| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0964755854323000 | Rp 3,181,191,295 | - | |
CV Siwi Betik Mulia | 02*8**0****22**0 | Rp 3,051,384,130 | 1. Tidak memenuhi persyaratan mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa 2. Tidak memenuhi persyaratan peralatan minimal beserta pemenuhan dokumen pendukungnya 3. Utk penawaran teknis, surat dukungan beras air dan gas tidak sesuai dengan persyaratan |
Berkah Bama Abadi | 01*9**2****23**0 | Rp 3,211,099,283 | 1. Tidak melampirkan bukti pemenuhan kewajiban pajak tahun 2023 2. Tidak melampirkan pengalaman pada divisi yang sama ataupun pada grup yang sama 3. Tidak memenuhi persyaratan personel dan data pendukungnya 4. Tidak memenuhi persyaratan surat dukungan beras dan air minum |
| 0741553481322000 | Rp 3,200,882,227 | 1. Tidak memenuhi persyaratan mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa 2. Tidak memenuhi persyaratan personel teknis beserta data pendukungnya | |
CV Trihatma Cipta Nawasena | 01*8**1****22**0 | Rp 3,173,042,370 | 1. Tidak memenuhi persyaratan mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa 2. Tidak memenuhi persyaratan peralatan minimal beserta pemenuhan dokumen pendukungnya 3. Semua dokumen penawaran teknis yang diupload TIDAK SESUAI dengan paket pengadaan ini yaitu ditujukan untuk Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB GUNUNG SUGIH |
| 0720811074321000 | Rp 3,007,559,922 | 1. KBLI tidak sesuai dengan persyaratan 2. Tidak memenuhi persyaratan mempunyai/menguasai tempat usaha berupa milik sendiri atau sewa 3. Tidak memenuhi persyaratan peralatan minimal beserta dengan dokumen pendukungnya 4. Tidak memenuhi persyaratan dokumen pendukung tenaga teknis | |
| 0016355810326000 | - | - | |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarkaatan
pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sukadana - Lampung
Tahun Anggaran 2025
A. LATAR BELAKANG
Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam penyelenggaraan kegiatan
di bidang kesehatan dan perawatan adalah memberikan pelayanan makanan sesuai standar
gizi bagi WBP yang memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian
dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Hal tersebut
dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal
7d dan 9d) bahwa Tahanan dan Narapidana Berhak “Mendapatkan Pelayanan Kesehatan
dan Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”, artinya bahwa semua WBP harus
mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas,
dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik dari sistem
penyelenggaraan makanan seperti standar gizi, standar porsi, standar kerangka menu dan
menu sesuai daerah masing- masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan
makanan, standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan bakar dan yang paling
penting segi perencanaan anggaran atas indeks harga bahan makanan perorang perhari.
Selain itu perlunya perbaikan sistem pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di
Lapas, Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga dianggap
perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan makanan sesuai dengan Standard
Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan
Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi Kebutuhan Makan Warga Binaan
Pemasyarakatan dan Tahanan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sukadana.
2. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya Kebutuhan Makan dan Minum
Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sukadana.
C. NAMA SATUAN KERJA
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sukadana.
D. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
1. Nama : NANDA HERDIAN SYAPUTRA
2. Pangkat/Golongan : Penata Muda (III/a)
3. NIP : 19930429 201212 1 001
4. Jabatan : PPK APBN Mahir
E. ALAMAT PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Jl. Jenderal Sudirman No. 21 Sukadana, Lampung Timur.
F. SUMBER DANA
Pengadaan ini dibiayai dari APBN DIPA Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sukadana Tahun
Anggaran 2025 sebesar Rp. 3.212.000.000,- sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender.
H. LINGKUP PEKERJAAN
23 Item Bahan Makanan Sesuai Permenkumham No 40 Tahun 2017.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 October 2023 | Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Kotabumi – Lampung - Tahun Anggaran 2024 | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 4,073,502,000 |
| 11 November 2022 | Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas Iib Sukadana-Lampung Tahun Anggaran 2023 | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 3,456,695,000 |
| 21 November 2023 | Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Kelas Iib Sukadana - Lampung Tahun Anggaran 2024 | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 3,359,880,000 |