| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0016607939321000 | Rp 3,400,909,595 | - | |
CV Agung Barokah Sejahtera | 02*0**0****25**0 | Rp 3,289,900,917 | Berdasarkan tangkapan layar Kualifikasi Peserta pada laman LPSE, CV. AGUNG BAROKAH SEJAHTERA terindikasi melakukan persekongkolan bersama CV BINTANG SEANDANAN INDONESIA dalam hal Manajerial, Tenaga Ahli, dan dokumentasi beberapa peralatan dengan barang dan latar belakang yang sama. Sebagaimana tercantum dalam IKP Poin 26.h maka: 1) Peserta yang ditemukan indikasi adanya persaingan usaha yang tidak sehat atau terjadi pengaturan bersama/kolusi/tindakan yang terindikasi persekongkolan digugurkan dalam proses pemilihan; 2) Peserta yang terlibat pengaturan bersama/kolusi/tindakan yang terindikasi persekongkolan digugurkan dalam proses pemilihan dan dikenakan sanksi Daftar Hitam. |
| 0414979377419000 | Rp 3,296,562,843 | - Tidak menyampaikan Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan maupun Surat Keterangan Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan disertai bukti setor 3 (tiga) bulan terakhir sesuai Poin LDK poin A.3; - Tidak menyampaikan SDM Tenaga Teknis sesuai kriteria yang disyaratkan pada LDK poin B.3.a yaitu Kepala Pelaksana merangkap administrasi dan Pengantar Barang (pada Tabel Daftar Personel yang ditawarkan an. Mutiara Prilianti sebagai Ahli Gizi dan Halimah sebagai Juru Masak). | |
CV Bintang Seandanan Indonesia | 02*4**0****22**0 | Rp 3,430,630,317 | Berdasarkan tangkapan layar pada laman LPSE Kualifikasi Peserta, CV BINTANG SEANDANAN INDONESIA terindikasi melakukan persekongkolan bersama CV. AGUNG BAROKAH SEJAHTERA dalam hal Manajerial, Tenaga Ahli, dan dokumentasi beberapa peralatan dengan barang dan latar belakang yang sama. Sebagaimana tercantum dalam IKP Poin 26.h maka: 1) Peserta yang ditemukan indikasi adanya persaingan usaha yang tidak sehat atau terjadi pengaturan bersama/kolusi/tindakan yang terindikasi persekongkolan digugurkan dalam proses pemilihan; 2) Peserta yang terlibat pengaturan bersama/kolusi/tindakan yang terindikasi persekongkolan digugurkan dalam proses pemilihan dan dikenakan sanksi Daftar Hitam. |
| 0016355810326000 | - | - | |
| 0016378754522000 | - | - | |
| 0029077880332000 | - | - | |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Menggala - Lampung Tahun Anggaran 2025
A. LATAR BELAKANG
Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang
kesehatan dan perawatan adalah memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian dari upaya mencegah
terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang
RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa Tahanan dan Narapidana
Berhak “Mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan
Gizi”, artinya bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi kesehatan dan
stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik dari sistem penyelenggaraan
makanan seper3 standar gizi, standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah masing-
masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan makanan, standar sarana dan prasarana serta
pemakaian bahan bakar dan yang paling pen3ng segi perencanaan anggaran atas indeks harga bahan
makanan perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan sistem pengelolaan pengadaan bahan
makanan WBP di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga
dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan makanan sesuai dengan Standard
Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi Kebutuhan Makan Warga Binaan
Pemasyarakatan dan Tahanan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Menggala Lampung
2. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya Kebutuhan Makan dan Minum Warga
Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Menggala Lampung
C. NAMA SATUAN KERJA
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Menggala Lampung
D. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
1. Nama : MARYONO,S.H
2. Pangkat/Golongan : Penata Tingkat 1(III/D)
3. NIP : 197104041994031001
4. Jabatan : Penelaah Setatus WBP
E. ALAMAT PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Jl. Pengayoman Bawang Latak Menggala,Tulang Bawang
F. SUMBER DANA
Pengadaan ini dibiayai dari APBN DIPA Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Menggala Tahun
Anggaran 2025 sebesar Rp. 3.474.800.000,00, sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender.
H. LINGKUP PEKERJAAN
23 Item Bahan Makanan Sesuai Permenkumham No 40 Tahun 2017.