| 0607616463805000 | Rp 547,928,234 | |
| 0822429551407000 | - | |
| 0017915455814000 | - | |
| 0020146114814000 | - | |
| 0421120965807000 | - | |
| 0956484653732000 | - |
Uraian Singkat Pekerjaan 1. Penyelenggaraan Makanan di Lapas adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan sampai dengan pendistribusian makanan serta monitoring dan evaluasi guna mencapai status kesehatan yang optimal bagi WBP dan tahanan melalui pemberian makanan yang tepat. 2. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang merawat dan membina narapidana 3. Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Cabang Rutan (Cabrutan) adalah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. 4. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) adalah narapidana, tahanan, anak didik dan klien pemasyarakatan 5. Narapidana adalah seorang yang sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas 6. Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di Rutan untuk kepentingan penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan 7. Pemuka kerja adalah narapidana yang membantu tugas-tugas pegawai dalam berbagai macam kegiatan yang diangkat oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan 8. Tamping kerja adalah narapidana yang membantu pegawai dalam macam-macam hal yang sifatnya lebih ringan dan diangkat oleh Kalapas bersangkutan. 9. Pedoman adalah ketentuan dasar yang memberikan arah bagaimana sesuatu dilaksanakan atau hal-hal pokok yang menjadi dasar untuk melaksanakan sesuatu 10. Gizi adalah segala sesuatu tentang makanan dalam hubungannya dengan kesehatan 11. Status Gizi adalah keadaan yang diakibatkan oleh status keseimbangan antara jumlah asupan zat gizi dan jumlah yang dibutuhkan oleh tubuh untuk pertumbuhan fisik, perkembangan kecerdasan, aktivitas, pemeliharaan kesehatan dan lain-lain. 12. Gizi Seimbang adalah susunan makanan yang mengadung zat tenaga, zat pembangun dan zat pengatur yang dikonsumsi seseorang dalam satu hari yang sesuai dengan kecukupan tubuhnya yang terdiri dari makanan pokok, lauk hewani, lauk nabati, sayur dan buah. 13. Gizi kurang adalah suatu keadaan kurang gizi yang disebabkan ketidakseimbangan asupan zat gizi yaitu energi, protein, karbohidrat dan lemak 14. Gizi buruk adalah suatu keadaan kurang gizi tingkat berat yang disebabkan oleh rendahnya konsumsi zat gizi dari makanan sehari-hari dan terjadi dalam waktu yang lama 15. Gizi lebih adalah suatu keadaan yang disebabkan oleh kelebihan konsumsi zat gizi dari makanan sehari-hari dan terjadi dalam waktu yang lama.
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 November 2024 | Pengadaan Belanja Bahan Makanan Untuk Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa - Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025 | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 778,910,000 |
| 23 October 2023 | Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mamuju – Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2024 | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 468,480,000 |
| 24 November 2022 | Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mamuju - Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2023 | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 430,700,000 |
| 19 November 2022 | Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Mamuju – Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2023 | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 365,000,000 |