| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0741553481322000 | Rp 4,787,484,850 | - | |
| 0600578223323000 | - | - | |
| 0405771692323000 | - | - | |
| 0964755854323000 | Rp 4,793,359,684 | Jadwal menu tidak sesuai dengan yg dipersyaratkan PPK di dalam spesifikasi teknis | |
| 0028957777324000 | Rp 4,248,729,917 | - Surat Izin Usaha tidak sesuai dengan persyaratan - Tidak melampirkan Pengalaman Kerja | |
Berkah Bama Abadi | 01*9**2****23**0 | Rp 4,779,309,682 | Tidak melampirkan surat-surat dukungan sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam dokumen pemilihan |
CV Karya Mula Mandiri | 02*2**9****22**0 | Rp 4,453,406,043 | - Tidak melampirkan sertifikat hasil lulus uji Lab kelayakan sebagai air minum yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi/Kota/Kabupaten sesuai persyaratan di Dokumen Pemilihan Bab VI, B. 10. 3) |
CV Umbar Sentosa | 02*8**0****22**0 | Rp 4,497,936,791 | - Tidak melampirkan sertifikat hasil lulus uji Lab kelayakan sebagai air minum yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi/Kota/Kabupaten sesuai persyaratan di Dokumen Pemilihan Bab VI, B. 10. 3) - Tidak Melampirkan surat dukungan Air Bersih sesuai persyaratan di Dokumen Pemilihan Bab VI, B. 10. 3) |
| 0016355810326000 | - | - | |
| 0744523283323000 | - | - | |
| 0738543909521000 | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman Warga Binaan Pemasyarakatan
pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabumi
Tahun Anggaran 2025
A. LATAR BELAKANG
Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang
kesehatan dan perawatan adalah memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian dari upaya mencegah
terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang
RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa Tahanan dan Narapidana
Berhak “Mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan
Gizi”, artinya bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi kesehatan dan
stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik dari sistem penyelenggaraan
makanan seperti standar gizi, standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah masing-
masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan makanan, standar sarana dan prasarana serta
pemakaian bahan bakar dan yang paling penting segi perencanaan anggaran atas indeks harga bahan
makanan perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan sistem pengelolaan pengadaan bahan
makanan WBP di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga
dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan makanan sesuai dengan Standard
Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi Kebutuhan Makan Warga Binaan
Pemasyarakatan dan Tahanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabumi.
2. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya Kebutuhan Makan dan Minum Warga
Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabumi.
C. NAMA SATUAN KERJA
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabumi.
D. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
1. Nama : SYAHRONI ALI, A.Md.IP., SH., MH
2. Pangkat/Golongan : Pembina Tk.I (IV/b)
3. NIP : 197405212000031001
4. Jabatan : Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabumi
E. ALAMAT PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Jl. Tjoekoel Soebroto Kel.Kelapa Tujuh Kec.Kotabumi Selatan Kab.Lampung Utara
F. SUMBER DANA
Pengadaan ini dibiayai dari APBN DIPA Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabumi Tahun
Anggaran 2025 sebesar Rp. 4.803.400.000, sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
365 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender.
H. LINGKUP PEKERJAAN
23 Item Bahan Makanan Sesuai Permenkumham No 40 Tahun 2017.