| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0030331631942000 | Rp 2,000,000,000 | - Nota pembelian peralatan tidak sesuai - Tidak dapat menunjukkan keaslian Surat Referensi kerja dari Personil pelaksana | |
CV Batara Karya | 04*0**0****05**0 | Rp 2,000,000,000 | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai jam yang ditentukan dalam undangan yang tertera dalam LPSE |
| 0019147917823000 | Rp 2,233,299,414 | - Tidak dapat membuktikan dokumen kepemilikan peralatan Jack Hammer dan mesin las -Tidak dapat membuktikan keaslian surat Referensi kerja dari Personil Pelaksana | |
| 0030612923821000 | Rp 2,246,283,837 | Tidak dapat membuktikan keaslian surat Referensi kerja dari Personil Pelaksana | |
| 0420481574821000 | Rp 2,295,309,921 | - Tidak dapat membuktikan keaslian surat Referensi kerja dari Personil Pelaksana - Tidak dapat membuktikan kebenaran personil pelaksana | |
| 0933090953821000 | Rp 2,466,343,505 | - | |
| 0033169533824000 | - | - | |
| 0705946937822000 | - | - | |
| 0022844013821000 | - | - | |
| 0737868422822000 | - | - | |
| 0022276380822000 | - | - | |
| 0020990644942000 | Rp 2,000,000,000 | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi | |
CV Daniswara Putra Kieraha | 04*1**3****42**0 | Rp 2,000,212,500 | Tidak dapat membuktikan keaslian dokumen penawaran teknis |
| 0949029565009000 | - | - | |
| 0022278964822000 | Rp 1,975,733,573 | - Tidak dapat membuktikan keaslian peralatan kendaraan -Tidak dapat membuktikan kepemilikan peralatan Jack Hammer 1 unit | |
| 0016908683807000 | - | - | |
| 0925548919085000 | Rp 2,000,000,000 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi | |
| 0711230243831000 | Rp 2,060,792,151 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi | |
CV Efata Blessing | 06*6**2****21**0 | Rp 2,068,369,394 | Tidak dapat membuktikan keaslian dokumen peralatan kendaraan |
| 0659150197822000 | - | - | |
| 0901771170034000 | - | - | |
| 0026164111813000 | - | - | |
| 0029202389824000 | - | - | |
| 0026801134822000 | - | - | |
| 0017790148941000 | - | - | |
| 0825431869952000 | - | - | |
| 0627641426821000 | - | - | |
| 0019823517943000 | - | - | |
| 0633942198942000 | - | - | |
CV Sifa Indah Mandiri | 09*2**6****44**0 | - | - |
| 0014933485822000 | - | - | |
| 0941039802824000 | - | - | |
| 0612248229821000 | - | - | |
CV Alam Jaya | 00*1**8****22**0 | - | - |
| 0608719167822000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0024328304608000 | - | - | |
| 0846685634821000 | - | - | |
| 0025466913942000 | - | - | |
| 0935723502942000 | - | - | |
| 0317119253442000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
CV Fazri Mandiri | 04*1**7****22**0 | - | - |
| 0027004506821000 | - | - | |
| 0826252371807000 | - | - | |
| 0965643968823000 | - | - | |
| 0810288472822000 | - | - | |
| 0015862105003000 | - | - | |
Artha Rahma Pangestu | 06*9**9****18**0 | - | - |
| 0746945799821000 | - | - | |
| 0027011485821000 | - | - | |
CV Zulfar Pratama Jaya | 01*9**4****16**0 | - | - |
| 0025618166101000 | - | - | |
CV Bagus Berataan Konsultan | 06*5**0****31**0 | - | - |
| 0624839973823000 | - | - | |
| 0022848832821000 | - | - | |
| 0413682998922000 | - | - | |
| 0756641932803000 | - | - | |
| 0749794129803000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0944576800822000 | - | - | |
| 0866953847824000 | - | - | |
| 0716751789802000 | - | - | |
| 0841515505822000 | - | - | |
| 0763420916831000 | - | - | |
PT Hardian Karya Konstruksi | 09*3**6****09**0 | - | - |
| 0025732371831000 | - | - | |
CV Kilatjaya | 09*4**8****21**0 | - | - |
| 0701383515821000 | - | - | |
| 0022274534822000 | - | - | |
| 0026038737804000 | - | - | |
| 0316793587222000 | - | - | |
| 0769269879831000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
TEKNIS PEKERJAAN
BAB I
P E N D A H U L U A N
PASAL 1
LINGKUP UMUM PEKERJAAN
A. LATAR BELAKANG
Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal dan dapat sebagai teladan bagi
lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia. Setiap
bangunan gedung Negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga
dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria
administrasi bagi bangunan gedung Negara.
Pemberi jasa konstruksi untuk bangunan gedung Negara perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya pembangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud dilaksanakannya pekerjaan ini adalah agar pelaksanaan Pengadaan pekerjaan
konstruksi Renovasi Gedung dan Bangunan pada kantor imigrasi kelas I TPI Manado
Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024, dapat terlaksana dengan baik, terencana, dan
memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi
bagi bangunan gedung negara.
2. Tujuan
Tujuan dilaksanakannya pekerjaan ini adalah diperolehnya dokumen perencanaan
yang terencana dan memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
biaya, dan kriteria administrasi, serta sesuai dengan standar yang berlaku untuk
bangunan Negara
C. SATUAN KERJA DAN KEGIATAN
Satuan Kerja : Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Manado
Pekerjaan : Pengadaan pekerjaan konstruksi Renovasi Gedung dan Bangunan pada kantor
imigrasi kelas I TPI Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024
Lokasi : Jl. 17 Agustus, Kec. Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara
Sumber Pendanaan : Dipa/Dpa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado
Tahun : 2024
BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 2
STANDAR YANG BERLAKU
Semua pekerjaan dalam Rencana Syarat-Syarat Teknis (RKS Teknis) ini harus
dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-persyaratan teknis yang
tertera dalam persyaratan SKSNI, SNI, Standar Industri Indonesia (SII), Normalisasi
Indonesia (NI), peraturan-peraturan nasional dan peraturan-peraturan setempat lainnya
yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor: 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018. tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara
• Standar Industri Indonesia untuk bahan yang digunakan
• UU Nomor 15 Tahun 1985 tentang Kelistrikan
• PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang analisa mengenai dampak lingkungan
• SKSNI T-15-1991-03 Buku Standard Beton 1991
• SP 74 : 1977 Cat Tentang Besi Dan Tentang Kayu
• AVWI Peraturan Umum Instalasi Air
• Peraturan Cement Portland Indonesia, NI-8
• Tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung SNI 03 – 2847 – 2002
• Tata cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03 – 1729 –2002
• Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia, NI-5 1961
• AVWI Peraturan Umum Instalasi Air
• Persyaratan SNI 8140 – 2016 untuk Mutu Beton
• ASTM C-143
• Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971/NI-2) yang dikeluarkan oleh
Dep.Pekerjaan Umum
• Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI 1912/NI-3) yang dikeluarkan
oleh Dep. Pekerjaan Umum
• Standarisasi Peraturan Perusahan Listrik Negara tentang Instalasi Listrik dan Tenaga
(PUIL.NI-6)
• Peraturan Instalasi Listrik SNI 0225-87-D
• Peraturan Plumbing Indonesia
• Undang-undang Keselamatan Kerja yang berlaku dalam wilayah RI
• Peraturan Daerah setempat tentang Bangunan Gedung, serta Standard Teknis lainnya
yang berlaku
• Peraturan-peraturan lain dari instansi yang berwenang
Hal. 1
• Risalah Aanwijzing dan petunjuk-petunjuk dari Direksi
Untuk pekerjaan - pekerjaan yang belum termasuk dalam standar - standar yang tersebut
diatas, maupun Standar - standar Nasional lainnya, maka diberlakukan Standar - standar
Internasional yang berlaku atas pekerjaan - pekerjaan tersebut atau setidak - tidaknya
berlaku standar - standar Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal bahan/pekerjaan
yang bersangkutan, juga dapat dipakai standar lain yang lebih tinggi kualitasnya dari
standar nasional di atas, antara lain
- ISO : International Organization for Standardization
- JIS : Japanese Industrial Standart
- BS : British Standart
- DIN : Deutsche Industrie Norm
- AWWA : American Water Works Association
- ASTM : American Society for Testing and Materials
- ANSI : American National Standard Institute
- AS : Australian Standard
- AWS : American Welding Society
- Standart-standart lainnya yang telah mendapat persetujuan dari pengawas.
Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut diatas, Pemborong harus menyediakan:
1. Tenaga-tenaga kerja, tenaga-tenaga ahli yang memadai baik kualitas maupun
kuantitasnya (jumlahnya) untuk semua jenis pekerjaan.
2. Alat-alat yang cukup untuk setiap jenis pekerjaannya.
3. Bahan-bahan yang memenuhi syarat dalam jumlah yang cukup dan didatangkan
tepat waktunya, sehingga tidak terjadi stagnasi yang mengakibatkan
keterlambatan pada waktu penyerahan pertama.
Syarat Pemeriksaan Bahan
Untuk pedoman pemeriksaan bahan-bahan bangunan digunakan Persyaratan Umum
Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI – 1982) – NI – 3.
Sebelum mendatangkan bahan-bahan bangunan ketempat pekerjaan, Pemborong
diwajibkan menyerahkan contoh-contoh terlebih dahulu kepada Direksi/Pengawas untuk
diminta persetujuannya. Adapun bahan-bahan yang akan digunakan harus sesuai dengan
contohcontoh yang telah disetujui.
Apabila bahan yang didatangkan tidak sesuai dengan contoh yang telah disetujui, maka
Direksi/Pengawas berhak menolak/memerintahkan Pemborong untuk mengeluarkan
bahan-bahan tersebut dilapangan (tempat pekerjaan) selambatlambatnya 2 x 24 jam sejak
ditolaknya bahanbahan tersebut.
Tidak diperkenankan menggunakan bahan-bahan yang telah ditolak oleh
Direksi/Pengawas, apabila ternyata Pemborong tetap menggunakan bahan-bahan tersebut
Hal. 2
diatas baik secara sengaja maupun tidak sengaja, maka Direksi/Pengawas berhak
membongkar pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut dengan biaya
dibebankan kepada Pemborong.
SITUASI
• Site (tempat pembangunan) akan diserahkan kepada Pemborong, sebagaimana
keadaannya. Untuk itu Pemborong harus meneliti kondisi serta sifat lingkup
pekerjaan lain-lain yang dapat mempengaruhi harga penawarannya.
• Kelalaian atau kekurang telitian Pemborong dalam mengevaluasi keadaan
lapangan segala sesuatunya menjadi tanggungjawab Pemborong dan tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan
UKURAN / DIMENSI
• Ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar adalah ukuran yang mengikat dan
mutlak harus ditepati.
• Satuan ukuran yang dicantumkan dalam gambar dinyatakan dalam :
Milimeter (mm)
Centimeter (cm)
Meter (m)
• Kecuali untuk hal khusus, satuan dinyatakan sesuai kebutuhan / ketentuan umum
yang berlaku.
• Apabila terdapat perbedaan ukuran antara gambar dan detail dalam jenis yang
sama, maka yang menjadi pegangan adalah gambar yang berskala lebih besar
(gambar detail).
• Bila ada perbedaan antara gambar struktur, gambar arsitektur dan gambar ME
atau ketidaksesuaian atau keraguan diantara gambar kerja yang tidak bisa diatasi
menurut point no. 4 diatas, Pemborong harus melaporkan secara tertulis kepada
Pengawas untuk diberi keputusan gambar mana yang akan dijadikan
pegangan/acuan di dalam pelaksanaan pekerjaan.
• Sinkronisasi antara gambar, spesifikasi dan BOQ (Daftar Volume dan Biaya
Pekerjaan) diambil yang mempunyai bobot teknis yang paling tinggi dan tidak
saling menghilangkan, demikian pula gambar- gambar, antara gambar Arsitektur,
Sipil dan Mekanikal / Elektrikal adalah saling melengkapi dan tidak saling
menghilangkan.
Hal. 3
BAB III
SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI
PASAL 3
UMUM
1. Untuk dapat memahami dengan sebaik – baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
beserta uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan
didalam buku ini. Bila terdapat ketidak jelasan dan/atau perbedaan dalam gambar
dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana
atau Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.
2. Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib memasukkan
identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing - masing anggota
pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam
melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan
bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal - hal
yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga
kelancaran dan memudahkan kerja dilokasi dapat tercapai.
PASAL 4
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan yang dimaksud dalam Dokumen Kontrak adalah Pekerjaan
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Gedung Dan Bangunan Pada Kantor
Imigrasi Kelas I TPI Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024. Lingkup yang terinci
dari pekerjaan yang dimaksud dapat dilihat pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini
serta Gambar Rencana.
PASAL 5
PAPAN NAMA PEKERJAAN
Kontraktor wajib menyediakan papan nama pekerjaan ukuran 75 x 150 cm dipasang
setinggi 250 cm dari permukaan tanah. Isi dan warna tulisan/dasar akan ditentukan
kemudian. Papan nama kegiatan dipasang pada patok kayu yang kuat. Letak pemasangan
papan nama pada lokasi proyek dan redaksi papan nama akan ditentukan kemudian
dengan Pengawas Lapangan.
Hal. 4
PASAL 6
DIREKSI KEET
1. Kontraktor wajib menyediakan Direksi Keet yang akan digunakan untuk kantor
Pengawas Lapangan, hingga cukup memenuhi syarat sebagai suatu ruangan kerja dan
untuk mengadakan rapat-rapat lapangan (site meeting)
2. Kontraktor wajib menyediakan topi lapangan dan perlengkapan tulis menulis meliputi
meja, lemari, kursi rapat, white board, serta alat pengukuran, dan lain-lain yang
dibutuhkan.
PASAL 7
GAMBAR – GAMBAR DOKUMEN
1. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar - gambar yang ada
( AR, ST, dan ME ) dalam buku uraian pekerjaan ini, maupun pekerjaan yang terjadi
akibat keadaan dilokasi, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan
dilokasi setelah Pengawas berunding terlebih dahulu dengan Perencana. Ketentuan
tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang
waktu pelaksanaan.
2. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
3. Bila ada keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan
Kontraktor wajib berunding terlebih dahulu dengan Perencana. Mengingat masalah
ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti
terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil - peil, ketinggian, lebar
ketebalan, luas penampang dan lain - lainnya sebelum memulai pekerjaan.
4. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran - ukuran yang
tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Pengawasan.
5. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing - masing dua salinan, segala
gambar - gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita - berita perubahan dan gambar -
gambar pelaksanaan yang telah disetujui ditempat pekerjaan. Dokumen - dokumen ini
harus dapat dilihat Konsultan Pengawas konstruksi dan Direksi setiap saat sampai
dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen - dokumen
tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
Hal. 5
PASAL 8
AS BUILT DAN SHOP DRAWING
1. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar-gambar kerja/detail
atau Shop Drawing yang acuannya dari Gambar Rencana yang terakhir dan diajukan
kepada Pengawas Lapangan dan Kuasa Pengguna Anggaran untuk mendapatkan
persetujuan. Satu set gambar kerja yang telah disetujui harus selalu ada di lapangan.
2. Shop Drawing adalah gambar, diagram-diagram, detail gambar, time schdulle, bahan
dan personalia, harus disediakan oleh Kontraktor atau Sub Kontraktor, supplier atau
produsen sebagai penjelasan pekerjaan atau bahan-bahan, untuk terlaksananya
pekerjaan pembangunan dengan sebaik-baiknya.
3. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan
segera semua gambar - gambar pelaksanaan dan contoh - contoh yang diisyaratkan
dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas. Gambar - gambar
pelaksanaan dan contoh - contoh harus diberi tanda - tanda sebagaimana ditentukan
Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai
setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal - hal demikian.
4. Kontraktor tidak akan menuntut kerusakan atau perpanjangan waktu, karena
keterlambatan sebagai akibat membuat gambar kerja. Pengawas Lapangan hanya
mempelajari gambar kerja dilihat dari rencana umum saja. Kontraktor tetap
bertanggungjawab akan adanya kesalahan yang terdapat dalam gambar kerja.
5. As built drawing dibuat seluruhnya termasuk yang telah mendapat persetujuan
Pengawas Lapangan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai, termasuk gambar-gambar
pelaksanaan (Shop Drawing) dan harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas
Lapangan sebanyak 3 (tiga) set berikut gambar-gambar aslinya.
6. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar - gambar pelaksanaan atau contoh -
contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau
contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
7. Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui
gambar - gambar pelaksanaan atau contoh - contoh dalam waktu sesingkat -
singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan.
8. Kontraktor akan melakukan perbaikan - perbaikan yang diminta Konsultan Pengawas
dan menyerahkan kembali segala gambar - gambar pelaksanaan dan contoh - contoh
sampai disetujui.
9. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar - gambar pelaksanaan dan contoh
- contoh tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan
tersebut jika tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.
10. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar - gambar pelaksanaan atau contoh -
contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas, tidak boleh dilaksanakan sebelum
ada persetujuan dari Konsultan Pengawas.
11. Gambar - gambar pelaksanaan atau contoh - contoh harus dikirimkan Pengawas
Hal. 6
dalam dua salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan tanda -
tanda “ Telah Diperiksa Tanpa Perubahan “ atau “ Telah Diperiksa Dengan Perubahan “
atau “ Ditolak “. Satu salinan ditahan oleh Konsultan Pengawas untuk arsip,
sedangkan yang kedua dikembalikan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan
lainnya.
12. Sebutan Katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
Konsultan Pengawas hal - hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang
cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu dirubah. Barang cetakan ini juga harus
diserahkan dalam dua rangkap untuk masing - masing jenis dan diperlukan sama
seperti butir diatas.
13. Contoh - contoh yang disebutkan dalam Spesfikasi Teknis harus dikirimkan kepada
Konsultan Pengawas.
14. Biaya pengiriman gambar - gambar pelaksanaan, contoh - contoh, katalog - katalog
kepada Konsultan Pengawas dan Perencanaan menjadi tanggungan Kontraktor.
PASAL 9
RENCANA KERJA
Paling lambat setelah 1 (satu) minggu menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),
Kontraktor harus sudah membuat rencana kerja yang terdiri dari :
1. Rencana kerja terinci dan dibuat sesuai dengan jangka waktu kontrak dan dalam
bentuk Bar Chart dilengkapi kurva S
2. Bagan dari bobot masing-masing pekerjaan terhadap harga kontrak disesuaikan
dengan rencana kerja.
PASAL 10
PENGUKURAN
1. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan pengukuran kembali
dengan teliti elevasi dasar galian dan permukaan tanah atau elevasi lainnya sesuai
permintaan Pengawas.
2. Semua pengukuran kembali harus dikaitkan terhadap titik tetap yang terdekat. Alat-
alat ukur yang dipergunakan harus dalam keadaan berfungsi baik dan sebelum
pekerjaan dimulai semua alat ukur yang akan dipakai harus mendapat persetujuan
Pengawas Lapangan, baik dari jenisnya maupun kondisinya.
3. Cara pengukuran ketetapan hasil pengukuran, toleransi, dan pembuatan serta
pemasangan patok bantu akan ditentukan oleh Pengawas Lapangan.
4. Ukuran-ukuran pokok dari pekerjaan adalah sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar. Ukuran-ukuran yang tidak tercantum, tidak jelas atau saling berbeda, harus
segera dilaporkan kepada Pengawas Lapangan.
Hal. 7
5. Apabila dianggap perlu, Pengawas lapangan berhak memerintahkan kepada
Kontraktor untuk merubah ketinggian, letak atau ukuran suatu bagian pekerjaan.
6. Apabila timbul keragu-raguan dari pihak Kontraktor dalam menginterpretasi angka-
angka elevasi dalam gambar maka hal ini harus dilaporkan kepada Pengawas
Lapangan untuk dimintakan penjelasannya.
7. Apabila terdapat kesalahan dalam pengukuran kembali, maka pengukuran ulang
menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut peil-peil dan ukuran dalam gambar dan
uraian/syarat-syarat pelaksanaan itu.
8. Semua ketetapan pekerjaan pengukuran, baik ukuran panjang maupun sudut harus
terjamin kebenarannya. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang
hanya dibenarkan untuk bagian-bagian kecil dari pekerjaan dan mendapat
persetujuan Pengawas Lapangan. Kekeliruan dari hasil pengukuran, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
9. Hasil pengukuran dituangkan dalam suatu Berita Acara yang ditandatangani oleh
Kontraktor, Pengawas Lapangan dan Pengguna Jasa.
PASAL 11
PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
1. Dalam kaitannya dengan harga penawaran, Kontraktor harus sudah sudah
memperhitungkan dan memasukkan segala keperluan biaya-biaya pemeriksaan,
pengujian, dan lain-lain.
2. Apabila pekerjaan yang sudah terpasang diperlukan pemeriksaan, maka Kontraktor
wajib melaksanakan pemeriksaan sesuai petunjuk Pengawas Lapangan atau biaya
Kontraktor sendiri.
3. Semua material bangunan yang akan digunakan harus sesuai dengan ketentuan di
dalam Rencana Kerja dan Syarat -syarat Pelaksanaan (RKS). Untuk jenis material
bangunan tertentu harus disertai pengetesan, dan atau surat pernyataan
(sertifikat/klasifikasi) dari instansi yang ditunjuk oleh Konsultan Pengawas untuk
kebutuhan tersebut.
4. Konsultan Pengawas berhak menginstruksikan kepada Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor untuk segera mengeluarkan material-material yang ternyata
tidak memenuhi Uraian dan Syarat-syarat Pelaksanaan (Kontrak-kontrak) keluar dari
site, dalam waktu 24 jam. Semua biaya yang diperlukan baik untuk field-test ataupun
Lab-test menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
5. Pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor setiap waktu. Kelalaian Konsultan Pengawas dalam
pengawasan, tidak berarti Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bebas dari tanggung
jawab.
Hal. 8
6. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab dan harus memperbaiki atau
apabila perlu, membongkar pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakan yang
ternyata tidak sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak.
7. Biaya-biaya yang diperlukan untuk pengetesan bahan, pengeluaran bahan-bahan yang
tidak memenuhi syarat keluar lapangan dan perbaikan atau pembongkaran
pekerjaan-pekerjaan yang tidak memenuhi syarat menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor.
8. Kebutuhan listrik, air, telepon dalam pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
PASAL 12
TENAGA KERJA
1. Kontraktor harus mengadakan tenaga kerja yang cukup serta terampil untuk
melaksanakan pekerjaan ini.
2. Tenaga Kerja yang dikerahkan untuk pelaksanaan kegiatan ini diusahakan
menggunakan tenaga kerja setempat sepanjang sesuai dengan keahlian dan
ketrampilan yang dimiliki. Dalam hal tenaga kerja setempat kurang/tidak mencukupi
kebutuhan, dapat mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah.
3. Apabila Kontraktor mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah, maka setelah
kegiatan selesai, Kontraktor wajib mengembalikan tenaga kerja tersebut ke tempat
asalnya.
4. Kontraktor harus memenuhi peraturan perburuhan yang berlaku serta
memberikan/mengadakan fasilitas yang diperlukan pada pekerjaan selama masa
kontrak ini.
PASAL 13
PENANGGUNG JAWAB PELAKSANA
1. Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab
pelaksanaan yaitu seorang site manager dengan latar belakang pendidikan sesuai
dengan ketentuan umum dan administrasi ; ahli dan berpengalaman dan harus selalu
berada di lapangan, yang bertindak sebagai wakil Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor di
lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-keputusan
teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima semua instruksi
dari Konsultan Pengawas. Semua langkah dan tindakannya oleh Pengawas dianggap
sebagai langkah dan tindakan Pelaksanaan Pekerjaan/ Kontraktor.
2. Penanggung jawab harus selalu berada di tempat pekerjaan selama jam jam kerja dan
saat diperlukan dalam pelaksanaan.
Hal. 9
3. Petunjuk dan perintah Pengawas didalam pelaksanaan disampaikan langsung kepada
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
4. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan setiap saat menjalankan disiplin dan tata
tertib yang ketat terhadap semua pekerja, pegawai, termasuk petugas yang mengurus
material. Siapapun diantara mereka yang tidak berwenang, melanggar peraturan
umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak sopan dan
melakukan perbuatan yang merugikan pelaksanaan pembangunan, harus segera
dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah Konsultan Pengawas.
PASAL 14
TANGGUNG JAWAB ATAS PEKERJAAN YANG CACAT
1. Semua cacat-cacat akibat penyusutan atau kesalahan- kesalahan lain yang timbul
yang disebabkan oleh penggunaan bahan-bahan yang tidak sesuai dengan syarat-
syarat yang ditentukan didalam RKS, menjadi tanggung jawab penuh Pelaksanan
Pekerjaan / Kontraktor.
2. Pengawas juga berhak untuk setiap saat meminta kepada pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor untuk mengadakan perbaikan perbaikan dengan biaya
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor atas semua pekerjaan yang cacat yang timbul
selama masa pemeliharaan tersebut.
PASAL 15
WEWENANG PEMBERI TUGAS UNTUK MEMASUKI TEMPAT PEKERJAAN
Pemberi Tugas dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki tempat
pekerjaan dan bengkel kerja atau tempat-tempat lainnya dimana Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor melaksanakan pekerjaan, dan bilamana pekerjaan harus
dilaksanakan di bengkel kerja atau tempat-tempat lain milik Sub-Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor sesuai ketentuan-ketentuan dalam
Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor itu harus bisa mendapatkan jaminan agar Pemberi
Tugas dan para wakilnya ( Pengawas ) mempunyai wewenang untuk memasuki bengkel
kerja dan tempat lain milik Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor itu.
PASAL 16
FASILITAS LAPANGAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan atas biaya sendiri, fasilitas-
fasilitas penunjang yang dibutuhkan di dalam pelaksanaan dan menyelesaikan
pekerjaan, seperti:
Hal. 10
a. Pembuatan Direksi Kit
b. Gudang material
c. Barak Pekerja
d. keamanan dan lain-lain.
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan fasilitas-fasilitas untuk melaksanakan
pekerjaan, seperti :
a. Listrik
Listrik untuk bekerja harus disediakan kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan, dengan
daya yang disesuaikan dengan kebutuhan kontraktor. Penggunaan sementara
atas persetujuan pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk supply kantor
Direksi / Pengawas Lapangan. Segala biaya untuk pemakaian daya listrik
adalah beban kontraktor. Kantor Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor;
b. Air Bersih
c. Air untuk bekerja harus disediakan kontraktor dengan membuat sumur pompa
di tapak proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebasdari debu,
bebasdari lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan
air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Pengawas. Segala biaya
untuk pemakaian air bersih adalah beban kontraktor.
d. Alat-alat Pemadam Kebakaran Ringan.
e. Alat-alat PPPK.
f. Alat-alat Komunikasi Proyek.
g. Helmet, safety shoes
h. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib merawat dan memelihara seluruh
peralatan dengan sebaik-baiknya agar dapat dipergunakan pada saat
diperlukan.
i. Konsultan Pengawas berhak memberikan instruksi kepada Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor untuk melengkapi /menambahkan jumlah peralatan bila
dirasa peralatan yang tersedia kurang memadai dalam usaha mencapai target
prestasi
j. Apabila Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak mengindahkan instruksi serupa,
maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dapat dikenakan denda seperti yang
disebutkan dalam dokumen kontrak ini.
Hal. 11
PASAL 17
HALAMAN PEKERJAAN, KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1. Pengaturan dan penggunaan halaman kerja ditentukan oleh Konsultan Pengawas,
dalam hal ini adalah Pengawas Lapangan. Konsultan Pengawas dapat memberikan
usul-usulnya dengan memberikan peta penetapan gudang-gudang, los kerja tempat
penimbunan bahan-bahan dan sebagainya sesuai dengan lokasi proyek yang tersedia,
baik untuk keperluan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor, Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor Spesialis dan para Sub Pelaksana Pekerjaan/Konraktor.
2. Selama berlangsungnya pembangunan kebersihan halaman, kantor, gudang dan los
kerja bagian dalam bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas
dari bahan-bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain. Kelalaian yang dapat
diberhentikannya seluruh pekerjaan oleh Konsultan Pengawas. Akibat dari hal ini
seluruhnya menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dan sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dalam
menempatkan barang-barang dan material-material kebutuhan pelaksanaan baik di
dalam gudang-gudang ataupun di halaman terbuka, harus diatur sedemikian rupa
sehingga:
a. Tidak mengganggu kelancaran dan keamanan umum;
b. Memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh Konsultan
Pengawas;
c. Menjaga kebersihan dari sampah-sampah, kotoran-kotoran bangunan (puing-
puing), air yang menggenang;
d. Tidak menyumbat saluran-saluran air;
e. Terjamin keamanannya.
4. Cara penempatan bahan dan peralatan harus disesuaikan dengan kondisi yang
disyaratkan oleh produsen, untuk menghindarkan kerusakan kerusakan yang
diakibatkan oleh cara penyimpanan yang salah.
5. Barang -barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan langsung
pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk disimpan di dalam
site.
6. Tidak diperkenankan:
a. Pekerja menginap di tempat pekerjaan kecuali dengan ijin Pemberi Tugas. Bila
ijin khusus tersebut diberikan, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tetap
bertanggung jawab atas kemungkinan kerugian-kerugian apapun yang
disebabkan oleh buruh yang menginap tersebut.
b. memasak ditempat kerja, kecuali atas ijin pemberi tugas/Pengawas
c. Memberikan ijin masuk kepada penjual-penjual makanan, buah-buahan,
minuman, rokok dan sebagainya.
Hal. 12
d. Tanpa seijin keamanan proyek, kepada siapapun terkecuali petugas dari
Konsultan Pengawas, tidak dibenarkan untuk keluar masuk secara bebas ke
lapangan.
(Catatan : semua tamu proyek yang mendapat ijin dicatat dalam buku tamu dan
diberi tanda pengenal yang di sediakan oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor).
e. Melanggar peraturan lain mengenai penertiban yang akan dikeluarkan oleh
Konsultan Pengawas pada waktu pelaksanaan.
f. Pekerja-pekerja yang diwajibkan mamakai tanda pengenal. Tanda pengenal atas
beban Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
g. Peraturan lain mengenai penertiban akan dikeluarkan oleh Konsultan/Pengawas
pada waktu pelaksanan.
PASAL 18
PENGAWASAN
1. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Pengawas.
2. Konsultan Pengawas berhak pada setiap waktu yang dianggap perlu tanpa
memberitahukan sebelumnya, untuk mengadakan inspeksi/pemeriksaan kepada
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor atau SubPelaksana Pekerjaan/ Kontraktor :
Terhadap jenis pekerjaan yang dipersiapkan di dalam atau diluar site;
Terhadap gudang penyimpanan barang -barang
Terhadap pengolahan material maupun sumber -sumbernya.
3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan
Konsultan Pengawas, tetap menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
dan bagian pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera dibuka sebagian atau
seluruhnya untuk kepentingan pemeriksaan.
4. Jika diperlukan, pengawasan oleh Konsultan Pengawas dilaksanakan di luar jam-jam
kerja. Untuk itu segala biaya menjadi beban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
Permintaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tersebut harus dengan tertulis dan
disampaikan kepada Konsultan Pengawas, minimal 6 (enam) jam sebelumnya.
5. Di tempat pekerjaan, Konsultan Pengawas menempatkan petugas-petugas bagian
pengawasan.
6. Apabila Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor akan bekerja lembur dimana item pekerjaan
tersebut diperlukan oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor, maka Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor harus memberitahukan satu hari sebelumnya dan biaya
tersebut termasuk biaya lembur petugas-petugas pengawas yang besarnya sesuai
dengan aturan gaji mereka yang menjadi tugas Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
PASAL 19
Hal. 13
KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN KESEJAHTERAAN
1. Selama pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib mengadakan
semua yang diperlukan untuk menjamin keamanan, keselamatan dan kesejahteraan
manusia/barang di proyek.
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib memenuhi segala peraturan tata tertib,
ordonansi pemerintah daerah ataupun pemerintah setempat.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab atas biaya, kerugian ataupun
tuntutan ganti rugi (claim) yang diakibatkan oleh adanya peristiwa yang
mengakibatkan lukanya atau meninggalnya seseorang dalam melaksanakan
pekerjaan, yang disebabkan oleh kelalaian Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
4. Guna keamanan dan keselamatan kerja di lapangan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
wajib untuk mengadakan :
- Tabung pemadam kebakaran type ABC berat 2 kg. Jumlahnya minimal 1 buah
pada setiap lantai bangunan dan 1 buah pada Direksi keet/ Pengawas.
- Perlengkapan K3 bagi seluruh pekerja proyek (Helm proyek, sepatu kerja, sabuk
keselamatan, jaring pengaman, dll).
- Penerapan K3 di proyek harus mutlak dilaksanakan oleh kontraktor, pelanggaran
terhadap ketentuan ini menjadi resiko kontraktor.
PASAL 20
KELALAIAN DARI PEMBERI TUGAS
1. Kelalaian-kelalaian yang dibuat oleh pelaksana /Kontraktor seperti:
a. Tanpa ada alasan ternyata meninggalkan pekerjaan sebelum pekerjaan
seluruhnya selesai;
b. Apabila tidak mengindahkan semua instruksi yang diberikan oleh Konsultan
Pengawas;
c. Apabila tidak dapat melanjutkan pekerjaan secara teratur dan baik;
d. Menyerahkan apa-apa yang menjadi tanggung jawabnya kepada orang lain
tanpa persetujuan tertulis.
e. Tidak menghadiri rapat-rapat teknis; maka Konsultan Pengawas dapat
mengeluarkan peringatan tertulis pertama kepadanya.
2. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah menerima peringatan tertulis tersebut
masih belum ada tanda- tanda adanya perubahan yang berarti atau belum
dilaksanakan peringatan dimaksud, maka Konsultan Pengawas akan mengeluarkan
peringatan tertulis kedua.
3. Apabila dlam waktu 7 (Tujuh) hari setelah dikeluarkannya peringatan tertulis
kedua,masih belum ada peringatan yang berarti maka konsultan pengawas dapat
mengambil tindak an dengan tidak mempertimbangkan alasan-alasan apapun yang
Hal. 14
terjadi sebelumnya. Tindakan tersebut dapat berupa dialihkannya tugas termaksud
kepada pihak lain dengan biaya dibebankan kepada Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
4. Apabilaternyata Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor tersebut mengalami kebangkrutan
(bankrupt) atau telah terjadi pengambilan alihan oleh pihak lain atas perusahaannya
secara hukum atau tindakan-tindakan lain yang senada dengan tindakan tersebut
diatas, maka pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor di bawah kontrak ini akan
diadakan tindakan lebih lanjut. Pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan sesuai dengan
kontrak tersendiri, hanya apabila telah terdapat persetujuan antara Pemberi Tugas
dengan Pihak lain yang telah mengambil alih semua kegiatan Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor tersebut.
5. Apabila dengan tindakan seperti tercantum di atas, ternyata pekerjaan tidak dapat
berjalan dengan balk dan lancar, maka: Pemberi Tugas akan menyelesaikan pekerjaan
tersebut dengan memberikan kepada pihak lain,' dengan menggunakan semua
peralatan yang telah berada di lapangan seperti bangunan bangunan darurat, gudang,
peralatan-peralatan kerja, barang-barang, material-material, termasuk barang-barang
yang telah dibeli (tetapi belum sampai di tempat) yang akan digunakan untuk
menyelesaikan pekerjaan di lapangan.
6. Bila dipandang perlu oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas maka dalam waktu 10
(sepuluh) hari sesudah dikenakannya suatu tindakan, Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor harus tetap menyerahkan barang-barang dan material yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan barang - barang dan material
yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan sesuai isi kontrak ini,
melalui supplier atau Sub-Pelaksana/Kontraktor yang menyerahkan barang-barang dan
material sesuai dengan kontrak, yang ternyata sebegitu jauh belum dibayar oleh
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor yaitu dengan memotong bagian yang harus
dibayarkan kepada Pelaksana Pekerajaan/Kontraktor sesuai penilaian prestasi.
7. Apabila dianggap perlu oleh Pemberi Tugas maka semua milik Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor yang masih tinggal di lapangan seperti peralatan-peralatan
kerja, barang-barang material dan barang-barang yang disewanya, harus segera
dikeluarkan dari lapangan dan semua biaya untuk hal tersebut menjadi beban
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari ternyata hal
tersebut diatas tidak dilaksanakan, maka akan diselesaikan menurut kebijakan
Pemberi Tugas, dengan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau hilangnya
barang-barang tersebut.
8. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang karena
satu dan lain hal ternyata dihentikan kontrak kerjanya oleh Pemberi Tugas.
Hal. 15
PASAL 21
KEWAJIBAN PELAKSANA PEKERJAAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan secara Iengkap
seluruhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.
2. Selekas mungkin sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja atau selambatnya 1(satu)
minggu sebelum berakhirnya masa berlakunya Jaminan Penawaran, Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor harus menyediakan Jaminan Pelaksanaan yang dikeluarkan
olehBank atau Badan Keuangan lain yang disetujui oleh Pemberi Tugas. Apabila
jaminan Pelaksana belum diserahkan kepada Pemberi Tugas didalam jangka waktu
tersebut, maka berarti Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor mengundurkan diri dari
Pelaksanaan Pekerjaan Kontrak ini.
3. Apabila terjadi didalam gambar –gambar kontrak terdapat perbedaan-perbedaan atau
penyimpangan-penyimpangan dengan apa yang t el ah t er cantum di dal am k ontr ak
sehi ngga akan menimbulkan kontrak keragu - raguan dalam pekrjaan, maka
pelaksana pekerjaan / Kontraktor harus segera memberitahukan hal ini kepada
Konsultan Pengawas untuk diadakan penyelesaian.
4. Apabila terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar- gambar dengan ketentuan-
ketentuan di dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (RKS), maka ketentuan
yang dianggap paling lengkap oleh Konsultan Pengawas adalah yang mengikat.
5. Yang dimaksud dengan "gambar" adalah gambar pelaksanaan, gambar kerja, gambar-
gambar detail dan gambar- gambar lainnya yang dibuat sebelum pelaksanaan
pekerjaan berlangsung. Apabila terdapat perbedaan antara gambar-gambar tersebut,
maka gambar yang berskala besar yang lebih mengikat.
6. Apabila pada waktu pelaksanaan oleh Konsultan Pengawas diadakan perubahan-
perubahan dalam penggunaan bahan, ukuran -ukuran dan konstruksi, maka pada
akhir pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan menyerahkan 5 (lima)
set gambar-gambar perubahan yang dikerjakan di atas cetakan gambar asli dengan
perubahan dikerjakan dengan tinta warna.
7. Atas perintah Konsultan Pengawas, dan kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
dapat dimintakan gambar-gambar penjelasan dan rincian atas bagian pekerjaan
khusus, yang kesemuanya atas beban Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor. Gambar-
gambar tersebut harus telah disetujui Konsultan Pengawas untuk selanjutnya
dianggap sebagai gambar pelengkap dan menyerahkan 5 (lima) set cetakannya
kepada Konsultan Pengawas
8. Biaya pembuatan semua keperluan gambar-gambar yang dibutuhkan selama masa
kontrak, baik gambar shop drawing dan atau gambar perubahan yang diperlukan
dalam pelaksanaan untuk kepentingan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor maupun
gambar gambar yang memerlukan persetujuan dari Konsultan Pengawas harus dibuat
di atas kertas minimal ukuran A3, biaya percetakan gambar-gambar tersebut menjadi
tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
Hal. 16
9. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah dikeluarkannya Surat Perintah Kerja
(SPK), Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus telah dimulai dengan pekerjaan
pembangunan fisik dalam arti kata yang nyata. Untuk itu syaratsyarat yang
diwajibkan agar dapat dimulainya pekerjaan harus dipenuhi terlebih dahulu.
10. Pada akhir pekerjaan pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor diwajibkan
menyerahkan 1 set dalam bentuk kalkir ukuran minimal A2 dan 5 (lima) set blue print
gambar-gambar instalasi terakhir sesuai dengan yang dilaksanakan (as built
drawings) yang telah disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana, buku sistem
beroperasi (Manualoperation book) untuk mesin-mesin dan peralatan-peralatan yang
dipasang, disertai surat-surat ijin dan keterangan resmi dari pihak yang berwajib
yang diperolehnya mengenai instalasi yang telah dipasangnya.
11. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib mempelajari dan memahami semua undang-
undang, peratuaran - peraturan Pemerintah, persyaratan - persyaratan umum
maupun suplemennya, persyaratan standard International dan persyaratan yang
dikeluarkan produsen serta tidak menyimpang dari ketentuan di dalam dokumen
pelelangan serta segala petunjuk - petunjuk tertulis yang telah dikeluarkan.
12. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diharuskan menyediakan sedikitnya 1 (satu) set
gambar-gambar pelaksanaan dan RKS di tempat pekerjaan dalam keadaan terpelihara
yang dapat dilihat setiap saat oleh Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas ataupun
petugas-petugas lainnya.
13. Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk memberikan pelatihan/training sistem
operasi peralatan-peralatan, mesin-mesin yang dipasangnya. Biaya training/pelatihan
berikut buku-buku panduan adalah ditanggung oleh kontraktor.
14. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor berhak meminta penjelasan kepada Konsultan
Pengawas, Konsultan Perencana atau pihak lain yang ditunjuk Pemberi Tugas
bilamanamenurut pendapatnya ada bagian-bagian dari dokumen kontrak, gambar
atau hal-hal lainnya yang kurang jelas. Untuk itu syarat-syarat yang diwajibkan agar
dapat dimulainya pekerjaan, maka harus segera dimulai.
15. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan atas biayanya sendiri semua
perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan, pengalaman dan keahlian serta
permodalan dan kemampuan yang nyata untuk melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Pemberi Tugas.
16. Apabila telah tersedia dilapangan peralatan - peralatan milik Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor yang tidak dalam keadaan terpakai, Sub - Pelaksana Pekerjaan
/ Kontraktor dapat menggunakan peralatan tersebut.
17. Disamping itu juga harus menyerahkan:
18. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mematuhi segala peraturan dan ketentuan-
ketentuan hukum yang berlaku, serta instruksi -instruksi tertulis yang dikeluarkan
oleh Pemerintah/ Penguasa setempat sehubungan dengan pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
Hal. 17
19. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa pelaksanaan
pekerjaan-pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor pihak lain yang ikut serta
mengerjakan proyek ini (dalam hal ini Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktornya),
apabila pekerjaan pihak lain dapat mempengaruhi kelancaran pekerjaannya.
Bilamana terjadi gangguan-gangguan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib
memberikan saran-saran perbaikan untuk segenap pihak. Apabila hal ini tidak
dilakukan, Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor tetap bertanggu ngjawab atas semua
kerugian-kerugian yang ditimbulkan.
20. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak lainnya agar
supaya sejauh mungkin dipergunakan peralatan yang seragam dan merk yang sama
untuk bangunan proyek ini agar memudahkan pemeliharaan.
21. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib berkoordinasi dengan pihak lainnya dalam
kelancaran pelaksanaan pekerjaan proyek terutama berkoordinasi dengan pihak Sub-
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor langsung dari Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
22. Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan diselaraskan
dengan j adwal pel aksanaan p ekerj aan Pel aksana Pekerjaan/Kontraktor, yang telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
23. Dalam hal Sub - Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor tidak mengindahkan teguran
tertulis dari Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dalam hal penyelarasan jadwal dengan
pelaksana pekerjaan sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor, dapat dikenakan sanksi,
teguran dan denda.
24. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mematuhi semua peraturan dan ketentuan-
ketentuan yang berlaku serta instruksi-instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh
Pemerintah/ Penguasa setempat sehubungan dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
25. Didalam melaksanakan pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus :
26. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Konsultan Pengawas,
bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru,
kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan
Dokumen Kontrak.
27. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal tersebut
di atas. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan
telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
28. Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan
menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi di pasaran ataupun sukar
didapat di pasaran.
Hal. 18
29. Untuk barang-barang yang harus di import, segera setelah ditunjuk sebagai
pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
30. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saaat pemesanan
bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan menentukan
sendiri alternative merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1
(satu) bulan penunjukan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada Pemberi
Tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun importir
lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan (order
import).
31. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus
segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan
jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau
pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan nanti.
32. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau
wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara
pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
33. Substitusi Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam
RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis,
atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data yang
lengkap untuk mendapatkan persetujuan konsultan Perencana sebelum pemesanan.
34. Substitusi Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesories dan produk-produk yang tidak disebutkan
nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara
tertulis nama Negara dari pabrik yang menghasilkannya, catalog dan selanjutnya
menguraikan data yang menunjukan secara benar bahwa produk-produk yang
digunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk
mendapatkan persetujuan dari Pemilik/Perencana.
35. Seluruh peralatan, material yang digunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
material harus tahan terhadap iklim tropik. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan
dengan cara yang benar dan setiap Pekerja harus mempunyai keterampilan yang
memuaskan, dimana latihan khusus bagi Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor
harus melengkapi Surat sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang
menyatakan bahwa personil tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun
mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-masing.
36. Apabila dalam Dokumen Perencanaan ini ada klausul -klausul yang disebutkan
kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi
dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling
bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai
patokan adalah yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Hal. 19
37. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau
tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.
PASAL 22
PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJAAN
1. Perlindungan terhadap milik umum :
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat
mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran lalu lintas,
baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan :
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat
pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang
bertugas dan para penjaga.
3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada :
Selama masa - masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggungjawab penuh
terhadap kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalanjalan, saluran-saluran
pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis
yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua
harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :
Kontraktor bertanggungjawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan
malam.
5. Pemberi tugas tidak bertanggungjawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor, atas
kehilangan dan kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang
sedang dalam pelaksanaan.
6. Kesejahteraan, Keamanan, dan Pertolongan Pertama
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk memelihara para pekerja dan tamu yang datang ke
lokasi.
7. Fasilitas dan tindakan pengamanan ini disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas
dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan Undang- Undang yang berlaku pada
waktu itu.
8. Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk
pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya di setiap
site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal
mengenai pertolongan pertama.
9. Gangguan pada tetangga :
Hal. 20
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan adanya
gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-
waktu sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada
tambahan pengganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai tambahan,
yang mungkin ia keluarkan.
10. Kontraktor harus melindungi pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan,
biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merek dagang
atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang digunakan
dalam proyek ini.
11. Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sepadan
(batas) site atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
PASAL 23
SUB PELAKSANA/SUB KONTRAKTOR
1. Penunjukan Sub-Pelaksana Pekerjaan/Sub-Kontraktor hanyalah dapat dilakukan
dengan sepengetahuan dan rekomendasi tertulis dari Konsultan Pengawas serta
mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
2. Apabila hasil kerja Sub-Pelaksana Pekerjaan/Sub-Kontraktor tidak memenuhi
persyaratan dalam kontrak ini ataupun tidak memenuhi target prestasi yang harus
dicapai pada suatu tahap pekerjaan, maka Konsultan Pengawas berhak
menginstruksikan kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk mengganti Sub-
Pelaksana Pekerjaan/ Sub Kontraktor tersebut dengan yang lain, dan yang disetujui
Konsultan Pengawas dan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menjalankan
instruksin tersebut.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak dibenarkan meninggalkan kewajibannya
dengan cara menyerahkan kontrak ini sebagian atau
4. seluruhnya kepada pihak lain (Sub-Pelaksana Pekerjaan/SubKontraktor) tanpa
seijin/persetujuan Pemberi Tugas.
5. Apabila tidak disebutkan didalam kontrak, maka pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
tidak dibenarkan untuk men-sub-kan sebagian pekerjaan yang menjadi kewajibannya
tanpa persetujuan Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas
6. Sub pelaksana Pekerjaan/Kontraktor hanyalah pihak - pihak yang mempunyai
kontrak langsung dengan Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor, yaitu dalam menyediakan
dan mengerjakan bagian bagian pekerjaan khusus sesuai dengan keahliannya.
7. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Utama tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas
hasil pekerjaan Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
Hal. 21
PASAL 24
KOORDINASI PELAKSANAAN DI LAPANGAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib dan bertanggung jawab untuk
mengkoordinasikan pelaksanaan seluruh pekerjaan yang tercakup didalam proyek ini,
termasuk didalamnya pelaksanaan pekerjaan para Sub Pelaksana
2. Pekerjaan/Kontraktor, dan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus m engikuti dan
mentaati semua ketentuan sehubungan dengan fungsinya sebagai koordinator
sebagaimana tersebut diatas.
3. Tugas koordinasi tersebut meliputi:
a. Memberi petunjuk dan pengarahan kepada para Sub-Pelaksana
b. Pekerjaan/Kontraktor mengenai saat di mulai dan diselesaikannya suatu bagian
dana tau keseluruhan pekerjaan dengan berpedoman kepada Master Schedule
dan keadaan kondisi lapangan.
c. Mengatur dan memberi keleluasan kerja kepada para Sub - Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor dengan yang lainnya yang saling berkaitan agar seluruh
pekerjaan dapat dilaksanakan sebaikbaiknya.
d. Memberikan data tentang suatu bagian pekerjaan dimana SubPelaksana
Pekerjaan/Kontraktor akan melakukan kegiatan mengenai pengukuran, gambar
detail dan sebagainya, sehingga pelaksana pekerjaan/Kontraktor dapat
mempersiapkan serta membuat rencana kerja terperinci yang tepat.
e. Memberi keluasan kepada para Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor untuk
memakai fasilitas peralatan dan fasilitas umum lainnya yang dimiliki oleh
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dengan ketentuan bahwa pada saat dibutuhkan
fasilitas-fasilitas tersebut dalam keadaan tidak terpakai oleh Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor.
PASAL 25
INSTRUKSI KONSULTAN PENGAWAS
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mematuhi dan melaksanakan semua instruksi
tertulis yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas.
2. Apabila dalam waktu 2 (dua) hari sesudah menerima instruksi tersebut ternyata
masih belum ada realisasinya, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor akan diberi
peringatan tertulis kedua oleh Konsultan Pengawas. Apabila dalam waktu 2 (dua) hari
setelah peringatan tertulis kedua dikeluarkan temyata masih belum ada realisasi dari
instruksi tersebut maka Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dapat dikenakan denda
seperti yang disebutkan dalam dokumen kontrak.
3. Semua instruksi dari Konsultan Pengawas harus dikeluarkan secara tertulis (instruksi
tertulis). Suatu instruksi lisan bukan merupakan pekerjaan yang mutlak dan harus
Hal. 22
segera dilaksanakan. Oleh karena itu apabila dalam waktu 1 (satu) hari tidak
dikeluarkan instruksitertulis, hal tersebut tidak perlu ditanggapi oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor. Tetapi sebaliknya Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas biayanya sendiri untuk segala pekerjaan yang telah
dilaksanakannya tanpa adanya instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas.
PASAL 26
BAGAN KEMAJUAN PEKERJAAN DAN RENCANA KERJA
1. 1(satu) minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, Pelaksana/Kontraktor
harus telah slap dengan bagan skema kemajuan pekerjaan (progress schedule) sesuai
dengan batas waktu maksimal yang telah ditetapkan dalammaster schedule yang
dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Utama.
2. Progress schedule tersebut harus disesuaikan dengan bagan yang disusun dan
dilengkapi
✓ Barchart (bagan secara konvensionil); — Network Planning;
✓ Volume masing-masing pekerjaan;
✓ Man days (tenaga harian) yang diperlukan;
✓ S-curve:
✓ Gambar mengenai nilai dan harga pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan skedul yang
dibuat Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
3. Dalam bagan kemajuan pekerjaan ini dicantumkan besarnya bobot (volume) masing-
masing pekerjaan dan waktu penyelesaian setiap item pekerjaan, sedangkan di dalam
rencana kerja dicantumkan secara terperinci program setiap tahapan tentang
kapasitas kerja, peralatan, tenaga kerja dan target per harinya.
4. Dalam progress schedule, harus dibuat juga S-curve; gambaran mengenai nilai/bobot
pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan skedul yang dibuat pelaksana
pekerjaan/Kontraktor.
5. (S-curve tersebut ialah suatu diagram yang menggambarkan progress pekerajan
terhadap skala waktu mulai dari awal sampai dengan penyelesaian proyek yang
dihitung berdasarkan time schedule).
6. Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus secara terpisah menyusun "Bagan Pengerahan
Tenaga" dan "Bagan Penyediaan Bahan" yang diperlukan.
7. Bagan-bagan tersebut harus diperlihatkan kepada Konsultan Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan persetujuannya.
8. Kelalaian dalam memasukkan bagan -bagan yang dimaksud dapat menyebabkan
ditundanya permulaan pekerjaan. Akibat dari penundaan ini menjadi tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor seluruhnya.
9. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai
dengan patokan waktu yang telah disetujui bersama didalam menyusun bahan
Hal. 23
kemajuan pekerjaan. Demikian pula dengan pengerahan pekerja harus sesuai dengan
bahan yang ada.
10. Bagan Kemajuan Pekerjaan dan S-curve sebagaimana tersebut diatas yang merupakan
target pregtasi akan merupakan pedoman untuk mengadakan penilaian progress
kerja Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor atas target prestasi akan merupakan pedoman
untuk mengadakan penilaian progress kerja pelaksana Pekerjaan/Kontraktor atas tahap
maupun keseluruhan pekerjaan mengalami keterlambatan, atau tepat pada
waktunya atau lebih cepat dari yang direncakanan dan dari penilaian progress kerja
ini akan dikaitkan dengan pembayaran kerja pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
sebagaimana dicantumkan dalam syarat-syarat umum ini. Jika diperlukan, maka
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib membuat network planning dari kegiatan
pembangunan tersebut.
PASAL 27
RAPAT KOORDINASI DAN RAPAT LAPANGAN
Rapat Koordinasi
1. Rapat koordinasi diselenggarakan setidak-tidaknya 1 (satu) kali setiap bulan,
dipimpin oleh Pemberi Tugas dan atau Konsultan Pengawas.
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus hadir dalam rapat koordinasi yang Setidaknya
diwakili oleh Manager Proyek, Site Engineer dan Tenaga spesialis pekerjaan yang ada.
3. Dalam hal Manager Proyek berhalangan hadir maka diwajibkan untuk memperoleh
ijin dengan alasan yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan, serta menunjuk
staf yang diberi kuasa sepenuhnya untuk mengambil keputusan-keputusan.
4. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan menyelenggarakan rapat persiapan
dalam rangka rapat koordinasi dengan para Sub Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
yang ada.
5. Konsumsi rapat koordinasi tersebut disiapkan oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
Rapat Lapangan
1. Rapat lapangan diselenggarakan minimal 1 (satu) kali setiap minggu, dipimpin oleh
Pemberi Tugas dan atau Konsultan Pengawas.
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus hadir dalam rapat koordinasi yang setidaknya
diwakili oleh Manager Proyek, Site Engineer dan Tenaga Spesialis pekerjaan yang ada.
3. Dalam hal Manager Proyek berhalangan hadir maka diwajibkan untuk memperoleh
ijin dengan alasan yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan, serta menunjuk
staf yang diberi kuasa sepenuhnya untuk mengambil keputusan-keputusan.
4. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan menyelenggarakan rapat persiapan
dalam rangka rapat koordinasi dengan para SubPelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
yang ada.
Hal. 24
5. Konsumsi rapat lapangan tersebut disediakan oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
PASAL 28
LAPORAN KEGIATAN
12. Kontraktor wajib membuat Laporan Harian, Laporan Mingguan dan Laporan
Bulanan mengenai kemajuan setiap pekerjaan yang akan diperiksa dan disetujui
oleh Pengawas Lapangan.
13. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan catatan berupa
"Laporan Harian" yang memberikan gambar dan catatan yang singkat dan jelas
mengenai Tahap berlangsungnya pekerjaan
14. Laporan Kemajuan tersebut sekurang-kurangnya mengenai keterangan-
keterangan yang berhubungan dengan pekerjaan-pekerjaan setiap hari dan selama
masa pelaksanaan dimana disediakan risalah kemajuan sebagai berikut :
• Jumlah pekerja yang dipekerjakan
• Uraian kemajuan pekerjaan
• Bahan-bahan dan perlengkapan yang telah masuk ke lokasi pekerjaan
• Keadaan cuaca
• Kunjungan tamu-tamu
• Kejadian-kejadian khusus
PASAL 29
PERUBAHAN RENCANA
1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Konsultan Pengawas atau Konsultan
Perencana berhak mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada dengan
memberi instruksi tertulis kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk
dilaksanakan. Dalam hal ini Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus bertanggungjawab
atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan instruksi tersebut.
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain kualitas
maupun kuantitas dari pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar-gambar kerja
(Kontrak), berupa modifikasi maupun altematif. Perubahan tersebut termasuk
penambahan, pembatalan dan atau penggantian dari suatu pekerjaan, peralatan atau
standard material.
3. Kuantitas nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan Pengawas
menurut ketentuan yang berlaku di dalam kontrak ini dan apabila diperlukan
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diberi kesempatan untuk mengikuti perhitungan
yang dibuat.
Hal. 25
4. Untuk perhitungan nilai dan perubahan, metode atau cara berikut ini harus dipakai :
a. Harga-harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari
item pekerjaan yang bersifat sama.
b. Untuk item pekerjaan yang sifatnya berbeda maka harga-harga yang tertera di
dalam Penawaran merupakan dasar perhitungan, sepanjang nilai yang didapat
adalah wajar.
PASAL 30
PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah
ditetapkan dalam surat perjanjian pemborongan, sesuai dengan penjelasan tentang
waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam aanwijzing.
2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasanalasan tersebut
sesuai dengan alasan- alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS dan
disetujui oleh pemberi tugas.
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada
Konsultan/Pengawas, selambat- Iambatnya 1 (Satu) minggu sebelum tanggal yang
dimaksud, Konsultan Pengawas akan mengadakan pemeriksaan seksama atas hasil
keseluruhan sesuai dengan Dokumen Kontrak.
4. Semua perubahan-perubahan yang terjadi dituangkan dalam as built
drawing/installed drawing, dimana gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi
Tugas sebelum mengajukan termijn (Tagihan) prestasi pekerjaan 100%. Hasil
pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Pelaksana pekerjaan / Kontraktor.
Sebelum penyerahan pertama, pemeriksaan dapat diadakan lebih dari satu kali.
5. Pada saat-saat pemeriksaan maupun penyerahan dibuat Berita Acara.
6. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan permohonan
perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah
keadaan-keadaan force majeure (banjir, hujan terus-menerus, kebakaran, dll).
7. As built drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor secara bertahap
sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan untuk kebutuhan pemeriksaan setiap
saat. As built Drawing harus dibuat dengan gambar (Autocad). Soft copy gambar As
built Drawing harusdiserahkan kepada Pemberi Tugas dalam bentuk CD.
8. Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula Surat Pernyataan, Sertifikat dan
Surat. Jaminan dari masing-masing pekerjaan yang telah dilaksanakan, sertifikat yang
dikeluarkan oleh instasi yang terkait, berwewenang, seperti Depnaker, produsen dan
applicator.
Hal. 26
PASAL 31
PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Konsultan Pengawas dan
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bersamasama menandatangani Berita Acara
Penyerahan I. Bertepatan dengan ini berlangsunglah penyerahan pekerjaan pertama.
2. Masa pemeliharaan adalah 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak
tanggal dilakukannya penyerahan pertama pekerjaan dari Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemberi Tugas.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab untuk mengganti atau
memperbaiki cacat-cacat maupun kekurangan-kekurangan yang timbul dalam masa
pemeliharaan yang disebabkan oleh pemakaian bahan-bahan maupun kualitas
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam kontrak.
4. Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat mungkin setelah
ditemukannya cacat-cacat atau kekurangankekurangan tersebut. Apabila hal ini tidak
segera dilakukan, Pemberi Tugas/Pengawas berhak untuk menunjuk pihak lain untuk
melaksanakan perbaikan tersebut dan biaya untuk itu merupakan beban Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
5. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, boleh mengeluarkan instruksi agar Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan lainnya yang
timbul dalam masa pemeliharaan, dan yang disebabkan oleh bahan-bahan dan
caracara pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Kontrak.
6. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan Berita Acara.
7. Setelah masa pemeliharaan dilampui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan
dilaksanakan dengan baik, Konsultan Pengawas akan mengeluarkan rekomendasi
mengenai selesainya pekerjaan dan perbaikan yang berarti penyerahan kedua dari
pihak Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemilik Proyek.
PASAL 32
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
1. Pekerjaan tambah kurang sebagai akibat dari adanya perubahan rencana/desain
dituangkan dalam Berita Acara tersendiri dan baru bisa dibayarkan setelah pekerjaan
selesai 100% (penyerahan pertama peker jaan).
2. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai sebelum penyerahan pertama pekerjaan,
maka dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan tersebut
sudah termasuk Berita Acara Tambah Kurang.
3. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama pekerjaan,
maka pengajuan pekerjaan tambah kurang yang dituangkan dalam Berita Acara di
lampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan.
Hal. 27
BAB IV
SYARAT MATERIAL DAN PERALATAN
PASAL 33
MATERIAL
1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini
maupun dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan
dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang
tercantum dalam A.V. 1941 dan Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI
Tahun 1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta
ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia.
2. Semua material yang dipakai pekerjaan ini diutamakan produksi dalam negeri.
3. Semua bahan-bahan, barang-barang dan pembuatannya, harus dari masing-masing
jenis dan memiliki standard (mutu).
4. Kontraktor harus menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan seluruhnya dalam keadaan baru dan baik, dan semua pekerjaan harus
berkualitas baik, bebas dari cacat dan kekurangan-kekurangan dan sesuai dengan
dokumen kontrak.
5. Contoh-contoh material yang akan dipakai harus diajukan lebih awal oleh Kontraktor,
mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Contoh-contoh material yang
telah disetujui oleh Pengawas Teknis, dituangkan dalam lembaran persetujuan
material.
6. Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang matang agar
tidak mengganggu kelancaran pekerjaan serta sirkulasi / akses pekerja.
7. Bahan material disusun dengan metoda yang baik dengan cara FIFO (first in first
out), sehingga tidak ada bahan material yang tersimpan terlalu lama dalam gudang /
stock material.
8. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaian
untuk pekerjaan. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan
bila diminta harus ditutupi. Material harus disimpan sedemikian rupa agar
memudahkan pemeriksaan. Benda-benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan
untuk penyimpanan tanpa ijin tertulis dari pemiliknya.
9. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan (levelling)
menurut petunjuk Pengawas Lapangan.
10. Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring kesamping
sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan drainase / pemasukan dari
kandungan air / cairan yang berlebihan. Material harus disusun sedemikian rupa
Hal. 28
sehingga tidak menyebabkan pemisahan bahan (segregation), agar timbunan tidak
berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air. Penyimpanan
agregat kasar harus ditimbun dan diangkat / dibongkar lapis demi lapis dengan tebal
lapisan tidak lebih dari 1 (satu) meter. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari 5
(lima) meter.
PASAL 34
PERALATAN
1. Semua peralatan kerja yang akan dipakai dalam pekerjaan ini harus sudah
dipersiapkan oleh Kontraktor.
2. Peralatan tersebut harus dalam kondisi baik dan laik pakai.
3. Jika dalam masa pelaksanaan pekerjaan, peralatan mengalami kerusakan/tidak bias
dipergunakan, Kontraktor harus segera menyiapkan peralatan pengganti yang baru
yang laik pakai.
PASAL 35
JENIS DAN SYARAT MATERIAL YANG DIPAKAI
1. Pasir urug
Pasir urug yang akan dipakai harus bersih dan cukup keras, sesuai dengan
persyaratan yang tercantum di dalam PUBI 1971 ayat 12.1. Pasir laut dapat digunakan,
asal dicuci secara memadai.
2. Semen
- Semua semen harus Semen Portland yang disesuaikan dengan persyaratan dalam
Peraturan Portland Cement Indonesia NI-2 pasal Bab 3 Standar Indonesia NI-
8/1964, SII 0013-81 atau ASTM C-150 Type 1 atau standar Inggris BS 12.
- Mutu semen yang memenuhi syarat dan dapat dipakai adalah semen yang
memenuhi persyaratan NI-8.
3. Agregat halus
- Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari mesin pemecah
batu dan harus bersih dari bahan organik, lumpur , zat-zat alkali dan tidak
mengandung lebih dari 50% substansi-substansi yang merusak beton atau NI - 2
pasal 3 bab 3.
- Pasir laut tidak diperkenankan dipergunakan.
- Pasir harus halus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil dan lunak dari
tanah liat, mika dan hal-hal yang merugikan dari substansi yang merusak, jumlah
prosentase dari segala macam subsansi yang merugikan, beratnya tidak boleh
lebih dari 5% berat pasir.
Hal. 29
- Pasir harus mempunyai “modulus kehalusan butir“ antara 2 sampai 32, atau jika
diselidiki dengan saringan standar harus sesuai dengan standar Indonesia untuk
beton atau dengan ketentuan sebagai berikut :
Saringan Presentase satuan timbangan
No. tertinggal di saringan
4 0 – 15
8 6 – 15
16 10 – 25
30 10 – 30
50 15 – 35
100 12 – 20
PAN 1. – 7
Jika persentase satuan tertinggal dalam saringan no. 16 adalah 15% atau kurang,
maka batas maksimum untuk persentase satuan dalam saringan no. 8 dapat naik
sampai 20%.
4. Agregat kasar
- Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan spesifikasi sesuai
menurut NI-2 pasal 3, 4, 5 bab III dan serta mempunyai ukuran terbesar 2,5 cm.
- Agregat Kasar terdiri dari butir-butir yang kasar, keras, tidak berpori dan
berbentuk kubus. Bila ada butir yang pipih maka jumlahnya tidak boleh melebihi
20 % dari volume dan tidak boleh mengalami pembekuan hingga melebihi 50 %
kehilangan berat menurut test mesin Los Angeles (L A). Besarnya persentase dari
semua substansi yang merusak tidak boleh mencapai 3 (tiga) % dari beratnya.
- Agregat kasar harus bergradasi baik dengan ukuran butir berada antara 5 - 25
mm dan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
o Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 6 % berat.
o Sisa di atas ayakan 4 mm harus berkisar antara 90% dan 98% berat.
- Selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan, adalah
maksimum 60% dan minimum 10% berat serta harus menyesuaikan dengan
semua ketentuan-ketentuan yang terdapat di NI-2 PBI-1971.
5. Air
- Air yang dipakai untuk semua pekerjaan harus bebas dari lumpur, minyak, asam,
bahan organik basah, garam dan kotoran-kotoran lainnya dalam jumlah yang
dapat merusak.
- Air tersebut harus diuji di Laboratorium pengujian yang ditetapkan oleh
Konsultan Pengawas untuk menetap-kan sesuai tidaknya dengan ketentuan-
ketentuan yang ada di dalam PBI-1971.
6. Tulangan
- Penulangan terdiri dari baja dengan mutu U 24 sesuai PBI NI-2 1971.
- Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi persyaratan SKNI, dengan
tegangan leleh karakteristik (Tau) = 2400 kg/cm2 atau baja U 24, (Tau) = 3900
kg/cm2 .
- Semua baja tulangan beton harus baru, mutu dan ukuran sesuai dengan standar
Hal. 30
Indonesia untuk beton NI-2, PBI-1971, atau ASTM Designation A-15.
- Mutu baja tulangan s/d. ∅ 12 mm. adalah BJTP 240 ( U-24 ) dengan kekuatan
tarik 2080 Kg/Cm2.
- Baja tulangan beton harus bersih dari serpih-serpih, karat, minyak, gemuk dan
zat kimia lainnya yang dapat merusak atau mengurangi daya lekat antara baja
tulangan dengan beton.
- Kawat ikat berukuran minimal 1 mm.
- Pemberi tugas atau Direksi/Konsultan Pengawas akan melakukan pengujian test
tarik-putus dan “Bending” untuk setiap 10 ton baja tulangan, atas biaya
Kontraktor.
7. Bekisting
- Bahan untuk bekisting harus dari papan kualitas baik (kelas III).
- Ketebalan minimum papan 2,5 cm.
- Untuk bekisting kolom beton bulat dianjurkan mengunakan bekisting plat baja.
- Untuk cetakan beton dapat menggunakan kayu kelas II dengan ketebalan minimal
3 cm, atau multiplek tebal minimal 18 mm, dengan syarat memenuhi ketentuan-
ketentuan yang tersebut dalam SKSNI.
- Untuk memudahkan pembuatan, papan bekisting dapat diberi lapisan sejenis
paraffin, untuk maksud ini tidak dibenarkan menggunakan minyak pelumas.
8. Campuran Beton
- Campuran Beton menggunakan Readymix K 250
- Kontraktor wajib, membuat rencana campuran untuk mencapai mutu K 250
sesuai P.B.I. 1971
- Metode pencampuran harus mengikuti P.B.I. 1981
- Kekuatan karakteristik Beton = 250 kg/cm (dalam 28 hari)
- Propertion Defective = 5 %
- Devisi Standard = 30kg/cm2 (max)
- Berat min. Semen = 250 kg/m3
9. Aluminium
- Aluminium 3” warna putih merek Hampton atau Inkalum dengan Billet utama
(primary) standar A.6063 T5.
- Memenuhi ketentuan aluminium extrusi SII : 0649-82, 0695-82 dan Alloy 1100
atau 5005 serta tidak terbuat dari Scrapt (bahan-bahan sisa)
10. HPL
- High Pressure Laminate (HPL) yang dipakai adalah merek Winston Best HPL atau
Taco.
- Tebal HPL yang disyaratkan adalah minimum 0,8 mm
- Untuk finishing HPL dengan profil post forming adalah dengan ketebalan
maksimal 0,8 mm
11. Tripleks
- Bahan yang digunakan adalah tripleks tebal 6 mm dan 9 mm dengan spesifikasi
uk. 1,20 x 2,40 m.
Hal. 31
12. Rangka Hollow
Standar Besi Hollow sesuai dengan standar ASTM A 510M-03. Besi hollow yang
digunakan untuk rangka plafond adalah Besi Hollow 2 cm x 4 cm dan Besi Hollow
4 cm x 4 cm.
13. Rangka besi
- Bahan yang digunakan pada pintu besi terdiri dari:
besi siku ukuran 30.30.3 dan 50.50.5
besi UNP ukuran 100.50.5
trails besi dari besi ulir diameter 19 mm
besi plat tebal 1.5 mm
14. Kayu
- Bahan kayu yang digunakan untuk bekisting menggunakan kayu kelas III
- Bahan kayu yang digunakan untuk rangka pintu double tripleks 6 mm adalah
kayu kelas II
15. Kaca
- Untuk kaca lembaran toleransi panjang, lebar, ketebalan, kesikuan dan cacat
mengikuti pada Standar Industri Indonesia (SII – 0891 – 78). Kaca yang
digunakan memiliki ketebalan antara 5 mm dan 12 mm.
16. Cat
- Cat Tembok Interior
Produk yang digunakan adalah Catylac Interior dengan formulasi Chroma Brite
Technology untuk warna dinding cerah lebih lama. Hasil akhir Matt Finish.
- Cat Tembok Exterior
Produk yang digunakan adalah Catylac Exterior dengan formulasi Chroma Brite
UV-Fight Technology dan Durabond Latex untuk warna dinding cerah lebih lama,
tahan cuaca, dan tidak mudah mengelupas. Hasil akhir Matt Finish.
- Cat besi tralis
Produk yang digunakan Glo-Tex. Cat kayu dan besi Glotex bebas dari logam dan
timbal dan dapat diaplikaskan dengan mudah serta memiliki waktu pengeringan
yang lebih cepat.
17. Sanitair
- Pipa yg digunakan adalah pipa PVC type AW setara merk kualitas baik dengan
tekanan kerja 10 kg/cm² dan harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum
dalam buku Pedoman Plambing Indonesia
18. Kusen, Pintu, Jendela dan Ventilasi
- Kusen yang digunakan adalah kusen alumunium 3” warna putih.
- Pintu yang digunakan adalah pintu kaca frameless 12 mm uk. 220 x 80 cm, pintu
kaca frameless 12 mm uk. 220 x 90 cm, pintu kaca tebal 5 mm.
- Pintu dan jendela telah dibentuk dipabrik / industri atau toko-toko
kayu/allumunium sesuai gambar kerja yang diberikan.
- Bentuk dan dimensi masing-masing dapat dilihat pada gambar kerja.
- Aksesoris yang dibutuhkan seperti
Hal. 32
19. Mekanikal Elektrikal
➢ Lampu dan Armatur
- Produk lampu yang digunakan adalah lampu LED Scene Switch 9.5 watt
(Cool & Warm).
- Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal
pertanahan (grounding )
- Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal box harus cukup
besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak
menggangu kelangsungan kerja dan unsur teknis komponen lampu itu
sendiri.
➢ Box + MCB
Box pada umumnya berbahan dasar baja atau moulded plastic dengan kedalaman
tidak kurang dari 35 mm. kotak dari metal mempunyai terminal pentanahan
saklar atau stop kontak dinding terpasang pada box harus menggunakan baut,
emasangan dengan cara yantg mengembang tidak diperbolehkan.
➢ Saklar Tunggal dan Ganda
Saklar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding, tipe in bouw dengan
rating 250 volt, 10 ampere, singel gang, double gang. Produk yang digunakan
adalah dari Panasonic.
➢ Stop kontak biasa dan khusus
Stop kontak yang digunakan berasal dari produk Panasonic atau Setara :
- Proses pemasangan mudah dan praktis.
- Material berkualitas dan tahan panas.
- Lulus uji kelayakan standard SNI.
- Stop kontak khusus yang dipakai adalah stop kontak merek Panasonic tiga
phasa.
➢ Kabel Instalasi
- Pada umumnya kabel untuk instalasi stop kontak harus dari inti tembaga
dengan insulasi PVC ,satu inti atau lebih (kabel jenis NYM)
- Kabel harus mempunyai penampang minimal 2,5 mm²
➢ Pipa instalasi Pelindung kabel
- Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC klas AW
atau GIP
- Pipa, elbow, socket, junction box, klem dan accessories lainnya harus sesuai
dengan yang lainnya.
20. Alumunium Composite Panel (ACP)
- Bahan Alumunium Composite Panel (ACP) yang digunakan memiliki spesifikasi
tebal 0.04 – 0.2 mm dengan merek ACP SEVEN.
Hal. 33
BAB V
SYARAT – SYARAT TEKNIS
PASAL 36
URAIAN PEKERJAAN
1. Keterangan Umum
Pekerjaan harus diselesaikan sesuai dengan yang dimaksudkan dalam RKS ini dan
gambar-gambar perencanaan.
2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dikerjakan meliputi :
• PEKERJAAN PERSIAPAN & BONGKARAN
• PEKERJAAN FASADE DINDING LUAR
• PEKERJAAN KUSEN, JENDELA DAN VENTILASI
• PEKERJAAN MECHANICAL ELECTRICAL
• PEKERJAAN PLUMBING
• PEKERJAAN PENGECETAN
• PEKERJAAN AKHIR
3. Peraturan Pembangunan
Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir-butir diatas, berlaku dan mengikat pula
:
a. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan / disetujui Direksi.
b. Rencana Kerja dan Syarat - syarat Pekerjaan.
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Berita Acara Penunjukan.
e. Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan Kontraktor.
f. Surat Perintah Kerja ( SPK )
g. Surat Penawaran beserta lampiran - lampirannya.
h. Jadwal Pelaksanaan ( Tentative Time Schedule ) yang telah disetujui.
i. Kontrak/ Surat Perjanjian Pemborongan
Hal. 34
PASAL 37
KOORDINASI PEKERJAAN
1) Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
terlibat di dalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam
proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan
yang lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi / memerinci setiap pekerjaan sampai
dengan detail untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2) Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat - syarat
pelaksanaan, gambar - gambar dan instruksi - instruksi tertulis dari Pengawas.
3) Pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor pada setiap
waktu. Bagaimanapun juga kelalaian Pengawas dalam pengontrolan terhadap
kekeliruan - kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor, tidak
berarti Kontraktor bebas dari tanggung jawab.
4) Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat - syarat pelaksanaan (spesifikasi)
atau gambar atau instruksi tertulis dari Pengawas harus diperbaiki atau dibongkar.
Semua biaya yang diperlukan untuk ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PASAL 38
PEKERJAAN PERSIAPAN & BONGKARAN
a) Pembuatan Papan Nama Proyek
• Kontraktor harus menyediakan Papan Nama Proyek yang
mencantumkan nama-nama Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, Konsultan
MK/Pengawas dan Kontraktor.
• Ukuran layout dan peletakan papan nama harus dipasang sesuai
dengan pengarahan KonsultanMK/Pengawas.
b) Penerangan / Listrik Kerja
• Kontraktor harus menyediakan daya listrik yang dibutuhkan untuk peralatan
dan penerangan serta keperluan lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini
atas tanggungan/biaya sendiri.
• Pemasangan sistem listrik sementara ini harus memenuhi persyaratan yang
berlaku.
• Kontraktor harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan peralatan listrik
tidak membahayakan para pekerja di lapangan.
• Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan, dengan
daya sekurang-kurangnya (minimum) 20 kVA.
c) Air Kerja
• Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi
persyaratan sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam
kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam, garam, dan sebagainya yang
dapat merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi.
Hal. 35
• Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan
lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup
terjamin.
d) Pekerjaan Pembongkaran meliputi:
- Pembongkaran beton bertulang
- Pembongkaran rangka dan penutup atap
- Pembongkaran kusen
- Buangan Puing Hasil Bongkaran
e) Pekerjaan Pekerjaan Penerapan Perlengkapan SMK3
Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyediakan obat- obatan
untuk pertolongan pertama pada kecelakaan.dan peralatan lainnya,
diantaranya :
Penerapan Perlengkapan SMK3
• Alat Pelindung Diri & Fasilitas Kesehatan
1. Helm Pelindung (Safety Helmet)
2. Rompi Keselamatan (SafetyVest);
3. Pelindung Mata (Goggles,Spectacles);
4. Pelindung Pernafasan dan Mulut (Masker)
5. Sarung Tangan (Safety Gloves);
6. Sepatu Keselamatan (Safety Shoes) ;untuk Pekerja
7. Sepatu Keselamatan (Safety Shoes) ;untuk Staf
8. Penunjang Seluruh Tubuh (FullBody Harness);
9. Peralatan P3K( Kotak P3K,Obat Luka, Perban)
• Rambu - Rambu
1. Rambu Petunjuk
2. Rambu Informasi
3. Bendera K3
PASAL 39
PEKERJAAN FASADE DINDING LUAR
a) Pek. Allumunium Composite Panel (ACP):
• Bahan / material utama yang digunakan adalah allumunium composite panel,
merupakan produk yang disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
Owner/pengguna.
• Material pendukung pekerjaan ini adalah Rangka hollow Galvanized
• Warna harus dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada Owner (pengguna).
• Bahan tahan terhadap perubahan warna, cuaca, tahan benturan, tidak retak dan
kusam.
Hal. 36
PASAL 40
PEKERJAAN KUSEN, JENDELA DAN VENTILASI
a) Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela dan Ventilasi :
1. Pekerjaan kusen atau rangka aluminium :
• Menggunakan aluminium 4" warna (Brown)
• Semua pekerjaan harus dirakit dan dipasang sesuai dengan gambar
rencana dan shop drawing yang sudah disetujui Konsultan Pengawas dan
dilaksanakan oleh Pemborong yang mempunyai tenaga ahli di bidang
pekerjaan ini.
• Pada kegiatan pabrikasi, pemotongan besi hendaknya dijauhkan dari
material aluminium untuk menghindari penempelan debu besi pada
permukaan
• Untuk pekerjaan pengelasan penggunaan non activated gas (argon). Dilaksanakan
dari arah bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai
dengan gambar serta tidak menyebabkan deformasi material.
• Bagian kusen disambung dengan kuat dan teliti dengan skrup, rivet dan
angkur harus cocok.
• Penyekrupan dipasang tidak terlihat dari luar, dengan sekrup steenless steel
• Sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap angin
• Detail-detail pada setiap pertemuan harus rapi, halus dan rata bersih dari
goresan atau cacat
• Pada setiap pertemuan aluminium dengan beton, dinding dan sebagainya
harus diberi lapisan kedap air yang memakai seal elastis ex thiokol
• Komponen harus dipasang dalam struktur yang kaku sesuai dengan petunjuk
pemasangan dari pabriknya. Untuk mendapatkan hasil yang baik, pembuatan
atau penyetelan kusen aluminium harus dilakukan di pabrik secara maksimal.
Dan keberadaan di lapangan dipergunakan untuk pemasangan serta
penyetelan pada bangunan : sambungan vertikal maupun horisontal,
sambungan sudut maupun silang, demikian juga pengkombinasian profil-
profik aluminium harus dipasang sempurna (bila perlu dengan skrup-skrup
pengaku)
• Pemasangan kusen aluminium pada bangunan harus dengan angkur yang kuat
(memenuhi persyaratan teknis) hubungan penggantung pada sistem las.
Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 – 25 mm
yang kemudian diisi dengan beton ringan (Grout)
• Sebelum memasang kaca, semua kotoran dan bekas-bekas minyak harus
dibersihkan sehingga tidak mengganggu perletakkan. Kaca-kaca dan
rangka-rangka harus dipasang rata dan tegak lurus pada kusen-kusennya. Celah
antara kaca dan aluminium dipasang/ditutup dengan Sealant. Dalam
keadaan tertutup atau dibuka, kaca-kaca tidak boleh bergetar, yang menandakan
Hal. 37
kurang sempurnanya pemasangan Seal keliling. Pemasangan Seal harus dapat
dijamin.
• Sekeliling tepi kusen yang terlihat dan berbatasan dengan dinding, diberi
Sealant agar terpenuhi persyaratan kedap udara dan suara.
b) Pekerjaan kaca
• Hasil pemasangan kaca harus dalam alur rangkanya rapat, kuat / tidak
goyang dan dijamin kerapihannya
• Pertemuan atau sambungan setiap unit kaca, memakai silicone sealant
dengan warna ditentukan kemudian. Atau warna tersebut diajukan
terlebih dahulu ke Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas
• Hasil pemasangan kaca (khususnya kaca bening/clear) yang sudah selesai dan
sudah diterima oleh Konsultan Pengawas diberi tanda agar tidak tertabrak
oleh pekerja atau orang lain.
c) Jendela dan Ventilasi
• Pekerjaan ini harus dilakukan / dikerjakan oleh tenaga – tenaga ahli yang betul-
betul berpengalaman dan menguasai teknologi pemasangan, serta
mempunyai keahlian khusus dalam pekerjaannya.
• - Harus terpasang dengan baik, sempurna, kokoh dan siku, sesuai dengan
yang dipersyaratkan dan disetujui Konsultan Pengawas. Termasuk pemasangan
kunci dan alat-alat bantu yang digunakan.
• Beberapa hal yang harus dihindarkan dalam pemasangan lock case yaitu:
jangan memasang spindle dengan cara dipukul dengan palu, jika lubang
dead bolt tidak pas, jangan ditekan secara paksa, jangan melubangi lock case
dan jangan memberi beban berlebih pada handel pintu.
• Seluruh pemasangan dilaksanakan di lokasi pekerjaan, dengan
mempergunakan peralatan lengkap sesuai untuk pekerjaan tersebut.
• Semua sistem mekanis harus dapat bekerja dengan baik dan sempurna.
• Kontraktor harus menjaga pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan,
sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan
kerusakan
• Hasil pekerjaan pemasangan harus dapat berfungsi dengan sempurna dan
tidak cacat.
PASAL 41
PEKERJAAN MECHANICAL ELECTRICAL
a) Pekerjaan Mekanikal Elektrikal
✓ Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan
mengerti teknik instalasi.
✓ Kontraktor/pemborong harus menyediakan peralatan bantu untuk
pelaksanaan dan pengujian yang diperlukan guna kelancaran dan
terlaksananya pekerjaan menurut persyaratan yang berlaku.
Hal. 38
✓ Sebelum melaksanakan pekerjaan – pekerjaan instalasi, kontraktor/pemborong
harus terlebih dahulu membongkar sebagian atau seluruh instalasi lama
sesuai rencana yang berkaitan dengan penambahan instalasi pengkabelan
baru, serta merapikan kembali sesuai dengan fungsinya masing-masing.
✓ Pemborong harus melakukan pengujian instalasi untuk membuktikan bahwa
pekerjaan tersebut sudah memenuhi syarat dan siap dioperasikan. Pekerjaan
tersebut berupa pengukuran tahanan isolasi.
✓ Pada prinsipnya pemasangan seluruh instalasi pengkabelan harus dilakukan
oleh tenaga ahli yang berpengalaman di bidangnya.
PASAL 42
PEKERJAAN PLUMBING
a) Pekerjaan Rangka Talang Air
1. Kontraktor harus mengadakan semua peralatan/perlengkapan kerjan yang
berhubungan dengan pekerjaan, seperti : generator, tool kit, alat – alat ukur, alat
keselamatan kerja dan lain – lain sesuai dengan sifat pekerjaannya. Pengadaan
dan perawatan peralatan menjadi tanggung jawab kontraktor. Kontraktor harus
mempersiapkan pekerjaan sesuai dengan instruksi pengawas lapangan lengkap
dengan peralatan – peralatannya.
2. Pembuatan talang air harus mengambil acuan dari gambar kerja dan apa bila ada
ketidak cocokan data maka segera hungi pengawas lapangan untuk mecakan
masalah tersebut.
PASAL 43
PEKERJAAN PENGECATAN
a) Pekerjaan Pengecatan
✓ Standar Pengerjaan (“Mock-Up”).
Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada
satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang
tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara
pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai “mock-up” ini akan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Jika masing-masing bidang tersebut
telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Perencana, maka bidang-bidang
ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
✓ Pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan oleh aplikator yang
direkomendasikan oleh pihak pabrik untuk mendapatkan garansi bahan dan
pekerjaan dari pabrik.
✓ Sebelum pelaksanaan, seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu,
minyak, lemak, kotoran atau noda lain, bekas-bekas cat yang terkelupas bagi
permukaan yang pernah dicat dan dalam kondisi kering.
✓ Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan (vacuum
cleaner), semprotan dan sebagainya harus tersedia dari kualitas / mutu
terbaik dan jumlahnya cukup untuk pekerjaan ini.
Hal. 39
✓ Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Penyemprotan
hanya boleh dilakukan bila disetujui Konsultan Pengawas.
✓ Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin
menggunakan roller.
✓ Pemakaian ampelas, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan kain
kering terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas, terkecuali disyaratkan lain dalam spesifikasi ini.
✓ Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang
lembab atau hujan atau dalam keadaan angin berdebu bertiup. Terutama
untuk pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat dengan bahan dasar beracun
atau membahayakan manusia, maka ruangan tersebut harus mempunyai
ventilasi yang cukup atau pergantian udara berlangsung lancar. Di dalam
keadaan tertentu misalnya untuk ruangan tertutup, Kontraktor harus
memakai kipas angin (fan) untuk memperlancar pergantian / aliran udara.
✓ Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun
atau membahayakan kesehatan manusia, maka Kontraktor harus
menyediakan peralatan pelindung, misalnya: masker, sarung tangan dan
sebagainya yang harus dipakai pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
✓ Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Konsultan Pengawas harus diulang dan
diganti. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar
atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan
oleh Konsultan Pengawas. Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor, dan
tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
✓ Lapisan Permukaan Tembok :
• Cat jenis Interior Matt Emulsion Paint (Catylac Interior)
• Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
• Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter 11-17 m2per lapis.
• Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
• Warna ditentukan kemudian.
✓ Lapisan Permukaan Tembok :
• Cat jenis Exterior Matt Emulsion Paint (Catylac Exterior)
• Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
• Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter 11-17 m2per lapis.
• Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
• Warna ditentukan kemudian.
✓ Lapisan Permukaan Besi Tralis :
• Cat dengan hasil akhir Gloss (Glo-Tex).
• Pelaksanaan pekerjaan dengan sprayer.
• Warna ditentukan kemudian.
Hal. 40
PASAL 44
PEKERJAAN AKHIR
1) Pembersihan Lokasi Kegiatan
✓ Setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, lokasi harus dibersihkan dari segala
sesuatu yang dapat mengganggu, tanah-tanah kelebihan / sisa-sisa galian
timbunan harus segera disingkirkan oleh pemborong.
✓ Puing-puing hasil pekerjaan dibuang di luar lokasi pekerjaan.
✓ Semua bahan sisa atau bahan yang tidak dimanfaatkan lagi digedung ini agar
dibersihkan dan dihilangkan keluar dari gedung ini sehingga tidak ada satupun
menjadi kotoran.
2) Pembersihan Keramik Lantai dan Dinding
✓ Semua jenis keramik lantai dan dinding yang harus dibersihkan dari bahan sisa
dengan menggunakan pembersih lantai yang aman untuk bahan sehingga lantai
dan dinding bersih dan mengkilap.
2) Pembuangan material bongkaran
✓ Material sisa dari pembongkaran harus dibuang pada tempat yang telah
diarahkan/disetujui oleh Pengawas.
PASAL 44
PEKERJAAN LAIN - LAIN
1) Setelah pekerjaan dianggap selesai maka kontraktor harus membuat backup data
akhir dan Gambar sesuai Hasil Pekerjaan dilapangan.
2) Selama masa pemeliharaan, pemborong wajib merawat, mengamankan memperbaiki
segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan pekerjaan, dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Hal. 41
SPESIFIKASI MATERIAL DAN BARANG
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Gedung Dan Bangunan Pada Kantor Imigrasi Kelas I
TPI Manado Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024
KOMPONEN
NO. URAIAN PEKERJAAN KUALITAS/SPESIFIKASI MERK
BAHAN
Aluminium Composite Panel ACP SEVEN
Besi Hollow 4x4 Besi Galvanis Type A
Besi Siku 4x4 Besi Galvanis Type A
Braket Siku/ Spigot Alluminium
Spon Nat
Sealent Hitam/Coklat Putih Marks/Sejenis
Laser Cut ACP ACP SEVEN
Tulisan Stainless Steel
Logo Pengayoman & Imigrasi Tembaga
Fasade Besi Hollow Besi Galvanis Type A
Pas. Dinding Bata Bata 5 x 11 x 22 cm
Plesteran Dinding Spesi Campuran 1:4
Acian dinding Spesi Campuran 1:4
Cor Beton, Dudukan Besi Hollow Beton K225
Kusen Jendela/Ventilasi Alluminium Warna (Brown)
Frame Jendela Alluminium Warna (Brown)
Kaca Jendela Tbl. 5 mm
Kunci Rambuncis
Engsel Casement
Kabel NYM 2 x 2.5 mm Kabel Instalasi NYY, NYM Eterna/Supreme
Stop kontak Panasonic
Saklar tunggal Panasonic
Pas. Saklar ganda Panasonic
Lampu Downlight Led 10 watt LED Philips
Lampu Sorot Led 20 Watt LED Philips
Pipa PVC AW
Talang Air Seng Plat Tbl= 30mm
Cat Dinding Cat Air Outdor Dulux, Jotun
Cat Kayu Cat Minyak Outdor Seiv/sejenis
Cat Besi Cat Minyak Zinc chromate Primer
Oleh Oleh
MARTEUN YANSEN YOS LONTOH, Amd IR. IVONNE MANANGKALANGI
NIP.19830318 200901 1 005 Direktur
Hal. 42| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 May 2023 | Rehabilitasi Ruang Kepala Sekolah Smp N 2 Airmadidi,rehabilitasi Ruang Tata Usaha Smp N 2 Airmadidi,rehabilitasi Aula Smp N 2 Airmadidi,rehab Ruang Guru Smp N 2 Airmadidi,pembuatan Pos Jaga Smp N 2 Airmadidi,pembangunan Toilet Smp N 2 Airmadidi,pembuatan Pagar Smp N 2 Airmadidi,pembuatan Gapura Smp N 2 Airmadidi;,pemasangan Paving Smp N 2 Airmadid,rehab Ruang Kelas Smp N 2 Airmadidi,rehab Ruang Uks Smp N 2 Airmadidi | Kab. Minahasa Utara | Rp 8,000,000,000 |
| 29 May 2023 | Belanja Modal Bangunan Gedung Laboratorium Smp Negeri 1 Sinonsayang | Kab. Minahasa Selatan | Rp 668,000,000 |
| 29 March 2022 | Pembangunan Talud Permukiman (Kelurahan Kakenturan Satu) | Kota Bitung | Rp 400,000,000 |
| 28 February 2022 | Pekerjaan Jalan Paving Kelurahan Wangurer Timur | Kota Bitung | Rp 100,000,000 |