| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0025911447124000 | Rp 15,136,015,340 | - | |
| 0028484913124000 | Rp 15,119,004,654 | Struktur Organisasi Pekerjaan dan Struktur Organisasi Perusahaan di Tujukan ke Tender Lain | |
| 0027445469122000 | Rp 15,136,015,340 | - | |
| 0828260141101000 | - | - | |
PT Bumi Perwita Persada | 0014522007619000 | - | - |
Cakrawala Bamega Nusantara | 08*6**3****34**0 | - | - |
| 0025912882124000 | - | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
| 0014572648123000 | - | - | |
| 0210682308121000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA LANGKAT
Jalan Simpang Ladang Estate, Ds Cempa, Kec. Hinai, Kab. Langkat
Telepon : (061) 8960245, Kode Pos : 20854, Surel : [email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS
Pengadaan Barang
Nomor : W.2.PAS.PAS.9-PB.02.02-2865
PAKET PENGADAAN Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat Tahun Anggaran
2024
TAHUN ANGGARAN 2024
NAMA PPK. SAYUTI, SH, MH
ID RUP 44788107
SPESIFIKASI FUNGSI WBP pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat
UMUM mendapatkan pelayanan makanan dan minuman sesuai standar.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang : Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah
memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian
dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan
lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22
Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa
Tahanan dan Narapidana Berhak “Mendapatkan Pelayanan Kesehatan
dan Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”, artinya
bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak
bagi kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan
dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang
baik dari sistem penyelenggaraan makanan seperti standar gizi,
standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah
masing-masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan
makanan, standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan bakar
dan yang paling penting segi perencanaan anggaran atas indeks harga
bahan makanan perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan
sistem pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di Lapas, Rutan
dan Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga
dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan
makanan sesuai dengan Standard Penyelenggaraan Bahan Makanan
pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
B. Maksud dan Tujuan: a. Maksud
Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi
Kebutuhan Makan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat
b. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya
Kebutuhan Makan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat
C. Sasaran : Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan
Narkotika Kelas IIA Langkat sebanyak : 2.078 orang WBP selama 1
(satu) tahun mendapatkan pemenuhan kebutuhan makan sesuai dengan
standard penyelenggaraan bahan makanan berdasarkan Peraturan
Menteri Hukum Dan HAM R.I. Nomor 40 Tahun 2017.
D. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia
b. Kanwil : Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Sumatera Utara
c. Satker : Lembaga Pemasyarakatan Narkotika
Kelas IIA Langkat
d. Alamat Satker : Jl. Simpang Ladang Estate, Ds Cempa
Kec. Hinai Kab. Langkat
e. Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan pada Lembaga
Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA
Langkat Tahun Anggaran 2024
II. SUMBER DANA
a. Sumber dana : APBN-DIPA Lembaga Pemasyarakatan
b. PAGU anggaran : Rp. 15.210.960.000,- (Lima Belas Milyar
Dua Ratus Sepuluh Juta Sembilan Ratus
Enam Puluh Ribu Rupiah)
c. Harga Perkiraan : Sesuai yang di upload pada laman Tender
Sendiri (HPS) Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA
Langkat di lpse.kemenkumham.go.id.
III. JENIS KONTRAK a. Kontrak berdasarkan : Harga Satuan
b. Cara pembayaran : Bulanan, berdasarkan hasil
pengukuran bersama atas realisasi
volume pekerjaan yang telah
diselesaikan pada bulan yang telah
berjalan.
c. Kontrak berdasarkan : Kontrak Tahun Tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran
d. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal
sumber pendanaan
e. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan
jenis pekerjaan Tunggal.
IV. DASAR HUKUM
1. Und ang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Nomor : 40
Tah un 2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana;
V. URAIAN PEKERJAAN
Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan dan Tahanan Pada Lembaga Pemasyarakatan
Narkotika Kelas IIA Langkat
VI. SPESIFIKASI Stuktur Spesifikasi Teknis Pengadaan Barang, Jasa lainnya dan
TEKNIS k ons truksi mencakup :
a. Spesifikasi Mutu/Kualitas;
b. Spesifikasi Jumlah;
c. S pesifikasi Waktu; da n
d. Spesifikasi Pelayanan.
A. SPESIFIKASI MUTU/KUALITAS
1). BAHAN MAKANAN BAGI WARGA BINAN PEMASYARAKATAN
Nama Bahan
No Spesifikasi Gambar Keterangan
Makanan
1. Beras Kualitas Medium, bersih, tidak apek,
tidak banyak gabah, tidak terdapat kerikil,
tidak terdapat kutu beras. PDN
Sagu Putih dan bersih
PDN
2. Ubi Jalar / Segar dan bersih
ketela /
singkong PDN
3. Daging sapi Segar, sedikit urat/lemak, tidak berlendir,
tidak mengandung bahan pengawet,
kondisi daging tidak boleh lebih lama dari PDN
satu hari setelah pemotongan
4. Ayam Broiler / Bersih, segar, muda, berat minimum 1
Ras kg/ekor, tanpa isi,tidak suntik air, kulit
belum keras PDN
5. Ikan segar Segar, berkilat, kenyal, tidak hancur, utuh,
tidak berformalin
PDN
6. Telur Ayam Kulit bersih, tidak busuk, tidak retak,
Ras dalam 1 kg berisikurang lebih 16 butir
PDN
7. Kelapa daging Segar, Muda, terkupas, tidak tengik dan
basi, putih, baru
PDN
8. Sayur segar 1 Bayam Segar, bermutu baik tidak
layu, muda, bersih, tanpa
akar, panjang batang max
PDN
5cm, berwarna hijau muda,
lembut, tidak berlipat dua
2 Buncis Segar, muda, tidak berulat,
lurus
PDN
3 Daun Segar, muda, bersih, tidak
seledri berulat, tanpaakar
PDN
4 Daun Segar, bersih, muda, tidak
Bawang berulat, tanpaakar, tidak
berbunga, berdaun lebar
PDN
5 Daun Segar, Muda, Bersih, Berat
Kemangi minimal 50gr/ikat
PDN
6 Jagung Segar, Muda, Tanpa
Manis serabut, Tanpa kulit
Atas
PDN
7 Kacang Segar, Muda, tidak berulat,
Panjang lurus panjangdalam ikatan
PDN
8 Ketimun Segar, muda, padat, isi 5-6
buah/kg, bersih,
kulit hijau PDN
9 Kangkun Segar, muda, batang
g berwarna putih, tanpaakar,
bersih, berdaun lebar,
PDN
dalam ikatan,
10 Kentang Tua, segar, bersih, kering,
1kg = 5-7 buah, tidak
berulat, permukaan rata,
PDN
licin
11 Kol Putih Segar, muda, putih, bersih,
padat, tidak berulat, utuh,
jenis putih, minimum 750 PDN
gram/bonggol
Brokoli segar, bersih, berwarna
hijau merata
PDN
Buah segar, kuning, merah
Melinjo
PDN
Daun segar, bersih, tanpa tangkai
Melinjo
PDN
Daun Selada segar, muda, tidak berulat
PDN
Jagung segar, muda, terkupas, tak
Muda berulat, bersih
Putren
PDN
Jamur segar, bersih
PDN
Kembang segar, muda, tidak berulat,
Kool tidak berbonggol, tanpa
batang, tanpa daun, utuh, PDN
bersih
Labu Siam segar, muda, bersih
PDN
Tomat Apel segar, bersih, tidak berulat,
masak merata, tua, merah
PDN
Toge kacang hijau, segar, bersih,
Panjang tidak busuk, batang
pendek, tanpa kulit
PDN
Wortel segar, bersih, tidak
berdaun, muda, tidak
basah, sudah dikupas, tidak
PDN
bertangkai, jenis Panjang,
diameter maksimum 5cm,
1kg = 13-14 buah
9 Buah-buahan
Jeruk Manis segar, manis, tidak bongko, kulit kuning
tua, matang pohon
PDN
Pepaya segar, masak, tidak busuk
PDN
Pisang tua, masak, tidak busuk
PDN
10 Gula Pasir kering, bersih, murni, dalam negeri/local,
tidak hancur, tidak menggumpal, tidak
mangkak
PDN
11 Bumbu Segar Racikan
Asam Jawa asli, tua, dalam plastik, tidak berbiji
PDN
Bawang kering, bersih, tua, besar merata, tidak
Bombay berulat, tidak busuk
Kupas
PDN
Bawang Putih kering, bersih, tua, besar merata, tidak
Kupas berulat, tidak busuk
PDN
Bawang kering, bersih, tua, besar merata, tidak
Merah Kupas berulat, tidak busuk
PDN
Belimbing segar, tidak berulat, tidak busuk, bersih
Wuluh/Sayur
PDN
Bumbu kualitas baik, tidak expire, kemasan tidak
Penyedap rusak
PDN
Cuka Cuka asli, ada tanggal kadaluarsa dan
tanggal produksi
PDN
Daun Pandan segar, bersih, tanpa akar, warna hijau
merata
PDN
Daun Kunyit segar, bersih, muda, tanpa akar
PDN
Daun Salam segar, bersih, tanpa tangkai
PDN
Daun Sereh segar, bersih
PDN
Daun Jeruk segar, bersih, tanpa tangkai
Purut
PDN
Jahe segar, tua, bersih, tidak basah/kering
PDN
Jeruk Limau segar, tua, bersih
PDN
Kelapa Muda segar, muda, terkupas, tidak tengik dan
Parut basi, putih, baru
PDN
Kencur segar, tua, bersih, tidak basah
PDN
Temu Kunci tua, bersih, segar
PDN
Kunyit segar, tua, bersih, tidak basah
PDN
Kayu Manis batang kering, tidak berjamur
PDN
Merica Giling halus, kering, bersih, asli,
PDN
Terasi Udang padat, bersih, murni, baru, tidak berjamur,
tidak mengeras, tidak apek
PDN
Kemiri putih, bersih, bulat, tidak hancur
PDN
Biji Pala coklat, bulat
PDN
Ketumbar bersih, bulat kecil
PDN
Saos Tiram kemasan botol, kualitas baik, tidak expire,
tidak isi ulang
PDN
Saos Tomat asli, kemasan dalam botol, ada tanggal
kadaluarsa, tidak isi ulang, kemasan tidak
rusak
PDN
Susu Kotak kualitas baik, kemasan tidak rusak, ada
tanggal kadaluarsa dan tanggal produksi
PDN
Tepung Beras kering, bersih, halus, tidak apek, tidak ada
kutu tepung
PDN
Tepung kualitas baik, tidak ada kutu tepung, baru,
Terigu tidak apek, kering, bersih
PDN
Tepung Panir Kualitas baik, baru, tidak tengik, 1 kg/pak,
tidak apek, tidak ada kutu tepung
PDN
Bahan lainnya murni, tidak tengik, kering, bersih,
(Abon) kemasan plastik, bersegel dan bermerk,
ada tanggal kadaluarsa dan tanggal
PDN
produksi
Bahan lainnya kering, bersih, tidak berbau apek/tengik,
(Bihun, tidak berjamur, kemasan plastik, ada
Bakmi, Soun) tanggal kadaluarsa dan tanggal produksi
PDN
12 Racikan sambal
Cabe Hijau segar, bersih, tidak berulat, tanpa batang,
warna hijau merata
PDN
Cabe Merah segar, bersih, tidak berulat, tanpa batang,
warna merah merata
PDN
Cabe Rawit segar, tidak busuk, warna hijau campur
merah, tanpa batang
PDN
Sambal Botol asli, kemasan dalam botol, ada tanggal
kadaluarsa, tidak isi ulang, kemasan tidak
rusak
PDN
13 Garam Halus kering, bersih, dengan merk dan
beryodium
PDN
14 Tahu Warna putih/kuning, segar, bersih,
murni, padat, tidak hancur, mutu baik,
tidak bergaram, tanpa formalin, kenyal
PDN
15 Tempe Tempe kedelai berkualitas baik, segar dan
tidak busuk
PDN
16 Kacang tanah Kacang Tanah : Kering, bersih, tua,
/kacang terkupas, tidak hancur,tidak berjamur
merah/ Kacang Merah : Segar, bersih, utuh,
PDN
lainnya tidak Berakar
17 Kacang hijau Kering, bersih, tua, tidak berkutu
PDN
18 Ikan Kering Bisa berupa ikan kering asin atau ikan
kering tawar denganspesifikasi kering dan
bersih
PDN
19 Minyak tidak tengik, dalam kemasan, asli, tidak
Goreng kadaluarsa, bersih, murni, tidak dicampur
PDN
20 Gula Merah kering, kuning, tidak bersampah, kualitas
super, tidak keropos, tanpa campuran
PDN
21 Kecap mutu nomor 1, manis, kualitas baik, tidak
expire, dalam kemasan bersegel, murni
PDN
22 Gas LPG Gas LPG minimal 12kg, segel utuh tidak
rusak
PDN
23 Air Minum Air bersih aman untuk dikonsumsi yang
tidak berbau, tidak berasa, tidak berwarna
dan tidak mengandung logam berat
PDN
B. SPESIFIKASI TEKNIS
1. Daftar Kebutuhan Standar Porsi BAMA Per orang/hari dalam siklus 10 hari, sesuai PERMEN
HUKUM DAN HAM RI. Nomor : 40 TAHUN 2017
2. Daftar Kebutuhan
NO JENIS UKURAN KEBUTUHAN PER ORANG PER HARI DALAM SIKLUS 10 HARI KET
BAHAN SATUAN
MAKANAN (Standar Porsi
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
DAN Per Orang/hari)
BAHAN
BAKAR
1 Beras (Bagi 0.3500 kg 0,35 0,35 0,35 0,35 0,350 0,35 0,350 0,350 0,350 0,35
Pria 0 0 0 0 0 0
Dewasa)
2 Ubi / Ketela 0.1500 kg 0,15 0,15 0,15 0,15 0,150 0,15 0,150 0,150 0,150 0,15
0 0 0 0 0 0
3 Daging sapi 0.0350 kg 0,03 0,03 0,03 0,035 0,03
5 5 5 5
4 Ayam 0.1000 kg 0,10 0,10 0,10 0,100 0,10 0,100 0,100 0,100
Ras/Boiler 0 0 0 0
5 Telor Ayam 1 butir 1,00 1,00 1,000 1,000 1,000 1,00
0 0 0
6 Kelapa 0.0300 kg 0,03 0,03 0,03 0,03 0,030 0,03 0,030 0,030 0,030 0,03
daging 0 0 0 0 0 0
7 Sayuran 0.3000 kg 0,30 0,30 0,30 0,30 0,300 0,30 0,300 0,300 0,300 0,30
segar 0 0 0 0 0 0
8 Buah-buahan 1 buah 1,00 1,00 1,00 1,00 1,000 1,00 1,000 1,000 1,000 1,00
0 0 0 0 0 0
9 Gula Pasir 0.0130 kg 0,01 0,01 0,01 0,01 0,013 0,01 0,013 0,013 0,013 0,01
3 3 3 3 3 3
10 Bumbu segar 0.0300 kg 0,03 0,03 0,03 0,03 0,030 0,03 0,030 0,030 0,030 0,03
Racikan 0 0 0 0 0 0
11 Racikan 0.0100 kg 0,01 0,01 0,01 0,01 0,010 0,01 0,010 0,010 0,010 0,01
Sambal 0 0 0 0 0 0
12 Garam 0.0120 kg 0,01 0,01 0,01 0,01 0,012 0,01 0,012 0,012 0,012 0,01
dapur 2 2 2 2 2 2
13 Tahu 0.1100 kg 0,11 0,11 0,11 0,11 0,110 0,110 0,11
0 0 0 0 0
14 Tempe 0.0500 kg 0,05 0,05 0,05 0,050 0,05 0,050 0,05
0 0 0 0 0
15 Kacang- 0.0200 kg 0,02 0,02 0,020 0,020 0,020 0,020
kacangan 0 0
16 Kacang hijau 0.0200 kg 0,02 0,02 0,020 0,020 0,020
0 0
17 Ikan Segar 0.0833 kg 0,08 0,08 0,08 0,08 0,083 0,083
3 3 3 3
18 Ikan kering 0.0400 kg 0,04 0,04 0,04 0,040 0,04
0 0 0 0
19 Minyak 0.1050 kg 0,10 0,10 0,10 0,10 0,105 0,10 0,105 0,105 0,105 0,10
goreng 5 5 5 5 5 5
20 Gula 0.0065 kg 0,00 0,00 0,00 0,00 0,0065 0,00 0,006 0,0065 0,006 0,00
kelapa/Are 65 65 65 65 65 5 5 65
21 Kecap 0.0120 kg 0,01 0,01 0,01 0,01 0,012 0,01 0,012 0,012 0,012 0,01
2 2 2 2 2 2
22 GAs 0.1750 kg 0.17 0.17 0.17 0.17 0.1750 0.17 0.175 0.1750 0.175 0.17
50 50 50 50 50 0 0 50
23 Air minum 2.0000 liter 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2
KETERANGAN :
1) Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 : daftar Menu hari ke 1 sampai dengan ke 10
3. Tabel Kerangka Menu dalam siklus 10 hari, berdasarkan PERMEN HUKUM DAN HAM RI. Nomor : 40 TAHUN 2017
H1 H2 H3 H4 H5 H6 H7 H8 H9 H10
PAGI
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Telur Ikan Telur Ayam Telur Daging Telur Ayam Telur Ikan
Segar Kering
LN - - - - - - - - - -
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
B - - - - - - - - - -
Sn Kacang Ubi Kacang Hijau Ubi Kacang Hijau Ubi Kacang Hijau Ubi Kacang Hijau Ubi
Hijau
SIANG
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Ikan Segar Daging Ayam Ikan Kering Ayam Ikan Segar Ayam Ikan Kering Ikan Segar Telur
LN Tahu Tempe Tahu Kacang- Tempe Tahu Kacang- Tempe Kacang- Tahu
kacangan kacangan kacangan
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
Sb Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal
B Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah
MALAM
Sn Ubi - Ubi - Ubi - Ubi - Ubi -
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Ayam Ikan Ikan Segar Daging Ikan Kering Ayam Ikan Segar Daging Ayam Daging
Kering
LN Tempe Tahu Kacang- Tempe Kacang- Tempe Tahu Kacang- Tahu Tempe
kacangan kacangan kacangan
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
Sb Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal
Keterangan :
MP : Makanan Pokok
LH : Lauk Hewani
LN : Lauk Nabati
Sn : Snack
S : Sayur
B : Buah
Sb : Sambal
1. JADWAL MENU MAKAN SIKLUS 10 HARI, berdasarkan Tabel Kerangka Menu PERMEN HUKUM DAN HAM RI. Nomor : 40 TAHUN 2017
JENIS H-1 H-2 H-3 H-4 H-5 H-6 H-7 H-8 H-9 H-10
PAGI
MP
LH
LN
S
B
SN
SIANG
MP
LH
LN
S
SB
B
SORE
SN
MP
LH
LN
S
SB
Keterangan: ..........., .............. 2024
-MP = Makanan Pokok -S = Sayur CV/PT
-LH = Lauk Hewani -B = Buah
-LN = Lauk Nabati -SB = Sambal
-SN = Snack
2. DAFTAR KEBUTUHAN BAHAN MAKANAN DALAM SATU TAHUN, berdasarkan PERMEN HUKUM DAN HAM RI. Nomor : 40 TAHUN 2017
PEKERJAAN
: Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat
TAHUN ANGGARAN
2024
JUMLAH WBP
Total Bahan
Makanan yang
SIKLUS KE 1 SIKLUS KE 2 SIKLUS KE 3 Berat Dibutuhkan
BAHAN MAKANAN Frek Standar Bersih Jumlah Dalam 1Tahun
No uensi Porsi Jumlah Satuan Narapidaa
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 7
Volume Satuan
1 Beras (Bagi Pria Kg
kg
Dewasa) 0.3500
2 Ubi / Ketela 0.1500 kg Kg
3 Daging sapi 0.0350 kg Kg
4 Ayam Ras/Boiler 0.1000 kg Kg
5 Telor Ayam 1 butir Btr
6 Kelapa daging 0.0300 kg Kg
7 Sayuran segar 0.3000 kg Kg
8 Buah-buahan 1 buah Bh
9 Gula Pasir 0.0130 kg Kg
10 Bumbu segar Kg
kg
Racikan 0.0300
11 Racikan Sambal 0.0100 kg Kg
12 Garam dapur 0.0120 kg Kg
13 Tahu 0.1100 kg Kg
14 Tempe 0.0500 kg Kg
15 Kacang-kacangan 0.0200 kg Kg
16 Kacang hijau 0.0200 kg Kg
17 Ikan Segar 0.0833 kg Kg
18 Ikan kering 0.0400 kg Kg
19 Minyak goreng 0.1050 kg Kg
20 Gula kelapa/Aren 0.0065 kg Kg
21 Kecap 0.0120 kg Kg
22 GAs 0.1750 kg Kg
23 Air minum 2.0000 liter Ltr
..........., ........................ 2024
CV/PT
KETERANGAN :
1. Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 : daftar Menu hari ke 1 sampai dengan ke 10
2. Tanggal 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20 : kembali ke menu hari ke 1 sampai dengan ke 10
3. Tanggal 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30 : kembali ke menu hari ke 1 sampai dengan ke 10
4. Tanggal 31 : Menggunakan Menu hari ke 7.
5. Bulan Berikutnya dimulai lagi dari tanggal 1 ; dan Tanggal 1 Januari 2024 adalah hari ke 1
C. SPESIFIKASI JUMLAH
1. volume Pengadaan Bahan makan dan minum yang di butuhkan.
No Jenis Bahan Makanan Dan Bahan Standar Ukuran Volume 1
Bakar Porsi Per Satuan (Satu) Tahun
Orang /
Hari
1 Beras (Bagi Pria Dewasa) 0.3500 Kg
2 Ubi / Ketela 0.1500 Kg
3 Daging sapi 0.0350 Kg
4 Ayam Ras/Boiler 0.1000 Kg
5 Telor Ayam 1 butir
6 Kelapa daging 0.0300 Kg
7 Sayuran segar 0.3000 Kg
8 Buah-buahan 1 buah
9 Gula Pasir 0.0130 Kg
10 Bumbu segar Racikan 0.0300 Kg
11 Racikan Sambal 0.0100 Kg
12 Garam dapur 0.0120 Kg
13 Tahu 0.1100 Kg
14 Tempe 0.0500 Kg
15 Kacang-kacangan 0.0200 Kg
16 Kacang hijau 0.0200 Kg
17 Ikan Segar 0.0833 Kg
18 Ikan kering 0.0400 Kg
19 Minyak goreng 0.1050 Kg
20 Gula kelapa/Aren 0.0065 Kg
21 Kecap 0.0120 Kg
22 Gas 0.1750 Kg
23 Air minum 2.0000 Liter
2. Daftar Kuantitas Dan Harga
Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pada
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat Tahun Anggaran
2024
Lokasi : Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat
Alamat : Jl. Simpang Ladang Estate, Ds Cempa, Kec. Hinai, Kab. Langkat
No Uraian Barang Volume Satuan Harga Jumlah Total
Satuan Harga
1 Beras (Bagi Pria kg
Dewasa)
2 Ubi / Ketela kg
3 Daging sapi kg
4 Ayam Ras/Boiler kg
5 Telor Ayam butir
6 Kelapa daging kg
7 Sayuran segar kg
8 Buah-buahan buah
9 Gula Pasir kg
10 Bumbu segar Racikan kg
11 Racikan Sambal kg
12 Garam dapur kg
13 Tahu kg
14 Tempe kg
15 Kacang-kacangan kg
16 Kacang hijau kg
17 Ikan Segar kg
18 Ikan kering kg
19 Minyak goreng kg
20 Gula kelapa/Aren kg
21 Kecap kg
22 Gas kg
23 Air minum liter
JUMLAH
PEMBULATAN
TERBILANG : ..................................................................................................................................
..........., .................................... 2024
Harga Termasuk Keuntungan
Penyedia dan Pajak yang timbul CV/PT
dalam pekerjaan ini
......................................
DIREKTUR
D. SPESIFIKASI WAKTU
1) Jangka waktu pelaksanaan Selama 366 (tiga ratus enam puluh
perkerjaan enam) hari terhitung mulai tanggal 1 Januari
2024 sampai dengan 31 Desember 2024
2) Jangka kedatangan barang/jasa Bahan – bahan kebutuhan tersebut diatas
(untuk pengadaan barang) harus dimasukan setiap hari dengan
ketentuan selambat-lambatnya jam 07.00 WIB
harus sudah diserah-terimakan.
3) Lokasi kedatangan/pengiriman Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas
barang IIA Langkat
4) Alamat Tujuan Pengiriman Jl. Simpang Ladang Estate, Ds Cempa, Kec.
Hinai, Kab. Langkat
5) Metode transportasi dan Barang-barang tersebut diantarkan
pengepakan (jika ditentukan) menggunakan mobil pickup/ mobil box sesuai
waktu yang telah ditentukan.
E. SPESIFIKASI PELAYANAN
Tingkat pelayanan barang/jasa Menyediakan bahan makanan sesuai
spesifikasi teknis yang telahditetapkan.
Tuntutan terhadap tingkat pelayanan dari Menyediakan bahan makanan mengikuti menu
penyedia barang/jasa hendaknya siklus 10 hari yang diantarkan setiap hari
dinyatakan secara spesifik dan terukur. sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Petunjuk teknis di bawah ini Asasi Manusia RI. Nomor : 40 Tahun 2017,
tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan.
Kendaraan roda 4 (box / Pick up) 1 unit yang
digunakan dalam pengiriman harus dalam
keadaan bersih dan higienis (milik sendiri /
sewa).
Bersedia menempatkan sebanyak 1 unit
freezer box/ Lemari Pendingin untuk
penyimpanan daging/ikan/ayam (milik
sendiri / sewa)
Tandon Air dengan kapasitas minimal 1.000
liter sebanyak 1 unit (milik sendiri/sewa)
Mobil tangki dengan kapasitas minimal 5.000
liter sebanyak 1 unit (milik sendiri/sewa)
VII. PERSYARATAN KUALIFIKASI
1. Persyaratan 1. Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-
Kualifikasi undangan dan bidang pekerjaan yang diadakan.
Administrasi/ (untuk usaha perorangan yang memenuhi persyaratan
Legalitas peraturan tentang penerbitan izin perdagangan, tidak
diperlukan izin usaha)
a. Surat Izin: Surat Izin Usaha Perdagangan yang sudah
terintegrasi Secara Elektronik melalui Online Single
Submission (OSS-RBA) sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No. 5 Tahun 2021;
b. Bidang pekerjaan: Sesuai dengan rincian barang dan
spesifikasi teknis maka diperlukan beberapa bidang
usaha yang tercantum jelas dalam Akte Perusahaan
dengan mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) sesuai Peraturan Badan Pusat Statistik
No. 2 Tahun 2020, dan tercantum dalam Online Single
Submission (OSS-RBA) dengan kode 5 digit angka yang
terdiri dari;
c. Kualifikasi Usaha Kecil.
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
3. Memiliki sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan
sertifikat kepesertaan BPJS Kesehatan (sesuai Undang-
Undang No 24 Tahun 2011) dengan lampiran bukti
pembayaran selama 3 bulan terakhir.
4. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
5. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat
yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
6. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada
Kontrak yang dibuktikan dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap
(apabila dikuasakan); dan
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
7. Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
a. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA / KPA / APIP jika mengetahui
terjadinya praktik Korupsi, Kolusi danNepotisme;
c. Akan mengikuti proses pengadaan scr bersih, transparan dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. Akan melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b dan c
maka bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenanakan saksi
Daftar Hitam, digugat secara perdata dan / atau dilaporkan secara
pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. menyetujui Pernyataan Peserta yang berisi:
a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan;
b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
d. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan;
e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana;
f. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan
pengurus badan usaha sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
g. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang
tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan
h. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen
penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian
hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan
tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia
dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam
daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan
secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan.
2. Persyaratan
Kualifikasi Teknis H. Memiliki Pengalaman :
Memiliki Pengalaman Pekerjaan pada divisi dan kelompok
(group) yang sama dalam bidang Pengadaan Bahan
pangan/makanan non catering selama kurun waktu 1(satu)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak; dengan melampirkan Surat
Keterangan Referensi Kerja dari pengguna jasa dan/atau dapat
berupa Surat Perjanjian (SPK/Kontrak) dan/atau Berita Acara
Serah Terima (BAST).
I. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia
dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan
termasuk layanan purna jual (bila perlu) :
a. 2 (dua) orang tenaga Administrasi berpendidikan minimal
SLTA dengan melampirkam KTP, Ijazah berwarna dan
Curicullum Vitae
b. 2 (dua) orang Tenaga Lapangan, Pendidikan Minimal SLTA
melampirkam KTP, Ijazah berwarna dan Curicullum Vitae
c. 2 (dua) orang Terampil Supir dengan melampirkan foto KTP,
SIM A yang masih berlaku, riwayat pengalaman kerja atau
referensi kerja dari pengguna jasa minimal 1 (satu) Tahun
dan bersedia ditempatkan dalam satu lokasi pekerjaan;
1) Kesanggupan menyediakan fasilitas dan peralatan berupa :
a. Kendaraan angkutan barang roda empat
(Pickup/Truk/Box) sebanyak 1 unit dengan melampirkan
BPKB,STNK dan Uji KIR yang Masih berlaku
b. Kendaraan Roda Dua sebanyak 1 unit dengan
melampirkan BPKB dan STNK yang masih berlaku;
c. Freezer box/Lemari pendingin sebanyak 1 unit (dengan
melampirkan bukti kepemilikan atau perjanjian sewa)
d. Tandon Air dengan kapasitas minimal 1.000 liter
sebanyak 1 unit (milik sendiri/sewa)
e. Mobil Tangki Air dengan kapasitas minimal 5.000 liter
sebanyak 1 unit (milik sendiri/sewa)
f. Tabung Gas isi 12 Kg (minimal 20 tabung)
g. Galon Air 19 Liter minimal 200 Galon
h. Alat timbangan barang sesuai volume barang
i. Kereta sorong
j. Keranjang Sayur
k. Komputer dan peralatan kantor lainnya (dengan
melampirkan bukti kepemilikan atau perjanjian sewa)
l. Memiliki Kantor Perwakilan dan Gudang Penyimpanan
bahan makanan dan beras yang jarak lokasinya mudah
diakses dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas
IIA Langkat yang dibuktikan dengan melampirkan Bukti
Kepemilikan atau Bukti Sewa minimal 1 (satu) tahun atau
surat pernyataan kesanggupan menyediakan Kantor
Perwakilan dan Gudang apabila ditetapkan sebagai
Pemenang
1. Spesifikasi teknis barang yang ditawarkan berdasarkan
3. Persyaratan Teknis
contoh dan gambar-gambar sesuai dengan Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017;
2. Photo bahan makanan, LPG dan air minum Photo bahan
makanan yang ditawarkan adalah poto bahan makanan,
LPG dan air minum yang akan ditawarkan oleh peserta
lelang sesuai dengan bahan makanan, LPG dan air minum
dengan spesifikasi yang ditawarkan oleh peserta lelang
yang dapat memenuhi persyatan minimal sesuai
persyaratan yang telah dipersyaratkan dalam dokumen ini
3. Daftar Uji Teknis Bahan Makanan Adalah daftar bahan
makanan dengan volume yang telah ditentukan yang
dibawa oleh peserta lelang berdasarkan undangan pada
waktu dan tempat yang akan ditentukan Pokja ULP pada
saat evaluasi teknis. (Jika diperlukan)
4. 4. Memiliki Kantor Perwakilan dan Gudang Penyimpanan
bahan makanan dan beras yang jarak lokasinya mudah
diakses Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA
Langkat yang dibuktikan dengan melampirkan Bukti
Kepemilikan atau Bukti Sewa minimal 1 (satu) tahun atau
surat pernyataan kesanggupan menyediakan Kantor
Perwakilan dan Gudang apabila ditetapkan sebagai
Pemenang.
5. Identitas (jenis) barang yang ditawarkan tercantum dengan
lengkap dan jelas sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum
dan HAM Nomor 40 Tahun 2017.
6. Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tidak
melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam
LDP.
7. Daftar Kebutuhan Bahan Makanan, minuman dan Gas
selama 366 hari Adalah Daftar volume kebutuhan
orang/hari setiap bulannya selama 366 hari pemakaian.
8. Daftar Kebutuhan Bahan Makanan, minuman dan Gas
setiap bulannya selama 1 (satu) tahun Adalah Daftar
volume kebutuhan orang/bulannya selama 1 tahun
pemakaian
9. Daftar Komposisi Bumbu dan Bahan Makanan Adalah
daftar Bumbu dan Bahan makanan yang dikirim sesuai
dengan menu siklus 10 hari pada hari berkenaan
10. Jadwal dan waktu pengiriman sayuran segar Adalah jadwal
dan waktu pengiriman sayuran segar seperti yang
dipersyaratkan dan dokumen ini.
11. Jadwal dan waktu pengiriman bumbu. Adalah jadwal dan
waktu pengiriman bumbu seperti yang dipersyaratkan
dalam dokumen ini.
12. Jadwal menu makanan Siklus 10 hari. Adalah jadwal menu
makanan pola 10 sesuai Kerangka Menu dalam
Permenkumham No.40 Tahun 2017 dan sesuai makanan
kearifan lokal.
13. Jadwal dan Volume Bahan makanan sesuai siklus menu 10
hari Adalah jadwal dan Volume pengiriman Barang sesuai
siklus menu 10 hari
14. Surat dukungan dari Badan Usaha/Perorangan yang
berstatus agen/distributor/Toko Seluruh Item Bahan
makanan, Minuman dan Gas Adalah Surat dukungan dari
badan usaha/perusahaan pendukung bahan makanan dan
LPG bermaterai Rp.10.000 dan Dukungan Air Minum dari
Depot/Agen Air dengan melampirkan Uji Kelayakan Air
Minum dari Dinas Kesehatan Kab. Langkat
15. Daftar badan usaha/perusahaan /distributor/Kios/Agen/
Supplier yang berada di Kab. Langkat Dengan melampirkan
KTP Pimpinan/pemilik perusahan atau badan usaha
Pemberi dukungan
16. Struktur organisasi Perusahaan Adalah daftar tenaga
pelaksana pekerjaan dan Struktur Organisasi Perusahaan
untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan bahan makanan,
minuman dan bahan bakar gas pada Lembaga
Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat .
17. Struktur Organisasi Pekerjaan Daftar Tenaga Pelaksana
Pekerjaan adalah Daftar personil yang dipersyaratkan
untuk melaksanakan pekerjaan.
18. Daftar nama peralatan untuk melaksanakan pekerjaan
pengadaan bahan makanan, minuman dan gas, terdiri dari :
a. Kendaraan angkutan barang roda empat
(Pickup/Truk/Box) sebanyak 1 unit dengan
melampirkan BPKB,STNK dan Uji KIR yang Masih
berlaku
b. Kendaraan Roda Dua sebanyak 1 unit dengan
melampirkan BPKB dan STNK yang masih berlaku;
c. Freezer box/Lemari pendingin sebanyak 1 unit
(dengan melampirkan bukti kepemilikan atau
perjanjian sewa)
d. Tandon Air dengan kapasitas minimal 1.000 liter
sebanyak 1 unit (milik sendiri/sewa)
e. Mobil Tangki Air dengan kapasitas minimal 5.000 liter
sebanyak 1 unit (milik sendiri/sewa)
f. Tabung Gas isi 12 Kg (minimal 20 tabung)
g. Galon Air 19 Liter minimal 200 Galon
h. Alat timbangan barang sesuai volume barang
i. Kereta sorong
j. Keranjang Sayur
k. Komputer dan peralatan kantor lainnya (dengan
melampirkan bukti kepemilikan atau perjanjian sewa)
19. Metode pelaksanaan pekerjaan pengadaan bahan makanan
Adalah pokok-pokok kegiatan yang disanggupi oleh
penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan ini disamping
kegiatan lainnya yang dipersyaratkan
20. Daftar Personil, terdiri dari :
- 2 (dua) orang tenaga Administrasi berpendidikan
minimal SLTA dengan melampirkam KTP, Ijazah
berwarna dan Curicullum Vitae
- 2 (dua) orang Tenaga Lapangan, Pendidikan Minimal
SLTA melampirkam KTP, Ijazah berwarna dan
Curicullum Vitae
- 2 (dua) orang Terampil Supir dengan melampirkan foto
KTP, SIM A yang masih berlaku, riwayat pengalaman
kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa minimal 1
(satu) Tahun dan bersedia ditempatkan dalam satu lokasi
pekerjaan; Adalah Daftar personil/tenga kerja yang
dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan.
21. Surat Keterangan memiliki kinerja yang baik dari pemberi
tugas sesuai dengan pengalaman yang dilampirkan
bermaterai Rp.10.000, kecuali untuk Badan Usaha yang
berdiri kurang dari 3 Tahun;
22. Seluruh persyaratan teknis ditujukan pada Pengadaan
Bahan makanan narapidana/tahanan pada Lembaga
Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat
23. Surat Pernyataan yang menyatakan Dokumen/Data yang
diberikan adalah Benar bukan Palsu
24. Surat Pernyataan bersedia dilakukan addendum kontrak
jika ditunjuk sebagai pemenang.
25. Surat pernyataan bersedia dikurangi nilai kontrak dengan
addendum untuk pembayaran Hutang/ Kekurangan
pembayaran Bahan Makanan Tahun Anggaran 2023.
26. Membuat surat pernyataan bersedia melaksanakan kontrak
sampai akhir tahun walaupun nilai kontrak tidak
mencukupi untuk memenuhi distribusi bahan makanan dan
bersedia dilakukan pembayaran setelah ada tambahan
anggaran Seluruh dokumen teknis ditujukan kepada
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA
Langkat Tahun Anggaran 2024
VIII. INFORMASI LAINNYA - ----(bila ada) --
Hinai, November 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,
SAYUTI, SH, MH
NIP. 19680722 198909 1 002