| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0030967467008000 | Rp 1,324,249,689 | - | |
PT Tri Samira Jaya | 06*2**6****85**0 | - | - |
| 0900290941652000 | Rp 1,155,762,670 | Tidak menyampaikan Bukti kepemilikan peralatan secara lengkap sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan BAB VI. Lembar Data Pemilihan (LDP) hal Persyaratan Teknis (Tidak melampirkan Bukti pembelian/invoice/kuitansi kendaraan Mobil Pick Up) | |
CV Wiraya Karya | 00*1**2****22**0 | - | - |
| 0530543263003000 | Rp 1,074,016,138 | Tidak menyampaikan Bukti kepemilikan peralatan secara lengkap sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan BAB VI. Lembar Data Pemilihan (LDP) hal Persyaratan Teknis (Tidak melampirkan Uji KIR Kendaraan yang masih berlaku dan Bukti pembelian/invoice/kuitansi kendaraan Mobil Pick Up) | |
| 0014533343701000 | - | - | |
| 0823596101304000 | - | - | |
| 0031921182701000 | - | - | |
Arkade | 06*6**5****01**0 | - | - |
PT Adhitama Mitra Andalas | 00*9**9****18**0 | - | - |
PT Maganta Ahli Konstruksi | 06*6**3****01**0 | - | - |
| 0211110929657000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
| 0628409294722000 | - | - | |
| 0600799654805000 | - | - | |
| 0752375386803000 | - | - | |
CV Rahmat Mandiri | 04*3**6****16**0 | - | - |
| 0427452909922000 | - | - | |
| 0826252371807000 | - | - | |
| 0945589604722000 | - | - | |
CV Sakaneering | 09*9**7****01**0 | - | - |
| 0628282550722000 | - | - | |
| 0026431213805000 | - | - | |
| 0903703957741000 | - | - | |
| 0015351299608000 | - | - | |
| 0722196375724000 | - | - | |
| 0023761257711000 | - | - | |
| 0025280462701000 | - | - | |
PT Kreasi Global Perkasa | 07*4**3****24**0 | - | - |
| 0923863922723000 | - | - | |
| 0819888306814000 | - | - | |
| 0020295655101000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - |
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuia
Republik Indonesia
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan Konstruksi
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Pekerjaan Rehabilitasi Bangunan Rumah
Dinas, Pembangunan Rumah Jaga dan Prasarana Rumah Dinas pada Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur - Tahun Anggaran 2024
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur
Tahun Anggaran 2024
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN TIMUR
Jalan M.T. Haryono No. 38, Air Putih, Samarinda Ulu 75124
Laman : https://kaltim.kemenkumham.go.id E-mail : [email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
Nomor : W.18.PB.02.01-5219
PAKET PENGADAAN Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Pekerjaan
Rehabilitasi Bangunan Rumah Dinas, Pembangunan Rumah
Jaga dan Prasarana Rumah Dinas pada Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur - Tahun
Anggaran 2024
PPK Hanton Hazali
ID RUP 52003734
Menghasilkan Gedung klasifikasi Khusus untuk
meningkatkan Sarana Dan Prasarana Gedung dan
Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Balikpapan, berupa :
1. Pekerjaan Rehab Rumah Dinas;
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM
2. Pekerjaan Pembangunan Pos Jaga;
3. Pekerjaan Pembangunan Prasarana Rumah
Dinas (drainase, gapura, ME lingkungan, akses
jalan/paving block).
Terpenuhinya Bangunan Gedung yang memenuhi
syarat kelayakan dan estetika bangunan dan gedung
sebagai gedung khusus, meliputi :
1. Lulus Uji : Commisioning tes :
- Instalasi Listrik
- Instalasi Air Bersih
- Air bekas
Spesifikasi Kinerja Bangunan
- Instalasi Air Kotor
- Debit volume dan kandungan air sumur/bor
- Alat-alat Elektronika (Tata Suara, CCTV, Data
LAN)
- Mekanikal (Fire Alarm, Pompa Air, AiR
Conditioning)
A. Uraian Spesifikasi Teknis
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi: tabel terlampir
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan yang dibutuhkan dalam
pekerjaan ini :
a. Peralatan Utama (syarat tender) :
No. Jenis Kapasitas Jumlah Kepemilikan / Status
(maks. 3)
1. Bar Cutter and Sewa / Milik Sendiri
25 mm 1 Unit
Bender
2. Genset 500 KVA 1 Unit Sewa / Milik Sendiri
3. Scafolding - 50 Set Sewa / Milik Sendiri
4. Mesin Las 10 KVA 1 Unit Sewa / Milik Sendiri
5. Concrete Mixer 0.3 m3 2 Unit Sewa / Milik Sendiri
6. Stamper 2.6 kw 1 Unit Sewa / Milik Sendiri
3. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
a. Ruang lingkup pekerjaan ini sudah memperhitungkan Laporan
Keselamatan Kerja Konstruksi (K3),
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-
rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri
(APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih
dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan
tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja
lebih dulu dari penanggung jawab proses;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai
kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk
kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja
yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja harus
memenuhi ketentuan :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus
dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/metode pelaksanaan
pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan
konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi
sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat
dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan
alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan
kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja
dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua factor kondisi
lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat
menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan
pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi
dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah
dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi
bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya
sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/JobSafety Analysis
(JSA). Misalnya untuk pekerjaan diketinggian, mutlak harus digunakan
perancah, lantai kerja (plat form), papan tepi, tangga kerja, pagar
pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain
helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh.
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung jawabkan,
baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan
analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
g. Metode kerja harus sinkron dengan RKS
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi dan Tenaga Kerja Lapangan :
a. Jabatan Personil Manajerial yang dibutuhkan pada pekerjaan ini adalah :
Pengalaman
Tingkat Jumlah
Jembatan dalam Pekerjaan Kerja Sertifikat Kopetensi
NO Pendidikan / Personil
yang akan dilaksanakan Profesional Kerja
Ijazah (Orang)
(Tahun )
Manajer SKT/SKK
1. S-1 Teknik Sipil Pelaksanaan/ Manajer 3 Manajemen 1 orang
Proyek Proyek-Utama
SKA/SKK Ahli K3
S-1 Ahli K3 Tenaga Ahli K3
2. 0 Konstruksi - 1 orang
Konstruksi Konstruksi
Madya
b. Personil tenaga kerja konstruksi yang dibutuhkan (tidak dikompetisikan
pada tender), minimal terdiri dari :
Ketentuan :
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan
gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis
serta metode pelaksanaan/konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga
ahli/terampil yang mempunyai kompetensi yang disyaratkan, baik
pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan
penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang
terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai
kemampuan untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi
bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait dengan
disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan
bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk
rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah
diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima
sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan,pembuangan, pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh
tenaga ahli dan/atau tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan
gambar gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta
rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang
terkait;
B. Keterangan Gambar
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas,antara lain :
1. Peta Lokasi
2. Lay out
3. Potongan memanjang
4. Potongan melintang
5. Detail-detail konstruksi
C. Rencana Keselamatan Konstruksi
uraian pekerjaan, identifikasi bahaya Keselamatan Konstruksi :
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
a. Terjatuh dari ketinggian
1 Pekerjaan Instalasi Listrik b. Tersengat listrik
c. Tertimpa material jatuh
a. Scafolding roboh
b. Jatuh dari ketinggian
2 Pekerjaan Dinding
c. Tertimpa material jatuhh
d. Tersandung material
a. Tejepit besi
b. Kejatuhan besi
3 Pekerjaan Kusen
c. Tersengat arus listrik
d. Tertimpa material
a. Scafoldiing Roboh
b. Tertimpa Material Jatuh
4 Pekerjaan Plafond
c. Tersengat listrik
d. Jatuh dari ketinggian
a. Material Tumpah
b. Terkena Percikan Cat
5 Pekerjaan Pengecatan
c. Scafolding Roboh
d. Jatuh dari ketinggian
Berdasarkan hasil identifikasi resiko pada tabel diatas maka dapat dikategorikan
bahwasanya untuk tingkat resiko pada paket pengadaan ini adalah resiko sedang.
D. Penggunan Produksi Dalam Negeri
1. Personil manajerial dan Tenaga Kerja Kostruksi diutamakan dari dalam negeri;
2. Setiap bahan bangunan atau material diutamakan produk dalam negeri dan
bersertifikat SNI.
E. Rencana Kerja dan Syarat (terlampir)
INFORMASI LAINNYA - Jangka Waktu Pelaksanaan
Pekerjaan 30 (Tiga Puluh) hari
kalender sejak diterbitkannya
SPMK
- Jangka Waktu Masa
Pemeliharaan 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender
sejak PHO
Ditetapkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
Hanton Hazali
NIP 197211211993031001