| 0012752051303000 | Rp 7,292,085,572 | |
Cakrawala Bamega Nusantara | 08*6**3****34**0 | - |
CV Amaurits | 00*0**5****07**0 | - |
| 0937562122435000 | - | |
| 0018349027301000 | - | |
| 0811500925432000 | - | |
| 0719924227609000 | - | |
| 0956484653732000 | - | |
CV Tika Jaya Persada | 06*9**6****07**0 | - |
CV Bintang Samudra | 00*9**7****06**0 | - |
| 0863061396301000 | - | |
| 0738543909521000 | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - |
BAB XI. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A.KETENTUAN UMUM
Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak
1. Definisi
ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan
sebagai berikut:
1.1
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak
berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat
diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh
Pengguna Barang.
1.2
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
1.3
Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada
Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
1.4
Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa
untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran
dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat
Daerah.
1.5
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran
belanja daerah.
1.6
Pejabat Penandatangan Kontrak adalah PA, KPA, atau PPK.
1.7
Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali internal
yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan
pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan
kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan
fungsi Pemerintah.
1.8
Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa
berdasarkan Kontrak.
1.9
Sub Penyedia adalahPenyedia yang mengadakan perjanjian
kerja dengan Penyedia penanggung jawab kontrak, untuk
melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
1.10
Kemitraan adalah Kerja sama antar penyedia baik dalam
bentuk konsorsium/kerja sama operasi/bentuk kerja sama lain
yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan
tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
1.11
Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank
Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga
keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang
pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong
ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor
Indonesia.
1.12
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat
Penandatangan Kontrak dengan Penyedia.
1.13
Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan
yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Penyelesaian
masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak
tersebut tidak tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi
yang berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian kontrak
tersebut tidak terkait satu sama lain.
1.14
Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam
Kontrak.
1.15
Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara eksplisit
sebagai hari kerja.
1.16
Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS
adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
1.17
Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung
menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu barang sesuai
peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
1.18
Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian
pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada
Penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
1.19
Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan
kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara
logis, realistis dan dapat dilaksanakan.
1.20
Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini
terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai
dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan
kewajiban Para Pihak.
1.21
Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja
yang sama dengan tanggal penandatangan Surat Perintah
Pengiriman (SPP) yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak.
1.22
Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan
pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima
Barang yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak dan Penyedia.
1.23
Tempat Tujuan Akhir adalah lokasi yang tercantum dalam
Syarat-syarat khusus kontrak dan merupakan tempat dimana
Barang akan dipergunakan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak.
1.24
Tempat Tujuan Pengiriman adalah tempat dimana kewajiban
pengiriman barang oleh Penyedia berakhir sesuai dengan
ketentuan pengiriman yang digunakan.
SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan
2.
Penerapan
pengadaan barang tetapi tidak dapat bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih
tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Kontrak.
3.
Bahasa dan
3.1
Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam bahasa
Hukum Indonesia.
3.2
Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di
Indonesia.
4.
Perbuatan yang
4.1
Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak
dilarang dan dilarang untuk:
Sanksi
a.
menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau
menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan
tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang
diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan
ini; dan/atau
b.
membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen
dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan
dan pelaksanaan Kontrak ini.
4.2
Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua
anggota Kemitraan) dan sub Penyedianya (jika ada) tidak akan
melakukan tindakan yang dilarang pada klausul 4.1.
4.3
Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan
Kontrakterbukti melakukan larangan-larangan diatas dapat
dikenakan sanksi-sanksi administratif sebagai berikut:
a.
Pemutusan Kontrak;
b.
Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK.
c.
Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan
Uang Muka dicairkan; dan
d.
Dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
4.4
Pengenaan sanksi administratif diatas dilaporkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrakkepada PA/KPA.
4.5
Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam KKN dan
penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5.
Asal Barang 5.1 Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang terdiri dari
rincian komponen dalam negeri dan komponen impor.
5.2
Asal barang merupakan tempat barang diperoleh, antara lain
tempat barang ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
5.3
Barang yang diadakan harus diutamakan barang manufaktur,
pabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaannya
dilakukan di Indonesia (produksi dalam negeri).
5.4
Jika dalam proses pembuatan Barang digunakan komponen
berupa barang, jasa, atau gabungan keduanya yang tidak berasal
dari dalam negeri (impor) maka penggunaan komponen impor
harus sesuai dengan besaran TKDN yang tercantum dalam Daftar
Inventarisasi Barang/Jasa produksi Dalam Negeri (apabila
diberikan preferensi harga) yang merupakan bagian dari
Penawaran Penyedia.
5.5
Pengadaan barang impor harus mencantumkan persyaratan
kelengkapan dokumen barang:
a.
Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin); dan
b.
Sertifikat Produksi.
5.6
Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan Sertifikat
Produksi diserahkan oleh Penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontraksebelum serah terima pekerjaan.
Persyaratan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan
Sertifikat Produksi dicantumkan dalam rancangan kontrak.
Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan dan/atau
6.
Korespondensi
korespodensi lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara
tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan
kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan
secara langsung, disampaikan melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau
faksimili sebagaimana tercantum dalam SSKK.
7.
Wakil sah para Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk
pihak dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau
diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat
Penandatangan Kontrakatau Penyedia hanya dapat dilakukan atau
dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk
Penyedia perorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.
8.
Perpajakan Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel yang bersangkutan
berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan perpajakan
atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini
dianggap telah termasuk dalamnilai Kontrak.
9.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
9.
Pengalihan
pergantian nama Penyedia,baik sebagai akibat peleburan (merger),
dan/atau
konsolidasi, atau pemisahan.
Subkontrak
9.2 Penyedia dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain antara lain
dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan
utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK.
9.3. Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan
dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
9.4. Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila
pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen pemilihan dan
dalam Kontrak diizinkan untuk disubkontrakkan.
9.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang
disubkontrakkan.
9.6. Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikenakan sanksi
yang diatur dalam SSKK.
10.
Pengabaian
Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan
tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak
menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau
seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain.
Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis
dan ditandatangani oleh Para Pihak atau Wakil Sah Pihak yang
melakukan pengabaian.
11.
Penyedia Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab penuh terhadap
Mandiri personel dan subPenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan
oleh personel dan subPenyedianya.
12.
Kemitraan
Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
dalam Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas nama
Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap Pejabat
Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak.
B. PELAKSANAAN KONTRAK
13. Jangka Wak 1 tu 3. 1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.
Pelaksanaan
13.2
Waktu pelaksanaan pekerjaanadalah jangka waktu yang ditentukan
Pekerjaan dalam SSKK.
14.
Surat Perintah
14.1
Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPP selambat-
Pengiriman lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal
(SPP) penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran belum
berlaku.
14.2
Tanggal penandatanganan SPP oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak ditetapkan sebagai tanggal mulai berlaku efektif
Kontrak.
14.3
SPP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh Penyedia sesuai
dengan yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
kerja sejak tanggal penerbitan SPP.
14.4
Apabila setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal penerbitan SPP
Penyedia tidak menandatangani SPP maka Penyedia dianggap
telah menyetujui SPP, dan tanggal awal perhitungan waktu
pelaksanaan pekerjaan adalah hari ketujuh sejak tanggal
penerbitan SPP.
14.5
Tanggal penandatanganan SPP oleh Penyedia ditetapkan
sebagai tanggal awal perhitungan waktu pelaksanaan pekerjaan
sampai dengan serah terima Barang.
15.
Lingkup Barang yang akan diadakan harus sesuai dengan daftar kuantitas.
Pekerjaan
16.
Standar
Penyedia harus menyediakan barang yang memenuhi spesifikasi dan
standar yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis dan/atau gambar.
17.
Pengawasan/
17.1
Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
Pengendalian Penandatangan Kontrak jika dipandang perlu dapat mengangkat
Pelaksanaan Pengawas Pekerjaan dan Tim Teknis yang berasal dari personel
Pekerjaan Pejabat Penandatangan Kontrak. Pengawas Pekerjaan
berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
17.2
Tim Teknis berasal dari unit kerja, instansi yang terkait,
dan/atau tenaga professional.
17.3
Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi
pelaksanaan pekerjaan.
17.4
Tim Teknis berkewajiban untuk menilai pelaksanaan pekerjaan.
17.5
Dalam melaksanakan kewajibannya, pengawas pekerjaan selalu
bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak.
Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat
Penandatangan Kontrak.
17.6
Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
pengawas pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan pengawas
pekerjaan dalam Kontrak ini dan saran atau rekomendasi dari
Tim Teknis.
18.
Inspeksi
18.1
Dalam hal diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak atau
Pabrikasi Tim Inspeksi yang ditunjuk Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat melakukan inspeksi atas proses pabrikasi
barang/peralatan khusus sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
18.2
Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi sesuai SSKK.
18.3
Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam nilai Kontrak
19.
Pengepakan 19.1. Penyedia berkewajiban atas tanggungannya sendiri untuk
mengepak Barang sedemikian rupa sehingga Barang terhindar dan
terlindungi dari risiko kerusakan atau kehilangan selama masa
transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal Barang
sampai ke Tempat sebagaimana ditetapkan di dalam SSKK.
19.2 Penyedia harus melakukan pengepakan, penandaan, dan penyertaan
dokumen yang berisi identitas Barang di dalam dan di luar paket
Barang sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
20.1 Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan pengiriman barang
20.
Pengiriman
sesuai dengan jadwal pengiriman. Dokumen rincian pengiriman
dan dokumen terkait lainnya diatur dalam SSKK.
20.2
Sarana transportasi yang dipakai diatur dalam SSKK.
20.3
Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi,
Penyedia harus memberikan informasi secara rinci tentang cara
penanganannya.
21.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang yang akan
21.
Asuransi
diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam
SSKK.
21.2
Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
ketentuan yang tercantum dalam SSKK
21.3
Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
21.4
Semua biaya asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.
22.1 Penyedia bertanggung jawab untuk mengatur pengangkutan Barang
22.
Transportasi
(termasuk pemuatan dan penyimpanan) sampai dengan Tempat
Tujuan Pengiriman sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
22.2
Transportasi Barang harus diteruskan sampai dengan Tempat
Tujuan Akhir sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
22.3
Semua biaya transportasi (termasuk pemuatan dan penyimpanan)
telah termasuk di dalam Nilai Kontrak.
Semua risiko terhadap kerusakan atau kehilangan Barang tetap berada
23.
Risiko
pada Penyedia dan tidak akan beralih kepada Pejabat Penanda tangan
Kontrak sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman/Tempat Penyerahan
Hasil Pekerjaan.
24.
Pemeriksaan
24.1
Pejabat Penanda tangan Kontrak berhak untuk melakukan
dan/atau pemeriksaan dan/atau pengujian atas Barang untuk memastikan
Pengujian kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah
ditentukan dalam Kontrak.
24.2
Pemeriksaan dan/atau pengujian dapat dilakukan sendiri oleh
Penyedia dan disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau
diwakilkan kepada pihak ketiga sebagaimana diatur dalam SSKK.
24.3
Pemeriksaan dan/atau Pengujian dilaksanakan sebagaimana diatur
dalam SSKK.
24.4
Biaya pemeriksaan dan/atau pengujian telah termasuk pada nilai
Kontrak.
24.5
Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di tempat yang
ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh Pejabat Penanda tangan
Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait. Penyedia berkewajiban
untuk memberikan akses kepada Pejabat Penanda tangan Kontrak
dan/atau pihak lain yang terkait tanpa biaya. Jika pemeriksaan
dan/atau pengujian dilakukan di luar Tempat Tujuan Akhir maka
semua biaya kehadiran Pejabat Penanda tangan Kontrak dan/atau
pihak lain yang terkait merupakan tanggungan Pejabat Penanda
tangan Kontrak.
24.6
Jika hasil pemeriksaan dan/atau pengujian tidak sesuai dengan jenis
dan mutu Barang yang ditetapkan dalam Kontrak, Pejabat
Penandatangan Kontrak berhak untuk menolak Barang tersebut dan
Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk memperbaiki atau
mengganti Barang tersebut.
24.7
Atas pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian yang terpisah
dari serah terima Barang, Pejabat Penanda tangan Kontrakdan/atau
pihak lain yang terkait membuat berita acara pemeriksaan yang
ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak
lain yang terkait dan Penyedia.
25.1 Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh Penyedia disaksikan
25.
Uji Coba
oleh Pejabat Penandatangan Kontrakdan/atau pihak lain yang
terkait.
25.2
Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara.
25.3
Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi yang
ditentukan dalam Kontrak, maka Penyedia memperbaiki atau
mengganti barang tersebut dengan biaya sepenuhnya ditanggung
Penyedia.
26.
Waktu
26.1
Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban
Penyelesaian menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal
Pekerjaan penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada klausul 13.2
26.2
Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan akibat
Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau karena
kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan
denda keterlambatan.
26.3
Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini adalah
tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
27.
Peristiwa Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal sebagai
Kompensasi berikut:
a.
Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b.
keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
c.
Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak
Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
d.
Pejabat Penandatangan kontrak tidak memberikan gambar-gambar,
spefikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
e.
Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak;
f.
Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaaan
pelaksanaan pekerjaan; atau
g.
ketentuan lain yang diatur dalam SSKK.
28.
Perpanjangan
28.1
Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
Waktu pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian maka Penyedia
berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian
berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat meminta pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada)
dalam memutuskan perpanjangan Tanggal Penyelesaian
Pekerjaan.
28.2
Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan.
28.3
Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan jika
berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan
penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.
28.4
Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
pemberitahuan dini dalam mengantisipasi/mengatasi dampak
Kompensasi.
28.5
Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya
perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat dalam
jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah Penyedia
meminta perpanjangan.
28.6
Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
adendum/perubahan Kontrak.
29.
Pemberian
29.1
Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa
Kesempatan pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat Penandatangan
Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan
pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan
kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
29.2
Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada klausul 29.1, dimuat dalam
adendum/perubahan Kontrak yang didalamnya
mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda
keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan
Pelaksanaan.
29.3
Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK.
C. PENYELESAIAN KONTRAK
30.
Serah Terima
30.1
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), Penyedia
Barang mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak untuk serah terima barang.
30.2
Serah terima Barang dilakukan di tempat sebagaimana ditetapkan
dalam SSKK.
30.3
Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak
melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat
dibantu oleh Pengawas Pekerjaan, dan/atau tim teknis.
30.4
Pemeriksaan barang dilakukan dengan menilai kesesuaian barang
yang diserahterimakan yang tercantum dalam Kontrak.
30.5
Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memeriksa
kebenaran dokumen yang berisi identitas Barang dan
membandingkan kesesuaiannya dengan Kontrak.
30.6
Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima Barang jika
hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.
30.7
Atas pelaksanaan serah terima Barang, Pejabat Penandatangan
Kontrak membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) yang
ditandatangani bersama dengan Penyedia.
30.8
Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima
barang maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah Terima dan
segera memerintahkan kepada Penyedia untuk memperbaiki,
mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
30.9
Jika pengoperasian Barang memerlukan keahlian khusus maka
sebelum pelaksanaan serah terimaBarang Penyedia berkewajiban
untuk melakukan pelatihan (jika dicantumkan dalam kontrak).
Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak.
30.10
Pejabat Penandatangan Kontrak menerima Barang setelah:
a.
seluruh Barang yang diserahterimakan sesuai dengan
Kontrak; dan
b.
Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak (apabila diperlukan).
30.11
Jika Barang yang diserahterimakan terlambat melewati batas waktu
akhir kontrak karena kesalahan atau kelalaian Penyedia atau bukan
akibat Keadaan Kaharmaka Penyedia dikenakan denda
keterlambatan.
31.1
Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika
ada) berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan
31.
Jaminan bebas
secara wajar, Barang tidak mengandung cacat mutu yang
Cacat Mutu/
disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu
Garansi
akibat desain, bahan, dan cara kerja.
31.2
Jaminan bebas cacat mutu/garansi ini berlaku selama masa garansi
berlaku.
31.3
Pejabat Penandatangan Kontrak menyampaikan pemberitahuan
cacat mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat mutu
tersebut selama selama masa garansi berlaku.
31.4
Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki, mengganti,
dan/atau melengkapi Barang dalam jangka waktu yang ditetapkan
dalam pemberitahuan tersebut.
31.5
Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi
Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang ditentukan
maka Pejabat Penandatangan Kontrakakan menghitung biaya
perbaikan yang diperlukan, dan Pejabat Penandatangan Kontrak
secara langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat
Penandatangan Kontrakakan melakukan perbaikan, penggantian,
dan/atau melengkapi barang tersebut. Penyedia berkewajiban untuk
membayar biaya untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau
melengkapi barang tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan
secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. Biaya tersebut
dapat dipotong oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dari nilai
tagihan atau jaminan pelaksanaan Penyedia.
31.6
Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai
memperbaiki cacat mutu dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
32.1
Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak tentang pedoman pengoperasian dan
perawatan sebelum serah terima Barang.
32.
Pedoman
Pengoperasian 32.2
Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan
perawatan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menahan
dan Perawatan
pembayaran sebesar 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.
D. PERUBAHAN KONTRAK
33.
Perubahan
33.1
Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan Kontrak.
Kontrak
33.2
Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal
terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan
dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam
dokumen Kontrak dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
a.
menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam
Kontrak;
b.
menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c.
mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan;
dan/atau
d.
mengubah jadwal pelaksanaan.
33.3
Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul 33.2,
addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk hal-hal yang
disebabkan masalah administrasi, antara lain pergantian Pejabat
Penandatangan Kontrak, perubahan rekening Penyedia, dan
sebagainya.
33.4
Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai
Kontrak awal dan harus mempertimbangkan tersedianya anggaran.
33.5
Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan
dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada
ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.
33.6
Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam Berita
Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan Kontrak.
33.7
Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu
pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal- hal sebagai
berikut:
a.
perisiwa kompensasi; dan/atau
b.
Keadaan Kahar.
33.8
Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan dapat
diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya
pelaksanaan Kontrak akibat Keadaan Kahar.
33.9
Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian pekerjaan
dapat diperpanjang paling lama sama dengan waktu
terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat peristiwa
kompensasi.
33.10
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara tertulis
perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian
terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
33.11
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas
pekerjaan dan/atau tim teknis untuk meneliti kelayakan/kewajaran
perpanjangan waktu pelaksanaan.
33.12
Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak dituangkan
dalam adendum/perubahan Kontrak.
34. Keadaan Kahar 34.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu
keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan
dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
34.2
Yang termasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:
a.
Bencana alam;
b.
Bencana non alam;
c.
Bencana sosial;
d.
Pemogokan;
e.
Kebakaran;
f.
Kondisi cuaca ekstrim; dan/atau
g.
Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan
melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan
menteri teknis terkait.
34.3
Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia memberitahukan
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak paling lambat 14 (empat
belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari
atas kejadian atau Keadaan Kahar, dengan menyertakan bukti.
34.4
Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang merugikan
akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak.
34.5
Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan
sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan:
a.
Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan
prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah
dicapai setelah dilakukan pemeriksaan bersama atau
berdasarkan audit.
b.
Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Penandatangan
Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk
sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka Penyedia berhak
untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam
Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai
dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi
demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam
adendum/perubahan Kontrak.
34.6
Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji
atau wanprestasi jika kegagalan tersebut diakibatkan oleh
Keadaan Kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar:
a.
telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk
memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan
b.
telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya
dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
sejak menyadari atas kejadianatau Keadaan Kahar, dengan
menyertakan salinan pernyataan terjadinya peristiwa yang
menyebabkan terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak.
34.7
Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak
dikenakan sanksi.
34.8
Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dituangkan secara
tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai
alasan penghentian pekerjaan.
34.9
PenghentianKontrak karena kedaan kahar dapat bersifat:
a.
sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
b.
Permanen apabila akibat keadaan kahar tidak memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
34.10
Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar tetap
mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun anggaran.
E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK
Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar
35. Penghentian
sebagaimana dimaksud pada klausul 34.
Kontrak
36. Pemutusan kontrak
36.1
Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak atau Penyedia.
36.2
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak
secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya
sesuai ketentuan dalam kontrak.
36.3
Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila
Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memenuhi kewajibannya
sesuai ketentuan dalam kontrak.
36.4
Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat
belas) hari setelah Pejabat Penandatangan Kontrak/Penyedia
menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak
secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat Penandatangan Kontrak.
37. Pemutusan
37.1
Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Kontrak oleh Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
Pejabat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada
Penandatangan Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
Kontrak
a.
Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau
pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh
Instansi yang berwenang;
b.
Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN
dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang
berwenang;
c.
Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d.
Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
penandatangan Kontrak;
e.
Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat
Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
f.
Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan
Pelaksanaan;
g.
Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya
dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang
telah ditetapkan.
h.
berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak,
Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan
pekerjaan walaupun diberikan kesempatan menyelesaikan
pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul
29.3 SSKK;
i.
setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama
jangka waktu yang diatur dalam klausul 29.3 SSKK,
Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau
j.
Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang
ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak tercantum
dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas
pekerjaan (apabila ada).
37.2
Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak sebagaimana dimaksud
pada klausul 37.1, maka:
a.
Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b.
sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan
Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
c.
Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
37.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal
berlakunya pemutusan kontrak dikurangi denda yang harus
dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan
semua hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
dan selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
38. Pemutusan
38.1
Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Kontrak oleh Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan Kontrak
Penyedia melalui pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak apabila:
a.
Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia
secara tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau
kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama
waktu yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK;
b.
Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat
perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran
sesuai dengan jangka waktu yang disepakati sebagaimana
tercantum dalam SSKK.
38.2
Dalam hal pemutusan Kontrak maka Pejabat Penandatangan
Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi
pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan kontrak
dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia
(apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pekerjaan
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi
milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
39. Berakhirnya
39.1
Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan
Kontrak kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah
terpenuhi.
39.2
Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana
dimaksud pada klausul 39.1 adalah terkait dengan pembayaran
yang seharusnya dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.
F. PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
40. Hak dan 40.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:
Kewajiban
a.
mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Pejabat penyedia;
Penandatangan
b.
meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam kontrak
Kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia;
c.
menerima hasil pengadaan barang sesuai dengan spesifikasi dan
jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
kontrak;
d.
mengenakan sanksi kepada penyedia;
e.
memberikan instruksi;
f.
mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam (apabila ada);
g.
menyetujui adendum/perubahan kontrak;
h.
menerima jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, dan garansi
(apabila ada); dan/atau
i.
menilai kinerja Penyedia.
40.2
Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban :
a.
membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam
kontrak dan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan kepada
Penyedia; dan
b.
membayar uang muka;
c.
membayar penyesuaian harga;
d.
membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan Pejabat
Penandatangan Kontrak; dan
e.
memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.
G. PENYEDIA
41. Hak dan 41.1 Penyedia mempunyai Hak:
Kewajiban
a.
menerima pembayaran untuk pelaksanaan pengadaan Barang
Penyedi sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak; dan
b.
memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
kelancaran pelaksanaan pengadaan Barang sesuai ketentuan
Kontrak.
41.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:
a. Melaporkan pelaksanaan pengadaan Barang secara periodik
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;
b. melaksanakan dan menyelesaikan pengadaan Barang sesuai
dengan jadwal pelaksanaan pengadaan Barang yang telah
ditetapkan dalam kontrak;
c.
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat
dan penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan dalam kontrak;
d.
memberikan keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak;
e.
menyerahkan hasil pengadaan Barang sesuai dengan jadwal dan
tempat penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
kontrak;
f.
mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan
dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat
kegiatan Penyedia; dan
g.
menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest).
42. Tangggung Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk menyerahkan Barang
Jawab sesuai dengan kualitas barang, ketepatan volume, ketepatan waktu
pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat Pengiriman/penyerahan
Barang.
43. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan
Dokumen dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan
Kontrak dan kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis,
Informasi dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat
Penandatangan Kontrak.
44. Hak Atas Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan
Kekayaan Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas pelanggaran
Intelektual Hak Atas Kekayaan Intelektual.
45. Penanggungan
45.1
Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
dan Risiko menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta
instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan
hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan
terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali
kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan
klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal SPP
ditandatangani oleh Penyedia sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara serah terima:
a.
kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia,
SubPenyedia (jika ada), dan Personel;
b.
cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
c.
kehilangan atau kerusakan harta
benda, dan cidera tubuh, sakit atau
kematian pihak lain.
45.2
Terhitung sejak tanggal SPP sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara serah terima, semua risiko kehilangan
atau kerusakan Hasil Pekerjaan, Bahan dan Perlengkapan merupakan
risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan
Kontrak.
45.3
Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi
kewajiban penanggungan dalam syarat ini.
45.4
Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan
yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan yang terjadi sejak tanggal SPP
ditandatangani oleh Penyedia sampai batas akhir garansi
sebagaimana diatur di dalam SSKK atau dimulainya masa berlaku
garansi, harus diperbaiki, diganti, dan/atau dilengkapi oleh Penyedia
atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut
terjadi akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.
Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai untuk
46. Pemeliharaan
melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan
Lingkungan
membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak lain dan harta bendanya
sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini.
47. Asuransi 47.1. Apabila dipersyaratkan dalam SSKK, Penyedia wajib menyediakan
Khusus dan Pihak asuransi sejak SPP sampai dengan tanggal selesainya pekerjaan
Ketiga untuk:
a.
semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi
terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja
untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap
kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak
dapat diduga; dan
b.
pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
47.2. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan
termasuk dalam nilai kontrak
48. Tindakan Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan
Penyedia yang tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum melakukan tindakan-
mensyaratkan tindakan berikut:
Persetujuan
a.
mensubkontrakkan sebagian pengadaan Barang; dan/atau
Pejabat
b.
tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
Penandatangan
Kontrak
49. Kerjasama
50.1
Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil dengan
Penyedia dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama.
Usaha Kecil
Sebagai 50.2 Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakan oleh Penyedia kepada
SubPenyedia usaha kecil sebagai sub Penyedia diatur di dalam SSKK.
50.3
Dalam kerjasama diatas, Penyedia bertangung jawab penuh atas
keseluruhan pekerjaan tersebut.
50.4
Penyedia membuat laporan pelaksanaan subkontrak
Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di lokasi
50. Keselamatan
kerja (apabila ada).
51.1. Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti rugi,
51. Sanksi Finansial
denda keterlambatan atau pencairan jaminan.
53.2
Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila jaminan tidak
dapat dicairkan, kesalahan dalam perhitungan volume pekerjaan
berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya
tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya
sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
53.3
Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan apabila
terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara
memotong pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran
Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
53.4
Sanksi pencairan jaminan pelaksanaan, pelunasan uang muka atau
pencairan jaminan uang muka (apabila diberikan uang muka)bagi
Penyedia dikenakan apabila Penyedia tidak menyelesaikan
pekerjaan setelah berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan atau
dilakukan pemutusan kontrak.
52.1. Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan
52. Jaminan
Kontrak sebelum penandatanganan kontrak.
54.2
Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan, sekurang-kurangnya sejak
tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima
barang.
54.3
Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan
selesai 100% (seratus persen) dan setelah menyerahkan sertifikat
garansi.
54.4
Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak apabila Penyedia menerima uang muka dan diserahkan
sebelum pengambilan uang muka.
54.5
Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka yang
diterima oleh Penyedia.
54.6
Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai
dengan sisa uang muka yang diterima.
54.7
Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak tanggal
persetujuan pemberian uang muka sampai dengan tanggal serah
terima barang.
54.8
Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan
tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen
Pemilihan.
54. Laporan Hasil
54.9
Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk
Pekerjaan
menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan yang telah dilaksanakan
guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
55.1
Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat laporan
realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
55.2
Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan pemeriksaan
dilakukan oleh unsur pengawas (apabila ada) dan disetujui oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak.
55. Kepemilikan
56.1
Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
Dokumen
dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia
berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan milik Pejabat
Penandatangan Kontrak.
56.2
Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen beserta
daftar rinciannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak paling
lambat pada saat serah terima Barang atau waktu pemutusan
Kontrak.
55.3
Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen
tersebut di atas dengan batasan penggunaan yang diatur dalam
SSKK.
56. Personel 57.1. Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan
yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.
dan/atau Peralatan
57.2 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan
tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak.
57.3 Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan mengajukan
permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat Penandatangan
Kontrakbeserta alasan penggantian.
57.4. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan menyetujui
penempatan/penggantian Personel menurut kualifikasi yang
dibutuhkan.
57.5. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pergantian Personel
apabila menilai bahwa Personel:
a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
b. berkelakuan tidak baik; atau
c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.
57.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka Penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi
yang setara atau lebih baik dari Personel yang digantikan tanpa
biaya tambahan apapun dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
57.8 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya
H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
58. Nilai Kontrak 58.1
Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia atas
pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar nilai kontrak atau
berdasarkan hasil perhitungan akhir.
58.2 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga
satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan,
rincian nilai kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam
daftar kuantitas dan harga.
59. Pembayaran 59.1 Uang muka
a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai ketentuan
dalam SSKK untuk:
Mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan
1)
tenaga kerja;
pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok
2)
barang/bahan/material/peralatan; dan/atau
pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan
3)
pelaksanaan pekerjaan.
b.
besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar
setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai
uang muka yang diberikan;
c.
dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menyediakan
uang muka maka Penyedia harus mengajukan permohonan
pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana penggunaan
uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak
dan rencana pengembaliannya;
d.
Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum,
perusahaan penjaminan, Perusahaan Asuransi atau lembaga
keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang
pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong
ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor
Indonesia yang memiliki izin untuk menjual produk
jaminan (suretyship) ditetapkan oleh lembaga yang
berwenang;
e.
pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan
diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada
setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai
kesepakatan yang diatur dalam kontrak dan paling lambat
harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100%
(seratus persen)
Prestasi pekerjaan
59.2
a.
pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin
atau pembayaran secara sekaligus sesuai yang ditetapkan
dalam SSKK.
b.
pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan
ketentuan:
1)
Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
kemajuan hasil pekerjaan;
2)
Pengecualian untuk:
a)
Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya
dibayar terlebih dahulu sebelum Barang/Jasa
diterima;
b)
pembayaran bahan/material dan/atau peralatan yang
menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan
diserahterimakan yang telah berada dilokasi
pekerjaan dan dicantumkan dalam kontrak namun
belum terpasang; atau\
c)
pembayaran pekerjaan yang belum selesai 100%
(seratus persen) pada saat batas akhir pengajuan
pembayaran dengan menyerahkan jaminan atas
pembayaran.
pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan
diterima/terpasang.
3)
pembayaran dipotong angsuran uang muka, denda
(apabila ada) dan pajak; dan
4)
untuk kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan
pembayaran dilengkapi bukti pembayaran kepada
seluruh subPenyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.
c.
Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah
barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara serah
terima barang dan bilamana dipersyaratkan dilengkapi
dengan berita acara hasil uji coba.
d.
Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C) mengikuti
ketentuan umum yang berlaku di bidang perdagangan.
Sanksi Finansial
59.3
Sanksi Finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda
keterlambatan.
a. Ganti Rugi
Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan tidak
bisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan volume
pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa
yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan
hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai
kerugian yang ditimbulkan sebagaimana ditentukan dalam
SSKK.
b. Denda keterlambatan
besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas
keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari
keterlambatan adalah sebagaimana yang ditetapkan di dalam
SSKK.
60. Perhitungan Akhir 60.1
Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga
satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan,
perhitungan akhir nilai pekerjaan, berdasarkan volume pekerjaan
yang telahdiselesaikan 100% (seratus persen) dan dituangkan
dalam Adendum Kontrak (apabila ada).
Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah
60.2
pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita Acara Serah
Terima telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
61. Penangguhan 61.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan
Pembayaran pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika
Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajibannya.
Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis memberitahukan
61.2
kepada Penyedia tentang penangguhan hak pembayaran, disertai
alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut.
Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka
waktu tertentu.
Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan proporsi
61.3
kegagalan atau kelalaian Penyedia.
Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
61.4
penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda
kepada Penyedia.
62.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak sebagaimana
62. Penyesuaian Harga
diatur di dalam SSKK.
62.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak
yang berbentuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan
dengan harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan
Harga Satuan yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan
belas) bulan.
62.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13 (tiga
belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.
62.4 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata
pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak
langsung (overhead cost) dan harga satuan timpang sebagaimana
tercantum dalam penawaran.
62.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/Adendum
Kontrak.
62.6 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang
berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga
dari negara asal barang tersebut.
62.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat
adanya Adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga
mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak Adendum Kontrak tersebut
ditandatangani.
62.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak terlambat
disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks harga
terendah antara jadwal kontrak dan realisasi pekerjaan.
62.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai
berikut:
n n n
= ( + . + . + . + )
n 0
0
0
0
Hn = Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan;
H0 = Harga Satuan pada saat harga penawaran;
a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
overhead;
Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran
komponen keuntungan dan overhead maka a =
0,15.
b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja,
bahan, alat kerja, dsb;
Penjumlahana+b+c+d+ dst adalah 1,00.
B0, C0, D0= Indeks harga komponen pada bulan penyampaian
penawaran.
Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan
dilaksanakan.
Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang
62.10 digunakan dalam analisis harga satuan penawaran.
Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
62.11
Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
62.12 digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut:
62.13 n = ( n1 1) + ( n2 2) + ( n3
3) +
Pn = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga Satuan;
Hn = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan setelah
dilakukan penyesuaian harga menggunakan rumusan
penyesuaian Harga Satuan;
V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang dilaksanakan.
Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam
Adendum Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
62.14
I. PENGAWASAN MUTU
62. Pengawasan Pejabat Penandatangan Kontrak berhak melakukan pengawasan dan
Mutu dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Pemeriksaan Penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan
pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia.
63. Penilaian 64.1 Pejabat Penandatangan Kontrakdalam masa pelaksanaan
Pekerjaan pekerjaan melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang
Sementara oleh dilakukan oleh Penyedia.
Pejabat
Penandatangan 64.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan
Kontrak kemajuan pekerjaan.
64. Cacat Mutu Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia secara
tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan
Kontrak atau unsur pengawas memerintahkan Penyedia untuk menemukan
dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji hasil pekerjaan yang
dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrakatau unsur pengawas
(apabila ada) mengandung Cacat Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas
perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan Masa Garansi.
65. Pengujian Pejabat Penandatangan Kontrakatau unsur pengawas (apabila ada)
memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang
tidak tercantum dalam spesifikasi teknis dan gambar, dan apabila hasil uji
coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka Penyedia berkewajiban untuk
menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat
Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
66. Perbaikan 67.1
Pejabat Penandatangan Kontrakatau unsur pengawas (apabila
Cacat Mutu
ada) menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada
Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut.
Penyedia bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama Masa
Kontrak dan Masa Garansi.
67.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia
berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.
67.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
waktu yang ditentukan maka:
a.
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutus kontrak
secara sepihak dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana
pada klausul 37.2.; atau
b.
Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk secara
langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan tersebut.
Penyedia segera setelah menerima permintaan penggantian
biaya/klaim dari Pejabat Penandatangan Kontrak secara
tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan
tersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memperoleh
penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas
tagihan Penyedia yang jatuh tempo (apabila ada) atau biaya
penggantian diperhitungkan sebagai hutang Penyedia kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak yang telah jatuh tempo.
67.4 Pejabat Penandatangan Kontrakdapat mengenakan Denda
Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu
J. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
67. Itikad Baik 68.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak
berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-
hak yang terdapat dalam kontrak.
68.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju untuk
melaksanakan Kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan
kepentingan masing-masing pihak.
68.3
Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan,
maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi
keadaan tersebut.
68.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
untuk bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak- hak
Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk
memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak.
68. Penyelesaian 69.1
Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
Perselisihan
untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan semua
perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak
ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
pekerjaan ini secara musyawarah dan damai.
69.2 Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah dan damai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan
melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase atau litigasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
69.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan penyelesaian
sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP, Lembaga Arbitrase
atau Pengadilan Negeri.
69.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama-sama
memilih dan menetapkan tempat penyelesaian sengketa dan
dicantumkan dalam SSKK.
BAB XII. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
Klausul dalam SSUK Pengaturan dalam SSKK
1. Perbuatan yang dilarang dan Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke
Sanksi Kas Negara
2. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak:
Nama : Pejabat Pembuat Komitmen Lapas
Narkotika Kelas IIB Banyuasin
Alamat: Jl. Tanjung Sari LK III Kel. Sukomor
Kec. Talang Kelapa Banyuasin
Telepon :
Website : www.lpnbanyuasin.kemenkumham.go.id
Faksimili:
e-mail :
Penyedia :
Nama :
Alamat:
Telepon :
Website :
Faksimili:
e-mail :
3. Wakil sah para pihak
Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak: Pejabat
4. Pengalihan dan/atau
Pembuat Komitmen Lapas Narkotika Kelas IIB
Subkontrak
Banyuasin
Untuk Penyedia:
Pengawas Pekerjaan :
5. Jangka Waktu Pelaksanaan Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama:
Pekerjaan 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender
sejak tanggal 1 Januari 2024 s.d. 31 Januari 2024
6. Inspeksi Pabrikasi Apakah inspeksi atas proses pabrikasi
diperlukan TIDAK
7. Pengepakan 7.1 Tujuan Pengiriman: Lapas Narkotika Kelas IIB
Banyuasin
7.2 Pengepakan, penandaan dan penyertaan dokumen
dalam dan diluar paket Barang harus dilakukan
sebagai berikut: Barang-barang yang dikirimkan
diberikan penandaan nama dan kuantitas.
8. Pengiriman 8.1 Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya
yang harus diserahkan oleh Penyedia adalah:
1. Jenis dan banyaknya bahan makanan yang
dikirimkan sesuai dengan daftar menu 10 (sepuluh)
hari yang diberitahukan kepada penyedia dengan
monage bon.
2. Apabila bahan makanan yang dikirimkan oleh
penyedia tidak mencukupi maka Pejabat
Penandatangan Kontrak berhak meminta
kekurangannya dan memberikan kelonggaran
waktu pada penyedia untuk mencukupi bahan
makanan yang kurang.
3. Apabila penyedia tidak memenuhi kewajiban pada
hari tersebut maka Pejabat Penandatangan Kontrak
berhak memasukkan makanan jadi untuk hari yang
sama dengan biaya dibebankan kepada pihak
penyedia.
4. Penyedia harus mengganti biaya yang telah
dikeluarkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
8.2 Penyedia menggunakan transportasi kendaraan
roda 4 untuk pengiriman barang melalui darat.
9. Transportasi 9.1 Tempat Tujuan Pengiriman: Lapas Narkotika
Kelas IIB Banyuasin
9.2 Tempat Tujuan Akhir: Dapur Lapas Narkotika
Kelas IIB Banyuasin
10. Pemeriksaan dan/atau 10.1 Pemeriksaan dan/atau Pengujian dilakukan oleh
Pengujian Penyedia dan disaksikan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak
10.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian yang
dilaksanakan meliputi: spesifikasi dan kuantitas
barang
10.3 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilaksanakan di
Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin
11. Peristiwa Kompensasi Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila:
Terjadi kelangkaan bahan makanan dan penyedia
dapat memberikan data penunjang, maka dengan
persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak
penyedia dimungkinkan untuk mengirimkan bahan
makanan konversi yang sesuai dengan Daftar
Bahan makanan Penukar (DBMP) pada Peraturan
Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 40 Tahun
2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan
Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana.
12. Perpanjangan Waktu Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan
pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada)
menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu dan
untuk berapa lama, mengingat pemasukan bahan
makanan narapidana dan tahanan adalah kegiatan
yang penting dan mendasar sehingga apabila
terjadi keterlambatan dapat menggangu pelayanan
kepada warga binaan dan dapat menimbulkan
gangguan KAMTIB maka untuk pekerjaan ini
tidak dapat diberikan perpanjangan waktu.
13. Pemberian Kesempatan Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan sampai dengan: tidak ada
pemberian kesempatan sejak berakhiranya jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan.
14. Serah Terima Barang a. Serah terima dilakukan pada: Dapur Lapas
Narkotika Kelas IIB Banyuasin
b. Setelah barang tiba di tempat serah terima,
Pejabat Penandatangan Kontrak atau wakil
sahnya berkewajiban untuk memeriksa
kebenaran dokumen, identitas barang dan
membandingkan kesesuainnya dengan dokumen
rincian pengiriman yang telah diserahkan. Jika
identitas barang sesuai dengan dokumen rincian
pengiriman maka Pejabat Penandatangan
Kontrak atau wakil sahnya dapat secara
langsung atau meminta penyedia untuk
melakukan pemeriksaan dan pengujian barang.
c. Atas pelaksanaan serah terima barang tersebut
Pejabat Penandatangan Kontrak atau wakil
sahnya membuat berita acara serah terima yang
ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak atau wakil sahnya dan penyedia barang.
d. Jika barang tidak dikirimkan dan jasa terkait
tidak selesai sesuai dengan jadwal pengiriman
dan bukan akibat keadaan kahar atau karena
kesalahan atau kelalaian penyedia makan
penyedia akan dikenakan denda. Jika
keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan
oleh kesalahan dan/atau kelalaian Pejabat
Penandatangan Kontrak maka dikenakan ganti
rugi. Denda tidak dikenakan jika jadwal
pengiriman dan penyelesaian disepakati oleh
para pihak untuk diperpanjang.
e. Batas akhir pemasukan bahan makanan paling
lambat pukul 06.30 WIB pada hari yang
diperlukan dan apabila tidak dimasukkan, maka
penyedia harus memberikan keterangan kepada
Pejabat Penendatangan Kontrak.
15. Pemutusan Kontrak oleh Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia
Pejabat Penandatangan paling lama ---
Kontrak
16. Pemutusan Kontrak oleh
a. Batas waktu penundaan pelaksanaan
Penyedia
pekerjaan
b. Batas waktu untuk penerbitan surat perintah
pembayaran paling lama 5 (lima) hari kalender
17. Hak dan Kewajiban Pejabat Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan
Penandatangan Kontrak fasilitas berupa---
18. Penanggungan dan Resiko Saat barang diterima tidak sesuai spesifikasi
maupun kuantitas, maka saat itu juga penyedia
mengganti dengan yang sesuai
19. Tindakan Penyedia Tindakan lain yang harus diketahui/disetujui
Mensyaratkan Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak antara lain:
Pejabat Penandatangan a. Merubah/mengganti wakil sah pihak penyedia;
Kontrak b. Konversi/penggantian bahan makanan apabila
ada kelangkaan atau sebab lain diluar kuasa
penyedia
20. Kepemilikan Dokumen Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan
dokumen yang dihasilkan dari pekerjaan barang
ini dengan pembatasan sebagai berikut: ---
21. Pembayaran 21.1 Pekerjaan pengadaan barang ini dapat diberikan
uang muka: TIDAK
21.2 1. Pembayaran perestasi kerja secara: Bulanan
2. Permintaan Pembayaran disertai dokumen
penunjang: BAST
3. Bila terdapat perbedaan perhitungan maka akan
dilakukan penghitungan ulang.
21.3 Ganti Rugi
Besarnya ganti rugi akibat jaminan pelaksanaan
tidak bisa dicairkan: sebesar nilai jaminan.
21.4 Denda keterlambatan: ---
22. Penyesuai Harga Kontrak dilakukan penyesuaian harga: TIDAK
23. Penyelesaian Perselisihan Dalam hal terdapat sengketa antara para pihak,
penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui
clearing house UKPBJ Kemenkumham R.I.