| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0750078677901000 | Rp 1,703,065,437 | - | |
CV Abyakta Utama | 06*3**2****07**0 | Rp 1,780,757,346 | CV ABYAKTA UTAMA tidak memenuhi persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas Badan Usaha, yaitu pada Ijin Berusaha Berbasis Resiko CV ABYAKTA UTAMA tidak memiliki klasifikasi KBLI 1. Perdagangan Eceran Beras (KBLI 47241), Dan 2. Perdagangan Eceran Minuman tidak beralkohol (KBLI 47222) dan 3. Perdagangan Eceran hasil perikanan (KBLI 47215) dan 4. Perdagangan Eceran hasil pertanian lainnya (KBLI 47219) dan 5. Perdagangan Eceran daging dan ikan olahan (KBLI 47245) dan 6. Perdagangan Eceran kopi gula pasir dan gula merah (KBLI 47243) dan 7. Perdagangan Eceran tahu tempe tauco dan oncom (KBLI 47244) dan 8. Perdagangan Eceran makanan lainnya (KBLI 47249), Sesuai dengan Dokumen Pemilihan Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan menggunakan metode penilaian sistem gugur Jadi CV ABYAKTA UTAMA tidak memenuhi evaluasi dokumen kualifikasi dan dinyatakan GUGUR. |
| 0019464601915000 | - | - | |
CV Bama Nasional | 06*9**7****35**0 | - | - |
| 0937562122435000 | - | - | |
| 0801771288656000 | - | - | |
| 0012682530203000 | - | - | |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - |
Kasih Abadi Utama | 09*7**1****14**0 | - | - |
| 0849286398503000 | - | - | |
| 0822429551407000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga
Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan - Bali
Tahun Anggaran 2025
1. Latar Belakang Penyelenggaraan makanan bagi narapidana dan tahanan pada
Lembaga Pemasyarakatan merupakan salah satu kegiatan untuk
memenuhi kebutuhan gizi narapidana dan tahanan sehingga
aktifitas sehari-hari baik jasmani dan rohani serta sosial dapat
berjalan dengan baik. Dalam standar internasional tentang
perlakuan terhadap narapidana khususnya yang mengatur tentang
pemberian makanan bagi narapidana yang berada dalam lapas
ditegaskan bahwa semua narapidana harus mendapatkan makanan
bergizi yang layak bagi kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas,
dimasak, dan disajikan dengan baik (Kemenkes, 2009). Pasal 14
UU No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan mengamanatkan
bahwa narapidana berhak memperoleh hak-hak yang termuat
dalam undang-undang tersebut termasuk hak dalam memperoleh
pelayanan makanan yang layak. Terpenuhinya pelayanan makanan
sesuai standar gizi yang maksimal akan membantu tugas pokok
lembaga pemasyarakatan dibidang pembinaan, pelayanan, dan
keamanan. Sehingga, diharapkan angka kesakitan, kematian
Warga Binaan Pemasyarakatan akan menurun dan derajat
kesejahteraan meningkat (Kemenkes, 2009)
Pengadaan bahan makanan (BAMA) bagi warga binaan
pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA
Kerobokan-Bali adalah salah satu aspek penting dalam menjaga
keberlanjutan kehidupan dan rehabilitasi mereka. Proses
pengadaan BAMA ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar
makanan para narapidana dengan kualitas yang layak, serta
mematuhi standar gizi yang sudah ditetapkan.
Salah satu tugas pokok Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan
dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan
perawatan adalah memberikan pelayanan makanan sesuai standar
gizi bagi WBP yang memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan
citarasa sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya penyakit
dan gangguan kesehatan lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa Tahanan dan
Narapidana Berhak “Mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan
Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”, artinya
bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang
layak bagi kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan
disajikan dengan baik. Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut
dibutuhkan standar yang baik dari sistem penyelenggaraan
makanan seperti standar gizi, standar porsi,standar kerangka menu
dan menu sesuai daerah masingmasing, spesifikasi bahan
makanan, kebutuhan bahan makanan, standar sarana dan
prasarana serta pemakaian bahan bakar dan yang paling penting
segi perencanaan anggaran atas indeks harga bahan makanan
perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan sistem pengelolaan
pengadaan bahan makanan WBP di Lapas Perempuan Kelas IIA
Kerobokan diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga
dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan
makanan sesuai dengan Standard Penyelenggaraan Bahan
Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan
Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
2. Maksud dan a. Maksud
Tujuan
Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi
Kebutuhan Makan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan,
sehingga dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan
baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
b. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya
Kebutuhan Makan dan Minum Warga Binaan Pemasyarakatan
Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA
Kerobokan.
3. Sasaran Sasaran pengadaan bahan makanan bagi warga binaan
pemasyarakatan (WBP) memiliki tujuan untuk memastikan
kebutuhan gizi dan kesehatan mereka terpenuhi, serta mendukung
pembinaan yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan Perempuan
Kelas IIA Kerobokan. Sasaran pengadaan bahan makanan ini
meliputi beberapa aspek utama, di antaranya:
a. Pemenuhan Kebutuhan Gizi yang Seimbang
Sasaran utama adalah memastikan setiap warga binaan
mendapatkan bahan makanan yang bergizi dengan
kandungan karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral
yang seimbang sesuai dengan kebutuhan harian mereka.
b. Peningkatan Kesehatan Warga Binaan
Pengadaan bahan makanan bertujuan untuk menjaga dan
meningkatkan kesehatan warga binaan agar mereka
terhindar dari penyakit yang berkaitan dengan kekurangan
gizi, seperti malnutrisi atau penyakit lain yang berpotensi
muncul akibat pola makan yang tidak seimbang.
c. Penyediaan Makanan yang Layak Konsumsi
Sasaran lainnya adalah menjamin kualitas bahan makanan
yang diberikan, baik dalam hal kebersihan, kesegaran,
maupun keamanannya, sehingga warga binaan dapat
mengonsumsi makanan yang aman dan tidak berisiko bagi
kesehatan mereka.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi Pekerjaan : Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Kelas IIA Kerobokan
Alamat : Jalan Intan Permai, Kerobokan Kelod, Kuta
Utara,Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
5. Sumber Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pendanaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Kelas IIA Kerobokan - Bali Tahun Anggaran 2025 dibiayai dari APBN
DIPA Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan
Tahun Anggaran 2025 sebesar adalah Rp.1.804.925.000,00 (satu
milyar delapan ratus empat juta sembilan ratus dua puluh lima ribu
rupiah).
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen: NI LUH PUTU ANDIYANI
Organisasi Pejabat Pejabat Pembuat Komitmen Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Pembuat Komitmen Kelas IIA Kerobokan-Bali
Satuan Kerja :
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan-Bali.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 2 December 2020 | Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Klas Iia Kerobokan | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 9,614,100,000 |
| 10 December 2017 | Belanja Pengadaan Bahan Makanan | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 7,665,000,000 |
| 5 December 2018 | Dukungan Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi Unit | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 1,635,200,000 |