| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0950166116225000 | Rp 3,062,074,051 | - | |
| 0026506766101000 | Rp 3,018,352,185 | 1) Tidak Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Resiko dengan klasifikasi : Konstruksi Gedung Hunian (KBLI 41011) dengan Risiko Menengah Tinggi dan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi sesuai KBLI sebagaimana yang dipersyaratkan dalam LDK; 2) Tidak Melampirkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan BG 001 – Konstruksi Gedung Hunian sebagaimana yang dipersyaratkan dalam LDK;; 3)Tidak Melampirkan Surat Pernyataan Usaha Mikro Atau Usaha kecil Terkait Tata Ruang yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (sesuai PP No. 5 Tahun 2021), atau Izin Lokasi yang masih berlaku (sesuai PP No. 28 Tahun 2018) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam LDK; | |
CV Karisma Tehnik | 06*6**4****25**0 | - | - |
| 0412070237225000 | Rp 2,802,131,580 | 1)Personil Manajerial: Untuk Pelaksana dan Ahli K3 Konstruksi tidak melampirkan Surat Referensi Kerja dari pemberi kerja secara absah (valid) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam LDP ; Untuk Tenaga Ahli K3 Konstruksi tidak melampirkan BPJS Kesehatan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam LDP; 2)Peralatan Utama: Untuk Genset dan Tandon AIr Identitas Pemberi Sewa pada bukti kepemilikan tidak sesuai dengan Identitas Pemberi Sewa pada Surat Pernjanjian Sewa Peralatan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam LDP; | |
| 0945257202034000 | Rp 3,148,763,112 | 1) Untuk Dump Truck Surat Perjanjian Sewa tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan dari pemberi sewa berupa BKPB sebagaimana yang dipersayatkan dalam LDP; 2) Untuk salah satu Tandon Air tidak memiliki kapasitas yang sesuai dengan yang dipersayatkan dalam LDP; | |
| 0722431970212000 | Rp 2,848,787,632 | 1) Untuk Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dilampirkan memiliki Kualifikasi Besar, tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam LDK; 2) Tidak melampirkan Surat Pernyataan Usaha Mikro Atau Usaha kecil Terkait Tata Ruang yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (sesuai PP No. 5 Tahun 2021), atau Izin Lokasi yang masih berlaku (sesuai PP No. 28 Tahun 2018) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam LDK; | |
PT Tagama Suma Ivaro | 0317085983002000 | - | - |
| 0031410764325000 | - | - | |
| 0026320036706000 | - | - | |
| 0847588670214000 | - | - | |
| 0865408132211000 | - | - | |
| 0021573282214000 | - | - | |
| 0607078789009000 | - | - | |
| 0763186251214000 | - | - | |
| 0600424212001000 | - | - | |
| 0032618928215000 | - | - | |
| 0311911754124000 | - | - | |
| 0025815929101000 | - | - | |
| 0634114920822000 | - | - | |
| 0710737867215000 | - | - | |
| 0862586559214000 | - | - | |
| 0032814675008000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0905309464108000 | - | - | |
| 0013189162008000 | - | - | |
| 0839143435211000 | - | - | |
PT Morison Batam Perkasa | 07*1**3****15**0 | - | - |
| 0412837858215000 | - | - | |
| 0817620875701000 | - | - | |
| 0210766085101000 | - | - | |
CV Zilan Jaya | 0028570257815000 | - | - |
| 0725674352124000 | - | - | |
| 0024599904215000 | - | - | |
| 0027487388009000 | - | - | |
CV Akas Indo Project | 00*5**7****01**0 | - | - |
| 0026503169215000 | - | - | |
| 0906812466122000 | - | - | |
| 0725672810122000 | - | - | |
| 0032843302214000 | - | - | |
| 0031697402215000 | - | - | |
| 0860874312223000 | - | - | |
| 0316976265214000 | - | - | |
| 0020935300451000 | - | - | |
| 0660784208215000 | - | - | |
| 0850042714214000 | - | - | |
| 0740046834215000 | - | - | |
| 0814686010225000 | - | - | |
| 0316534981215000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. LATAR BELAKANG
Renovasi Rumah Negara pada Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang merupakan
salah satu konstruksi Gedung Negara yang termasuk dalam pekerjaan konstruksi sederhana.
Pada Tahun Anggaran 2024 Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang terdapat alokasi
anggaran belanja modal Gedung dan Bangunan untuk Renovasi Rumah Negara pada Rumah
Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang guna pemenuhan sarana dan prasarana fisik baik secara
kualitas maupun kuantitas yang diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan yang memadai
sehingga dapat meningkatkan prodiktifitas. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian, Salah satu sarana dan prasarana yang sangat penting dalam upaya pembinaan
tersebut adalah penyediaan sarana gedung/bangunan Rumah Detensi Imigrasi Pusat
Tanjungpinang.
Rumah Detensi Imigrasi merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal
Imigrasi yang melaksanakan tugas dan fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan
sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Rumah
Detensi Imigrasi Pusat memiliki wilayah kerja seluruh Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH11.OT.01.01 Tahun 2009 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi, yang berkedudukan di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan
Riau, berada dibawah Direktur Jenderal Imigrasi dan secara administratif dan fasilitatif berada
dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau. Rumah
Detensi Imigrasi Pusat merupakan salah satu dari 13 (tiga belas) Rumah Detensi Imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Rumah Detensi Imigrasi Pusat merupakan pusat dari Rumah
Detensi Imigrasi di Indonesia. Lingkup kerja dan/atau koordinasi meliputi antar Rumah Detensi
Imigrasi, dengan Kantor Imigrasi yang memiliki Ruang Detensi Imigrasi, dan Direktorat Jenderal
Imigrasi.
Pada Pembangunan Renovasi Gedung Negara berupa Rumah Negara, setiap prosesnya
akan memerlukan tindakan konstruksi, sehingga proses pembangunan dapat berlangsung
dengan arah yang benar. Dalam kegiatan konstruksi akan mendapatkan bantuan bimbingan
dalam menentukan arah pekerjaan Pembangunan oleh Pengelola Teknis Kegiatan yang ditunjuk
dan bertanggung jawab kepada Kuasa Pengguna Anggaran. Kebutuhan akan perumahan bagi
pegawai menjadi hal yang penting, mengingat harga rumah semakin hari semakin tinggi,
sedangkan kemampuan membeli pegawai semakin rendah. Oleh karena itu banyak instansi yang
mengadakan rumah dinas untuk pegawai dengan tujuan menyediakan fasilitas perumahan untuk
pegawainya. Rumah dinas biasanya digunakan oleh pegawai dengan tingkatan jabatan tertentu
dan biasanya berdomisili bukan dari daerah tempat pegawai tersebut bertugas. Hal ini sangat
membantu kelancaran dalam bekerja, karena pegawai yang harus bekerja di luar wilayahnya
tidak perlu kesulitan memikirkan masalah perumahan.
Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang memiliki 5 (lima) unit rumah dinas yang
dipergunakan untuk tempat tinggal pegawai. Namun, kondisi rumah dinas tidak layak untuk
ditempati oleh pegawai, ini disebabkan oleh kerusakan-kerusakan yang terjadi. Oleh karena itu
pada tahun 2024 ini, Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang mengalokasikan anggaran
untuk memperbaiki rumah dinas yang mengalami kerusakan, agar nantinya rumah dinas tersebut
dapat difungsikan kembali. Dengan demikian kebutuhan pegawai akan fasilitas tempat tinggal
dapat terpenuhi.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dilaksanakannya pekerjaan ini adalah untuk melaksanakan pekerjaan Konstruksi
Renovasi Rumah Negara Pada Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang - Kepulauan Riau
Tahun Anggaran 2024.
Tujuan pelaksanaan pekerjaan ini adalah terlaksananya pekerjaan konstruksi oleh
kontraktor pelaksana agar sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan yang dibuat oleh konsultan
perencana, koordinasi, komunikasi, kemajuan, permasalahan yang timbul, pengumpulan data
serta informasi, dan lain-lain terkait dalam pekerjaan Konstruksi Renovasi Rumah Negara Pada
Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang - Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024. Serta
sebagai petunjuk bagi kontraktor pelaksana diharapkan dapat melaksanakan tugas dan
tanggung jawab di lapangan guna menjamin mutu dan efisiensi waktu terhadap pelaksanaan
pekerjaan Konstruksi Renovasi Rumah Negara Pada Rumah Detensi Imigrasi Pusat
Tanjungpinang - Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024.
C. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat internal dari pekerjaan konstruksi dimaksud adalah para pegawai
Kementerian Hukum dan HAM RI dan Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang, sedangkan
penerima manfaat dari eksternal adalah keluarga yang datang berkunjung ke Rumah Dinas
Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang.
D. SUMBER DANA
Pekerjaan ini dibiayai dari Sumber Pendanaan APBN Kementerian Hukum dan HAM Tahun
Anggaran 2024 berdasarkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) satuan kerja Rumah
Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang dengan Nomor DIPA: SP DIPA- 013.06.2.677181/2024
tanggal 24 November 2023 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 3.179.000.000,00 (Tiga Miliar
Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Rupiah) dan HPS sebesar Rp 3.178.818.000,00 (Tiga Miliar
Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah).
E. RUANG LINGKUP
Adapun ruang lingkup Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Rumah Negara Pada
Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang - Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 terdiri dari
5 (lima) unit rumah negara dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut:
1. Pekerjaan Pendahuluan;
2. Pekerjaan Tanah;
3. Pekerjaan Struktur;
4. Pekerjaan Atap;
5. Pekerjaan Arsitektur;
6. Pekerjaan Pengecatan;
7. Pekerjaan Lantai;
8. Pekerjaan Plafond;
9. Pekerjaan Pintu dan Jendela;
10. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing;
11. Pekerjaan Meja Beton;
12. Pekerjaan Akhir.
F. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan Konstruksi Renovasi Rumah Negara Pada Rumah Detensi Imigrasi Pusat
Tanjungpinang - Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 yaitu:
1. Terdapat 1 (satu) unit rumah yang berlokasi di Jalan Citra No.29 RT.02/RW.03, Kec. Bukit
Bestari, Kel. Sei Jang;
2. Terdapat 4 (empat) unit rumah yang berlokasi di Jalan Bukit Semprong No.20-21
RT.01/RW.05 Tanjungpinang Barat.
G. KUALIFIKASI PELAKU USAHA
Sesuai dengan ketentuan pemaketan Pekerjaan Konstruksi untuk Nilai pagu anggaran
sampai dengan Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dialokasikan hanya untuk
Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha Kecil;
H. RENCANA METODE PEMILIHAN
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Rumah Negara Pada Rumah Detensi Imigrasi Pusat
Tanjungpinang - Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 direncanakan menggunakan metode
pemilihan: Tender.
I. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Rumah Negara Pada Rumah
Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang - Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 adalah selama
150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung di terbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) dengan timeline (terlampir).