| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0019746619122000 | Rp 206,127,000 | 89.48 | 91.58 | - | |
| 0317582948121000 | Rp 240,625,800 | 96.18 | 94.02 | - | |
PT Mataram Surya Cipta | 0315185652122001 | - | - | - | - |
| 0723560918101000 | - | - | - | Tidak Hadir Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
Pena Konsultan. CV | 08*4**5****26**0 | - | - | - | Tidak Hadir Undangan Pembuktian Kualifikasi |
Ahimsa Sarana Panatabuwana | 06*3**4****03**0 | - | - | - | Tidak Hadir Undangan Pembuktian Kualifikasi |
| 0017634601121000 | - | - | - | - | |
| 0019749290124000 | - | - | - | Tidak melakukan upload dokumen perusahaan | |
Arthama Engineering Consultant | 09*3**4****19**0 | - | - | - | Tidak Hadir Undangan Pembuktian Kualifikasi |
| 0937203099955000 | - | - | - | Nilai pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: Pekerjaan usaha kecil berdasarkan subklasifikasi AR001 (Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian & Non Hunian) dan Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir tidak memenuhi ambang batas (20% dan 15%), Nlai ambang batas adalah 25% | |
| 0719897928124000 | - | - | - | Tidak Hadir Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015808496201000 | - | - | - | - | |
| 0014604755721000 | - | - | - | - | |
| 0028612869101000 | - | - | - | - | |
| 0028484079124000 | - | - | - | - | |
| 0315046581122000 | - | - | - | - | |
| 0015319791121000 | - | - | - | - | |
CV Lamsinar Bahagia | 07*5**6****01**0 | - | - | - | - |
| 0030039119101000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI
PERENCANAAN PEMBANGUNAN KANTOR TEKNIS
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I MEDAN
TAHUN 2024
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I MEDAN
TAHUN 2024
KAK PENGADAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PERENCANAAN
PEMBANGUNAN KANTOR TEKNIS LAPAS KELAS I MEDAN T.A.2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI
PERENCANAAN PEMBANGUNAN KANTOR TEKNIS
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I MEDAN
TAHUN 2024
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
1. Dalam rangka program kebutuhan dibidang Hukum
dan Hak Asasi Manusia, pada Lembaga
Pemasyarakatan dituntut untuk selalu berusaha
menyediakan sarana dan prasarana sesuai yang telah
dipersyaratkan guna meningkatkan kualitas pelayanan
dibidang penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia,
khususnya di wilayah Sumatera Utara.
2. Sesuai dengan perkembangan tersebut, maka
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Wilayah Provinsi Sumatera Utara perlu mengantisipasi
tantangan kedepan dengan meningkatkan fasilitas
sarana dan prasarana penunjang dengan menambah
atau memperluas sarana yang ada.
3. Untuk memenuhi kebutuhan yang dimaksud telah
diprogramkan meningkatkan fasilitas sarana dan
prasarana dengan pelaksanaan Pembangunan Kantor
Teknis Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan
T.A.2024.
2. Maksud dan Tujuan
a. Kerangka Acuan Kerja ini merupakan acuan bagi
konsultan Perencana dalam melaksanakan
kegiatannya yang memuat tentang masukan azas,
kreteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi atau
diperhatikan untuk di interprestasikan ke dalam
pelaksanaan tugas perencanaan.
b. Konsultan perencana yang diserahi tugas pekerjaan ini
wajib menyediakan jasa-jasanya sesuai dengan
KAK PENGADAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PERENCANAAN
PEMBANGUNAN KANTOR TEKNIS LAPAS KELAS I MEDAN T.A.2024
ketentuan yang ditulis di dalam Kerangka Acuan Kerja
ini.
c. Dengan Penugasan ini diharapkan konsultan perencana
dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
yang memenuhi syarat serta mampu membuat desain
rancangan gedung sebagai dasar dalam pelaksanaan
konstruksi pembangunan gedung sesuai dengan jadwal
yang dibutuhkan, sesuai dengan spesifikasi teknis dan
dapat dimanfaatkan.
d. Untuk mendukung maksud diatas, kepada Konsultan
Perencana yang ditunjuk dan diberikan kepercayaan
untuk menyiapkan segala sesuatunya dalam hal
fisiknya yang memuat masukan, azas criteria dan
proses yang harus dipenuhi dan diinterpretasikan
dalam melaksanakan tugas sehingga dapat :
1. Menyusun pola sistematika laporan. Pengumpulan
data pengukuran, penelitian dan perencanaan.
2. Mengembangkan pemikiran secara menyeluruh
(komprehensif) sehingga menghasilkan rencana
fisik secara teknis yang memenuhi syarat dan
kriteria pembangunan.
3. Pekerjaan ini ditujukan untuk mendapatkan proses
pembangunan sarana serta prasarana yang “efisien”
(laik fungsi dan terjangkau), “efektif” (design
bangunan yang sudah mempertimbangkan fungsi
dan pola calon penghuni) dan “berkelanjutan”
(menjadi contoh yang baik bagi lingkungan.
4. Menyajikan dokumen yang lengkap dan siap untuk
dipergunakan dalam pelelangan pekerjaan
konstruksi maupun pelaksanaan dilapangan, dan
Dokumen Lelang tersebut terdiri atas satu paket.
3. Sasaran
Diperolehnya desain Sarana dan Prasarana Bangunan
Negara serta diperolehnya dokumen untuk pengadaan jasa
kontraktor dan pengawasan berkala terhadap pelaksanaan
pembangunan yang sesuai dengan peruntukannya.
KAK PENGADAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PERENCANAAN
PEMBANGUNAN KANTOR TEKNIS LAPAS KELAS I MEDAN T.A.2024
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi
Perencanaan Pembangunan Kantor Teknis Lembaga
Pemasyarakatan Kelas I Medan T.A. 2024 di Jalan
Pemasyarakatan No. 27 Tanjung Gusta Kota Medan,
Provinsi Sumatera Utara.
5. Sumber Pendanaan
Sumber Dana Kegiatan perencanaan ini dibebankan
kepada DIPA Kantor Wilayah Hukum Dan HAM
Provinsi Sumatera Utara, APBN Tahun Anggaran 2024.
Biaya Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi
Perencanaan Pembangunan Kantor Teknis Lembaga
Pemasyarakatan Kelas I Medan T.A. 2024 ini, dengan
Pagu anggaran sebesar Rp. 243.000.000,- (Dua ratus
empat puluh tiga ribu rupiah).
Harga Perhitungan Sendiri sebesar Rp. 242.998.980,-
(Dua ratus empat puluh dua juta sembilan ratus sembilan
puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah).
Apabila Dana APBN Tahun Anggaran 2024 tidak
disetujui oleh yang berwenang, maka penyedia tidak
dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
6. Nama dan Organisasi
a. Kementerian : Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik
Indonesia
b. Kanwil : Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Sumatera Utara
c. Satker : Lembaga Pemasyarakatan Kelas
I Medan
d. Alamat Satker : Jalan Pemasyarakatan Nomor
27 Tanjung Gusta Kota Medan
e. Nama Pekerjaan : Pengadaan Jasa Konsultansi
Konstruksi Perencanaan
Pembangunan Kantor Teknis
Lembaga Pemasyarakatan Kelas
I Medan T.A. 2024
KAK PENGADAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PERENCANAAN
PEMBANGUNAN KANTOR TEKNIS LAPAS KELAS I MEDAN T.A.2024
B. DATA PENUNJANG
7. Standar Teknis
Standar Teknis yang dipergunakan :
1. PPI : Pedoman Perpipaan Indonesia
2. NPC (AS) : National Plumbing Codes
3. SII : Standar Industri Indonesia
4. BS : British Standard
5. FOC (AS) : Fire Office Committee
6. NFPA (AS) : National Fire Protection Associaton
7. NEC (AS) : National Electric Codes
8. AWW : American Water Works Associates
9. PUIL : Peraturan Umum Instalasi Listrik
10. PUBB : Peraturan Umum Bahan Bangunan
11. PBI : Peraturan Beton Bertulang
12. ANSI : American National of Standard Institute
13. ASTM : American Standard of Testing Material
14. JIS : Japan International Standard
15. ASME : American Society Of Mechanical Engineers
16. UL : Underwater Licences
17. FM : Factory Manual
18. SMACN : Sheet Metal & Air Conditioning National
Associates
19. ASHRAE : American Sociaty of Heating Ventilating
and Air Conditioning Engineers
20. Dan lain-lain
8. Referensi Hukum
Peraturan-peraturan yang, mengacu/merujuk kepada :
1. Undang-undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi;
2. Peraturan Pemerintah RI, Nomor 29 Tahun 2000,
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
3. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
RI Nomor :M.01.PL.01.01 Tahun 2003 tentang Pola
Bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan;
KAK PENGADAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PERENCANAAN
PEMBANGUNAN KANTOR TEKNIS LAPAS KELAS I MEDAN T.A.2024
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No.
22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018, tentang
Pembangunan Gedung Negara dan
5. Peraturan-peraturan yang ada berlaku secara Nasional
(SK-SNI)
C. RUANG LINGKUP
9. Lingkup Kegiatan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
Perencana adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan,
site/tapak bangunan dan perencanaan fisik bangunan
gedung Negara yang terdiri dari :
a. Persiapan melakukan inventarisasi Data dan informasi
lapangan, membuat interpretasi secara garis besar
terhadap KAK, dan konsultasi dengan Pemerintah
Daerah Setempat mengenai Peraturan Daerah/Perijinan
Bangunan;
b. Melakukan pengukuran serta penggambaran situasi;
c. Mengerjakan perencanaan pada bangunan-bangunan
yang telah ditetapkan;
d. Perencanaan gedung harus mempedomani hasil uji dari
kelayakan konstruksi;
e. Penyusunan Perencanaan Teknis bangunan dengan
membuat perhitungan daya dukung konstruksi terhadap
perluasan gedung tersebut;
f. Menyusun Perencanaan Marka Grafis di dalam maupun
diluar gedung;
g. Penyusunan rencana detail struktur, detail arsitektur,
detail utilitas yang sesuai dengan gambar rencana yang
telah disetujui, dan pembuatan rencana kerja dan syarat-
syarat (RKS), Rincian volume pelaksanaan pekerjaan /
Rencana Anggaran Biaya (RAB).
h. Mengadakan persiapan tender, untuk membantu
Pemimpin Proyek didalam menyusun Dokumen
Tender;
i. Membantu Pokja Pengadaan pada waktu penjelasan
pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali
dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas
yang sama apbila terjadi tender ulang;
KAK PENGADAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PERENCANAAN
PEMBANGUNAN KANTOR TEKNIS LAPAS KELAS I MEDAN T.A.2024
j. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan
konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti :
- Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi
teknis pelaksaaan (bila ada);
- Memberikan penjelasan terhadap persoalan-
persoalan yang timbul selama masa pelaksaan
konstruksi;
- Memberikan saran-saran;
- Membuat Laporan akhir pengawasan berkala.
10. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut
akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
1. Tahap Konsep Rencana Teknis.
a. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep
organisasi, jumlah dan kualifikasi tim perencana,
metoda pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu
perencanaan;
b. Konsep skematik rencana teknis, termasuk program
lainya;
c. Laporan dan informasi lapangan, termasuk hasil soil
investigation, survey fisik dan data pengguna,
peraturan-peraturan, dan lain-lain.
2. Tahap Pra-rencana Teknis
a. Gambar-gambar Pra-Rencana;
b. Perkiraan Biaya Pembangunan;
c. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat RKS);
d. Hasil Konsultasi Rencana dengan Pengguna.
3. Tahap Pengembangan Rencana
a. Gambar pengembangan rencana struktur, arsitektur
dan utilitas;
b. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan
yang diperlukan;
c. Draf Rencana Anggaran Biaya;
d. Draf Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
KAK PENGADAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PERENCANAAN
PEMBANGUNAN KANTOR TEKNIS LAPAS KELAS I MEDAN T.A.2024
4. Tahap Rencana Detail
a. Gambar Rencana teknis bangunan lengkap;
b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
c. Bill Of Quantity (BQ);
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
e. Laporan Perencanaan Perencanaan Struktur,
Arsitektur, utilitas, lengkap dengan perhitungan-
perhitungan yang diperlukan (Analisa EE dan 0E)
5. Tahap Tender
a. Dokumen Tambahan hasil penjelasan pekerjaan;
b. Laporan bantuan teknis dan administrative pada
waktu pelelangan.
c. Kurva S yang akan dijadikan Pokja sebagai Acuan
penilaian Kurva S dari Calon Kontraktor.
d. Daftar Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja yang
Relevan sesuai dengan perencanaan.
e. Daftar Rencana Kebutuhan Alat yang Relevan
sesuai dengan perencanaan.
6. Tahap Pengawasan Berkala
a. LaporanPengawasan Berkala
b. Dokumen petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan
perawatan peralatan/perlengkapan/bangunan (bila
ada).
11. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen :
Pihak Pokja Pengadaan Barang/Jasa hanya menyediakan
data informasi yang ada, serta membantu menyediakan
surat pengantar untuk mendapatkan bantuan/izin kerja dari
instansi terkait.
12. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi :
Semua fasilitas yang dibutuhkan selama pelaksanaan
pekerjaan sejak awal hingga akhir, disediakan sendiri oleh
Konsultan, termasuk kantor, peralatan, ATK habis pakai,
kendaraan roda 4 (empat), kendaraan roda 2 (dua), biaya
transportasi survey serta penyediaan konsumsi.
KAK PENGADAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PERENCANAAN
PEMBANGUNAN KANTOR TEKNIS LAPAS KELAS I MEDAN T.A.2024
13. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa :
1. Informasi
a. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana
harus mencari informasi yang dibutuhkan selain dari
informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini;
b. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran
informasi yang digunakan dalam pelaksanaan
tugasnya baik yang berasal dari Pemberi Tugas,
maupun yang dicari sendiri. Kasalahan/kelalaian
pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan
infomasi menjadi tanggung jawab Konsultan
Perencana.
2. Tenaga
Untuk melaksanakan tujuan, Konsultan Perencana
harus menyediakan tenaga yang memenuhi
ketentuan proyek, baik ditinjau dari segi lingkup
proyek maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
14. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
1. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu
memperhitungkan bahwa pelaksanaan pekerjaan
mengikat;
2. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai
diserahkannya dokumen perencanaan untuk siap
dilelangkan adalah 60 (Enam Puluh) hari sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Dengan terlebih dahulu Penyedia membuat Rencana
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan :
KEGIATAN TANGGAL
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN
PENGAMBILAN DATA
PENYUSUNAN/ PEMBUATAN
GAMBAR DAN DETAIL PEKERJAAN
PAPARAN HASIL PEKERJAAN
KAK PENGADAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PERENCANAAN
PEMBANGUNAN KANTOR TEKNIS LAPAS KELAS I MEDAN T.A.2024
PENYERAHAN GAMBAR DAN RKS
UNTUK BAHAN PELELANGAN FISIK
PENGAWASAN BERKALA
15. Personil
Pendidikan/Kualifikasi/Pengalaman Jumlah
Posisi
(Min) Orang
A. TENAGA AHLI
S1. T.Sipil / Arsitektur/ 6 Tahun/ SKA
1 Team Leader Ahli Madya Arsitektur /Teknik 1
Bangunan Gedung
S1. T.Sipil / 5 Tahun / SKA Ahli
2 Ahli Sipil/Struktur 1
Madya Teknik Bangunan Gedung
S1. T.Mesin/Elektro / 5 Tahun / SKA
3 Ahli Mekanikal/Elektrikal Ahli Madya Teknik Mekanikal / 1
Elektrikal
B. TENAGA PENUNJANG
1 Drafter Autocad SMA/Sederajat 1
2 Operator Computer SMA/Sederajat 1
3 Surveyor SLTA/STM 1
4 A dminsitrasi dan SMA/Sederajat 1
Keuangan
16. Tanggung Jawab Perencana
1. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara
professional atas jasa perencanaan yang dilakukan
sesuai ketentuan dan kode etik tata laku profesi yang
berlaku;
2. Secara Umum tanggung jawab Konsultan adalah
sebagai berikut :
a. Hasil karya perencana yang dihasilkan harus
memenuhi persyaratan standar hasil karya perencana
yang berlaku;
b. Hasil Karya perencana yang dihasilkan harus
mengakomodasi batasan-batasan yang telah
diberikan proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti
dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan
dan mutu bangunan yang akan diwujudkan;
KAK PENGADAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PERENCANAAN
PEMBANGUNAN KANTOR TEKNIS LAPAS KELAS I MEDAN T.A.2024
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis
bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan
gedung Negara dan Khususnya untuk bangunan
gedung Lembaga Pemasyarakatan.
D. LAPORAN
17. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat : Rincian Rencana Program
Kerja (Schedule Kerja) data-data yang diperoleh personil
dan hambatan-hambatan yang diperkirakan, laporan harus
diserahkan selambat-lambatnya: 14 (empat belas) hari
kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku
laporan.
18. Laporan Konsep dan Prarencana
Laporan Konsep dan Pra Rencana memuat :
- Draft Gambar Pra Rencana;
- Gambar Pra Rencana Persetujuan Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan;
- Album Foto Survey Kondisi Eksisting.
19. Laporan Pengembangan Rencana
Laporan Pengembangan Rencana memuat :
- Gambar Pengembangan Rencana;
- Draft RKS dan Spesifikasi Teknis;
- Draft Rencana Anggaran Biaya (RAB)
20. Laporan Perencanaan Detail
Laporan Perencanaan Detail memuat :
- Gambar Perencanaan dan Detail;
- RKS dan Spesifikasi Teknis;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
21. Laporan Hasil Aanwijzing
- Laporan Pelaksaan Aanweijzing Tender Pelaksana
Konstruksi.
22. Laporan Pengawasan Berkala
Laporan Bulanan Pengawasan Berkala selama masa
Konstruksi.
KAK PENGADAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PERENCANAAN
PEMBANGUNAN KANTOR TEKNIS LAPAS KELAS I MEDAN T.A.2024
E. HAL-HAL LAIN
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
23. Produksi dalam Negeri
harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
24. Persyaratan Kerjasama
diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO)
25. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan.
26. Penutup
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan perencana hendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
dibutuhkan.
Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan perencana agar segera menyusun program kerja
untuk dibahas dengan Pemberi Tugas.
Disamping syarat-syarat tersebut diatas, calon penyedia Barang dan Jasa Konsultansi
Perencanaan dalam hal mengajukan Penawaran diwajibkan membuat Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Kantor Teknis Lembaga Pemasyarakatan Kelas I
Medan T.A. 2024 yang merupakan bagian dari Penilaian dan jika tidak disampaikan
dinyatakan Gugur.
Medan, Januari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan
Sayuti, SH MH
NIP. 196807221989031002
KAK PENGADAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PERENCANAAN
PEMBANGUNAN KANTOR TEKNIS LAPAS KELAS I MEDAN T.A.2024