| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0966587636331000 | Rp 602,526,732 | - | |
| 0024444630331000 | Rp 567,641,370 | tidak mengupload dokumen kualifikasi perusahaan | |
| 0822429551407000 | - | - | |
| 0026032334331000 | - | - | |
| 0704590827331000 | - | - | |
CV Sapta Jaya Abadi | 09*5**0****31**0 | - | - |
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
Klausul dalam SSUK Pengaturan dalam SSKK
4. Perbuatan yang 4.3.b Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke Kas Negara
dilarang dan Sanksi
6. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak: Lembaga
Pembinaan Khusus Anak Klas II Muara Bulian
Nama : Bintang Putra Sianturi, S.E
Alamat : Jl H Adam Malik RT 19 Kel Thehok Jambi Selatan
Telepon : __________
Website : __________
Faksimili : __________
e-mail : [email protected]
Penyedia :
Nama : __________
Alamat : __________
Telepon : __________
Website : __________
Faksimili : __________
e-mail : __________
7. Wakil sah para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
pihak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak : ____________
Untuk Penyedia:__________
Pengawas Pekerjaan : __________
sebagai wakil sah Pejabat Penandatangan Kontrak (apabila
ada).
9. Pengalihan 9.2 Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:
dan/atau 1. __________________________
Subkontrak 2. ___________________________
3. _______dst
[diisi pada saat finalisasi Kontrak, sesuai dengan penawaran
Penyedia]
9.6 Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
Subkontrak dikenakan sanksi _________
[diisi dengan memilih salah satu sanksi yang akan dikenakan:
a. dilakukan pemutusan kontrak; atau
b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam kontrak
dengan harga yang dibayarkan kepada subkontraktor.]
13. Jangka Waktu 13.2 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama:
Pelaksanaan 366 ( tiga ratus enam puluh enam ) hari kalender
Pekerjaan
18. Inspeksi 18.1 Apakah inspeksi atas proses pabrikasi diperlukan [Ya/Tidak]:
Pabrikasi tidak
18.2 Jika diperlukan melakukan inspeksi atas proses pabrikasi
barang/peralatan khusus, inspeksi akan dilakukan pada:
Hari : ____________________
Tanggal : ____________________
Ruang Lingkup : ____________________
19. Pengepakan 19.1 Jalan Ness KM 11 Sungai Buluh Kecamatan Muara Bulian
Kabupaten Batang Hari
19.2 Bahan makanan memenuhi spesifikasi
yang ditetapkan, Bahan makanan dipak sedemikian
rupa sehingga terlindungi dan terhindar dari resiko
kerusakan serta kehilangan selama pengiriman
sampai tempat tujuan akhir di Lembaga Pembinaan
Khusus Anak Klas II Muara Bulian
20. Pengiriman 20.1 Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang harus
diserahkan oleh Penyedia adalah: Bahan Makanan warga
Binaan Pemasyarakatan sesuai spesifikasi
Dokumen tersebut di atas harus sudah diterima oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak sebelum serah terima Barang. Jika
dokumen tidak diterima maka Penyedia bertanggungjawab
atas setiap biaya yang diakibatkannya.
20.2 1. Pengiriman bahan makanan dilakukan setiap hari
paling lambat pukul 07.00 WIB yang sudah
disesuaikan dengan manage bon.
2. Bahan makanan yang dipasok untuk esok hari di
sesuaikan dengan manage bon yang sudah
ditentukan oleh pihak pertama dalam hal ini
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Muara
Bulian
3. Bahan makanan yang dikirimkan harus dalam
kondisi segar, tidak busuk, tidak cacat mutu, jika
ada bahan makanan tidak dalam kondisi tersebut
penyedia barang harus segera mengganti dengan
bahan makanan yang baru pada hari yang sama
4. Penyedia barang harus menyediakan galon isi
ulang 19 liter 20 Buah dan jika dalam kondisi rusak
harus segera di ganti
5. Penyedia barang pada waktu pengiriman harus
membawa surat jalan yang disesuaikan dengan
barang yang dibawa
6. Jika ada kekurangan bahan makanan penyedia
barang harus melengkapi kekurangan bahan
makanan pukul 10.00 WIB pada hari yang sama,
jika ada penambahan narapidana/ tahanan
penyedia harus segera menyediakan penambahan
tersebut sesuai dengan permintaan
7. Dokumen tersebut di atas harus sudah diterima
oleh paniti penerima barang sebelum barang
diserahkan untuk diverifikasi . Penyedia
menggunakan transportasi Mobil untuk pengiriman
barang melalui darat
21. Asuransi 21.1 Pertanggungan asuransi terhadap barang meliputi :
________________________
21.2 Pertanggungan asuransi terhadap pengiriman meliputi :
________________________
21.3 Penerima manfaat : ____________________
22. Transportasi 22.1 Tempat Tujuan Pengiriman: Lembaga Pemninaan Khusus
Anak Kelas II Muara Bulian
22.2 Tempat Tujuan Akhir : ____________
24. Pemeriksaan 24.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan oleh Pejabat
dan/atau Penerima Barang
Pengujian
Pemeriksaan dan pengujian disaksikan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak
24.3 Pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilaksanakan
meliputi: Pemeriksaan Jumlah dan Mutu
24.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilaksanakan di: Lembaga
Pembinaan Khusus Anak Kelas II Muara Bulian
27. Peristiwa Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila
Kompensasi _______________________________________
28. Perpanjangan 28.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
Waktu Pengawas Pekerjaan menetapkan tidaknya perpanjangan
waktu
29. Pemberian 29.2 pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
Kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan ___________
30. Serah Terima 30.2 Serah terima dilakukan pada: Lembaga Pembinaan Khusus
Barang Anak Kelas II Muara Bulian
37.Pemutusan 37.1.k Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling lama
Kontrak oleh ___________________
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
38.Pemutusan 38.1 a. Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan paling
Kontrak oleh lama __________________
Penyedia
b. Batas waktu untuk penerbitan surat perintah pembayaran
paling lama ________________
[diisi dengan jumlah hari kalender]
40. Hak dan 40.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas
Kewajiban berupa: _____________
Pejabat [diisi dengan rincian sarana dan prasaranan atau kemudahan
Penandatangan lainnya yang akan diberikan kepada Penyedia]
Kontrak
45. Penanggungan 45.4 _______________________ hari kalender.
dan Risiko
48. Asuransi 48.1 Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk
Khusus dan pekerja, barang atau peralatan yang berisiko tinggi terjadinya
Pihak Ketiga kecelakaan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan
[Ya/Tidak]: ________
Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pihak
lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya terkait
dengan pelaksanaan pekerjaan [Ya/Tidak]: ________
49. Tindakan 49.b Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu
Penyedia yang mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan
mensyaratkan Kontrak antara lain:
Persetujuan ______________________________________
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
50. Kerjasama 50.2 Semua Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan
Penyedia dengan usaha kecil
dengan Usaha
Kecil Sebagai
SubPenyedia
56. Kepemilikan 56.3 Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
Dokumen yang dihasilkan dari pekerjaan Barang ini dengan
pembatasan sebagai berikut: _____________
59. Pembayaran 59.1.a Pekerjaan Pengadaan Barang ini tidak dapat diberikan uang
muka
59.1.b Uang muka diberikan sebesar __% (__________ persen)
dari Nilai Kontrak.
59.2.a Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
Bulanan berdasarkan Progres Pekerjaan
59.3.a Ganti rugi
Besar ganti rugi akibat jaminan (jaminan pelaksanaan
dan/atau jaminan uang muka) tidak bisa dicairkan:
_________________
59.3.b Denda Keterlambatan
Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan,
besarnya denda keterlambatan adalah:
1‰ (satu permil) per hari dari harga Bagian Kontrak yang
tercantum dalam Kontrak; atau
Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian kontrak
maka bagian pekerjaan dimaksud adalah: seluruh bahan
makanan yang terdapat keterlambatan
62. Penyesuaian 62.1 Kontrak diberlakukan penyesuaian harga: Tidak
Harga
69.Penyelesaian 69.4 Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat Penandatangan
Perselisihan Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian sengketa akan
dilakukan melalui Pengadilan Negeri .
Dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan pada
Pengadilan Negeri Muara Bulian| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 October 2023 | Pengadaan Bahan Makanan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas Iib Jambi - Jambi Tahun Anggaran 2024 | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 1,573,800,000 |
| 4 December 2020 | Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lapas Perempuan Kelas Iib Jambi | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 1,423,500,000 |
| 16 December 2021 | Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lpka Kelas II Muara Bulian Tahun Anggaran 2022 | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 868,700,000 |