| 0712946672626000 | Rp 7,562,130,122 | |
| 0024328304608000 | - | |
| 0801771288656000 | - | |
PT Bumi Perwita Persada | 0014522007619000 | - |
| 0017194192734000 | - | |
| 0015056724656000 | - | |
| 0711009217656000 | - | |
| 0849286398503000 | - | |
| 0210765319653000 | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA JEMBER
Alamat : JL. PB. Sudirman No. 13 Jember Kotak Pos 101 – Kode Pos 68118
URAIAN PEKERJAAN PENGADAAN BARANG
Nomor : Nomor : W15.PAS.PAS6-PB.02.01-330
NAMA PAKET : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jember– Jawa Timur
Tahun Anggaran 2025
TAHUN ANGGARAN : 2025
NAMA PPK : Bambang Heriyanto
ID RUP : 53367253
GAMBARAN UMUM Pengadaan bahan makanan dan minuman bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) pada (Nama Satker) sesuai standar
selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender.
I. PENDAHULUAN
Latar Belakang Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan
adalah memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi
WBP yang memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa
sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan
gangguan kesehatan lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa Tahanan dan
Narapidana Berhak “Mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan
Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”, artinya
bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang
layak bagi kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan
disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang
baik dari sistem penyelenggaraan makanan seperti standar gizi,
standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah
masing-masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan
makanan, standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan
bakar dan yang paling penting segi perencanaan anggaran atas
indeks harga bahan makanan perorang perhari. Selain itu perlunya
perbaikan sistem pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di
Lapas, Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan
baik. Sehingga dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan
pengadaan bahan makanan sesuai dengan Standard
Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga
Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham
RI Nomor 40 Tahun 2017.
Maksud dan a. Maksud
Tujuan:
Maksud pengadaan bahan makanan untuk memenuhi
kebutuhan makan dan minum bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) pada (Nama Satker)
b. Tujuan
Tujuan pengadaan bahan makanan adalah terpenuhinya
kebutuhan makan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada
(Nama Satker)
Sasaran : Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada (Nama Satker)
sebanyak: (Jumlah WBP) orang selama 365 (tiga ratus enam puluh
lima) hari kalender mendapatkan pemenuhan kebutuhan makan
dan minum sesuai dengan standard penyelenggaraan bahan
makanan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM R.I.
Nomor 40 Tahun 2017.
Nama Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan
Organisasi pengadaan barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia
B Kanwil : Jawa Timur
C Satker : Lapas Kelas II A Jember
d Alamat : Jl.PB Sudirman No.13 Jember
Satker
e Nama : Pengadaan Bahan Makanan Bagi
Paket Narapidana dan Tahanan pada Lembaga
Pemasyakatan Kelas II A Jember
II. SUMBER DANA
a Sumber Dana : APBN-DIPA Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Jember
b
Kode MAK :
Tahun Anggaran 2025
C Pagu anggaran : Rp. 7.596.380.000,00(Tujuh Milyar
Lima Ratus Sembilan Puluh Enam
Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu
)
d Harga Perkiraan : Rp. 7.595.662.606,00(Tujuh Milyar
Sendiri (HPS) Lima Ratus Sembilan Puluh Lima
Juta Enam Ratus Enam Puluh Dua
Ribu enam ratus enam Rupiah )
III. JENIS KONTRAK
a Kontrak : Harga Satuan
. berdasarkan
b Cara pembayaran : Bulanan, berdasarkan hasil
. pengukuran bersama atas realisasi
volume pekerjaan yang telah
diselesaikan pada bulan yang telah
berjalan.
c Kontrak : Kontrak Tahun Tunggal
. berdasarkan
pembebanan
Tahun Anggaran
d Kontrak : Kontrak Pengadaan Tunggal
. berdasarkan
sumber pendanaan
e Kontrak : Kontrak Pengadaan Pekerjaan
. berdasarkan jenis Tunggal.
pekerjaan
IV. DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Hamonisasi
Peraturan Perpajakan
b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan;
c. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor
: 40 Tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang
Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak
dan Narapidana;
d. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:
PAS – 498. PK. 01.07.02 TAHUN 2015 tanggal 25
September 2015 tentang Standar Penyelenggaraan Makanan
Di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara Dan
Cabang Rumah Tahanan Negara.
V. URAIAN PEKERJAAN
Pengadaan bahan makanan dan minuman bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II
A Jember selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender
untuk (946) orang tahun anggaran 2025.
Jember, 13 November 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Bambang Heriyanto, SH, MM
NiP 197804032003121001