| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0031769730105000 | Rp 3,258,357,304 | - | |
| 0853046001105000 | Rp 3,266,404,992 | - | |
| 0031474372105000 | Rp 3,112,868,088 | Dalam Perjanjian Sewa tidak melampirkan STNK kepemilikan | |
| 0020010815105000 | - | - | |
| 0028880573105000 | - | - | |
| 0822429551407000 | - | - | |
| 0956484653732000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I
KANTOR WILAYAH ACEH
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB IDI
Jalan Banda Aceh – Medan Km. 365,5, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Aceh (Kode Pos 24454)
Laman: https://lapasidi.kemenkumham.go.id/, Surel: [email protected]
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA IDI – ACEH
TAHUN ANGGARAN 2024
Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam penyelenggaraan
kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah memberikan pelayanan makanan
sesuai standar gizi bagi WBP yang memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan
citarasa sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan
Kesehatan lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun
2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa tahanan dan narapidana berhak
“mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan
gizi”, artinya bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi
kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik dari sistem
penyelenggaraan makanan seperti standar gizi, standar porsi, standar kerangka menu
dan menu sesuai daerah masing- masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan
makanan, standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan bakar dan yang paling
penting segi perencanaan anggaran atas indeks harga bahan makanan perorang perhari.
Selain itu perlunya perbaikan sistem pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di
Lapas, Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga
dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan makanan sesuai dengan
Standard Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan
berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya Kebutuhan Makan
Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi Tahun
2024. Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi
sebanyak: 155.916 orang Napi/Tahanan selama 1 (satu) tahun (426 Napi x 366 Hari)
mendapatkan pemenuhan kebutuhan makan sesuai dengan standard penyelenggaraan
bahan makanan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM R.I. Nomor 40 Tahun
2017.