| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0964646681303000 | Rp 4,001,845,907 | - | |
| 0032572182301000 | Rp 4,015,783,247 | 1. Tidak menyampaikan data peralatan pada kualifikasi teknis sesuai dokumen pemilihan 2. Tidak menyampaikan data tenaga pada kualifikasi teknis sesuai dokumen pemilihan 3. Tidak menyampaikan dukungan depot air minum pada kualifikasi administrasi sesuai dokumen pemilihan | |
| 0819763020204000 | Rp 3,750,598,378 | 1. Tidak Menyampaikan ijin lokasi dan pernyataan mandiri dari OSS 2. Tidak menyampaikan data peralatan pada kualifikasi teknis sesuai dokumen pemilihan 3. Tidak menyampaikan data tenaga pada kualifikasi teknis sesuai dokumen pemilihan 4. Tidak menyampaikan dukungan depot air minum pada kualifikasi administrasi sesuai dokumen pemilihan | |
| 0432856441302000 | Rp 3,915,061,815 | 1. Tidak menyampaikan data peralatan pada kualifikasi teknis sesuai dokumen pemilihan 2. Tidak menyampaikan data tenaga pada kualifikasi teknis sesuai dokumen pemilihan 3. Tidak menyampaikan dukungan depot air minum pada kualifikasi administrasi sesuai dokumen pemilihan | |
CV Jiwa Jasa Saudara | 04*5**6****16**0 | - | - |
| 0920464344301000 | Rp 3,959,328,763 | 1. Tidak menyampaikan NIB KBLI 46321, 46339 2. Tidak Menyampaikan ijin lokasi dan pernyataan mandiri dari OSS 3. Tidak menyampaikan data peralatan pada kualifikasi teknis sesuai dokumen pemilihan 4. Tidak menyampaikan data tenaga pada kualifikasi teknis sesuai dokumen pemilihan 5. Tidak menyampaikan dukungan depot air minum pada kualifikasi administrasi sesuai dokumen pemilihan | |
CV Pangan Perkasa Jaya | 03*1**7****07**0 | Rp 4,017,428,105 | 1. Tidak menyampaikan data peralatan pada kualifikasi teknis sesuai dokumen pemilihan 2. Tidak menyampaikan data tenaga pada kualifikasi teknis sesuai dokumen pemilihan 3. Tidak menyampaikan dukungan depot air minum pada kualifikasi administrasi sesuai dokumen pemilihan |
| 0211283049521000 | - | - | |
Mandiri Entertainment Global Persada | 05*4**2****14**0 | - | - |
| 0923930945301000 | - | - | |
| 0432889566523000 | - | - | |
| 0031787278307000 | - | - | |
| 0945507424027000 | - | - | |
CV Tika Jaya Persada | 06*9**6****07**0 | - | - |
| 0842463770307000 | - | - | |
| 0634947840314000 | - | - | |
CV Lumbung Berkah Berlimpah | 03*6**0****06**0 | - | - |
| 0738543909521000 | - | - | |
Cakrawala Bamega Nusantara | 08*6**3****34**0 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH SUMATERA SELATAN
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB MARTAPURA
Jln. Merdeka No. 03 Telp. ( 0735 ) 481017
E-mail : [email protected]
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Barang
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Martapura - Sumatera Selatan
Tahun Anggaran 2024
Nomor: W6.PAS.PAS.15-PB.02.02-
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat
dan ditandatangani di __________ pada hari __________ tanggal __ bulan __________
tahun ____________ [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara:
1. Fitra Buana, selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak untuk dan atas
nama Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Martapura, yang berkedudukan Jl. Merdeka
No 03, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Martapura No W6.PAS.15-KU.03.03-98, selanjutnya disebut “ Pejabat Penandatangan
Kontrak” dan
2. __________ [nama wakil Penyedia], __________ [jabatan wakil Penyedia], yang
bertindak untuk dan atas nama __________ [nama Badan Usaha Penyedia], yang
berkedudukan di __________ [alamat Penyedia], berdasarkan Akta
Pendirian/Anggaran Dasar No. ___ [No. Akta Pendirian/Anggaran Dasar] tanggal
____________ [tanggal penerbitan Akta Pendirian/Anggaran Dasar], selanjutnya
disebut ”Penyedia”.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan.
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ________,tanggal
________bulan______tahun______, untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana
diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan
Barang”.
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi
persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya
teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan
dan ketentuan dalam Kontrak ini.
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat
dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti
yang tercantum dalam lampiran Kontrak ini.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang terdiri atas:
1. Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Martapura - Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024 berupa :
1. Tahu
2. Tempe
3. Kacang Tanah
4. Kacang Hijau
5. Ikan Segar
6. Ikan Kering
7. Minyak Goreng
8. Gula Kelapa/Aren
9. Kecap
10. Gas LPG
11. Air Minum
12. Beras
13. Ubi/Ketela
14. Daging Sapi/ Kerbau
15. Ayam Broiler/RAS
16. Telur Ayam
17. Kelapa Daging
18. Sayuran Segar
19. Pisang
20. Gula Pasir
21. Bumbu Segar
22. Racikan Sambel
23. Garam Dapur
Pasal 3
Jenis dan Nilai Kontrak
(1) Pengadaan Barang ini menggunakan Jenis Kontrak Harga Satuan
(2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar
Rp_____________ (_______________ rupiah);
Pasal 4
Dokumen Kontrak
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
dari Kontrak ini:
a. Adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);
b. Kontrak;
c. syarat-syarat khusus Kontrak;
d. syarat-syarat umum Kontrak;
e. Dokumen Penawaran;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar (apabila ada);
h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih
tinggi berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan
dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Pasal 6
Masa Berlaku Kontrak
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
diatur dalam SSUK dan SSKK.
DENGAN DEMIKIAN, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat
dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan
hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak
sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Pejabat Penandatangan Kontrak Penyedia
Lapas Kelas IIB Martapura __________
[tanda tangan dan cap ] [tanda tangan dan cap]
Fitra Buana [nama lengkap]
NIP. 198905052015031004 [jabatan]
Catatan:
Kontrak dengan meterai Rp10.000,00 pada bagian tanda tangan Pejabat
Penandatangan Kontrak untuk Penyedia; dan
Kontrak dengan meterai Rp10.000,00 pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan
untuk Pejabat Penandatangan Kontrak.