| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0733794275807000 | Rp 1,412,308,279 | - | |
| 0623392719808000 | Rp 1,482,994,434 | Hasil klarifikasi pengalaman kerja tenaga teknis yang dilampirkan tidak sesuai dengan konfirmasi pejabat pembuat komitmen selaku pemberi kerja. | |
PT Akhshei Permata Sejahtera | 05*5**6****05**0 | Rp 1,451,773,496 | 1. Tidak melampirkan Ijazah, CV, Referensi Kerja untuk tenaga terampil gizi, tenaga administrasi, dan tenaga logistik/sopir sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab V LDK huruf A angka 2 angka 4 huruf a |
| 0029750734807000 | - | - | |
| 0020513537807000 | - | - | |
| 0741733901808000 | - | - | |
CV Atrisa Persada | 00*5**5****14**0 | - | - |
| 0956752968803000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH SULAWESI SELATAN
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB ENREKANG
Jalan Jenderal Sudirman No. 505, Enrekang
Telepon: (0420) 21017, Faksimile (0420) 21505
Laman: https://rutanenrekang.kemenkumham.go.id, Pos-el: [email protected]
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA
BINAAN PEMASYARAKATAN RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB ENREKANG
SULAWESI SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025
PAKET PENGADAAN PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN
PEMASYARAKATAN RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB
ENREKANG – SULAWESI SELATAN TAHUN ANGGARAN
2025
PPK KASMAN
ID RUP 53428798
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM Terpenuhinya kebutuhan bahan makanan
setiap hari bagi warga binaan
pemasyarakatan sesuai dengan kuantitas
dan kualitasnya berdasarkan manage
bond.
SPESIFIKASI MUTU/KUALITAS
1. Spesifikasi Kinerja - Foto bahan makanan, LPG dan air
minum;
- Daftar uji teknis bahan makanan, LPG
dan air minum.
2. Spesifikasi Teknik 1. Beras :
Kualitas medium, bersih, tidak apek,
tidak banyak gabah, tidak terdapat
kerikil, tidak terdapat kutu beras.
2. Ubi / Ketela :
Segar dan bersih.
3. Daging sapi :
Segar, sedikit urat/lemak, tidak
berlendir, tidak mengandung bahan
pengawet, kondisi daging tidak boleh
lebih lama dari satu hari sesudah
pemotongan
4. Ayam Ras / Boiler :
Bersih, segar, muda, berat minimum
1 kg/ekor, tanpa isi, tidak suntik air,
kulit belum keras. (halal)
5. Telur Ayam Ras :
Kulit bersih, tidak busuk, tidak retak,
dalam 1 kg berisi + 16 butir
6. Kelapa Daging :
Segar, muda, terkupas, tidak tengik
dan basi, putih, baru
7. Sayuran Segar :
a. Harus yang sehat, bermutu
baik dan segar serta
mengandung zat makanan
seperti kobis, sawi, wortel, labu
terong, daun melinjo, kacang
panjang, kangkung, ketimun
dan lain-lain.
b. Harus berganti-ganti setiap
hari dan merupakan campuran
sayuran yang beratnya
berimbang.
c. Tidak termasuk bagian sayur-
sayuran yang tidak dapat
dimakan.
8. Buah-buahan :
Tua, masak, dan tidak busuk
9. Gula Pasir :
Kering, bersih, murni, dalam
negeri/lokal, tidak hancur, tidak
menggumpal, tidak mangkak.
10. Bumbu segar :
Harus terdiri dari bermacam-macam
rempah seperti : bawang merah,
bawang putih, ketumbar, merica,
kemiri, jintan, kunyit, jahe, salam,
lengkuas, termasuk terasi, cabe, dan
bumbu penyedap lainnya sesuai
dengan jenis makanan yang
tercantum dalam daftar menu.
11. Racikan sambel :
Terdiri dari berbagai macam bumbu-
bumbu dan rempah-rempah,
disesuaikan dengan jenis makanan
yang tercantum dalam daftar menu.
12. Garam dapur :
Kering, bersih, beryodium, tidak
expire, dengan merk dan nomor
register beryodium.
13. Tahu :
Warna putih/kuning, segar, bersih,
murni, padat, tidak hancur, mutu baik,
tidak bergaram, tanpa formalin,
kenyal, berat minimal 50 gram.
14. Tempe :
Tempe kedelai berkualitas baik, segar
dan tidak busuk.
15. Kacang-kacangan :
Kering, bersih tua, terkupas, tidak
hancur, tidak berjamur, tidak tengik,
tidak berakar.
16. Kacang hijau :
Kering, bersih, tua, tidak berkutu.
17. Ikan segar :
Segar, berkilat, kenyal, tidak hancur,
utuh, tidak berformalin.
18. Ikan kering :
Bisa berupa ikan kering asin atau ikan
kering tawar dengan spesifikasi
kering dan bersih.
19. Minyak goreng :
Tidak tengik, dalam kemasan, 17
kg/dirigen, asli disegel, tidak isi ulang,
tidak kadaluarsa, bersih, murni, tidak
dicampur
20. Gula kelapa / aren :
Kering, kuning, tidak bersampah,
kualitas super, tidak keropos tanpa
campuran.
21. Kecap
Mutu nomor 1, manis, isi 620 ml/sct,
kualitas baik, tidak expire, dalam
kemasan bersegel, murni.
22. Gas :
gas yang murni dan jika dipergunakan
untuk masak tidak memedihkan mata
23. Air minum :
Bersih, tidak, berbau, tidak berasa,
tidak berwarna, dan tidak
mengandung logam berat.
Penjelasan dapat dilihat pada petunjuk teknis berikut ini :
1. Bahan-bahan makanan seperti yang tersebut diatas dapat dikonversi sepanjang tidak
mempengaruhi nilai gizi dan jumlah kalori yang sudah ditetapkan. Untuk menkonversi
bahan makanan dapat dilihat pada Daftar Bahan Makanan Penukar (DBMP) yang ada di
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor : 40 Tahun 2017, tanggal 29
Desember 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak,
dan Narapidana, yakni daftar yang berisi 7 (tujuh) golongan bahan makanan. Bahan
makanan pada tiap golongan, dalam jumlah (dapat berbeda setiap makanan) yang
dinyatakan bernilai energy dan zat gizi yang sama. Oleh karenanya satu sama lainnya
dapat saling menukar dan disebut 1 satuan Penukar (P). Contoh mengkonversi bahan
makanan sebagai berikut :
a. Konversi 1 kg daging sapi = 1,14 kg daging ayam tanpa kepala, leher dan kaki.
b. Konversi 0,75 kg ikan segar = 0,75 kg daging ayam tanpa kepala, leher dan kaki
c. Konversi 50 gram tempe = 100 gram tahu
d. Konversi 100 gram beras = 50 gram tepung sagu
e. Konversi 50 gram pisang ambon = 100 gram jeruk manis = 65 gram salak
f. Konversi tauge = bayam = kacang panjang (kelompok sayuran)
2. Frekuensi Bahan Makanan
Pelaksanaan menu 10 ( sepuluh ) hari dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10; daftar menu hari ke 1 sampai dengan 10.
Tanggal 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20; kembali menu hari ke 1 sampai dengan
ke 10.
Tanggal 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30; kembali menu hari ke 1 sampai dengan
ke 10.
Tanggal 31; menggunakan menu hari ke 7.
Bulan berikutnya dimulai lagi dari tanggal 1.
KELOMPOK BAHAN FREKUENSI KET.
No
MAKANAN MAKANAN SIKLUS 10 HR
1 MAKANAN Beras 10
POKOK
Daging sapi 5
2 LAUK HEWANI
Daging ayam 8
Ikan kering 5
Ikan segar 6
Telur 6
3 LAUK NABATI Tempe 7
Tahu 7
Kacang tanah 6
4 SAYURAN Sayuran 10
5 BUAH Pisang ambon 10
6 SNACK Ubi 10
Kacang ijo 5
SPESIFIKASI JUMLAH
JUMLAH VOLUME
NO BAMA
WBP
1 BERAS 170 21.717,500
8.376,750
2 UBI JALAR/ SINGKONG 170
3 DAGING SAPI 170 1.065,050
4 DAGING AYAM 170 2.499,000
5 TELUR AYAM RAS 170 37.570,000
6 IKAN SEGAR 170 1.509,600
7 SAYURAN SEGAR 170 18.615,000
8 BUAH-BUAHAN 170 62.050,000
9 GULA PASIR 170 806,650
10 BUMBU SEGAR 170 1.861,500
11 RACIKAN SAMBAL 170 620,500
12 GARAM DAPUR 170 744,600
13 TAHU 170 4.805,900
14 TEMPE 170 2.133,500
15 KACANG KACANGAN 170 754,800
16 KACANG HIJAU 170 632,400
17 KELAPA DAGING 170 1.861,500
18 IKAN KERING 170 456,450
19 MINYAK GORENG 170 6.515,250
20 GULA KELAPA/AREN 170 403,330
21 KECAP 170 744,600
22 GAS 170 10.858,750
23 AIR MINUM 170 124.100,000
SPESIFIKASI WAKTU
Jangka kedatangan bahan Setiap hari per jadwal menu yang sudah di tentukan pada hari
makanan tersebut.
Waktu pelaksanaan 365 Hari (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) Hari
pekerjaan (untuk
pengadaan jasa lainnya
Lokasi kedatangan barang Dapur Rumah Tahanan Negara Kelas IIB
Enrekang, Jl. Jenderal Sudirman No.505, Enrekang
Metode pengiriman Diantar oleh penyedia dan biaya ditanggung penyedia
SPESIFIKASI ADMINISTRASI
1. Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan
bidang pekerjaan yang diadakan.
Surat Izin :
Nomor Induk Berusaha(NIB) berbasis resiko dengan kualifikasi
kecil,dan klarifikasi sebagai berikut
No. Kode KBLI Uraian Resiko
1 47241 Perdagangan Eceran Beras Rendah
2 47212 Perdagangan Eceran Buah-buahan Rendah
3 47213 Perdagangan Eceran Sayuran Rendah
4 47214 Perdagangan Eceran Hasil Rendah
Peternakan
5 47215 Perdagangan Eceran Hasil Perikanan Rendah
6 47219 Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Rendah
Lainnya
7 47772 Perdagangan Eceran Gas Elpiji Tinggi
2. Status wajib pajak yang masih valid yang dapat dibuktikan melalui
tangkapan layar aplikasi KSWP atau aplikasi SIKAP dan telah
menyelesaikan pelaporan pajak tahun 2023 dibuktikan dengan
melampirkan bukti lapor pajak.
3. Mempunyai atau menguasai tempat usaha dapat ditunjukkan dengan bukti
kepemilikan penguasaan tempat usaha (jika milik sendiri dibuktikan dengan
sertifikat kepemilikan,jika sewa dibuktikan dengan surat perjanjian sewa)
dan dilampirkan surat keterangan domisili dari pemerintah setempat.
4. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak
yang dibuktikan dengan
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b) Surat Kuasa(apabila dikuasakan);
c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap
(apabila dikuasakan);
d) Kartu Tanda Penduduk.
5. Menyetujui Pakta Integritas yang berisi:
a) Tidak akan melakukan praktek korupsi,kolusi,dan/atau nepotisme;
b) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahuii terjadinya
praktik korupsi,kolusi dan nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, trasparan,dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;dan
d) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a),b),dan c)
maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
6. Menyetujui pernyataan perserta yang berisi:
a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan;
b) Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
c) Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
d) Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan;
e) Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang
dalam sanksi pidana;
f) Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai
pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau
pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai
kementerian/Lembaga/perangkat daerah yang sedang mengambil
cuti diluar tanggungan negara;
g) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum
dalam dokumen pemilihan; dan
h) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen
penawaran yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka
peserta bersedia dikenakan sanksi administrative, sanksi
pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau
pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Surat Pernyataan bermaterai 10.000 berisi kesanggupan melaksanakan
pekerjaan sampai selesai (31 Desember 2025) sebagaimana tertera dalam
kontrak.
SPESIFIKASI PELAYANAN
Tingkat Pelayanan Daftar personil Tenaga Teknis / Terampil.
Bahan Makanan
TENAGA AHLI
1. TENAGA AHLI GIZI
- Minimal lulusan D3 Ahli Gizi dan memiliki STR
- Memiliki pengalaman dan kemampuan menjadi
penanggung jawab perhitungan kadar kalori
terhadap penyediaan bahan makanan
- Pengalaman kerja selama 1 tahun
TENAGA TEKNIS / TERAMPIL
1. TENAGA ADMINISTRASI
- Minimal lulusan SLTA/Sederajat
- Memiliki pengalaman dan kemampuan
melakukan pengadministrasian
pelaksanaan pekerjaan sehingga proses
pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan
tanpa ada hambatan.
- Pengalaman kerja selama 1 tahun
2. SOPIR/LOGISTIK
- Minimal lulusan SLTA/Sederajat
- Memiliki kemampuan dan pengalaman
untuk melakukan pengiriman barang
tepat waktu dan tepat guna.
- Memiliki Surat Izin Mengemudi A
- Pengalaman kerja selama 2 tahun
*(Masing-masing tenaga pelaksana/personil wajib
melampirkan Curriculum Vitae, Ijazah, KTP dan
Referensi dari pemberi kerja)
Sarana dan Prasarana 1. Gudang
Memiliki Gudang Milik sendiri/Sewa yang berlokasi di
Kabupaten Enrekang, Waktu tempuh yang diperlukan
dari gudang ke lokasi pekerjaan dengan
menggunakan kendaraan yang diajukan oleh
penyedia barang adalah paling lambat 1 jam
dibuktikan dengan bukti kepemilikan berupa PBB
atau Sertifikat, bagi yang menyewa melampirkan KTP
dan kontak person pemberi sewa.
2. Kendaraan
Kendaraan bak terbuka (Pick Up) kapasitas
minimal 1.500cc dibuktikan dengan
melampirkan STNK dan bagi yang
menyewa dilampirkan bukti perjanjian
sewadan turut melampirkan pajak
kendaraan yang masih berlaku .
3. Timbangan Duduk
Timbangan duduk yang layak pakai dengan kapasitas
ukur minimal 50 Kg minimal 1 (satu) unit yang
dilengkapi dengan bukti kepemilikan
4. Tabung LPG
Memiliki kapasitas 12 Kg yang mencukupi kebutuhan
memasak sebanyak 7 (Tujuh) unit.
5. Galon Air
Memiliki kapasitas 19 Liter yang mencukupi kebutuhan
sebanyak 17 (Tujuh Belas) galon.
6. Freezer
Memiliki freezer dengan kapasitas minimal 100L
Catatan : Untuk semua jenis peralatan diatas
dilampirkan dokumentasi sesuai yang ada di
lapangan.
Layanan Jadwal dan 1. Menyiapkan Jadwal dan volume pengiriman
Menu bahan
Makanan makanan adalah jadwal dan volume pengiriman
bahan makanan siklus 10 hari (dengan pengantaran
bahan makanan tiap hari)
2. Menyiapkan Jadwal menu makanan pola 10 hari
adalah jadwal menu makanan pola 10 hari.
Informasi Lainnya Hal-hal yang belum jelas dalam spesifikasi teknis ini dapat
ditanyakan pada saat pemberian penjelasan pekerjaan
Ditetapkan di Enrekang tanggal 12 November 2024
Disusun Oleh : Ditetapkan oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
Rumah Tahanan Negara
Kelas II B Enrekang
Kasman
NIP 196812311994031004