| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0741666473205000 | Rp 14,920,199,614 | - | |
| 0862335601401000 | - | - | |
Kausa Prima Barokah | 09*4**6****01**0 | Rp 14,622,516,098 | Tidak melampirkan surat pernyataan kesanggupan menyediakan gudang bahan makanan di Kota/Kabupaten pelaksanaan pekerjaan apabila ditunjuk sebagai pemenang. |
| 0966587636331000 | - | - | |
| 0738207323401000 | - | - | |
| 0945507424027000 | - | - | |
| 0937562122435000 | - | - | |
| 0811500925432000 | - | - | |
PT Haz Sahabat Multiguna | 06*5**8****14**0 | - | - |
Saeful Rahayu | 06*0**1****01**0 | - | - |
| 0749346532416000 | - | - | |
PT Bumi Perwita Persada | 0014522007619000 | - | - |
CV Subur Jaya | 00*5**9****01**0 | - | - |
CV Cakrawala Buana | 02*0**7****01**0 | - | - |
| 0410760102401000 | - | - | |
CV Spectra Nusantara | 05*6**6****04**0 | - | - |
Manise Rohana | 0312527294003000 | - | - |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
| 0018806257304000 | - | - | |
| 0012682530203000 | - | - | |
Cakrawala Bamega Nusantara | 08*6**3****34**0 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH BANTEN
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA CILEGON
Jl. Cikerai, Kp. Koweni, Ds. Kalitimbang, Kec. Cibeber - Kota Cilegon
Telepon/Faksimili: (0254) 7810065
Laman : lapascilegon.kemenkumham.go.id Surel : [email protected]
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN BARANG
W.12.PAS.PAS.6.PB.02.01-278
PAKET PENGADAAN Pengadaan Bahan Makanan bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
CIlegon – Banten Tahun Anggaran 2024
PPK Hilman Hilmawan
NIP 19791202 200003 1 001
ID RUP 44845916
WBP dan Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
SPESIFIKASI
Cilegon mendapatkan pelayanan makanan dan minuman sesuai
FUNGSI UMUM
standar.
I. PENDAHULUAN
Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan
adalah memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi
bagi WBP yang memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan
citarasa sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya
penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Hal tersebut
dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa Tahanan dan
Narapidana Berhak “Mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan
Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”, artinya
bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang
layak bagi kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak
dan disajikan dengan baik.
A. Latar Belakang :
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar
yang baik dari sistem penyelenggaraan makanan seperti
standar gizi, standar porsi, standar kerangka menu dan menu
sesuai daerah masing-masing, spesifikasi bahan makanan,
kebutuhan bahan makanan, standar sarana dan prasarana serta
pemakaian bahan bakar dan yang paling penting segi
perencanaan anggaran atas indeks harga bahan makanan
perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan sistem
pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di Lapas, Rutan
dan Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik.
Sehingga dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan
pengadaan bahan makanan sesuai dengan Standard
Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga
Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan
Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
a. Maksud
Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi
Kebutuhan Makan Warga Binaan Pemasyarakatan pada LP
Kelas IIA Cilegon TA. 2024
B. MAKSUD DAN
TUJUAN
b. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya
Kebutuhan Makan Warga Binaan Pemasyarakatan pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon tahun 2024
Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon sebanyak : 1.942 (seribu
sembilan ratus empat puluh dua) orang Napi/Tahanan selama
C. SASARAN 1 (satu) tahun mendapatkan pemenuhan kebutuhan makan
sesuai dengan standard penyelenggaraan bahan makanan
berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM R.I. Nomor 40
Tahun 2017.
Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan
pengadaan barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasai
Manusia Republik Indonesia
b. Kanwil : Banten
c. Satker : Lembaga Pemasyarakatan-Kelas IIA
D. Nama Organisasi Cilegon
d. Alamat Satker : Jl. Cikerai Kp. Koweni Desa. Kalitimbang
Kec. Cibeber Kota.Cilegon
e. Nama : Pengadaan Bahan Makanan Warga
Pekerjaan Binaan Pemasyarakatan pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Cilegon-Banten Tahun Anggaran 2024
II. SUMBER DANA
a. Sumber dana : DIPA LP Kelas IIA Cilegon Tahun Anggaran 2024
b. Pagu anggaran : Rp.14.926.212.000,00 (empat belas miliyar sembilan ratus dua
puluh enam juta dua ratus dua belas ribu rupiah)
III. JENIS KONTRAK
a. Kontrak berdasarkan : Harga Satuan
b. Cara pembayaran : Bulanan,berdasarkan hasil pengukuran bersama
atas realisasi volume pekerjaan yang telah
diselesaikan pada bulan yang telah berjalan.
c. Kontrak berdasarkan pembebanan : Kontrak Tahun Tunggal
Tahun Anggaran
d. Kontrak berdasarkan sumber
pendanaan : Kontrak Pengadaan Tunggal
e. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal.
jenis pekerjaan
IV. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Nomor : 40 Tahun 2017, tanggal
29 Desember 2017, tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak
dan Narapidana;
3. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS – 498. PK.01.07.02 TAHUN 2015 tanggal 25
September 2015 tentang Standar Penyelenggaraan Makanan Di Lembaga
Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara Dan Cabang Rumah Tahanan Negara.
V. URAIAN PEKERJAAN
Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan
Tahanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon tahun anggaran 2024.
VI. SPESIFIKASI TEKNIS
Stuktur Spesifikasi Teknis Pengadaan Barang, Jasa lainnya dan konstruksi mencakup :
a. Spesifikasi Mutu/Kualitas;
b. Spesifikasi Jumlah;
c. Spesifikasi Waktu;
d. Spesifikasi Peralatan
e. Spesifikasi Personil
d. Spesifikasi Pelayanan.
e. Informasi lainnya.
a. Spesifikasi Mutu/Kualitas
Pengisian spesifikasi mutu ditentukan berdasarkan beberapa pilihan atau gabungan
pilihan berikut ini :
Penjelasan dapat dilihat pada petunjuk teknis di bawah ini
b. Spesifikasi Jumlah
Spesifikasi barang yang akan diadakan sesuai Permenkumham Nomor 40
Tahun 2017 dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor
PAS-812.PK.01.06.07 Tahun 2018, meliputi:
Uraian
No Spesifikasi Satuan Volume
Barang
1 Beras Kualitas medium, putih dan bersih, Kg 248.770,20
tidak berdedak, tidak berbau apek,
tidak bergabah, tidak
berbatu/kerikil, dan tidak terdapat
kutu beras
2 Ubi Ubi yang besar, tidak busuk, segar Kg 106.615,80
dan bersih
3 Daging Harus berasal dari sapi yang Kg 12.166,63
Sapi sehat, gemuk, muda dewasa,
tanpa tulang dan sedikit
urat/lemak, tidak berlendir, tidak
mengandung bahan pengawet,
kondisi daging tidak boleh lebih
dari satu hari sesudah
pemotongan sapi
4 Ayam Bersih, segar muda, berat Kg 57.289
Broiler minimum 1 kg/ekor, tanpa isi, tidak
suntik air, kulit belum keras dan
halal
5 Ikan bisa ikan kering asin atau ikan Kg 13.904,72
Kering kering tawar, dengan spesifikasi
kering dan bersih/tidak berjamur
6 Ikan Segar Harus segar, berkilat, kenyal tidak Kg 36.088.83
hancur, utuh , tidak berbau busuk
dan tidak mengandung formalin
7 Telur kulit bersih, tidak retak, tidak Butir 431.124
Ayam busuk, berukuran, dalam 1 kg
berisi ± 16 butir
8 Tempe Tempe Kedelai berkualitas baik Kg 24.372,10
segar dan tidak busuk
9 Tahu Warna putih/kuning, segar, bersih, Kg 55.113,96
murni, padat, tidak hancur, mutu
baik, tidak bergaram, tanpa
formalin, kenyal
berat minimal 50 gram
10 Kacang- Harus kering, berisi dan bersih, Kg 8.661,32
kacangan terkupas, tidak berlubang, tidak
berjamur , tidak berkutu dan tidak
tengik
11 Kacang Harus kering, berisi dan bersih, Kg 7.263,08
Hijau Tua, tidak kisut, tidak berkutu,
berwarna hijau tua, Ukuran ±4mm
12 Kelapa a. (ukuran sedang, banyak Kg 21.323,16
Daging santan, segar, tidak tengik dan
basi, dan telah terkupas)
b. Tidak boleh diganti dengan
kopra;
13 Sayuran Harus yang sehat, bermutu baik Kg 213.231,60
Segar dan segar, terdiri dari :
Bayam : segar, baik dan tidak
layu, muda, bersih, tanpa akar,
panjang batang mix 5 cm,
berwarna hijau muda, lembut,
tidak berlipat dua, tidak berbunga
Brokoli :segar bersih, panjang
batang ±5 cm, berwarna hijau
merata
Buncis : segar, muda, tidak
berulat, lurus dengan panjang
yang sama
Buah Melinjo: segar, kuning
merah
Daun Seledri : segar, muda,
bersih, tidak berulat, tanpa akar
Daun Prei/Daun Bawang : segar,
muda, bersih, tidak berulat, tanpa
akar, tidak berbunga, berdaun
lebar
Daun melinjo: segar, bersih, tanpa
tangkai
Daun Salada : segar, muda, tidak
berulat
Daun Kemangi : segar, muda,
bersih, berat minimal 50 gr /ikat
Jagung Manis : segar, muda,
tanpa serabut, tanpa kulit utas
Jagung Muda Putren : segar,
muda, bersih, terkupas, tak berulat
Jamur : segar, bersih
Kacang Panjang : segar, muda,
bersih, tidak berulat, lurus panjang
dalam ikatan
Kembang Kool : segar, muda,
tidak berulat, tidak berbonggol,
tanpa batang, tanpa daun, utuh,
bersih
Ketimun : segar, muda, isi 5-6
buah / kg, bersih, kulit hijau,
diameter max 5 cm
Kangkung : segar, muda, batang
berwarna putih, tanpa akar, bersih,
berdaun lebar, dalam ikatan,
panjang max 30 cm
Kentang Kuning : tua, segar,
permukaan rata, licin, bersih,
kering, 1 kg = 5-7 buah, tidak
berulat
Kol Putih Bandung : segar,
muda, putih, bersih, padat, tidak
berulat, utuh, jenis putih, minimum
750 gr/bonggol
Labu Siam : segar, muda, ± 3-4
buah/kg, sudah dikupas, bersih,
berat minimum 300 gr
Tomat Apel : segar, muda, bersih,
tidak berulat, masak merata, isi 15
buah/kg, tua, merah
Toge Panjang : dari kacang hijau,
segar, bersih, tidak busuk, batang
pendek, tanpa kulit
Wortel : segar, muda, bersih,
tidak berdaun, tidak basah, sudah
dikupas, tidak bertangkai, jenis
panjang, diameter maksimum 5
cm, 1 kg = 13-14 buah
14 Buah- Jeruk: segar, manis, tidak Buah 710.772
buahan bongko, kulit kuning tua, matang
pohon
Pepaya : segar, masak, dan tidak
busuk
Pisang : tua, masak,
dan tidak busuk
15 Gula Harus kering, bersih, tidak Kg 4.620,02
Kelapa lembek dan tidak berbau
16 Gula Pasir Kering, bersih, murni, dalam Kg 9.240,04
negri/lokal, tidak hancur, tidak
menggumpal
17 Minyak Tidak tengik, bersih, murni/tidak Liter 74.631,06
Goreng bercampur, dalam kemasan
bersegel, tidak isi ulang (bukan
minyak curah) tidak kadaluarsa,
18 Bumbu Bumbu harus terdiri dari kg 21.323,16
Dapur bermacam-macam dan bumbu
penyedap lainnya sesuai dengan
jenis makanan yang tercantum
dalam daftar menu
Asam Jawa : asli, tua, dalam
plastik, tidak berbiji, 500 gr/pak
Bawang Bombay : Kering, bersih,
tua, besar merata, tidak berulat,
berat 100gr/buah, tidak busuk
Bawang Putih : Kering, bersih,
tua, , besar merata, tidak berulat,
tidak busuk
Bawang Merah : Kering, bersih,
tua, besar merata, tidak berulat,
tidak busuk
Belimbing Wuluh/sayur : segar,
tidak berulat, tidak busuk, bersih
Bumbu Penyedap : kualitas baik,
tidak expire, kemasan tidak rusak
Cabe Hijau : segar, bersih, tidak
berulat, tanpa batang, berwarna
hijau merata
Cabe Merah: segar, bersih, tidak
berulat, tanpa batang, berwarna
merah merata
Cabe Rawit : segar, tidak busuk,
berwarna hijau campur merah,
tanpa batang
Cuka : kemasan botol, dixi 25%,
isi 150 cc/botol, asli, ada tanggal
kadaluarsa dan tanggal produksi
Daun Pandang : segar bersih,
tanpa akar, berwarna hijau merata
Daun Kunyit : segar, bersih,
muda, tanpa akar,
Daun Salam : segar, bersih, tanpa
tangkai
Daun Sereh : segar, bersih
Daun Jeruk Purut : segar, bersih,
tanpa tangkai
Jahe : segar, tua, bersih, tidak
basah
Jeruk Limo : segar, tua, bersih,
berat 10-11 buah/ons
Kelapa Muda Parut : segar, muda
terkupas, tidak tengik, tidak basi,
putih, baru
Kencur : segar, tua, bersih, tidak
basah
Temu Kunci : segar, tua, bersih
Kunyit : segar, tua, bersih, tidak
basah
Kayu Manis : batang kering, tidak
berjamur
Merica Giling : halus, kering,
bersih, asli, 400gr/botol
Terasi Udang : padat, bersih,
murni, 500gr/ bks, baru, tidak
berjamur, tidak mengeras, tidak
apek
Kemiri : putih, bersih, bulat, tidak
hancur
Biji Pala : coklat, bulat
Ketumbar : bersih, bulat, kecil
19 Racikan Terdiri dari cabe merah segar dan Kg 7.107,72
Sambal cukup tua, bawang merah
dan tomat
20 Garam Garam Halus : kering, bersih, Kg 8.529,26
Dapur berwarna putih, beryodium, tidak
expire, dengan merk dan nomor
register beryodium, berat 500
gr/pak
Garam bata: kering, bersih,
berwarna putih, beryodium, tidak
expire, dengan merk dan nomor
register beryodium
21 Kecap Mutu nomor 1, manis, isi 620 Litter 8.529,26
ml/sct, kualitas baik, tidak expire,
dalam kemasan bersegel
22 Gas Gas LPG minimal 12 kg, segel Kg 124.385,10
utuh dan tidak rusak
23 Air Minum Air yang layak untuk diminum, Litter 1.421.544,00
lulus uji kelayakan (tersertifikasi)
yang dikeluarkan oleh Dinas
Kesehatan setempat
c. Spesifikasi Waktu
- Jangka kedatangan barang/jasa : Bahan-bahan kebutuhan tersebut diatas
harus dimasukkan setiap hari dengan
ketentuan selambat-lambatnya jam
17.00 WIB harus sudah
diserahterimakan.
- Waktu pelaksanaan pekerjaan : Selama 366 (tiga ratus enam puluh
lima) hari terhitung mulai tanggal 1
Januari 2024 sampai dengan 31
Desember 2024.
- Lokasi kedatangan barang : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Cilegon Jl. Cikerai, Kalitimbang, Kec.
Cibeber, Kota Cilegon, Banten 42426.
- Metode transportasi dan pengepakan : 1. Barang-barang tersebut diantarkan
menggunakan mobil pick up/mobil
box sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan.
2. Khusus penyediaan air minum agar
diangkut menggunakan mobil/truck
tangki air
d. Spesifikasi Peralatan
Memiliki/menyewa:
1. Kendaraan pengangkut bahan makanan (Mobil Pick Up/box kapasitas minimal
800 (delapan ratus) Kg sebanyak 1 (satu) unit), melampirkan STNK dan Kartu Uji
Berkala/SRUT;
2. Timbangan (kapasitas minimal 100 Kg sebanyak 1 (satu) unit);
3. Cold Storage/Freezer (kapasitas minimal 300 (tiga ratus) Liter sebanyak 1 (satu)
unit);
4. Tabung Gas Elpiji (kapasitas minimal 12 (dua belas) Kg sebanyak 20 (dua puluh)
unit);
5. Tandon air bersih (kapasitas minimal 1200 (seribu dua ratus) Liter sebanyak 1
(satu) unit).
6. Gudang penyimpanan bahan makanan (melampirkan surat pernyataan
kesanggupan menyediakan gudang bahan makanan di Kota/Kabupaten
pelaksanaan pekerjaan apabila ditunjuk sebagai pemenang).
Keterangan:
Peralatan yang diusulkan harus melampirkan bukti kepemilikan peralatan baik milik,
sewa beli maupun sewa
e. Spesifikasi Personil
1. Ahli Gizi (Minimal Pendidikan DIII Ahli Madya Gizi)
2. Supir mobil, 1 (satu) orang minimal lulusan SLTA dengan kualifikasi memiliki
pengalaman minimal 1 tahun, berstatus sebagai tenaga kerja tetap dengan
melampirkan foto copy Ijazah, SIM A, KTP; CV dan referensi kerja asli;
3. Tenaga administrasi, 1 (satu) orang minimal lulusan S1 semua jurusan dengan
kualifikasi memiliki pengalaman minimal 1 tahun, berstatus sebagai tenaga kerja
tetap dengan melampirkan foto copy Ijazah, KTP; CV dan referensi kerja asli.
f. Spesifikasi Pelayanan
1. Menyediakan bahan makanan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
2. Menyediakan bahan makanan mengikuti menu siklus10 (sepuluh) hari yang
diantarkan setiap hari sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI. Nomor : 40 Tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
3. Kendaraan yang digunakan dalam pengiriman harus dalam keadaan bersih dan
higienis.
4. Bersedia menempatkan sebanyak 1 unit freezer box dengan kapasitas minimal
220 Kg/Liter untuk penyimpanan daging/ikan/ayam
5. Bahan-bahan yang ternyata tidak sesuai dengan persyaratan mutu yang
diuraikan tersebut diatas akan dikembalikan kepada Penyedia untuk diganti.
6. Bersedia mengantarkan Kembali Bahan Makanan paling lambat 3 (tiga) jam
setelah pengantaran awal apabila terdapat kekurangan volume pengantaran
harian.
7. Setiap pengiriman harus dilengkapi dengan surat jalan.
Ditetapkan di Cilegon tanggal 24 Oktober 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Hilman Hilmawan
NIP 19791202 200003 1 001