| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0720031285822000 | Rp 157,386,900 | 88.6 | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | Rp 167,962,980 | 79 | - |
| 0012200085911000 | Rp 169,221,720 | 97.6 | - | |
| 0722072659911000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas Persyaratan Kualifikasi Teknis poin 1.c. Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yaitu Pengawasan Hunian dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir. | |
Teslamika Reka Utama | 04*0**9****23**0 | - | 62.18 | Tidak memenuhi Bobot Ambang Batas pada Lembar Kriteria Evaluasi, Evaluasi Teknis poin 3.b. Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli : pengalaman kerja profesional kurang dari 3 tahun |
CV Isam Studio Konsultan | 04*7**6****28**0 | - | - | - |
| 0024301657655000 | - | - | - | |
| 0032170243805000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas Persyaratan Kualifikasi Teknis Poin 1.c. Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yaitu Pengawasan Hunian dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir. | |
| 0030475891211000 | - | - | Tidak Memenuhi unsur ambang batas pengalaman sejenis pengawasan hunian | |
Wyasa Bhakti | 04*6**5****26**0 | - | - | Tidak Memenuhi unsur ambang batas pengalaman |
CV Wazu Utama Konsultan | 08*6**0****11**0 | - | - | Tidak Memenuhi unsur ambang batas pengalaman sejenis pengawasan hunian |
Ikhlas Karya Mandiri | 08*8**3****11**0 | - | - | isian lpse NIB non kecil |
| 0015138076911000 | - | - | - | |
| 0018840942914000 | - | - | - | |
| 0017790726941000 | - | - | - | |
CV Eka Widya | 00*9**1****14**0 | - | - | - |
| 0768750747801000 | - | - | - | |
| 0015148877331000 | - | - | - | |
| 0028216265805000 | - | - | - | |
Prabu Mahkota Nusantara | 09*5**8****29**0 | - | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI MATARAM NUSA TENGGARA BARAT
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI MATARAM
Jalan Udayana No. 2 Mataram, Telpon/Faximile : 0370 – 632520 / 0370 – 635285
Laman : www.mataram.imigrasi.go.id, email : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lingkup Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Renovasi Rumah Negara Pada
Pekerjaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram – Nusa Tenggara Barat TA. 2024 dengan
lokasi :
1. Rumah Negara Golongan I Tipe C, Jalan Tanah AJi Nomor 20,
Pagesangan, Kota Mataram;
2. Rumah Negara Golongan I Tipe D, Jalan Tanah AJi Nomor 18,
Pagesangan, Kota Mataram;
3. Rumah Negara Golongan I Tipe D, Jalan Tanah AJi Nomor 16B,
Pagesangan, Kota Mataram;
4. Rumah Negara Golongan I Tipe D, Jalan Tanah AJi Nomor 16C,
Pagesangan, Kota Mataram;
5. Rumah Negara Golongan I Tipe D, Jalan Tanah AJi Nomor 16A,
Pagesangan, Kota Mataram;
6. Rumah Negara Golongan I Tipe D, Jalan Tanah AJi Nomor 11,
Pagesangan, Kota Mataram;
7. Rumah Negara Golongan I Tipe C, Jalan Tanah AJi Nomor 16,
Pagesangan, Kota Mataram;
8. Rumah Negara Golongan I Tipe C, Jalan Tanah AJi Nomor 14,
Pagesangan, Kota Mataram;
9. Rumah Negara Golongan I Tipe C, Jalan Gunung Kerinci Nomor 7, Dasan
Agung, Kota Mataram;
10. Rumah Negara Golongan I Tipe B, Jalan Gunung Kerinci Nomor 9, Dasan
Agung, Kota Mataram;
11. Rumah Negara Golongan I Tipe C, Jalan Gunung Kerinci Nomor 5, Dasan
Agung, Kota Mataram;
12. Rumah Negara Golongan I Tipe C, Jalan Semanggi Nomor 12A, Monjok
Barat, Kota Mataram;
13. Rumah Negara Golongan I Tipe D, Jalan Semanggi Nomor 12B, Monjok
Barat, Kota Mataram;
14. Rumah Negara Golongan I Tipe D, Jalan Semanggi Nomor 12C, Monjok
Barat, Kota Mataram;
15. Rumah Negara Golongan I Tipe D, Jalan Magelang Nomor 12, Punia, Kota
Mataram;
A. Ruang Lingkup Pekerjaan
Maksud kegiatan Rehabilitasi Rumah Dinas Kantor Imigrasi Kelas I TPI
Mataram ini adalah untuk mewujudkan rumah yang memenuhi standar syarat
bangunan Gedung Negara serta dapat memaksimalkan bangunan untuk
kegiatan pegawai penghuni dalam melaksanakan aktivitas, maka lingkup
pekerjaan ini adalah Rehabilitasi Rumah Dinas Kantor Imigrasi Kelas I TPI
Mataram yang berpedoman pada peraturan yang berlaku di lingkungan
Kemenkumham dan juga Permen PUPR No 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Lingkup kegiatan Pengawas
Konstruksi meliputi, dengan item pekerjaan :
1) Pengendalian waktu;
2) Pengendalian biaya;
3) Pengendalaian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) dan
4) Tertib administrasi dan teknis.
B. Tugas dan tanggung jawab pekerjaan pengawasan
Tahap Persiapan :
a) Memproses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;
b) Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
(KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK);
c) Menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
d) Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
Tahap Pelaksanaan :
a) Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
b) Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
c) Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahanperubahan pelaksanaan
pekerjaan;
d) Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta
penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
e) Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan
volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
f) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
g) Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara
berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
h) Membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan;
dan
i) Membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan pelaksanaan
pekerjaan pengawasan.
Tahap Serah Terima Pertama (provisional Hand Over) :
a) Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima
pertama (provisional hand over).
b) Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar as
built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama
(provisional hand over);
c) Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
penugasan dan jadwal mobilisasi;
d) Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum serah
terima pertama (provisional hand over);
e) Membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional
Hand Over); dan
f) Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) :
a) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan;
b) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah Terima
Akhir (Final Hand Over).
c) Pengawasan konstruksi tahap pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (final
hand over) pekerjaan konstruksi, tidak dipungut biaya kembali.
C. Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi, meliputi:
a) pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana
pelaksanaan pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan; dan/atau
pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap pekerjaan di
lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen SMKK.
Keluaran A. Surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan yang diawasi;
B. Laporan pengawasan, meliputi:
a) Laporan harian
- Rencana kerja harian/metoda
- Shop Drawings
- Tenaga Kerja
- Bahan-bahan yang dating, diterima atau ditolak
- Alat-alat
- Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan
- Waktu pelaksanaan pekerjaan
- Laporan testing dan commisioning
b) Laporan mingguan
c) Laporan bulanan
d) Laporan akhir pengawasan teknis termasuk uji mutu
e) Laporan akhir perencanaan pekerjaan
C. Berita acara pengawasan, meliputi:
a) Perubahan pekerjaan.
b) Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran.
c) Pekerjaan tambah kurang.
d) Serah terima pertama
D. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commisioning test).
E. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan realisasi time schedule yang
dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
F. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan.
Kelengkapan dokumen pendaftaran bangunan Gedung negara lengkap dengan
lampiran-lampirannya; Laporan akhir pekerjaan pengawasan.