nama Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap
Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak.
B. PELAKSANAAN KONTRAK
13. Jangka Waktu Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.
Pelaksanaan
Pekerjaan Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu yang
ditentukan dalam SSKK.
14. Surat Perintah Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPP selambat-
Pengiriman lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penandatanganan
(SPP) Kontrak, kecuali apabila anggaran belum berlaku.
Tanggal penandatanganan SPP oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak ditetapkan sebagai tanggal mulai berlaku efektif Kontrak.
SPP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh Penyedia sesuai
dengan yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
sejak tanggal penerbitan SPP.
Apabila setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan SPP
Penyedia tidak menandatangani SPP maka Penyedia dianggap telah
menyetujui SPP, dan tanggal awal perhitungan waktu pelaksanaan
pekerjaan adalah hari ketujuh sejak tanggal penerbitan SPP.
Tanggal penandatanganan SPP oleh Penyedia ditetapkan sebagai
tanggal awal perhitungan waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan
serah terima Barang.
15. Lingkup Barang yang akan diadakan harus sesuai dengan daftar kuantitas.
pekerjaan
16. Standar Penyedia harus menyediakan barang yang memenuhi spesifikasi dan
standar yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis dan/atau gambar.
17. Rapat Persiapan Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia, unsur
Pelaksanaan perencanaan, dan unsur pengawasan menyelenggarakan rapat
Kontrak persiapan pelaksanaan Kontrak.
(apabila
diperlukan) Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
pelaksanaan Kontrak meliputi:
a. reviu kontrak, dan pembagian tugas dan tanggung jawab
dari kedua belah pihak;
b. pemutakhiran/pembaharuan rencana pekerjaan seperti
tanggal efektif pelaksanaan, dan tahapan pelaksanaan
kontrak;
c. reviu rencana penilaian kinerja pekerjaan sebagai dasar
melakukan evaluasi kemajuan pekerjaan;
d. diskusi bagaimana dan kapan dilakukan pelaporan
pekerjaan;
e. Tata cara, waktu dan frekuensi pengukuran dan pelaporan
yang disesuaikan dengan kondisi pekerjaan;
f. melakukan klarifikasi hal-hal yang masih kurang jelas dan
mendiskusikan prosedur untuk manajemen perubahan; dan
g. melakukan klarifikasi rencana koordinasi antar para pihak
selama pelaksanaan pekerjaan.
17.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam
Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang
ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.
18. Pengawasan/ Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
Pengendalian Penandatangan Kontrak jika dipandang perlu dapat mengangkat
Pelaksanaan Pengawas Pekerjaan dan Tim Teknis yang berasal dari personel
Pekerjaan Pejabat Penandatangan Kontrak.
Tim Teknis berasal dari unit kerja, instansi yang terkait, dan/atau
tenaga professional.
Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi
pelaksanaan pekerjaan.
Tim Teknis berkewajiban untuk menilai pelaksanaan
pekerjaan.
Dalam melaksanakan kewajibannya, pengawas pekerjaan
selalu bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan
Kontrak. Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil
Sah Pejabat Penandatangan Kontrak.
Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
pengawas pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan
pengawas pekerjaan dalam Kontrak ini dan saran atau
rekomendasi dari Tim Teknis.
19. Inspeksi Dalam hal diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Tim
Pabrikasi Inspeksi yang ditunjuk Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
melakukan inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan khusus
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi sesuai SSKK.
Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam nilai Kontrak.
20. Pengepakan Penyedia berkewajiban atas tanggungannya sendiri untuk
mengepak Barang sedemikian rupa sehingga Barang terhindar dan
terlindungi dari risiko kerusakan atau kehilangan selama masa
transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal Barang sampai
ke Tempat sebagaimana ditetapkan di dalam SSKK.
Penyedia harus melakukan pengepakan, penandaan, dan penyertaan
dokumen yang berisi identitas Barang di dalam dan di luar paket Barang
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
21. Pengiriman Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan pengiriman barang
sesuai dengan jadwal pengiriman. Dokumen rincian pengiriman dan
dokumen terkait lainnya diatur dalam SSKK.
Sarana transportasi yang dipakai diatur dalam SSKK.
Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi,
Penyedia harus memberikan informasi secara rinci tentang
cara penanganannya.
22. Asuransi Penyedia harus mengasuransikan barang-barang yang akan
diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK.
Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
ketentuan yang tercantum dalam SSKK
Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
Semua biaya asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.
23. Transportasi Penyedia bertanggung jawab untuk mengatur pengangkutan Barang
(termasuk pemuatan dan penyimpanan) sampai dengan Tempat Tujuan
Pengiriman sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
Transportasi Barang harus diteruskan sampai dengan Tempat Tujuan
Akhir sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
Semua biaya transportasi (termasuk pemuatan dan penyimpanan)
telah termasuk di dalam Nilai Kontrak.
24. Risiko Semua risiko terhadap kerusakan atau kehilangan Barang tetap
berada pada Penyedia dan tidak akan beralih kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak sampai dengan Tempat Tujuan
Pengiriman/Tempat Penyerahan Hasil Pekerjaan.
25. Pemeriksaan Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk melakukan
dan/atau pemeriksaan dan/atau pengujian atas Barang untuk memastikan
Pengujian kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan
dalam Kontrak.
Pemeriksaan dan/atau pengujian dapat dilakukan sendiri oleh
Penyedia dan disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau
diwakilkan kepada pihak ketiga sebagaimana diatur dalam SSKK.
Pemeriksaan dan/atau Pengujian dilaksanakan sebagaimana diatur
dalam SSKK.
Biaya pemeriksaan dan/atau pengujian telah termasuk pada nilai
Kontrak.
Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di tempat yang
ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait. Penyedia berkewajiban untuk
memberikan akses kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau
pihak lain yang terkait tanpa biaya. Jika pemeriksaan dan/atau pengujian
dilakukan di luar Tempat Tujuan Akhir maka semua biaya kehadiran
Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait
merupakan tanggungan Pejabat Penandatangan Kontrak.
Jika hasil pemeriksaan dan/atau pengujian tidak sesuai dengan jenis
dan mutu Barang yang ditetapkan dalam Kontrak, Pejabat
Penandatangan Kontrak berhak untuk menolak Barang
tersebut dan Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk
memperbaiki atau mengganti Barang tersebut.
25.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian yang
terpisah dari serah terima Barang, Pejabat Penandatangan
Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait membuat berita
acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait dan
Penyedia.
26. Uji Coba Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh Penyedia disaksikan
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait.
Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara.
Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi yang
ditentukan dalam Kontrak, maka Penyedia memperbaiki atau
mengganti barang tersebut dengan biaya sepenuhnya ditanggung
Penyedia.
27. Waktu Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban
Penyelesaian menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal
Pekerjaan penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada klausul 13.2
Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan akibat
Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau karena
kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda
keterlambatan.
Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini adalah
tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
28. Peristiwa Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal
Kompensasi sebagai berikut:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
c. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak
Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-
gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
dibutuhkan;
e. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam
kontrak;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaaan
pelaksanaan pekerjaan; atau
g. ketentuan lain yang diatur dalam SSKK.
29. Perpanjangan Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan
Waktu akan melampaui tanggal penyelesaian maka Penyedia berhak untuk
meminta perpanjangan tanggal penyelesaian berdasarkan data
penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada) dalam memutuskan
perpanjangan Tanggal Penyelesaian Pekerjaan.
Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan.
Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan jika
berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan penambahan
waktu penyelesaian pekerjaan.
Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
pemberitahuan dini dalam mengantisipasi/mengatasi dampak
Kompensasi.
Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya
perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat dalam
jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah Penyedia
meminta perpanjangan.
Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
adendum/perubahan Kontrak.
30. Pemberian Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa
Kesempatan pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat Penandatangan Kontrak
menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat memberikan kesempatan kepada
Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK.
Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana dimaksud
pada klausul 30.2, Penyedia masih belum dapat menyelesaikan
pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat:
a. memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa
pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
b. melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai
tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.
Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada klausul 30.1 dan klausul 30.3,
dimuat dalam Adendum Kontrak yang didalamnya mengatur waktu
penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada
Penyedia, dan perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan
(apabila ada).
Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran.
C. PENYELESAIAN KONTRAK
31. Serah Terima Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang
Barang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk serah terima barang.
Serah terima Barang dilakukan di tempat sebagaimana ditetapkan
dalam SSKK.
Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan
Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan,
yang dapat dibantu oleh Pengawas Pekerjaan dan/atau tim
teknis.
Pemeriksaan barang dilakukan dengan menilai kesesuaian barang
yang diserahterimakan yang tercantum dalam Kontrak.
Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memeriksa
kebenaran dokumen yang berisi identitas Barang dan membandingkan
kesesuaiannya dengan Kontrak.
Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima Barang jika
hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.
Atas pelaksanaan serah terima Barang, Pejabat Penandatangan
Kontrak membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) yang
ditandatangani bersama dengan Penyedia.
Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima
barang maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah Terima dan segera
memerintahkan kepada Penyedia untuk memperbaiki, mengganti,
dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
Jika pengoperasian Barang memerlukan keahlian khusus maka
sebelum pelaksanaan serah terima Barang Penyedia berkewajiban
untuk melakukan pelatihan (jika dicantumkan dalam kontrak). Biaya
pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak.
Pejabat Penandatangan Kontrak menerima Barang setelah:
a. seluruh Barang yang diserahterimakan sesuai dengan
Kontrak; dan
b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak (apabila diperlukan).
Jika Barang yang diserahterimakan terlambat melewati batas waktu
akhir kontrak karena kesalahan atau kelalaian Penyedia atau bukan
akibat Keadaan Kahar maka Penyedia dikenakan denda keterlambatan.
32. Jaminan bebas Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika
Cacat Mutu/ ada) berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara
Garansi wajar, Barang tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh
tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain,
bahan, dan cara kerja.
Jaminan bebas cacat mutu/garansi ini berlaku selama masa garansi
berlaku.
Pejabat Penandatangan Kontrak menyampaikan pemberitahuan
cacat mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat mutu
tersebut selama selama masa garansi berlaku.
Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki, mengganti,
dan/atau melengkapi Barang dalam jangka waktu yang ditetapkan
dalam pemberitahuan tersebut.
Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, dan/atau
melengkapi Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu
yang ditentukan maka Pejabat Penandatangan Kontrak akan
menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan Pejabat
Penandatangan Kontrak secara langsung atau melalui pihak
lain yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak akan
melakukan perbaikan, penggantian, dan/atau melengkapi
barang tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar
biaya untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi
barang tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara
tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak Biaya tersebut
dapat dipotong oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dari nilai
tagihan atau jaminan pelaksanaan Penyedia.
32.6 Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang
lalai memperbaiki cacat mutu dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
33. Pedoman Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada Pejabat
Pengoperasian Penandatangan Kontrak tentang pedoman pengoperasian dan
dan Perawatan perawatan sebelum serah terima Barang.
Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan
perawatan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menahan
pembayaran sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak.
D. PERUBAHAN KONTRAK
34. Perubahan Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan Kontrak.
Kontrak
Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal
terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan
dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam
dokumen Kontrak dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum
dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi
lapangan; dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul 34.2,
addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk hal-hal yang
disebabkan masalah administrasi, antara lain pergantian Pejabat
Penandatangan Kontrak, perubahan rekening Penyedia, dan
sebagainya.
Pekerjaan tambah tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari
harga/nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan ketersediaan
anggaran untuk pekerjaan tambah.
Pekerjaan tambah sebagaimana klausul 34.4 dapat diberikan
tambahan waktu untuk pelaksanaan pekerjaan.
Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan
negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang
tercantum dalam
Kontrak awal.
Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam
Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan
Kontrak.
Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu
pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atas
pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal- hal sebagai berikut:
a. perisiwa kompensasi; dan/atau
b. Keadaan Kahar.
Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan dapat
diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya
pelaksanaan Kontrak akibat Keadaan Kahar.
Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian pekerjaan
dapat diperpanjang paling lama sama dengan waktu
terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat peristiwa
kompensasi.
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara tertulis
perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian
terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas
pekerjaan dan/atau tim teknis untuk meneliti kelayakan/kewajaran
perpanjangan waktu pelaksanaan.
Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak dituangkan
dalam adendum/perubahan Kontrak.
35. Keadaan Kahar Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu
keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam
Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Yang termasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:
a. Bencana alam;
b. Bencana non alam;
c. Bencana sosial;
d. Pemogokan;
e. Kebakaran;
f. Kondisi cuaca ekstrim; dan/atau
g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan
melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan
menteri teknis terkait.
Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia memberitahukan
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak paling lambat 14 (empat
belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari atas
kejadian atau Keadaan Kahar, dengan menyertakan bukti.
Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang merugikan
akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak.
Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan
sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan:
a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai
dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan
yang telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan bersama
atau berdasarkan audit.
b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Penandatangan
Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia
untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka
Penyedia berhak untuk menerima pembayaran
sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat
penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah
dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian.
Penggantian biaya ini harus diatur dalam
adendum/perubahan Kontrak.
35.6 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji
atau wanprestasi jika kegagalan tersebut diakibatkan oleh
Keadaan Kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar:
a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk
memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan
b. telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak
lainnya dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya
menyadari atas kejadian atau keadaan yang merupakan
keadaan kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan
terjadinya peristiwa yang menyebabkan
terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak.
Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak dikenakan
sanksi.
Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dituangkan secara
tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai alasan
penghentian pekerjaan.
Penghentian Kontrak karena kedaan kahar dapat bersifat:
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
b. permanen apabila akibat keadaan kahar tidak
memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar tetap
mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun anggaran.
E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK
36. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar
Kontrak sebagaimana dimaksud pada klausul 35.
37. Pemutusan Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat Penandatangan
kontrak Kontrak atau Penyedia.
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak secara
sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya sesuai
ketentuan dalam kontrak.
Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Pejabat
Penandatangan Kontrak tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan
dalam kontrak.
Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas)
hari kalender setelah Pejabat Penandatangan Kontrak
/Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan
Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/ Pejabat
Penandatangan Kontrak.
38. Pemutusan Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Kontrak oleh Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
Pejabat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada
Penandatangan Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
Kontrak a. Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi,
kolusi, dan/atau nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan
sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan
benar oleh Instansi yang berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
penandatanganan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat
Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan
Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya
dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang
telah ditetapkan.
h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak,
Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan
pekerjaan walaupun diberikan kesempatan menyelesaikan
pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul
30.3 SSKK;
i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan
selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 30.2 SSKK,
Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
j. setelah diberikan kesempatan kedua sesuai kesepakatan para
pihak sebagaimana dimaksud pada huruf i, penyedia barang
tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau
k. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang
ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak tercantum
dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas
pekerjaan (apabila ada).
Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak sebagaimana dimaksud pada
klausul 37.1, maka:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan
Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
c. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai
dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan
kontrak dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada),
serta Penyedia menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi milik Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani kontrak.
39. Pemutusan Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Kontrak oleh Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan Kontrak
Penyedia melalui pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak apabila:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia
secara tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau
kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
selama waktu yang disepakati sebagaimana tercantum
dalam SSKK;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat
Perintah Pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran
sesuai dengan jangka waktu yang disepakati sebagaimana
tercantum dalam SSKK.
Dalam hal pemutusan Kontrak maka Pejabat Penandatangan
Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi
pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan kontrak
dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia
(apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil
pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan
selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak
40. Berakhirnya Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan
Kontrak kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana
dimaksud pada klausul 40.1 adalah terkait dengan pembayaran yang
seharusnya dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.
F. PEJABAT YANG BERWENANG UNTUK MENANDATANGANI KONTRAK
41. Hak dan Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:
Kewajiban a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan
Pejabat oleh penyedia;
Penandatangan b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam
Kontrak kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
oleh penyedia;
c. menerima hasil pengadaan barang sesuai dengan
spesifikasi dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah
ditetapkan dalam kontrak;
d. mengenakan sanksi kepada penyedia;
e. memberikan instruksi;
f. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam (apabila ada);
g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;
h. menerima jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, dan
garansi (apabila ada); dan/atau
i. menilai kinerja Penyedia.
Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban :
a. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum
dalam kontrak dan sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan kepada Penyedia;
b. membayar uang muka (jika ada permohonan dan
disetujui)
c. membayar penyesuaian harga (jika ada);
d. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan
Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.
G. PENYEDIA
42. Hak dan Penyedia mempunyai Hak:
Kewajiban a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pengadaan
Penyedia Barang sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam
Kontrak; dan
b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan Kontrak
untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan Barang sesuai
ketentuan Kontrak.
Penyedia mempunyai Kewajiban:
a. melaporkan pelaksanaan pengadaan Barang secara
periodik kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;
b. melaksanakan dan menyelesaikan pengadaan Barang
sesuai dengan jadwal pelaksanaan pengadaan Barang
yang telah ditetapkan dalam kontrak;
c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara
cermat, akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan
ketentuan dalam kontrak;
d. memberikan keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat
Penandatangan Kontrak;
e. menyerahkan hasil pengadaan Barang sesuai dengan
jadwal dan tempat penyerahan pekerjaan yang telah
ditetapkan dalam kontrak;
f. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi
perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun
miliknya akibat kegiatan Penyedia; dan
g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of
interest).
43. Tanggung Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk menyerahkan
Jawab Barang sesuai dengan kualitas barang, ketepatan volume, ketepatan
waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat
Pengiriman/penyerahan Barang.
44. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan
Dokumen dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan
Kontrak dan kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis,
Informasi dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat
Penandatangan Kontrak.
45. Hak Atas Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan
Kekayaan Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas
Intelektual pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.
46. Penanggungan Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
dan Risiko menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta
instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum,
proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap
Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian
yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian
berat Pejabat Penandatangan Kontrak sehubungan dengan klaim yang
timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal SPP ditandatangani
oleh Penyedia sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
serah terima:
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh,
sakit atau kematian pihak lain.
Terhitung sejak tanggal SPP sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara serah terima, semua risiko kehilangan
atau kerusakan Hasil Pekerjaan, Bahan dan Perlengkapan merupakan
risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan
oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.
Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak
membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.
Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan
yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan yang terjadi sejak tanggal SPP
ditandatangani oleh Penyedia sampai batas akhir garansi sebagaimana
diatur di dalam SSKK atau dimulainya masa berlaku garansi, harus
diperbaiki, diganti, dan/atau dilengkapi oleh Penyedia atas
tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi
akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.
47. Perlindungan Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk
Tenaga Kerja mengikutsertakan Personelnya pada program jaminan sosial kesehatan
(apabila dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur dalam peraturan
diperlukan) perundang-undangan.
Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan
Personelnya untuk mematuhi ketentuan mengenai keselamatan kerja
sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan
kepada setiap Personelnya (termasuk Personel Subpenyedia, jika ada)
perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk melaporkan
kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia melaporkan
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak mengenai setiap kecelakaan
yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu
24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian.
48. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai
Lingkungan untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat
kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak lain dan
harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini.
49. Asuransi Apabila dipersyaratkan dalam SSKK, Penyedia wajib menyediakan
Khusus dan asuransi sejak SPP sampai dengan tanggal selesainya pekerjaan untuk:
Pihak Ketiga a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko
tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta
pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko
terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko
lain yang tidak dapat diduga; dan
b. pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran
dan termasuk dalam nilai kontrak.
50. Tindakan Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan
Penyedia yang tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak kontrak sebelum melakukan
mensyaratkan tindakan-tindakan berikut:
Persetujuan a. mensubkontrakkan sebagian pengadaan Barang; dan/atau
Pejabat b. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
Penandatangan
Kontrak
51. Kerjasama Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil/koperasi dengan
Penyedia mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama.
dengan Usaha
Kecil Sebagai Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakan oleh Penyedia
Subpenyedia kepada usaha kecil/koperasi sebagai Subpenyedia diatur di dalam
SSKK.
Dalam kerjasama di atas, Penyedia bertangung jawab penuh atas
keseluruhan pekerjaan tersebut.
Penyedia membuat laporan pelaksanaan subkontrak.
52. Penggunaan Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi
lokasi kerja kerja bersama-sama dengan Penyedia yang lain (jika ada) dan pihak-
(apabila ada) pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang
perlu, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan jadwal
kerja Penyedia yang lain di lokasikerja.
53. Keselamatan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di lokasi
kerja (apabila ada).
54. Sanksi Finansial Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti rugi,
denda keterlambatan atau pencairan jaminan.
Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila jaminan tidak
dapat dicairkan, kesalahan dalam perhitungan volume pekerjaan
berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya
tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi
ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan apabila
terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara memotong
pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak
mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
Sanksi pencairan jaminan pelaksanaan, pelunasan uang muka atau
pencairan jaminan uang muka (apabila diberikan uang muka) bagi
Penyedia dikenakan apabila Penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan
setelah berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan atau dilakukan
pemutusan kontrak.
55. Jaminan Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak sebelum penandatanganan kontrak.
Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan, sekurang-kurangnya sejak
tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah
terima barang.
Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan
dinyatakan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang
dalam Kontrak dan setelah menyerahkan sertifikat garansi.
Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak apabila Penyedia menerima uang muka dan diserahkan
sebelum pengambilan uang muka.
Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka yang
diterima oleh Penyedia.
Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional
sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.
Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak
tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan tanggal
serah terima barang.
Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan
tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen
Pemilihan.
56. Laporan Hasil Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk
Pekerjaan menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan yang telah dilaksanakan
guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat laporan
realisasi mengenai seluruh aktivitaspekerjaan.
Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan pemeriksaan
dilakukan oleh unsur pengawas (apabila ada) dan disetujui oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
57. Kepemilikan Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
Dokumen dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan
Kontrak ini sepenuhnya merupakan milik Pejabat Penandatangan
Kontrak
Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen
beserta daftar rinciannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
paling lambat pada saat serah terima Barang atau waktu pemutusan
Kontrak.
Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen
tersebut di atas dengan batasan penggunaan yang diatur dalam SSKK.
58. Personel Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan
dan/atau yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.
Peralatan
Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan
tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak.
Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan mengajukan
permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
beserta alasan penggantian.
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan menyetujui
penempatan/penggantian Personel menurut kualifikasi yang
dibutuhkan.
58.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pergantian
Personel apabila menilai bahwa Personel:
a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan
dengan baik;
b. berkelakuan tidak baik; atau
c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.
Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka Penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang
setara atau lebih baik dari Personel yang digantikan tanpa biaya
tambahan apapun dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diminta
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya.
H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
59. Nilai Kontrak Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia atas
pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar nilai kontrak atau
berdasarkan hasil perhitungan akhir.
Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga
satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, rincian
nilai kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar
kuantitas dan harga.
60. Pembayaran Uang muka
a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai
ketentuan dalam SSKK untuk:
1) Mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan
tenaga kerja;
2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok
barang/bahan/material/peralatan; dan/atau
3) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan
pelaksanaan pekerjaan.
b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar
setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka
senilai uang muka yang diberikan;
c. dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menyediakan
uang muka maka Penyedia harus mengajukan
permohonan pengambilan uang muka secara tertulis
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai dengan
rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya;
d. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum,
perusahaan penjaminan, Perusahaan Asuransi atau
lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di
bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk
mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang lembaga
pembiayaan ekspor Indonesia yang memiliki izin untuk
menjual produk jaminan (suretyship) ditetapkan oleh
lembaga yang berwenang;
e. pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan
diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional
pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai
kesepakatan yang diatur dalam kontrak; dan
f. pengembalian uang muka paling lambat harus lunas pada
saat pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang
tertuang dalam Kontrak.
Prestasi pekerjaan
a. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem
termin atau pembayaran secara sekaligus sesuai yang
ditetapkan dalam SSKK.
b. pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan
ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
kemajuan hasil pekerjaan;
2) Pengecualian untuk:
a) Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya
dibayar terlebih dahulu sebelum Barang/Jasa
diterima;
b) pembayaran bahan/material dan/atau peralatan
yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang
akan diserahterimakan yang telah berada dilokasi
pekerjaan dan dicantumkan dalam kontrak
namun belum terpasang; atau
c) pembayaran pekerjaan yang belum selesai
mencapai prestasi 100% (seratus persen) pada
saat batas akhir pengajuan pembayaran (akhir
tahun anggaran) dengan menyerahkan jaminan
atas pembayaran.
pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi
pekerjaan diterima/terpasang.
3) pembayaran dipotong angsuran uang muka, denda
(apabila ada) dan pajak; dan
4) untuk kontrak yang mempunyai subkontrak,
permintaan pembayaran dilengkapi bukti pembayaran
kepada seluruh subPenyedia sesuai dengan prestasi
pekerjaan.
c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan
setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita
acara serah terima barang dan dengan berita acara hasil
uji coba.
d. Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C) mengikuti
ketentuan umum yang berlaku di bidang perdagangan.
Sanksi Finansial
Sanksi Finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda
keterlambatan.
a. Ganti Rugi
Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan
tidak bisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan
volume pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan
barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak
berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugiadalah
sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan sebagaimana
ditentukan dalam SSKK.
b. Denda keterlambatan
besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas
keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari
keterlambatan adalah sebagaimana yang ditetapkan di
dalam SSKK.
Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga satuan
61. Perhitungan
Akhir pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, perhitungan
akhir nilai pekerjaan, berdasarkan volume pekerjaan yang telah
diselesaikan sesuai dengan
ketentuan yang tertuang dalam Kontrak dan dituangkan dalam
Adendum Kontrak (apabila ada).
Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan
setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang
tertuang dalam Kontrak dan Berita Acara Serah Terima telah
ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
62. Penangguhan Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan pembayaran
Pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau
lalai memenuhikewajibannya.
Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis memberitahukan
kepada Penyedia tentang penangguhan hak pembayaran, disertai
alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut. Penyedia
diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan proporsi
kegagalan atau kelalaian Penyedia.
Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan
dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda kepada Penyedia.
63. Penyesuaian Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak sebagaimana diatur
Harga di dalam SSKK.
Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak
yang berbentuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan
harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang
masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13 (tiga belas)
sejak pelaksanaan pekerjaan.
Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata
pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak langsung
(overhead cost) dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum
dalam penawaran.
Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/Adendum Kontrak.
Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal
dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara
asal barang tersebut.
Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat
adanya Adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai
bulan ke-13 (tiga belas) sejak Adendum Kontrak tersebut
ditandatangani.
Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak terlambat
disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks harga terendah
antara jadwal kontrak dan realisasipekerjaan.
Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai
berikut:
( )
H = Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan;
n
H = Harga Satuan pada saat harga penawaran;
0
a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead;
Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran
komponen keuntungan dan overhead maka a =
0,15.
b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja,
bahan, alat kerja, dsb;
Penjumlahan a+b+c+d+ dst adalah 1,00.
B , C , D = Indeks harga komponen pada bulan
0 0 0
penyampaian penawaran.
B , C , D = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan
n n n
dilaksanakan.
Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang
digunakan dalam analisis harga satuan penawaran.
Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut:
( ) ( ) ( )
P = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga
n
Satuan;
H = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan
n
setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan
rumusan penyesuaian Harga Satuan;
V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang
dilaksanakan.
Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam Adendum
Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan.
I. PENGAWASAN MUTU
64. Pengawasan Pejabat Penandatangan Kontrak berhak melakukan pengawasan dan
dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Pemeriksaan Penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan
pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan
oleh Penyedia.
65. Penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak dalam masa pelaksanaan
Pekerjaan pekerjaan melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang dilakukan
Sementara oleh oleh Penyedia.
Pejabat
Penandatangan Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan
Kontrak kemajuan pekerjaan.
66. Cacat Mutu Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia
secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat
Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas memerintahkan
Penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta
menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada) mengandung Cacat Mutu.
Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama Masa
Kontrak dan Masa Garansi.
67. Pengujian Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu
yang tidak tercantum dalam spesifikasi teknis dan gambar, dan
apabila hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka
Penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut.
Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut
dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
68. Perbaikan Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
Cacat Mutu menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada Penyedia segera
setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia bertanggung jawab
atas Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan Masa Garansi.
Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia
berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang
ditetapkan dalam pemberitahuan.
Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
yang ditentukan maka:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutus kontrak
secara sepihak dan Penyedia dikenakan sanksi
sebagaimana pada klausul 37.2.; atau
b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk secara
langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan
tersebut. Penyedia segera setelah menerima permintaan
penggantian biaya/klaim dari Pejabat Penandatangan
Kontrak secara tertulis berkewajiban untuk mengganti
biaya perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong
pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo
(apabila ada) atau biaya penggantian diperhitungkan
sebagai hutang Penyedia kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak yang telah jatuh tempo.
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengenakan Denda
Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu.
J. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
69. Itikad Baik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak berdasarkan
asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak- hak yang terdapat
dalam kontrak.
Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju untuk
melaksanakan Kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan
masing-masing pihak.
Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan,
maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi
keadaan tersebut.
69.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
untuk bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-
hak Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang
diperlukan untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak.
70. Penyelesaian Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban untuk
Perselisihan berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan semua perselisihan yang
timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinya
selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini secara musyawarah dan
damai.
Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah
dan damai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mediasi,
konsiliasi, arbitrase atau litigasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan penyelesaian
sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP, Lembaga Arbitrase atau
Pengadilan Negeri.
Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama-sama
memilih dan menetapkan tempat penyelesaian sengketa dan
dicantumkan dalam SSKK.
BAB XII. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
Klausul dalam SSUK Pengaturan dalam SSKK
4. Perbuatan yang 4.3.b Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke
dilarang dan
Sanksi [diisi dengan kas negara atau kas daerah]
6. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak:
Nama : Binur Sitanggang, S.H
Alamat : Jl. Juang 45 no. 209 Rantauprapat
Telepon : 0624221197
Website: https://www.lapasrantauprapat.kemenkumham.go,id/
Faksimili : 0624221197
e-mail : [email protected]
Penyedia :
Nama :
Alamat :
Telepon :
Website:
Faksimili :
e-mail :
7. Wakil sah para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
pihak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak :
Untuk Penyedia:
Pengawas Pekerjaan :
sebagai wakil sah Pejabat Penandatangan Kontrak (apabila
ada).
9. Pengalihan 9.2 Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:
dan/atau 1.
Subkontrak 2.
3. dst
[diisi pada saat finalisasi Kontrak, sesuai dengan penawaran
Penyedia]
9.6 Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
Subkontrak dikenakan sanksi
[diisi dengan memilih salah satu sanksi yang akan
dikenakan:
a. dilakukan pemutusan kontrak; atau
b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam
kontrak dengan harga yang dibayarkan kepada
subkontraktor.]
13. Jangka Waktu 13.2 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama:
Pelaksanaan 366 hari; atau Penyedia harus menyelesaikan
Pekerjaan pekerjaan sejak Tanggal SPP disetujui oleh
Penyedia sampai dengan tanggal Tanggal 31
Desember 2024
[diisi dengan memilih salah satu, menggunakan jumlah
hari atau menggunakan tanggal]
18. Inspeksi Apakah inspeksi atas proses pabrikasi diperlukan
Pabrikasi [Ya/Tidak]:
Jika diperlukan melakukan inspeksi atas proses pabrikasi
barang/peralatan khusus, inspeksi akan dilakukan pada: Hari
:
Tanggal :
Ruang Lingkup :
19. Pengepakan 19.1
[diisi dengan Tujuan Pengriman atau Tujuan Akhir]
19.2 Pengepakan, penandaan dan penyertaan dokumen dalam
dan diluar paket Barang harus dilakukan sebagai berikut:
20. Pengiriman 20.1 Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang
harus diserahkan oleh Penyedia adalah:
Dokumen tersebut di atas harus sudah diterima oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum serah terima
Barang. Jika dokumen tidak diterima maka Penyedia
bertanggungjawab atas setiap biaya yang diakibatkannya.
20.2 Penyedia menggunakan transportasi
[jenis angkutan] untuk pengiriman barang melalui
[darat/laut/udara]
21. Asuransi 21.1 Pertanggungan asuransi terhadap barang meliputi :
Pertanggungan asuransi terhadap pengiriman meliputi :
Penerima manfaat :
22. Transportasi 22.1 Tempat Tujuan Pengiriman:
22.2 Tempat Tujuan Akhir :
24. Pemeriksaan 24.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan oleh
dan/atau
Pengujian [diisi dengan penyedia/ Pejabat Penandatangan Kontrak/ Pihak
Ketiga yang ditunjuk].
Pemeriksaan dan pengujian disaksikan oleh
[diisi dengan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam hal
pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan oleh penyedia,
atau penyedia dan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam
hal pemeriksaan dan/atau pengujian diwakilkan kepada
pihak ketiga]
24.3 Pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilaksanakan
meliputi:
24.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilaksanakan di:
27. Peristiwa Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila
Kompensasi
28. Perpanjangan 28.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
Waktu Pengawas Pekerjaan (apabila ada) menetapkan ada
tidaknya perpanjangan waktu dan untuk berapa lama,
paling lambat
[diisi jumlah hari kerja] setelah Penyedia meminta
perpanjangan.
29. Pemberian 29.2 pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
Kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan
[diisi dengan jumlah hari kalender paling lama 50 (lima
puluh) hari kalender sejak berakhirnya jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan].
30. Serah Terima 30.2 Serah terima dilakukan pada: Lembaga Pemsyarakatan Kelas IIA
Barang Rantauprapat Jl Juang 45
[Tempat Tujuan Pengiriman/Tempat Tujuan Akhir]
37. Pemutusan 37.1.k Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling lama
Kontrak oleh
Pejabat [diisi dengan jumlah hari kalender]
Penandatangan
Kontrak
38. Pemutusan 38.1 a. Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan paling
Kontrak oleh lama
Penyedia [diisi dengan jumlah hari kalender]
b. Batas waktu untuk penerbitan surat perintah
pembayaran palinglama
[diisi dengan jumlah hari kalender]
40. Hak dan 40.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas
Kewajiban berupa:
Pejabat [diisi dengan rincian sarana dan prasaranan atau
Penandatangan kemudahan lainnya yang akan diberikan kepada Penyedia]
Kontrak
45. Penanggungan 45.4 hari kalender.
dan Risiko [diisi dengan masa garansi apabila ada]
48. Asuransi Khusus 48.1 Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pekerja,
dan Pihak Ketiga barang atau peralatan yang berisiko tinggi terjadinya
kecelakaan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan
[Ya/Tidak]:
Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pihak
lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya terkait
dengan pelaksanaan pekerjaan [Ya/Tidak]:
49. Tindakan 49.b Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu
Penyedia yang mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan
mensyaratkan Kontrak antara lain:
Persetujuan
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
50. Kerjasama 50.2 Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan usaha
Penyedia dengan kecil:
Usaha Kecil 1.
Sebagai 2.
SubPenyedia 3. dst
[diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan
penawaran Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya]
56. Kepemilikan 56.3 Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen yang
Dokumen dihasilkan dari pekerjaan Barang ini dengan
pembatasansebagaiberikut:
59. Pembayaran 59.1.a Pekerjaan Pengadaan Barang ini dapat diberikan uang
muka [Ya/Tidak]
59.1.b [jika ”YA”]
Uang muka diberikan sebesar % ( persen)
dari Nilai Kontrak.
59.2.a Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
[Termin/Bulanan/Sekaligus].
[Untuk pembayaran dilakukan secara termin, maka
dilakukan dengan ketentuan:
Termin ke-1: sebesar % dari nilai Kontrak untuk
penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa
.
Termin ke-2: sebesar % dari nilai Kontrak untuk
penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa
.
Termin ke-3: sebesar % dari nilai Kontrak untuk
penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa
.
dst...]
[Untuk pembayaran dilakukan secara bulanan, dibayar
berdasarkan perhitungan progres pekerjaan yang
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan dan
disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak]
Ganti rugi
Besar ganti rugi akibat jaminan (jaminan pelaksanaan
dan/atau jaminan uang muka) tidak bisa dicairkan:
[diisi dengan nilai kerugian yang dtimbulkan]
Denda Keterlambatan
Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan,
besarnya denda keterlambatan adalah:
[diisi dengan memilih salah satu :
1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Bagian Kontrak
yang tercantum dalam Kontrak; atau
Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian
kontrak maka bagian pekerjaan dimaksud adalah:
1.
2.
3.
4. dst
[diisi dengan bagian pekerjaan]
62. Penyesuaian
Kontrak diberlakukan penyesuaian harga: [Ya/Tidak]
Harga
69.Penyelesaian
Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat Penandatangan
Perselisihan
Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian sengketa akan
dilakukan melalui Pengadilan Negeri Rantauprapat
.
Rantauprapat, 23 Oktober 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Mengetahui
Kuasa Pengguna Anggaran
BINUR SITANGGANG, S.H.
JAYANTA, A.Md.I.P.,S.H., M.H.
NIP 196903101998031001
NIP 197801072000121001