| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0817620875701000 | Rp 3,567,923,159 | - | |
| 0818638637701000 | - | - | |
| 0027650258701000 | Rp 2,899,972,696 | 1. Tidak Melampirkan Sertifikat K3 Pada peralatan Dump Truck sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) Point F. Persyaratan Teknis nomor 3. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial; 2. Tidak melampirkan bukti setor/ lapor pajak pada Tenaga Ahli Pelaksana Lapangan dan Petugas Keselamatan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) Point F. Persyaratan Teknis nomor 3. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial; 3. Tidak Melampirkan STNK yang masa berlakunya masih aktif Pada peralatan Dump Truck dan Peralatan Pickup sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) Point F. Persyaratan Teknis nomor 2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama. | |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
| 0750276032101000 | - | - | |
| 0664170115825000 | - | - | |
| 0927953489704000 | - | - | |
| 0021046909543000 | - | - | |
| 0030967285008000 | - | - | |
PT Skynet Infotech Solution | 00*4**7****08**0 | - | - |
PT Megawan Karya Sejati | 02*1**4****35**0 | - | - |
| 0017088659429000 | - | - | |
| 0016673022701000 | - | - | |
Penta Agung Persada | 09*7**3****03**0 | - | - |
| 0711071829106000 | - | - | |
| 0433017589003000 | - | - | |
PT Mazmur Karya Jaya | 04*3**4****23**0 | - | - |
| 0019266261721000 | - | - | |
| 0840197503704000 | - | - | |
| 0316793587222000 | - | - | |
| 0028800290045000 | - | - | |
| 0210166856407000 | - | - | |
| 0711230243831000 | - | - | |
| 0839928223701000 | - | - | |
CV Adhipramana Dimitra Surya | 06*5**2****06**0 | - | - |
| 0732308804646000 | - | - | |
| 0019724665941000 | - | - | |
CV Sakaneering | 09*9**7****01**0 | - | - |
| 0742337348613000 | - | - | |
Tata Bangun Presisi | 03*5**3****07**0 | - | - |
| 0033283425412000 | - | - | |
CV Putralaksanaperwira | 05*1**7****29**0 | - | - |
| 0015457559525000 | - | - | |
| 0535017313005000 | - | - | |
CV Heora Istiqomah | 04*1**7****07**0 | - | - |
CV Sinar Desha | 05*8**5****14**0 | - | - |
| 0012484515704000 | - | - | |
| 0624617569942000 | - | - | |
| 0922018940705000 | - | - | |
| 0014060107705000 | - | - | |
| 0028873750104000 | - | - | |
| 0031735251702000 | - | - | |
| 0935041087626000 | - | - | |
Faizal Kho Synergy | 02*9**9****07**0 | - | - |
| 0809093222822000 | - | - | |
PT Rahmad Samawi Utama | 09*3**8****34**0 | - | - |
| 0942782228701000 | - | - | |
| 0030271944701000 | - | - | |
| 0936362607707000 | - | - | |
| 0633492574128000 | - | - | |
| 0017057597912000 | - | - | |
| 0026506196101000 | - | - | |
| 0719241234412000 | - | - | |
CV Zahra Aulia Perkasa | 00*6**7****29**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
CV Kharisma | 00*8**9****51**0 | - | - |
CV Batara Karya | 04*0**0****05**0 | - | - |
| 0718913429517000 | - | - | |
| 0800518631619000 | - | - | |
| 0030794101009000 | - | - | |
| 0661391664439000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0851920538701000 | - | - | |
| 0316599729814000 | - | - | |
| 0937344422724000 | - | - | |
| 0019799089009000 | - | - | |
| 0964646681303000 | - | - | |
| 0768069502701000 | - | - | |
| 0033222324912000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
| 0027650696701000 | - | - | |
| 0022993695517000 | - | - | |
| 0023848468624000 | - | - |
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
JASA KONSULTASI KONSTRUKSI PERENCANAAN REHABILITASI
GEDUNG DAN BANGUNAN KANTOR
PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA KALIMANTAN BARAT
LOKASI
KOTA PONTIANAK
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
KATA PENGANTAR
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini disusun dan diserahkan untuk
memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja dan juga sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan
Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Pada Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Kalimantan Barat.
RKS ini memuat persyaratan Teknis diantaranya sebagai berikut:
- Ketentuan Umum Pelaksanaan Pekerjaan
- Spesifikasi Teknis Umum Pekerjaan Arsitektur
- Spesifikasi Teknis Umum Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing
Demikian Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini disusun dan
disampaikan. Semoga dapat memberikan gambaran tentang pelaksanaan kegiatan
perencanaan ini serta dapat menjadi bahan diskusi guna penyempurnaan lebih lanjut.
Pontianak, Juli 2024
PT. Borneo Jasa Konsultan Teknik
Budi Ilhamdi, ST
Team Leader
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
DAFTAR ISI
SYARAT - SYARAT TEKNIS
A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pasal 1 : PENDAHULUAN
Pasal 2 : LOKASI PEKERJAAN
Pasal 3 : PAPAN NAMA PROYEK
Pasal 4 : RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pasal 5 : PERIZINAN
Pasal 6 : PENANGGUNG JAWAB TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pasal 7 : KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
Pasal 8 : GAMBAR – GAMBAR KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pasal 9 : UKURAN – UKURAN
Pasal 10 : PERSYARATAN PENYEDIA JASA KONTRAKTOR PELAKSANA
Pasal 11 : PENYEDIAAN MATERIAL
Pasal 12 : DOKUMEN DAN JAMINAN KUALITAS
Pasal 13 : CONTOH – CONTOH MATERIAL
Pasal 14 : PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA
B. SPESIFIKASI TEKNIS UMUM PEKERJAAN PERSIAPAN, STRUKTUR,
ARSITEKTUR & MEP
Pasal 1 : URAIAN UMUM
Pasal 2 : PEKERJAAN PEMBONGKARAN DINDING TEMBOK
Pasal 3 : PEKERJAAN PEMBONGKARAN KUSEN PINTU DAN PLAFON
Pasal 4 : PEKERJAAN PENGAMANAN DAN PEMBERSIHAN
Pasal 5 : PEKERJAAN DINDING PARTISI
Pasal 6 : PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATAKO
Pasal 7 : PEKERJAAN BACKDROP DAN AKSESORIS
Pasal 8 : PEKERJAAN LANTAI VINYL
Pasal 9 : PEKERJAAN HOMOGENOUS TILE
Pasal 10 : PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
Pasal 11 : PEKERJAAN KACA DAN CERMIN
Pasal 12 : PEKERJAAN PLAFON GYPSUMBOARD
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
Pasal 13 : PEKERJAAN PENGECATAN
Pasal 14 : PEKERJAAN ACIAN
Pasal 15 : PEKERJAAN PERALATAN SANITAIR
Pasal 16 : PEKERJAAN MEKANIKAL - ELEKTRIKAL
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
I. PENDAHULUAN
Spesifikasi teknis ini merupakan ketentuan yang harus dibaca bersama-sama dengan
gambar-gambar yang keduanya menguraikan pekerjaan yang harus dilaksanakan.
Istilah pekerjaan mencakup suplai dan instalasi seluruh peralatan dan material yang
harus dipadukan dalam konstruksi-konstruksi, yang diperlukan menurut dokumen-
dokumen kontrak, serta semua tenaga kerja yang dibutuhkan untuk memasang dan
menjalankan peralatan dan material tersebut. Spesifikasi untuk pekerjaan yang harus
dilaksanakan dan material yang harus disepakati, harus diterapkan baik pada bagian
dimana spesifikasi tersebut ditemukan maupun bagian-bagian lain dari pekerjaan
dimana pekerjaan atau material tersebut dijumpai.
II. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan sebagaimana ditunjukkan oleh Direksi Teknis/Lapangan dan dapat
dilihat pada gambar-gambar rencana terlampir.
III. PAPAN NAMA PROYEK
Papan nama proyek di letakkan pada tempat yang mudah dilihat umum. Papan nama
proyek memuat:
a. Nama Proyek
b. Direksi Teknis / Lapangan
c. Lokasi Proyek
d. Jumlah Biaya (Kontrak)
e. Nama Pelaksana (Penyedia)
f. Masa pelaksanaan proyek bulan, tanggal dan tahun
IV. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan sesuai dengan yang terdapat pada daftar kuantitas (Form
Rencana Anggaran Biaya), yaitu meliputi:
a. Pekerjaan Pembongkaran Dinding tembok
b. Pekerjaan Pembongkaran Kusen Pintu dan Plafon
c. Pekerjaan Pengamanan dan Pembersihan
d. Pekerjaan Dinding Partisi
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
e. Pekerjaan Pasangan Dinding Batako
f. Pekerjaan Backdrop dan Aksesoris
g. Pekerjaan Lantai Vinyl
h. Pekerjaan Homogenous Tile
i. Pekerjaan Pintu dan Jendela
j. Pekerjaan Kaca dan Cermin
k. Pekerjaan Plafond Gypsumboard
l. Pekerjaan Pekerjaan Pengecatan
m. Pekerjaan Acian
n. Pekerjaan Peralatan Sanitair
o. Pekerjaan Mekanikal - Elektrikal
Semua lingkup pekerjaan pada pelaksanaannya, perihal spesifikasi pelaksana harus
mengacu pada gambar. Metode yang dilaksanakan harus sesuai dengan metode
yang tertera pada RKS.
V. PERIZINAN
Penyedia harus segera mengurus dan memperhitungkan biaya untuk membuat izin-
izin yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain:
izin penerangan, izin pengambilan material, izin pembuangan, izin pengurugan, izin
trayek dan pemakaian jalan, izin penggunaan bangunan serta izin-izin lain yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan/peraturan daerah setempat.
VI. PENANGGUNG JAWAB TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Penyedia wajib menetapkan dan menempatkan personil untuk memimpin dan
bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan. Penetapan ini harus
dikuatkan dengan surat pengangkatan resmi dari Penyedia ditujukan kepada
Direksi Teknis/Lapangan.
2. Selain personil yang dipersyaratkan, penyedia harus menempatkan tenaga ahli
yang diperlukan sesuai dengan lingkup pekerjaan.
3. Selain pelaksanaan, Penyedia diwajibkan pula memberitahu secara tertulis kepada
Direksi Teknis/Lapangan. Susunan Organisasi Lapangan lengkap dengan nama
dan jabatannya masing-masing.
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
4. Bila dikemudian hari menurut team Direksi Teknis/Lapangan, Pelaksana kurang
mampu melaksanakan tugasnya, maka Penyedia akan diberitahu secara tertulis
untuk mengganti pelaksananya.
5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat pemberitahuan, Penyedia
sudah harus menunjuk pelaksana baru sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan.
VII. KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
1. Penyedia wajib menyelenggarakan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No 10 Tahun 2021 Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi.
2. Penyedia wajib menyusun tingkat risiko kegiatan yang akan dilaksanakan untuk
dibahas dengan PPK sebagaimana yang disusun pada awal kegiatan.
3. Penyedia wajib membuat RK3K dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dibuat pada awal kegiatan.
b. Harus mencantumkan kategori risiko pekerjaan yang telah ditentukan
bersama PPK.
c. Pada awal dimulainya kegiatan, Penyedia mempresentasikan RK3K kepada
Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendapat persetujuan.
d. Tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang memang perlu dilakukan
kajian ulang) dilakukan setiap bulan secara berkesinambungan selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.
4. Penyedia wajib melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang
mempunyai risiko K3 tinggi atau melibatkan sekurang-kurangnya Petugas K3
Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 sedang dan
kecil.
5. Melakukan kerja sama untuk membentuk kegiatan SMK3 Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum bila ada dua atau lebih Penyedia yang bergabung dalam satu
kegiatan.
6. Penyedia melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Jamsostek setempat sesuai
ketentuan yang berlaku.
7. Penyedia wajib membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 ke Dinas Tenaga Kerja
setempat dan tembusannya disampaikan kepada PPK.
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
8. Penyedia wajib melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum.
9. Penyedia wajib membuat rangkuman aktifitas pelaksanaan SMK3K bidang
pekerjaan umum sebagai bagian dari dokumen serah terima kegiatan pada akhir
pekerjaan.
10. Penyedia wajib melaporkan kepada PPK dan Dinas Tenaga Kerja setempat
tentang kejadian berbahaya, kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat
kerja kosntruksi yang telah terjadi pada kegiatan yang dilaksanakan.
11. Penyedia wajib menindaklanjuti surat peringatan yang diterima dari PPK.
12. Penyedia wajib melakukan pengendalian resiko K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum yang meliputi : inspeksi tempat kerja, peralatan, sarana pencegahan
kecelakaan konstruksi sesuai dengan RK3.
13. Penyedia yang melaksanakan pekerjaan tingkat resiko tinggi wajib memiliki
sertifikat K3 perusahaan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang telah
diakreditasi oleh Komite Akreditasi nasional (KAN).
14. Penyedia wajib melaksanakan seluruh ketentuan K3 sesuai dengan ketentuan-
ketentuan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
15.
Penyedia menyampaikan pakta komitmen dan penjelasan manajemen risiko
serta penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi
bahayanya sesuai dengan tabel identifikasi bahaya yang merupakan hasil dari
Rancangan Konseptual SMKK oleh Konsultan Perencana yaitu tingkat risiko
“KECIL/RINGAN”.
Jenis kegiatan atau pekerjaan yang harus dijelaskan yaitu :
No Uraian Kegiatan Metode Pekerjaan Identifikasi Biaya
4 Pekerjaan Plafon Pemasangan dengan Terkena bor lsitrik,
memanjat, penguncian terkena serpihan hasil
dengan bor listrik bor, terkena debu, jatuh
saat memanjat
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
VIII. GAMBAR-GAMBAR KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
1. Penyedia wajib meneliti semua Gambar dan RKS termasuk tambahan dan
perubahannya yang tercantum dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
(Aanwijzing).
2. Bilamana ada ketidaksesuaian antara Gambar dan RKS, maka yang mengikat
adalah RKS. Bilamana suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain,
maka harus berkonsultasi dengan Direksi Teknis/Lapangan untuk
dikoordinasikan dengan Konsultan Perencana.
3. Tidak dibenarkan untuk menarik keuntungan dari kesalahan-kesalahan,
kekurangan-kekurangan pada gambar atau perbedaan ketentuan antara
gambar rencana dan spesifikasi teknis. Apabila ternyata terdapat kesalahan,
kekurangan, perbedaan dan hal-hal lain yang meragukan, Penyedia harus
mengajukannya kepada Direksi Teknis/Lapangan secara tertulis, dan Direksi
Teknis/Lapangan akan mengoreksi atau menjelaskan gambar-gambar tersebut
untuk kelengkapan yang telah disebutkan dalam spesifikasi teknis. Koreksi
akibat penyimpangan keadaan lapangan terhadap gambar rencana akan
ditentukan oleh Direksi Teknis/Lapangan dan disampaikan secara tertulis
kepada Penyedia.
4. Paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia harus
menyerahkan gambar kerja (shop drawing) kepada pihak Direksi
Teknis/Lapangan sebanyak 3 (tiga) rangkap, termasuk perhitungan-
perhitungan yang berhubungan dengan gambar tersebut.
5. Gambar kerja untuk semua pekerjaan harus senantiasa disimpan di lapangan.
Gambar-gambar tersebut harus berada dalam kondisi baik, dapat dibaca dan
merupakan hasil revisi terkahir. Penyedia juga harus menyiapkan gambar-
gambar yang menunjukan perbedaan antara gambar rencana dan gambar
kerja. Semua biaya untuk itu menjadi tanggung jawab Penyedia.
IX. UKURAN-UKURAN
Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran sebenarnya dan gambar
tersebut adalah gambar berskala. Jika terdapat perbedaaan antara ukuran dan
gambarnya, maka Penyedia harus segera meminta pertimbangan dan persetujuan
dari Direksi Teknis/Lapangan untuk menetapkan mana yang benar.
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
X. PERSYARATAN PENYEDIA JASA KONTRAKTOR PELAKSANA
1. Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan baik berupa alat-alat kecil maupun
besar, harus disediakan oleh Penyedia dalam keadaan baik dan siap pakai.
2. Penyedia harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat-alat
berat yang menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu-lintas.
3. Direksi Teknis/Lapang berhak memerintahkan untuk menambah peralatan atau
menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.
4. Bila pekerjaan telah selesai, Penyedia diwajibkan untuk segera menyingkirkan
alat-alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan
membersihkan bekas-bekasnya.
5. Penyedia harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat bekerja pada kondisi
apapun.
Untuk mendukung terlaksananya pekerjaan sesuai dengan metode yang baik,
maka penyedia harus menyediakan beebrapa alat berdasarkan ketentuan yang
yang tercantum dalam SE Menteri PUPR No. 22 tahun 2022 sebagai berikut :
No. Nama Peralatan Kapasitas/Spesifikasi Jumlah
1. Dump Truck Min. JBB 7500 kg 1 Unit
2. Pickup Min. JBB 2000 kg 1 Unit
3. Mesin CNC router Min. 3,5 kw 1 Unit
4. Lift Barang Min. 1 ton 1 Unit
5. Concrete Vibrator Min. 5 Hp 1 Unit
6. Concrete Mixer 0,3 – 0,5 m3 1 Unit
Kebutuhan Personil Manjerial
Bersasarkan SE Menteri PUPR No. 22 tahun 2022, kebutuhan personil manajerial
adalah sebagai berikut :
Persyaratan
No. Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja
Pengalaman
SKK - Manajer Lapangan
Pelaksana
1. 2 tahun Pelaksanaan Pekerjaan Gedung
Lapangan
jenjang 4
Petugas SKK – Petugas Keselamatan dan
2. Keselamtan 1 tahun Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi
Konstruksi jenjang 7 Muda / Madya
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
Kualifikasi dan Klasifikasi Penyediai Jasa
Disyaratkan penyedia jasa memiliki SBU kualifikasi Kecil dengan layanan bidang
jasa pelaksana KBLI 41012 BG002 – Konstruksi Gedung Perkantoran untuk KBLI
2020.
XI. PENYEDIAAN MATERIAL
1. Penyedia harus menyediakan sendiri semua material seperti yang disebutkan
dalam daftar kuantitas (daftar rencana anggaran biaya) kecuali ditentukan lain di
dalam dokumen kontrak.
2. Untuk material-material yang disediakan oleh Direksi Teknis/Lapangan, Penyedia
harus mengusahakan transportasi dari gudang yang ditentukan ke lokasi
pekerjaan. Penyedia harus memeriksa dahulu material-material tersebut dan
harus bertanggung jawab atas pengangkutan sampai di lokasi pekerjaan.
Penyedia harus mengganti material yang rusak atau kurang akibat cara
pengangkutan yang salah atau hilang akibat kelalaian Penyedia.
3. Semua peralatan dan material yang disediakan dan pekerjaan yang dilaksanakan
harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kotrak.
Nama produsen material dan peralatan yang digunakan, termasuk cara kerja,
kemampuan, laporan pengujian dan informasi penting lainnya mengenai hal ini
harus disediakan bila diminta untuk dipertimbangkan oleh Direksi
Teknis/Lapangan. Bila menurut pendapat Direksi Teknis/Lapangan hal-hal
tersebut tidak memuaskan atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang
ditentukan dalam dokumen kontrak, maka harus diganti oleh Penyedia tanpa
biaya tambahan.
4. Semua peralatan dan material harus disuplai dengan urutan dan waktu
sedemikian rupa sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan
dengan memperhitungkan jadwal untuk pekerjaan lainnya.
XII. DOKUMEN DAN JAMINAN KUALITAS
1. Penyedia diharuskan untuk menyerahkan jaminan kualitas dari bahan – bahan
utama yang akan dipasang dari instansi yang berwenang untuk mengeluarkan
jaminan.
2. Penyedia harus melampirkan atau membuat nota desain, gambar teknik dan
spesifikasi teknis dari Instalasi Pengolahan Air (IPA) Paket yang ditawarkan.
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
3. Penyedia harus melampirkan gambar serta brosur asli dari pabrik dalam dokumen
penawarannya, yang menggambarkan ukuran dan spesifikasi teknis dari
peralatan yang digunakan pada Instalasi Pengolahan Air (IPA) Paket yang
ditawarkan.
XIII. CONTOH-CONTOH MATERIAL
1. Contoh-contoh material harus segera ditentukan dan diambil dengan cara
pengambilan contoh menurut Acuan Normatif yang disetujui Direksi
Teknis/Lapangan. Contoh-contoh harus menggambarkan secara nyata kualitas
material yang akan dipakai pada pelaksanaan pekerjaan.
2. Contoh-contoh yang telah disetujui Direksi Teknis/Lapangan harus disimpan
terpisah dan tidak tercampur atau terkotori yang dapat mengurangi kualitas
material tersebut. Penawaran Penyedia harus sudah termasuk biaya yang
diperlukan untuk pengujian material.
3. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan barang/material yang disetujui sesuai dengan
spesifikasi yang ditentukan tidak tersedia di pasaran maka penyedia dapat
mengajukan alternatif barang/material dengan kualitas yang sama dengan
spesifikasi yang ditentukan, dengan persetujuan Direksi Teknis/Lapangan.
XIV. PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA
Penyedia dengan tanggungan sendiri dan dengan diketahui DireksiTeknis / Lapangan
harus mengusahakan langkah-langkah dan peralatan yang diperlukan untuk
melindungi pekerjaan dan bahan-bahan serta peralatan yang digunakan agar tidak
rusak atau berkurang mutunya karena pengaruh cuaca.
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
B. SPESIFIKASI TEKNIS UMUM PEKERJAAN PERSIAPAN,
STRUKTUR, ARSITEKTUR & MEP
PASAL 1
URAIAN UMUM
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai dengan :
1. Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
2. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS)
3. Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing)
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
5. Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
PEKERJAAN YANG AKAN DILAKSANAKAN
a. Penyusunan Rencana Teknis Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan
Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Pada Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Kalimantan Barat.
b. Item pekerjaan :
Pekerjaan Pembongkaran Dinding Tembok
Pekerjaan Pembongkaran Kusen Pintu dan Plafon
Pekerjaan Pengamanan dan Pembersihan
Pekerjaan Dinding Partisi
Pekerjaan Pasangan Dinding Batako
Pekerjaan Backdrop dan Aksesoris
Pekerjaan Lantai Vinyl
Pekerjaan Homogenous Tile
Pekerjaan Pintu dan Jendela
Pekerjaan Kaca dan Cermin
Pekerjaan Plafon Gypsumboard
Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan Acian
Pekerjaan Peralatan Sanitair
Pekerjaan Mekanikal – Elektrikal
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
c. Kontraktor/pemborong harus menghitung sendiri volume setiap pekerjaan
yang ada sesuai dengan gambar rencana dan RKS ini.
d. Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus
berkonsultasi dengan Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan.
e. Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat menjaga
lingkungan agar tidak terganggu oleh jalannya pekerjaan.
f. Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau
lahan sekitar yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung
jawab Penyedia jasa. Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan Rekanan/
Kontraktor bisa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk
mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan
sekitar yang diperlukan.
g. Pekerjaan harus segera diselesaikan dengan baik, dengan ketentuan-
ketentuan sebagai berikut :
• Halaman harus bersih dari sisa-sisa kotoran atau puing-puing pada waktu
diserahkan.
• Pekerjaan harus segera diserah terimakan dengan kondisi memuaskan
dengan disaksikan oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.
PASAL 2
PEKERJAAN PEMBONGKARAN DINDING TEMBOK
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan meliputi pengerjaan seluruh bangunan, terdiri dari :
Pembersihan Lapangan
Pemasangan Papan Nama Proyek
Pengukuran dan Bowplank
PERSYARATAN BAHAN/MATERIAL
- Untuk papan nama proyek digunakan tiang kayu cerucuk dan tripleks.
- Bahan bouwplank dipakai kayu cerucuk Ø8-10 dan papan mall kelas III.
- Untuk Barak Kerja/Kantor Kerja dan Gudang dengan Rangka kayu, dinding
papan dan atap seng pelat dengan lantai plesteran.
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Pembuatan papan nama proyek : Membuat papan nama proyek dari papan
dilapis seng dengan ukuran 200 x 100 cm. Didirikan tegak diatas kayu cerucuk
setinggi 240 cm. Diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum. Papan
nama proyek memuat : nama proyek, pemilik proyek, lokasi proyek, jumlah
biaya (kontrak), nama konsultan perencana, nama konsultan pengawas,
nama pelaksana (kontraktor), dan proyek dimulai tanggal bulan dan tahun.
Sebelum pekerjaan dimulai kontraktor harus melakukan pembersihan,
pengukuran dari eksisting yang ada dan membuat patok-patok dan
pemasangan bowplank.
Bahan-bahan seperti pasir, kerikil harus dibuatkan kotak simpan dipagar
dengan dinding papan, sehingga masing-masing bahan tidak tercampur
dengan bahan lainnya serta tidak mengganggu fungsi bangunan makam yang
sedang digunakan..
Pemborong tidak diperkenankan menyimpan alat-alat, bahan bangunan diluar
proyek dan menyimpan bahan-bahan yang ditolak direksi lapangan karena
tidak memenuhi syarat.
CARA PENGUKURAN
Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai
dipasang sesuai dengan Spesifikasi ini serta telah disetujui oleh
Direksi/Pengawas Lapangan
DASAR PEMBAYARAN
Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan diatas akan dibayar dengan harga
kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang terdaftar dibawah
dan ditunjukan dalam daftar kuantitas dan Harga dimana harga pembayaran
tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan, penanganan,
pemasangan, semua tenaga kerja, dan peralatan. Untuk Pembayaran, pekerjaan
dapat dibayarkan jika telah terpasang dan disahkan oleh direksi/pengawas
pekerjaan.
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
PASAL 3
PEKERJAAN PEMBONGKARAN KUSEN PINTU DAN PLAFON
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, alat-alat yang diperlukan
untuk menyelesaikan semua pekerjaan bongkaran seperti yang disyaratkan
serta sesuai petunjuk konsultan pengawas meliputi:
Pembongkaran kusen dan pintu
Pembongkaran plafon
SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Pelaksanaan dari seluruh bonngkaran yang ditentukan dalam uraian dan
syarat-syarat ini harus dilakukan sedetailnya sehingga tidak mengganggu
kepentingan dan keamanan umum yang ada disekelilingnya.
Tidak diperkenankan pada waktu pelaksanaan bongkaran terjadi kegaduhan
yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan umum.
Kontraktor harus melokalisir areal penimbunan sementara dari seluruh
material bongkaran dan sampai pembuangan agar tidak mengganggu
kepentingan umum.
Kontraktor wajib mengambil langkah-langkah demi pengamanan terhadap
material bongkaran yang menurut petunjuk direksi pengawas harus bongkar
dengan baik tanpa/tanpa cacat/utuh, serta setelah dibongkar harus dijaga
keamanannya bila dikehendaki sesuai petunjuk direksi pengawas.
Puing-puing bekas bongkaran harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan
dan pembuangannya harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu kepentingan umum.
Semua daerah bongkaran harus dipelajari, dilihat/dikontrol secara seksama,
pengaruh dan segala kemungkinan dari akibat pekerjaan bongkaran harus
diperhatikan agar tidak mengganggu aktivitas umum dan tidak mengganggu
peralatan yang ada. Kontraktor harus melakukan secara baik/benar dan tepat
dalam melakukan pekerjaan bongkaran.
Kontraktor wajib melakukan pengukuran dan peninjauan kondisi eksisting
untuk penyesuaian dengan perencanaan.
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
Kontraktor dapat mengajukan usulan-usulan teknis penyelesaian termasuk
pelaksanaan pembongkaran abgian yang ditentukan berdasarkan hasil
temuan di lapangan.
Wajib untuk membuat shop drawing untuk pekerjaan pembongkaran yang
memperlihatkan bagian yang akan dibongkar serta rencana pendukung untuk
menjaga kestabilan bagian disekitarnya.
Kontraktor harus menyediakan seluruh peralatan untuk bongkaran dan
pengadaan bahan dari mutu terbaik yang sesuai jenisnya untuk perbaikan dan
finishing.
PENGENDALIAN PEKERJAAN
Segala resiko pekerjaan diluar kontrak yang terjadi selama melakukan
pekerjaan bongkaran, pembersihan dan pembuangan ke luar lokasi pekerjaan
menjadi tanggung jawab kontraktor. Konsultan perencana tidak bertanggung
jawab atas:
Performance bentuk kontrak
Hasil pekerjaan konstruksi (kecuali telah dilakukan test terlebih dahulu)
Kelalaian atau akibat pekerjaan kontraktor, sub kontraktor, manufaktur,
supplier, fabricator ataupun pihak ketiga (atau anggotanya) yang bekerja
untuk pemilik.
Lokasi/area renovasi harus dalam keadaan siap kerja dimana terbebas dari
seluruh barang-barang termasuk furniture.
CARA PENGUKURAN
Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai
dipasang sesuai dengan Spesifikasi ini serta telah disetujui oleh
Direksi/Pengawas Lapangan
DASAR PEMBAYARAN
Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan diatas akan dibayar dengan harga
kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang terdaftar dibawah
dan ditunjukan dalam daftar kuantitas dan Harga dimana harga pembayaran
tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan, penanganan,
pemasangan, semua tenaga kerja, dan peralatan. Untuk Pembayaran, pekerjaan
dapat dibayarkan jika telah terpasang dan disahkan oleh direksi/pengawas
pekerjaan.
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
PASAL 4
PEKERJAAN PENGAMANAN DAN PEMBERSIHAN
LINGKUP PEKERJAAN
Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat barang-barang
kantor/peralatan di lokasi proyek, maka kontraktor wajib
mengamankan/melindungi barang-barang tersebut dari akibat pekerjaan
bongkaran. Material pelindung yang dipakai adalah berupa plastik lembaran
atau karton kardus atau material lain yang disetujui Konsultan Pengawas/MK.
Pemasangan alat Bantu Scalf Holding atau bekisting atau tangga harus
dipasang secara hati-hati.
Area yang tidak menjadi bagian pekerjaan, harus dibangun pagar atau
panel partisi pembatas setinggi ruangan atau sekat lainnya yang
diizinkan/disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK.
PENGENDALIAN PEKERJAAN
Pemindahan Barang-barang
Pemindahan barang-barang di lokasi proyek harus disetujui dan disaksikan
oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas/MK.
Marking
Sebelum dimulainya pelaksanaan konstruksi di lokasi proyek, untuk
menyamakan persepsi ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan antara
gambar perencanaan dengan ukuran sebenarnya di lokasi, perlu dilakukan
marking oleh kontraktor untuk penentuan ukuran-ukuran yang akan
dilaksanakan atas dasar kondisi sebenarnya di lokasi proyek. Hasil marking
tersebut harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK dan Perencana.
CARA PENGUKURAN
Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai
dipasang sesuai dengan Spesifikasi ini serta telah disetujui oleh
Direksi/Pengawas Lapangan
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
DASAR PEMBAYARAN
Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan diatas akan dibayar dengan harga
kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang terdaftar dibawah
dan ditunjukan dalam daftar kuantitas dan Harga dimana harga pembayaran
tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan, penanganan,
pemasangan, semua tenaga kerja, dan peralatan. Untuk Pembayaran, pekerjaan
dapat dibayarkan jika telah terpasang dan disahkan oleh direksi/pengawas
pekerjaan.
PASAL 5
PEKERJAAN DINDING PARTISI
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan dinding partisi gypsum,
termasuk pemasangan rangka sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam
gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
PERSYARATAN BAHAN/MATERIAL
- Rangka :
Rangka vertikal dari baja ringan C.75 0.75
Rangka horizontal atas dan bawah dari baja ringan C.75 0.75 + SDS Screw.
- Penutup partisi :
Digunakan Gypsum Board yang bermutu baik produk JAYA Plasterboard atau
produk lain yang setara, tebal = 9 mm.
- Bahan penutup sambungan partisi : Compound atau bahan plester ex UB400
atau produk lain yg setara. Paper tape yang berpori/berlubang dan bergaris
tengah, serta Corner Bead berbahan metal, yaitu untuk penutup bagian sudut
dinding partisi.
- Bahan Insulasi Glasswool, tebal 4 cm density 28 kg/m3.
- Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas,
Perencana dan Pemberi Tugas.
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil),
termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out / penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
Juga terlebih dahulu harus memeriksa untuk dikoordinasikan dengan
pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan partisi gypsum, diantaranya adalah:
- Pekerjaan Instalasi pada dinding
- Pekerjaan Kusen, dan lain sebagainya yang terkait dalam terlaksananya
pekerjaan ini.
Gypsum board yang dipasang adalah gypsum board yang telah dipilih
dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian
yang retak, gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas.
Sebelum pemasangan metal runner, dibuat tanda/marking terlebih dahulu di
atas bidang lantai sesuai gambar rencana dan diajukan untuk diperiksa
terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas dan Perencana.
Modul rangka vertikal baja ringan C.75 0.75 adalah setiap berjarak per as =
60 cm.
Rangka baja ringan C.75 0.75 dan metal runner harus siku, tegak, kaku dan
kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang
miring sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dengan mutu bahan seperti
yang telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan
dalam gambar. Gypsum board dipasang dengan sekrup khusus, dengan
menggunakan alat bor listrik dan setiap pemasangan masing-masing sekrup
sejajar minimal berjarak 300 mm.
Kepala sekrup yang terlihat diberi compund agar tertutup dan diamplas.
Sambungan partisi gypsum board diberi compound dengan sebelumnya
diberi paper tape khusus gypsum. Setelah compound kering, diamplas sampai
rata dan garis sambungan setiap unit gypsum board hilang.
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
Bagian sudut partisi gypsum board yang tidak terlindung oleh material lain,
diberi corner bead dan dicompound dan diamplas dengan baik.
PENGENDALIAN PEKERJAAN
Setelah panel gypsum board terpasang, bidang permukaan partisi harus
rata, lurus dan siku, dan antara unit-unit gypsum board tidak terlihat
bergelombang dan sambungan. Kecuali bila dinyatakan lain, misal :
permukaan merupakan bidang miring atau melengkung sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar.
Untuk menguji kesikuan/kerataan bidang partisi gypsum, dilakukan dengan
menggunakan waterpas khusus, dan diperiksa bersama-sama Konsultan
Pengawas/MK.
CARA PENGUKURAN
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai
dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disetujui
oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
DASAR PEMBAYARAN
Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan diatas akan dibayar dengan harga
kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang terdaftar dibawah
dan ditunjukan dalam daftar kuantitas dan Harga dimana harga pembayaran
tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan, penanganan,
pemasangan, semua tenaga kerja, dan peralatan. Untuk Pembayaran, pekerjaan
dapat dibayarkan jika telah terpasang dan disahkan oleh direksi/pengawas
pekerjaan.
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
PASAL 6
PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATAKO
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan dinding batako, termasuk
acian dan plesteran dinding sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam
gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/MK.
PERSYARATAN BAHAN/MATERIAL
- Bata yang dipasang adalah jenis batako press sejenis HEBEL atau setara,
dengan tebal = 7 cm.
- Semen Portland (PC) yang bermutu I dan dari satu produk. Pasir bermutu
baik dan air pencampur/pelarut/pengencer yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Campuran (aggregate) untuk plester, perekat naad antar bata dan acian
halus harus dipilih yang bersih dan bebas dari segala macam kotoran, dan
melalui ayakan.
Campuran plesteran dan perekat antar bata adalah dengan perbandingan 1
PC : 5 Pasir pasang.
Lebar atau tebal naad/siar-siar adalah sesuai petunjuk yang disyaratkan
oleh produk bata bersangkutan.
Untuk area basah adalah dinding trasraam/rapat air dengan ketinggian dari
lantai setinggi 120 cm. Campurannya adalah 1 PC : 3 pasir pasang.
Tebal plesteran adalah minimal 1,5 cm, apabila tebal melebihi 2 cm harus
diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat plesteran.
PENGENDALIAN PEKERJAAN
Perbandingan campuran plesteran acian halus adalah 1 PC : 3 pasir pasang.
Diterapkan pada seluruh permukaan plesteran adukan 1 : 5 maupun 1 : 3
yang sudah kering benar.
Hasil akhir dinding adalah rata, tidak bergelombang.
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
CARA PENGUKURAN
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai
dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disetujui
oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
DASAR PEMBAYARAN
Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan diatas akan dibayar dengan harga
kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang terdaftar dibawah
dan ditunjukan dalam daftar kuantitas dan Harga dimana harga pembayaran
tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan, penanganan,
pemasangan, semua tenaga kerja, dan peralatan. Untuk Pembayaran, pekerjaan
dapat dibayarkan jika telah terpasang dan disahkan oleh direksi/pengawas
pekerjaan.
PASAL 7
PEKERJAAN BACKDROP DAN AKSESORIS
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini dilakukan meliputi dari persiapan, mobilisasi dan demobilisasi
peralatan, bahan, dan tenaga yang dibutuhkan untuk memasang backdrop
dinding dan aksesoris plint dinding custom hingga pekerjaan selesai dan
pembersihan.
PERSYARATAN BAHAN/MATERIAL
- Bagian ini berada tentang pengadaan bahan, alat, dan tenaga yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan backdrop dan aksesoris
- Konstruksi dari backdrop adalah multiplek semi meranti yang dilakukan
dengan berbagai jenis finishing, yaitu :
• HPL
• WPC Wood Panel
• WPC Wood Acoustic Panel
• ACP
• Cement Board Laser Cutting
• Wall Acoustic Panel – Padding Wall
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Penyedia jasa harus menyediakan peralatan dan tenaga yang cukup untuk
pekerjaan yang dimaksud.
Pemasangan rangka backdrop disesuaikan dengan kebutuhan baik dari
jarak horizontal maupun vertikal.
Pemasangan Backdrop harus terpasang dengan tegak, rata, dan tidak
bergoyang.
Pada permukaan finishing backdrop rata dan tidak bergelombang.
PENGENDALIAN PEKERJAAN
Pada bagian ujung dari setiap konstruksi backdrop dan aksesoris tidak
menimbulkan ketajaman yang bisa membuat luka.
Sisa dari pekerjaan backdrop harus dilakukan pembersihan hingga akhir.
CARA PENGUKURAN
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai
dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disetujui
oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
DASAR PEMBAYARAN
Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan diatas akan dibayar dengan harga
kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang terdaftar dibawah
dan ditunjukan dalam daftar kuantitas dan Harga dimana harga pembayaran
tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan, penanganan,
pemasangan, semua tenaga kerja, dan peralatan. Untuk Pembayaran, pekerjaan
dapat dibayarkan jika telah terpasang dan disahkan oleh direksi/pengawas
pekerjaan.
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
PASAL 8
PEKERJAAN LANTAI VINYL
LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi : bagian-bagian permukaan lantai dan kolom sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam detail gambar. Dalam hal ini termasuk pengadaan tenaga
kerja, bahn-bahan, alat-alat dan peralatan pembantu lainnya.
(Direkomendasikan dikerjakan oleh sub kontraktor/vendor)
PERSYARATAN BAHAN/MATERIAL
- Bahan harus mempunyai kualitas yang baik, tahan lama terhadap goresan,
hygienis, mudah dibersihkan dan mudah dalam perawatan.
- Bahan terbuat dari PVC multiplayer/heterogeneous, tanpa filter, mampu
meredam bunyi sampai batas tertentu (Acoustic Flooring type, minimal 15 dB).
- Bahan terbuat dari PVC tanpa filter, multiplayer, lapisan atas/wearlayer di
lindungi oleh pure transparent PVC dilengkapi dengan Rinforced PUR
protection, lapisan bawah terdiri dari Acoustic backing foam.
- Bahan harus termasuk dalam kategori klafikasi UPEC kelas U4P3E2/3C2,
dengan resistensi abrasi yang paling tinggi (groupT, §1 = 0.08), antistatic 10
9 ohm, tebal lapisan atas / wear 97 layer minimal 0.67 mm, fire resistant B1Cfl,
s slip resistant minimal R9, mengandung lapisan anti bakteri dan jamur
(biostatic treatment). Static indentation antara 0,16 s/d 0,06 mm. - Bidang vinyl
harus dalam bentuk ‘sheet’ (Gulungan), lebar minimal 2m, panjang 25m, tebal
minimal 2,6 mm, sambungan di las (diwelding) dengan pemanasan dengan
menggunakan bahan PVC yang sama yang disebut welding Rod. Lebar
sambungan antara 2,5 s/d 3 mm dan harus rata.
- Skirting / Plint adalah perpanjangan atau kelanjutan vinyl dari lantai kemudian
naik ke dinding setinggi 10cm. Pada sudut antara lantai dan dinding di pasangi
“Cove Former” yaitu bahan yang membentuk sudut landai (R) agar sudut
tersebut tidak siku. Sementara pada ujung vinyl yang naik ke dinding, ditutup
dengan Capping Seal. Material dari Cove former dan Capping Seal juga harus
terbuat dari vinyl PVC atau karet.
- Warna dan corak bahan diajukan oleh Kontraktor dengan persetujuan
pengawas dan atau pemilik pekerjaan.
- Merk fabrikasi bahan : Forbo sarlino ex Perancis atau setara.
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Bidang permukaan lantai harus rata dan kuat, tidak terdapat retak- retak, tidak
ada lubang dan celah-celah, bebas debu, bebas lemak dan minyak.
Pekerjaan lapisan vinyl harus rapi dan dilakukan sesuai dengan yang
dipersyaratkan dari pabrik yang bersangkutan sehingga dapat diperoleh hasil
pekerjaan bermutu baik dan dapat tahan lama.
Pekerjaan lapisan vinyl dilakukan setelah pekerjaan finishing yang lain seperti
plafond, dinding, pekerjaan ME, pengecatan selesai dilaksanakan. .
Tahapan pemasangan vinyl – Sceeding
Screeding harus benar-benar kuat dan rata yang di capai dengan membuat
adukan dengan komposisi 1 semen : 4 pasir
PENGENDALIAN PEKERJAAN
Leveling
Leveling di laksanakan sebanyak 3 s/d 4 kali (lapis). Antara tahap 1 dan tahap
berikutnya di lakukan sengan arah yang menyilang dan biarkan sampai
kering. Bahan leveling terdiri dari Polymer + semen atau dengan bahan Self
Leveling. Tetapi kalau dengan self leveling dapat di lakukan antara 1 s/d 2
lapis.
Pengamplasan
Pengamplasan dilakukan setelah lapisan terakhir kering, kemudian
dibersihkan dengan cara di Vakum atau di pell.
Pemasangan vinyl
Untuk menjaga hyginitas setiap ada celah/sambungan vinyl harus dilas
dengan bahan dari PVC yang sama.
Pemolesan
Setelah vinyl benar-benar bersih dari semua kotoran langkah terakhir adalah
pemolesan. Bahan poles adalah yang telah direkomendasikan oleh Pabrik.
Untuk lantai yang berhubungan langsung dengan tanah dan kelembabannya
tinggi harus di coating dengan water proofing atau dilakukan tes moisture
sebelum dilakukan tahapan pemasangan vinyl.
CARA PENGUKURAN
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai
dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disetujui
oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
DASAR PEMBAYARAN
Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan diatas akan dibayar dengan harga
kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang terdaftar dibawah
dan ditunjukan dalam daftar kuantitas dan Harga dimana harga pembayaran
tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan, penanganan,
pemasangan, semua tenaga kerja, dan peralatan. Untuk Pembayaran, pekerjaan
dapat dibayarkan jika telah terpasang dan disahkan oleh direksi/pengawas
pekerjaan.
PASAL 9
PEKERJAAN HOMOGENOUS TILE
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
Pemasangan lantai keramik ini dipasang pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, berikut plint lantai dan step-tile tangga.
PERSYARATAN BAHAN/MATERIAL
- Jenis : Homogenious Tile.
- Ukuran : Sesuai Dalam Gambar Kerja
- Ketebalan Minimum : 10 mm atau sesuai gambar
- Daya Serap : <0.05 %.
- Kekerasan : Minimum 8 skala Mohs.
- Kekuatan Tekan : > 450 kg/cm2.
- Mutu : Tingkat 1 (satu), Extruded Single Firing, tahan asam dan basa.
- Chemical
Resistance : Konsisten terhadap PVBB 1970 (NI-3) pasal 33 D ayat 17 – 23
- Bahan Pengisi : MU 408
- Bahan Perekat : MU 450
SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
mengenai pola lantai.
Homogenious tile yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak
cacat dan bernoda.
Alas dari lantai homogenious tile di atas plat beton struktur adalah lantai
screed MU-440 dengan ketebalan minimal 2-3 cm atau lebih sesuai dengan
gambar.
Adukan pasangan/pengikat menggunakan bahan perekat seperti yang
disyaratkan.
Bahan homogenious tile sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih
(tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh.
Hasil pemasangan lantai homogenious tile harus merupakan bidang
permukaan yang benar-benar rata, tidak bergelombang, dengan
memperhatikan kemiringan di daerah basah dan teras/balkon.
Jarak antara unit-unit pemasangan homogenious tile satu sama lain (siar-
siar), harus sama lebarnya, maksimum 2 mm, yang membentuk garis-garis
sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang
berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan tegak
lurus sesamanya. Kecuali pemasangan homogenious tile cutting tanpa nat.
Pemotongan unit-unit homogenious tile harus menggunakan alat pemotong
homogenious tile khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
Homogenious tile yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban
selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari
pekerjaan lain.
Lantai yang akan dipasangi terlebih dahulu harus dipadatkan dan diratakan
agar pasangan tidak turun/retak sewaktu menerima beban diatasnya.
Permukaan lantai yang akan dipasangi homogenious tile harus dibersihkan
dari debu, cat dan kotoran lainnya, kemudian dikasarkan agar adukan perekat
melekat lebih sempurna.
Sewaktu homogenious tile dipasang, permukaan homogenious tile bagian
belakang harus terisi padat dengan bahan perekat.
Pola pemasangan homogenious tile disesuaikan dengan gambar, demikian
juga pengambilan as pemasangan.
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
Naad homogenious tile diisi dengan mortar tertentu yang tahan asam, basa
serta kedap air. Warna perekat naad ini disesuaikan dengan warna
homogenious tile.
Pengisian/Pengecoran naad dilakukan paling cepat 24 jam setelah
homogenious tile dipasang.
Sewaktu pengisian naad ini, homogenious tile harus sudah benar-benar
melekat dengan kuat pada lantai. Sebelum diisi, celah-celah naad ini harus
dibersihkan terlebih dahulu dari debu dan kotoran lain.
Usahakan agar permukaan homogenious tile yang sudah terpasang tidak
terkena adukan/air semen.
Kotoran mortar dan lain-lain yang menempel dipermukaan keramik pada
waktu pengecoran naad, harus segera dibersihkan sebelum
mengering/mengeras.
Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus dilap/disapu
hingga bersih.
Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi, baik, tidak
miring, tidak bergelombang dan terpasang dengan kuat.
Bila masih diperlukan, Homogenious Tile harus dibersihkan dengan lap basah
atau bahan-bahan pembersih lunak yang ada di pasaran.
Untuk menghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan sikat
baja atau bahan pembersih khusus, disesuaikan dengan jenis kotorannya.
Untuk mencegah terjadinya keretakan akibat pengembangan, maka pada
beberapa bagian harus disediakan alur-alur expansion (expansion joint). Alur-
alur expansion ini harus diisi dengan bahan yang elastis/sealant dan
mendapat persetujuan Pengawas.
PENGENDALIAN PEKERJAAN
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan
ASTM, peraturan keramik Indonesia SNI.SO4-1989-F, SNI.SO6-1989-F dan
SNI.SO5-1989-F.
Semen Portland harus memenuhi SNI.SO4-1989-F, pasir dan air harus
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam SNI.SO4-1989-F dan
SNI.T15-1991-03 dan ASTM.
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Pengawas.
CARA PENGUKURAN
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai
dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disetujui
oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
DASAR PEMBAYARAN
Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan diatas akan dibayar dengan harga
kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang terdaftar dibawah
dan ditunjukan dalam daftar kuantitas dan Harga dimana harga pembayaran
tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan, penanganan,
pemasangan, semua tenaga kerja, dan peralatan. Untuk Pembayaran, pekerjaan
dapat dibayarkan jika telah terpasang dan disahkan oleh direksi/pengawas
pekerjaan.
PASAL 10
PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan ini mencakup beberapa jenis pintu dan jendela sebagai
berikut :
• Pintu Kaca
- Pintu Kaca Frameless
• Pintu Kayu
- Pintu Kayu Solid Engineering
- Pintu Kayu Solid
• Partisi dan pintu cubicle phenolic
• Jendela Alumunium + Kaca Polos 5mm
PERSYARATAN BAHAN/MATERIAL
Bahan Kaca
• Kaca Clear Tempered Glass 10mm
Kayu
• Multiplek ex Lokal dan ketebalan sesuai dengan gambar
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu termasuk kunci, engsel dan
accesoris seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
Pemasangan kaca pada daun pintu dan jendela kaca, partisi dan cermin di
WC.
Pemasangan Kusen Alumunium pada pintu & jendela seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
Pintu kayu solid engineering door adalah type pintu kayu yang tidak terkena
tempias air.
SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Kontraktor harus memberikan contoh material pintu kepada Direksi untuk
persetujuannya.
Semua jenis pintu difabrikasi di Work Shop / Pabrik, kecuali yang tidak bisa
dirakit di pabrik, atau dilaksanakan di job site.
Pemasangan daun pintu & jendela alumunium dilaksanakan sesuai dengan
petunjuk dari pabrik.
Sebelum pemasangan, Kontraktor harus mengambil ukuran-ukuran yang
tepat dari lubang/bukaan kusen yang bersangkutan, sehingga perubahan
ukuran kaca di lapangan yang harus dibuat, karena tidak dilakukannya
terlebih dahulu, menjadi tanggung-jawab kontraktor sepenuhnya.
Pekerjaan pemasangan kaca harus dilaksanakan oleh tenaga yang
mempunyai pengalaman dan keahlian khusus dalam pekerjaan ini.
Bahan kaca yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan
benturan yang mungkin terjadi serta diberi tanda agar mudah diketahui.
Partisi kaca frameless dipasang menggunakan U alumunium
Sealant dipakai pada bagian sisi luar permukaan kaca.
Kaca yang telah dipasang harus dapat tertanam rapih dan kokoh pada rangka
terutama pada sudut-sudutnya.
Setelah selesai dipasang, kaca harus dibersihkan dan yang sudutnya
retak/pecah atau tergores harus diganti.
Detail-detail pada setiap pertemuan harus rapih, halus dan rata serta bersih
dari goresan.
Kunci dan handle pintu dipasang setinggi 100 cm dari atas permukaan lantai
kecuali pintu-pintu utama atau disebutkan khusus.
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh peralatan harus dipasang lurus dan sesuai dengan petunjuk pabrik.
Dan sekrup, baut diusahakan tidak terlihat. Peralatan dipasang setelah pintu
selesai finishing.
Pemasangan kaca ini dilaksanakan pada semua pekerjaan pemasangan kaca
yang disebutkan dalam gambar seperti partisi, pintu, jendela dll.
Ukuran, tebal dan jenis kaca yang dipasang sesuai dengan petunjuk gambar
uraian dan syarat pekerjaan tertulis serta petunjuk Pengawas dan Konsultan
Perencana.
CARA PENGUKURAN
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai
dipasang sesuai dengan Spesifikasi ini serta telah disetujui oleh
Direksi/Pengawas Lapangan.
DASAR PEMBAYARAN
Kuantitas yang ditentukan dengan cara di atas, harus dibayar menurut Harga
Kontrak per satuan pengukuran masing-masing untuk setiap mata pembayaran
yang tercantum didalam daftar kuantitas dan harga.
PASAL 11
PEKERJAAN KACA DAN CERMIN
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup penggunaan bahan yang dimaksud untuk pelaksanaan sesuai
dengan rincian pekerjaan seperti yang tercantum pada gambar kerja untuk
konstruksi dan dengan tata cara penanganan pekerjaan seperti tersebut pada
persyaratan teknis pelaksanaan dokumen teknis
PERSYARATAN BAHAN/MATERIAL
- Bahan yang dipakai adalah :
- Kaca lembaran bening (Clear Float Glass)
- Kaca tempered (Tempered Glass)
- Kaca cermin.
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
- Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih, mempunyai
ketebalan yang sama dalam satu lembarnya, mempunyai sifat tembus
cahaya.
- Khusus untuk kaca lembaran bening (clear float glass) adalah kaca yang
dihasilkan dengan proses tarik, kemudian dipotong menjadi lembaran
dengan ukuran tertentu. Kedua permukaan rata licin dan bening.
- Produksi ex lokal PT. MULIA GLASS atau produk yang setara.
- Untuk cermin, pelindung belakang adalah non-paperback, yaitu
menggunakan cat bahan tembaga (copper back)
SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Batas Toleransi :
Untuk kaca lembaran toleransi panjang, lebar, ketebalan, kesikuan dan cacat
mengikuti pada Standar Industri Indonesia (SII – 0891 –78).
Untuk cermin, sesuai dengan gambar rencana. Menggunakan bahan
perekat khusus (3 m double active achesive) dan dilaksanakan oleh tenaga
ahli yang berpengalaman.
Hasil pemasangan kaca harus dalam alur rangkanya rapat, kuat / tidak
goyang dan dijamin kerapihannya.
Pertemuan atau sambungan setiap unit kaca, memakai silicone sealant
dengan warna ditentukan kemudian. Atau warna tsb. diajukan terlebih dulu
ke Konsultan Pengawas/MK, Perencana dan Pemberi Tugas.
PENGENDALIAN PEKERJAAN
Pada pemasangan dinding kaca tanpa kusen atau frameless, bagian tepi
menggunakan profil besi galvanized atau aluminium profil U ukuran lebih
besar dari tebal kaca tsb. Ditanam pada bagian konstruksi, dan jarak atau
gap yang terjadi antara metal profil U dengan kaca, diberi silicone sealant
warna putih atau bening.
Hasil pemasangan kaca (khususnya kaca bening/clear) yang sudah selesai
dan sudah diterima oleh Konsultan Pengawas/MK diberi tanda agar tidak
tertabrak oleh pekerja atau orang lain
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
CARA PENGUKURAN
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai
dipasang sesuai dengan Spesifikasi ini serta telah disetujui oleh
Direksi/Pengawas Lapangan.
DASAR PEMBAYARAN
Kuantitas yang ditentukan dengan cara di atas, harus dibayar menurut Harga
Kontrak per satuan pengukuran masing-masing untuk setiap mata pembayaran
yang tercantum didalam daftar kuantitas dan harga.
PASAL 12
PEKERJAAN PLAFON GYPSUMBOARD
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan plafond gypsum board
termasuk pemasangan rangkanya dan penyetelan kembali atau re-kondisi
leveling acoustic ceiling existing, sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam
gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/MK.
PERSYARATAN BAHAN/MATERIAL
- Rangka :
Rangka dari besi hollow 4 x 4 cm/2 x 4 cm, tebal pelat besi hollow minimal
0,3 mm dan diberi meni.
- Penutup langit-langit :
Digunakan Gypsum Board yang bermutu baik produk Jaya Plasterboard atau
produk lain yang setara, tebal = 9mm
- Bahan penutup sambungan plafond : Compound atau bahan plester ex
UB400 atau produk lain yg setara. Dan paper tape yang berpori/berlubang
dan bergaris tengah.
- Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK,
Perencana dan Pemberi Tugas.
SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil),
termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out / penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
Gypsum board yang dipasang adalah gypsum board yang telah dipilih
dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian
yang retak, gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas/MK.
Pemasangan rangka plafond besi hollow disesuaikan dengan kondisi
ruangan dan dengan pola yang ditunjukkan / disebutkan dalam gambar
dengan memperhatikan modul pemasangan penutup langit-langit yang
dipasangnya
Modul rangka besi hollow adalah 600 x 600 mm.
Rangka penggantung bisa menggunakan besi hollow 2x4 cm, konstruksi ke
pelat dak beton di fisher dan sekrup atau dengan paku tembak-dyna bolt.
Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung,
kaku dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan
bidang miring / tegak sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan rangka
harus rata, lurus dan waterpas, tidak ada bagian yang bergelombang.
Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dengan mutu bahan seperti
yang telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan
dalam gambar. Plafond gypsum board dipasang dengan sekrup khusus dan
setiap pemasangan masing-masing sekrup sejajar minimal berjarak 300 mm.
Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata, tidak melendut.
Sambungan plafond gypsum board diberi compound dengan sebelumnya
diberi paper tape khusus gypsum. Setelah compound kering, diamplas sampai
rata dan garis sambungan setiap unit gypsum board hilang.
Setelah plafond gypsum board terpasang, bidang permukaan langit-langit
harus rata, lurus, waterpas dan antara unit-unit gypsum board tidak
terlihat.bergelombang dan sambungan
Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole / access panel ukuran
60x60 cm di langit-langit yang bisa dibuka, diberi engsel tanpa merusak
gypsum board disekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan / pemeliharaan
M & E.
PENGENDALIAN PEKERJAAN
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
Pelaksanaan pekerjaan penyetelan level plafond ceiling acoustic harus
dilakukan secara hati-hati terhadap semua komponen yang terdapat di bagian
dalam atau dibalik plafond acoustic, yaitu semua komponen instalasi
Mekanikal & Elektrikal existing dan yang baru.
CARA PENGUKURAN
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai
dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disetujui
oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
DASAR PEMBAYARAN
Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan diatas akan dibayar dengan harga
kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang terdaftar dibawah
dan ditunjukan dalam daftar kuantitas dan Harga dimana harga pembayaran
tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan, penanganan,
pemasangan, semua tenaga kerja, dan peralatan. Untuk Pembayaran, pekerjaan
dapat dibayarkan jika telah terpasang dan disahkan oleh direksi/pengawas
pekerjaan.
PASAL 13
PEKERJAAN PENGECATAN
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Pengecatan kayu dinding dan plafond dilakukan pada bagian luar dan dalam
serta pada seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
Semua permukaan dinding pasangan batu bata ringan dan permukaan beton
yang tampak (exposed) seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
Pekerjaan seksi lain yang berkaitan
Pekerjaan plesteran dan acian.
Pekerjaan plafon dan lis plafon.
Pintu kayu, lisplank kayu, lis plafon kayu.
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
PERSYARATAN BAHAN/MATERIAL
- Cat tembok eksterior :
Bahan dasar dari resin emulsi acrylic kualitas baik, yang cocok untuk
pemakaian eksterior, dengan formula anti weather Technology, Warna tahan
lama dengan colour protect, tahan terhadap lumut dan jamur serta tahan
kelupas dan anti kapus. Produk ex-Niipon Paint atau setara.
1) Lapisan Pertama :
• Cat dasar jenis Alkali Penetrating Primer (EASYPRIME). Setara
dengan wall sealer 5400 produk Nippon Paint.
• Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
• Ketebalan lapisan 25–40 micron atau daya sebar per liter 13–15
m2.
• Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
• Warna bening (transparan).
2) Lapisan Kedua dan Ketiga :
• Cat jenis Exterior Emulsion Paint formula anti weather Technology
• Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
• Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter 11-17
m2 per lapis.
• Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
• Warna ditentukan kemudian.
- Cat tembok interior :
Bahan dasar resin kopolimer vinyl acrilik yang berkualitas tinggi dari jenis cat
tembok interior setara vinilex fresh Nippon Paint. atau setara.
1) Lapisan Pertama :
• Cat dasar jenis Alkali Penetrating Primer (EASYPRIME).
• Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
• Ketebalan lapisan 25–40 micron atau daya sebar per liter 13–15
m2.
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
• Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
• Warna bening ( transparan )
2) Lapisan Kedua dan Ketiga :
• Cat jenis Interior vinilex fresh Nippon Pain.
• Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
• Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter 11-17m2
per lapis.
• Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
• Warna ditentukan kemudian.
- Cat logam/ kayu :
Bahan dari jenis synthetic enamel super gloss kualitas utama, interior &
exterior gloss paint. Produk SEIV, Nippon Paint.
1) Lapisan Pertama :
• Pekerjaan cat primer / dasar dilaksanakan sebelum komponen
bahan/ material logam terpasang.
• Cat primer SEIV.
• Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
• Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.
2) Lapisan Kedua :
• Cat dasar jenis Undercoat.
• Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
• Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.
3) Lapisan Ketiga dan Keempat :
• Cat akhir (“finish”), SEIV.
• Pelaksanaan dengan kuas
• Tenggang waktu antara pelapisan
Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal
54 dan NI-4.
SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak,
lubang dan pecah-pecah).
Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan
pada bidang pengecatan.
Bidang pengecatan harus dalam keadaan kering serta bebas dari debu,
lemak, minyak dan kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi
mutu pengecatan.
Seluruh bidang pengecatan diplamir dahulu sebelum dilapis dengan cat
dasar, bahan plamir dengan cat yang digunakan.
Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direksi serta jika
seluruh pekerjaan instalasi di dalamnya telah selesai dengan sempurna.
Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus
menyerahkan/mengirimkan contoh bahan dari beberapa macam hasil produk
kepada Direksi. Selanjutnya akan diputuskan jenis bahan dan warna yang
akan digunakan. Direksi akan menginstruksikan kepada Kontraktor selama
tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah contoh bahan diserahkan.
Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik
pembuatnya.
Contoh bahan yang telah disetujui, akan dipakai sebagai standard untuk
pemeriksaan/penerimaan setiap bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke
tempat pekerjaan.
PENGENDALIAN PEKERJAAN
Sebelum pekerjaan dapat dimulai atau dilakukan, percobaan-percobaan
bahan dan warna harus dilakukan oleh Kontraktor untuk mendapatkan
persetujuan Perencana dan Direksi. Pengerjaan harus sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang disyaratkan oleh pabrik yang bersangkutan.
Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola texture merata, tidak terdapat
noda-noda pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya
kerusakan akibat dari pekerjaan-pekerjaan lain.
Bila terjadi ketidak-sempurnaan atau kerusakan dalam pengerjaan,
Kontraktor harus memperbaiki/mengganti dengan bahan yang sama mutunya
tanpa adanya tambahan biaya.
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil/
berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut,
sehingga dapat tercapainya mutu pekerjaan yang baik dan sempurna.
Pekerjaan Finishing kayu
1) Yang termasuk pekerjaan ini adalah seluruh bidang-bidang pekerjaan
kayu yang terlihat didalam bangunan utama, termasuk daun pintu,
panil-panil lis-lis, railing kayu, pekerjaan interior. serta bagian-bagian
lain yang ditentukaan dalam gambar.
2) Semua permukaan kayu yang hendak dicat, dibersihkan dari debu
minyak dan kotoran yang mungkin melekat.
3) Sesudah betul-betul bersih, digosok dengan amplas kayu, agar supaya
seluruh permukaan kayu rata dan licin, tidak lagi terdapat serat kayu
yang tidak rata pada permukaan kayu tersebut.
4) Apabila seluruh permukaaan kayu sudah licin, pori-pori kayu harus
ditutup dengan dempul kayu secukupnya, kemudian digosok dengan
kain sampai halus dan rata.
5) Permukaan kayu yang telah diplamur dengan dempul tersebut,
dihaluskan dengan amplas Duco yang halus, kemudian debu bekas
amplas tersebut dibersihkan.
6) Permukaan kayu selanjutnya dicat menggunakan meni.
7) Pekerjaan menie dilakukan dengan menggunakan kwas, dilakukan
lapis, sedemikan rupa sehingga bidang kayu tertutup sempurna
dengan lapisan menie.
8) Dibutuhkan 2 - 3 lapis cat dengan sempurna sehingga diperoleh
permukaan yang halus dan rata.
CARA PENGUKURAN
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai
dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disetujui
oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
DASAR PEMBAYARAN
Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan diatas akan dibayar dengan harga
kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang terdaftar dibawah
dan ditunjukan dalam daftar kuantitas dan Harga dimana harga pembayaran
tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan, penanganan,
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
pemasangan, semua tenaga kerja, dan peralatan. Untuk Pembayaran, pekerjaan
dapat dibayarkan jika telah terpasang dan disahkan oleh direksi/pengawas
pekerjaan.
PASAL 14
PEKERJAAN ACIAN
LINGKUP PEKERJAAN
Adapun yang dimaksudkan dengan pekerjaan ini adalah pekerjaan
penghalusan dinding tembok yang telah diplester dengan acian.
PERSYARATAN BAHAN/MATERIAL
- Adapun bahan material yang digunakan adalah semen dan air dengan
ketebalan kurang lebih 2.5 mm.
SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Pelaksanaan pekerjaan ini harus disesuaikan dengan Gambar Kerja, dan
apabila dilakukan kurang dari atau tidak sesuai dengan yang disebutkan
dalam Gambar Kerja, maka harus segera diperbaiki.
Kesalahan pelaksanaan yang menyebabkan perbaikan atas pekerjaan ini
menjadi tanggung jawab pihak Kontraktor.
PENGENDALIAN PEKERJAAN
Pekerjaan ini dilakukan segera setelah pelaksanaan plesteran dilakukan.
CARA PENGUKURAN
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai
dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disetujui
oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
DASAR PEMBAYARAN
Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan diatas akan dibayar dengan harga
kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang terdaftar dibawah
dan ditunjukan dalam daftar kuantitas dan Harga dimana harga pembayaran
tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan, penanganan,
pemasangan, semua tenaga kerja, dan peralatan. Untuk Pembayaran, pekerjaan
dapat dibayarkan jika telah terpasang dan disahkan oleh direksi/pengawas
pekerjaan.
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
PASAL 15
PEKERJAAN PERALATAN SANITAIR
LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan
tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang
digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
dan sempurna dalam pemakaiannya/operasinya.
Pekerjaan pemasangan kloset, floordrain, kran dinding, clean out dan metal
sink.
Pekerjaan seksi lain yang berkaitan
Pekerjaan Waterproofing.
Pekerjaan Plumbing
PERSYARATAN BAHAN/MATERIAL
- Material utama : Untuk kloset, Floordrain, kran dinding, metal sink ex- Toto
atau setara.
- Material bantu : seal tape, fitting- fitting sesuai dengan material utama dengan
tipe dan merek sejenis.
SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola,
penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan
detaildetail sesuai gambar.
Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar,
gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera
melaporkannya.
Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
kelainan/berbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya
Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
PENGENDALIAN PEKERJAAN
Pekerjaan Kloset
• Kloset berikut segala kelengkapannya yang dipakai adalah duduk
merek Toto atau setara, type yang dipakai dapat dilihat pada schedule
sanitair terlampir.
• Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah
diseleksi dengan baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-
cacat lainnya dan telah disetujui Konsultan pengawas.
• Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai
gambar, waterpass. Semua noda-noda harus dibersihkan,
sambungan-sambungan pipa tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.
Pekerjaan Kran
• Semua keran yang dipakai adalah stainless. Terdiri dari clean out aer-
[CO 4"], keran dinding ½” merek Toto atau setara. Ukuran disesuaikan
keperluan masing- masing sesuai gambar plumbing dan brosur alat-
alat sanitair.
• Keran-keran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku,
penempatannya harus sesuai dengan gambar-gambar.
Floor Drain
• Floor drain yang digunakan adalah merek exCastelli atau setara
dilengkapi dengan siphon dan penutup berengsel untuk floor drain dan
depverchron dengan draad untuk clean out merk setara american
standard brosurnya.
• Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai gambar untuk itu Floor
drain yang dipasang telah diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui
Konsultan Pengawas Konstruksi.
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
• Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai
harus dilobangi dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan
bentuk dan ukuran sesuai ukuran floor drain tersebut.
• Setelah floor drain terpasang, pasangan harus rapih waterpass,
dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.
CARA PENGUKURAN
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai
dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disetujui
oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
DASAR PEMBAYARAN
Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan diatas akan dibayar dengan harga
kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang terdaftar dibawah
dan ditunjukan dalam daftar kuantitas dan Harga dimana harga pembayaran
tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan, penanganan,
pemasangan, semua tenaga kerja, dan peralatan. Untuk Pembayaran, pekerjaan
dapat dibayarkan jika telah terpasang dan disahkan oleh direksi/pengawas
pekerjaan.
PASAL 16
PEKERJAAN MEKANIKAL – ELEKTRIKAL
PEKERJAAN MEKANIKAL
LINGKUP PEKERJAAN
Pengadaan dan pemasangan intalasi pipa distribusi air bersih
Pengadaan dan pemasangan pipa air bersih, air kotor dan air kotoran
Pengadaan dan pemasangan Kloset
Pengadaan dan pemasangan floor drain, kran air dan shower
Pengadaan dan pemasangan wastafel
LANGKAH PELAKSANAAN
Langkah pelaksanaan menyangkut hampir semua aspek pemasangan dan
penyambungan distribusi air ATB.
Pipa Air
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
- Seluruh instalasi air menggunakan pipa PVC dengan diameter 1 inch, 3/4
inch dan 1/2 inch setara waving
- Penyambungan pipa menggunakan tee, elbow dan socket.
- Untuk air ATB meteran menggunakan dia 3/4 atau disesuaikan dengan
kondisi eksisting.
Alat-alat sanitair
- Perlengkapan saniter seperti kloset duduk, wastafel, kran dinding
digunakan adalah ex Toto, KIA atau yang setara dimana pemasangan
mengikuti prosedur pabrik
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Dasil dari pekerjaan ini merupakan satu bagian yang paling beresiko, mengingat
sudah sangat sering terjadi kebakaran gedung diakibatkan oleh adanya gangguan
pada jaringan instalasi listrik. Untuk itu kontraktor diminta mempercayakan
pelaksanaan pekerjaan ini kepada ahlinya yang terbiasa menangani pekerjaan
sejenis.
LINGKUP PEKERJAAN
Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel untuk instalasi penerangan dan
stop kontak
Pengadaan dan pemasangan lampu
Pengadaan dan pemasangan saklar dan stop kontak
Pengadaan dan pemasangan alat-alat bantu instalasi
Penyambungan jaringan PLN
Panel Listrik
LANGKAH PELAKSANAAN
Langkah pelaksanaan menyangkut hampir semua aspek pemasangan dan
penyambungan daya listrik dan instalasi listrik termasuk pemasangan beberapa
acessoriesnya.
Kabel
- Seluruh instalasi di dalam kawasan digunakan jenis kabel NYA 2.5 dan
NYA 3 x 2.5, NYA 4 x 70 mm + E 35 mm, jumlah inti disesuaikan dengan
gambar.
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
- Seluruh instalasi ditanam di dalam tanah yang berhubungan langsung
dengan tanah, harus digunakan kabel jenis tanah NYFGb 0.6/1 KV dan
menggunakan pipa konduit.
- Sambungan kabel di dalam tanah tidak diperkenankan tanpa persetujuan
Direksi.
- Kabel yang digunakan harus kabel metal, atau yang setara dan telah lulus
uji dari PLN (mendapatkan sertifikat tanda uji dari LMK PLN)
Konduit
- Konduit yang digunakan harus dari jenis PVC kecuali ditunjukkan lain pada
gambar.
- Peralatan bantu untuk konduit harus dilengkapi dan dipasang dengan cara
yang sebenarnya.
- Pada beberapa tempat yang menimbulkan getaran atau yang ditunjukkan
dalam gambar, harus digunakan flexibel konduit lengkap dengan alat-alat
bantunya
Panel Listrik
- Jumlah dan jenis komponen panel listrik ditunjukan dalam gambar
- Tebal pelat besi yang digunakan minimum 2 = mm
- Bentuk panel listrik yang berdiri sendiri untuk panel utama (MDP kapasitas
minimal 50 Kva) dan panel tenaga, sedangkan yang terbenam di dalam
tembok untuk panel penerangan.
- Seluruh terminal untuk penyambungan ke luar harus ada sisi sebelah
kecuali stop kontak lantai atau yang ditentukan lain.
- Terminal kabel masuk disesuaikan dengan kabel masuk.
- Kabel masuk dilengkapi dengan “cable plug” (kabel schoen) yang besarnya
disesuaikan dengan ukuran kabel.
Circuit Breaker
- Circuit Breaker untuk panel-panel utama harus mempunyai interrupting
capacity minimum 22 KA sesuai dengan beban yang terpasang, dan
dilengkapi pengaman terhadap arus lebih, arus hubung singkat dan
tegangan di bawah nominal.
- Circuit Breaker untuk arus-arus cabang minimum mempunyai interrupting
capacity 5 KS sesuai dengan beban yang terpasang.
- Fuse Load Break Switch
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
- Fuse Load break yang digunakan harus mampu memutuskan arus pada
saat beban penuh.
- Untuk fuse load break yang lebih besar dapat digunakan sepanjang fuse
pengaman yang dibutuhkan tetap sama seperti dinyatakan dalam gambar.
Sistem Tegangan
Semua titik lampu yang mempunyai rumah dari logam dan stop kontak harus
disambungkan ke sistem pentanahan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pentanahan
- Kontraktor wajib membuat suatu panel pentanahan yang baik, sesuai
dengan peraturan yang berlaku beserta syarat-syarat tercantum dalam
RKS ini serta gambar-gambar yang ada.
- Seluruh panel-panel harus ditanahkan dengan menggunakan kawat BC
sesuai gambar.
- Pengujian dilakukan oleh kontraktor dengan disaksikan pihak direksi.
Peralatan Tenaga
- Peralatan instalasi adalah material untuk melengkapi instalasi tersebut,
supaya kelihatan baik dan memenuhi persyaratan.
- Seluruh klem-klem kabel harus buatan pabrik dan tidak diperkenankan
membuat sendiri.
- Semua kabel yang terlihat mata (eskpose) harus diberi penahan dengan
klem sehingga kabel tersebut kelihatan lurus dan baik.
- Semua sambungan kabel harus dipilih dengan baik, sehingga tidak
menimbulkan beda tegangan satu sama lain, kemudian diisolasi PVC dan
terakhir diberi penutup atau dop. Dop ini disyaratkan berkualitas baik.
Lampu
- Lampu ruangan yang digunakan adalah lampu kap down light 5 W, lampu
TL 2x36 W dan lampu baret outbox 22 W (harus ada persetujuan dari
direksi sebelum dipasang)
- Fitting yang digunakan adalah fitting yang dibuat di dalam boks panel (rapi
dan aman)
- Pada bagian fitting yang bertegangan pada waktu pemasangan atau
penggantian lampu harus aman dari bahaya sentuhan.
Saklar
- Saklar yang digunakan jenis pemasangan in bow.
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
- Saklar yang digunakan terdiri dari 1 gang dan 2 gang
- Saklar yang digunakan setara Clipsal
Stop Kontak
- Stop kontak yang digunakan jenis pemasangan in bow
- Teknik pemasangan terdiri dari kabel fasa, kabel nol dan kabel netral.
- Stop kontak yang digunakan setara Clipsal
PETUNJUK PEMELIHARAAN
Kontraktor wajib melengkapi buku/brosur petunjuk pemeliharaan/perbaikan
peralatan yang diadakannya.
Peralatan yang harus diadakan petunjuk pemeliharaan tersebut antara lain
komponen panel, cara penanaman, lampu-lampu dan mof kabel.
Petunjuk-petunjuk tersebut harus diadakan dalam rangkap 3 (tiga) masing-
masing dimasukkan ke dalam satu map, disusun dengan baik dan diserahkan
kepada pemberi tugas.
PENGUJIAN
Sebelum daya listrik dimasukkan ke instalasi, seluruh instalasi harus sudah
selesai diuji dan didapat hasil yang baik yang harus disaksikan dan disetujui
oleh direksi.
Direksi berhak memerintah kepada kontraktor, setiap saat untuk melakukan
pengujian bila direksi merasa bahwa pekerjaan tersebut sudah dapat diuji.
Kontraktor bertanggung jawab atas segala pengadaan alat dan tenaga untuk
pengujian.
Pengujian sebagai pekerjaan yang sudah selesai dapat merupakan bagian
dari pengujian keseluruhan, sehingga laporan test harus ditanda
tangani/diserahkan oleh pihak pemberi tugas dan direksi.
PENGUJIAN TAHANAN/HAMBATAN ISOLASI
Pengujian tahanan isolasi instalasi listrik didasarkan atas peraturan yang
berlaku, ditambah dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal
tersebut.
Pengujian tahanan/hambatan isolasi dilakukan dengan menggunakan
megger 1.000 volt putaran tangan.
Jasa Konsultasi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Bangunan Kantor Rencana Kerja
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Syarat-Syarat
Pada saat pengujian semua titik lampu dan saklar harus dalam keadaan
terbuka.
Pengujian tahanan isolasi dari kabel tegangan 220 V / 380 V harus
menggunakan megger 500 volts yang sudah dikalibrasi. Tahan isolasi minimal
yang harus dipenuhi adalah 0.5 Mega Ohm.
Bila didapat hasil tidak baik/kurang memuaskan pada suatu bagian instalasi,
kontraktor wajib memperbaikinya kembali, kemudian pengujian diulangi sampai
mendapatkan hasil yang baik. Pengujian dilakukan pada semua bagian (group)
instalasi.