| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0021802103125000 | Rp 13,023,901,011 | - | |
| 0024302580124000 | Rp 12,987,253,659 | Tanggal mulai I Januari 2023 (mendahului Tender) | |
| 0665154738124000 | Rp 10,573,387,788 | Satuan Buah-buahan dalam Spesifikasi Teknis yang ditawarkan tidak sesuai dengan satuan buah-buahan dalam Spesifikasi Teknis yang ditetapkan PPK | |
| 0014572648123000 | Rp 10,976,226,113 | Satuan Buah-buahan dalam Spesifikasi Teknis yang ditawarkan tidak sesuai dengan satuan buah-buahan dalam Spesifikasi Teknis yang ditetapkan PPK | |
Cakrawala Bamega Nusantara | 08*6**3****34**0 | - | - |
| 0024488892119000 | - | - | |
| 0210682308121000 | - | - | |
Manise Rohana | 0312527294003000 | - | - |
| 0031902067027000 | - | - | |
| 0738543909521000 | - | - | |
| 0956484653732000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB TEBING TINGGI
Jl. Pusara Pejuang No. 3 Tebing Tinggi Telp./Fax. (0621)-20192
Laman: https://lapastebingtinggi.kemenkumham.go.id, Surel : [email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Tebing Tinggi - Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
Nomor : W.2.PAS.PAS.17.PB.02.02.01-1.335
PAKET PENGADAAN Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIB Tebing Tinggi - Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
TAHUN ANGGARAN 2024
NAMA PPK. AHMAD YURLIS HIA
ID RUP 44743545
SPESIFIKASI FUNGSI WBP pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tebing Tinggi
UMUM mendapatkan pelayanan makanan dan minuman sesuai standar.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang : Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah
memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian
dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan
lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22
Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa
Tahanan dan Narapidana Berhak “Mendapatkan Pelayanan Kesehatan
dan Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”, artinya
bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak
bagi kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan
dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang
baik dari sistem penyelenggaraan makanan seperti standar gizi,
standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah
masing-masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan
makanan, standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan bakar
dan yang paling penting segi perencanaan anggaran atas indeks harga
bahan makanan perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan
sistem pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di Lapas, Rutan
dan Cabang Rutan di atas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga
dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan
makanan sesuai dengan Standard Penyelenggaraan Bahan Makanan
pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
B. Maksud dan Tujuan: a. Maksud
Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi
Kebutuhan Makan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Tebing Tinggi.
b. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya
Kebutuhan Makan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Tebing Tinggi.
C. Sasaran : Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIB Tebing Tinggi sebanyak : 1.785 orang WBP selama 1 (satu) tahun
mendapatkan pemenuhan kebutuhan makan sesuai dengan standard
penyelenggaraan bahan makanan berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum Dan HAM R.I. Nomor 40 Tahun 2017.
D. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasai
Manusia Republik Indonesia
b. Kanwil : Sumatera Utara
c. Satker : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Tebing Tinggi
d. Alamat Satker : Jalan Pusara Pejuang Nomor 03 Tebing
Tinggi
e. Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Tebing Tinggi –
Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024.
II. SUMBER DANA
a. Sumber dana : APBN-DIPA Lembaga Pemasyarakatan
b. PAGU anggaran : Rp. 13.066.200.000 (Tiga belas miliar enam
puluh enam juta dua ratus ribu rupiah.
c. Harga Perkiraan : Sesuai yang di upload pada laman Tender
Sendiri (HPS) Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Tebing Tinggi
di lpse.kemenkumham.go.id.
III. JENIS KONTRAK a. Kontrak berdasarkan : Harga Satuan
b. Cara pembayaran : Bulanan, berdasarkan hasil
pengukuran bersama atas realisasi
volume pekerjaan yang telah
diselesaikan pada bulan yang telah
berjalan.
c. Kontrak berdasarkan : Kontrak Tahun Tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran
d. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal
sumber pendanaan
e. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan
jenis pekerjaan Tunggal.
IV. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Nomor : 40
Tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana;
V. URAIAN PEKERJAAN
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Tebing Tinggi - Sumatera Utara Tahun Anggaran
2024
VI. SPESIFIKASI Stuktur Spesifikasi Teknis Pengadaan Barang, Jasa lainnya dan
TEKNIS konstruksi mencakup :
a. Spesifikasi Mutu/Kualitas;
b. Spesifikasi Jumlah;
c. Spesifikasi Waktu; dan
d. Spesifikasi Pelayanan.
A. SPESIFIKASI MUTU/KUALITAS
1). BAHAN MAKANAN BAGI WARGA BINAN PEMASYARAKATAN
Nama Bahan
No Spesifikasi Gambar
Makanan
1. Beras Kualitas Medium, bersih, tidak apek,
tidak banyak gabah, tidak terdapat kerikil,
tidak terdapat kutu beras.
Sagu Putih dan bersih.
2. Ubi Jalar / Segar dan bersih.
ketela /
singkong
3. Daging sapi Segar, sedikit urat/lemak, tidak berlendir,
tidak mengandung bahan pengawet,
kondisi daging tidak boleh lebih lama dari
satu hari setelah pemotongan.
4. Ayam Broiler / Bersih, segar, muda, berat minimum 1
Ras kg/ekor, tanpa isi,tidak suntik air, kulit
belum keras.
5. Ikan segar Segar, berkilat, kenyal, tidak hancur, utuh,
tidak berformalin.
6. Telur Ayam Kulit bersih, tidak busuk, tidak retak,
Ras dalam 1 kg berisikurang lebih 16 butir.
7. Kelapa daging Segar, Muda, terkupas, tidak tengik dan
basi, putih, baru.
8. Sayur segar 1 Bayam Segar, bermutu baik tidak
layu, muda, bersih, tanpa
akar, panjang batang mak. 5
cm, berwarna hijau muda,
lembut, tidak berlipat dua.
2 Buncis Segar, muda, tidak berulat,
lurus.
3 Daun Segar, muda, bersih, tidak
seledri berulat, tanpa akar.
4 Daun Segar, bersih, muda, tidak
Bawang berulat, tanpa akar, tidak
berbunga, berdaun lebar.
5 Daun Segar, Muda, Bersih, Berat
Kemangi minimal 50gr/ikat.
6 Jagung Segar, Muda, Tanpa
Manis serabut, Tanpa kulit
Atas.
7 Kacang Segar, Muda, tidak berulat,
Panjang lurus panjang dalam ikatan.
8 Ketimun Segar, muda, padat, isi 5-6
buah/kg, bersih,
kulit hijau.
9 Kangkun Segar, muda, batang
g berwarna putih, tanpa akar,
bersih, berdaun lebar,
dalam ikatan.
10 Kentang Tua, segar, bersih, kering,
1kg = 5-7 buah, tidak
berulat, permukaan rata,
licin.
11 Kol Putih Segar, muda, putih, bersih,
padat, tidak berulat, utuh,
jenis putih, minimum 750
gram/bonggol.
Brokoli segar, bersih, berwarna
hijau merata.
Buah segar, kuning, merah.
Melinjo
Daun segar, bersih, tanpa tangkai.
Melinjo
Daun Selada segar, muda, tidak berulat.
Jagung segar, muda, terkupas, tak
Muda berulat, bersih.
Putren
Jamur segar, bersih.
Kembang segar, muda, tidak berulat,
Kool tidak berbonggol, tanpa
batang, tanpa daun, utuh,
bersih.
Labu Siam segar, muda, bersih.
Tomat Apel segar, bersih, tidak berulat,
masak merata, tua, merah.
Toge kacang hijau, segar, bersih,
Panjang tidak busuk, batang
pendek, tanpa kulit.
Wortel segar, bersih, tidak
berdaun, muda, tidak
basah, sudah dikupas, tidak
bertangkai, jenis Panjang,
diameter maksimum 5cm,
1kg = 13-14 buah.
9 Buah-buahan
Jeruk Manis segar, manis, tidak bongko, kulit kuning
tua, matang pohon.
Pepaya segar, masak, tidak busuk.
Pisang tua, masak, tidak busuk.
10 Gula Pasir kering, bersih, murni, dalam negeri/local,
tidak hancur, tidak menggumpal, tidak
mangkak.
11 Bumbu Segar Racikan
Asam Jawa asli, tua, dalam plastik, tidak berbiji.
Bawang kering, bersih, tua, besar merata, tidak
Bombay berulat, tidak busuk.
Kupas
Bawang Putih kering, bersih, tua, besar merata, tidak
Kupas berulat, tidak busuk.
Bawang kering, bersih, tua, besar merata, tidak
Merah Kupas berulat, tidak busuk.
Belimbing segar, tidak berulat, tidak busuk, bersih.
Wuluh/Sayur
Bumbu kualitas baik, tidak expire, kemasan tidak
Penyedap rusak.
Cuka Cuka asli, ada tanggal kadaluarsa dan
tanggal produksi.
Daun Pandan segar, bersih, tanpa akar, warna hijau
merata.
Daun Kunyit segar, bersih, muda, tanpa akar.
Daun Salam segar, bersih, tanpa tangkai.
Daun Sereh segar, bersih.
Daun Jeruk segar, bersih, tanpa tangkai.
Purut
Jahe segar, tua, bersih, tidak basah/kering.
Jeruk Limau segar, tua, bersih.
Kelapa Muda segar, muda, terkupas, tidak tengik dan
Parut basi, putih, baru.
Kencur segar, tua, bersih, tidak basah.
Temu Kunci tua, bersih, segar.
Kunyit segar, tua, bersih, tidak basah.
Kayu Manis batang kering, tidak berjamur.
Merica Giling halus, kering, bersih, asli.
Terasi Udang padat, bersih, murni, baru, tidak berjamur,
tidak mengeras, tidak apek.
Kemiri putih, bersih, bulat, tidak hancur.
Biji Pala coklat, bulat.
Ketumbar bersih, bulat kecil.
Saos Tiram kemasan botol, kualitas baik, tidak expire,
tidak isi ulang.
Saos Tomat asli, kemasan dalam botol, ada tanggal
kadaluarsa, tidak isi ulang, kemasan tidak
rusak.
Susu Kotak kualitas baik, kemasan tidak rusak, ada
tanggal kadaluarsa dan tanggal produksi.
Tepung Beras kering, bersih, halus, tidak apek, tidak ada
kutu tepung.
Tepung kualitas baik, tidak ada kutu tepung, baru,
Terigu tidak apek, kering, bersih.
Tepung Panir Kualitas baik, baru, tidak tengik, 1 kg/pak,
tidak apek, tidak ada kutu tepung.
Bahan lainnya murni, tidak tengik, kering, bersih,
(Abon) kemasan plastik, bersegel dan bermerk,
ada tanggal kadaluarsa dan tanggal
produksi.
Bahan lainnya kering, bersih, tidak berbau apek/ tengik,
(Bihun, tidak berjamur, kemasan plastik, ada
Bakmi, Soun) tanggal kadaluarsa dan tanggal produksi.
12 Racikan sambal
Cabe Hijau segar, bersih, tidak berulat, tanpa batang,
warna hijau merata.
Cabe Merah segar, bersih, tidak berulat, tanpa batang,
warna merah merata.
Cabe Rawit segar, tidak busuk, warna hijau campur
merah, tanpa batang
Sambal Botol asli, kemasan dalam botol, ada tanggal
kadaluarsa, tidak isi ulang, kemasan tidak
rusak.
13 Garam Halus kering, bersih, dengan merk dan
beryodium.
14 Tahu Warna putih/kuning, segar, bersih,
murni, padat, tidak hancur, mutu baik,
tidak bergaram, tanpa formalin, kenyal.
15 Tempe Tempe kedelai berkualitas baik, segar dan
tidak busuk.
16 Kacang tanah Kacang Tanah : Kering, bersih, tua,
/kacang terkupas, tidak hancur, tidak berjamur.
merah/ Kacang Merah : Segar, bersih, utuh,
lainnya tidak Berakar.
17 Kacang hijau Kering, bersih, tua, tidak berkutu.
18 Ikan Kering Bisa berupa ikan kering asin atau ikan
kering tawar dengan spesifikasi kering dan
bersih.
19 Minyak tidak tengik, dalam kemasan, asli, tidak
Goreng kadaluarsa, bersih, murni, tidak dicampur.
20 Gula Merah kering, kuning, tidak bersampah, kualitas
super, tidak keropos, tanpa campuran.
21 Kecap mutu nomor 1, manis, kualitas baik, tidak
expire, dalam kemasan bersegel, murni.
22 Gas LPG Gas LPG minimal 12kg, segel utuh tidak
rusak.
23 Air Minum Air bersih aman untuk dikonsumsi yang
tidak berbau, tidak berasa, tidak berwarna
dan tidak mengandung logam berat.
B. SPESIFIKASI TEKNIS
1. Daftar Kebutuhan Standar Porsi BAMA Per orang/hari dalam siklus 10 hari, sesuai PERMEN
HUKUM DAN HAM RI. Nomor : 40 TAHUN 2017
2. Daftar Kebutuhan
NO JENIS UKURAN KEBUTUHAN PER ORANG PER HARI DALAM SIKLUS 10 HARI KET
BAHAN SATUAN
MAKANAN (Standar Porsi
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
DAN Per
BAHAN Orang/hari)
BAKAR
1 Beras (Bagi 0.3500 kg 0,35 0,35 0,35 0,35 0,350 0,35 0,350 0,350 0,350 0,35
Pria 0 0 0 0 0 0
Dewasa)
2 Ubi / Ketela 0.1500 kg 0,15 0,15 0,15 0,15 0,150 0,15 0,150 0,150 0,150 0,15
0 0 0 0 0 0
3 Daging sapi 0.0350 kg 0,03 0,03 0,03 0,035 0,03
5 5 5 5
4 Ayam 0.1000 kg 0,10 0,10 0,10 0,100 0,10 0,100 0,100 0,100
Ras/Boiler 0 0 0 0
5 Telor Ayam 1 buti 1,00 1,00 1,000 1,000 1,000 1,00
r 0 0 0
6 Kelapa 0.0300 kg 0,03 0,03 0,03 0,03 0,030 0,03 0,030 0,030 0,030 0,03
daging 0 0 0 0 0 0
7 Sayuran 0.3000 kg 0,30 0,30 0,30 0,30 0,300 0,30 0,300 0,300 0,300 0,30
segar 0 0 0 0 0 0
8 Buah-buahan 1 bua 1,00 1,00 1,00 1,00 1,000 1,00 1,000 1,000 1,000 1,00
h 0 0 0 0 0 0
9 Gula Pasir 0.0130 kg 0,01 0,01 0,01 0,01 0,013 0,01 0,013 0,013 0,013 0,01
3 3 3 3 3 3
10 Bumbu segar 0.0300 kg 0,03 0,03 0,03 0,03 0,030 0,03 0,030 0,030 0,030 0,03
Racikan 0 0 0 0 0 0
11 Racikan 0.0100 kg 0,01 0,01 0,01 0,01 0,010 0,01 0,010 0,010 0,010 0,01
Sambal 0 0 0 0 0 0
12 Garam 0.0120 kg 0,01 0,01 0,01 0,01 0,012 0,01 0,012 0,012 0,012 0,01
dapur 2 2 2 2 2 2
13 Tahu 0.1100 kg 0,11 0,11 0,11 0,11 0,110 0,110 0,11
0 0 0 0 0
14 Tempe 0.0500 kg 0,05 0,05 0,05 0,050 0,05 0,050 0,05
0 0 0 0 0
15 Kacang- 0.0200 kg 0,02 0,02 0,020 0,020 0,020 0,020
kacangan 0 0
16 Kacang hijau 0.0200 kg 0,02 0,02 0,020 0,020 0,020
0 0
17 Ikan Segar 0.0833 kg 0,08 0,08 0,08 0,08 0,083 0,083
3 3 3 3
18 Ikan kering 0.0400 kg 0,04 0,04 0,04 0,040 0,04
0 0 0 0
19 Minyak 0.1050 liter 0,10 0,10 0,10 0,10 0,105 0,10 0,105 0,105 0,105 0,10
goreng 5 5 5 5 5 5
20 Gula 0.0065 kg 0,00 0,00 0,00 0,00 0,0065 0,00 0,006 0,0065 0,006 0,00
kelapa/Are 65 65 65 65 65 5 5 65
21 Kecap 0.0120 ltr 0,01 0,01 0,01 0,01 0,012 0,01 0,012 0,012 0,012 0,01
2 2 2 2 2 2
22 GAs 0.1750 kg 0.17 0.17 0.17 0.17 0.1750 0.17 0.175 0.1750 0.175 0.17
50 50 50 50 50 0 0 50
23 Air minum 2.0000 liter 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2
KETERANGAN :
1) Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 : daftar Menu hari ke 1 sampai dengan ke 10
3. Tabel Kerangka Menu dalam siklus 10 hari, berdasarkan PERMEN HUKUM DAN HAM RI. Nomor : 40 TAHUN 2017
H1 H2 H3 H4 H5 H6 H7 H8 H9 H10
PAGI
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Telur Ikan Telur Ayam Telur Daging Telur Ayam Telur Ikan
Segar Kering
LN - - - - - - - - - -
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
B - - - - - - - - - -
Sn Kacang Ubi Kacang Hijau Ubi Kacang Hijau Ubi Kacang Hijau Ubi Kacang Hijau Ubi
Hijau
SIANG
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Ikan Segar Daging Ayam Ikan Kering Ayam Ikan Segar Ayam Ikan Kering Ikan Segar Telur
LN Tahu Tempe Tahu Kacang- Tempe Tahu Kacang- Tempe Kacang- Tahu
kacangan kacangan kacangan
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
Sb Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal
B Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah
MALAM
Sn Ubi - Ubi - Ubi - Ubi - Ubi -
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Ayam Ikan Ikan Segar Daging Ikan Kering Ayam Ikan Segar Daging Ayam Daging
Kering
LN Tempe Tahu Kacang- Tempe Kacang- Tempe Tahu Kacang- Tahu Tempe
kacangan kacangan kacangan
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
Sb Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal
Keterangan :
MP : Makanan Pokok
LH : Lauk Hewani
LN : Lauk Nabati
Sn : Snack
S : Sayur
B : Buah
Sb : Sambal
1. JADWAL MENU MAKAN SIKLUS 10 HARI, berdasarkan Tabel Kerangka Menu PERMEN HUKUM DAN HAM RI. Nomor : 40 TAHUN 2017
JENIS H-10
PAGI
MP
LH
LN
S
B
SN
SIANG
MP
LH
LN
S
SB
B
SORE
SN
MP
LH
LN
S
SB
Keterangan: ..........., ............. 2023
-MP = Makanan Pokok -S CV/PT
-LH = Lauk Hewani -B
-LN = Lauk Nabati -SB = Sambal
-SN = Snack
2. DAFTAR KEBUTUHAN BAHAN MAKANAN DALAM SATU TAHUN, berdasarkan PERMEN HUKUM DAN HAM RI. Nomor : 40 TAHUN 2017
PEKERJAAN
: Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tebing Tinggi
TAHUN ANGGARAN :
2024
JUMLAH WBP : 1.785 Orang
Total Bahan
Makanan yang
SIKLUS KE 1 SIKLUS KE 2 SIKLUS KE 3
Dibutuhkan
Frek Jumlah Dalam 1Tahun
BAHAN MAKANAN
No u Porsi Jumlah Satuan Volum Sa
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 7
ens
e tu
i
an
1 Beras (Bagi Pria Kg
kg
Dewasa) 0.3500
2 Ubi / Ketela 0.1500 kg Kg
3 Daging sapi 0.0350 kg Kg
4 Ayam Ras/Boiler 0.1000 kg Kg
5 Telor Ayam 1 butir Btr
6 Kelapa daging 0.0300 kg Kg
7 Sayuran segar 0.3000 kg Kg
8 Buah-buahan 1 buah Bh
9 Gula Pasir 0.0130 kg Kg
10 Bumbu segar Kg
kg
Racikan 0.0300
11 Racikan Sambal 0.0100 kg Kg
12 Garam dapur 0.0120 kg Kg
13 Tahu 0.1100 kg Kg
14 Tempe 0.0500 kg Kg
15 Kacang-kacangan 0.0200 kg Kg
16 Kacang hijau 0.0200 kg Kg
17 Ikan Segar 0.0833 kg Kg
18 Ikan kering 0.0400 kg Kg
19 Minyak goreng 0.1050 liter Ltr
20 Gula kelapa/Aren 0.0065 kg Kg
21 Kecap 0.0120 ltr Ltr
22 GAs 0.1750 kg Kg
23 Air minum 2.0000 liter Ltr
..........., ........................ 2023
CV/PT
KETERANGAN :
1. Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 : daftar Menu hari ke 1 sampai dengan ke 10
2. Tanggal 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20 : kembali ke menu hari ke 1 sampai dengan ke 10
3. Tanggal 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30 : kembali ke menu hari ke 1 sampai dengan ke 10
4. Tanggal 31 : Menggunakan Menu hari ke 7.
5. Bulan Berikutnya dimulai lagi dari tanggal 1 ; dan Tanggal 1 Januari 2024 adalah hari ke 1
C. SPESIFIKASI JUMLAH
1. Volume Pengadaan Bahan Makan dan Minum yang Dibutuhkan.
No Jenis Bahan Makanan Dan Bahan Standar Ukuran Volume 1
Bakar Porsi Per Satuan (Satu) Tahun
Orang /
Hari
1 Beras (Bagi Pria Dewasa) 0.3500 Kg
2 Ubi / Ketela 0.1500 Kg
3 Daging sapi 0.0350 Kg
4 Ayam Ras/Boiler 0.1000 Kg
5 Telor Ayam 1 butir
6 Kelapa daging 0.0300 Kg
7 Sayuran segar 0.3000 Kg
8 Buah-buahan 1 buah
9 Gula Pasir 0.0130 Kg
10 Bumbu segar Racikan 0.0300 Kg
11 Racikan Sambal 0.0100 Kg
12 Garam dapur 0.0120 Kg
13 Tahu 0.1100 Kg
14 Tempe 0.0500 Kg
15 Kacang-kacangan 0.0200 Kg
16 Kacang hijau 0.0200 Kg
17 Ikan Segar 0.0833 Kg
18 Ikan kering 0.0400 Kg
19 Minyak goreng 0.1050 Liter
20 Gula kelapa/Aren 0.0065 Kg
21 Kecap 0.0120 Ltr
22 Gas 0.1750 Kg
23 Air minum 2.0000 Liter
..........., .................................. 2023
CV/PT
......................................
DIREKTUR
2. Daftar Kuantitas Dan Harga
Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Tebing Tinggi - Sumatera Utara Tahun Anggaran
2024
Lokasi : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tebing Tinggi
Alamat : Jalan Pusara Pejuang No.03 Tebing Tinggi
No Uraian Barang Volume Satuan Harga Jumlah Total
Satuan Harga
1 Beras (Bagi Pria kg
Dewasa)
2 Ubi / Ketela kg
3 Daging sapi kg
4 Ayam Ras/Boiler kg
5 Telor Ayam butir
6 Kelapa daging kg
7 Sayuran segar kg
8 Buah-buahan buah
9 Gula Pasir kg
10 Bumbu segar Racikan kg
11 Racikan Sambal kg
12 Garam dapur kg
13 Tahu kg
14 Tempe kg
15 Kacang-kacangan kg
16 Kacang hijau kg
17 Ikan Segar kg
18 Ikan kering kg
19 Minyak goreng liter
20 Gula kelapa/Aren kg
21 Kecap ltr
22 Gas kg
23 Air minum liter
JUMLAH
PEMBULATAN
TERBILANG : ..................................................................................................................................
..........., .................................. 2023
Harga Termasuk Keuntungan
Penyedia dan Pajak yang timbul CV/PT
dalam pekerjaan ini
......................................
DIREKTUR
D. SPESIFIKASI WAKTU
1) Jangka waktu pelaksanaan Selama 366 (tiga ratus enam puluh
perkerjaan enam) hari terhitung mulai tanggal 1 Januari
2024 sampai dengan 31 Desember 2024
2) Jangka kedatangan barang/jasa Bahan – bahan kebutuhan tersebut di atas
(untuk pengadaan barang) harus dimasukan setiap hari dengan
ketentuan selambat-lambatnya jam 06.00 WIB
harus sudah diserah-terimakan.
3) Lokasi kedatangan/pengiriman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
barang Tebing Tinggi
4) Alamat Tujuan Pengiriman Jalan Pusara Pejuang No.03 Tebing Tinggi
5) Metode transportasi dan Barang-barang tersebut diantarkan
pengepakan (jika ditentukan) menggunakan mobil pickup/ mobil box sesuai
waktu yang telah ditentukan.
E. SPESIFIKASI PELAYANAN
Tingkat pelayanan barang/ jasa Menyediakan bahan makanan sesuai
spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Tuntutan terhadap tingkat pelayanan dari Menyediakan bahan makanan mengikuti menu
penyedia barang/ jasa hendaknya siklus 10 hari yang diantarkan setiap hari
dinyatakan secara spesifik dan terukur. sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Petunjuk teknis di bawah ini Asasi Manusia RI. Nomor : 40 Tahun 2017,
tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan.
Kendaraan roda 4 (box / Pick up) 1 unit yang
digunakan dalam pengiriman harus dalam
keadaan bersih dan higienis (milik sendiri /
sewa).
Bersedia menempatkan sebanyak 1 unit
freezer box/ Lemari Pendingin untuk
penyimpanan daging/ikan/ayam (milik
sendiri / sewa)
Tandon Air dengan kapasitas minimal 1.000
liter sebanyak 1 unit (milik sendiri/sewa)
VII. PERSYARATAN KUALIFIKASI
1. Persyaratan 1. Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-
Kualifikasi undangan dan bidang pekerjaan yang diadakan.
Administrasi/ (untuk usaha perorangan yang memenuhi persyaratan
Legalitas peraturan tentang penerbitan izin perdagangan, tidak
diperlukan izin usaha)
a. Surat Izin: Surat Izin Usaha Perdagangan yang sudah
terintegrasi Secara Elektronik melalui Online Single
Submission (OSS-RBA) sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No. 5 Tahun 2021;
b. Bidang pekerjaan: Sesuai dengan rincian barang dan
spesifikasi teknis maka diperlukan beberapa bidang
usaha yang tercantum jelas dalam Akte Perusahaan
dengan mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) sesuai Peraturan Badan Pusat Statistik
No. 2 Tahun 2020, dan tercantum dalam Online Single
Submission (OSS-RBA) dengan kode 5 digit angka yang
terdiri dari;
c. Kualifikasi Usaha Kecil.
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
3. Memiliki sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan
sertifikat kepesertaan BPJS Kesehatan (sesuai Undang-
Undang No 24 Tahun 2011) dengan lampiran bukti
pembayaran selama 3 bulan terakhir.
4. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
5. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/ kantor dengan
alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
6. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada
Kontrak yang dibuktikan dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap
(apabila dikuasakan); dan
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
7. Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
a. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA / KPA / APIP jika mengetahui
terjadinya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan
dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. Akan melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b dan c
maka bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenanakan saksi
Daftar Hitam, digugat secara perdata dan / atau dilaporkan secara
pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. menyetujui Pernyataan Peserta yang berisi:
a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan;
b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
d. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan;
e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana;
f. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan
pengurus badan usaha sebagai pegawai
Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah yang sedang
mengambil cuti di luar tanggungan Negara;
g. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang
tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan
h. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen
penawaran yang disampaikan benar, dan jika di kemudian
hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan
tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia
dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam
daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan
secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan.
2. Persyaratan
Kualifikasi Teknis A. Memiliki Pengalaman :
Memiliki Pengalaman Pekerjaan pada divisi dan kelompok
(group) yang sama dalam bidang Pengadaan Bahan
pangan/makanan non catering selama kurun waktu 1(satu)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak; dengan melampirkan Surat
Keterangan Referensi Kerja dari pengguna jasa dan/atau dapat
berupa Surat Perjanjian (SPK/Kontrak) dan/atau Berita Acara
Serah Terima (BAST).
.
B. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia
dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan
termasuk layanan purna jual (bila perlu) :
1) 2 (dua) orang Tenaga personil inti dengan kualifikasi tenaga
terampil :
a. Pengantar Barang, Minimal lulusan SLTA/Sederajat
dengan kualifikasi memiliki SIMA A yang masih berlaku
dan pengalaman minimal 1 tahun dengan kemampuan
melakukan pengiriman barang tepat waktu dan tepat
guna;
b. Tenaga Administrasi, Minimal lulusan SLTA/Sederajat
dengan pengalaman minimal 1 tahun.
2) Kesanggupan menyediakan fasilitas dan peralatan berupa :
a. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menyediakan
Gudang di Kota / Kabupaten pelaksanaan pekerjaan
(bermaterai).
b. Memiliki 1 (satu) unit alat angkut kendaraan roda 4
(empat) berupa box/pick-up, dengan:
1) bukti kepemilikan kendaraan (STNK, BPKB, invoice/
kwitansi pembelian) dengan status milik sendiri;
3. Persyaratan Teknis 1) Spesifikasi teknis barang yang ditawarkan berdasarkan contoh
dan gambar-gambar sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum
dan HAM Nomor 40 Tahun 2017;
2) Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tidak
melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP;
3) Tabel menu harian siklus 10 (sepuluh) hari sebagaimana menu
wilayah Indonesia Barat, sesuai dengan Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017;
4) Jadwal dan Volume Pengiriman Bahan Makanan dan LPG
siklus 10 hari sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan
HAM Nomor 40 Tahun 2017;
Dapat disesuaikan kebutuhan dan ketentuan
VIII. INFORMASI LAINNYA - --- (bila ada) --
Tebing Tinggi, 20 Oktober 2024
Diketahui Oleh: Pejabat Penandatangan Kontrak
Kuasa Pengguna Anggaran Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi,
Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi,
ANTON SETIAWAN AHMAD YURLIS HIA
NIP 197505282000121001 NIP 197805082000031002