| 0028615490101000 | Rp 4,211,368,166 | |
| 0822429551407000 | - | |
| 0028880573105000 | - | |
Ara Group | 04*2**7****08**0 | - |
| 0026309922101000 | - | |
CV Citra Selaras Raya | 06*6**6****01**0 | - |
| 0956484653732000 | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH ACEH
LEMBAGA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANDA ACEH
Jalan Lembaga Desa Bineh Blang Aceh Besar
SPESIFIKASI TEKNIS
Pengadaan Barang
Nomor : W1.PAS.PAS.1.PB.02.01- 1234
PAKET PENGADAAN Pengadaan Bahan Makanan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh - Aceh
Tahun Anggaran 2023
TAHUN ANGGARAN 2024
NAMA PPK. Said Khaizir
ID RUP 44873035
SPESIFIKASI FUNGSI WBP Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh mendapatkan
UMUM pelayanan makanan dan minuman UMUM sesuai standar.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang : Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah
memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian
dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan
lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22
Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa tahanan
dan narapidana berhak “mendapatkan pelayanan kesehatan dan
makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi”, artinya bahwa
semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi
kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan
dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang
baik dari sistem penyelenggaraan makanan seperti standar gizi,
standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah masing-
masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan makanan,
standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan bakar dan yang
paling penting segi perencanaan anggaran atas indeks harga bahan
makanan perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan sistem
pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di Lapas, Rutan dan
Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga
dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan
makanan sesuai dengan Standard Penyelenggaraan Bahan Makanan
pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
B. Maksud dan Tujuan: a. Maksud
Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi
Kebutuhan Makan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh Tahun 2024
b. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya
Kebutuhan Makan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh Tahun 2024