| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015381353119000 | Rp 6,653,567,499 | - | |
| 0024302580124000 | Rp 6,225,069,393 | Bukti Kepemilikan Peralatan tidak sesuai dengan di persyaratkan Dokumen Pemilihan | |
| 0708676499121000 | Rp 5,724,990,267 | Struktur Organisasi Pekerjaan tidak sesuai dengan Struktur Perusahaan | |
| 0811500925432000 | - | - | |
| 0822429551407000 | - | - | |
| 0018662338027000 | - | - | |
| 0945507424027000 | - | - | |
Cakrawala Bamega Nusantara | 08*6**3****34**0 | - | - |
| 0023105646115000 | - | - | |
PT Bumi Perwita Persada | 0014522007619000 | - | - |
| 0014572648123000 | - | - | |
| 0937562122435000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA TANJUNGPINANG
TAHUN ANGGARAN 2024
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
KEPULAUAN RIAU
TAHUN ANGGARAN 2024
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a) Undang – UndangNomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
b) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barangdan Jasa
Pemerintah beserta aturan turunannya;
c) Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
d) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Makanan pada Lapas dan Rutan;
e) Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.06.07-744 tanggal
15 Juli 2019 perihal Himbauan Permintaan Bahan Makanan sesuai dengan Kebutuhan;
f) Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.06.07-1287 tanggal
08 November 2019 perihal Pelaksanaan Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan,
Anak dan Narapidana di Rutan, LPKA dan Lapas Tahun Anggaran 2020.
2. Gambaran Umum
Warga Binaan (Narapidana dan tahanan) adalah juga anggota masyarakat yang
berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dalam mencapai derajat kesehatan
yang optimal baik fisik, mental maupun sosial.Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok
sehari hari narapidana/tahanan yang harus terpenuhi.
Rangkaian kegiatan yang telah dan akan dilakukan ini merupakan upaya dalam
penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan yang baik, terstandar, menyeluruh dan
berkesinambungan.
Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan barang:
a) K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
b) Satker/SKPD : Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang
c) KPA : EDI MULYONO, Amd.IP.S.Sos.SH.MH.
d) PPK : JONET RUSENO, S.Sos.
Maksud dari pelaksanaan pengadaan bahan makanan warga binaan pada
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang ini adalah agar semua
proses pengadaan bahan makanan warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan apa
yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan. Tujuan dari pengadaan bahan makanan warga binaan pada
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang adalah terpenuhinya
kebutuhan makan minum narapidana/tahanan sesuai dengan Peraturan Perundang
Undangan yang berlaku.
Sumber dana berasal dari APBN Tahun Anggaran 2024 sejumlah Rp. 6.699.264.000,-
(Enam milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu
rupiah) dengan volume 366 hari kalender dikalikan 832 (delapan ratus tiga puluh dua)
orang Warga Binaan, dengan rincian sebagai berikut :
Pagu : Rp. 6.699.264.000,00 (Enam milyar enam ratus sembilan puluh sembilan
juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) untuk 832 orang x 366 Hari
Kalender
HPS/OE : Rp. 6.698.971.253,40 (Enam miliar enam ratus sembilan puluh delapan
juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus lima puluh tiga ribu
empat puluh sen)
B. Penerima Manfaat
1. Warga Binaan sebagai subjek sekaligus objek pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan;
2. Sasaran output kegiatan Tahun Anggaran 2024 adalah Warga Binaan sebanyak 832
(delapan ratus tiga puluh dua) orang WB x 366 Hari Kalender.
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Kegiatan Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Unit pelaksanaan
pekerjaan Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Tahun Anggaran
2024 dilakukan selama 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender dengan metode
kontraktual serta pemilihan penyedia barang dan jasa dilakukan dengan proses Tender
melalui lpse.kemenkumham.go.id. Adapun pelaksanaan pekerjaan dimaksud dilaksanakan
setiap harinya berdasarkan pesanan / permintaan sesuai kebutuhan dan dikirim ke
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang terhitung sejak tanggal 01
Januari 2024 s/d 31 Desember 2024.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Kegiatan ini mempunyai sifat biaya pendukung. Kegiatan ini merupakan
pemenuhan kebutuhan dasar Tahanan / Narapidana yang dilaksanakan dengan tahapan
kegiatan berupa :
a) Pembuatan dan penyusunan HPS;
b) Pengusulan Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa
ke Sekretaris UKPBJ Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau;
c) Memilih penyedia barang dan jasa oleh Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang
dan Jasa;
d) Pembuatan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa;
e) Penandatanganan Kontrak;
f) Pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai tanggal 01 Januari 2024 s.d 31 Desember 2024.
3. Jadwal Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan selama 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender
terhitung mulai tanggal 01 Januari 2024 s.d 31 Desember 2024.
4. Tenaga Yang Dibutuhkan
a) Sopir : 1 (Satu) Orang
Minimal Pendidikan SLTA Sederajat, memiliki SIM A dan KTP yang masih berlaku
5. Peralatan Yang Dibutuhkan
a) Alat angkut berupa kendaraan roda 4 (box/pick up) sebanyak 1 unit dengan
kapasitas angkut minimal 800 kg (milik sendiri/sewa)
b) Alat angkut air bersih kendaraan roda 4 sebanyak 1 unit dengan kapasitas angkut
minimal 1000 liter (milik sendiri/sewa)
c) Gudang sebagai tempat penyimpanan/penyortiran/pendistribusian bahan
makanan 1 unit (milik sendiri/sewa) yang berada di wilayah
Tanjungpinang/Bintan
d) Tabung gas ukuran 50 Kg 3 tabung dan 12 Kg 1 tabung (milik sendiri)
e) Tandon Air dengan kapasitas minimal 1000 liter sebanyak 1 unit (milik sendiri)
D. Kurun waktu Pencapaian Keluaran
Pelaksanaan Kegiatan pada Output Layanan Perawatan Narapidana/Tahanan pada satuan
kerja pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dilaksanakan dalam
kurun waktu 12 bulan selama Tahun Anggaran 2024.
E. Biaya Yang Diperlukan
Untuk mendukung capaian Output Layanan Perawatan Narapidana/Tahanan pada satuan
kerja pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dilaksanakan dalam
kurun waktu 12 bulan (366 hari kalender) selama Tahun Anggaran 2024 dibutuhkan Pagu
Anggaran biaya sebesar Rp. 6.699.264.000 (Enam miliar enam ratus sembilan puluh sembilan
juta dua ratus enam puluh empat rupiah)
F. Penutup
Demikianlah kerangka acuan kerja ini disusun agar dapat dijadikan acuan dan pedoman
dalam pengadaan bahan makanan Warga binaan pemasyarakatan pada Lembaga
Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Tanjungpinang, 18 Oktober 2023
Disusun Oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
JONET RUSENO,S.Sos.
NIP.19750825 199703 1 001