| 0025911447124000 | - | |
| 0028484913124000 | - | |
| 0027445469122000 | - | |
| 0025912882124000 | - | |
| 0014572648123000 | - | |
CV Bama Nasional | 06*9**7****35**0 | - |
| 0031902067027000 | - | |
| 0017194192734000 | - | |
| 0916778863112000 | - | |
| 0210682308121000 | - | |
| 0018943472211000 | - | |
CV Basado Maszefalina | 07*2**5****28**9 | - |
| 0821389145122000 | - | |
PT Wira Sehati Sejahtera | 00*2**5****24**0 | - |
| 0716240544124000 | - | |
PT Sumatera Indah Almunawwarah | 02*9**4****21**0 | - |
| 0030961718121000 | - | |
| 0822429551407000 | - | |
| 0744460999121000 | - | |
| 0022788814119000 | - | |
Tahta Permata Jaya | 06*4**8****25**0 | - |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I MEDAN
Jalan Pemasyarakatan, Tanjung Gusta Medan
Telepon : (061) 8453121 Surel : [email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS
Pengadaan Barang
Nomor : W.2.PAS.PAS.21.PB.02.01-5827
PAKET Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada
PENGADAAN Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan - Sumatera Utara Tahun
Anggaran 2025
TAHUN ANGGARAN 2024
NAMA PPK. Muslim Mubarrok
ID RUP 53382447
SPESIFIKASI WBP dan Tahanan pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan
FUNGSI UMUM mendapatkan pelayanan makanan dan minuman sesuai standar.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang : Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah
memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian
dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan
lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22
Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa Tahanan
dan Narapidana Berhak “Mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan
Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”, artinya bahwa
semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi
kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan
dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang
baik dari sistem penyelenggaraan makanan seperti standar gizi, standar
porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah masing-masing,
spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan makanan, standar sarana
dan prasarana serta pemakaian bahan bakar dan yang paling penting
segi perencanaan anggaran atas indeks harga bahan makanan perorang
perhari. Selain itu perlunya perbaikan sistem pengelolaan pengadaan
bahan makanan WBP di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat
dilaksanakan dengan baik. Sehingga dianggap perlu untuk diadakannya
kegiatan pengadaan bahan makanan sesuai dengan Standard
Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan
berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun
2017.
1 | P a g e RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I MEDAN T.A. 2025
B. Maksud dan a. Maksud
Tujuan: Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi
Kebutuhan Makan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah
Tahanan Negara Kelas I Medan Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025
b. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya Kebutuhan
Makan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Rumah Tahanan Negara
Kelas I Medan Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025
C. Sasaran : Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas I
Medan sebanyak : 2897 orang Napi / Tahanan selama 1 (satu) tahun
mendapatkan pemenuhan kebutuhan makan sesuai dengan standard
penyelenggaraan bahan makanan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum
Dan HAM R.I. Nomor 40 Tahun 2017.
D. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan
pengadaan barang :
Kementerian Hukum dan Hak Asasi
a. K/L/D/I : Manusia Republik Indonesia
b. Kanwil : Sumatera Utara
c. Satker : Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan
d. Alamat Satker : Jl. Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan
e. Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan
Negara Kelas I Medan - Sumatera Utara
Tahun Anggaran 2025
II. SUMBER DANA
Sumber dana : APBN-DIPA Rumah Tahanan Negara Kelas
a. bersumber dari I Medan Tahun Anggaran 2025
b. PAGU anggaran : Rp. 23.262.910.000,-
c. Harga Perkiraan : Sesuai yang di upload pada laman Tender
Sendiri (HPS) Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan
Negara Kelas I Medan di
lpse.kemenkumham.go.id.
III. JENIS KONTRAK a. Kontrak berdasarkan : Harga Satuan
b. Cara pembayaran : Bulanan, berdasarkan hasil pengukuran
bersama atas realisasi volume
pekerjaan yang telah diselesaikan pada
bulan yang telah berjalan.
2 | P a g e RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I MEDAN T.A. 2025
c. Kontrak berdasarkan : Kontrak Tahun Tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran
d. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal
sumber pendanaan
e. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan
jenis pekerjaan Tunggal.
IV. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Nomor : 40 Tahun
2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana;
V. URAIAN PEKERJAAN
Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan Sumatera
Utara Tahun Anggaran 2025.
VI. SPESIFIKASI Stuktur Spesifikasi Teknis Pengadaan Barang, Jasa lainnya dan
TEKNIS konstruksi mencakup :
a. Spesifikasi Mutu/Kualitas;
b. Spesifikasi Jumlah;
c. Spesifikasi Waktu; dan
d. Spesifikasi Pelayanan.
3 | P a g e RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I MEDAN T.A. 2025
a. SPESIFIKAS TEKNIS DAN BAHAN
URAIAN KUALITAS BAHAN MAKANAN
BAHAN
NO. URAIAN SATUAN
MAKANAN
A BERAS/UMBI-UMBIAN
Kualitas medium, bersih, tidak apek, tidak
1. Beras banyak gabah, tidak terdapat kerikil, tidak Kg
terdapat kutu beras.
Ubi Jalar Setara
2. Ketela Segar dan Bersih. Kg
(Singkong)
B BAHAN POKOK HEWANI
Bersih, segar, muda, berat minimum 1
Ayam Negeri
1. Kg/ekor, tanpa isi, tidak suntik air, kulit belum Kg
(Ras)
keras. (halal)
Telur Ayam Kulit bersih, tidak busuk, tidak retak, dalam 1
2. Btr
Negeri (Ras) Kg berisi ± 16 butir.
Segar, sedikit urat/lemak, tidak berlendir,
tidak mengandung bahan pengawet, kondisi
3. Daging Sapi Kg
daging tidak boleh lebih lama dari satu hari
sesudah pemotongan.
Segar, berkilat, kenyal, tidak hancur, utuh,
4. Ikan Segar Kg
tidak berformalin.
Bisa berupa ikan kering asin atau ikan kering
5. Ikan Kering tawar dengan spesifikasi kering dan bersih. Kg
C LAUK NABATI
Warna putih/kuning, segar, bersih, murni,
padat, tidak hancur, mutu baik, tidak
1. Tahu Kg
bergaram, tanpa formalin, kenyal, berat
minimal 50 gram.
Tempe kedelai berkualitas baik, segar dan
2. Tempe Kg
tidak busuk.
URAIAN KUALITAS BAHAN MAKANAN
BAHAN
NO. URAIAN SATUAN
MAKANAN
3. Kacang Hijau Kering, bersih, tua, tidak berkutu. Kg
Kering, bersih, tua, terkupas, tidak hancur,
4. Kacang Tanah Kg
tidak berjamur, tidak tengik.
4 | P a g e RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I MEDAN T.A. 2025
a. Kelapa Sedang (banyak santan) Segar,
5. Kelapa Daging tidak berbau busuk dan telah dikupas Kg
b. Tidak boleh diganti Kopra
Terdiri dari Cabe Merah, Cabe Rawit, cabe
Hijau, bawang merah, bawang putih, jahe,
6. Racikan Sambel
tomat sesuai kebutuhan dalam daftar menu
pada hari berkenaan
D SAYURAN
Segar, bermuu baik tidak layu, muda, bersih,
tanpa akar, panjang batang maksimal 5 cm,
1. Bayam Kg
berwarna hijau muda, lembut, tidak berlipat
dua, tidak berbunga.
Segar, bersih, panjang batang ± 5 cm,
2. Brokoli Kg
berwarna hijau merata.
Segar, muda, tidak berulat, lurus dengan
3. Buncis Kg
panjang yang sama.
Segar, muda, bersih, tidak berulat, tanpa
4. Daun Seledri Kg
akar.
Jagung Muda
5. Segar, muda, terkupas, tak berulat, bersih. Kg
Putren
Segar, muda, tidak berulat, lurus panjang,
6. Kacang Panjang Kg
dalam ikatan.
Segar, muda, tidak berulat, tidak berbonggol,
7. Kembang Kol Kg
tanpa batang, tanpa daun, utuh, bersih.
Segar, muda, batang berwarna putih, tanpa
8. Kangkung akar, bersih, berdaun lebar, dalam ikatan, Kg
panjang maksimum 30 cm.
Tua, segar, permukaan rata, licin, bersih,
9. Kentang Kuning Kg
kering, 1 Kg = 5 – 7 buah, tidak berurat.
Segar, muda, putih, bersih, padat, tidak
Kol Putih
10. berulat, utuh, jenis putih, minimum 750 Kg
Bandung
gram/bonggol.
11.
Segar, muda, ± 3-4 buah/Kg, sudah dikupas,
Labu Siam Kg
bersih, berat minimum 300 gram.
12. Sawi Putih Segar, bersih, tidak berulat Kg
Segar, bersih, tidak berulat, masak merata,
13. Tomat Apel Kg
isi 15 buah/Kg, tua, merah.
Dari kacang hijau, segar, bersih, tidak busuk,
14. Toge Panjang Kg
batang pendek, tanpa kulit.
5 | P a g e RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I MEDAN T.A. 2025
Segar, bersih, tidak berdaun, muda, tidak
basah, sudah dikupas, tidak bertangkai, jenis
15. Wortel Kg
panjang, diameter maksimun 5 cm, 1 Kg = 13
– 14 Buah.
E BUMBU-BUMBU
Asli, tua, dalam plastik, tidak berbiji, 500
1. Asam Jawa Pack
gr/pak.
Bawang Bombay Kering, bersih, tua, besar merata, tidak
2. Kg
Kupas berulat, berat 100 gr/buah, tidak busuk.
Bawang Putih Kering, bersih, tua, besar merata, tidak
3. Kg
Kupas berulat, tidak busuk.
Bawang Merah Kering, bersih, tua, besar merata, tidak
4. Kg
Kupas berulat, tidak busuk.
Belimbing
5. Segar, tidak berulat, tidak buuk, bersih. Kg
Wuluh/Sayur
Bumbu Kualitas baik, tidak espire, kemasan tidak
6. Kg
Penyedap rusak.
Segar, bersih, tidak berulat, tanpa batang,
7. Cabe Hijau Kg
warna hijau merata.
Segar, bersih, tidak berulat, tanpa batang,
8. Cabe Merah Kg
warna merah merata.
Segar, tidak busuk, warna hijau campur
9. Cabe Rawit Kg
merah, tanpa batang
Kemasan botol, dixi 25%, isi 150 cc/botol,
10. Cuka asli, ada tanggal kadaluarsa dan tanggal Botol
produksi.
11. Daun Pandan Segar, bersih, tanpa akar, warna hijau merata. Kg
12. Daun Kunyit Segar, bersih, muda, tanpa akar. Gram
13. Daun Salam Segar, bersih, tanpa tangkai. Gram
14. Daun Sereh Segar, bersih. Gram
Daun Jeruk
15. Segar, berih, tanpa tankai. Gram
Purut
16. Jahe Segar, tua, bersih, tidak basah/kering. Kg
17. Jeruk Limau Segar, tua, bersih, berat 8 – 10 buah/ons. Kg
Kelapa Muda Segar, muda, terkupas, tidak tengik dan basi,
18. Kg
Parut putih, baru.
19. Kencur Segar, tua, bersih, tidak basah. Kg
20. Temu Kunci Tua, bersih, segar. Kg
21. Kunyit Segar, tua, bersih, tidak basah. Kg
22. Kayu Manis Batang kering, tidak berjamur. Kg
23. Merica Giling Halus, kering, bersih, asli, 400 gr/botol.
Botol
6 | P a g e RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I MEDAN T.A. 2025
24. Terasi Udang Padat, bersih, murni, 500 gr/boks, baru, tidak
berjamur, tidak mengeras, tidak apek. Kg
25. Kemiri Putih, bersih, bulat, tidak hancur. Kg
26. Biji Pala Coklat, bulat. Kg
27. Ketumbar Bersih, bulat kecil. Kg
F BUAH-BUAHAN
1. Pisang Tua, maak, dan tidak busuk. Buah
Jeruk Segar, manis, tidak bongko, kulit kuning tua,
2. Buah
matang pohon.
G BAHAN MAKANAN LAIN
Kering, bersih, 500 gr/pak, dengan merk dan
1. Garam Halus Pack
nomor beryodium.
Kering, bersih, beryodium, tidak expire,
2. Garam Kasar Pack
dengan merk dan nomor register beryodium.
Kering, kuning, tidak berampah, kualitas
3. Gula Merah Kg
super, tidak keropos, tanpa campuran.
Kering, bersih, murni, dalam negeri/lokal, tidak
4. Gula Pasir Kg
hancur, tidak menggumpal, tidak mangkak.
Mutu nomor 1, manis, isi 620 ml/sct, kualitas
5. Kecap baik, tidak expire, dalam kemasan bersegel, Ltr
murni
Tidak tengik, dalam kemasan, 17 kg/dirigen,
6. Minyak Goreng asli disegel, tidak isi ulang, tidak kadaluarsa, Kg
bersih, murni, tidak dicampur.
LAIN – LAIN
H
Siap untuk dipakai masak dengan kemasan
1. Gas Kg
12 kg per tabung
Bersih, tidak berbau, tidak berasa,
2. Air Minum tidak berwarna dan tidak mengandung logam Lt
berat.
b. Contoh gambar bahan makanan yang akan dimasukkan
PHOTO BAHAN MAKANAN
BAHAN
NO. PHOTO
MAKANAN
A BERAS/UMBI-UMBIAN
7 | P a g e RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I MEDAN T.A. 2025
1. Beras
2. Ubi Jalar Setara
Ketela
(Singkong)
B BAHAN POKOK HEWANI
PHOTO BAHAN MAKANAN
BAHAN
NO. PHOTO
MAKANAN
1. Ayam Negeri
(Ras)
2. Telur Ayam
Negeri (Ras)
8 | P a g e RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I MEDAN T.A. 2025
3. Daging Sapi
4. Ikan Segar
5. Ikan Kering
C LAUK NABATI
1. Tahu
9 | P a g e RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I MEDAN T.A. 2025
2. Tempe
3. Kacang Hijau
4. Kacang Tanah
D SAYURAN
BAHAN
NO. PHOTO
MAKANAN
1. Bayam
10 | P a g e RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I MEDAN T.A. 2025
2. Brokoli
3. Buncis
4. Daun Seledri
5. Jagung Muda
Putren
6. Kacang Panjang
11 | P a g e RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I MEDAN T.A. 2025
7. Kembang Kol
8. Kangkung
9. Kentang Kuning
10. Kol Putih
Bandung
11. Labu Siam
12 | P a g e RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I MEDAN T.A. 2025
12. Sawi Putih
13. Tomat Apel
14. Toge Panjang
15. Wortel
E BUMBU-BUMBU
PHOTO BAHAN MAKANAN
BAHAN
NO. PHOTO
MAKANAN
13 | P a g e RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I MEDAN T.A. 2025
1. Asam Jawa
2. Bawang Bombay
Kupas
3. Bawang Putih
Kupas
4. Bawang Merah
Kupas
5. Belimbing
Wuluh/Sayur
14 | P a g e RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I MEDAN T.A. 2025
6. Bumbu
Penyedap
7. Cabe Hijau
8. Cabe Merah
9. Cabe Rawit
15 | P a g e RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I MEDAN T.A. 2025
10. Cuka
11. Daun Pandan
12. Daun Kunyit
13. Daun Salam
14. Daun Sereh
16 | P a g e RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I MEDAN T.A. 2025
15. Daun Jeruk
Purut
16. Jahe
17. Jeruk Limau
18. Kelapa Muda
Parut
19. Kencur
17 | P a g e RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I MEDAN T.A. 2025
20. Temu Kunci
21. Kunyit
22. Kayu Manis
23. Merica Giling
24. Terasi Udang
18 | P a g e RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I MEDAN T.A. 2025
25. Kemiri
26. Biji Pala
27. Ketumbar
F BUAH-BUAHAN
1. Pisang
2. Jeruk
G BAHAN MAKANAN LAIN
PHOTO BAHAN MAKANAN
BAHAN
NO. PHOTO
MAKANAN
19 | P a g e RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I MEDAN T.A. 2025
1. Garam Halus
2. Garam Kasar
3. Gula Merah
4. Gula Pasir
5. Kecap
20 | P a g e RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I MEDAN T.A. 2025
6. Minyak Goreng
H LAIN-LAIN
1. Gas
2. Air Minum
c. Daftar Menu Siklus 10 (sepuluh) hari sesuai Kerangka Menu dalam Permerkumham No.40
Tahun 2017
1. JANGKA WAKTU KEGIATAN
Jangka waktu kegiatan Pengadaan Bahan makanan dan minuman Narapidana Tahanan selama
365 (tiga ratus enam puluh lima) hari dan jadwal sesuai dengan Permerkumham No.40 Tahun
2017
2. Produksi Dalam Negeri
Bahan makanan dan minuman Narapidana Tahanan didalam Proses Pengadaan ini merupakan
Produksi dalam negeri
21 | P a g e RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I MEDAN T.A. 2025
3. PERSYARATAN TEKNIS PENGADAAN
Persyaratan Teknis kegiatan Pengadaan bahan makanan dan minuman Narapidana/tahanan
pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan meliputi:
a. Lingkup Kegiatan
1. Penyerahan bahan makanan dan minuman dilakukan setiap hari pukul 05.00 wib, sesuai
dengan spesifikasi bahan makanan dan minuman yang telah ditetapkan
2. Penyedia jasa harus menyusun/membuat daftar menu sesuai dengan
Permenkumham No. 40 Tahun 2017
3. Apabila bahan makanan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan
dlam kontrak maka Panitia Penerima Barang dapat menolak dan
mengembalikan bahan tersebut.
b. Lokasi Kegiatan
1. Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan dengan alamat Jl. Pemasyarakatan Tanjung
Gusta Medan.
c. Data dan Fasilitas Penunjang
1) peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat ijin usaha:
Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundangundangan dan bidang pekerjaan
yang diadakan. (untuk usaha perorangan yang memenuhi persyaratan peraturan
tentang penerbitan izin perdagangan, tidak diperlukan izin usaha)
a. Surat Izin: Surat Izin Usaha Perdagangan yang sudah terintegrasi Secara Elektronik
melalui Online Single Submission (OSS-RBA) sesuai dengan Peraturan Pemerintah
No. 5 Tahun 2021;
b. Bidang pekerjaan: Sesuai dengan rincian barang dan spesifikasi teknis maka
diperlukan beberapa bidang usaha yang tercantum jelas dalam Akte Perusahaan
dengan mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai
Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020, dan tercantum dalam Online
Single Submission (OSS-RBA) dengan kode 5 digit angka yang terdiri dari;
c. Kualifikasi Usaha: Non Kecil
2) Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia yang diperlukan
sebagai berikut :
a. 1 (satu) orang tenaga Terampil Supir : dengan melampirkan foto copy KTP dan
SIM A yang masih berlaku dan dapat dibaca/jelas.
b. 1 (satu) orang tenaga Adminitrasi : dengan melampirkan foto copy KTP dan Ijazah
(minimal SLTA Sederajat) yang dapat dibaca/jelas
c. 2 (dua) orang tenaga Lapangan : dengan melampirkan foto copy KTP dan Ijazah
(minimal SLTA Sederajat) yang dapat dibaca/jelas
3) Membuat Surat Pernyataan, terdiri dari :
a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b. yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan
sanksi daftar hitam;
c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana;
d. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus
22 | P a g e RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I MEDAN T.A. 2025
badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
e. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran
yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka
direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala
cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi
administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara
perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang undangan
f. Pernyataan tidak menuntut ganti rugi apabila Anggaran tidak tersedia di
dalam DIPA
g. Surat Pernyataan bersedia dilakukan survei dengan menyebutkan
sumber/pasar tempat Belanja Bahan Makanan dan minuman.
h. Surat Penyataan bersedia menyediakan gudang apabila terpilih menjadi
Pemenang tender.
4) Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan dengan
melampirkan bukti kepemilikan berupa kuitansi, (BPKB, STNK dan Uji KIR yang masih
berlaku)dan atau perjanjian sewa, yaitu :
a. 1 (satu) Unit Kenderaan angkutan barang roda empat (Pick up/Truk)
b. 1 (satu) Kenderaan Roda Dua
c. 1 (satu) Unit Kenderaan Mobil Tangki
d. 1 (satu) Unit Komputer dan peralatan kantor lainnya
e. 1 (satu) Unit Alat timbangan sesuai dengan Volume Barang
f. 12 (dua belas)Tabung Gas 50 Kg
g. 150 (seratus lima puluh) Galon air volume 19 liter
h. 2 (dua) unit Kereta Sorong
i. 10 (sepuluh) set keranjang sayur
5) Penyedia harus menyusun daftar menu sesuai Permenkumham No. 40 Tahun 2017
6) Surat Dukungan dari Penyedia Gas, Beras dan Depot air isi ulang (melampirkan Uji
kelayakan air bersih yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat (lokasi
kegiatan)
b. Metode Kerja
Metode kerja yaitu bahan makanan dan minuman dimasukkan setiap hari pukul 05.00 wib
s/d 06.00 wib dengan spesifikasi dan jumlah sesuai Permenkumham No. 40 Tahun 2017
4. JUMLAH BIAYA PENGADAAN
Kegiatan Kegiatan Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman Warga Binaan Pemasyarakatan
bersumber pada DIPA Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan Tahun Anggaran 2025 sebesar
Rp. 23.262.910.000,- (dua puluh tiga milyar dua ratus enam puluh dua juta sembilan ratus
sepuluh ribu rupiah) termasuk didalamnya adalah pajak yang berlaku.
5. PELAPORAN
Penyedia jasa harus membuat bukti bahan makanan yang telah dimasukkan setiap harinya yang
digunakan untuk proses pembayaran tagihan yang dibayarkan setiap bulannya.
23 | P a g e RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I MEDAN T.A. 2025
6. PENUTUP
Demikian Spesifikasi Teknis pekerjaan Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan - Sumatera Utara Tahun
Anggaran 2025, sebagai bahan penjelasan kepada Penyedia Jasa dalam
mempertimbangkan dan mengajukan penawaran pekerjaan.
Medan, 8 November 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Muslim Mubarrok
24 | P a g e RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I MEDAN T.A. 2025