| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0016355810326000 | Rp 3,674,444,089 | - | |
CV Mega Bumantara Sai | 02*5**8****22**0 | Rp 3,643,568,427 | 1. Tidak melampirkan Terdaftar sebagai sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang dibuktikan dengan sertifikat Kepesertaan BPJS atau Surat Keterangan Terdaftar sebagai Peserta dari Instansi terkait disertai bukti setor 3 (tiga) bulan terakhir. 2. Tidak memiliki Pengalaman penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. Dengan kode KBKI Penyediaan barang pada divisi 01,04,21,23,12 (KBKI 2015). Pengalaman yang dilampirkan hanyalah penyediaan Nasi Box (Katering), Bukan Penyediaan Bahan Makanan 3. Tidak melampirkan scan sertifikat hasil uji laboratorium dengan parameter Fisika, Kimia dan Mikrobiologi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan di wilayah provinsi Lampung yang masih berlaku 4. Tidak menyampaikan Surat Pernyataan kesediaan menempatkan Box Freezer (sesuai ukuran/kapasitas yangdiatur dalam Spesifikasi Teknis) di lokasi pekerjaan untuk Penyimpanan Bahan Makanan. 5. Tidak melampirkan surat izin usaha dari Rekanan Pemberi Dukungan Beras |
CV Solusi Dinamika Perkasa | 02*6**9****22**0 | Rp 3,450,569,681 | 1. Tidak melampirkan scan sertifikat hasil uji laboratorium dengan parameter Fisika, Kimia dan Mikrobiologi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan di wilayah provinsi Lampung yang masih berlaku 2. Tidak melampirkan surat izin usaha dari Rekanan Pemberi Dukungan Beras |
| 0425879384323000 | - | - | |
| 0738543909521000 | - | - | |
| 0028125813323000 | - | - | |
| 0017194192734000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB WAY KANAN
TAHUN ANGGARAN 2025
A. LATAR BELAKANG
Salah satu tugas pokok Lapas, LPKA, Rutan dan Cabang Rutan dalam penyelenggaraan
kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah memberikan pelayanan makanan sesuai
standar gizi bagi WBP yang memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai
bagian dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Hal
tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa Tahanan dan Narapidana Berhak “Mendapatkan
Pelayanan Kesehatan dan Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”, artinya
bahwa semua WBP atau Anak harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi
kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik dari sistem
penyelenggaraan makanan seperti standar gizi, standar porsi, standar kerangka menu dan
menu sesuai daerah masing- masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan
makanan, standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan bakar dan yang paling
penting segi perencanaan anggaran atas indeks harga bahan makanan perorang perhari.
Selain itu perlunya perbaikan sistem pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di Lapas,
LPKA, Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga dianggap
perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan makanan sesuai dengan Standard
Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan
Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi Kebutuhan Makan Warga
Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way
Kanan.
2. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya Kebutuhan Makan dan Minum
Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIB Way Kanan.
C. NAMA SATUAN KERJA
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan.
D. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
1. Nama : JUMADI
2. Pangkat/Golongan : Pembina (IV/a)
3. NIP : 197506061999021001
4. Jabatan : Kepala Lembaga Pemasyarakatan
E. ALAMAT PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Jl. P. Buton Gang Damai No. 11 LK. II, RT/RW : 008/000, Kel./Desa : Gunung Sulah, Kec.
Way Halim, Kota Bandar Lampung, Prov. Lampung
F. SUMBER DANA
Pengadaan ini dibiayai dari APBN DIPA Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan
Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 3.730.300.000 (Tiga Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Juta
Tiga Ratus Ribu Rupiah) sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
365 (Tiga ratus enam puluh lima) hari kalender.
H. LINGKUP PEKERJAAN
23 Item Bahan Makanan Sesuai Permenkumham No 40 Tahun 2017.