| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0031769730105000 | Rp 4,017,662,393 | Tidak dapat menunjukkan surat perjanjian sewa sepeda motor | |
| 0020010815105000 | Rp 4,038,055,307 | - | |
| 0031474372105000 | Rp 3,849,799,766 | Dalam Perjanjian Sewa tidak melampirkan STNK kepemilikan | |
| 0822429551407000 | - | - | |
Ezgavoe Jr | 06*2**1****05**0 | - | - |
| 0956484653732000 | - | - | |
| 0028880573105000 | - | - | |
| 0853046001105000 | - | - |
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN
PEMASYARAKATAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS
IIB KUALASIMPANG – ACEH TAHUN ANGGARAN 2024
Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah memberikan
pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang memenuhi syarat kecukupan
gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya
penyakit dan gangguan Kesehatan lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan
9d) bahwa tahanan dan narapidana berhak “mendapatkan pelayanan kesehatan dan
makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi”, artinya bahwa semua WBP
harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi kesehatan dan stamina
tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik
dari sistem penyelenggaraan makanan seperti standar gizi, standar porsi,
standar kerangka menu dan menu sesuai daerah masing- masing, spesifikasi bahan
makanan, kebutuhan bahan makanan, standar sarana dan prasarana serta pemakaian
bahan bakar dan yang paling penting segi perencanaan anggaran atas indeks harga
bahan makanan perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan sistem pengelolaan
pengadaan bahan makanan WBP di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat
dilaksanakan dengan baik. Sehingga dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan
pengadaan bahan makanan sesuai dengan Standard Penyelenggaraan Bahan Makanan
pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI
Nomor 40 Tahun 2017.
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan adalah Terpenuhinya
Kebutuhan Makan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIB Kualasimpang Tahun 2024. Warga Binaan Pemasyarakatan pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kualasimpang sebanyak : 192.882 orang
WBP/Tahanan selama 1 (satu) tahun mendapatkan pemenuhan kebutuhan
makanan sesuai dengan standard penyelenggaraan bahan makanan berdasarkan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 40 Tahun 2017.