| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0021430152016000 | Rp 1,365,903,840 | 88.25 | 90.6 | - | |
| 0011453040541000 | Rp 1,441,557,000 | 91.25 | 91.95 | tidak dapat menunjukkan dokumen asli referensi pekerjaan tenaga ahli (Team Leader hanya bisa menunjukkan 5 dari total 32, sedangkan untuk tenaga ahli lainnya tidak dapat menunjukkan seluruhnya) | |
| 0011395530517000 | Rp 1,454,348,640 | 87.41 | 88.71 | - | |
| 0012798799429000 | Rp 1,736,620,752 | 95.21 | 91.9 | - | |
| 0813549656445000 | - | - | - | - | |
| 0763882800421000 | - | - | - | Skor kualifikasi teknis tidak melebihi nilai ambang batas | |
| 0741663934541000 | - | - | - | Tidak hadir klarifikasi dan pembuktian kualfikasi. | |
| 0013054440036000 | - | - | - | Skor kualifikasi teknis tidak melebihi nilai ambang batas | |
| 0015311541615000 | - | - | - | Tidak hadir klarifikasi dan pembuktian kualifikasi. | |
| 0015625015812000 | - | - | - | Skor kualifikasi teknis tidak melebihi nilai ambang batas | |
| 0961174240526000 | - | - | - | Skor kualifikasi teknis tidak melebihi nilai ambang batas | |
| 0313834400542000 | - | - | - | Skor kualifikasi teknis tidak melebihi nilai ambang batas | |
| 0022038970429000 | - | - | - | 1. Melampirkan Sertifikat Badan Usaha yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan 2. Skor kualifikasi teknis tidak melebihi nilai ambang batas | |
| 0419675616504000 | - | - | - | Skor kualifikasi teknis tidak melebihi nilai ambang batas | |
| 0015399199027000 | - | - | - | Skor kualifikasi teknis tidak melebihi nilai ambang batas | |
| 0826532434517000 | - | - | - | - | |
| 0832939110601000 | - | - | - | Skor kualifikasi teknis tidak melebihi nilai ambang batas | |
| 0019323955517000 | - | - | - | Tidak hadir undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi. | |
| 0807755970528000 | - | - | - | Tidak hadir klarifikasi dan pembuktian kualifikasi. | |
| 0956484653732000 | - | - | - | - | |
| 0011188372424000 | - | - | - | - | |
| 0928960541722000 | - | - | - | - | |
| 0017650680517000 | - | - | - | - | |
| 0314018292543000 | - | - | - | - | |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - | - | - |
PT Arsa Ciptatama Consulindo | 07*9**3****15**0 | - | - | - | - |
| 0021836754016000 | - | - | - | - | |
| 0968935528429000 | - | - | - | - | |
| 0016385304008000 | - | - | - | - | |
| 0017725292429000 | - | - | - | - | |
| 0826091621701000 | - | - | - | - | |
| 0015881097821000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
A. LINGKUP, 1 LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DAN FASILITAS PENUNJANG
LOKASI A. Lingkup Kegiatan : Jasa Manajemen Konstruksi Pembangunan
KEGIATAN, Relokasi Gedung Kantor Gedung Kantor Imigrasi
DATA DAN Kelas I TPI Semarang
FASILITAS B. Lokasi Kegiatan : Jalan Tugu Asri Kecamatan Tugu Semarang
PENUNJANG C. Fasilitas Penunjang : Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat
petugas sebagai wakilnya yang bertindak sebagai
Tim Teknis untuk pengawas, pendamping dalam
pelaksanaan pekerjaan ini.
2 LINGKUP PEKERJAAN
A. Lingkup Pekerjaan
Yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, yang terdiri dari :
1) Tahap Perencanaan :
i. Mengevaluasi program pelaksanaan kegiataan perencanaan yang
dibuat oleh konsultan perencana yang meliputi program
penyediaan dan penggunaan sumber daya, strategi dan
pentahapan penyusunan dokumen lelang.
ii. Memberikan konsultasi kegiatan perencanaan, yang meliputi
penelitian dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi
sumber daya dan biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan
konstruksi fisik.
iii. Mengendalikan program perencanaan, melalui kegiatan evaluasi
program terhadap hasil perencanaan, perubahan-
perubahan/penyimpangan teknis dan administrasi atas
persoalan yang timbul serta pengusulan koreksi program.
iv. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap
perencanaan.
v. Menyusun Laporan Bulanan kegiatan Konsultansi manajemen
konstruksi tahap perencanaan, merumuskan evaluasi status dan
koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
vi. Meneliti kelengkapan dokumen perencanaan sampai dengan
dokumen pemilihan, menyusun program pelaksanaan tender
bersama konsultan perencana, dan ikut memberikan penjelasan
pekerjaan serta membantu kegiatan panitia tender.
vii. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan perencanaan.
viii. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan,
menyusun laporan hasil rapat koordinasi dan membuat lapoaran
kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi.
2) Tahap Pelaksanaan Pemilihan Penyedia
i. Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan dan
menyusun program pelaksanaan pekerjaan kontruksi fisik.
ii. Membantu Tim Pokja Pemilihan dalam penyebarluasan
pengumuman tender, baik melalui papan pengumuman, media
cetak, maupun media elektronik.
iii. Membantu Tim Pokja Pemilihan melakukan prakualifikasi calon
peserta tender (apabila tender dilakukan melalui prakualifikasi).
iv. Membantu memberikan penjelasanan pekerjaan pada waktu
rapat penjelasan pekerjaan.
v. Membantu Tim Pokja Pemilihan dalam menyusun Harga
Perhitungan Sendiri (HPS)/ Owner’s Estimate (OE) pekerjaan
konstruksi fisik.
vi. Membantu melakukan pembukaan dan evaluasi terhadap
penawaran yang masuk.
vii. Membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan
pelaksanaan konstruksi fisik.
viii. Menyusun laporan kegiatan tender.
3) Tahap Pelaksanaan
i. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik
yang disusun oleh pemborong yang meliputi program-program
pencapaian sasaran konstruksi, penyediaan dan penggunaan
tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan bangunan,
informasi, dana, program Quality Assurance / Quality Control
dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
ii. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang
meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian
biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik,
(kuantitas dan kualitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.
iii. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis
dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan
tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila
terjadi penyimpangan.
iv. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik.
v. Melakukan kegiatan pengawasan yang tediri atas :
• Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan dilapangan.
• Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya
pekerjaan konstruksi.
• Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.
• Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi.
• Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan dan
laporan harian/mingguan pekerjaan konstruksi fisik yang
dibuat oleh pelaksana konstruksi.
• Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan
konstruksi.
• Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings)
yang diajukan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi
• Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
dilapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima I.
• Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima I dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.
• Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
• Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
serah terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan
dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi.
- Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran.
- Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah
Kabupaten/ Kota setempat.
vi. Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.
B. KRITERIA
Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah Konsultan
Manajemen Konstruksi harus memperhatikan persyaratan – persyaratan
sebagai berikut :
1) Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan Manajemen Konstruksi harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan memberi
hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
2) Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif
untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,
kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
3) Persyaratan Fungsional
Pekerjaan Manajemen Konstruksi pada tahap pelaksanaan konstruksi
fisik, baik yang menyangkut waktu, mutu dan biaya pekerjaan harus
dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi sebagai Konsultan
Manajemen Konstruksi.
4) Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrative sehubungan dengan pekerjaan di
lapangan, dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang
berlaku.
C. PROGRAM KERJA
Konsultan Manajemen Konstruksi harus segera menyusun program kerja yang
meliputi :
1) Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci.
2) Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan jumlahnya), tenaga yang
diusulkan konsultan Manajemen Konstruksi harus mendapat
persetujuan dari Pemberi Tugas atas rekomendasi Tim Teknis.
3) Uraian konsepsi konsultan Manajemen Konstruksi atas pekerjaan
pengawasan proyek tersebut.
4) Setelah ketiga hal tersebut diatas mendapat persetujuan / kesepakatan
dari Pejabat Pembuat Komitmen, maka akan menjadi pedoman
penugasan dalam pelaksanaan tugas pengawasan bagi konsultan
Manajemen Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya.
D. TANGGUNG JAWAB
Konsultan Manajemen Konstruksi bertanggung jawab secara
professional atas jasa manajemen konstruksi yang dilakukan sesuai
ketentuan dan kode etik, tata laku profesi yang berlaku.
1) Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah menjaga agar proyek
memiliki kinerja sebagai berikut :
a) Ketepatan waktu pembangunan proyek sesuai batas waktu
berlakunya
anggaran / waktu yang telah ditetapkan.
b) Ketetapan biaya pembangunan sesuai batasan anggaran yang
tersedia atau yang telah ditetapkan.
c) Ketetapan kualitas dan kuantitas sesuai standard dan peraturan
yang berlaku.
d) Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan pembangunan.
2) Penanggung jawab professional manajemen konstruksi adalah tidak
hanya konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para
tenaga ahli professional manajemen konstruksi yang terlibat.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 February 2015 | Manajemen Teknis Persiapan Pelaksanaan Pon Xix 2016 Jawa Barat | Rp 1,750,000,000 | |
| 13 August 2016 | Pekerjaan Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Dit Reskrimum Dan Dit Reskrimsus Polda Jabar Ta 2016 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 1,321,340,000 |
| 8 April 2022 | Pengadaan Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Dit Samapta Polda Jabar Ta 2022 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 1,248,360,000 |
| 9 April 2015 | Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor | Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat | Rp 313,650,000 |
| 23 February 2015 | Pengawasan Berkala Penataan Kawasan Gasibu | Rp 200,000,000 | |
| 11 September 2015 | Perencanaan Teknis Rehabilitasi Gedung Dinas Psda Jabar Di Kota Bandung | Rp 200,000,000 | |
| 23 July 2025 | Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Penilai Perawatan Dan Kelayakan Bangunan Gedung | Kab. Majalengka | Rp 28,000,000 |