| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0943746305108000 | Rp 2,693,758,705 | tidak bisa menunjukkan dokumen peralatan asli dan dokumen surat pernyataan uji air | |
| 0705141497101000 | Rp 2,817,964,510 | - | |
| 0032255838101000 | Rp 2,693,720,729 | Jadwal pengiriman sayuran tidak sesuai menu pada H2 | |
| 0744044728101000 | Rp 2,374,404,152 | Kualifikasi Usaha tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0741992242101000 | - | - | |
| 0026313817101000 | Rp 2,632,398,932 | Jadwal Waktu Pelaksanaan 365hari seharusnya 366hari, tidak melampirkan butki kepemilikan berupa invoixe/bukti pembelian pada Mobil dan Sepeda motor yang dapat menunjukkan status milik sendiri, jadwal menu makanan 10 hari tidak sesuai kerangka menu pada H1, H2 dan H3 siang (tidak ada sambal) serta H1 dan H2 malam (tidak ada sambal), Daftar kebutuhan per orang siklus 10 hari tidak sesuai (h2 seharusnya tidak ada kacang-kacangan dan H9 seharusnya ada kacang-kacangan) | |
| 0822429551407000 | - | - | |
CV Bilqis Sanayah Pratama | 09*4**3****08**0 | - | - |
| 0020010815105000 | - | - | |
| 0410776520101000 | - | - | |
| 0028880573105000 | - | - | |
PT Distributor Pangan Indonesia | 04*4**4****01**0 | - | - |
CV Lamkaruna Kenzai | 09*1**7****01**0 | - | - |
| 0942415670101000 | - | - | |
| 0942248675101000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I
KANTOR WILAYAH ACEH
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB
JANTHO
Jl. Ibrahim Saidi No. 07 Telp. Fax. (0651) 92053 Kota Jantho-23918
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASYRAKATAN
PADA PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB JANTHO - ACEH
TAHUN ANGGARAN 2024.
Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang
kesehatan dan perawatan adalah memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP
yang memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian dari upaya mencegah
terjadinya penyakit dan gangguan Kesehatan lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-
Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa tahanan dan
narapidana berhak “mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan
kebutuhan gizi”, artinya bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak
bagi kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik dari sistem penyelenggaraan
makanan seperti standar gizi, standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah
masing- masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan makanan, standar sarana dan
prasarana serta pemakaian bahan bakar dan yang paling penting segi perencanaan anggaran atas
indeks harga bahan makanan perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan sistem pengelolaan
pengadaan bahan makanan WBP di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan
dengan baik. Sehingga dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan makanan
sesuai dengan Standard Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan
berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya Kebutuhan Makan Warga
Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jantho - Aceh Tahun Anggaran 2024.
Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jantho sebanyak : 368 orang
Napi/Tahanan selama 1 (satu) tahun mendapatkan pemenuhan kebutuhan makan sesuai dengan
standard penyelenggaraan bahan makanan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM R.I.
Nomor 40 Tahun 2017.