| 0014124580804000 | Rp 4,902,349,067 | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - |
Sintesa Karya Realty | 09*4**7****01**0 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAAN BAHAN MAKANAN
TAHANAN, ANAK, NARAPIDANA PADA
LAPAS KELAS IIA WATAMPONE
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN
PEMASYARAKATAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA
WATAMPONE – SULAWESI SELATAN TAHUN ANGGARAN 2024
PAKET PENGADAAN PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN
PEMASYARAKATAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS
IIA WATAMPONE – SULAWESI SELATAN TAHUN ANGGARAN
2024
PPK IRWAN KINAS
ID RUP 44855575
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM Terpenuhinya kebutuhan bahan makanan
setiap hari bagi sesuai dengan kuantitas
dan kualitasnya berdasarkan manage
bond warga binaan pemasyarakatan
SPESIFIKASI MUTU/KUALITAS
1. Spesifikasi Kinerja - Foto bahan makanan, LPG dan air
minum;
- Daftar uji teknis bahan makanan, LPG
dan air minum.
2. Spesifikasi Teknik 1. Beras :
Kualitas medium, bersih, tidak apek,
tidak banyak gabah, tidak terdapat
kerikil, tidak terdapat kutu beras.
2. Ubi / Ketela :
Segar dan bersih.
3. Daging sapi :
Segar, sedikit urat/lemak, tidak
berlendir, tidak mengandung bahan
pengawet, kondisi daging tidak boleh
lebih lama dari satu hari sesudah
pemotongan
4. Ayam Ras / Boiler :
Bersih, segar, muda, berat minimum
1 kg/ekor, tanpa isi, tidak suntik air,
kulit belum keras. (halal)
5. Telur Ayam Ras :
Kulit bersih, tidak busuk, tidak retak,
dalam 1 kg berisi + 16 butir
6. Kelapa Daging :
Segar, muda, terkupas, tidak tengik
dan basi, putih, baru
7. Sayuran Segar :
a. Harus yang sehat, bermutu
baik dan segar serta
mengandung zat makanan
seperti kobis, sawi, wortel, labu
terong, daun melinjo, kacang
panjang, kangkung, ketimun
dan lain-lain.
b. Harus berganti-ganti setiap
hari dan merupakan campuran
sayuran yang beratnya
berimbang.
c. Tidak termasuk bagian sayur-
sayuran yang tidak dapat
dimakan.
8. Buah-buahan (pisang) :
Tua, masak, dan tidak busuk
9. Gula Pasir :
Kering, bersih, murni, dalam
negeri/lokal, tidak hancur, tidak
menggumpal, tidak mangkak.
10. Bumbu segar :
Harus terdiri dari bermacam-macam
rempah seperti : bawang merah,
bawang putih, ketumbar, merica,
kemiri, jintan, kunyit, jahe, salam,
lengkuas, termasuk terasi, cabe, dan
bumbu penyedap lainnya sesuai
dengan jenis makanan yang
tercantum dalam daftar menu.
11. Racikan sambel :
Terdiri dari berbagai macam bumbu-
bumbu dan rempah-rempah,
disesuaikan dengan jenis makanan
yang tercantum dalam daftar menu.
12. Garam dapur :
Kering, bersih, beryodium, tidak
expire, dengan merk dan nomor
register beryodium.
13. Tahu :
Warna putih/kuning, segar, bersih,
murni, padat, tidak hancur, mutu baik,
tidak bergaram, tanpa formalin,
kenyal, berat minimal 50 gram.
14. Tempe :
Tempe kedelai berkualitas baik, segar
dan tidak busuk.
15. Kacang-kacangan :
Kering, bersih tua, terkupas, tidak
hancur, tidak berjamur, tidak tengik,
tidak berakar.
16. Kacang hijau :
Kering, bersih, tua, tidak berkutu.
17. Ikan segar :
Segar, berkilat, kenyal, tidak hancur,
utuh, tidak berformalin.
18. Ikan kering :
Bisa berupa ikan kering asin atau ikan
kering tawar dengan spesifikasi
kering dan bersih.
19. Minyak goreng :
Tidak tengik, dalam kemasan, 17
kg/dirigen, asli disegel, tidak isi ulang,
tidak kadaluarsa, bersih, murni, tidak
dicampur
20. Gula kelapa / aren :
Kering, kuning, tidak bersampah,
kualitas super, tidak keropos tanpa
campuran.
21. Kecap
Mutu nomor 1, manis, isi 620 ml/sct,
kualitas baik, tidak expire, dalam
kemasan bersegel, murni.
22. Gas :
gas yang murni dan jika dipergunakan
untuk masak tidak memedihkan mata
23. Air minum :
Bersih, tidak, berbau, tidak berasa,
tidak berwarna, dan tidak
mengandung logam berat.
Penjelasan dapat dilihat pada petunjuk teknis berikut ini :
1. Bahan-bahan makanan seperti yang tersebut diatas dapat dikonversi sepanjang tidak
mempengaruhi nilai gizi dan jumlah kalori yang sudah ditetapkan. Untuk menkonversi
bahan makanan dapat dilihat pada Daftar Bahan Makanan Penukar (DBMP) yang ada di
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor : 40 Tahun 2017, tanggal 29
Desember 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak,
dan Narapidana, yakni daftar yang berisi 7 (tujuh) golongan bahan makanan. Bahan
makanan pada tiap golongan, dalam jumlah (dapat berbeda setiap makanan) yang
dinyatakan bernilai energy dan zat gizi yang sama. Oleh karenanya satu sama lainnya
dapat saling menukar dan disebut 1 satuan Penukar (P). Contoh mengkonversi bahan
makanan sebagai berikut :
a. Konversi 1 kg daging sapi = 1,14 kg daging ayam tanpa kepala, leher dan kaki.
b. Konversi 0,75 kg ikan segar = 0,75 kg daging ayam tanpa kepala, leher dan kaki
c. Konversi 50 gram tempe = 100 gram tahu
d. Konversi 100 gram beras = 50 gram tepung sagu
e. Konversi 50 gram pisang ambon = 100 gram jeruk manis = 65 gram salak
f. Konversi tauge = bayam = kacang panjang (kelompok sayuran)
2. Frekuensi Bahan Makanan
Pelaksanaan menu 10 ( sepuluh ) hari dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10; daftar menu hari ke 1 sampai dengan 10.
Tanggal 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20; kembali menu hari ke 1 sampai dengan
ke 10.
Tanggal 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30; kembali menu hari ke 1 sampai dengan
ke 10.
Tanggal 31; menggunakan menu hari ke 7.
Bulan berikutnya dimulai lagi dari tanggal 1
KELOMPOK BAHAN FREKUENSI KET.
No
MAKANAN MAKANAN SIKLUS 10 HR
1 MAKANAN Beras 30
POKOK
2 LAUK HEWANI Daging sapi 5
Daging ayam 8
Ikan kering 5
Ikan segar 6
Telur 6
3 LAUK NABATI Tempe 7
Tahu 7
Kacang tanah 6
4 SAYURAN Sayuran 30
5 BUAH Pisang ambon 10
6 SNACK Ubi 10
Kacang ijo 5
SPESIFIKASI JUMLAH
JUMLAH
NO BAMA VOLUME
WBP
78.141,000
1 BERAS 610
33.489,000
2 UBI JALAR 610
1.910,825
3 DAGING SAPI 610
14.347,200
4 AYAM RAS 610
134.810,000
5 TELUR AYAM RAS 610
6.771,000
6 KEPALA DAGING 610
66.978,000
7 SAYUR 610
223.260,000
8 BUAH 610
2.902,380
9 GULA PASIR 610
6.697,800
10 BUMBU SEGAR 610
2.232,600
11 RACIKAN SAMBAL 610
2.679,120
12 GARAM DAPUR 610
12.071,290
13 TAHU 610
5.358,850
14 TEMPE 610
1.625,040
15 KACANG KACANGAN 610
1.134,600
16 KACANG HIJAU 610
6.697,800
17 IKAN SEGAR 610
2.183,800
18 IKAN KERING 610
23.442,300
19 MINYAK GORENG 610
1.451,190
20 GULA KELAPA 610
2.679,120
21 KECAP 610
39.070,500
22 GAS 610
23 AIR MINUM 610 446.520,000
SPESIFIKASI WAKTU
Jangka kedatangan bahan Setiap hari per jadwal menu yang sudah di tentukan pada hari
makanan tersebut.
Waktu pelaksanaan 366 (Tiga Ratus Enam Puluh Enam) hari
pekerjaan (untuk
pengadaan jasa lainnya
Lokasi kedatangan barang Pintu II Portir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Watampone, Jl. Laksamana Yos Sudarso.
Metode pengiriman Diantar oleh penyedia Menggunakan mobil dan biaya
ditanggung penyedia
SPESIFIKASI PELAYANAN
Tingkat Pelayanan Bahan Daftar personil Tenaga Teknis / Terampil.
Makanan
TENAGA TEKNIS / TERAMPIL
1. TENAGA ADMINISTRASI
Tenaga administrasi (minimal 1 orang) dengan
memiliki kemampuan dibidangnya: minimal SMA
atau SMK dengan dilampiri photo copy ijasah dan
identitas diri (KTP) yang masih berlaku.
2. PENGANTAR BARANG / SOPIR
Driver/sopir (minimal 1 orang) dengan memiliki
kemampuan dibidangnnya, dilampiri Photo copy
identitas diri (KTP) dan Surat ijin Mengemudi (SIM)
yang masih berlaku (klasifikasi SIM disesuaikan
dengan kendaraan yang tercantum dalam daftar
peralatan utama minimal)
3. TENAGA LOGISTIK
Tenaga logistik (minimal 1 orang) dengan memiliki
kemampuan dibidangnya: minimal SMA atau SMK
dengan dilampiri photo copy ijasah dan identitas
diri (KTP) yang masih berlaku.
*(Masing-masing tenaga pelaksana/personil wajib
melampirkan Curriculum Vitae, Ijazah, KTP dan Referensi
dari pemberi kerja)
Sarana dan Prasarana 1. Gudang
Waktu tempuh yang diperlukan dari gudang ke lokasi
pekerjaan dengan menggunakan kendaraan yang
diajukan oleh penyedia barang adalah paling lambat 1
jam. Gudang yang dimaksud memiliki fasilitas yang
diperlukan untuk melakukan pekerjaan sortir bahan
makanan sebelum dikirim ke lokasi. Dilengkapi
dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa.
2. Kendaraan
Kendaraan bak terbuka (Pick Up) yang layak dan
cukup memadai mengangkut bahan makanan dan
LPG dari Gudang ke lokasi pekerjaan minimal 1 (satu)
unit yang. Dilengkapi dengan bukti kepemilikan atau
bukti sewa.
3. Timbangan Duduk
Timbangan duduk yang layak pakai dengan kapasitas
ukur minimal 50 Kg minimal 1 (satu) unit yang
dilengkapi dengan bukti kepemilikan
4. Tabung LPG
Memiliki kapasitas 12 Kg yang mencukupi
kebutuhan memasak sebanyak 8 (delapan) unit.
5. Galon Air
Memiliki kapasitas 19 Liter yang mencukupi kebutuhan
sebanyak 58 (lima puluh delapan) galon.
6. Genset
Memiliki peralatan cadangan kebutuhan listrik berupa
genset 2.500 VA
Layanan Jadwal dan Menu 1. Menyiapkan Jadwal dan volume pengiriman bahan
Makanan makanan adalah jadwal dan volume pengiriman bahan
makanan siklus 10 hari.
2. Menyiapkan Jadwal menu makanan pola 10 hari adalah
jadwal menu makanan pola 10 hari.
Informasi Lainnya Hal-hal yang belum jelas dalam spesifikasi teknis ini dapat
ditanyakan pada saat pemberian penjelasan
pekerjaan
Bone, 23 Oktober 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Watampone
IRWAN KINAS
NIP. 197009291992031001