| 0665783460834000 | Rp 2,009,482,962 | |
| 0822429551407000 | - | |
| 0956484653732000 | - | |
CV Rufay Agronindo | 05*3**2****06**0 | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH SULAWESI TENGAH
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III LEOK
Alamat Jl. Batalipu No. 11, Kel. Leok II, Kec. Biau, Kab. Buol
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III LEOK – SULAWESI TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2024
A. UMUM
Unit Kerja/Organisasi : Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Satker : Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Leok
Nama Program : Program Penegakan dan Pelayanan Hukum
Nama kegiatan : Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat
Nama pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Leok – Sulawesi
Tengah Tahun Anggaran 2024
Lokasi Pekerjaan : Jl. Batalipu No. 11, Kel. Leok II
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 2.020.320.000,00
Nilai HPS : Rp. 2.020.305.000,00
Jenis Konrak : Harga satuan
Sumber Pendanaan : APBN 2024 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Leok
Nomor DIPA : -
B. PENDAHULUAN
a. Bahwa pemenuhan kebutuhan makanan merupakan suatu usaha kemanusian yang mendasar,
karena makanan merupakan salah satu kebutuhan manusia untuk mempertahankan hidupnya dan
melaksanakan aktifitas sehari – hari;
b. Bahwa terpenuhinya standar angka kecukupan gizi orang Indonesia tak terkecuali Tahanan,
Anak dan Narapidana yang maksimal akan menunjang pelaksanaan tugas pokok Lembaga
pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dibidang
pembinaan, pelayanan dan keamanan;
c. Bahwa pelayanan makanan di Lembaga pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan
Rumah Tahanan Negara harus memenuhi syarat kecukupan gizi, kebersihan, sanitasi dan cita rasa
sehingga diharapkan angka kesakitan, kematian akan menurun dan derajat kesehatan Tahanan,
anak dan Narapidana meningkat.
C. DASAR HUKUM
1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2) Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);
3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga
Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3846);
4) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tatacara Pelaksanaan,
Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3856);
5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi yang dianjurkan
bagi Bangsa Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1438);
6) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
7) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Makanan Bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana
8) Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.PK.01.06.07-744 Tanggal 15 Juli 2019
Tentang Himbawan Permintaan Bahan Makanan Sesuai Dengan Kebutuhan.
D. LATAR BELAKANG
Kegiatan pengadaan bahan makanan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) adalah kegiatan rutin
yang dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan makanan warga binaan
pemasyarakatan, kegiatan ini dilaksanakan oleh penyedia yang berkompeten dan mampu
melaksanakan dengan baik. Untuk itu diperlukan proses pemilihan yang selektif dan sesuai dengan
aturan yang berlau, penyedia yang telah ditunjuk dan ditetapkan sebagai pemenang tender harus
melaksanakan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab, dimana penyedia wajib melaksanakan
pengiriman bahan makanan sesuai dengan daftar permintaan dari petugas dapur dalam bentuk
manage bon yang disesuaikan dengan daftar menu, jumlah Narapidana/Tahanan pada hari tersebut
dan jumlah porsi perorangnya. Kuantitas dan kualitas bahan makanan yang dikirimkan setiap harinya
harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak/surat perjanjian, untuk itu pada
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III LEOK perlu melaksanakan pengadaan bahan makanan
narapidana/tahanan Tahun anggaran 2024.
E. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Terselenggaranya sistem penyelenggaraan makanan WBP di Lembaga pemasyarakatan,
Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Penempatan anak sementara, Rumah Tahanan
Negara dan Cabang rumah Tahanan Negara bagi Tahanan, Anak dan narapidana yang tepat
sasaran dan tepat waktu, sehingga dapat menunjang tugas pokok Lembaga pemasyarakatan,
Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Penempatan anak sementara, Rumah Tahanan
Negara dan Cabang rumah Tahanan Negara dibidang pembinaan, pelayanan dan keamanan;
2. Menyediakan makanan yang memenuhi syarat gizi baik jumlah dan mutu;
3. Tujuan pekerjaan/pengadaan untuk melaksanakan kegiatan pengadaan yang sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
F. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Pengguna jasa adalah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia dengan tim pelaksana sebagai
berikut :
1. Pengguna Anggaran (PA) adalah Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI;
2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah EDI YULIANTO, SH.
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah EDI YULIANTO, SH.
G. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber Dana berasal dari DIPA Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Leok Tahun Anggaran 2024.
H. RUANG LINGKUP PENGADAAN/LOKASI
1. Target/Sasaran yang ingin dicapai adalah dalam rangka pemenuhan kebutuhan bahan makan
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berkualitas pada Lapas Kelas III Leok untuk 184
orang WBP selama 366 hari kalender sejak tanggal 01 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember
2024;.
2. Lingkup pelaksanaan pekerjaan meliputi pengadaan bahan makanan sesuai dengan
Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017;
3. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai dengan menu 10 hari, daftar kebutuhan volume barang
harian serta kualitas dan kuantitas bahan makanan sebagaimana dalam spesifikasi teknis yang
telah ditentukan (manage bon);
4. Pelaksanaan pekerjaan juga harus memperhatikan jadwal pentahapan pekerjaan dari mulai
persiapan sampai dengan serah terima barang/pekerjaan dalam setiap hari, frekuesi penggunaan
bahan makanan, komposisi menu dan bumbunya, jadwal pengiriman bahan makanan per 10 hari,
jadwal kebutuhan makanan seiap bulan, dan perhitungan pemakaian bahan makanan dalam satu
tahun, serta metode pelaksanaan yang menggambarkan penguasaan pekerjaan yang
memperhatikan aspek – aspek yang berperan dalam penyelesaian pekerjaan antara lain
keterlibatan tenaga teknis serta penggunaan peralatan yang dibutuhkan;
5. Penggantian bahan makanan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dan diawasi oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna
Anggaran;
6. Keluaran akhir yang harus dihasilkan adalah :
a. Penyedian bahan makanan dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai dengan
peraturan yang ditetapkan;
b. Pengelolaan menu makanan yang sesuai dengan standar Peraturan Memteri Hukum dan
HAM RI Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan,
Anak dan Narapidana serta peraturan terkait lainnya;
c. Penyediaan makanan olahan yang sesuai dengan angka kebutuhan gizi,
bercitarasa dan pengolahan yang baik sesuai dengan Peraturan Memteri Hukum dan HAM RI
Nomor 40 Tahun 2017;
d. Dokumen laporan hasil pelaksanaan pekerjaan.
I. PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksana pekerjaan/penyedia harus megutamakan penggunaan produksi dalam negeri, produk luar
negeri boleh digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat digunakan.
J. SPESIFIKASI TEKNIS
Untuk dapat memahami dengan sebaik baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, penyedia
diwajibkan mempelajari secara saksama seluruh peraturan yang berlaku terkait pengadaan bahan
makanan ini yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 tahun
2017 dan petunjuk teknis dari Direktur Jendral pemasyarakatan yang masih berlaku, serta spesifikasi
teknis (terlampir) yang telah ditentukan.
1. Jaminan Kualitas, yakni :
a. Penyedia harus menjamain bahwa kualitas bahan makanan yang dikirimkan terjamin kualitasnya
sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan;
b. Apabila terdapat kualitas bahan makanan yang tidak sesuai maka penyedia berkewajiban
mengganti bahan makanan tersebut dan mengganti kerugian yang timbul akibat kelalaian
penyedia;
2. Jaminan Kuantitas, yakni : Penyedia harus mengirimkan bahan makanan yang sesuai dengan
kebutuhan dan permintaan dari Lapas Kelas III Leok sesuai dengan volume kebutuhan (Permintaan
dalam Manage Bon).
K. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan selama 366 hari kalender mulai tanggal 01 Januari 2024 sampai dengan
31 Desember 2024.
L. PERSONIL DAN PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
Dalam mendukung pelaksanaan pengadaan Bahan Makanan Narapidana/Tahanan Lembaga
Pemasyarakatan Kelas III Leok, diperlukan Surat Dukungan, Peralatan dan Personil minimal, antara
lain :
1. Surat Dukungan :
a. Surat Dukungan Ketersedian Beras dari wilayah kabupaten Buol dan Sekitarnya
b. Surat Dukungan Pemasokan Gas Elpigi dari wilayah kabupaten Buol dan Sekitarnya
c. Surat Dukungan Ketersedian Air Minum dari wilayah Kabupaten Buol dan sekitarnya
yang. dilengkapi dengan uji laboratorium hiygne
2. Peralatan Minimal
a. Kendaraan angkut roda 4, 1 Unit Jenis Bak Terbuka dengan kapasitas 1200 cc dan
kapasitas muatan minimal 500 kg.
b. Timbangan Minimal 50 Kg, 1 Unit .
c. Tabung Gas Elpigi, ukuran 12 Kg, Minimal 10 Unit
3. Personil Minimal
a. Tenaga Terampil
- Nurtisionis / Petug as Gizi 1 Orang,minimal D3 gizi
- Tenaga administrasi 1 Orang, Minimal SMA.
- Sopir / Logistik 1 Orang, Memiliki SIM A.
M. METODE KERJA
Penyediaan Bahan Makanan Napi/Tahanan 1 (Satu) Paket pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III
Leok. Dengan waktu pengiriman dilaksanakan setiap hari dalam 1 (satu) tahun tanpa mengenal hari
minggu dan hari libur.
N. JENIS KONTRAK
Jenis Kontrak : harga satuan
Cara pembayaran: bulanan
O. SPESIFIKASI TEKNIS
a. DAFTAR BAHAN MAKANAN PER ORANG PER 10 HARI
No Nama Bahan Makanan Berat Kotor Satuan
Bama yang tidak dikenakan PPN (11%)
1 Beras 3500 Gram
2 Ubi/Ketela 1500 Gram
3 Daging Sapi 175 Gram
4 Ayam ras/Boiler 800 Gram
5 Telur Ayam ras 375/6 gram/butir
6 Kelapa daging 300 Gram
7 Sayuran Segar 3000 Gram
8 Buah-Buahan 10 Buah setara 1 buah ukuran
pisang ambon
9. Gula Pasir 130 gram
10. Bumbu Segar 300 gram
11 Racikan Sambel 100 gram
12 Garam dapur 120 gram
Bama yang di kenakan PPN (11%)
13 Tahu 770 gram
14 Tempe 350 gram
15 Kacang-Kacangan 120 gram
16 Kacang Hijau 100 gram
17 Ikan Segar 500 gram
18 Ikan Kering 200 gram
19 Minyak Goreng 1050 cc
20 Gula Kelapa/Aren 65 gram
21 Kecap 120 cc
22 Gas 1750 gram
23 Air Minum 20.000 cc
b. JUMLAH NARAPIDANA/TAHANAN
sebanyak : 184 orang
c. URAIAN KUALITAS BAHAN MAKANAN
No. Nama Bahan Spesifikasi/Kualitas
1 Beras Kualitas medium, bersih, tidak apek, tidak banyak gabah,
tidak terdapat krikil, tidak terdapat kutu beras.
2 Ubi Jalar/Ketela/ Singkong Segar dan bersih
3 Daging sapi/kerbau segar Segar, sedikit urat/ lemak, tidak berlendir, tidak
mengandung bahan pengawet, kondisi daging tidak boleh
lebih lama dari 1 (satu) hari sesudah pemotongan
4 Ayam Bersih, segar, muda, berat minimum 1 kg/ekor, tanpa isi,
tidak suntik air, kulit belum keras
5 Telur Ayam Kulit brsih, tidak busuk, tidak retak, dalam 1 kg berisi ± 16
butir
6 Kelapa Daging Segar, muda, terkupas, tidak tengik dan basi, putih, baru
7 Sayuran Segar - Bayam : segar, bermutu baik, tidak layu, muda,
bersih, tanpa akar, panjang batang max 5 cm,
berwarna hijau muda, lembut, tidak berlipat dua,
tidak berbunga.
- Brokoli : segar, bersih, panjang batang ±5cm,
berwarna hijau merata.
- Buncis : segar, muda, tidak berulat, lurus dengan
panjang yang sama.
- Buah melinjo : Segar, kuning, merah.
- Daun seledri : segar, muda, bersih, tidak berulat,
tanpa akar.
- Daun prei/ daun bawang : segar, bersih, muda, tidak
berulat, tanpa akar, tidak berbunga, berdaun lebar.-
- Daun melinjo : segar, bersih, tanpa tangkai.
- Daun kemangi : segar, muda, bersih, berat minimal
50 gr/ ikat.
- Jagung manis : segar, muda, tapa serabut, tanpa
kulit atas.
- Jagung muda putren : segar, muda, terkupas, tak
berulat, bersih.
- Jamur : segar, bersih.
- Kacang panjang : segar, muda, tidak berulat, lurus,
panjang, dalam ikatan.
- Kembang kool : segar, muda, tidak berulat, tidak
berbonggol, tanpa batang, tanpa daun, utuh, bersih.
- Ketimun : segar, muda, padat, isi 5-6 buah per/kg,
bersih, kulit hijau, diameter maksimum 5 cm.
- Kangkung :segar, muda, batang berwarna putih,
tanpa akar, bersih, erdaun lebar, dalam ikatan,
panjang maximum 30 cm.
- Kentang kuning : tua, segar, permukaan rata, licin,
bersih, kering, 1kg = 5-7 buah, tidak berulat.
- Kol putih : segar, muda, putih, bersih, padat, tidak
berulat, utuh, jenis putih, minimum 750 gr/ bonggol.
- Labu siam : segar, muda, ± 3-4 buah per kg, sudah
di kupas, bersih, berat minimum 300 gr.
- Tomat apel : segar, bersih, tidak berulat, masak
merata, isi 15 buah/ kg, tua, merah.
- Toge panjang : dari kacang hijau, segar, bersih, tidak
busuk, batang pendek, tanpa kulit.
- Wortel : segar, bersih, tidak berdaun, muda, tidak
basah, sudah dikupas, tidak bertangkai, jenis
panjang, diameter maximum 5 cm, 1kg = 13-14 buah.
8 Buah-buahan - Jeruk manis : segar manis, tidak bongko, kulit kuning
tua, matang pohon.
- Pepaya : segar, masak, tidak busuk.
- Pisang : tua, masak, dan tidak busuk.
9 Gula pasir Kering, bersih, murni, dalam negeri/ local, tidak hancur,
tidak menggumpal, tidak mangkak.
10 Bumbu dapur - Asam jawa : asli, tua, dalam plastic, tidak berbiji, 500
gr\pak.
- Bawang bombai kupas : kering, bersih, tua, besar
merata, tidak berulat, berat 100 gr/buah, tidak busuk.
- Bawang putih kupas : kering, bersih, tua, besar
merata, tidak berulat, tidak busuk.
- Bawang merah kupas : kering, bersih, tua, besar
merata, tidak berulat, tidak busuk
- Belimbing wuluh/ sayur : segar, tidak berulat, tidak
busuk, bersih.
- Bumbu penyedap : kualitas baik, tidak experier,
kemasan tidak rusak.
- Cabe hijau : segar, bersih, tidak berulat, tanpa
batang, warna hijau merata.
- Cabe merah : segar, bersih, tidak berulat, tanpa
batang, warna merah merata.
- Cabe rawit : segar, tidak busuk, warna hijau campur
merah, tanpa batang.
- Cuka : kemasan botol, dixi 25 %, isi 150 cc/btl, asli,
ada tanggal kadaluarsa dan tanggal produksi.
- Daun pandan : segar, bersih, tanpa akar, warna hijau
merata, daun kunyit, segar, bersih, muda, tanpa
akar.
- Daun salam : segar, bersih, tanpa tangkai.
- Daun sereh : segar dan bersih.
- Daun jeruk purut : segar, bersih tanpa tangkai.
- Jahe : segar, tua, bersih, tidak basah atau kering.
- Jeruk limau : segar, tua, berisi, berat 8-10 bh/ ons.
- Kencur : segar, tua, bersih, tidak basah.
- Temu kunci : tua, bersih, segar.
- Kunyit : segar, tua, bersih, tidak basah.
- Kayu manis : batag kering, tidak berjamur.
- Merica giling : halus, kering, berisi, asli, 400gr/btl.
- Terasi udang : padat, bersih, murni, 500 gr/ bks.
- Kemiri : putih, bersih, bulat, tidak hancur.
- Biji pala : coklat, bulat.
- Ketumbar : bersih, bulat kecil.
11 Racikan sambel Asli, kemasan dalam botol, ada tanggal kadaluarsa, tidak
isi botol ulang, kemasan tidak rusak.
12 Garam Kering, bersih, 500 gr/pak, dengan merk dan nomor
beryodium
13 Tahu Warna putih/ kunning segar, bersih, murni, padat, tidak
hancur, mutu baik, tidak bergaram, tanpa formalin, kenyal,
berat minimal 50 gr
14 Tempe Tempe kedelai berkualitas baik, segar dan tidak busuk.
15 Kacang-Kacangan (Tanah/Merah) Kering, bersih, tua, terkupas, tidak hancur, tidak berjamur,
tidak tengik.
16 Kacang Hijau Kering, Bersih, Tua dan tidak berkutu.
17 Ikan Segar segar, berkilat, kenyal, tidak hancur, utuh, tidak
berformalin.
18 Ikan Kering Bisa berupa ikan kering asin atau ikan kering tawar
dengan spesifikasi kering dan bersih
19 Minyak goreng Tidak tengik, dalam kemasan, 17 kg/ dirigen, asli disegel,
tidak isi ulang, tidak kadaluarsa, bersih, murni, tidak
dicampur.
20 Gula kelapa/aren Kering, kuning, tidak bersampah, kualitas super, tidak
keropos, tanpa campuran.
21 Kecap Mutu nomor 1, manis, isi 620 ml/sct, kualitas baik, tidak
expire, dalam kemasan bersegel, murni.
22 Gas Gas yang murni dan isinya sesuai dengan isi tabung
pabrikan
23 Air Minum Bersih yang tidak berbau, tidak berasa, tidak berwarna,
dan tidak mengandung logam berat.
d. KERANGKA MENU PER 10 HARI
Waktu H1 H2 H3 H4 H5 H6 H7 H8 H9 H10
Makan Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
Pagi Telur Ikan Telur Ayam Telur Daging Telur Ayam Telur Ikan
Segar Kering
Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
Kc. Ijo Ubi Kc. Ijo Ubi Kc. Ijo Ubi Kc. Ijo Ubi Kc. Ijo Ubi
Makan Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
Siang Ikan Daging Ayam Ikan Kering Ayam Ikan Ayam Ikan Kering Ikan Telur
Segar Segar Segar
Tahu Tempe Tahu Kacang2an Tempe Tahu Kacang Tempe Kacang Tahu
2an 2an
Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
sambal sambal sambal sambal sambal sambal sambal sambal sambal sambal
Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah
Makan Ubi Ubi Ubi Ubi ubi
Malam
Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
Ayam Ikan Ikan Segar Daging Ikan Kering Ayam Ikan Daging Ayam Daging
Kering Segar
Tempe Tahu Kacang2an Tempe Kacang2an Tempe Tahu Kacang2an Tahu Tempe
Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
sambal sambal sambal sambal sambal sambal sambal sambal sambal sambal
e. DAFTAR KEBUTUHAN PER ORANG PER HARI SIKLUS 10 HARI
N o
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
2
2
2
2
.
1
2
3
4
5
6
7
8
9
0
1
2
3
4
5
6
7
8
9
0
1
2
3
J E N IS B A H A N M
B A
A y a m
T e lu r A y a m
K e la p a D a g in g
S a y u r a n S e g a r
b u a h - b u a h a n
g u la p a s ir
b u m b u d a p u r
r a c ik a n s a m b e l
g a r a m
T a h u
T e m p e
K a c a n g - K a c a n g a n
K a c a n g H ija u
Ik a n S e g a r
Ik a n K e r in g
m in y a k g o r e n g
g u la k e la p a /a r e n
K e c a p
G a s
A ir M in u m
A
K
(
K
A
T
A
R
a
N
n
A
a h
N / B
/M e
A
r
H
a h
A
)
N
3
K g
K g
K g
K g
b u tir
K g
K g
b u a h
K g
K g
K g
K g
K g
K g
K g
K g
K g
K g
K g
K g
K g
K g
L tr
H a r i
k e I
4
1
0 ,3 5 0
0 ,1 5 0
0 ,1 0 0
1
0 ,0 3 0
0 ,3 0 0
1
0 ,0 1 3
0 ,0 3 0
0 ,0 1 0
0 ,0 1 2
0 ,1 1 0
0 ,0 5 0
0 ,0 2 0
0 ,0 8 4
0 ,1 0 5
0 ,0 0 7
0 ,0 1 2
0 ,1 7 5
2
H a r i
k e II
5
2
0 ,3 5 0
0 ,1 5 0
0 ,0 3 5
0 ,0 3 0
0 ,3 0 0
1
0 ,0 1 3
0 ,0 3 0
0 ,0 1 0
0 ,0 1 2
0 ,1 1 0
0 ,0 5 0
0 ,0 8 3
0 ,0 4 0
0 ,1 0 5
0 ,0 0 7
0 ,0 1 2
0 ,1 7 5
2
H a r i
k e III
6
3
0 ,3 5 0
0 ,1 5 0
0 ,1 0 0
1
0 ,0 3 0
0 ,3 0 0
1
0 ,0 1 3
0 ,0 3 0
0 ,0 1 0
0 ,0 1 2
0 ,1 1 0
0 ,0 2 0
0 ,0 2 0
0 ,0 8 3
0 ,1 0 5
0 ,0 0 7
0 ,0 1 2
0 ,1 7 5
2
H a r i
k e IV
7
4
0 ,3 5 0
0 ,1 5 0
0 ,0 3 5
0 ,1 0 0
0 ,0 3 0
0 ,3 0 0
1
0 ,0 1 3
0 ,0 3 0
0 ,0 1 0
0 ,0 1 2
0 ,0 5 0
0 ,0 2 0
0 ,0 4 0
0 ,1 0 5
0 ,0 0 7
0 ,0 1 2
0 ,1 7 5
2
H a r i
k e V
8
5
0 ,3 5 0
0 ,1 5 0
0 ,1 0 0
1
0 ,0 3 0
0 ,3 0 0
1
0 ,0 1 3
0 ,0 3 0
0 ,0 1 0
0 ,0 1 2
0 ,0 5 0
0 ,0 2 0
0 ,0 2 0
0 ,0 4 0
0 ,1 0 5
0 ,0 0 7
0 ,0 1 2
0 ,1 7 5
2
H a r i
k e V I
9
6
0 ,3 5 0
0 ,1 5 0
0 ,0 3 5
0 ,1 0 0
0 ,0 3 0
0 ,3 0 0
1
0 ,0 1 3
0 ,0 3 0
0 ,0 1 0
0 ,0 1 2
0 ,1 1 0
0 ,0 5 0
0 ,0 8 3
0 ,1 0 5
0 ,0 0 7
0 ,0 1 2
0 ,1 7 5
2
H a r i
k e V II
1 0
7
0 ,3 5 0
0 ,1 5 0
0 ,1 0 0
1
0 ,0 3 0
0 ,3 0 0
1
0 ,0 1 3
0 ,0 3 0
0 ,0 1 0
0 ,0 1 2
0 ,1 1 0
0 ,0 2 0
0 ,0 2 0
0 ,0 8 3
0 ,1 0 5
0 ,0 0 7
0 ,0 1 2
0 ,1 7 5
2
H a r i
k e V III
1 1
8
0 ,3 5 0
0 ,1 5 0
0 ,0 3 5
0 ,1 0 0
0 ,0 3 0
0 ,3 0 0
1
0 ,0 1 3
0 ,0 3 0
0 ,0 1 0
0 ,0 1 2
0 ,0 5 0
0 ,0 2 0
0 ,0 4 0
0 ,1 0 5
0 ,0 0 7
0 ,0 1 2
0 ,1 7 5
2
H a r i
k e IX
1 2
9
0 ,3 5 0
0 ,1 5 0
0 ,1 0 0
1
0 ,0 3 0
0 ,3 0 0
1
0 ,0 1 3
0 ,0 3 0
0 ,0 1 0
0 ,0 1 2
0 ,1 1 0
0 ,0 2 0
0 ,0 2 0
0 ,0 8 4
0 ,1 0 5
0 ,0 0 7
0 ,0 1 2
0 ,1 7 5
2
H a r i
k e X
1 3
1 0
0 ,3 5 0
0 ,1 5 0
0 ,0 3 5
1
0 ,0 3 0
0 ,3 0 0
1
0 ,0 1 3
0 ,0 3 0
0 ,0 1 0
0 ,0 1 2
0 ,1 1 0
0 ,0 5 0
0 ,0 4 0
0 ,1 0 5
0 ,0 0 7
0 ,0 1 2
0 ,1 7 5
2
1 4
3 ,5 0 0
1 ,5 0 0
0 ,1 7 5
0 ,8 0 0
6
0 ,3 0 0
3 ,0 0 0
1 0
0 ,1 3 0
0 ,3 0 0
0 ,1 0 0
0 ,1 2 0
0 ,7 7 0
0 ,3 5 0
0 ,1 2 0
0 ,1 0 0
0 ,5 0 0
0 ,2 0 0
1 ,0 5 0
0 ,0 6 5
0 ,1 2 0
1 ,7 5 0
2 0
n
a
u
at
S
b
U
d
e
b
a
r a s
i J a
g in g
la r /K
s a p
e te
i/k e
la
r
/ S
b a
2
in g k o
u s e g
n
a
g
r
V o lu m e K e b u tu h a n P e r N a p i/T a h P e r H a r i P
J u m la h
e m a k a ia n
d a la m
s ik lu s 1 0
h a ri
Demikian Spesifikasi Teknis pengadaan pengadaan Bahan Makanan Narapidana/Tahanan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas III Leok Anggaran 2024. Dokumen Ini Digunakan Sebagai Acuan Kegiatan /
Pekerjaan Pengadaan Pengadaan Bahan Makanan Narapidana/Tahanan Pada Lembaga Pemasyarakatan
Kelas III Leok untuk mendukung kinerja organisasi.
Palu , 21 Oktober 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,
EDI YULIANTO, SH
NIP. 19660714 198803 1 001