| 0814979613101000 | Rp 1,586,949,345 | |
| 0026320036706000 | - | |
| 0017816471701000 | - | |
CV Adhipramana Dimitra Surya | 06*5**2****06**0 | - |
| 0818638637701000 | - | |
| 0711230243831000 | - | |
| 0718825789703000 | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - |
Jawai Abadi | 00*0**3****01**0 | - |
| 0924720600009000 | - | |
| 0430975276008000 | - | |
| 0316793587222000 | - | |
| 0016673022701000 | - | |
| 0411827967529000 | - | |
| 0851920538701000 | - | |
| 0800975997101000 | - | |
Mahapatih Gadjah Mada | 06*9**8****14**0 | - |
| 0601816580701000 | - | |
| 0839828555105000 | - | |
| 0029428752701000 | - | |
| 0927953489704000 | - | |
| 0020961090952000 | - | |
Dwi Karya Konstruksi | 06*8**7****03**0 | - |
| 0707815395703000 | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN BARAT
KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI KETAPANG
Jalan Lingkar Kota Kel. Mulia Baru Kec. Delta Pawan Ketapang
Telepon: (0534) 3032995
Laman : imigrasiketapang.com, Surel : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN PEKERJAAN FISIK PEMATANGAN LAHAN ASET TANAH KANTOR
DAN RENOVASI PAGAR PADA KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI KETAPANG
SUMBER DANA PNBP T.A. 2024
I. URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG : Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang di bentuk pada
tahun 2016 berdasarkan berdasarkan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :
M.HH-01.OT.01. 01 Tanggal 13 Januari 2016 Tentang
Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci, Kantor
Imigrasi Kelas III Ketapang, Kantor Imigrasi Kelas III Palopo
dan Kantor Imigrasi Kelas III Bima.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang merupakan salah
satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) vertikal Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang
berada di Kabupaten Ketapang yang berkedudukan di bawah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kalimantan Barat yang memiliki wilayah kerja 2 (dua)
Kabupaten yakni : Kabupaten Ketapang dan Kabupaten
Kayong Utara. Pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II Non
TPI Ketapang di resmikan pada Tahun 2016 oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna
H Laoly dan sampai dengan saat ini masih dilakukan proses
pembangunan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Sehubungan hal tersebut diatas, guna mendukung upaya
peningkatan pelayanan keimigrasian maka dibutuhkan
sarana dan prasarana yang memadai demi kelancaran
terhadap proses pelayanan internal maupun eksternal. Oleh
karena itu perlu dilakukan Renovasi Pagar Kantor untuk
kenyamanan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Imigrasi
Ketapang dan Pematangan Lahan Aset Tanah untuk
meningkatkan nilai guna lahan, sehingga perlu disusun
Belanja Jasa Pengadaan Konstruksi Fisik Pihak Ketiga.
2. MAKSUD DAN TUJUAN : Maksud Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Fisik Pematangan
Lahan dan Renovasi Pagar Kantor adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan pekerjaan fisik Pematangan Lahan Tanah
dan Renovasi pagar kantor pada Kantor Imigrasi Kelas II
Non TPI Ketapang yang menyangkut kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan.
2. Melaksanakan pembangunan fisik sesuai dengan
ketentuan dalam kontrak dan spesifikasi teknis pekerjaan,
dan menyelesaikan pembangunan dengan baik dan dapat
dipertanggung jawabkan
3. Membuat dokumen pelaksanaan program kerja, alokasi
tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan.
4. Membuat laporan Harian, Mingguan, dan Bulanan terkait
kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
5. Mempertangungjawabkan hasil pekerjaan apabila hasil
pembangunan tidak sesuai dengan kesepakatan.
3. SASARAN : Sasaran yang hendak dicapai dalam Pengadaan jasa
konstruksi adalah terpilihnya perusahaan jasa konstruksi
yang akan melaksanakan pengendalian terhadap proses
Pekerjaan Fisik Pematangan Lahan Aset Tanah Kantor dan
Renovasi Pagar Pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI
Ketapang - Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2024.
4. LOKASI PEKERJAAN : Lokasi pekerjaan adalah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI
Ketapang Jalan Lingkar Kota Kel Mulia Baru Kec Delta Pawan
Kab Ketapang.
5. SUMBER PENDANAAN : Sumber Pendanaan Kegiatan Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi Fisik Pematangan Lahan dan Renovasi Pagar
Kantor Pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang
dengan Nilai Pagu sebesar Rp.1.637.927.000,00 (Satu Miliyar
Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh
Tujuh Ribu Rupiah dan dengan nilai HPS : Rp.
1.614.300.000,- (Satu Miliyar Enam Ratus Empat Belas Juta
Tiga Ratus Ribu Rupiah)
II. RUANG LINGKUP
6. LINGKUP KEGIATAN : Lingkup pekerjaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Fisik
terdiri atas :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen perencanaan
untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pekerjaan di lapangan.
b. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan konstruksi.
c. Melaksanakan pekerjaan pembangunan fisik sesuai
dengan perencanaan pembangunan yang telah
ditetapkan.
d. Melaksanakan pekerjaan fisik pembangunan meliputi:
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pekerjaan Pondasi
3. Pekerjaan Struktur
4. Pekerjaan Dinding
5. Pekerjaan Elektrikal
6. Pekerjaan Besi
7. Pekerjaan Pengecatan
8. Pekerjaan Pematangan Lahan
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara
berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan fisik pembangunan, dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
f. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan
serah terima pertama dan akhir pelaksanaan
konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi.
7. KRITERIA : Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh penyedia jasa
konstruksi seperti yang dimaksud pada Kerangka Acuan Kerja
(KAK) ini harus menghasilkan produk dengan cakupan
dibawah ini :
a. Dokumen spesifikasi metode pekerjaan konstruksi
bangunan dan timeline schdule pelaksanaan
pembangunan
b. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan
pembangunan fisik
c. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan
pekerjaan yang dilaksanakan
d. membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
fisik pembangunan, dengan masukan hasil rapat-
rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
e. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan
serah terima pertama dan akhir pelaksanaan
konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi.
8. KELUARAN : Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut
akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
a. Melaksanakan pekerjaan Kontruksi sesuai dengan
perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan.
b. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan
yaitu terdiri dari :
• Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi
tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan.
• Melakukan control terhadap kondisi eksisting
dilapangan.
• Mengajukan Shop Drawing pada setiap
tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
• Membuat Laporan Harian, Mingguan, dan
Bulanan terkait Pelaksanaan Pembangunan
Konstruksi.
• Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan
untuk pembayaran termin
• Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah
dan Kurang (jika ada tambahan atau
perubahan pekerjaan)
• Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama
Pekerjaan
• Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya
Pekerjaan
• Membuat Gambar-gambar sesuai dengan
pelaksanaan (As Built Drawing)
• Membuat Time Schedule/S Curve untuk
pelaksanaan Pekerjaan
• Dokumentasi/foto kegiatan setiap tahapan
pekerjaan yang dicetak dan juga dalam
bentuk flasdish untuk diserahkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan
Pengawas.
• Melaksanakan pemeliharaan selama masa
pemeliharaan dan membuat laporan.
9. JANGKA WAKTU : Kegiatan Perencana dilaksanakan sejak diterbitkannya SPMK
(Surat Perintah Mulai Kerja). Dalam hal ini waktu yang
disediakan untuk melaksanakan tugas kajian yang diberikan
kepada Konsultan adalah selama 60 (Enam Puluh) Hari
Kalender.