| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0751736760503000 | Rp 999,238,004 | - | |
PT Gemilang Sapta Perdana | 09*5**5****02**0 | Rp 754,285,067 | Tidak melampirkan bukti kepemilikan timbangan kapasitas 100 kg. Surat perjanjian sewa kendaraan roda 4 tidak sesuai peruntukkan penggunaannya (ditujukan tidak untuk pelaksanaan pengadaan bahan makanan pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora) |
Tanjung Bangun Persada | 0312854870501000 | - | - |
| 0737165431533000 | Rp 948,687,204 | Setelah dilakukan klarifikasi dokumen penawaran kepada CV. Mitra Sejahtera, dinyatakan bahwa peserta tidak melampirkan dokumen penawaran teknis berupa Jadwal dan Volume Pengiriman Bahan Makanan dan LPG siklus 10 hari sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017, untuk kebutuhan seluruh warga binaan pemasyarakatan setiap hari. | |
| 0838102424503000 | - | - | |
| 0721456283514000 | - | - | |
| 0025889981507000 | - | - | |
Mandiri Entertainment Global Persada | 05*4**2****14**0 | - | - |
| 0439254962401000 | - | - | |
| 0824243265533000 | - | - | |
| 0718913429517000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SATUAN KERJA :
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BLORA
NAMA PEKERJAAN :
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN
PEMASYARAKATAN PADA RUMAH TAHANAN NEGARA
KELAS IIB BLORA – JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN
2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN :
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN
PEMASYARAKATAN PADA RUMAH TAHANAN NEGARA
KELAS IIB BLORA – JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN
2024
I. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 195 tentang
Pemasyarakatan pasal 14 ayat 1 (d) Tahanan, Anak dan Narapidana berhak
mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Makanan yang layak yang
dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tentang
syarat kesehatan. Dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang
Syarat – Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab
Perawatan Tahanan pasal 28 yang berbunyi pasal 1 setiap tahanan berhak
mendapatkan makanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mekanisme pemberian makan bagi WBP diselenggarakan berdasarkan Surat
Edaran (SE) Menteri Kehakiman Nomor M.02-UM.01.06 Tahun 1989 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Biaya Bahan Makanan Bagi Napi/Tahanan Negara/Anak dan Surat Edaran
Direktur Jendral Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
E.PP.02.05-02 Tanggal 20 September 2007 tentang Peningkatan Pelayanan Makanan
Bagi Penghuni Lapas/Rutan/Cabang Rutan, dan Peraturan Meneteri Hukum dan HAM
Republik Indonesia nomor M.MH-01.PK.07.2 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga
Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, yang saat ini dipandang kurang
memenuhi kebutuhan akan Angka Kecukupan Gizi (AKG).
Untuk meningkatkan manajemen penyelenggaraan makanan di Lapas /LPKA
/LPAS /Rutan /Cabang Rutan yang meliputi perencanaan anggaran, perencanaan menu,
perhitungan kebutuhan makanan,, pemesenan dan pembelian bahan makanan,
penerimaan, penyimpanan, persiapan, pengolahan bahan makanan, pendistribusian
makanan, monitoring, evaluasi, pencatatan dan pelaporan, sesuai dengan
perkembangan situasi dan kondisi terkini.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Untuk meningkatkan dan memperbaiki pelayanan pemberian makanan dan minuman
serta meningkatkan derajat kesehatan kepada Tahanan/Narapidana dan Anak;
2. Tujuan
Terselenggaranya sistem penyelenggaraan makanan di Lapas, LPKA, LPAS, Rutan dan
Cabang rutan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana yang tepat sasaran dan tepat
waktu, Sehingga dapat menunjang tugas pokok Lapas, LPKA, LPAS, Rutan dan
Cabang Rutan dibidang pembinaan, pelayanan dan keamanan.
III. TARGET DAN SASARAN
Warga Binaan Pemasyarakatan
IV. NAMA SATUAN KERJA PENGADAAN BARANG
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora
V. SUMBER DANA/ ANGGARAN
DIPA Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora Tahun Anggaran 2024
VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
366 Hari Kalender (01 Januari 2024 s.d. 31 Desember 2024)
VII. TENAGA TEKNIS
Dalam pelaksanaan pekerjaan, penyedia harus memiliki tenaga teknis pelaksana/
personalia yang terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, antara
lain :
1. 1(satu) orang Driver/ Sopir, dibuktikan dengan scan/copy KTP, SIM A dan Kartu
BPJS;
2. 1(satu) orang Tenaga Administrasi, dibuktikan dengan scan/copy KTP dan Kartu
BPJS;
3. 1(satu) orang Tenaga Pelaksana, dibuktikan dengan scan/copy KTP dan Kartu
BPJS;
VIII. SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis dan Tata cara pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum dan HAM RI Nomor : 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana dan Surat Edaran Direktur Jenderal
Pemasyarakatan Nomor : PAS-812.PK.01.06.07 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan
Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana Tahun Anggaran 2020,
sebagai berikut :
NO BAHAN MAKANAN URAIAN SATUAN
Kualitas medium, bersih, tidak apek, tidak
1 Beras banyak gabah, tidak terdapat kerikil, tidak Kg
terdapat kutu beras.
2 Ubi/ketela/singkong Segar dan bersih. Kg
Segar, sedikit urat/lemak, tidak berlendir,
tidak mengandung bahan pengawet,
3 Daging Sapi Kg
kondisi daging tidak boleh lebih lama dari
satu hari sesudah pemotongan. (halal)
Bersih, segar, muda, berat minimum
4 Ayam Broiler/ Ras 1kg/ekor, tanpa isi, tidak suntuk air, kulit Kg
belum keras. (halal)
Bisa berupa ikan kering asin atau ikan
5 Ikan kering kering tawar dengan spesifikasi kering dan Kg
bersih .
Segar, berkilat, kenyal, tidak hancur, utuh,
6 Ikan segar Kg
tidak berformalin.
Kulit bersih, tidak busuk, tidak retak,
7 Telur Ayam Kg
dalam 1kg berisi ± 16 butir.
Tempe kedelai berkualitas baik, segar dan
8 Tempe Kg
tidak busuk.
Warna putih/kuning, segar,bersih, murni,
9 Tahu padat, tidak hancur, mutu baik, tidak Kg
bergaram, tanpa formalin, kenyal.
• Kacang tanah :
Kering, bersih, tua, terkupas, tidak
Kacang-kacangan (kacang
10 hancur, tidak berjamur, tidak tengik. Kg
tanah/kacang merah/lainnya)
• Kacang merah :
Segar, utuh, bersih tidak berakar.
11 Kacang hijau Kering, bersih, tua, tidak berkutu. Kg
Segar, muda, tidak tengik dan basi, putih,
12 Kelapa daging Kg
baru.
Segar, bermutu baik tidak layu, muda,
13 Sayuran Segar Kg
bersih, tidak berulat,.
Segar, masak, manis, tidak busuk, matang
14 Buah-Buahan Kg
pohon,.
Kering, kuning, tidak bersampah, kualitas
15 Gula Kelapa/Aren Kg
super, tidak keropos, tanpa campuran.
Kering, bersih, murni, dalam negeri/lokal,
16 Gula Pasir tidak hancur, tidak menggumpal, tidak Kg
mangkak.
Tidak tengik, dalam kemasan, 17
kg/dirigen, asli disegel, tidak isi ulang,
17 Minyak goreng Kg
tidak kadaluarsa, bersih, murni, tidak
dicampur.
Segar, bersih, tidak busuk, kualitas baik,
18 Bumbu dapur Kg
tidak berulat, tidak berjamur.
Segar, bersih, tidak berulat, warna merah
19 Racikan sambel Kg
merata, tidak berjamur.
Kering, bersih, dengan merk dan nomor
20 Garam dapur Kg
beryodium.
Mutu nomer 1, manis, kualitas baik, tidak
21 Kecap Kg
expire, dalam kemasan bersegel, murni.
22 gas Gas elpiji non-subsidi. Kg
Jernih, bersih, tidak berbau, tidak berasa,
23 Air bersih lolos uji kalayakan (tersertifikasi) oleh Liter
dinas kesehatan setempat
TABEL KERANGKA MENU DI LAPAS, LPKA, LPAS, RUTAN DAN CABANG RUTAN
WAKTU KODE H-1 H-2 H-3 H-4 H-5 H-6 H-7 H-8 H-9 H-10
MAKAN MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
PAGI LH Telur Ikan Segar Telur Ayam Telur Daging Telur Ayam Telur Ikan
Kering
LN - - - - - - - - - -
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
B - - - - - - - - - -
SN Kacang Ijo Ubi Kacang Ijo Ubi Kacang Ijo Ubi Kacang Ijo Ubi Kacang Ijo Ubi
MAKAN MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
SIANG LH Ikan Segar Daging Ayam Ikan Kering Ayam Ikan Segar Ayam Ikan Kering Ikan Segar Telur
LN Tahu Tempe Tahu Kacang2an Tempe Tahu Kacang2an Tempe Kacang2an Tahu
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
SB Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal
B Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah
MAKA SN Ubi - Ubi - Ubi - Ubi - Ubi -
N M Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
MALA P - - - - - - - - - -
M LH Ayam Ikan Ikan Segar Daging Ikan Kering Ayam Ikan Segar Daging Ayam Daging
Kering
LN Tempe Tahu Kacang2an Tempe Kacang2an Tempe Tahu Kacang2an Tahu Tempe
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
SB Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal
Catatan :
1. Untuk bahan makanan pokok beras, selingan ubi dan kacang hijau, dapat diganti sesuai bahan makanan yang biasa digunakan ditempat tsb selama
sesuai dengan biaya dan kandungan nilai gizi yang sama.
2. Makanan selingan ubi dapat diganti dengan Singkong/ Pisang/ Talas.
3. Berlaku untuk susunan menu Indonesia Barat, Indonesia Tengah, Indonesia Timur.
4. Contoh menu yang dibuat tidak mengikat.
5. Menu dapat disusun berdasarkan kebiasaan daerah setempat tanpa mengubah kerangka menu dan nilai gizi yang dibutuhkan bagi Tahanan, Anak, dan
Narapidana.
6. Keterangan kode tabel, adalah:
MP = Makanan Pokok; S = Sayur SN = Snack
LH = Lauk Hewani; B = Buah
LN = Lauk Nabati; SB = Sambal
TABEL SIKLUS MENU DI LAPAS, LPKA, LPAS, RUTAN DAN CABRUTAN
TANGGAL MENU [PER 10 HARI]
1 Sampai dengan 10 hari ke-1 sampai hari ke-10
11 Sampai dengan 20 kembali ke menu hari ke-1 sampai hari ke-10
21 Sampai dengan 30 kembali ke menu hari ke-1 sampai hari ke-10
31 menggunakan menu hari ke-7
Bulan berikutnya dimulai lagi dari tanggal 1
CONTOH MENU PER-10 HARI UNTUK WILAYAH INDONESIA BARAT
Waktu
H-1 H-2 H-3 H-4 H-5 H-6 H-7 H-8 H-9 H-10
Makan
Pagi • Nasi uduk / • Nasi Lengko • Nasi Kuning • Nasi putih • Nasi putih • Nasi putih • Nasi goreng • Nasi putih • Nasi putih • Nasi putih
Lemak (Nasi Uduk) • Telur • Gulai ayam • Sayur • Daging + telur • Ayam • Telur + • Ikan asin
• Telur dadar • Ikan balado dan sambal balado • Acar manis goreng terong goreng
• Timun Goreng • Ketimun nangka godok telur • Gudeg wortel, kol, • Tumis balado • Tumis
• Air Minum • Ketimun dan • Air minum dan kacang semarang timun tauge • Air minum wortel +
• Air Minum kemangi panjan g • Air minum • Air minum • Air minum bunci s
• Air minum • Air minum • Air minum
10.00 Bubur kacang Ubi kukus + Bubur kacang Bola – bola Bubur kacang Ubi kukus urap Bubur kacang Singkong susu Bubur kacang Ubi goreng
hijau kelapa hijau ubi goreng hijau kelapa hijau hijau
Siang • Nasi putih • Nasi putih • Nasi putih • Nasi putih • Nasi putih • Nasi putih • Nasi putih • Nasi putih • Nasi putih • Nasi putih
• Ikan goreng • Daging + • Sup ayam • Ikan • Oseng • Ikan goreng • Ayam + • Tumis • Ikan goreng • Telur +
• Tumis tahu tempe wortel, asin ayam + cabe ijo sayuran pedas ikan oseng cabai tahu
+ kol bacem kentang goreng tempe • Sayur bumbu kare asin + hijau bumbu
• Pisang • Pecel sayur • Tahu • Sayur lodeh • Sayur asam bening + • Kacang tempe • Tumis rendang
• Air minum • Air minum goreng + betawi tahu goreng • Sup kangkung + • Oseng sawi
• Pisang • Pepaya kacang • Pepaya • Timun bumbu sayuran oncom • Air minum
• Air minum tolo • Air minum • Air minum pedas • Air minum • Air minum • Pisang
• jeruk • Air minum • Pisang • Pepaya • Nanas • Pepaya
• Nanas • Air minum
•
16.00 Ubi rebus Singkong rebus Kolak ubi Ubi rebus Ubi rebus
santan
Malam • Nasi putih • Nasi putih • Nasi putih • Nasi putih • Nasi putih • Nasi putih • Nasi putih • Nasi putih • Nasi putih • Nasi putih
• Soto ayam • Ikan teri • Ikan bumbu • Semur • Ikan asin • Pindang • Pepes ikan • Daging • Ayam + • Daging
• Sambal goreng bali dagin masak cabe ayam cabai • Gulai tahu empal tahu pindang
tumpang • Gulai putih • Tumis g • Sayur lodeh hijau + nangk a basah goreng PATI
urap + kol + tahu pepay a • Tempe kluwih + • Oseng • Air minum • Sayur asem cabe ijo • Oseng
tempe • Air minum muda + goreng kacang tolo genjer + kedelai • Gulai daun tempe +
• Air minum kacang • Sayur asam • Air minum tempe kacang singkong daun
merah • Air minum • Air minum tanah • Air minum melinjo
• Air minum • Air minum • Air minum
IX. PERSYARATAN LAINNYA :
1. Perusahaan, Pengurus dan Pemilik Perusahaan yang namanya tercantum dalam akta
pendirian/ akta perubahan terakhir harus terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan
dan BPJS Ketenagakerjaan;
2. Dalam spesifikasi teknis barang yang ditawarkan penyedia melampirkan :
a. untuk daging sapi :
− Hasil uji lab bebas pengawet dari dading sapi yang ditawarkan;
− copy sertifikat halal dari RPH/ penjual daging sapi yang masih berlaku;
b. Copy sertifikat halal dari RPA untuk daging ayam yang ditawarkan;
c. Hasil uji lab bebas formalin untuk ikan segar dan tahu yang ditawarkan;
d. Hasil uji lab air bersih yang ditawarkan memenuhi standar kelayakan;
3. Melampirkan Menu Makanan per-10 hari.
4. Membuat jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan dirinci per hari setiap bulan, selama
12 bulan/ 1 tahun;
5. Surat Pernyataan Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/
atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan atau peserta perorangan tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana;
6. Surat Pernyataan Perusahaan dan salah satu dan/atau semua pengurus tidak masuk
dalam daftar hitam;
7. Surat Pernyataan pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD
atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil
cuti diluar tanggungan K/L/PD.
8. Surat Pernyataan bersedia menyediakan kantor/ gudang di sekitar wilayah
kabupaten Pati apabila ditunjuk sebagai pemenang (bagi penyedia dari luar kabupaten)
bermaterai Rp. 10.000,-;
9. Surat Pernyataan bersedia menyediakan bak penampungan air bersih di Rumah Tahanan
Negara Kelas IIB Blora apabila ditunjuk sebagai pemenang (bermaterai Rp. 10.000,-) ;
10. Surat Pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan sampai dengan akhir tahun
anggaran 2022, walaupun dana yang tersedia dalam DIPA tidak mencukupi bermaterai Rp.
10.000,-;
11. Surat Pernyataan kesanggupan mengirimkan barang setiap hari sesuai jadwal waktu
pelaksanaan yang ditawarkan (point 4);
12. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dilegalisir minimal pada tingkat kelurahan tahun
2021;
14. Sarana Prasarana yang harus dimiliki : mobil angkutan barang atas nama Perusahaan atau
atas nama Pemilik Perusahaan yang namanya tercantum dalam akta, atau bukti pembelian
kendaraan, atau bukti sewa kendaraan selama 1(satu) tahun, dilampiri copy/ scan BPKB dan
STNK;
X. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun dalam rangka mendukung pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi pembinaan, pelayanan dan keamanan sesuai Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Blora, 21 November 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora
Eko Prasetyo Hanggoro
NIP. 198607222009011003