| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0737165431533000 | Rp 4,481,561,338 | - | |
| 0857806418543000 | Rp 4,662,158,090 | - | |
CV Brilian Jaya Agung | 04*4**4****03**0 | Rp 4,523,309,850 | 1. Tidak memiliki pengalaman sesuai KBKI yang disyaratkan (non katering) yaitu Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, yaitu Penyediaan barang pada divisi: 01,02,12,16,21,23,24 (KBKI), 2. Tidak melampirkan bukti kepemilikan berupa milik sendiri/sewa beli/sewa atas peralatan tabung gas (foto saja), 3. Tidak memiliki persyaratan Sertifikat Hallal yang dimiliki atas nama penyedia(peserta tender) yang menerangkan bahwa produk yang dijual merupakan produk Hallal. |
CV Inti Mart | 08*6**6****42**0 | Rp 4,534,814,263 | 1. Bukti sewa tempat usaha/kantor tidak memenuhi persyaratan karena nama tidak sesuai 2. Tidak dilampiri surat pernyataan bersedia menempatkan 1 (satu) Unit timbangan duduk kapasitas 100kg yang sudah terkalibrasi oleh Badan Metrologi; 1 (satu) Buah tandon air stainless kapasitas 1000 liter; 10 (sepuluh) buah Tabung Gas 12 kg; 1 (satu) unit freezer kapasitas minimal 120 liter; 25 (dua puluh lima) buah gallon kapasitas 19 liter 3. Tidak memiliki persyaratan Sertifikat Hallal yang dimiliki atas nama penyedia(peserta tender) yang menerangkan bahwa produk yang dijual merupakan produk Hallal. |
| 0835260829411000 | Rp 4,515,485,940 | 1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak tidak terdapat di dalamnya pernyataan tentang kesanggupan untuk tetap melaksanakan pemasokan Bahan Makanan selama satu Tahun Anggaran 2024, walaupun Jumlah Nilai kontrak tidak mencukupi dalam tahun berkenaan, sambil menunggu adanya Addendum Kontrak; 2. Tidak terdapat surat pernyataan bersedia menempatkan 1 (satu) Unit timbangan duduk kapasitas 100kg yang sudah terkalibrasi oleh Badan Metrologi; 1 (satu) Buah tandon air stainless kapasitas 1000 liter; 10 (sepuluh) buah Tabung Gas 12 kg; 1 (satu) unit freezer kapasitas minimal 120 liter; 25 (dua puluh lima) buah gallon kapasitas 19 liter 3. Surat Perjanjian sewa tempat usaha/kantor sudah habis 4. Tidak memiliki persyaratan Sertifikat Hallal yang dimiliki atas nama penyedia(peserta tender) yang menerangkan bahwa produk yang dijual merupakan produk Hallal. 5. Surat dukungan Penawaran Harga Beras, Daging Sapi, daging ayam, air tidak ditujukan kepada Lapas Narkotika | |
| 0824243265533000 | - | - | |
PT Sembilan Enam Abadi Cemerlang | 04*1**4****11**0 | - | - |
| 0849286398503000 | - | - | |
| 0017194192734000 | - | - | |
| 0439254962401000 | - | - | |
| 0012682530203000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA YOGYAKARTA
Jalan Kaliurang Km.17, Pakem, Sleman, Yogyakarta 55582
Telepon (0274) 895433 Faksimile (0274) 895422
Laman :https://lpnarkotikajogja.kemenkumham.go.id, Pos-el : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengadaan bahan makanan dan minuman bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta
GAMBARAN UMUM Pengadaan bahan makanan dan minuman bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika
Kelas IIA Yogyakarta sesuai standar selama 365 (tiga ratus enam puluh
lima) hari kalender.
I. PENDAHULUAN
Latar Belakang Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah
memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian
dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan
lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22
Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa
Tahanan dan Narapidana Berhak “Mendapatkan Pelayanan Kesehatan
dan Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”, artinya
bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak
bagi kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan
dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik
dari sistem penyelenggaraan makanan seperti standar gizi, standar
porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah masing-masing,
spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan makanan, standar sarana
dan prasarana serta pemakaian bahan bakar dan yang paling penting
segi perencanaan anggaran atas indeks harga bahan makanan
perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan sistem pengelolaan
pengadaan bahan makanan WBP di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan
diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga dianggap perlu untuk
diadakannya kegiatan pengadaan bahan makanan sesuai dengan
Standard Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga
Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI
Nomor 40 Tahun 2017.
Maksud dan a. Maksud
Tujuan: Maksud pengadaan bahan makanan untuk memenuhi kebutuhan
makan dan minum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.
b. Tujuan
Tujuan pengadaan bahan makanan adalah terpenuhinya kebutuhan
makan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga
Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.
Sasaran : Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga
Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta sebanyak: 585 (Lima
Ratus Delapan Puluh Lima) orang selama 365 (Tiga Ratus Enam
Puluh Lima) hari kalender mendapatkan pemenuhan kebutuhan makan
dan minum sesuai dengan standard penyelenggaraan bahan makanan
berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM R.I. Nomor 40 Tahun
2017.
Nama Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
Organisasi barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia
b. Kanwil : Daerah Istimewa Yogyakarta
c. Satker : Lembaga Pemasyarakatan Narkotika
Kelas IIA Yogyakarta
d. Alamat : Jl Kaliurang Km 17 Pakembinangun
Satker Pakem Sleman Daerah Istimewa
Yogyakarta
e. Nama Paket : Pengadaan Bahan Makanan Warga
Binaan Pemasyarakatan Pada
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika
Kelas IIA Yogyakarta – D.I.Yogyakarta
Tahun Anggaran 2025
II. SUMBER DANA
a. Sumber Dana : APBN-DIPA Lembaga Pemasyarakatan
Narkotika Kelas IIA Yogyakarta Tahun
Anggaran 2024
b. Kode MAK : BF.5252.BDC.004.005.0A.521112
c. Pagu anggaran : Rp. 4.911.075.000,- (Empat Milyar
Sembilan Ratus Sebelas Juta Tujuh Puluh
Lima Ribu Rupiah)
d. Harga Perkiraan : Rp. 4.910.873.000,- (Empat Milyar
Sendiri (HPS) Sembilan Ratus Sepuluh Juta Delapan
Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah)
III. JENIS KONTRAK
a. Kontrak berdasarkan : Harga Satuan
b. Cara pembayaran : Bulanan, berdasarkan hasil
pengukuran bersama atas realisasi
volume pekerjaan yang telah
diselesaikan pada bulan yang telah
berjalan.
c. Kontrak berdasarkan : Kontrak Tahun Tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran
d. Kontrak berdasarkan : Rupiah Murni
sumber pendanaan
e. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Barang
jenis pekerjaan
IV. DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Hamonisasi
Peraturan Perpajakan
b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
c. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : 40
Tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana;
d. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS – 498. PK.
01.07.02 TAHUN 2015 tanggal 25 September 2015 tentang
Standar Penyelenggaraan Makanan Di Lembaga Pemasyarakatan,
Rumah Tahanan Negara Dan Cabang Rumah Tahanan Negara.
V. URAIAN PEKERJAAN
Pengadaan bahan makanan dan minuman bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika
Kelas IIA Yogyakarta selama 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari
kalender untuk 585 (Lima Ratus Delapan Puluh Lima) orang tahun
anggaran 2025.
VI. SPESIFIKASI TEKNIS
Stuktur spesifikasi teknis pengadaan barang, jasa lainnya dan
konstruksi mencakup :
a. Spesifikasi Mutu/Kualitas;
b. Spesifikasi Jumlah;
c. Spesifikasi Waktu; dan
d. Spesifikasi Pelayanan.
VII. PERSYARATAN KUALIFIKASI
a. Persyaratan Kualifikasi Administrasi/ Legalitas
1. Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-
undangan dan bidang pekerjaan yang diadakan:
2. Surat Izin : NIB Berbasis Resiko
3. Bidang Pekerjaan : 463 - Perdagangan besar makanan,
minuman dan tembakau
4. Kualifikasi Usaha : Kecil
b. Persyaratan Kualifikasi Teknis
1. Memiliki Pengalaman :
Memiliki Pengalaman Pekerjaan pada divisi dan
kelompok (group) yang sama dalam bidang Pengadaan
Bahan pangan/makanan non catering selama kurun
waktu 1(satu) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak; dengan melampirkan Surat Keterangan
Referensi Kerja dari pengguna jasa dan/atau dapat
berupa Surat Perjanjian (SPK/Kontrak) dan/atau Berita
Acara Serah Terima (BAST).
2. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia
dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan
termasuk layanan purna jual (bila perlu) :
Yogyakarta, 21 November 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
Anastasia Fitri Ariyantini
NIP 19731027 199403 2 001