| 0734258627451000 | Rp 69,655,473,025 | |
| 0721672970418000 | Rp 69,880,842,985 | |
| 0026529842331000 | - | |
| 0011016920203000 | - | |
| 0030272785701000 | - | |
PT Karya Master Indonesia | 07*0**7****08**0 | - |
| 0018528232214000 | - | |
| 0012169256422000 | - | |
| 0314257957543000 | - | |
| 0815305693801000 | - | |
| 0707264750521000 | - | |
| 0818512931427000 | - | |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - |
| 0012022570521000 | - | |
| 0211477294429000 | - | |
PT Agrotech Mitra Utama | 07*2**6****63**0 | - |
| 0961246840009000 | - | |
| 0210199626623000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0826091621701000 | - | |
| 0738315357003000 | - | |
| 0026367037814000 | - | |
| 0023418940039000 | - |
Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari:
1. Pekerjaan Persiapan dan SMK3
2. Pembangunan Kantor Utama 800 M2 (*AA)
3. Pembangunan Kantor Teknis 1305 M2
4. Pembangunan Blok Hunian 2442 M2
5. Pembangunan Sarana Ibadah 600 M2 (*AA)
6. Bangunan Serba Guna 200 M2 (*AA)
7. Pembangunan Pos Jaga Utama 24 M2
8. Pembangunan Rumah Genset 96 M2
9. Pembangunan Gardu PLN 28 M2
10. Pagar Depan Kantor 150 M1 (*AA)
dari pekerjaan pembangunan tersebut diatas, ada beberapa pekerjaan yang anggarannya
terkena automatic adjustmen (AA) antara lain Pembangunan Kantor Utama, Pembangunan
Sarana Ibadah, Bangunan Serba Guna dan Pagar Depan Kantor sehingga belum bisa
dilaksanakan pekerjaanya, namun untuk pelaksanaan tender dilakukan secara keseluruhan
akan tetapi untuk kontrak pekerjaan akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Keluaran/Produk yang dihasilkan oleh Pelaksana Konstruksi pada penugasan ini adalah :
1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya, dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen pelaksanaan dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta
penyelesaian kelengkapan pembangunan.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari:
• Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan
pekerjaan;
• Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting di lapangan;
• Mengajukan Shop Drawing dan IPL pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
dilaksanakan;
• Membuat Laporan Harian yang berisikan keterangan tentang:
a. Tenaga Kerja
b. Bahan Bangunan yang didatangkan diterima atau tidak;
c. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d. Kegiatan per komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e. Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
f. Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;
g. Membuat laporan mingguan sebagai resume laporan harian;
h. Membuat laporan Bulanan sebagai resume laporan mingguan;
i. Mendokumentasikan berupa foto terkait dengan kemajuan pekerjaan yang
dibuat secara bertahap;
j. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin;
k. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
l. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
m. Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya Pekerjaan;
n. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing)
o. Membuat Time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, untuk dibahas
guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan
pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas
adalah:
1. Laporan Harian
Laporan harian ini harus dibuat Pelaksana Konstruksi perkejaan terhitung setelah SPMK
ditandatangani sebanyak 6 eksemplar dan berisi antara lain:
• Buku Harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting
dari Konsultan Manajemen Konstruksi/Direksi, yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan
penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis
• Laporan Harian berisikan keterangan tentang:
a. Tenaga Kerja;
b. Bahan Bangunan yang didatangkan diterima atau tidak;
c. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d. Kegiatan per komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e. Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
f. Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;
2. Laporan Mingguan
Laporan Mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan
hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari setelah
SPMK ditandatangani) sebanyak 6 eksemplar dan berisi antara lain:
• Review terhadap rencana kerja kontraktor;
• Resume Laporan harian selama seminggu tersebut;
• Gambaran/Penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
• Monitor masalah teknis di lapangan;
• Permasalahan non teknis yang dihadapi;
• Monitor kendali mutu;
• Pemeriksaan gambar kerja;
• Foto-foto kemajuan pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan;
• Rencana kerja, Metode, dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.