| Reason | |||
|---|---|---|---|
PT Gemilang Telaga Biru | 02*0**9****15**0 | - | - |
PT Bumi Perwita Persada | 0014522007619000 | - | - |
| 0018662338027000 | Rp 20,221,580,874 | - | |
| 0012170734406000 | - | - | |
| 0741920409805000 | Rp 17,456,292,016 | 1. Tidak Melampirkan NIB Berbasis Resiko 2. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa (Tidak Melampirkan) 3. Tidak Melampirkan Akta 4. Tidak Melampirkan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan sertifikat kepesertaan BPJS Kesehatan sesuai Undang-Undang No 24 Tahun 2011 dengan lampiran bukti pembayaran selama 3 bulan terakhir 5. Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak (Tidak Melampirkan) | |
| 0731390548027000 | Rp 19,436,258,689 | Jadwal Pengiriman Bumbu Siklus 10 Hari tidak sesuai dengan yang dpersyaratkan pasa Spesifikasi Teknis (Tidak terdapat jadwal pengiriman bumbu sayur bening bayam + oyong) | |
| 0957348873407000 | Rp 18,893,875,465 | 1. CV pada tenaga teknis/terampil tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan PPK (tidak mencantumkan no HP) 2. Tidak melampirkan KBLI pada dukungan air | |
Pinnacle Intelegence Corp | 02*2**9****04**0 | Rp 18,779,480,506 | 1. Tidak melampirkan bukti kepemilikan atau perjanjian sewa tempat usaha/kantor 2. Tidak melampirkan Kartu Tanda Penduduk Direktur 3. Kontrak Pengalaman pada LPSE berakhir di bulan November 2024 tetapi tidak dilampirkan |
PT Boga Jaya Gemilang | 08*1**4****02**0 | Rp 19,973,799,316 | 1. Tidak melampirkan sertifikat kepesertaan BPJS Kesehatan dan Tidak melampirkan bukti pembayaran selama 3 bulan terakhir 2. Tidak melampirkan bukti mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor |
| 0031902042027000 | Rp 20,364,091,038 | 1. Gudang: Tidak melampirkan bukti kepemilikan/perjanjian sewa menyewa 2. Sertifikat halal dari perusahaan pendukung bahan makanan daging sapi tidak sesuai, bukan sertifikat ketetapan halal dari tempat pemotongan sapi. | |
CV Bama Nasional | 06*9**7****35**0 | - | - |
| 0018582700034000 | - | - | |
PT Modern Bintang Mandiri | 09*7**5****53**0 | - | - |
| 0017194192734000 | - | - | |
| 0811500925432000 | - | - | |
| 0937562122435000 | - | - | |
| 0030649859015000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA JAKARTA
Jalan Raya Bekasi Timur Nomor 170 A Jakarta Timur 13410
Telepon: (021) 85909891 Faksimile: (021) 85910104
Laman:https://lpnarkotikajakarta.kemenkumham.go.id, Pos-el: [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA JAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2025
A. LATAR BELAKANG
Bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan manusia yang perlu
diberikan kebutuhan dasar makanan dan minuman untuk keperluan penghidupan
di dalam Lapas/Rutan nama pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah
pengadaan bahan makanan warga binaan pemasyarakatan untuk 2.798 Orang
laki-laki dewasa WBP Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta
Tahun Anggaran 2025.
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta memiliki komitmen
untuk menyelenggarakan layanan pemasyarakatan yang prima dan maksimal
baik terhadap para pengguna pelayanan publik maupun terhadap Warga Binaan
Pemasyarakatan. Salah satu layanan yang diterima oleh Warga Binaan
Pemasyarakatan adalah berupa pelayanan penyediaan makanan yang
dilaksanakan melalui dapur Lapas Narkotika Jakarta. Dalam pelaksanaan
pelayanan tersebut tentunya memerlukan beberapa faktor penunjang salah
satunya ialah ketersediaan bahan makanan yang berkualitas. Lapas Narkotika
Jakarta berupaya agar dapat memberikan pelayanan dalam hal pelayanan
penyediaan makanan semaksimal mungkin kepada Warga Binaan
Pemasyarakatan, sehingga tercapai tujuan terpenuhinya kesejahteraan &
kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan secara optimal. Pengelolaan
pengadaan bahan makanan untuk WBP di Lapas Narkotika Jakarta, meliputi:
perencanaan, pengadaan, penyimpanan, penggunaan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dilaksanakan pengadaan bahan makanan untuk warga
binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta
Tahun Anggaran 2025 adalah untuk memberikan Kebutuhan dasar warga
binaan berupa pemberian layanan makan dan minum kepada warga binaan
pemasyarakatan dan bertujuan untuk memilih penyedia yang mampu dan
memenuhi syarat dalam pelaksanaan pengadaan bahan makanan bagi Warga
Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA
Jakarta.
C. TARGET/SASARAN
1. Tercukupinya kebutuhan bahan makanan yang akan diolah di Dapur Lapas
Narkotika Jakarta secara tepat waktu
2. Pengadaan bahan makanan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar
Warga Binaan Pemasyarakatan.
D. NAMA ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama PPK : Rahardjo Sudharmono
Satuan Kerja PPK : Lembaga Pemasyarakatan
Narkotika Kelas IIA Jakarta
Alamat : Jalan Raya Bekasi Timur No. 170A Jakarta Timur
Telepon/Faksimile : (021) 85909891
E. SUMBER PENDANAAN DAN BESARNYA DANA
Kegiatan ini dibebankan atas DIPA Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA
Jakarta Tahun Anggaran 2025, dengan pagu anggaran: Rp. 20.425.400.000,-
(Dua Puluh Milyar Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Ribu
Rupiah)