| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0940508039323000 | Rp 323,007,042 | - | |
| 0809567001326000 | Rp 994,509,366 | - | |
| 0026130641307000 | - | - | |
| 0016698888009000 | Rp 1,004,236,097 | 1. Tidak melampirkan bukti pembayaran bulan terakhir keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan 2. Tidak melampirkan bukti keikutsertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk personel 3. Dokumen Uji KIR tidak sesuai dengan persyaratan | |
| 0017513334323000 | Rp 827,813,842 | 1. Untuk kendaraan Dump Truck dengan nopol BE 8394 ZH, dokumen uji KIR yang dilampirkan sudah habis masa berlaku 2. Untuk kendaraan Pick Up, tidak melampirkan dokumen uji KIR 3. Tidak melampirkan bukti kepemilihan concrete mixer | |
| 0419403076322000 | - | - | |
PT Mulya Dekha Perkasa | 08*0**8****29**0 | - | - |
| 0945615284325000 | - | - | |
| 0960181469311000 | - | - | |
CV Barometer Indo Perkasa | 00*5**9****28**0 | - | - |
| 0026951939045000 | - | - | |
| 0012779013322000 | - | - | |
| 0713582658121000 | - | - | |
| 0030606651112000 | - | - | |
| 0031410764325000 | - | - | |
CV Mufa Quality | 0603812835101000 | - | - |
CV Kaliptra Atur Raya | 00*5**2****24**0 | - | - |
PT Jaya Mandiri Interior | 08*0**5****25**0 | - | - |
CV Adie Jaya Perkasa | 06*7**3****21**0 | - | - |
| 0630164309321000 | - | - | |
PT Lantabur Jaya Karya | 09*7**8****23**0 | - | - |
| 0032252132306000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI BANDAR LAMPUNG
Jl. Hj. Haniah No. 3 Cut Meutia Teluk Betung Utara Bandar Lampung
Telepon / Faksimili : 0721 - 482828 / 482607
Laman : www.imigrasibandarlampung.com email : [email protected]
RENCANA KERJA SYARAT–SYARAT (RKS)
DAN SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN :
PEMBANGUNAN DAN RENOVASI GEDUNG DAN BANGUNAN
PEKERJAAN :
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI ASRAMA PERMANEN PADA
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI BANDAR LAMPUNG - LAMPUNG TAHUN
ANGGARAN 2024
LOKASI :
JL. BASUKI RAHMAT BANDAR LAMPUNG
TAHUN ANGGARAN :
2024
RKS & Spesifikasi Teknis
BAB I. SPESIFIKASI UMUM & TEKNIS
PERSIAPAN PELAKSANAAN
Pada dasarnya untuk dapat memahami dan menghayati dengan sebaik-baiknya seluruh seluk
beluk pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar Kerja
serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis seperti yang akan diuraikan dalam Buku ini.
Di dalam hal terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan dan atau kesimpangsiuran informasi
di dalam pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pertemuan dengan Konsultan
Pengawas dan Direksi Pelaksana untuk mendapat kejelasan pelaksanaan.
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi bagian-bagian pekerjaan yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja, Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) serta Buku Rencana Kerja dan
Syarat-syarat Teknis ini.
Pekerjaan Persiapan meliputi : pembuatan papan nama proyek, pekerjaan pembersihan proyek,
dokumentasi, Shop dan As Built Drawing, pelaporan serta pengadaan listrik dan air kerja.
PASAL 2
MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal Penunjukan dan Perintah Kerja Pelaksanaan
Pekerjaan (SPK), Pihak Kontraktor harus sudah memulai melaksanakan pembangunan fisik secara
nyata di lapangan.
Dan apabila setelah 1 (satu) minggu Kontraktor yang ditetapkan belum melaksanakan
pembangunan fisik secara nyata di lapangan, maka akan diberlakukan ketentuan yang telah dibuat
oleh Panitia Lelang.
PASAL 3
MOBILISASI
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :
3.1. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang
diajukan bersama penawaran atau Peralatan konstruksi yang dibutuhkan lainya, dari tempat
pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan
ini.
3.2. Pembuatan kantor Kontraktor, gudang dan lain-lain di lokasi proyek untuk keperluan
pekerjaan.
3.3. Dengan selalu disertai izin Konsultan Pengawas, Kontraktor dapat membuat berbagai
perubahan, pengurangan dan/ atau penambahan terhadap alat-alat konstruksi dan
instalasinya (Pengambilan Keputusan harus melalui rapat koordinasi yang mengikut
sertakan tim teknis dinas terkait).
3.4. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja, Kontraktor
harus menyerahkan program mobilisasi kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
PASAL 4
PAPAN NAMA PROYEK
Bila diharuskan oleh Pemerintah Daerah setempat maka Kontraktor harus memasang Papan Nama
Proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas biaya Kontraktor (sesuai dengan Angka Jumlah
Penawaran Kontraktor Pelaksana).
RKS & Spesifikasi Teknis
PASAL 5
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
5.1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor ‘wajib’ menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau biasa
disebut ‘Pelaksana’ yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di
lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor, berpendidikan minimal sarjana
muda teknik sipil atau sederajat dengan pengalaman minimum 6 (enam) tahun.
5.2. Dengan adanya ‘Pelaksana’ tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab sebagian
maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
5.3. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Pemimpin/ Ketua Proyek dan
Konsultan Pengawas, nama dan jabatan ‘Pelaksana’ untuk mendapat perasetujuan.
5.4. Bila di kemudian hari menurut pendapat Pemimpin/ Ketua Proyek dan Konsultan
Pengawas bahwa ‘Pelaksana’ dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin
pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis untuk mengganti
‘Pelaksana’.
5.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan, Kontraktor harus
sudah menunjuk ‘Pelaksana’ yang baru atau Kontraktor sendiri (penanggung jawab/
Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
PASAL 6
RENCANA KERJA
6.1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor ‘wajib’ membuat Rencana
Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-Chart dan S-Curve Bahan dan
Tenaga.
6.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan
Pengawas, paling lambat dalam waktu 8 (delapan) hari kalender setelah Surat Keputusan
Penunjukan (SPK) diterima Kontraktor.
Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan disahkan oleh Pemberi
Tugas/ Pemimpin/ Ketua Proyek.
6.3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada Konsultan
Pengawas untuk diberikan kepada Pemilik Proyek dan Perencana.
6.4. Kontraktor harus selalu dalam pelaksanaan pembangunan pekerjaan sesuai dengan
Rencana Kerja tersebut di atas.
6.5. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan kontraktor berdasarkan Rencana Kerja
tersebut.
PASAL 7
LOS PENGAWAS, LOS KERJA, GUDANG BAHAN DAN LAIN-LAIN
7.1. Kantor Kontraktor, Los Kerja Dan Gudang Bahan Kontraktor atas biaya sendiri berkewajiban
membuat kantor di lapangan, los kerja untuk para pekerja dan gudang bahan yang dapat
dikunci untuk menyimpan barang-barang, yang mana tempatnya akan ditentukan oleh
Pengawas Lapangan/Personalia Proyek.
7.2. Kantor Kontraktor, gudang bahan, los-los kerja dan los lainnya yang dibuat dan dibiayai
oleh Kontraktor, setelah selesai pelaksanaan pembangunan/pekerjaan tersebut, harus
segera dibongkar/ dibersihkan oleh pihak Kontraktor, dan bahan-bahan bekasnya menjadi
milik Kontraktor.
RKS & Spesifikasi Teknis
PASAL 8
KESEJAHTERAAN DAN KESELAMATAN PEKERJA
8.1. Kontraktor berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup di tempat
pekerjaan untuk para pekerja.
8.2. Kontraktor berkewajiban menyediakan kotak PPPK ditempat pekerjaan.
8.3. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, kontraktor
bertanggung-jawab atas keselamatan dan keamanan pekerjaan, bahan dan peralatan teknis
serta konstruksi yang diserahkan Pemberi Tugas, dalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan,
maka kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
8.4. Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor sesegera mungkin memberitahukan kepada
Konsultan Pengawas dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban
kecelakaan itu.
8.5. Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran :
Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan tabung alat pemadam
kebarakaran (Fire Extinguisher) lengkap dengan isinya, dengan jumlah sekurang-kurangnya
4 (empat) buah tabung. Masing-masing tabung berkapasitas 5 Kg.
8.6. Penyediaan Helm Proyek :
Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan helm, Proyek Yang
sewaktu waktu berfungsi Sebagai Peralatan Safety ketika Dinas Atau Pihak Yang
Berkepentingan Mengunjungi Lokasi Proyek.
8.7. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga
Kerja No. 30/KPTS/1984 dan Kep-07/Men/1984 tanggal 27 Januari 1984 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 bagi Tenaga Kerja Borongan
Harian Lepas pada Kontraktor Induk maupun Sub Kontraktor yang melaksanakan Proyek-
proyek Departemen Pekerjaan Umum, pihak Kontraktor yang sedang melaksanakan
pembangunan/pekerjaan agar ikut serta dalam program ASTEK dan memberitahukan secara
tertulis kepada Pemimpin Proyek.
PASAL 9
TENAGA DAN SARANA KERJA
Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan,
Pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan
selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna
sampai dengan diserahterimakannya pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
9.1. Tenaga Kerja /Tenaga Ahli
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume
pekerjaan yang akan dilaksanakan
9.2. Peralatan Bekerja
Menyediakan alat-alat bantu, seperti mesin las, alat-alat bor, alat-alat pengangkat dan
pengangkut serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini.
9.3. Bahan-bahan Bangunan
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya (Bahan Yang digunakan Harus
seusai Dengan RAB penawaran dan Dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis).
9.4. Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
9.4.1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa
RKS & Spesifikasi Teknis
di tapak proyek atau disuply dari luar.
9.4.2. Air harus bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia
lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan
dari Konsultan Pengawas/Direksi.
9.4.3. Kontraktor harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa
terisi penuh (Minimum Kap.2 m3).
9.4.4. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan Diesel untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas
petunjuk Pengawas.
PASAL 10
PERSYARATAN DAN STANDARISASI
10.1. Persyaratan Pelaksanaan
Untuk menghindari klaim dari ‘User’ Proyek dikemudian hari maka Kontraktor harus
betul- betul ‘memperhatikan’ pelaksanaan pekerjaan struktur dengan memperhitungkan
‘ukuran jadi (finished)’ sesuai persyaratan ukuruan pada gambar kerja dan penjelasan
RKS. Kontraktor wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan
syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan
sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat-Syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan
oleh Konsultan Pengawas. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan,
Kontraktor wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain
yang menyangkut pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing/Sanitasi
dan mendapat izin tertulis dari Konsultan Pengawas.
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan calon Kontraktor harus menyediakan:
➢ Wakil sebagai penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya selama
pelaksanaan pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi kewajiban
menurut kontrak.
➢ Buku harian untuk :
• Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
• Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail dari pekerjaan.
➢ Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah :
• 1 (satu) kamera/handycam.
• 1 (satu) alat ukur panjang 50 m, 5 m.
• 1 (satu) mistar waterpass panjang 120 cm.
• 1 (satu) laptop/PC.
10.2. Standar yang Dipergunakan
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Normalisasi Indonesia, Standard
Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan
antara lain :
➢ PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia
➢ NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
➢ NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia
➢ NI-10 : Bata Merah sebagai Bahan Bangunan
➢ PPI-1979 : Pedoman Plumbing Indonesia
RKS & Spesifikasi Teknis
➢ PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik
➢ PPBI-1984 : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di Indonesia
➢ SII : Standard Industri Indonesia
➢ SK SNI T-15-1991-03
➢ (PBI – 1991) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia
➢ AVWI : Peraturan Umum Instalasi Air.
Serta :
➢ Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 1981
➢ Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan tentang keselamatan tenaga kerja
yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia
➢ Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/KPTS/1985 tentang penanggulangan bahaya
kebakaran. Jika tidak terdapat di dalam Peraturan/Standard/Normalisasi tersebut di atas,
maka berlaku Peraturan/Standard/Normalisasi Internasional ataupun dari negara asal
produsen bahan/material/komponen yang bersangkutan.
Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
➢ Dokumen Lelang yang sudah disyahkan oleh Pemberi Tugas (Gambar Kerja, RKS, BQ, A.A.
Aanwijzing dan Surat Perjanjian Kontrak).
➢ Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor dan sudah disetujui/disahkan oleh
pemberi tugas dan Pengawas.
PASAL 11
LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
11.1. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal
yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan/pekerjaan, baik teknis maupun
Adminstratif.
11.2. Dalam pembuatan Laporan tersebut, pihak Kontraktor harus memberikan data-data
yang diperlukan menurut data dan menurut keadaan sebenarnya.
11.3. Pengawas Lapangan juga harus membuat Laporan mingguan dan Laporan bulanan
secara rutin.
11.4. Laporan-laporan tersebut di atas, harus diserahkan kepada Pemimpin Proyek untuk
bahan monitoring.
PASAL 12
PENJELASAN RKS & GAMBAR
12.1. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang
mengikat/berlaku adalah RAB.
12.2. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignment, loksasi, seksi (bagian) dan detail
gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja. Kontraktor harus
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh
mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidaksesuaian
antara gambar dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam
gambar dan sepsifikasi atau gambar kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat
konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disahkan secara
tertulis.
12.3. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang
semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
12.4. Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan
RKS & Spesifikasi Teknis
bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari
Konsultan Pengawas.
12.5. Ukuran
12.5.1. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja dan
Gambar Pelengkap meliputi :
➢ As – as
➢ Luar – luar
➢ Dalam – dalam
➢ Luar – dalam
12.5.2. Ukuran-ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam cm
(centimeter).
12.5.3. Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya adalah
ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai (“finished”).
12.5.4. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan
ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan.
12.5.5. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran
skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui Konsultan Pengawas.
Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disyahkan secara tertulis. Kontraktor
tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam
Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Direksi, dan segala akibat yang terjadi
adalah tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
12.6. Perbedaan gambar
12.6.1. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin
kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang
mengikat/berlaku.
12.6.2. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur, maka
Kontraktor wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas yang akan
memutuskannya setelah berkonsultasi dengan Perencana.
12.6.3. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi, Elektrikal/
Listrik dan Mekanikal, maka yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran
fungsional dalam gambar kerja Arsitektur.
12.6.4. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam pelaksanaan satu
bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka di
dalam hal terdapat ketidak-jelasan, kesimpang-siuran, perbedaan-perbedaan
dan ataupun ketidak-sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja,
Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Pengelola Proyek secara
tertulis, mengadakan pertemuan dengan Konsultan Direksi dan Konsultan
Perencana, untuk mendapat keputusan gambar mana yang akan dijadikan
pegangan.
12.6.5. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang / meng “klaim” biaya maupun waktu pelaksanaan.
12.7. Istilah
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin adalah sebagai berikut.
12.7.1. STR : Struktur,
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan Perhitungan Konstruksi, Bahan
Konstruksi Utama dan Spesifikasinya, Dimensionering kolom, Balok dan tebal
RKS & Spesifikasi Teknis
Lantai.
12.7.2. ARS : Arsitektur,
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan perancangan
bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin kerja yang ada baik teknis
maupun estetika.
12.7.3. ELK : Elektrikal,
Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Penyediaan Daya Listrik dan
Penerangan.
12.7.4. MEK : Mekanikal,Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Air Bersih – Air
Kotor – Drainase, Sistem Pemadam Kebakaran, Sistem Instalasi Diesel – Generator
Set, dan Sistem Pengkondisian Udara.
12.8. Shop drawing
Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh
Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan
lapangan.
Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam Gambar Kerja/ Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan
Pengawas. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan Pengawas dan dan digambarkan
semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan
produk, cara pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan
spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/ Dokumen
Kontrak maupun di dalam Buku ini.
Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas/Direksi (Selambat Lambatnya
Adalah Sebelum Proses MC 0% (Mutual Check 0%) Dilaksanakan.
Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan kepada Konsultan Pengawas
untuk diminta persetujuannya harus sesuai dengan format standar dari proyek dan harus
digambar pada kertas kalkir yang dapat direproduksi.
12.9. Perubahan, penambahan, pengurangan pekerjaan dan pembuatan “as-built drawing”.
12.9.1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
12.9.2. Setelah Pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor berkewajiban
membuat gambar-gambar yang telah dikerjakan/dibangun oleh kontraktor (As-
Built Drawing). Biaya untuk penggambaran “As-Built Drawing”, sepenuhnya
menjadi tanggungan kontraktor.
PASAL 13
TANGGUNG – JAWAB KONTRAKTOR
13.1. Kontraktor harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan
ketentuan- ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
13.2. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat, mengawasi,
menegur, atau memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas.
13.3. Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat
pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut dengan
biaya Kontraktor sendiri.
13.4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanan pekerjaan, maka
Kontraktor berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas melalui
Konsultan Pnegawas.
RKS & Spesifikasi Teknis
Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan yang timbul.
13.5. Kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
13.6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan
menjadi tangung-jawab Kontraktor.
13.7. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan/material,
barang milik Proyek, Konsultan Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan,
maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang
maupun belum; adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan
dalam biaya pekerjaan tambah.
13.8. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung-jawab atas akibatnya, baik yang
berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa.
13.9. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan bongkaran
dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan.
Segala pembiayaannya menjadi tanggungan Kontraktor.
PASAL 14
KETENTUAN & SYARAT BAHAN-BAHAN
14.1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini maupun
dalam berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan maupun
syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam A.V. dan
Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI th. 1982), Standar Industri Indonesia
(SII) untuk bahan termaksud, serta ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya
yang berlaku di Indonesia. Seluruh barang material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan
pekerjaan, seperti material, peralatan dan alat lainnya, harus dalam kondisi baru dan dengan
kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
14.2. Merk pembuatan bahan/ material & komponen jadi
14.2.1. Kecuali bila ditentukan lain dalam kontrak ini, semua merk pembuatan atau
merk dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis ini dimaksudkan
sebagai dasar perbandingan kualitas/setara dan tidak diartikan sebagai suatu yang
mengikat. Setiap keterangan mengenai peralatan, material, barang atau proses,
dalam bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai
penentu standard atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya
membatasi persaingan; dan Kontraktor harus dengan sendirinya menggunakan
peralatan, material, barang atau proses, yang atas penilaian Konsultan Pengawas
dan Perencana, sesuai dengan keterangan itu. Seluruh material patent itu harus
dipergunakan sesuai dengan instruksi pabrik yang membuatnya.
14.2.2. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan
yang tercantum dalam Gambar dan RKS, memenuhi standard spesifikasi bahan
tersebut, mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
14.2.3. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga akhli
yang ditunjuk oleh pabrik dan atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai
pelaksana.
Dalam hal ini, Kontraktor tidak berhak mengajukan claim sebagai pekerjaan
tambah.
14.2.4. Disyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang hanya
diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.
14.2.5. Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang dipersyaratkan
harus disertai test dari Laboratorium lokal/dalam negeri baik kualitas, ketahanan
RKS & Spesifikasi Teknis
serta kekuatannya dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas secara tertulis dan
diketahui oleh Konsultan Perencana.
Apabila diperlukan biaya untuk test Laboratorium, maka biaya tersebut harus
ditanggung oleh Kontraktor tanpa dapat mengajukan sebagai biaya tambah.
14.3. Kontraktor/Pelaksana terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua bahan-
bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan Pengawas/Direksi dan
Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan
tersebut didatangkan/dipakai.
Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan Perencana
adalah sebanyak empat (4) buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan
“standar of appearance” dan disimpan di ruang Direksi. Paling lambat waktu penyerahan
contoh bahan adalah dua (2) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.
14.4. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan diinformasikan
kepada Kontraktor selama tidak lebih dari tujuh (7) hari kalender setelah penyerahan
contoh bahan tersebut.
14.5. Penyimpanan material
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang
bersangkutan, dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
14.5.1. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan
kesesuaiannya untuk pekerjaan. Material harus diletakkan di atas permukaan yang
bersih, keras dan bila diminta harus ditutupi.
Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan. Benda-
benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa izin
tertulis dari Pemiliknya.
14.5.2. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan
(levelling) menurut petunjuk Konsultan Pengawas.
14.5.3. Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring
kesamping sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan drainasi/pematusan
dari kandungan air/cairan yang berlebihan. Material harus disusun sedemikian
rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan bahan (segregation), agar timbunan
tidak berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air.
Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat/dibongkar lapis demi
lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari satu meter. Tinggi tempat penyimpanan
tidak lebih dari lima meter.
PASAL 15
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
15.1. Bahan-bahan yang didatangkan/dipekerjakan harus sesuai dengan contoh-contoh yang
telah disetujui Konsultan Pengawas seperti yang diatur dalam PASAL 14 di atas.
15.2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan
afkir/ditolak oleh Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dari lapangan bangunan
selambat-lambatnya dalam tempo 3 X 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
15.3. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh
Pengawas/Direksi/Perencana dan ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka
Konsultan Pengawas/Perencana berhak memerintahkan pembongkaran kembali kepada
kontraktor yang mana segala kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut
menjadi tanggungan Kontraktor sepenuhnya disamping pihak kontraktor tetap dikenakan
denda sebesar 1 o/oo (satu permil) dari harga borongan.
15.4. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-
bahan tersebut, maka Kontraktor harus dan memeriksakannya ke Laboratorium balai
RKS & Spesifikasi Teknis
Penelitian Bahan-Bahan Pemerintah untuk diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan
kepada Pengawas/Direksi/Perencana secara tertulis. Segala biaya pemeriksaan ditanggung
oleh Kontraktor.
15.5. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tersebut di atas tentang baik atau tidaknya
kualitas dari bahan-bahan tersebut. Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-
pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut di atas.
15.6. Bila diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor harus memberikan penjelasan
lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan yang
akan dilaksanakan.
PASAL 16
SUPPLIER & SUB KONTRAKTOR
16.1. Jika Kontraktor menunjuk supplier dan atau Kontraktor Bawahan (Sub-Kontraktor)
didalam hal pengadaan material dan pemasangannya, maka Kontraktor ‘wajib’
memberitahukan terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas dan Direksi untuk
mendapatkan persetujuan.
16.2. Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan Pengawas di Lapangan untuk pekerjaan
khusus dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus
sesuai instruksi pabrik.
PASAL 17
PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA
17.1. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah
permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing-puing di
dalam daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya
atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan PASAL-PASAL yang lain dari
spesifikasi ini. Pekerjaan ini mencakup juga perlindungan/penjagaan tumbuhan dan
benda-benda yang ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
17.2. Segala obyek yang berada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu busuk, tunggul,
akar, serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya yang
muncul, yang tidak diperuntukan berada di sana, harus dibersihkan dan/atau dibongkar,
dan di buang bila perlu. Pada daerah galian, segala tunggul dan akar harus di buang dari
daerah sampai kedalaman sekurang-kurangnya 50 cm di bawah elevasi lubang galian sesuai
Gambar Kerja. Lubang-lubang akibat pembongkaran harus diurug dengan material yang
memadai dan dipadatkan sampai 90% dari kepadatan kering maksimum sesuai AASHTO 99.
PASAL 18
DRAINASE/ SALURAN
18.1. Pemeliharaan drainase yang sudah ada
Kontraktor harus memelihara drainase yang memasuki, melintasi atau mempengaruhi
tempat kerja. Kewajiban ini mencakup, bila diminta oleh Konsultan Pengawas
pembersihan saluran- saluran, parit dan pipa-pipa menuju hulu dan hilir sampai sejauh
100 meter di luar batas daerah konstruksi dan daerah milik jalan (right-of way).
Ketentuan tersebut harus dilaksanakan tanpa ada pembayaran tambahan.
18.2. Lokasi dan perlindungan utilitas.
18.2.1. Sebelum memulai pekerjaan konstruksi, Kontraktor harus melakukan survey
untuk mengetahui detail lokasi segala utilitas yang akan kena pengaruh oleh
pekerjaan. Hasil survey harus dicatat dalam format rencana sesuai dengan petunjuk
Konsultan Pengawas, dan patok permukaan (surface pegs) pada tempat kerja yang
menunjukkan lokasi seluruh utilitas yang berada di bawah tanah, harus sudah
ditancapkan. Patok-patok itu harus tetap terpancang selama berlakunya kontrak.
RKS & Spesifikasi Teknis
PASAL 19
PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
19.1. Izin memasuki tempat kerja
Direksi dan Konsultan Pengawas atau setiap petugas yang diberi kuasa olehnya, setiap waktu
dapat memasuki tempat pekerjaan, atau semua bengkel dan tempat-tempat dimana
pekerjaan sedang dikerjakan/dipersiapkan atau dimana bahan/ barang dibuat.
19.2. Pemeriksaan pekerjaan
19.2.1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi
karena bahan/material ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya sendiri
ditolak oleh Konsultan Pengawas/Direksi harus segera dihentikan dan selanjutnya
dibongkar atas biaya Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan
Pengawas/ Direksi.
19.2.2. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum
mendapatkan persetujuan Pengawas dan Kontraktor harus memberikan
kesempatan sepenuhnya kepada Pengawas ahli untuk memeriksa dan mengukur
pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat.
19.2.3. Kontraktor harus melaporkan kepada Pengawas kapan setiap pekerjaan sudah
siap atau diperkirakan akan siap diperiksa.
19.2.4. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung
dari jam diterimanya surat permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/
hari Raya) tidak dipenuhi/ ditanggapi oleh Konsultan Pengawas/Direksi, maka
Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa
dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi.
19.2.5. Bila Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan Pengawas/Direksi berhak
menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk
diperbaiki.
19.2.6. Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi tanggungan
Kontraktor, tidak dapat di “klaim” sebagai biaya pekerjaan tambah maupun alasan
untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
19.3. Kemajuan pekerjaan
19.3.1. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan
oleh kontraktor demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus
diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Pengawas.
19.3.2. Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu
menurut penilaian Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk menjamin
penyelesaian pada waktu yang telah ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang
maka Pengawas harus memberikan petunjuk secara tertulis langkah-langkah yang
perlu diambil guna melancarkan laju pekerjaan sehingga pekerjaan dapat
diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.
19.4. Perintah untuk pelaksanaan (foreman)
Bila Kontraktor atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja di mana Konsultan
Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk atau
perintah itu harus dituruti dan dilaksanakan oleh semua petugas Pelaksana atau petugas
yang ditunjuk oleh Kontraktor untuk menangani pekerjaan itu.
19.5. Toleransi
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan
toleransi yang diberikan dalam Spesifikasi, dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada
bagian lainnya.
RKS & Spesifikasi Teknis
BAB. II SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS
PASAL 1
PENJELASAN PEKERJAAN
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah:
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI ASRAMA PERMANEN PADA KANTOR IMIGRASI
KELAS I TPI BANDAR LAMPUNG - LAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2024
LOKASI : JL. BASUKI RAHMAT BANDAR LAMPUNG
PASAL 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Sebelum memulai pekerjaan pemborong harus memberitahu pengawas lapangan / Direksi
Teknis yang telah ditunjuk.
2. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik dan rapi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
spesifikasi ini / syarat-syarat teknis / gambar kerja, serta mengikuti petunjuk dari Direksi
Teknis dan Konsultan Supervisi. Semua ukuran dan persyaratan bahan yang ditentukan dalam
bestek ini harus dipenuhi oleh Pemborong.
3. Mobilisasi alat-alat yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dilapangan dilaksanakan
dengan baik.
4. Pemborong harus menyediakan Direksi Keet dengan ketentuan sebagaimana dalam spesifikasi
umum dan serta dilengkapi dengan buku-buku Direksi / perintah, buku tamu, buku bahan dan
Time Schedule.
5. Pekerjaan pasang papan nama proyek.
a. Pemborong harus membuat papan nama proyek yang ditetapkan pada bagian depan
bangunan dan dapat dilihat dengan jelas.
b. Bahan yang digunakan adalah triflek dengan dilapisi baner yang diberi warna cat dasar
putih dan diberi tulisan dengan warna hitam.
c. Tulisan yang tercantum adalah sebagai berikut :
• Nama Proyek
• Nama Pekerjaan
• Harga Borongan
• Jangka Waktu Pelaksanaan
• Konsultan Pengawas/Direksi
• Waktu Mulai Pelaksanaan
d. Papan tersebut dipasang pada dua buah tiang kayu ukuran 5/7 cm,yang ditanam kuat
dalam tanah.
PASAL 3
PEKERJAAN BONGKARAN
1. Lingkup pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini.
2. Pekerjaan ini meliputi
Pembongkaran atap, rangka atap, Pelafon, Instalasi Listrik, Lantai keramik, dinding tembok,
kusen pintu/jendela dan lainnya sesuai keterangan gambar kerja yang diisyaratkan untuk
dibongkar untuk pelaksanaan pekerjaan yang baru baik yang berupa struktural ataupun yang
non struktural.
3. Syarat pembongkaran
a. semua pembongkaran harus menggunakan cara dan alat-alat khusus yang tidak akan
merusak bagian-bagian yang tidak diisyaratkan di bongkar.
b. tidak diperkenankan menggunakan bahan peledak atau alat yang dapat membahayakan
orang lain, kecuali atas rekomendasi Kanisius.
c. semua puing dan sisa bongkaran harus dibuang secepatnya diluar kawasan proyek atau
atas persetujuan pengawas sisa bongkaran tersebut harus dikumpulkan disuatu tempat
diareal proyek.
d. untuk bongkaran kusen pintu jendela, plafond dan atap, kayu dan paku harus dikumpulkan
RKS & Spesifikasi Teknis
sebagai berikut :
• Paku
Semua paku yang menempel pada kayu harus dicabut dan dikumpulkan.
• Kayu
Semua kayu harus dikumpulkan menurut ukurannya dan disusun berdiri sesuai dengan
panjangnya
c. Kontraktor wajib memperbaiki atau mengganti dengan yang baru apabila ada bagian-
bagian bangunan yang rusak akibat pembongkaran tersebut dengan semua biaya
ditanggung kontraktor.
d. Semua sisa puing/sisa bongkaran tidak diperkenankan di daur ulang untuk pekerjaan yang baru
kecuali atas persetujuan direksi.
PASAL 4
PEKERJAAN GALIAN TANAH
1. Pekerjaan Galian Pondasi harus mengikuti kedalaman yang sesuai dengan Gambar.
2. Sebelum pekerjaan galian dimulai, Kontraktor diwajibkan mengadakan pengecekan AS
Galian, letak bangunan dengan bangunan sekitarnya, Siku bangunan dan lain -lain ber-
sama-sama dengan Pengawas Lapangan dan Konsultan Perenca na.
PASAL 5
PEKERJAAN URUGAN TANAH DAN PASIR
1. Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor harus mengadakan Pembersihan/Mengupas
Lapisan tanah permukaan, meliputi segala macam tumbuhan dan tanaman, sampah dan
bahan-bahan lain yang dapat merusak bangunan.
2. Untuk tanah bekas galian pondasi dapat digunakan pada timbunan kembali.
3. Pekerjaan Urugan meliputi :
▪ Urugan tanah/sirtu dibawah Lantai setebal ± 30 CM
▪ Urugan pasir dibawah Lantai setebal ± 5 CM atau disesuaikan Gambar Kerja sesuai
timbunan dari ketinggian rencana Peil Nol dari Bangunan.
3. Bahan dasar urugan pasir dari sungai / kali yang sudah bersih dan bebas dari zat organik
lainnya dan lumpur.
4. Pekerjaan pemadatan urugan tanah harus dilaksanakan lapis de mi lapis maksimum 20
CM, dengan menggunakan mesin Soil Compactor (mesin stamper atau alat sederhana
yang disetujui oleh Pengawas) dan dibantu dengan air pada saat pemadatan.
PASAL 6
PEKERJAAN PONDASI
1. Pondasi Plat Setempat
a. Pada pekerjaan Pondasi Plat Setempat Dimensi pekerjan harus sesui dengan Gambar.
b. Pekerjan pondasi Setempat Mengunakan Mutu beton K-175
c. Pada pekerjaan lantai kerja pada pondasi dibuat rata dan tidak bergelombang.
d. Besi pondasi dengan ukuran sesuai gambar dipasang pada lobang pondasi sesuai dengan
gambar konstruksi, selanjutnya pekerjaan beton pondasi dilaksanakan sesuai dengan
ukuran dan syarat pekerjaan beton.
e. Hubungan antara pondasi setempat dengan kolom struktur harus sesui dengan gambar
Atau Santadar.
f. Untuk melanjutkan pekerjaan selanjutnya harus ada persetujuan dari Konsultan pengawas,
Pekerjaan tersebut harus di Inspeksi.
2. Hasil Akhir yang Dikehendaki
1. Peil sesuai dengan gambar
2. Pekerjaan pondasi harus siku
3. Acuan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk menurut gambar
RKS & Spesifikasi Teknis
4. Mutu pondasi sesuai dengan yang diharapkan Rapi, bersih, waterpass, dan tidak ada yang
berongga.
PASAL 7
PEKERJAAN BETON
1. Material Bahan Beton
a. S e m e n
Semen yang digunakan adalah terdiri dari suatu jenis Merk dan Mutu yang baik atas
persetujuan Direksi, ditetapkan harus memakai produk Lokal (Ex. Padang) atau yang
setara. Kemudian Semen yang tidak boleh digunakan adalah :
▪ Semen yang telah mengeras sebahagian maupun seluruhnya
▪ Kantong Zaknya telah sobek
▪ Semen yang tertumpah
▪ Semen yang telah dipakai untuk mencampur kering dan sudah bermalam
▪ Semen yang sudah lama dijemur atau kena matahari.
Keamanan tempat menyimpan semen harus diusahakan sedemi kian rupa sehingga
bebas dari kelembaban lantai dan percikan air.
b. Pasir Beton
▪ Pasir Urugan dan Pasir Pasangan yang digunakan adalah pasir dari jenis yang
baik serta bersih dan tidak tercampur dengan tanah liat atau kotoran dan bahan
organis lainnya.
▪ Pasir berupa pasir alam atau pasir buatan yang dihasilkan dari alat -alat pemecah
batu.
▪ Pasir untuk campuran Beton dipakai yang berbutir kasar dan bersih dari lumpur
serta bahan organis lainnya.
▪ Pasir harus terhindar dari batu-batu tajam dan keras. Butir-butir halus bersifat
kekal, tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca.
▪ Pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% (ditentukan terhadap berat
kering).
▪ Pasir laut tidak boleh dipakai untuk semua mutu beton. Selanjutnya pasir harus
memenuhi syarat-syarat PBI 71.
c. Krikil/Batu Pecah Beton
▪ Krikil dapat berupa krikil alam atau batuan-batuan yang diperoleh dari
pemecahan batu.
▪ Bahan ini harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori, bebas dari
bahan-bahan yang dapat merusak fungsinya terhadap konstruksi.
▪ Dalam segala hal, syarat-syarat ini disesuaikan dengan ketentuan dalam PBI 1971
▪ Krikil harus disimpan diatas permukaan besih dan keras serta dihindarkan
terjadinya pengocoran serta tercampur adukan.
▪ Bahan untuk batu gunung kecuali dipersyaratkan lain, harus sesuai dengan PUBB
1977 NI-3.
▪ Krikil/Batu Pecah beton, sebelum digunakan harus dicuci dengan air sampai be rsih.
Penumpukan bahan krikil/batu pecah beton harus dipisahkan dengan mat erial lain.
d. A i r
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan jernih tidak mengandung
minyak, asam, garam, alkohol atau bahan lain yang dapat merusak beton.
e. Takaran Material Beton
▪ Takaran/ukuran perbandingan material beton tidak diperbolehkan hanya
menggunakan skop/diperkirakan saja. Takatan yang diperbolehkan adalah ukuran
dan bahan yang sama, antara lain seperti : ember, drum plastik atau tong dari
kayu dengan standar yang telah ditentukan yakni dengan ukuran K.175 atau K.225.
▪ Testing dilakukan sesuai dengan PBI. 1971 termasuk slump test maupun
RKS & Spesifikasi Teknis
compression test. Bilamana beton tidak memenuhi slumptest maka seluruh adukan
tidak boleh digunakan dan harus dibuang keluar site oleh Kontraktor.
▪ Apabila tidak memenuhi compression test maka prosedur PBI 1971 untuk perba i-
kan beton yang harus dilakukan. Mutu beton harus K.225 pemboran harus membuat
mixed design untuk ditujukan dan disetujui Direksi sebelum mulai dengan
pengecoran dan pada tiap perubahan sumber pengambilan agregat.
f. Besi Beton
▪ Besi beton yang digunakan adalah mutu yang sesuai dengan spesifikasi dan
kekuatan konstruksi yang diperlukan yaitu Baja dengan mutu U-24 sesuai PBI
1971.
▪ Besi beton harus bersih dari lapisan minyak lemak, karat dan bebas dari cacat -
cacat seperti serpih dan sebagainya, serta berpenampang bulat dan memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam PBI 1971.
▪ Dimensi dan ukuran penampang, bulat besi beton harus sesuai dengan petunjuk
gambar kerja (FULL dan sesuai standar SII) memenuhi batas toleransi minimal
seperti yang dipersyaratkan PBI 1971.
▪ Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi dan
biaya menjadi tanggungan Kontraktor.
▪ Batang Baja/Besi Beton harus bebas dari karat dan cacat perubahan bentuk. Harus
disimpan terlepas dari tanah serta tidak diperbolehkan ditempat terbuka untuk
jangka waktu panjang.
▪ Besi Beton harus bersih dari lapisan minyak, karat dan bebas dari cacat seperti
retak, bengkok-bengkok dan lain-lain sebagainya serta harus berpenampang bulat
dan memenuhi syarat yang tercantum dalam PBI 1971.
2. Pekerjaan Pembesian Beton
a. Pembesian atau rakitan besi beton dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja dan
diukur dengan mm (melimeter) untuk besaran diameternya ditetapkan berdasarkan
alat ukur SIGMA.
b. Ikatan Besi Beton harus menjadi pembesian hingga tidak berubah tempat selama
pengecoran dan selimut betonnya harus sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam
PBI 1971.
c. Besi beton yang dipasang lebih dari satu lapis harus diberi antar a dengan potongan
besi minimal sama dengan diameter besi tersebut.
d. Jarak pemasanagan besi beton harus dapat dilalui oleh material beton dengan
standar PBI 1971 adalah minimal 2,5 CM anatara besi.
e. Ketentuan-ketentuan lain adalah mengikuti syarat yang tercantum dalam PBI 1971
f. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam waktu 1 x 24 jam setelah adanya perintah tertulis dari Direksi.
3. Jenis dan Mutu Beton
a. Beton Bertulang K 175, digunakan pada beton praktis seperti, Kolom praktis, Ring
balk beton dan Beton K 225, digunakan untuk Pondasi Poer Plate, Kolom Utama,
Sloef, Balok Lantai, Plat Lantai dan Tangga.
b. Beton tidak bertulang 1Pc : 3Ps : 5 Kr, digunakan untuk lantai kerja Poer Plat, beton
tumbuk rabat keliling bangunan dan jalan disabilitas.
c. Mutu beton yang digunakan adalah sesuai dipersyaratkan dengan standar komposisi
bahan.
4. Pengecoran dan Perawatan Beton
a. Semua beton harus diaduk dalam beton molen, dengan Kapasitas diatas 250 L lebih
disukai molen yang bekerja berdasarkan perbandingan berat. Bila digunakan
pengaduk berdasarkan volume, maka Kontraktor harus menghitung perbandingan mat
erial dalam volume dengan membagi berat tiap bahan oleh obsorpsi air dan kadar
RKS & Spesifikasi Teknis
kelembaban.
b. Angker Untuk Dinding
Semua sambungan vertikal anatara kolom beton dengan tembok harus dilengkapi
dengan batang-batang baja dia. 10 mm panjang 25 Cm ditekuk pada satu ujungnya
dan dimasukkan kedalam beton, yang lainnya dibiarkan berupa stok panjang 25 CM
untuk penyambungan dengan dinding. Angker-angker tersebut dipasang pada jarak 50
– 150 CM diatas sloef pondasi atau plat.
c. Lubang-lubang serta Klos Kayu dan lain-lain
Kontraktor harus menentukan tempat serta membuat lobang -lobang, klos-klos kayu,
angker-angker dan sebagaimana yang diperlukan untuk jalan pipa, pemasangan alat -
alat penyambung dan sebagainya. Apabila kemudian ternyata tempatnya tidak sesuai
maka harus dipindahkan sesuai dengan petunjuk Direksi dan perlengkapan lainnya
harus dilakukan agar dicapai tujuan yang disyaratkan.
d. T o l e r a n s i
1) Toleransi intuk beton kasar
Bagian-bagian pekerjaan beton harus tepat dengan toleransi hanya 1 CM dengan
syarat toleransi ini tidak boleh komulatif.
Ukuran-ukuran bagian harus dalam batas ketelitian –0,3 dan +0,5 CM
2) Toleransi untuk beton dengan permukaan rata.
Toleransi untuk beton adalah 0,6 CM untuk penempatan bagian -bagian dan antara
0,00 dan 0,2 CM untuk ukuran-ukuran bagian.
Pergeseran bekesting pada sambungan-sambungan tidak boleh melebihi 0,1 CM
penyimpangan terhadap kelurusan bagian harus dalam batas 1% tetapi toleransi
ini tidak boleh komulatif.
e. Pemberitahuan sebelum penegcoran
Sebelum pengecoran beton untuk bagian-bagian yang penting Kontraktor diwajibkan
memberitahukan Direksi serta mendapatkan perstujuan.
Apabila hal ini dilalaikan atau pekerjaan persiapan untuk pengecoran tidak disetujui
oleh Direksi, maka Kontraktor diwajibkan membongkar beton yang sudah dicor
dengan biaya sendiri.
f. Pengangkutan dan pengecoran beton
Beton harus diangkut dengan menghindari terjadinya penguraian dari komponen-
komponennya serta tidak diperkenangkan untuk dicor dari ketinggian melebihi 2 M
kecuali disetujui Direksi. Pada kolom yang panjang, pengecoran dilakukan lewat
lubang pada bekesting dalam menghindari hal tersebut.
Semua kotoran dan lain-lain harus dibersihkan sebelum pengecoran dimulai.
Permukaan bekesting yang menghadap beton harus dibasahi dengan air bersih segera
sebelum pengecoran.
Semua peralatan yang bersangkutan harus bersih serta bebas d ari beton keras, lunak
dan sebagainya.
a. Pengecoran beton
Pengecora Beton dalam bekesting harus diselesaikan sebelum beton mengeras, yaitu
sebelum 30 menit pada keadaan normal.
Pengecoran harus dilakukan secara kontinyu untuk satu bagian pekerjaan, pembe
rhentian pengecoran tidak dibenarkan tanpa persetujuan Direksi.
Sambungan-sambungan pengecoran yang terjadi harus memenuhi persyaratan
didalam PBI 1997. Pengecoran tidak boleh dilakukan pada waktu hujan kecuali
apabila Kontraktor telah mengadakan persiapan-persiapan untuk itu serta disetujui
oleh Direksi.
5. Pemadatan Beton
RKS & Spesifikasi Teknis
Beton harus dipadatkan benar-benar dengan fibrator yang sudah disetujui dan memp
unyai frekuensi minimum 3000 putaran permenit. Tak ada bagian beton yang boleh
dipadatkan lebih dari 20 detik, kecuali disarankan oleh Direksi.
Bagian beton yang telah mengeras tidak boleh digetarkan baik langsung maupun melalui
penulangan. Pemadatan beton harus memenuhi peraturan-peraturan dalam PBI 1971.
6. Proses Pengerasan
Kontraktor wajib melindungi beton yang baru dicor terhadap matahari, angin dan hujan
sampai beton tersebut mengeras secara wajar dan menghidarkan pengeringan yang
terlalu cepat dengan cara sebagai berikut :
a. Semua bekesting yang mengandung beton yang baru dicor harus dibas ahi secara
teratur sampai dibongkar.
b. Semua permukaan beton tidak terlindungi harus dibasahi selama 2 (dua)
minggu setelah pengecoran.
c. Semua permukaan lantai beton harus dilindungi terhadap pengeringan dengan
memberi penutup yang basah.
d. Tidak dibenarkan untuk menimbun barang atau mengangkut barang diatas beton
yang menurut Direksi belum cukup mengeras.
7. Pembongkaran Bekisting
a. Tidak dibenarkan untuk membongkar bekisting sebelum mencapai kekuatan sesuai PBI
1977.
b. Apabila pembongkaran bekisting menyebabkan sebagian pekerjaan beton mendapat
tekanan melebihi perhitungan, maka tidak dibenarkan untuk membongkar
bekistingnya untuk jangka waktu selama keadaan itu berlangsung.
Harus ditekankan bahwa tanggung jawab terhadap keamanan beton sepenuhnya pada
Kontraktor serta harus memenuhi peraturan mengenai pembongkaran bekisting pada
PBI 1971.
c. Kontraktor wajib memberitahukan Direksi pada waktu akan membongkar bekisting
bagian-bagian pekerjaan beton yang penting serta mendapatkan persetujuan
Direksi, tetapi hal ini tidak mengurangi tanggung jawab atas hal tersebut.
d. Pembongkaran bekisting /mall beton dapat dibongkar setelah berumur 3 (tiga)
minggu, kecuali beton praktis, bila dianggap perlu dapat dibongkar setelah berumu r 3
– 7 hari dengan persetujuan Direksi.
PASAL 8
PEKERJAAN PASANGAN DINDING
1. Bahan pasangan tembok adalah Batu Bata ukuran minimal 50 x 100 x 200 MM yang
berkualitas baik, terbakar matang, cukup keras dan tidak keropos serta tidak pecah-
2
pecah melebihi 5%, mempunyai kekuatan tekan 60 – 80 Kg/CM
2. Pasangan trasram dengan campuran 1 Pc : 3 Ps, digunakan untuk kaki tembok mulai dari
pasangan diatas sloef beton sampai 20 CM diatas permukaan lantai dan semua
pasangan batu bata yang berhubungan langsung dengan tanah.
3. Pasangan tembok adukan 1 Pc : 4 Ps, digunakan untuk pasangan tembok yang tidak
termasuk pada point “2” tersebut diatas.
4. Semua batu bata harus direndam atau disiram sebelum dilakukan pemasangan
5. Semua pasangan harus tegak lurus, rata secara horizontal maupun vertikal, dan di
lakukan dengan menggunakan tarikan benang yang dipasang tidak lebih dari 30 cm
diatas pasangan sebelah bawahnya dan batu bata yang patah tidak boleh digunakan.
6. Spesi pasangan dibuat dengan tebal 2 cm untuk yang datar dan 1,5 cm untuk tegak,
kecuali jika ditentukan lain.
2
7. Setiap pasangan seluas 9 m atau dinding dengan lebar 3 m harus diberi kolom praktis
berukuran 11 x 11 cm; demikian juga halnya dengan pertemuan antara pasangan atau
pada dinding yang berdiri bebas.
RKS & Spesifikasi Teknis
PASAL 9
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
1. Plesteran adukan 1 Pc : 4 Ps, digunakan untuk :
a. Tembok trasram pada point “2” pasal 8 diatas.
b. Kolom beton yang nampak dan muncul.
2. Plesteran adukan 1 Pc : 4 Ps, digunakan untuk seluruh pasangan tembok termasuk
kolom dan balok beton yang rata dengan tembok/dinding.
3. Sebelum melaksanakan pekerjaan plesteran terlebih dahulu diadakan penyiraman sampai
jenuh pada daerah yang akan diplester.
4. Sebelum plesteran kering betul, dapat dilakukan Pengacian tembok bagian dalam
dengan campuran : 1Pc : 8Pc putih atau A Plus. Di aci dan digosok hingga
permukaannya licin dan rata, untuk tembok bagian luar diaci dengan adonan Portland
Cemen.
PASAL 10
PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
1. Kusen dipasang sebelum tembok dikerjakan atau sebagian tembok dikerjakan.
2. Bahan – bahan kusen meliputi :
➢ Kayu Meranti
➢ Daun pintu dan jendela kayu meranti
3. Bahan - bahan diatas, harus memenuhi persyaratan meliputi :
➢ Bebas dari cacat dan mata kayu,
➢ Lurus dan tidak lapuk,
➢ Kering dan kuat,
➢ Tidak bergetah,
➢ Alur atau urat - urat kayu rapi.
Kontraktor harus menyampaikan secara tertulis bahwa bahan – bahan kayu yang akan
digunakan sudah melalui tes yang diadakan di pabrik atau lembaga pengujian bahan lainnya
dengan disertai sertifikat pengujian.
4. Pekerjaan kusen, daun pintu dan jendela, kayu tersebut harus diketam rapi dan diprofil yang
sama. Kusen, daun pintu dan daun jendela dibuat rapi, tidak baling dan siku pada sudut-
sudutnya. Ukuran kayu yang digunakan :
Kusen : 7 / 14 cm.
Daun pintu : 2.1/80 cm.
Daun jendela : 1.5/50 cm.
5. Pelaksanaan
5.1 Type - type dari pintu dan jendela.
Type daun pintu dan jendela sesuai dengan gambar kerja.
5.2 Kunci dan Penggantung (setara Dekson kecuali disebutkan lain dalam gambar maupun
RAB).
➢ Sebelum mengadakan pembelian untuk perlengkapan pintu ini, Pemborong harus
mengajukan contoh - contohnya untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
dan Direksi.
➢ Semua kunci tanam harus terpasang dengan baik, kuat dan rapi pada daun pintu dan
terpasang 80 cm diatas lantai atau sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas dan
Direksi.
➢ Engsel - engsel minimal dipasang 3 buah untuk pintu panil atau diperhitungkan agar
masing - masing engsel memikul beban tidak lebih dari 20 kg.
5.3 Pemasangan Kusen
➢ Semua kayu harus dikerjakan dengan rapi, bagian yang nampak harus diserut dan
diamplas halus.
➢ Semua kusen harus mempunyai alur dan diberi angker besi diameter 10 mm tiap jarak
vertikal 60 cm, dan dicor ke tembok dengan adukan 1 pc : 2 ps : 3 kr.
RKS & Spesifikasi Teknis
➢ Semua kusen harus menempel pada beton yang sudah jadi maka harus dipakai fischer
dengan sekrup kuningan.
➢ Untuk mencegah gangguan rayap, maka bagian kayu yang menempel pada dinding dan
lantai harus dimenie.
➢ Selama pekerjaan berlangsung, kusen - kusen harus dilindungi dari benturan-benturan
benda keras. Kerusakan atau cat -cat harus diganti oleh Pemborong dengan biaya
sendiri.
➢ Pegangan kunci dipasang sesuai dengan gambar. Kalau tidak disebutkan lain, maka
tinggi pegangan kunci adalah 90 cm dari lantai.
➢ Rangka kayu tidak boleh disambung bertepatan dengan penanaman badan pengunci.
6 Hasil Akhir Yang Dikehendaki
➢ Bentuk dan letak pintu sesuai dengan gambar.
➢ Tidak ada bagian - bagian atau sudut-sudut yang cacat.
➢ Kusen - kusen terpasang dengan kuat pada tembok.
➢ Daun tidak terpuntir dan dapat dibuka atau ditutup dengan lancar.
➢ Kunci - kunci, penggantung dapat dipergunakan dengan lancar dan baik.
➢ Penyelesaian bersih dan merata.
PASAL 11
PEKERJAAN ATAP (KUDA-KUDA, GORDING DAN RENG BAJA RINGAN)
Pekerjaan Kuda-kuda, gording dan reng menggunakan rangka batang yang telah dilapisi lapisan
anti karat. Rangka batang berbentuk segitiga, trapesium dan persegi panjang sesuai dengan gambar
rencana yaitu untuk kuda-kuda dan gording menggunakan baja profil C-75.75 mm dan reng
menggunakan profil reng RT.30 yang menggunakan alat sambung paku rivet / keling. Mutu dan
spesifikasi sesuai peraturan perencanaan bangunan baja Indonesia (PPBBI) 1971.
1. Rangka utama atas (top chord)
2. Rangka utama bawah (bottom chord)
3. Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut menakik sendiri
(self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
4. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama dengan jarak sesuai
dengan ukuran jarak atap.
Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi :
1. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan pemasangan.
2. Penyedia/Aplikator antara tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan
3. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka kuda- kuda
(truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan angin dan bracing
(ikatan pengaku)
Pekerjaan rangka atap baja ringan tidak meliputi :
1. Pemasangan penutup atap
2. Pemasangan kap finishing atap
3. Talang selain jurai dalam
4. Accesories atap
Persyaratan Material Rangka Atap Material struktur rangka atap Properti mekanikal baja (Steel
mechanical properties)
• Baja Mutu Tinggi Tipe : G550 High Tensile
• Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa
• Tegangan Maksimum 550 Mpa
Lapisan anti karat :
Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, dua jenis lapisan anti karat
(coating) : Zincalume (AZ100)
• Pelapisan Zinc-Aluminium
• Jenis Hot-dip-allumunium-zinc
RKS & Spesifikasi Teknis
• Kelas AZ100
• katebalan pelapisan 100 gr/m2
• komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon. Brace System (bracing)
• BOTTOM CHORD BRACING, Pengaku/ikatan pada batang tarik bawah (bottom chord) pada
kuda-kuda baja ringan.
• LATERAL TIE BRACING, Pengaku/bracing antara web pada kuda-kuda baja ringan,sekaligus
berfungsi untuk mengurangi tekuk lokal (buckling) pada batang tekan (web),standar teknis
mengacu pada desain struktur kuda-kuda tersebut.
• DIAGONAL WEB BRACING (IKATAN ANGIN), Pengaku/bracing diagonal antara web pada kuda-
kuda baja ringan dengan bentuk yang sama dan letak berdampingan.
• STRAP BRACE (PITA BAJA), Yaitu pengaku /ikatan pada top chord dan bottom chord kuda- kuda
baja ringan, Untuk kebutuhan strap brace berdasarkan perhitungan desain struktur.
• Talang Jurai Dalam (Valley Gutter), Pertemuan dua bidang atap yang membentuk sudut tertentu,
pada pertemuan sisi dalam harus manggunakan talang dalam (Valley Gutter) untuk mengalirkan
air hujan. Ketebalan material jurai dalam minimal 0,45 mm dengan detail profil seperti gambar
diatas.
Persyaratan Pra-Konstruksi
1. Penyedia/Aplikator wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan pemasangan
rangka atap baja ringan, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat) .
2. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan pada
dokumen Kontrak Kerja.
3. Penyedia/ Aplikator / Distributor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail
yang dikeluarkan oleh sofware baja ringan dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-
ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil,
panjang profil dan jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
4. Penyedia/ Aplikator / Distributor wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari
badan akreditasi nasional (instansi yang berwenang sesuai dengan kompetensinya).
Persyaratan Pelaksanaan
1. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan sesuai
gambar dan desain yang telah dihitung dengan sofware (sofware out fut) dijadikan pedoman
untuk softdrawing atau gambar kerja di lapangan.
2. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
3. Jaminan Struktural dan material
• Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi ketentuan
maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja Ringan, meliputi
kuda-kuda, pengaku-pengaku dan reng.
• Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan Peraturan
Pembebanan Indonesia dan mengacu pada persyaratan-persyaratan seperti yang tercantum pada
“Cold formed code for structural steel”(Australian Standard/New Zealand Standard 4600:1996)
dengan desain kekuatan strukural berdasarkan ”Dead and live loads Combination (Australian
Standard 1170.1 Part 1) & “Wind load”(Australian Standard 1170.2 Part 2) dan menggunakan
sekrup berdasarkan ketentuan “Screws-self drilling-for the building and construction
industries”(Australian Standard 3566).
Persyaratan Penutup Atap
a. Lingkup Pekerjaan
Penutup Atap Aluminium Galvalum (Spandek).
b. Persyaratan Bahan
Penutup atap aluminium galvalum (spandek) produksi nasional.
• Ukuran : lebar ± 80 cm, panjang : sesuai kebutuhan
• Ketebalan : sesuai dengan ketentuan harga di RAB
• Bahan Dasar : aluminium galvalume
• Bubungan/Nok : aluminium galvalume (finish cat selaras warna atap)
RKS & Spesifikasi Teknis
• W a r n a : ditentukan oleh Direksi Proyek
• Type Joint & Screw : murbaut Ø 12 mm & murplat t. 6 mm, angkur Ø 12 mm
c. Pekerjaan Persiapan
1. Pekerjaan pemasangan list atap material GRC Board, tebal : 6 mm dan lebar : sesuai
gambar kerja pada bagian yang akan dipasang, dimulai setelah rangka atap sudah
selesai dikerjakan.
2. Pemasangan konstruksi balok gording mengikuti ketentuan dan aturan pemasangan
yang sesuai standar
d. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pemasangan dilakukan tiap-tiap lembar atap aluminium galvalum dan dimurbaut Ø
12 mm & murplat tebal : 6 mm.
2. Bubungan/nok atas dan flashing galvalum dipasang saling menyatu pada
sambungannya dan pada akhir pemasangan/akhir bubungan harus ditutup juga
dengan bahan aluminium galvalum (warna selaras dengan penutup atap).
3. Flashing galvalum dipasang dengan tingkat ketelitian sambungan, kelurusan dan
keberhasilan sambungan yang prima. Pelaksana wajib memeriksa ulang, kondisi
flashing galvalum yang sudah terpasang untuk memastikan tidak terdapat lagi
kegagalan pemasangan yang bisa mengakibatkan kebocoran atau rembesen air hujan
pada permukaan bidang dinding atap.
4. Bila terjadi pemotongan pada lembar-lembar spandek maka pemotongan yang
terjadi harus dikerjakan dengan baik dan rapi sehinga tidak terjadi kesalahan ukuran
yang dapat mengakibatkan kegagalan pemasangan.
PASAL 12
PEKERJAAN PENUTUP ATAP GENTENG
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua tenaga, peralatan dan bahan-bahan untuk menyelesaikan pekerjaan atap sesuai
gambar kerja.
2. Bahan - bahan
a. Penutup atap
Digunakan genteng Palentong sesuai dengan keterangan yang tersebut dalam gambar.
b. Bubungan/ Karpus
Bubungan/Nok Bulat dan Nok Samping digunakan mutu yang sama dengan gentengnya.
c. Talang/Patahan atap
Talang air yang dipakai dari jenis berbahan metal zincalume polos.
d. Lisplank menggunakan Lisplank GRC lebar 20 cm.
e. Pemasangan atap harus rapi, sisi alur tepi harus merupakan garis lurus, baik dari atas
kebawah maupun dari arah horizontal dengan sudut kemiringan atap 30˚.
f. Ujung genteng harus benar-benar tertutup oleh bubungan, dan ujung atas genting harus
diberi papan ruiter 2/20.
g. Setelah pemasangan karpus sisi bekas adukan diplester dan diaci setelah kering tidak boleh
ada retak-retak, dan setelah dihaluskan harus diwaterproofing yang warnanya sama dengan
genting.
h. Genteng yang melengkung, tidak cocok bentuknya cacat atau retak tidak boleh dipakai dan
harus segera dipisahkan dan disingkirkan.
i. Direksi / Pengawas berhak menolak pekerjaan yang kurang baik dan segala pembongkaran
dan pengulangan pekerjaan akibat kurang rapinya pekerjaan ini menjadi resiko Pemborong.
j. Warna atap ditetapkan bersama pihak direksi.
PASAL 13
PEKERJAAN RANGKA DAN PENUTUP PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan
RKS & Spesifikasi Teknis
Meliputi penyediaan bahan langit-langit, peralatan dan konstruksi penggantungnya, penyiapan
tempat serta pemasangan plafondnya, sesuai RKS dan gambar kerja.
2. Bahan - bahan
a. Pipa Hollow
Rangka Hollow Galvalume 2x4x2 mm dan 4x4x2 mm
b. Bahan yang digunakan untuk bagian dalam ruangan dan selasar digunakan Plafon PVC
ketebalan 6 - 8 mm.
c. Untuk bagian tritisan digunakan Plafon PVC ketebalan 6 - 8 mm.
d. Rangka plafond induk menggunakan Furing Metal dan untuk rangka pembagi digunakan
Furing Metal standar pabrik dengan kualitas yang baik.
3. Persyaratan Pelaksanaan
Tempat penggantungan rangka plafond (biasanya terdiri dari plat beton, balok atau struktur
lainnya) harus dapat mendukung beban minimum 38 kg/m2. urutan pemasangan umumnya
adalah :
• Buat garis (marking line) ketinggian plafond pada sekeliling dinding.
• Rangka langit-langit induk dipasang dengan urutan pertama, yang dikaitkan pada kaki
kuda-kuda baja ringan. Rangka ini kemudian dipakai penggantung dari furing ke kaki kuda-
kuda dan gording. Setelah rangka induk furing metal terpasang, dilanjutkan dengan
pemasangan rangka pembagi dari furing metal.
• Atur ketinggian main-runner pada level yang dikehendaki dengan patokan garis marking
dan memebentuk bidang datar yang sempurna.
• Pemasangan rangka ini harus rapi dan waterpass. Kontraktor bertanggung jawab atas
kerapian pemasangan rangka ini.
• Langit-langit dari bahan Papan PVC dipasang pada rangka ini, dengan memakukannya
menggunakan skrup yang sesuai. Hasil akhir harus waterpass, apabila ada Papan PVC
yang cacat, pecah harus diganti dengan Papan PVC yang baru.
• Terakhir pada tepi bidang dipasang Profil PVC ukuran 6 cm.
PASAL 14
PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pemasangan lantai keramik pada bangunan tidak semua lantai diganti, ruangan
yang dipasang keramik dinyatakan dalam gambar kerja.
2. Bahan - bahan
a. Bahan lantai dan dinding lainnya menggunakan Keramik yang berkualitas baik
sekualitas Roman, siku, rata serta tidak pecah dan warna ditentukan kemudian.
b. Lantai ruangan mengunakan granit polished 60 X 60 CM
c. Lantai KM/WC dan pantry menggunakan kramik 30 X 30 CM
d. Dinding KM/WC dan panry menggunakan kramik 30 X 60 CM
e. Dinding batu alam 20 X 30 CM
f. Untuk pemasangan lantai kramik baru menggunakan alas kramik (screed) dari
campuran 1 Pc : 4 Ps tebal 3 cm setelah pasir urug dipadatkan.
g. Semua kramik yang digunakan adalah produksi dalam Negeri yang sekualitas dengan
produksi ROMAN (KW1).
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum pekerjaan lantai dilaksanakan, kontraktor harus mengadakan persiapan yang
baik terutama pemadatan pasir urug yang menggunakan mesin stamper dengan baik.
Permukaan yang akan dipasang kramik harus bersih, cukup kering dan rata air dan
disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan, baik kontrol rencana peil lantai yang di
inginkan maupun leveling.
b. Tentukan patokan dengan mempertimbangkan letak-letak ruang, beda tinggi lantai
RKS & Spesifikasi Teknis
yang telah direncanakan.
c. Sebelum kramik dipasang, terlebih dahulu harus dirend am dalam air.
d. Setiap jalur pemasangan kramik sebaiknya ditarik benang dan rata air.
e. Adukan semen kental untuk permukaan dasar kramik harus penuh dan rata.
f. Perbandingan adukan yang dianjurkan untuk lantai 1 Pc : 3 Ps dengan ketebalan r ata-
rata 0,5 – 1,5 CM diatas lantai.
g. Adukan pengisi Nat dari semen keramik spesial hingga terisi penuh dan dioles
dengan menggunakan bahan dari karet atau gabus agar permukaan menjadi mulus dan
mengkilap.
h. Pemasangan semen nat, dilaksanakan paling cepat 24 jam setelah pemasangan kra-
mik lantai.
i. Pemotongan kramik sedapat mungkin dihindari, bila terpaksa harus dipotong, maka
potongan terkecil tidak boleh kurang dari ½ ukuran keramik. Pemotongan harus
dilakukan dengan hati-hati dan memakai alat pemotong elektrik.
j. Penggunaan Kramik dari setiap unit bangunan berdasarkan RAB dan Gambar
k. Apabila mutu dan cara pemasangan kramik tersebut tidak memenuhi mutu standar atau
contoh yang telah disepakati, maka Direksi/Pengawas wajib melakukan perintah
pembongkaran secara tertulis kepada pelaksana Kontraktor dilapangan.
PASAL 15
PEKERJAAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua tenaga, peralatan dan bahan-bahan untuk menyelesaikan pekerjaan jendela
kaca sesuai gambar kerja.
2. Bahan - bahan
Bahan kaca yang digunakan adalah jenis kaca bening dan tempered clear sesuai dengan yang
ditentukan dalan gambar kerja dengan ketebalan 5 mm.
3. Pekerjaan Kaca
a. Kaca yang akan dipasang harus diseleksi dengan baik, tidak boleh terdapat bagian / bidang
yang retak.
b. Sebelum kaca dipasang, bidang daun jendela atau kusen yang akan dipasang kaca harus
diukur terlebih dahulu untuk mendapatkan ketepatan pemotongan bahannya.
c. Pemotongan dilakukan dengan alat potong khusus dan pada tempat tertentu dimana tepi
kaca tidak tertutup list, maka pada bagian tepi/ujungnya tersebut harus dihaluskan dengan
amplas atau gerinda agar permukaannya tidak tajam.
d. Pemasangan kaca harus tepat kedalam naad kusen atau naad rangka daun jendela
kemudian diberi list.
e. Pada saat penyerahan pertama pekerjaan, seluruh permukaan kaca harus bersih dari
kotoran / tanda tulisan.
f. Hubungan antara kaca dan bingkai adalah dengan karet seal atau lem kaca
PASAL 16
PEKERJAAN SANITAIR DAN INSTALASI AIR
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua tenaga, peralatan dan bahan-bahan untuk menyelesaikan pekerjaan sanitair
sesuai gambar kerja.
A. Sanitair
1. KM/WC menggunakan Closet Duduk yang berkualitas baik setara dengan Merk
KIA/Amerikan Standar, Kran-kran air kamar mandi menggunakan Stainless Steel
lengkap dengan floor drain/pembuangan pada sisi dalam. Kemudian pada sisi luar
dibungkus dengan pasangan batu bata, sesuai gambar detail.
2. Nat sambungan kramik baik vertikal maupun horizontal memakai ukuran serapat
mungkin sekitar 2 mm agar memberi kesan bersih.
3. Septiktank memakai bahan pasangan batu bata, yang diplester licin dengan
RKS & Spesifikasi Teknis
campuran kedap air dan menggunakan perembesan/peresapan sesuai penjelasan
pada gambar detail.
B. Instalasi air terdiri dari beberapa jenis sebagai berikut :
1. Air Bersih
a. Semua Instalasi air bersih maupun sambungan-sambungannya menggunakan
Pipa PVC yang berkualitas AW, dan setara dengan produksi Maspion atau Wavin.
c. Pipa PVC diameter ½“ untuk daerah KM/WC dan tertanam, Untuk pipa PVC
diameter ¾” dan 1“ digunakan pada pipa distribusi dan suplay air bersih.
d. Penggunaan lem pada sambungan pipa PVC memakai bahan EX Jepang dalam
kaleng.
2. Air Kotor/Air Buangan
Instalasi air kotor terdiri atas 2 (dua) jenis yaitu air Padat dan air buangan cair
dengan uraian sebagai berikut :
a. Instalasi air kotor padat
▪ Instalasi air kotor padat menggunakan pipa PVC diameter 4” dengan
standar ketebalan “D” dan sambungan menggunakan ketebalan “AW”.
▪ Penggunaan lem pada sambungan, pemasangannya seperti uraian pada pipa
air bersih (point 1).
b. Instalasi air kotor cair
▪ Instalasi untuk KM/WC baik vertikal maupun horizontal menggunakan pipa
PVC diameter 2” dengan standar ketebalan “D” dan sambungan menggunakan
ketebalan “AW”.
PASAL 17
PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengunci dan penggantung dipasang pada semua daun pintu dan jendela, selanjutnya
pada jendela dipasang grendel dan hak angin.
2. Pesyaratan Bahan
Bila tidak disebutkan dalam gambar, engsel-engsel dari Stainlees ukuran 4” dan 3” kualitas baik.
Kunci pintu dipasang 2 (dua) slaag (dua kali putar) yang berkualitas baik. Grendel dan hak
angin berkualitas baik.
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Engsel pintu dipasang 2 (dua) buah dibagian atas dan bawah setiap lembaran daun pintu.
Engsel jendela dipasang 2 (dua) buah pada setiap daun jendela. Pemasangan dilakukan
dengan mur khusus untuk aluminium dan dilakukan dengan alat khusus untuk kusen
aluminium.
b. Untuk alat-alat tersebut diatas sebelum dipasang, Kontraktor wajib memperlihatkan contoh
terlebih dahulu untuk dimintakan persetujuan Direksi atau Pemberi Tugas.
c. Apabila pada waktu pemasangan alat-alat tersebut tidak sesuai dengan yang disyaratkan,
maka Direksi berhak untuk menyuruh bongkar kembali dan diganti dengan alat-alat yang
disyaratkan atas biaya Kontraktor.
d. Grendel 1 (satu) buah dan hak angin dipasang 2 (dua) buah untuk setiap daun jendela.
e. Pasangan harus rapi dan dapat bekerja dengan baik. Untuk melengketkan alat tersebut ke
daun jendela harus menggunakan mur (atau sejenis) seperti tersebut pada ayat pasal ini.
PASAL 18
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. U m u m
Pemborong harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan, baik dalam
spesifikasi ini maupun yang tertera dalam gambar kerja dimana bahan -bahan dan
peralatan yang dipergunakan harus sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi ini.
RKS & Spesifikasi Teknis
Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang
dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, maka merupakan kewajiban pemborong untuk
mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini
tanpa ada ketentuan tambahan biaya.
2. Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan pemasangan instalasi listrik adalah :
a. Pemasangan lampu penerangan dan Shaklar.
b. Pemasangan Stop Kontak Daya, Stop Kontak yang dilengkapi dengan fuse khusus AC,
Pasangan Box Panel MCB, Instalasi Titik Api.
c. Pekerjaan pengetesan kelayakan pasangan instalasi dan pengesahan pemasangan instalasi
listrik tersebut dari PLN.
3. Sistem Instalasi Listrik
Sistem tegangan instalasi listrik dari jaringan PLN ke distribusi jaringan didalam bangunan
adalah 220 V/380 V, 3 phase dimana netral (nol) dari sistem dihubungkan dengan tanah
(Grounded neutral). Dari panel listrik utama tenaga listrik didistribusikan secara radial ke
panel-panel pembagi pada masing-masing gedung, kemudian dari panel pembagi di masing-
masing gedung tenaga listrik didistribusikan pada titik api/lampu, Stop Kontak dan peralatan
–peralatan listrik lainnya. Setiap titik stop kontak maupun sambungan langsung untuk
peralatan-peralatan lainnya dan AC harus dihubungkan dengan tanah (Grounded) sesuai
dengan peraturan pemasangan instalasi listrik yang berlaku.
4. Sistem Instalasi Pengabelan
Kabel untuk Instalasi Penerangan, Instalasi Tenaga, Kabel Power untuk peralatan dan Kabel
Toevoer harus dari produksi pabrik yang telah mendapat sertifikat dari PLN atau dari
laboratorium LMK di Jakarta atau kualitas baik. Jenis dan diameter Kabel yang digunakan
untuk Instalasi Listrik Penerangan maupun Instalasi Listrik Tenaga/Daya dan Kabel Toevoer
mengikuti petunjuk gambar. Pemasangan kabel yang ditanam didalam tembok/beton dan
ditanam dibawah lantai maupun instalasi terbuka diatas plafon harus menggunakan pipa
conduit PVC AW kualitas baik diameter minimal Ǿ 20 mm sampai dengan diameter yang
dibutuhkan. Khusus Instalasi jalur kabel diatas plafon harus digunakan kabel NYY atau NYM.
5. Lampu Penerangan
Lampu Hemat Energi tipe HE 18 dan 20 Watt, dan Lampu LED Setaraf Philips lengkap
dengan fitting porselin kualitas baik dipasang sesuai gambar.
6. Shaklar Lampu dan Stop Kontak setaraf National Cover Plat Stainles Steel Standar SNI
Saklar lampu dipasang pada tempat yang telah ditentukan dengan ketinggian ± 140 cm diatas
lantai type inbow. Stop kontak dipasang pada tempat yang telah ditentukan dengan
ketinggian ± 50 cm diatas lantai type inbow untuk dipasang pada dinding. Stop Kontak
yang digunakan kualitas baik setara Nasional, Broco.
7. Floor Box / Terminal Box
Jika diperlukan Floor Box/Terminal Box terbuat dari plat metal uk. 15 x 15 difinish dengan cat
duco dapat dibuka dan ditutup dengan sekrup pengaman, ditanam pada lantai sebagai
tempat keluarnya kabel yang akan dihubungkan pada stop kontak atau peralatan lainnya.
8. Alat – alat Pengaman
Alat pengaman arus lebih, arus bocor dan arus hubung singkat dari jenis MCB (Miniatur
Circuit Braker) kualitas baik. Box Panel untuk Panel Utama maupun Penel Pembagi terbuat
dari plat besi / metal kapasitas sesuai kebutuhan kualitas baik, dengan kelengkapan
assesories dan pembagian group sebagaimana tercantum pada gambar atau menurut petunjuk
pengawas. Untuk menjaga keamanan terhadap petir maka setiap Box Panel dilengkapi dengan
Arrester dan dihubung tanahkan (Grounded), Amper rating untuk MCB disesuaikan dengan
gambar atau dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
RKS & Spesifikasi Teknis
9. Pekerjaan Instalasi Listrik Penerangan maupun Instalasi Listrik Tenaga / Daya setelah selesai
harus dilakukan pengujian untuk menjamin kelayakan instalasi terpasang dan memastikan
bahwa semua peralatan listrik telah tersambung dengan baik , sebelum dialiri listrik dari PLN
dengan daya terpasang sebagaimana disebut / diuraikan pada rencana instalasi listrik.
PASAL 19
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan
pengecatan yang sesuai dengan Gambar, Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
b. Semua pekerjaan dinding, kayu dan lain-lain dan difinish dengan cat kecuali ditentukan lain
dalam Gambar Kerja dan RKS.
c. Pemborong harus memberikan Garansi Tertulis kepada Pemberi Tugas bahwa cat sesuai
dengan RKS dan hasil pekerjaannya tidak menggelembung, mengelupas dan cacat-cacat
lainnya selama 2 tahun sesudah penyerahan kedua pekerjaan.
d. Pekerjaan pengecatan terdiri dari :
1. Pengecatan Besi
Bagian-bagian yang akan di cat adalah :
• Kusen dan pintu pagar besi
• Teralis jendela
Pelapisan cat dasar dilakukan minimal 2 (dua) kali jalan, kemudian diplamur dan
di ampelas lagi sampai rata sehingga lubang-lubang serat kayu/besi sudah
tertutup. Pe ngecatan akhir dilakukan minimal 3 (tiga) kali dengan s elang waktu
minimal 6 (enam) jam sampai didapat permukaan yang halus dan warna yang rata
tanpa cacat.
2. Pengecatan Tembok
Bagian yang akan dicat tembok adalah :
• Seluruh permukaan tembok yang nampak dan telah diaci dengan rata .
• Seluruh permukaan beton yang nampak (kolom, balok, sunscreen) dan lain-lain
2. Bahan-bahan
a. Bahan
- Produksi pabrik dalam negeri dengan kualitas baik yang telah mendapat pengesahan
dari pemerintah dan persetujuan dari Direksi.
- Cat yang digunakan masih berada dalam kaleng yang masih disegel dalam kemasan,
tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Direksi. Pemborong bertanggung
jawab bahwa bahan cat dan warna tidak palsu sesuai dengan RKS.
b. Warna
- Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan pengecatan, Pemborong
mengajukan bahan pengecatan kepada Direksi / Pemberi Tugas untuk dipilih warna
yang disetujui.
- Segera setelah Pemberi Tugas menentukan warna pilihannya, Pemborong menyiapkan
bahan dan bidang pengecatan untuk dijadikan contoh, semua atas biaya Pemborong.
3. Pekerjaan Persiapan
a. Sebelum pekerjaan pengecatan dilakukan, pekerjaan langit-langit dan lantai harus telah
selesai.
b. Selanjutnya diadakan persiapan sebagai berikut :
- Dinding atau bagian yang akan dicat harus sudah selesai dan disetujui oleh Direksi dan
Pengawas.
- Bagian retak-retak, pecah atau kotoran-kotoran yang menempel dibersihkan.
- Menunggu keringnya dinding atau bagian yang akan dicat karena masih basah atau
lembab.
- Menyiapkan dan mengadakan pengecatan untuk contoh warna.
RKS & Spesifikasi Teknis
c. Pemborong harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga terdapat urutan-urutan yang
tepat mulai dari pekerjaan dasar sampai dengan pengecatan akhir / finish (mulai dari
plamiran tembok, pengamplasan sampai pengecatan dll).
d. Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh Tenaga Ahli / Tukang Cat.
e. Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari Direksi / Pengawas dan pabrik
pembuatan cat tersebut.
4. Pekerjaan Pengecatan Dasar (Cat Tembok).
a. Cat Tembok Dalam
- Tembok baru yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu untuk mengering setelah
permukaan tembok kering maka persiapan dilakukan dengan membersihkan permukaan
tembok tersebut terhadap pengkristalan / pengapuran dengan lap hingga benar-benar
bersih.
- Selanjutnya dilapis tipis dengan plamir.
- Setelah dicat permukaan tersebut diamplas lagi dengan amplas halus.
- Kamudian dicat dengan lapisan pertama dengan campuran kira-kira 15% air.
- Bagian-bagian yang masih kurang baik diberi plamir lagi dan diamplas halus setelah
kering.
- Pengecatan akhir berulang kali (2 atau 3 kali) sampai mencapai warna yang dikehendaki.
- Pekerjaan-pekerjaan pengecatan dilakukan dengan kuas.
b. Cat Tembok Luar
- Seperti halnya pengecatan pada tembok bagian dalam.
- Pengecatan terakhir dengan cat khusus luar (highly) weather resistance exterior wall
paint.
- Pekerjaan pengecatan dilakukan dengan kuas.
5. Pekerjaan Pengecatan Kusen, Pintu Dan Jendela
a. Setelah Kusen, Pintu Dan Jendela terpasang dan permukaannya telah difinishing, maka
permukaannya harus dicat sebagai cat finishing sebanyak tiga kali agar mendapatkan hasil
yang benar-benar rata.
b. Pekerjaan pengecatan dengan menggunakan kuas.
6. Kualitas Cat.
a. Untuk cat dinding dan plafond dipakai cat kwalitas baik setara dengan produksi Dulux
(Ex. Indonesia) dan termasuk dalam cat standar bangunan yang disyaratkan pemerintah
(SNI).
b. Untuk cat kayu dan besi dipakai cat kwalitas baik setara dengan produksi Glotex, Avian
dan termasuk dalam cat standar bangunan yang disyaratkan pemerintah (SNI).
c. Dan semua jenis cat yang akan digunakan dalam pekerjaan ini harus mendapat persetujuan
dari Direksi.
PASAL 20
OUTLINE SPESIFIKASI TEKNIS
No. Uraian Pekerjaan Deskripsi
1. Pekerjaan Sipil/ Galian : Dihitung berdasarkan gambar dengan acuan dimensi
Struktur dan tinggi elevasi yang direncanakan
Kolom Beton : Dihitung penuh tidak dikurangi balok dan plat
Balok Beton : Panjang dihitung bersih, dikurangi kolom dan tebal plat
Luas dikurangi void dan kolom
Plat Beton : Luas dikurangi void dan kolom
RKS & Spesifikasi Teknis
2. Pekerjaan Finising Lantai : Luas dihitung bersih batas dinding dalam Finishing
Arsitektur Pasangan Bata : Panjang pasangan dihitung bersih dikurangi kolom
struktur, luas kusen dan kolom non struktur
Plesteran : Volume dinding dikurangi volume pasangan dinding
homogeneous tile/keramik
Plafond : Luas dihitung bersih batas dinding dalam
No. Uraian Pekerjaan Spesifikasi Merk
I. PEKERJAAN STRUKTUR
A. PEK. SLUB/UP STRUCTUR
1. Pondasi Foot Plat Beton K-175 (site mix), tulangan besi Ø 12
KSTY/MS/PERWIRA
dengan sengkang besiØ 8 - 150
2. Kolom Beton Beton K-175 (site mix), tulangan besi Ø 10
KSTY/MS/PERWIRA
dengan sengkang besiØ 6 - 150
3 Plat Meja Pantry Beton K-175 (site mix), Ø 10 KSTY/MS/PERWIRA
B. PEK. ATAP BAJA RINGAN
1. Rangka Atap Profil lip - channel: 75.75 Pratama truss, Taso
2. Reng Profil top hat (U terbalik): R32.45 Pratama truss, Taso
Penutup Atap Zincalum Lysaght Spandek, Optima T=0,30
3. LYSAGHT
mm
Genteng Plentong Kecil Lokal
Karpus Genteng Plentong Lokal
4. Listplank Listplank GRC 2x8/200 mm Kalsiplank, GRC
Listplank Papan Meranti 3/30cm Lokal
C. MATERIAL POKOK
1. Semen PC Semen Type IV Batu Raja, Padang
2. Batu Split Batu Pecah Mesin 1/2, 2/3 Lokal
3. Pasir Pasir Pasang, Pasir Beton, Pasir Urug Lokal
II. PEKERJAAN ARSITEKTUR
A. PEK. PASANGAN PLESTERAN
1. Pasangan Dinding Bata Bata Merah 5 x 11 x 22 cm Lokal
2. Plesteran dan Acian Semen Instan Batu Raja, Tigaroda
B. PEK. LANTAI DAN KERAMIK
1. Pasangan Lantai Homogenous tile polish/unpolish 60 x 60 cm Roman, Indogress
2. Lantai Toilet + Pantry Keramik 30 x 30 cm Roman, Indogress
3. Dinding Toilet + Pantry Keramik 30 x 60 cm Roman, Indogress
4. Dinding Motif Batu Alam Keramik 20 x 30 cm Roman, Indogress
C. PEK. PINTU DAN JENDELA
1. Pekerjaan Pintu Kayu
a. Kusen Kayu Meranti 6/12 cm Lokal
b. Daun Pintu Kayu Papan Meranti 4 cm Lokal
2. Pekerjaan Pintu Besi
a. Rel dan Roda Rel Galvanis: Dows 210cm (kap.100kg) KSTY/MS/PERWIRA
Roda Sliding: Dows KSTY/MS/PERWIRA
b. Rangka Daun Pintu Besi Hollow 40x40x2mm KSTY/MS/PERWIRA
c. Daun Pintu Plat Besi 1,2 mm KSTY/MS/PERWIRA
3. Pekerjaan Jendela Kaca
a. Kusen Kayu Meranti 6/12 cm Lokal
b. Rangka Daun Jendela Kayu Papan Meranti 4 cm Lokal
c. Kaca Kaca Bening 5 mm Asahimas, Mulia
d. Teralis Jendela Besi Siku L.30.30.3, besi D 13mm KSTY/MS/PERWIRA
Pintu UVPV Knox Door,
4. Pekerjaan Pintu Km/Wc
Mahottana
D. PEK. KUNCI & PENGGANTUNG
1. Pekerjaan Pintu Kayu
a. Kunci Pintu Tipe silinder bahan nikel stainles steel Cisa, Dekson, Solid
b. Engsel Pintu Tipe kupu-kupu 5''bahan nikel stainles steel Cisa, Dekson, Solid
RKS & Spesifikasi Teknis
2. Pekerjaan Pintu Besi
a. Kunci Pintu Besi Dia 22 mm KSTY/MS/PERWIRA
b. Engsel Pintu Besi Dia 22 mm KSTY/MS/PERWIRA
3. Pekerjaan Jendela Kaca
a. Engsel Jendela Tipe kupu-kupu 4'' bahan nikel stainles steel Cisa, Dekson, Solid
b. Grendel Jendela Tipe Grendel 3'' stainless tebal sus 304 Cisa, Dekson, Paloma
c. Hak Angin Jendela Tipe Window Hook WHP 517 Steel 502-8" Cisa, Dekson, Paloma
d. Tarikan Jendela Tipe Handle Jendela 5" (12,5 cm) Stainless Cisa, Dekson, Paloma
E. PEK. PLAFOND
1. Rangka Plafon PVC Hollow Galvalum 40 x 40 x 0,35 Galvalum CBM
2. Plafon PVC PVC Leber 20 cm, Tebal 8 mm Shunda, Wifon
List U channel alumunium 1,2 cm Shunda, Wifon
List Plafon 6 cm Shunda, Wifon
F. PEK. INSTALASI LISTRIK
1. Kabel Daya Utama Kabel Daya Utama (NYFGBY/NYY) Supreme
2. Kabel Penerangan Kabel Eterna NYM 3x2,5 Mm Eterna, Supreme
3. Lampu Penerangan Lampu Penerangan LED 18 Watt & 20 Watt Philips
4. Stop Kontak & Saklar Broco Saklar Engkel 1g Galleo G161-55s
Broco
White Tunggal 1 Gang 1 Way
Roco Saklar Seri 2g Galleo G162-55s White
Broco
Double 2 Gang 1 Way
Stop Kontak Broco Galleo G151 Socket
Broco
Outlet 16a 250v - White
5. Pipa, Conduit, Tee Dos High Impact Clipsal
G. PEK. INSTALASI SANITAIR
1. Klosed Duduk Kloset Duduk Toto CW421J Toto
2. Tempat Cuci piring Kiczenzing cuci piring San Ei
3. Kran Air Bersih Keran A801 T 1/2" Onda kran air A801 T1/2" Onda
4. Kran Cuci Piring Kran Dapur Cuci Piring Angsa Tembok
Onda
Fleksibel V 688 CA 1/2 "
5. Floor Drain Floor Drainer / Saringan Air Lantai FLS 03 Onda
6. Pipa Pvc Air Bersih Pipa Pvc Tipe AW UK 4", 3", 2", 1", 3/4", 1/2" Rucika
7. Pipa Pvc Air Kotor Pipa Pvc Tipe D UK 4", 3" Rucika
H. PEK. PENGECATAN
1. Cat Tembok Interior Cat Interior Dulux
2. Cat Tembok Eksterior Cat Eksterior Dulux Weathershield
3. Cat Kayu Type Acrilic Avian, Glotex
4. Cat Besi Type Acrilic Avian, Glotex
PASAL 21
DOKUMENTASI PROYEK
1. Pengambilan photo rekaman proyek diambil pada saat pertama kali pekerjaan dimulai hingga
pekerjaan selesai.
2. Tahapan pengambilan dokumen rekaman proyek diatur sedemikian rupa sehingga point-point
pekerjaan penting tidak terlewatkan.
3. Pengambilan photo rekaman proyek juga dilakukan setiap bulannya sebagai lampiran
kelengkapan administrasi pada saat pengajuan laporan bulanan.
4. Photo rekaman proyek disusun sedemikian rupa dan dijadikan sebuah album lengkap dengan
keterangannya.
5. Photo yang diambil harus mencakup/menggambarkan kegiatan pelaksanaan pada saat : 0%
sampai dengan 100%.
PASAL 22
PENUTUP
1. Semua syarat-syarat yang tercantum didalam bestek ini harus dilaksanakan dengan baik dan
benar oleh kontraktor serta mengikuti petunjuk-petunjuk Teknis dari Direksi
Teknis/Pengawas Lapangan.
RKS & Spesifikasi Teknis
2. Semua ketentuan–ketentuan yang belum tertuang dalam bestek ini akan diatur pada waktu
Aanweijzing, Petunjuk Teknis lainnya yang dianggap perlu, akan dijelaskan oleh
Pengawas/Direksi Teknis pada saat mulai pelaksanaan dan sedang berlangsung kegiatan
pekerjaan.
3. Walaupun Bestek ini tidak lengkap dicantu Pengawasan satu persatu mengenai bahan dan lain-
lain, tapi tercantum dalam Aanweijzing, maka pekerjaan tersebut harus dikerjakan dan bukan
merupakan pekerjaan tambahan.
Bandar Lampung, Juni 2024
Mengetahui : Dibuat :
PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK CV. CARIKA ARTASA C2O8NSULTANT
RUDY RUSKANDI Ir. SARKAWI, S.T., M.T.
NIP. 198205192009121004 Direktur
RKS & Spesifikasi TeknisKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI BANDAR LAMPUNG
Jl. Hj. Haniah No. 3 Cut Meutia Teluk Betung Utara Bandar Lampung
Telepon / Faksimili : 0721 - 482828 / 482607
Laman : www.imigrasibandarlampung.com email : [email protected]
RENCANA KERJA SYARAT–SYARAT (RKS)
DAN SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN :
PEMBANGUNAN DAN RENOVASI GEDUNG DAN BANGUNAN
PEKERJAAN :
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI RUMAH NEGARA GOLONGAN
TYPE D (4 UNIT) PADA KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI BANDAR
LAMPUNG - LAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2024
LOKASI :
JL. JATI BUMI WARAS BANDAR LAMPUNG
TAHUN ANGGARAN :
2024
RKS & Spesifikasi Teknis
BAB I. SPESIFIKASI UMUM & TEKNIS
PERSIAPAN PELAKSANAAN
Pada dasarnya untuk dapat memahami dan menghayati dengan sebaik-baiknya seluruh seluk
beluk pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar Kerja
serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis seperti yang akan diuraikan dalam Buku ini.
Di dalam hal terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan dan atau kesimpangsiuran informasi
di dalam pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pertemuan dengan Konsultan
Pengawas dan Direksi Pelaksana untuk mendapat kejelasan pelaksanaan.
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi bagian-bagian pekerjaan yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja, Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) serta Buku Rencana Kerja dan
Syarat-syarat Teknis ini.
Pekerjaan Persiapan meliputi : pembuatan papan nama proyek, pekerjaan pembersihan proyek,
dokumentasi, Shop dan As Built Drawing, pelaporan serta pengadaan listrik dan air kerja.
PASAL 2
MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal Penunjukan dan Perintah Kerja Pelaksanaan
Pekerjaan (SPK), Pihak Kontraktor harus sudah memulai melaksanakan pembangunan fisik secara
nyata di lapangan.
Dan apabila setelah 1 (satu) minggu Kontraktor yang ditetapkan belum melaksanakan
pembangunan fisik secara nyata di lapangan, maka akan diberlakukan ketentuan yang telah dibuat
oleh Panitia Lelang.
PASAL 3
MOBILISASI
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :
3.1. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang
diajukan bersama penawaran atau Peralatan konstruksi yang dibutuhkan lainya, dari tempat
pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan
ini.
3.2. Pembuatan kantor Kontraktor, gudang dan lain-lain di lokasi proyek untuk keperluan
pekerjaan.
3.3. Dengan selalu disertai izin Konsultan Pengawas, Kontraktor dapat membuat berbagai
perubahan, pengurangan dan/ atau penambahan terhadap alat-alat konstruksi dan
instalasinya (Pengambilan Keputusan harus melalui rapat koordinasi yang mengikut
sertakan tim teknis dinas terkait).
3.4. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja, Kontraktor
harus menyerahkan program mobilisasi kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
PASAL 4
PAPAN NAMA PROYEK
Bila diharuskan oleh Pemerintah Daerah setempat maka Kontraktor harus memasang Papan Nama
Proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas biaya Kontraktor (sesuai dengan Angka Jumlah
Penawaran Kontraktor Pelaksana).
RKS & Spesifikasi Teknis
PASAL 5
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
5.1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor ‘wajib’ menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau biasa
disebut ‘Pelaksana’ yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di
lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor, berpendidikan minimal sarjana
muda teknik sipil atau sederajat dengan pengalaman minimum 6 (enam) tahun.
5.2. Dengan adanya ‘Pelaksana’ tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab sebagian
maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
5.3. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Pemimpin/ Ketua Proyek dan
Konsultan Pengawas, nama dan jabatan ‘Pelaksana’ untuk mendapat perasetujuan.
5.4. Bila di kemudian hari menurut pendapat Pemimpin/ Ketua Proyek dan Konsultan
Pengawas bahwa ‘Pelaksana’ dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin
pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis untuk mengganti
‘Pelaksana’.
5.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan, Kontraktor harus
sudah menunjuk ‘Pelaksana’ yang baru atau Kontraktor sendiri (penanggung jawab/
Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
PASAL 6
RENCANA KERJA
6.1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor ‘wajib’ membuat Rencana
Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-Chart dan S-Curve Bahan dan
Tenaga.
6.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan
Pengawas, paling lambat dalam waktu 8 (delapan) hari kalender setelah Surat Keputusan
Penunjukan (SPK) diterima Kontraktor.
Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan disahkan oleh Pemberi
Tugas/ Pemimpin/ Ketua Proyek.
6.3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada Konsultan
Pengawas untuk diberikan kepada Pemilik Proyek dan Perencana.
6.4. Kontraktor harus selalu dalam pelaksanaan pembangunan pekerjaan sesuai dengan
Rencana Kerja tersebut di atas.
6.5. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan kontraktor berdasarkan Rencana Kerja
tersebut.
PASAL 7
LOS PENGAWAS, LOS KERJA, GUDANG BAHAN DAN LAIN-LAIN
7.1. Kantor Kontraktor, Los Kerja Dan Gudang Bahan Kontraktor atas biaya sendiri berkewajiban
membuat kantor di lapangan, los kerja untuk para pekerja dan gudang bahan yang dapat
dikunci untuk menyimpan barang-barang, yang mana tempatnya akan ditentukan oleh
Pengawas Lapangan/Personalia Proyek.
7.2. Kantor Kontraktor, gudang bahan, los-los kerja dan los lainnya yang dibuat dan dibiayai
oleh Kontraktor, setelah selesai pelaksanaan pembangunan/pekerjaan tersebut, harus
segera dibongkar/ dibersihkan oleh pihak Kontraktor, dan bahan-bahan bekasnya menjadi
milik Kontraktor.
RKS & Spesifikasi Teknis
PASAL 8
KESEJAHTERAAN DAN KESELAMATAN PEKERJA
8.1. Kontraktor berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup di tempat
pekerjaan untuk para pekerja.
8.2. Kontraktor berkewajiban menyediakan kotak PPPK ditempat pekerjaan.
8.3. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, kontraktor
bertanggung-jawab atas keselamatan dan keamanan pekerjaan, bahan dan peralatan teknis
serta konstruksi yang diserahkan Pemberi Tugas, dalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan,
maka kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
8.4. Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor sesegera mungkin memberitahukan kepada
Konsultan Pengawas dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban
kecelakaan itu.
8.5. Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran :
Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan tabung alat pemadam
kebarakaran (Fire Extinguisher) lengkap dengan isinya, dengan jumlah sekurang-kurangnya
4 (empat) buah tabung. Masing-masing tabung berkapasitas 5 Kg.
8.6. Penyediaan Helm Proyek :
Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan helm, Proyek Yang
sewaktu waktu berfungsi Sebagai Peralatan Safety ketika Dinas Atau Pihak Yang
Berkepentingan Mengunjungi Lokasi Proyek.
8.7. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga
Kerja No. 30/KPTS/1984 dan Kep-07/Men/1984 tanggal 27 Januari 1984 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 bagi Tenaga Kerja Borongan
Harian Lepas pada Kontraktor Induk maupun Sub Kontraktor yang melaksanakan Proyek-
proyek Departemen Pekerjaan Umum, pihak Kontraktor yang sedang melaksanakan
pembangunan/pekerjaan agar ikut serta dalam program ASTEK dan memberitahukan secara
tertulis kepada Pemimpin Proyek.
PASAL 9
TENAGA DAN SARANA KERJA
Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan,
Pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan
selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna
sampai dengan diserahterimakannya pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
9.1. Tenaga Kerja /Tenaga Ahli
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume
pekerjaan yang akan dilaksanakan
9.2. Peralatan Bekerja
Menyediakan alat-alat bantu, seperti mesin las, alat-alat bor, alat-alat pengangkat dan
pengangkut serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini.
9.3. Bahan-bahan Bangunan
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya (Bahan Yang digunakan Harus
seusai Dengan RAB penawaran dan Dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis).
9.4. Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
9.4.1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa
RKS & Spesifikasi Teknis
di tapak proyek atau disuply dari luar.
9.4.2. Air harus bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia
lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan
dari Konsultan Pengawas/Direksi.
9.4.3. Kontraktor harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa
terisi penuh (Minimum Kap.2 m3).
9.4.4. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan Diesel untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas
petunjuk Pengawas.
PASAL 10
PERSYARATAN DAN STANDARISASI
10.1. Persyaratan Pelaksanaan
Untuk menghindari klaim dari ‘User’ Proyek dikemudian hari maka Kontraktor harus
betul- betul ‘memperhatikan’ pelaksanaan pekerjaan struktur dengan memperhitungkan
‘ukuran jadi (finished)’ sesuai persyaratan ukuruan pada gambar kerja dan penjelasan
RKS. Kontraktor wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan
syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan
sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat-Syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan
oleh Konsultan Pengawas. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan,
Kontraktor wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain
yang menyangkut pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing/Sanitasi
dan mendapat izin tertulis dari Konsultan Pengawas.
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan calon Kontraktor harus menyediakan:
➢ Wakil sebagai penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya selama
pelaksanaan pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi kewajiban
menurut kontrak.
➢ Buku harian untuk :
• Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
• Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail dari pekerjaan.
➢ Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah :
• 1 (satu) kamera/handycam.
• 1 (satu) alat ukur panjang 50 m, 5 m.
• 1 (satu) mistar waterpass panjang 120 cm.
• 1 (satu) laptop/PC.
10.2. Standar yang Dipergunakan
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Normalisasi Indonesia, Standard
Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan
antara lain :
➢ PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia
➢ NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
➢ NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia
➢ NI-10 : Bata Merah sebagai Bahan Bangunan
➢ PPI-1979 : Pedoman Plumbing Indonesia
RKS & Spesifikasi Teknis
➢ PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik
➢ PPBI-1984 : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di Indonesia
➢ SII : Standard Industri Indonesia
➢ SK SNI T-15-1991-03
➢ (PBI – 1991) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia
➢ AVWI : Peraturan Umum Instalasi Air.
Serta :
➢ Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 1981
➢ Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan tentang keselamatan tenaga kerja
yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia
➢ Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/KPTS/1985 tentang penanggulangan bahaya
kebakaran. Jika tidak terdapat di dalam Peraturan/Standard/Normalisasi tersebut di atas,
maka berlaku Peraturan/Standard/Normalisasi Internasional ataupun dari negara asal
produsen bahan/material/komponen yang bersangkutan.
Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
➢ Dokumen Lelang yang sudah disyahkan oleh Pemberi Tugas (Gambar Kerja, RKS, BQ, A.A.
Aanwijzing dan Surat Perjanjian Kontrak).
➢ Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor dan sudah disetujui/disahkan oleh
pemberi tugas dan Pengawas.
PASAL 11
LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
11.1. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal
yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan/pekerjaan, baik teknis maupun
Adminstratif.
11.2. Dalam pembuatan Laporan tersebut, pihak Kontraktor harus memberikan data-data
yang diperlukan menurut data dan menurut keadaan sebenarnya.
11.3. Pengawas Lapangan juga harus membuat Laporan mingguan dan Laporan bulanan
secara rutin.
11.4. Laporan-laporan tersebut di atas, harus diserahkan kepada Pemimpin Proyek untuk
bahan monitoring.
PASAL 12
PENJELASAN RKS & GAMBAR
12.1. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang
mengikat/berlaku adalah RAB.
12.2. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignment, loksasi, seksi (bagian) dan detail
gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja. Kontraktor harus
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh
mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidaksesuaian
antara gambar dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam
gambar dan sepsifikasi atau gambar kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat
konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disahkan secara
tertulis.
12.3. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang
semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
12.4. Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan
RKS & Spesifikasi Teknis
bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari
Konsultan Pengawas.
12.5. Ukuran
12.5.1. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja dan
Gambar Pelengkap meliputi :
➢ As – as
➢ Luar – luar
➢ Dalam – dalam
➢ Luar – dalam
12.5.2. Ukuran-ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam cm
(centimeter).
12.5.3. Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya adalah
ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai (“finished”).
12.5.4. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan
ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan.
12.5.5. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran
skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui Konsultan Pengawas.
Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disyahkan secara tertulis. Kontraktor
tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam
Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Direksi, dan segala akibat yang terjadi
adalah tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
12.6. Perbedaan gambar
12.6.1. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin
kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang
mengikat/berlaku.
12.6.2. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur, maka
Kontraktor wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas yang akan
memutuskannya setelah berkonsultasi dengan Perencana.
12.6.3. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi, Elektrikal/
Listrik dan Mekanikal, maka yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran
fungsional dalam gambar kerja Arsitektur.
12.6.4. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam pelaksanaan satu
bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka di
dalam hal terdapat ketidak-jelasan, kesimpang-siuran, perbedaan-perbedaan
dan ataupun ketidak-sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja,
Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Pengelola Proyek secara
tertulis, mengadakan pertemuan dengan Konsultan Direksi dan Konsultan
Perencana, untuk mendapat keputusan gambar mana yang akan dijadikan
pegangan.
12.6.5. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang / meng “klaim” biaya maupun waktu pelaksanaan.
12.7. Istilah
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin adalah sebagai berikut.
12.7.1. STR : Struktur,
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan Perhitungan Konstruksi, Bahan
Konstruksi Utama dan Spesifikasinya, Dimensionering kolom, Balok dan tebal
RKS & Spesifikasi Teknis
Lantai.
12.7.2. ARS : Arsitektur,
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan perancangan
bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin kerja yang ada baik teknis
maupun estetika.
12.7.3. ELK : Elektrikal,
Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Penyediaan Daya Listrik dan
Penerangan.
12.7.4. MEK : Mekanikal,Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Air Bersih – Air
Kotor – Drainase, Sistem Pemadam Kebakaran, Sistem Instalasi Diesel – Generator
Set, dan Sistem Pengkondisian Udara.
12.8. Shop drawing
Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh
Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan
lapangan.
Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam Gambar Kerja/ Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan
Pengawas. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan Pengawas dan dan digambarkan
semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan
produk, cara pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan
spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/ Dokumen
Kontrak maupun di dalam Buku ini.
Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas/Direksi (Selambat Lambatnya
Adalah Sebelum Proses MC 0% (Mutual Check 0%) Dilaksanakan.
Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan kepada Konsultan Pengawas
untuk diminta persetujuannya harus sesuai dengan format standar dari proyek dan harus
digambar pada kertas kalkir yang dapat direproduksi.
12.9. Perubahan, penambahan, pengurangan pekerjaan dan pembuatan “as-built drawing”.
12.9.1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
12.9.2. Setelah Pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor berkewajiban
membuat gambar-gambar yang telah dikerjakan/dibangun oleh kontraktor (As-
Built Drawing). Biaya untuk penggambaran “As-Built Drawing”, sepenuhnya
menjadi tanggungan kontraktor.
PASAL 13
TANGGUNG – JAWAB KONTRAKTOR
13.1. Kontraktor harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan
ketentuan- ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
13.2. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat, mengawasi,
menegur, atau memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas.
13.3. Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat
pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut dengan
biaya Kontraktor sendiri.
13.4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanan pekerjaan, maka
Kontraktor berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas melalui
Konsultan Pnegawas.
RKS & Spesifikasi Teknis
Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan yang timbul.
13.5. Kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
13.6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan
menjadi tangung-jawab Kontraktor.
13.7. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan/material,
barang milik Proyek, Konsultan Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan,
maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang
maupun belum; adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan
dalam biaya pekerjaan tambah.
13.8. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung-jawab atas akibatnya, baik yang
berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa.
13.9. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan bongkaran
dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan.
Segala pembiayaannya menjadi tanggungan Kontraktor.
PASAL 14
KETENTUAN & SYARAT BAHAN-BAHAN
14.1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini maupun
dalam berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan maupun
syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam A.V. dan
Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI th. 1982), Standar Industri Indonesia
(SII) untuk bahan termaksud, serta ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya
yang berlaku di Indonesia. Seluruh barang material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan
pekerjaan, seperti material, peralatan dan alat lainnya, harus dalam kondisi baru dan dengan
kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
14.2. Merk pembuatan bahan/ material & komponen jadi
14.2.1. Kecuali bila ditentukan lain dalam kontrak ini, semua merk pembuatan atau
merk dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis ini dimaksudkan
sebagai dasar perbandingan kualitas/setara dan tidak diartikan sebagai suatu yang
mengikat. Setiap keterangan mengenai peralatan, material, barang atau proses,
dalam bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai
penentu standard atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya
membatasi persaingan; dan Kontraktor harus dengan sendirinya menggunakan
peralatan, material, barang atau proses, yang atas penilaian Konsultan Pengawas
dan Perencana, sesuai dengan keterangan itu. Seluruh material patent itu harus
dipergunakan sesuai dengan instruksi pabrik yang membuatnya.
14.2.2. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan
yang tercantum dalam Gambar dan RKS, memenuhi standard spesifikasi bahan
tersebut, mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
14.2.3. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga akhli
yang ditunjuk oleh pabrik dan atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai
pelaksana.
Dalam hal ini, Kontraktor tidak berhak mengajukan claim sebagai pekerjaan
tambah.
14.2.4. Disyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang hanya
diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.
14.2.5. Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang dipersyaratkan
harus disertai test dari Laboratorium lokal/dalam negeri baik kualitas, ketahanan
RKS & Spesifikasi Teknis
serta kekuatannya dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas secara tertulis dan
diketahui oleh Konsultan Perencana.
Apabila diperlukan biaya untuk test Laboratorium, maka biaya tersebut harus
ditanggung oleh Kontraktor tanpa dapat mengajukan sebagai biaya tambah.
14.3. Kontraktor/Pelaksana terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua bahan-
bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan Pengawas/Direksi dan
Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan
tersebut didatangkan/dipakai.
Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan Perencana
adalah sebanyak empat (4) buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan
“standar of appearance” dan disimpan di ruang Direksi. Paling lambat waktu penyerahan
contoh bahan adalah dua (2) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.
14.4. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan diinformasikan
kepada Kontraktor selama tidak lebih dari tujuh (7) hari kalender setelah penyerahan
contoh bahan tersebut.
14.5. Penyimpanan material
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang
bersangkutan, dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
14.5.1. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan
kesesuaiannya untuk pekerjaan. Material harus diletakkan di atas permukaan yang
bersih, keras dan bila diminta harus ditutupi.
Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan. Benda-
benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa izin
tertulis dari Pemiliknya.
14.5.2. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan
(levelling) menurut petunjuk Konsultan Pengawas.
14.5.3. Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring
kesamping sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan drainasi/pematusan
dari kandungan air/cairan yang berlebihan. Material harus disusun sedemikian
rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan bahan (segregation), agar timbunan
tidak berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air.
Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat/dibongkar lapis demi
lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari satu meter. Tinggi tempat penyimpanan
tidak lebih dari lima meter.
PASAL 15
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
15.1. Bahan-bahan yang didatangkan/dipekerjakan harus sesuai dengan contoh-contoh yang
telah disetujui Konsultan Pengawas seperti yang diatur dalam PASAL 14 di atas.
15.2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan
afkir/ditolak oleh Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dari lapangan bangunan
selambat-lambatnya dalam tempo 3 X 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
15.3. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh
Pengawas/Direksi/Perencana dan ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka
Konsultan Pengawas/Perencana berhak memerintahkan pembongkaran kembali kepada
kontraktor yang mana segala kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut
menjadi tanggungan Kontraktor sepenuhnya disamping pihak kontraktor tetap dikenakan
denda sebesar 1 o/oo (satu permil) dari harga borongan.
15.4. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-
bahan tersebut, maka Kontraktor harus dan memeriksakannya ke Laboratorium balai
RKS & Spesifikasi Teknis
Penelitian Bahan-Bahan Pemerintah untuk diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan
kepada Pengawas/Direksi/Perencana secara tertulis. Segala biaya pemeriksaan ditanggung
oleh Kontraktor.
15.5. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tersebut di atas tentang baik atau tidaknya
kualitas dari bahan-bahan tersebut. Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-
pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut di atas.
15.6. Bila diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor harus memberikan penjelasan
lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan yang
akan dilaksanakan.
PASAL 16
SUPPLIER & SUB KONTRAKTOR
16.1. Jika Kontraktor menunjuk supplier dan atau Kontraktor Bawahan (Sub-Kontraktor)
didalam hal pengadaan material dan pemasangannya, maka Kontraktor ‘wajib’
memberitahukan terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas dan Direksi untuk
mendapatkan persetujuan.
16.2. Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan Pengawas di Lapangan untuk pekerjaan
khusus dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus
sesuai instruksi pabrik.
PASAL 17
PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA
17.1. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah
permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing-puing di
dalam daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya
atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan PASAL-PASAL yang lain dari
spesifikasi ini. Pekerjaan ini mencakup juga perlindungan/penjagaan tumbuhan dan
benda-benda yang ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
17.2. Segala obyek yang berada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu busuk, tunggul,
akar, serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya yang
muncul, yang tidak diperuntukan berada di sana, harus dibersihkan dan/atau dibongkar,
dan di buang bila perlu. Pada daerah galian, segala tunggul dan akar harus di buang dari
daerah sampai kedalaman sekurang-kurangnya 50 cm di bawah elevasi lubang galian sesuai
Gambar Kerja. Lubang-lubang akibat pembongkaran harus diurug dengan material yang
memadai dan dipadatkan sampai 90% dari kepadatan kering maksimum sesuai AASHTO 99.
PASAL 18
DRAINASE/ SALURAN
18.1. Pemeliharaan drainase yang sudah ada
Kontraktor harus memelihara drainase yang memasuki, melintasi atau mempengaruhi
tempat kerja. Kewajiban ini mencakup, bila diminta oleh Konsultan Pengawas pembersihan
saluran- saluran, parit dan pipa-pipa menuju hulu dan hilir sampai sejauh 100 meter di
luar batas daerah konstruksi dan daerah milik jalan (right-of way).
Ketentuan tersebut harus dilaksanakan tanpa ada pembayaran tambahan.
18.2. Lokasi dan perlindungan utilitas.
18.2.1. Sebelum memulai pekerjaan konstruksi, Kontraktor harus melakukan survey
untuk mengetahui detail lokasi segala utilitas yang akan kena pengaruh oleh
pekerjaan. Hasil survey harus dicatat dalam format rencana sesuai dengan petunjuk
Konsultan Pengawas, dan patok permukaan (surface pegs) pada tempat kerja yang
menunjukkan lokasi seluruh utilitas yang berada di bawah tanah, harus sudah
ditancapkan. Patok-patok itu harus tetap terpancang selama berlakunya kontrak.
RKS & Spesifikasi Teknis
PASAL 19
PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
19.1. Izin memasuki tempat kerja
Direksi dan Konsultan Pengawas atau setiap petugas yang diberi kuasa olehnya, setiap waktu
dapat memasuki tempat pekerjaan, atau semua bengkel dan tempat-tempat dimana
pekerjaan sedang dikerjakan/dipersiapkan atau dimana bahan/ barang dibuat.
19.2. Pemeriksaan pekerjaan
19.2.1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi
karena bahan/material ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya sendiri
ditolak oleh Konsultan Pengawas/Direksi harus segera dihentikan dan selanjutnya
dibongkar atas biaya Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan
Pengawas/ Direksi.
19.2.2. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum
mendapatkan persetujuan Pengawas dan Kontraktor harus memberikan
kesempatan sepenuhnya kepada Pengawas ahli untuk memeriksa dan mengukur
pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat.
19.2.3. Kontraktor harus melaporkan kepada Pengawas kapan setiap pekerjaan sudah
siap atau diperkirakan akan siap diperiksa.
19.2.4. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung
dari jam diterimanya surat permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/
hari Raya) tidak dipenuhi/ ditanggapi oleh Konsultan Pengawas/Direksi, maka
Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa
dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi.
19.2.5. Bila Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan Pengawas/Direksi berhak
menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk
diperbaiki.
19.2.6. Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi tanggungan
Kontraktor, tidak dapat di “klaim” sebagai biaya pekerjaan tambah maupun alasan
untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
19.3. Kemajuan pekerjaan
19.3.1. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan
oleh kontraktor demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus
diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Pengawas.
19.3.2. Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu
menurut penilaian Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk menjamin
penyelesaian pada waktu yang telah ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang
maka Pengawas harus memberikan petunjuk secara tertulis langkah-langkah yang
perlu diambil guna melancarkan laju pekerjaan sehingga pekerjaan dapat
diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.
19.4. Perintah untuk pelaksanaan (foreman)
Bila Kontraktor atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja di mana Konsultan
Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk atau
perintah itu harus dituruti dan dilaksanakan oleh semua petugas Pelaksana atau petugas
yang ditunjuk oleh Kontraktor untuk menangani pekerjaan itu.
19.5. Toleransi
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan
toleransi yang diberikan dalam Spesifikasi, dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada
bagian lainnya.
RKS & Spesifikasi Teknis
BAB. II SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS
PASAL 1
PENJELASAN PEKERJAAN
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah:
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI RUMAH NEGARA GOLONGAN TYPE D (4 UNIT)
PADA KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI BANDAR LAMPUNG - LAMPUNG
TAHUN ANGGARAN 2024
LOKASI : JL. JATI BUMI WARAS BANDAR LAMPUNG
PASAL 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Sebelum memulai pekerjaan pemborong harus memberitahu pengawas lapangan / Direksi
Teknis yang telah ditunjuk.
2. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik dan rapi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
spesifikasi ini / syarat-syarat teknis / gambar kerja, serta mengikuti petunjuk dari Direksi
Teknis dan Konsultan Supervisi. Semua ukuran dan persyaratan bahan yang ditentukan dalam
bestek ini harus dipenuhi oleh Pemborong.
3. Mobilisasi alat-alat yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dilapangan dilaksanakan
dengan baik.
4. Pemborong harus menyediakan Direksi Keet dengan ketentuan sebagaimana dalam spesifikasi
umum dan serta dilengkapi dengan buku-buku Direksi / perintah, buku tamu, buku bahan dan
Time Schedule.
5. Pekerjaan pasang papan nama proyek.
a. Pemborong harus membuat papan nama proyek yang ditetapkan pada bagian depan
bangunan dan dapat dilihat dengan jelas.
b. Bahan yang digunakan adalah triflek dengan dilapisi baner yang diberi warna cat dasar
putih dan diberi tulisan dengan warna hitam.
c. Tulisan yang tercantum adalah sebagai berikut :
• Nama Proyek
• Nama Pekerjaan
• Harga Borongan
• Jangka Waktu Pelaksanaan
• Konsultan Pengawas/Direksi
• Waktu Mulai Pelaksanaan
d. Papan tersebut dipasang pada dua buah tiang kayu ukuran 5/7 cm,yang ditanam kuat
dalam tanah.
PASAL 3
PEKERJAAN BONGKARAN
1. Lingkup pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini.
2. Pekerjaan ini meliputi
Pembongkaran atap, rangka atap, Pelafon, Instalasi Listrik, Lantai keramik, dinding tembok,
kusen pintu/jendela dan lainnya sesuai keterangan gambar kerja yang diisyaratkan untuk
dibongkar untuk pelaksanaan pekerjaan yang baru baik yang berupa struktural ataupun yang
non struktural.
3. Syarat pembongkaran
a. semua pembongkaran harus menggunakan cara dan alat-alat khusus yang tidak akan
merusak bagian-bagian yang tidak diisyaratkan di bongkar.
b. tidak diperkenankan menggunakan bahan peledak atau alat yang dapat membahayakan
orang lain, kecuali atas rekomendasi Kanisius.
c. semua puing dan sisa bongkaran harus dibuang secepatnya diluar kawasan proyek atau
atas persetujuan pengawas sisa bongkaran tersebut harus dikumpulkan disuatu tempat
diareal proyek.
RKS & Spesifikasi Teknis
d. untuk bongkaran kusen pintu jendela, plafond dan atap, kayu dan paku harus dikumpulkan
sebagai berikut :
• Paku
Semua paku yang menempel pada kayu harus dicabut dan dikumpulkan.
• Kayu
Semua kayu harus dikumpulkan menurut ukurannya dan disusun berdiri sesuai dengan
panjangnya
c. Kontraktor wajib memperbaiki atau mengganti dengan yang baru apabila ada bagian-
bagian bangunan yang rusak akibat pembongkaran tersebut dengan semua biaya
ditanggung kontraktor.
d. Semua sisa puing/sisa bongkaran tidak diperkenankan di daur ulang untuk pekerjaan yang baru
kecuali atas persetujuan direksi.
PASAL 4
PEKERJAAN PASANGAN DINDING
1. Bahan pasangan tembok adalah Batu Bata ukuran minimal 50 x 100 x 200 MM yang
berkualitas baik, terbakar matang, cukup keras dan tidak keropos serta tidak pecah-
2
pecah melebihi 5%, mempunyai kekuatan tekan 60 – 80 Kg/CM
2. Pasangan trasram dengan campuran 1 Pc : 3 Ps, digunakan untuk kaki tembok mulai dari
pasangan diatas sloef beton sampai 20 CM diatas permukaan lantai dan semua
pasangan batu bata yang berhubungan langsung dengan tanah.
3. Pasangan tembok adukan 1 Pc : 4 Ps, digunakan untuk pasangan tembok yang tidak
termasuk pada point “2” tersebut diatas.
4. Semua batu bata harus direndam atau disiram sebelum dilakukan pemasangan
5. Semua pasangan harus tegak lurus, rata secara horizontal maupun vertikal, dan di
lakukan dengan menggunakan tarikan benang yang dipasang tidak lebih dari 30 cm
diatas pasangan sebelah bawahnya dan batu bata yang patah tidak boleh digunakan.
6. Spesi pasangan dibuat dengan tebal 2 cm untuk yang datar dan 1,5 cm untuk tegak,
kecuali jika ditentukan lain.
2
7. Setiap pasangan seluas 9 m atau dinding dengan lebar 3 m harus diberi kolom praktis
berukuran 11 x 11 cm; demikian juga halnya dengan pertemuan antara pasangan atau
pada dinding yang berdiri bebas.
PASAL 5
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
1. Plesteran adukan 1 Pc : 4 Ps, digunakan untuk :
a. Tembok trasram pada point “2” pasal 8 diatas.
b. Kolom beton yang nampak dan muncul.
2. Plesteran adukan 1 Pc : 4 Ps, digunakan untuk seluruh pasangan tembok termasuk
kolom dan balok beton yang rata dengan tembok/dinding.
3. Sebelum melaksanakan pekerjaan plesteran terlebih dahulu diadakan penyiraman sampai
jenuh pada daerah yang akan diplester.
4. Sebelum plesteran kering betul, dapat dilakukan Pengacian tembok bagian dalam
dengan campuran : 1Pc : 8Pc putih atau A Plus. Di aci dan digosok hingga
permukaannya licin dan rata, untuk tembok bagian luar diaci dengan adonan Portland
Cemen.
PASAL 6
PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
1. Kusen dipasang sebelum tembok dikerjakan atau sebagian tembok dikerjakan.
2. Bahan – bahan kusen meliputi :
➢ Kayu Meranti
➢ Daun pintu dan jendela kayu meranti
3. Bahan - bahan diatas, harus memenuhi persyaratan meliputi :
RKS & Spesifikasi Teknis
➢ Bebas dari cacat dan mata kayu,
➢ Lurus dan tidak lapuk,
➢ Kering dan kuat,
➢ Tidak bergetah,
➢ Alur atau urat - urat kayu rapi.
Kontraktor harus menyampaikan secara tertulis bahwa bahan – bahan kayu yang akan
digunakan sudah melalui tes yang diadakan di pabrik atau lembaga pengujian bahan lainnya
dengan disertai sertifikat pengujian.
4. Pekerjaan kusen, daun pintu dan jendela, kayu tersebut harus diketam rapi dan diprofil yang
sama. Kusen, daun pintu dan daun jendela dibuat rapi, tidak baling dan siku pada sudut-
sudutnya. Ukuran kayu yang digunakan :
Kusen : 7 / 14 cm.
Daun pintu : 2.1/80 cm.
Daun jendela : 1.5/50 cm.
5. Pelaksanaan
5.1 Type - type dari pintu dan jendela.
Type daun pintu dan jendela sesuai dengan gambar kerja.
5.2 Kunci dan Penggantung (setara Dekson kecuali disebutkan lain dalam gambar maupun
RAB).
➢ Sebelum mengadakan pembelian untuk perlengkapan pintu ini, Pemborong harus
mengajukan contoh - contohnya untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
dan Direksi.
➢ Semua kunci tanam harus terpasang dengan baik, kuat dan rapi pada daun pintu dan
terpasang 80 cm diatas lantai atau sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas dan
Direksi.
➢ Engsel - engsel minimal dipasang 3 buah untuk pintu panil atau diperhitungkan agar
masing - masing engsel memikul beban tidak lebih dari 20 kg.
5.3 Pemasangan Kusen
➢ Semua kayu harus dikerjakan dengan rapi, bagian yang nampak harus diserut dan
diamplas halus.
➢ Semua kusen harus mempunyai alur dan diberi angker besi diameter 10 mm tiap jarak
vertikal 60 cm, dan dicor ke tembok dengan adukan 1 pc : 2 ps : 3 kr.
➢ Semua kusen harus menempel pada beton yang sudah jadi maka harus dipakai fischer
dengan sekrup kuningan.
➢ Untuk mencegah gangguan rayap, maka bagian kayu yang menempel pada dinding dan
lantai harus dimenie.
➢ Selama pekerjaan berlangsung, kusen - kusen harus dilindungi dari benturan-benturan
benda keras. Kerusakan atau cat -cat harus diganti oleh Pemborong dengan biaya
sendiri.
➢ Pegangan kunci dipasang sesuai dengan gambar. Kalau tidak disebutkan lain, maka
tinggi pegangan kunci adalah 90 cm dari lantai.
➢ Rangka kayu tidak boleh disambung bertepatan dengan penanaman badan pengunci.
6 Hasil Akhir Yang Dikehendaki
➢ Bentuk dan letak pintu sesuai dengan gambar.
➢ Tidak ada bagian - bagian atau sudut-sudut yang cacat.
➢ Kusen - kusen terpasang dengan kuat pada tembok.
➢ Daun tidak terpuntir dan dapat dibuka atau ditutup dengan lancar.
➢ Kunci - kunci, penggantung dapat dipergunakan dengan lancar dan baik.
➢ Penyelesaian bersih dan merata.
PASAL 7
PEKERJAAN RANGKA DAN PENUTUP PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan langit-langit, peralatan dan konstruksi penggantungnya, penyiapan
tempat serta pemasangan plafondnya, sesuai RKS dan gambar kerja.
RKS & Spesifikasi Teknis
2. Bahan - bahan
a. Pipa Hollow
Rangka Hollow Galvalume 2x4x2 mm dan 4x4x2 mm
b. Bahan yang digunakan untuk bagian dalam ruangan dan selasar digunakan Plafon PVC
ketebalan 6 - 8 mm.
c. Untuk bagian tritisan digunakan Plafon PVC ketebalan 6 - 8 mm.
d. Rangka plafond induk menggunakan Furing Metal dan untuk rangka pembagi digunakan
Furing Metal standar pabrik dengan kualitas yang baik.
3. Persyaratan Pelaksanaan
Tempat penggantungan rangka plafond (biasanya terdiri dari plat beton, balok atau struktur
lainnya) harus dapat mendukung beban minimum 38 kg/m2. urutan pemasangan umumnya
adalah :
• Buat garis (marking line) ketinggian plafond pada sekeliling dinding.
• Rangka langit-langit induk dipasang dengan urutan pertama, yang dikaitkan pada kaki
kuda-kuda baja ringan. Rangka ini kemudian dipakai penggantung dari furing ke kaki kuda-
kuda dan gording. Setelah rangka induk furing metal terpasang, dilanjutkan dengan
pemasangan rangka pembagi dari furing metal.
• Atur ketinggian main-runner pada level yang dikehendaki dengan patokan garis marking
dan memebentuk bidang datar yang sempurna.
• Pemasangan rangka ini harus rapi dan waterpass. Kontraktor bertanggung jawab atas
kerapian pemasangan rangka ini.
• Langit-langit dari bahan Papan PVC dipasang pada rangka ini, dengan memakukannya
menggunakan skrup yang sesuai. Hasil akhir harus waterpass, apabila ada Papan PVC
yang cacat, pecah harus diganti dengan Papan PVC yang baru.
• Terakhir pada tepi bidang dipasang Profil PVC ukuran 6 cm.
PASAL 8
PEKERJAAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua tenaga, peralatan dan bahan-bahan untuk menyelesaikan pekerjaan jendela
kaca sesuai gambar kerja.
2. Bahan - bahan
Bahan kaca yang digunakan adalah jenis kaca bening dan tempered clear sesuai dengan yang
ditentukan dalan gambar kerja dengan ketebalan 5 mm.
3. Pekerjaan Kaca
a. Kaca yang akan dipasang harus diseleksi dengan baik, tidak boleh terdapat bagian / bidang
yang retak.
b. Sebelum kaca dipasang, bidang daun jendela atau kusen yang akan dipasang kaca harus
diukur terlebih dahulu untuk mendapatkan ketepatan pemotongan bahannya.
c. Pemotongan dilakukan dengan alat potong khusus dan pada tempat tertentu dimana tepi
kaca tidak tertutup list, maka pada bagian tepi/ujungnya tersebut harus dihaluskan dengan
amplas atau gerinda agar permukaannya tidak tajam.
d. Pemasangan kaca harus tepat kedalam naad kusen atau naad rangka daun jendela
kemudian diberi list.
e. Pada saat penyerahan pertama pekerjaan, seluruh permukaan kaca harus bersih dari
kotoran / tanda tulisan.
f. Hubungan antara kaca dan bingkai adalah dengan karet seal atau lem kaca
PASAL 9
PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengunci dan penggantung dipasang pada semua daun pintu dan jendela, selanjutnya
RKS & Spesifikasi Teknis
pada jendela dipasang grendel dan hak angin.
2. Pesyaratan Bahan
Bila tidak disebutkan dalam gambar, engsel-engsel dari Stainlees ukuran 4” dan 3” kualitas baik.
Kunci pintu dipasang 2 (dua) slaag (dua kali putar) yang berkualitas baik. Grendel dan hak
angin berkualitas baik.
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Engsel pintu dipasang 2 (dua) buah dibagian atas dan bawah setiap lembaran daun pintu.
Engsel jendela dipasang 2 (dua) buah pada setiap daun jendela. Pemasangan dilakukan
dengan mur khusus untuk aluminium dan dilakukan dengan alat khusus untuk kusen
aluminium.
b. Untuk alat-alat tersebut diatas sebelum dipasang, Kontraktor wajib memperlihatkan contoh
terlebih dahulu untuk dimintakan persetujuan Direksi atau Pemberi Tugas.
c. Apabila pada waktu pemasangan alat-alat tersebut tidak sesuai dengan yang disyaratkan,
maka Direksi berhak untuk menyuruh bongkar kembali dan diganti dengan alat-alat yang
disyaratkan atas biaya Kontraktor.
d. Grendel 1 (satu) buah dan hak angin dipasang 2 (dua) buah untuk setiap daun jendela.
e. Pasangan harus rapi dan dapat bekerja dengan baik. Untuk melengketkan alat tersebut ke
daun jendela harus menggunakan mur (atau sejenis) seperti tersebut pada ayat pasal ini.
PASAL 10
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan
pengecatan yang sesuai dengan Gambar, Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
b. Semua pekerjaan dinding, kayu dan lain-lain dan difinish dengan cat kecuali ditentukan lain
dalam Gambar Kerja dan RKS.
c. Pemborong harus memberikan Garansi Tertulis kepada Pemberi Tugas bahwa cat sesuai
dengan RKS dan hasil pekerjaannya tidak menggelembung, mengelupas dan cacat-cacat
lainnya selama 2 tahun sesudah penyerahan kedua pekerjaan.
d. Pekerjaan pengecatan terdiri dari :
1. Pengecatan Besi
Bagian-bagian yang akan di cat adalah :
• Kusen dan pintu pagar besi
• Teralis jendela
Pelapisan cat dasar dilakukan minimal 2 (dua) kali jalan, kemudian diplamur dan
di ampelas lagi sampai rata sehingga lubang-lubang serat kayu/besi sudah
tertutup. Pe ngecatan akhir dilakukan minimal 3 (tiga) kali dengan s elang waktu
minimal 6 (enam) jam sampai didapat permukaan yang halus dan warna yang rata
tanpa cacat.
2. Pengecatan Tembok
Bagian yang akan dicat tembok adalah :
• Seluruh permukaan tembok yang nampak dan telah diaci dengan rata .
• Seluruh permukaan beton yang nampak (kolom, balok, sunscreen) dan lain-lain
2. Bahan-bahan
a. Bahan
- Produksi pabrik dalam negeri dengan kualitas baik yang telah mendapat pengesahan
dari pemerintah dan persetujuan dari Direksi.
- Cat yang digunakan masih berada dalam kaleng yang masih disegel dalam kemasan,
tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Direksi. Pemborong bertanggung
jawab bahwa bahan cat dan warna tidak palsu sesuai dengan RKS.
b. Warna
RKS & Spesifikasi Teknis
- Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan pengecatan, Pemborong
mengajukan bahan pengecatan kepada Direksi / Pemberi Tugas untuk dipilih warna
yang disetujui.
- Segera setelah Pemberi Tugas menentukan warna pilihannya, Pemborong menyiapkan
bahan dan bidang pengecatan untuk dijadikan contoh, semua atas biaya Pemborong.
3. Pekerjaan Persiapan
a. Sebelum pekerjaan pengecatan dilakukan, pekerjaan langit-langit dan lantai harus telah
selesai.
b. Selanjutnya diadakan persiapan sebagai berikut :
- Dinding atau bagian yang akan dicat harus sudah selesai dan disetujui oleh Direksi dan
Pengawas.
- Bagian retak-retak, pecah atau kotoran-kotoran yang menempel dibersihkan.
- Menunggu keringnya dinding atau bagian yang akan dicat karena masih basah atau
lembab.
- Menyiapkan dan mengadakan pengecatan untuk contoh warna.
c. Pemborong harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga terdapat urutan-urutan yang
tepat mulai dari pekerjaan dasar sampai dengan pengecatan akhir / finish (mulai dari
plamiran tembok, pengamplasan sampai pengecatan dll).
d. Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh Tenaga Ahli / Tukang Cat.
e. Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari Direksi / Pengawas dan pabrik
pembuatan cat tersebut.
4. Pekerjaan Pengecatan Dasar (Cat Tembok).
a. Cat Tembok Dalam
- Tembok baru yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu untuk mengering setelah
permukaan tembok kering maka persiapan dilakukan dengan membersihkan permukaan
tembok tersebut terhadap pengkristalan / pengapuran dengan lap hingga benar-benar
bersih.
- Selanjutnya dilapis tipis dengan plamir.
- Setelah dicat permukaan tersebut diamplas lagi dengan amplas halus.
- Kamudian dicat dengan lapisan pertama dengan campuran kira-kira 15% air.
- Bagian-bagian yang masih kurang baik diberi plamir lagi dan diamplas halus setelah
kering.
- Pengecatan akhir berulang kali (2 atau 3 kali) sampai mencapai warna yang dikehendaki.
- Pekerjaan-pekerjaan pengecatan dilakukan dengan kuas.
b. Cat Tembok Luar
- Seperti halnya pengecatan pada tembok bagian dalam.
- Pengecatan terakhir dengan cat khusus luar (highly) weather resistance exterior wall
paint.
- Pekerjaan pengecatan dilakukan dengan kuas.
5. Pekerjaan Pengecatan Kusen, Pintu Dan Jendela
a. Setelah Kusen, Pintu Dan Jendela terpasang dan permukaannya telah difinishing, maka
permukaannya harus dicat sebagai cat finishing sebanyak tiga kali agar mendapatkan hasil
yang benar-benar rata.
b. Pekerjaan pengecatan dengan menggunakan kuas.
6. Kualitas Cat.
a. Untuk cat dinding dan plafond dipakai cat kwalitas baik setara dengan produksi Dulux
(Ex. Indonesia) dan termasuk dalam cat standar bangunan yang disyaratkan pemerintah
(SNI).
b. Untuk cat kayu dan besi dipakai cat kwalitas baik setara dengan produksi Glotex, Avian
dan termasuk dalam cat standar bangunan yang disyaratkan pemerintah (SNI).
c. Dan semua jenis cat yang akan digunakan dalam pekerjaan ini harus mendapat persetujuan
dari Direksi.
RKS & Spesifikasi Teknis
PASAL 11
OUTLINE SPESIFIKASI TEKNIS
No. Uraian Pekerjaan Deskripsi
1. Pekerjaan Sipil/ Galian : Dihitung berdasarkan gambar dengan acuan dimensi
Struktur dan tinggi elevasi yang direncanakan
Kolom Beton : Dihitung penuh tidak dikurangi balok dan plat
Balok Beton : Panjang dihitung bersih, dikurangi kolom dan tebal plat
Luas dikurangi void dan kolom
Plat Beton : Luas dikurangi void dan kolom
2. Pekerjaan Finising Lantai : Luas dihitung bersih batas dinding dalam Finishing
Arsitektur Pasangan Bata : Panjang pasangan dihitung bersih dikurangi kolom
struktur, luas kusen dan kolom non struktur
Plesteran : Volume dinding dikurangi volume pasangan dinding
homogeneous tile/keramik
Plafond : Luas dihitung bersih batas dinding dalam
No. Uraian Pekerjaan Spesifikasi Merk
I. PEKERJAAN STRUKTUR
A PEK. ATAP
1. Listplank Listplank GRC 2x8/200 mm Kalsiplank, GRC
B. MATERIAL POKOK
1. Semen PC Semen Type IV Batu Raja, Padang
2. Pasir Pasir Pasang, Pasir Beton, Pasir Urug Lokal
II. PEKERJAAN ARSITEKTUR
A. PEK. PASANGAN PLESTERAN
1. Pasangan Dinding Bata Bata Merah 5 x 11 x 22 cm Lokal
2. Plesteran dan Acian Semen Instan Batu Raja, Tigaroda
B. PEK. PINTU DAN JENDELA
1. Pekerjaan Pintu Kayu
a. Kusen Kayu Meranti 6/12 cm Lokal
b. Daun Pintu Kayu Papan Meranti 4 cm Lokal
2. Pekerjaan Pintu Besi
a. Kusen Besi Hollow 50x100x2mm, 20x40x2mm KSTY/MS/PERWIRA
b. Rangka Daun Pintu Besi Hollow 50x50x2mm KSTY/MS/PERWIRA
c. Daun Pintu Plat Besi 3 mm KSTY/MS/PERWIRA
3. Pekerjaan Jendela Kaca
a. Kusen Kayu Meranti 6/12 cm Lokal
b. Rangka Daun Jendela Kayu Papan Meranti 4 cm Lokal
c. Kaca Kaca Bening 5 mm Asahimas, Mulia
d. Teralis Jendela Besi Siku L.20.20.2, Tempa Kotak 1 x 1 cm KSTY/MS/PERWIRA
Pintu UVPV Knox Door,
4. Pekerjaan Pintu Km/Wc
Mahottana
C. PEK. KUNCI & PENGGANTUNG
1. Pekerjaan Pintu Kayu
a. Kunci Pintu Tipe silinder bahan nikel stainles steel Cisa, Dekson, Solid
b. Engsel Pintu Tipe kupu-kupu 5''bahan nikel stainles steel Cisa, Dekson, Solid
2. Pekerjaan Pintu Besi
a. Kunci Pintu Besi Dia 22 mm KSTY/MS/PERWIRA
b. Engsel Pintu Besi Dia 22 mm KSTY/MS/PERWIRA
3. Pekerjaan Jendela Kaca
a. Engsel Jendela Tipe kupu-kupu 4'' bahan nikel stainles steel Cisa, Dekson, Solid
b. Grendel Jendela Tipe Grendel 3'' stainless tebal sus 304 Cisa, Dekson, Paloma
c. Hak Angin Jendela Tipe Window Hook WHP 517 Steel 502-8" Cisa, Dekson, Paloma
d. Tarikan Jendela Tipe Handle Jendela 5" (12,5 cm) Stainless Cisa, Dekson, Paloma
RKS & Spesifikasi Teknis
D. PEK. PLAFOND
1. Rangka Plafon PVC Hollow Galvalum 40 x 40 x 0,35 Galvalum CBM
2. Plafon PVC PVC Leber 20 cm, Tebal 8 mm Shunda, Wifon
List U channel alumunium 1,2 cm Shunda, Wifon
List Plafon 6 cm Shunda, Wifon
E. PEK. PENGECATAN
1. Cat Tembok Interior Cat Interior Dulux
2. Cat Tembok Eksterior Cat Eksterior Dulux Weathershield
3. Cat Kayu Type Acrilic Avian, Glotex
4. Cat Besi Type Acrilic Avian, Glotex
PASAL 12
DOKUMENTASI PROYEK
1. Pengambilan photo rekaman proyek diambil pada saat pertama kali pekerjaan dimulai hingga
pekerjaan selesai.
2. Tahapan pengambilan dokumen rekaman proyek diatur sedemikian rupa sehingga point-point
pekerjaan penting tidak terlewatkan.
3. Pengambilan photo rekaman proyek juga dilakukan setiap bulannya sebagai lampiran
kelengkapan administrasi pada saat pengajuan laporan bulanan.
4. Photo rekaman proyek disusun sedemikian rupa dan dijadikan sebuah album lengkap dengan
keterangannya.
5. Photo yang diambil harus mencakup/menggambarkan kegiatan pelaksanaan pada saat : 0%
sampai dengan 100%.
PASAL 13
PENUTUP
1. Semua syarat-syarat yang tercantum didalam bestek ini harus dilaksanakan dengan baik dan
benar oleh kontraktor serta mengikuti petunjuk-petunjuk Teknis dari Direksi
Teknis/Pengawas Lapangan.
2. Semua ketentuan–ketentuan yang belum tertuang dalam bestek ini akan diatur pada waktu
Aanweijzing, Petunjuk Teknis lainnya yang dianggap perlu, akan dijelaskan oleh
Pengawas/Direksi Teknis pada saat mulai pelaksanaan dan sedang berlangsung kegiatan
pekerjaan.
3. Walaupun Bestek ini tidak lengkap dicantu Pengawasan satu persatu mengenai bahan dan lain-
lain, tapi tercantum dalam Aanweijzing, maka pekerjaan tersebut harus dikerjakan dan bukan
merupakan pekerjaan tambahan.
Bandar Lampung, Juni 2024
Mengetahui : Dibuat :
PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK CV. CARIKA ARTASA C2O8NSULTANT
RUDY RUSKANDI Ir. SARKAWI, S.T., M.T.
NIP. 198205192009121004 Direktur
RKS & Spesifikasi Teknis