| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0317980225428000 | Rp 976,886,107 | 91.25 | - | |
| 0011309440423000 | Rp 990,999,897 | 97.7 | - | |
| 0017737701805000 | - | - | Total nilai kualifikasi teknis dibawah ambang batas yang dipersyaratkan, dan tidak memiliki SBU RK 001. | |
| 0020505699731000 | - | 87.73 | Skor nilai pada unsur proposal teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Seleksi. | |
| 0019260538655000 | - | - | Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi sesuai undangan pembuktian kualifikasi yang telah dikirimkan pada tanggal 16 Februari 2024. | |
| 0025860206647000 | - | - | Tidak hadir pada klarifikasi dan pembuktian kualifikasi sesuai undangan yang telah dikirimkan pada tanggal 16 Februari 2024. | |
PT Sulapaappa Media Utama | 0029341028804000 | - | 64.6 | Total nilai Skor Teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Seleksi. |
| 0311668735429000 | - | - | Skor kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas setelah dilakukan pembuktian kualifikasi, sesuai yang dipersyaratkan pada dokumen kualifikasi. | |
| 0031783004015000 | - | - | - | |
Ideawarna Konsultan Nusantara | 06*5**8****01**0 | - | - | Total nilai kualifikasi teknis dibawah ambang batas yang dipersyaratkan. |
| 0965293905741000 | - | - | Tidak hadir pada klarifikasi dan pembuktian kualifikasi sesuai undangan yang telah dikirimkan pada tanggal 16 Februari 2024. | |
| 0020913257404000 | - | - | Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi sesuai undangan pembuktian kualifikasi yang telah dikirimkan pada tanggal 16 Februari 2024. | |
| 0760587576424000 | - | - | - | |
| 0031348659711000 | - | - | - | |
| 0732742333951000 | - | - | - | |
| 0031950884801000 | - | - | - | |
PT Dallindo Eka Persada | 05*3**1****48**0 | - | - | - |
| 0720821743323000 | - | - | - | |
| 0014604755721000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0744675075541000 | - | - | - | |
| 0615348331822000 | - | - | - | |
| 0028093185711000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PAKET PEKERJAAN :
PENGADAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM KALIMANTAN SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2024
1. Lokasi Pekerjaan Komplek Perkantoran Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan,
Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
2. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari Sumber Pendanaan APBN Kementerian
Hukum dan HAM berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai Pagu
anggaran Rp1.017.816.000,- (Satu Milyar Tujuh Belas Juta Delapan Ratus
Enam Belas Ribu Rupiah) dan untuk Nilai HPS adalah sebesar
Rp999.752.000,- (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh
Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah).
3. Lingkup Pekerjaan Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
Pengawas dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
diantaranya Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2028 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah melalui Penyedia serta Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara pada Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018.
Lingkup Kegiatan:
1. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang
disusun oleh pelaksana konstruksi, yang meliputi
program-program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan
penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan
dan perlengkapan, bahan bangunan, program Quality
Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
2. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang
meliputi program pengendalian sumber daya,
pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
mutu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas)
hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan
dan keselamatan kerja;
3. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis
dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan
tindakan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan;
4. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik;
5. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar pengawasan
pekerjaan dilapangan;
Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan
biaya pekerjaan konstruksi;
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/
realisasi fisik;
Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
Manajemen Konstruksi, dengan masukan hasil rapat-
rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksana
konstruksi;
Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka
kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran
pekerjaan pelaksanaan konstruksi ;
Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
drawings) yang diajukan oleh pelaksana konstruksi;
Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (As Built Drawings) sebelum
serah terima I;
Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah
terima I (pertama), dan mengawasi perbaikannya pada
masa pemeliharaan;
Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
serah terima pertama, berita acara pemeliharaan
pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan
konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi;
Menyusun laporan akhir Pengawasan.
4. Keluaran1 Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam
Surat Perjanjian, yang minimal meliputi
1. Laporan Pendahuluan;
2. Laporan Harian Pekerjaan Konstruksi;
3. Laporan Mingguan Pekerjaan Konstruksi
4. Laporan Bulanan Pekerjaan Konstruksi;
5. Laporan Akhir;
6. Lampiran foto-foto pelaksanaan Konstruksi.
5. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 270 (dua ratus tujuh puluh)
Pelaksanaan hari kalender yang terhitung sejak penandatanganan SPMK.
Pekerjaan
s
.