URAIAN PEKERJAAN
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN PADA LEMBAGA
PEMASYARAKATAN KELAS IIB NABIRE TAHUN ANGGARAN 2024
PAKET PENGADAAN Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nabire
TAHUNANGGARAN 2024
NAMA PPK. I Made Supartana, Amd.IP., S.H., M.H
IDRUP 44862582
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM WBP dan Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nabire
mendapatkan pelayanan makanan dan minuman sesuai standar.
I. PENDAHULUAN
A. Umum: Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat,
mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong maka
diperlukan masyarakat maju berkeseimbangan dan demokrati
berlandaskan Negara hukum. Dalam agenda penegakan hukum salah
satu fungsi dari Lembaga Pemasyarakatan adalah melakukan
pembinaan terhadap masyarakat yang menjalani masa pidana.
Sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pemasyarakatan (pasal 7d dan 9d), menyebutkan bahwa
tahanan dan narapidana berhak mendapatkan pelayanan Kesehatan
dan makanan yang layak sesuai kebutuhan gizi. Artinya bahwa semua
WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi Kesehatan
dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.
B. Latar Belakang: Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabrutan dalam
penyelenggaraan kegiatan dibidang Kesehatan dan perawatan adalah
memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan cita rasa sebagai bagian
dari Upaya mencegah terjadinya penyakit dangangguan Kesehatan
lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22
Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan(pasal 7d dan 9d), menyebutkan
bahwa tahanan dan narapidana berhak mendapatkan pelayanan
Kesehatan dan makanan yang layak sesuai kebutuhan gizi. Artinya
bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak
bagi Kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan
dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar
yang baik dari system penyelenggaraan makanan seperti standar gizi,
standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah masing-
masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan makanan,
standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan bakar dan yang
paling penting segi perencanaan anggaran atas indeks harga bahan
makanan perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan system
pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP diLapas, Rutan dan
Cabrutan dapat terlaksana dengan baik sesuai standar yang ditetapkan.
C. Maksud danTujuan: a. Maksud
Maksuddari pengadaan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan
makan dan minum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan
Tahanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nabire
b. Tujuan
Terpenuhinya kebutuhan makan dan minum sesuai standar bagi
Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Nabire
D. Sasaran: Kebutuhan makan dan minum Warga Binaan Pemasyarakatan dan
Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIBNabire sebanyak :
244 orang Napi/Tah selama 1 (satu) tahun dapat terpenuhi sesuai
standar.
E. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
barang:
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasai Manusia
Republik Indonesia
b. Kanwil : PAPUA
c. Satker : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nabire
d. Alamat Satker : JL. Pipit Tapioka-Nabire
e. Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan Bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan dan tahanan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Nabire Tahun
Anggaran 2024
II.SUMBER DANA
a. Sumber dana bersumber dari: APBN-DIPA LembagaPemasyarakatan
Kelas IIBNabire Tahun Anggaran 2024.
b. PAGU Anggaran:Rp. 2232.600.000,-(Dua Miliyar Dua Ratus Tiga Puluh Dua Juta Enam
Ratus Rupiah,-)
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :Rp. 2232.563.467,-( Dua Milyar Dua Ratus Tiga
Puluh Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Enam Puluh Tujuh
Rupiah,-)sudah termasuk Ppn 11%.
III. JENIS KONTRAK a. Kontrak berdasarkan: Harga Satuan;
b. Cara pembayaran : Bulanan, berdasarkan hasil pengukuran Bersama
atas realisasi volume pekerjaan yang telah diselesaikan pada bulan
yang telah berjalan.
c. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran : Kontrak Tahun
Tunggal;
d. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan : Kontrak Pengadaan
Tunggal ;dan
e. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan : Kontrak Pengadaan
Pekerjaan Tunggal.
IV. DATA DASAR
1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang
Pemasyarakatan.
2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor :
40Tahun 2017,tanggal 29 Desember 2017,tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana.
3) Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS –
498.PK.01.07.02 TAHUN 2015 tanggal 25 September 2015 tentang
Standar Penyelenggaraan Makanan Di Lembaga Pemasyarakatan,
Rumah Tahanan Negara Dan Cabang Rumah Tahanan Negara.
V. URAIANPEKERJAAN
Pengadaan Bahan Makanan dan minuman bagi
WargaBinaanPemasyarakatandan Tahanan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Nabire tahun anggaran 2024.