| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032282238124000 | Rp 6,697,516,528 | - | |
CV Andayani | 00*2**7****22**0 | Rp 6,645,446,962 | 1. Jadwal Pengiriman Sayur tidak sesuai dengan menu yang ditawarkan pada hari berkenaan |
| 0316918200124000 | Rp 5,797,318,031 | 1. Komposisi bama tidak sesuai Menu yang ditawarkan 2. Surat Pernyataan Bersedia diaddendum kontrak tidak sesuai tender ini | |
| 0024302580124000 | Rp 5,369,882,772 | 1. Satuan Minyak Goreng pada Spesifikasi Teknis tidak sesuai Spesifikasi Teknis PPK 2. Satuan Minyak Goreng pada Daftar Kebutuhan setiap bulannya tidak sesuai Spesifikasi Teknis PPK | |
CV Abdi Karya Buzer | 09*2**7****05**0 | - | - |
| 0027445469122000 | - | - | |
| 0210682308121000 | - | - | |
| 0021068242127000 | - | - | |
Cakrawala Bamega Nusantara | 08*6**3****34**0 | - | - |
| 0014572648123000 | - | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK)
PENGADAAN BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN KEPERLUAN NARAPIDANA/TAHANAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEMUDA KELAS III LANGKAT
TAHUN ANGGARAN 2024
1. KETENTUAN DAN PERATURAN
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan
2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa
Pemerintah.
3. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Pengadaan Barang/Pemerintah.
4. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan Barang/Pemerintah.
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Pengadaan Barang/Pemerintah
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak
dan Narapidana
7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-812.PK.01.06.07 Tahun
2018 tentang Penyelenggaraan Makanan Dan Minuman Bagi Tahanan, Anak
dan Narapidana Tahun 2019.
9. Surat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM Sumatera Utara, Nomor W2.PL.06.03-7. tanggal
perihal penunjukkan Pejabat/Pegawai Tim Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP).
2. LATAR BELAKANG
a. Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana dan Surat
Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-812.PK.01.06.07 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan Makanan Dan Minuman Bagi Tahanan, Anak dan
Narapidana Tahun 2019, maka dipandang perlu untuk menetapkan Kerangka
Kerja sebagai acuan dalam proses Tender Pemilihan Penyedia Bahan Makanan
Keperluan Narapidana/Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas III
Langkat.
b. Bahwa dalam rangka kegiatan tersebut diatas diperlukan kerangka acuan kerja
sehingga kegiatan dapat terlaksana dengan baik dan mencapain tujuan
sebagaimana yang diharapkan.
3. DASAR HUKUM
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan
2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa
Pemerintah.
3. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Pengadaan Barang/Pemerintah.
4. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan Barang/Pemerintah.
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Pengadaan Barang/Pemerintah
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik indonesia Nomor 40
Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak
dan Narapidana
7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-812.PK.01.06.07 Tahun
2018 tentang Penyelenggaraan Makanan Dan Minuman Bagi Tahanan, Anak
dan Narapidana Tahun 2019
4. MAKSUD DAN TUJUAN
sebagai berikut :
a. Maksud :
- Meningkatkan dan memperbaiki pelayanan pemberian makanan dan
minuman kepada Tahanan/Napidana
- Menekan angka kematian dan kesakitan serta meningkatkan derajat
kesehatan bagi Narapidana/Tahanan
b. Tujuan :
- Melaksanakan Proses Tender Pemilihan Penyedia Bahan Makanan dan
minuman Narapidana/Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas
III Langkat tahun Anggaran 2024
- Memudahkan pelaksanaan penyelenggaraan makanan dan minuman dalam
mengimplementasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana dan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-812.PK.01.06.07 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Makanan Dan Minuman Bagi Tahanan, Anak dan
Narapidana Tahun 2021
5. HASIL YANG DIHARAPKAN
a. Pokja Pemilihan dapat melaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku.
b. Memudahkan Penyedia dalam melakukan penawaran pada proses tender yang
akan dilaksanakan
c. Penyedia yang terpilih dalam proses Tender dapat meningkatkan dan memperbaiki
pelayanan pemberian makanan dan minuman kepada Tahanan/Napidana pada
Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas III Langkat
6. SASARAN KEGIATAN
Sasaran dari kegiatan Tender Pemilihan Penyedia Bahan Makanan Keperluan
Narapidana/Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas III Langkat
sebanyak : 986 orang Narapidana/Tahanan selama 366 (tiga ratus enam puluh enam)
hari dengan ketentuan sebagai berikut :