Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Spesifikasi Teknis Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soasiu
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pemenuhan kebutuhan makanan merupakan suatu usaha kemanusian
yang mendasar, karena makanan merupakan salah satu kebutuhan manusia
untuk mempertahankan hidupnya dan melaksanakan aktifitasnya sehari-hari.
Salah satu bentuk pembinaan/pelayanan hak-hak warga binaan
pemasyarakatan adalah penyediaan bahan makanan yang memenuhi syarat
kecukupan gizi, kebersihan, sanitasi, dan cita rasa sehingga diharapkan angka
kesakitan, kematian akan menurun dan derajat kesehatan Tahanan, Anak, dan
Narapidana meningkat, sesuai standar yang diatur dalam Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor : 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Makanan Bagi Tahanan, Anak, Dan Narapidana. sehingga menunjang
pelaksanaan tugas pokok Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soasiu di bidang
pembinaan, pelayanan, dan keamanan.
Proses pengadaan akan dilakukan dalam bentuk tender dengan metode
pascakualifikasi dengan sistem penilaian harga terendah dirnana evaluasi
harga menjadi dasar penetapan pemenang diantara penawaran yang
memenuhi persyaratan Administrasi, Kualifikasi dan Teknis.
B. DASAR HUKUM
1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, Dan
Narapidana.
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-
45.PL.02.02 Tahun 2011 Tanggal 2 Desember 2011 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Secara Elektronik;
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1441);
5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di
Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 856);
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1365);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2024;
8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Rumah Tahanan Negara Kelas
IIB Soasiu Tahun Anggaran 2024.
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Spesifikasi Teknis Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soasiu
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan kegiatan teknis
pemasyarakatan dan meningkatkan fungsi pembinaan warga binaan
pemasyarakatan;
2. Penyediaan Makanan yang sehat, bersih dan berkualitas bagi warga binaan
pemasyarakatan.
D. SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan ini adalah tersedianya
bahan makanan setiap hari yang memenuhi syarat kecukupan gizi, hygienes,
sanitasi dan citarasa sehingga derajat kesehatan warga binaan pemasyarakatan
meningkat.
E. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soasiu meliputi :
Pengadaan Beras, Ubi/Ketal, Daging Sapi, Ayam Ras/Boiler, Telur Ayam Ras,
Kelapa Daging, Sayuran Segar, Buah-Buahan, Gula Pasir, Bumbu Segar,
Racikan Sambel, Garam Dapur, Tahu, Tempe, Kacang Tanah, Kacang Hijau,
Ikan Segar, Ikan Kering, Minyak Goreng, Gula Kelapa/Aren, Kecap, Gas/Minyak
Tanah dan Air Minum.
F. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan ini dibiayai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Soasiu Tahun Anggaran 2024 dengan rincian sebagai
berikut:
a. Pagu Anggaran sebesar Rp. 1.062.864.000,00 (Satu milyar enam puluh dua
juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah).
b. Nilai HPS sebesar Rp. 1.062.773.680,72 (Satu milyar enam puluh dua juta
tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
G. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan
Negara Kelas IIB Soasiu dilaksanakan selama 366 (Tiga Ratus Enam Puluh
Enam) Hari Kalender.
H. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan terletak di Jl. M.T Haryono Kel. Goto, Kota Tidore Kepulauan ,
Provinsi Maluku Utara.
I. JENIS KONTRAK
Jenis kontrak yang digunakan pada pekerjaan Pengadaan Bahan Makanan
Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soasiu adalah Kontrak Harga
Satuan.
J. TATA CARA PEMBAYARAN
Pembayaran dilakukan secara Bulanan berdasarkan Manage Bon.
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Spesifikasi Teknis Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soasiu
K. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Hidayat
Satuan Kerja : Rumah Tahanan Negara Kelas IIB
Soasiu.
A. SYARAT KUALIFIKASI ADMINISTRASI/LEGALITAS DAN SYARAT KUALIFIKASI
TEKNIS PENYEDIA
1) Syarat syarat kualifikasi administrasi/ legalitas penyedia barang/jasa
a. Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang
pekerjaan yang diadakan
I. Surat Izin: NIB Berbasis Resiko
II. Bidang Pekerjaan KBLI: G47241 [Perdagangan Eceran Beras], G47219
[Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya], G47214 [Perdagangan
Eceran Hasil Peternakan], G47215 [Perdagangan Eceran Hasil Perikanan],
G47211 [Perdagangan Eceran Padi Dan Palawija], G47213 [Perdagangan
Eceran Sayuran], G47212 [Perdagangan Eceran Buah-Buahan], G47222
[Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol], G47771 [Perdagangan
Eceran Minyak Tanah], G47772 [Perdagangan Eceran Gas Elpiji], G47779
[Perdagangan Eceran Bahan Bakar Lainnya].
III. Kualifikasi usaha Kecil
b. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir
(SPT Tahunan)
c. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak
d. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa dibuktikan dengan PKKPR yang
dikeluarkan oleh OSS dengan melampirkan tabel koordinat.
e. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak.
f. Memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Memiliki
Ijin Usaha Lokasi Berbasis Risiko.
2) Syarat Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia.
a. Memiliki pengalaman:
1. Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan
dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
Dengan kode KBKI:
Divisi Deskripsi
01 Hasil pertanian, holtikultura dan perkebunan
02 Binatang hidup, dan hasil hewani (tidak termasuk daging)
04 Ikan dan hasil perikanan lainnya
12 Biji besi dan mineral, listrik, gas dan air
21 Daging, ikan, buah-buahan, sayur-sayuran, minyak dan lemak
22 Produk susu dan produk telur
23 Produk padi-padian giling, kanji dan produk kanji, produk
makanan lainnya
24 Produk makanan mainuman dan tembakau, tekstil, pakaian
dan produk kulit
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Spesifikasi Teknis Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soasiu
2. Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama
paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir
baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak
Dengan kode KBKI:
Kelompok Deskripsi
12 Sayur-sayuran
13 Buah-buahan dan kacang-kacangan
23 Telur ayam atau burung lain berkulit, segar
41 Ikan, hidup, segar atau dingin
120 Minyak mentah dan gas alam
211 Daging dan hasil-hasilnya
213 Pengolahan dan pengawetan sayur-sayuran, kacang-
kacangan dan kentang-kentangan
223 Telur, berkulit, diawetkan atau dimasak
231 Produk padi-padian giling
235 Gula
244 Minuman ringan; air mineral dalam botol
b. untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun
waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50%
(lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran;
c. untuk usaha kecil/koperasi yang mengikuti paket pengadaan untuk usaha
nonkecil, memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10
(sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh
persen) nilai HPS/Pagu Anggaran.
d. Untuk Pelaku Usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun dikecualikan
dari butir 1) huruf a) dan huruf b) untuk nilai paket pengadaan sampai dengan
paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
e. Melampirkan Sertifikat TKDN atau Pernyataan TKDN beserta perhitungannya.
f. Memiliki kemampuan untuk menyediakan Tenaga teknis/terampil sebagai
berikut:
1. Kepala Pelaksana 1(satu) Orang Pendidikan Minimal SLTA/S-1 Ekonomi
dengan Pengalaman minimal 2 Tahun.
2. Logistik/Driver 1 (satu) orang, Pengalaman Minimal 1 (Satu) Tahun.
3. Administrasi 1 (satu) Orang, Pendidikan Minimal SLTA, Pengalaman minimal
1 Tahun.
g. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/ perlengkapan
sebagai berikut:
1. Gudang Tempat Penyimpanan Barang masih dalam satu kota dengan Lokasi
Pekerjaan dengan jarak maximal 20 KM.
2. Alat Angkut berupa kendaraan roda empat jenis pick Up 1 (satu) unit dengan
kapasitas 1 (satu) ton.
3. Prizeer 1(satu) unit kapasitas 200 liter untuk mengawetkan bahan makanan
pada gudang persiapan.
4. Wadah Bahan Bakar kapasitas minimal 200 Liter.
5. Wadah Air Minum (Galon) kapasitas minimal 1.000 Liter.
6. Timbangan gantung kapasitas 100 Kg dan Timbangan duduk kapasitas min.
500 Kg, masing-masing 1(satu) unit.
h. Menyampaikan jadwal pengiriman barang sesuai jangka waktu pelaksanaan
selama 365 hari kalender (terhitung sejak 01 Januari 2023 sampai dengan 31
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Spesifikasi Teknis Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soasiu
Desember 2023 dan Bahan Makanan harus diterima paling lambat pukul 07:00
WIT setiap harinya;
i. Surat dukungan ketersediaan Bahan Bakar Minyak Tanah dari Agen
(bermaterai 10.000) disertai scan KTP/fotocopy pemberi surat dukungan;
j. Surat dukungan ketersediaan beras dari agen/distributor beras (bermaterai
10.000) disertai scan KTP/fotocopy pemberi surat dukungan;
k. Surat dukungan ketersediaaan air minum dari supplier air (bermaterai 10.000)
disertai scan KTP/Foto copy pemberi surat dukungan;
l. Pengalaman pekerjaan sejenis dengan melampirkan Surat keterangan memiliki
kinerja yang baik dari pemberi tugas/referensi kerja/kontrak;
m. Surat pernyataan sanggup memenuhi kebutuhan bahan makanan sampai akhir
kontrak, apabila Dana DIPA Bahan Makanan tidak mencukupi (di tandatangan
diatas Materai 10.000);