| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0853046001105000 | Rp 3,421,469,671 | Tidak membawa dokumen peralatan yang asli seperti yang diminta dalam undangan klarifikasi | |
| 0031474372105000 | Rp 3,598,690,990 | - | |
| 0031769730105000 | Rp 3,607,209,462 | - | |
| 0822429551407000 | - | - | |
| 0956484653732000 | - | - | |
Ara Group | 04*2**7****08**0 | - | - |
| 0026309922101000 | - | - | |
CV Citra Selaras Raya | 06*6**6****01**0 | - | - |
| 0410776520101000 | - | - | |
| 0020010815105000 | - | - | |
| 0028880573105000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I.
KANTOR WILAYAH ACEH
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH
Jalan Laksamana Malahayati KM 9,5 Desa Kajhu Aceh Besar
Email: [email protected]
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASSYRAKATAN
PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH – ACEH TAHUN
ANGGARAN 2024.
Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam penyelenggaraan kegiatan di
bidang kesehatan dan perawatan adalah memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi
bagi WBP yang memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian dari
upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan Kesehatan lainnya. Hal tersebut
dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal
7d dan 9d) bahwa tahanan dan narapidana berhak “mendapatkan pelayanan kesehatan dan
makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi”, artinya bahwa semua WBP harus
mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas,
dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik dari sistem
penyelenggaraan makanan seperti standar gizi, standar porsi, standar kerangka menu dan
menu sesuai daerah masing- masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan makanan,
standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan bakar dan yang paling penting segi
perencanaan anggaran atas indeks harga bahan makanan perorang perhari. Selain itu perlunya
perbaikan sistem pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di Lapas, Rutan dan Cabang
Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga dianggap perlu untuk diadakannya
kegiatan pengadaan bahan makanan sesuai dengan Standard Penyelenggaraan Bahan Makanan
pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI
Nomor 40 Tahun 2017.
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya Kebutuhan Makan
Warga Binaan Pemasyarakatan pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh Tahun
2024. Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh
sebanyak : 172.020 orang Napi/Tahanan selama 1 (satu) tahun mendapatkan pemenuhan
kebutuhan makan sesuai dengan standard penyelenggaraan bahan makanan berdasarkan
Peraturan Menteri Hukum Dan HAM R.I. Nomor 40 Tahun 2017.