Spesifikasi Teknis Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tobelo
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pemenuhan kebutuhan makanan merupakan suatu usaha kemanusian
yang mendasar, karena makanan merupakan salah satu kebutuhan manusia
untuk mempertahankan hidupnya dan melaksanakan aktifitasnya sehari-hari.
Salah satu bentuk pembinaan/pelayanan hak-hak warga binaan
pemasyarakatan adalah penyediaan bahan makanan yang memenuhi syarat
kecukupan gizi, kebersihan, sanitasi, dan cita rasa sehingga diharapkan angka
kesakitan, kematian akan menurun dan derajat kesehatan Tahanan, Anak, dan
Narapidana meningkat, sesuai standar yang diatur dalam Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor : 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Makanan Bagi Tahanan, Anak, Dan Narapidana. sehingga menunjang
pelaksanaan tugas pokok Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tobelo di bidang
pembinaan, pelayanan, dan keamanan.
Proses pengadaan akan dilakukan dalam bentuk tender dengan metode
pascakualifikasi dengan sistem penilaian harga terendah dirnana evaluasi harga
menjadi dasar penetapan pemenang diantara penawaran yang memenuhi
persyaratan Administrasi, Kualifikasi dan Teknis.
B. DASAR HUKUM
1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, Dan
Narapidana.
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-45.PL.02.02
Tahun 2011 Tanggal 2 Desember 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Secara Elektronik;
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1441);
5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di
Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 856);
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1365);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023;
8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIB Tobelo Tahun Anggaran 2025.
Spesifikasi Teknis Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tobelo
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan kegiatan teknis
pemasyarakatan dan meningkatkan fungsi pembinaan warga binaan
pemasyarakatan;
2. Penyediaan Makanan yang sehat, bersih dan berkualitas bagi warga binaan
pemasyarakatan.
D. SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan ini adalah tersedianya bahan
makanan setiap hari yang memenuhi syarat kecukupan gizi, hygiene, sanitasi dan
citarasa sehingga derajat kesehatan warga binaan pemasyarakatan meningkat.
E. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan ini dibiayai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Tobelo Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran
sebesar Rp. 1.595.050.000 (Satu Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta
Lima Puluh Ribu Rupiah)
F. JENIS KONTRAK
Jenis kontrak yang digunakan pada pekerjaan Pengadaan Bahan Makanan Warga
Binaan Pemasyarakatan Kelas IIB Tobelo adalah Kontrak Harga Satuan.
G. TATA CARA PEMBAYARAN
Pembayaran dilakukan secara Bulanan berdasarkan Manage Bon.
H. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Nasihul Hakim
Satuan Kerja : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Tobelo
I. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas IIB Tobelo
dilaksanakan selama 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) Hari Kalender.
J. KUALIFIKASI DAN KLASIFIKASI MINIMAL BADAN USAHA
Pekerjaan ini terbuka untuk Penyedia memiliki Surat Izin Usaha dibidang
pengadaan barang sesuai peraturan perundang-undangan berupa:
a. Bentuk Usaha : Badan Usaha;
b. Kualifikasi : Kecil
c. Bidang pekerjaan : KBLI G47241 - Perdagangan Eceran Beras, G47219 -
Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya, G47214 - Perdagangan Eceran
Hasil Peternakan, G47215 - Perdagangan Eceran Hasil Perikanan, G47211 -
Perdagangan Eceran Padi Dan Palawija, G47213 - Perdagangan Eceran
SayuraN, G47212 - Perdagangan Eceran Buah-Buahan, G47222 -
Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol, G47771 - Perdagangan
Eceran Minyak Tanah, G47772 - Perdagangan Eceran Gas Elpiji, G47779 -
Perdagangan Eceran Bahan Bakar Lainnya.
Spesifikasi Teknis Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tobelo
K. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan terletak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tobelo
Jl. Terusan Galela, Desa Gorua Selatan, Kec. Tobelo Utara, Kab. Halmahera
Utara, Provinsi Maluku Utara.
L. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tobelo meliputi :
Pengadaan Beras, Ubi/Ketal, Daging Sapi, Ayam Ras/Boiler, Telur Ayam Ras, Kelapa
Daging, Sayuran Segar, Buah-Buahan, Gula Pasir, Bumbu Segar, Racikan Sambel,
Garam Dapur, Tahu, Tempe, Kacang Tanah, Kacang Hijau, Ikan Segar, Ikan Kering,
Minyak Goreng, Gula Kelapa/Aren, Kecap, Gas/Minyak Tanah dan Air Minum.
M. DAFTAR PERALATAN
Nama Peralatan Merk dan Kapasita Jumlah** Kondisi Status
No
Utama*) Tipe**) s **) ) **) Kepemilikan **)
1 Mobil pick up - 1-2 Ton 1 Unit Baik Milik sendiri,
2 Frizeer Kulkas - 300 Liter 1 Unit Baik sewa beli,
Wadah Air dan/atau sewa
3 - 400 Liter 30 Buah Baik
Minum (Galon) kepada pihak lain
Wadah Bahan dengan perjanjian
4 - 200 Liter 10 Buah Baik
Bakar (Jerigen) sewa bersyarat
(bukan surat
5 Digital/Jarum - 50 Kg 1 Unit Baik
dukungan)
Keterangan:
1. Selain peralatan tersebut diatas penyedia juga bertanggung jawab terhadap
peralatan standar yang dibutuhkan oleh tenaga kerja.
2. Status kepemilikan/penguasaan (milik sendiri/sewa/leasing/sewa beli/dukungan
sewa/dan lainnya) dari masing-masing fasilitas/peralatan/perlengkapan yang
diperlukan. Bukti status kepemilikan harus dapat ditunjukkan pada waktu pembuktian
kualifikasi.
N. DAFTAR PERSONIL MANAJERIAL
Pengalaman
Tingkat Sertifikat
Jabatan dalam Kerja
No Pendidika/ Kompetensi Keterangan
Pekerjaan ini *) Profesional
Ijazah Kerja*)
(Tahun)*)
1 Pelaksana SMA atau 2 Tahun -
Lapangan Sederajat
2 Administrasi SMA atau 1 Tahun - -
Keuangan Sederajat
Wajib menyampaikan refensi pengalaman kerja.