| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0741733901808000 | Rp 2,713,162,090 | - | |
| 0026871319808000 | Rp 2,678,161,008 | 1. Tidak melampirkan surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pekerjaan hingga selesai sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada Bab V LDK huruf A angka 7. 2. Tidak melampirkan ijazah Ahli Gizi, Referensi Pemberi Kerja, NPWP, CV, STR Aktif untuk tenaga ahli gizi sesuai Dokumen Pemilihan Bab V LDK huruf A angka 2 angka 4 huruf a poimt 1 3. Tidak melampirkan Referensi Pemberi Kerja, CV, untuk tenaga administrasi sesuai Dokumen Pemilihan Bab V LDK huruf A angka 2 angka 4 huruf a point 2 | |
| 0956752968803000 | - | - | |
| 0017194192734000 | - | - | |
| 0439254962401000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAAN
BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN
PEMASYARAKATAN PADA RUTAN
KELAS IIB SENGKANG
TAHUN ANGGARAN 2025
DAFTAR KUANTITAS SPESIFIKASI TEKNIS / STANDAR / JENIS
BARANG
A. Karakteristik
Volume
No Uraian Barang Spesifikasi Teknis Satuan dalam
10 Hari
• 3500
(Pria
Kualitas Meduim, Bersih, Tidak Dewasa)
Apek, Tidak Banyak Gabah, Tidak • 2500
1 Beras Gram
Terdapat Kerikil, tidak terdapat (Wanita
Kutu Beras Dewasa)
• 3200
(Anak)
Segar, Sedikit Urat/Lemak,
Tidak Berlendir, Tanpa
bahan Pengawet, Kondisi Daging
tidak bileh lebih lama dari satu
hari sesudah pemotongan.
Menggunakan daging lokal dalam
2 Daging Sapi mendukung Penggunaan Produk
Gram 175
Dalam Negeri sesuai Inpres 2
Tahun 2022 dan Surat Menteri
Koordinator Bidang Maritim dan
Investasi RI Nomor : B-
5041/MENKO/MARVES/PE.05.00
/X/2022.
Bersih, Segar, Muda, Berat
minimum 1 Kg/Ekor, Tanpa Isi,
3
Daging Ayam Tidak Suntik air, Kulit Belum Gram 800
Keras, Halal
Bisa berupa Ikan Kering Asin/Ikan
Kering Tawar dengan kondisi Gram
4 Ikan Kering 200
Kering dan Bersih
Segar, berkilat, Kenyal,
5 Tidak Hancur, Utuh, Tidak Gram
Ikan Segar 500
berformalin
Kulit Bersih, Tidak Busuk, Tidak
6 Retak, dalam 1 Kg berisi ± 16 Butir
Telur 6
Butir
Dari Kedelai kualitas baik,
7 Gram 350
Tempe segar, tidak busuk
Warna Putih/Kuning, Segar,
Bersih, Murni, padat, Tidak
8 Hancur, Mutu Baik, Tidak
Tahu Gram 770
Bergaram, Tanpa Formalin,
Kenyal, Berat Min. 50 Gram
• Kacang Tanah : Kering, bersih,
tua, terkupas, tidak hancur,
Kacang
9 tidak berjamur, tidak tengik Gram
120
Tanah/Kacang
• Kacang Merah : Segar, utuh,
Merah
bersih, tidak berakar
Sayuran Segar
10 (Sawi/Terong/ Segar, Muda, Tidak Layu,
Gram 3000
Kangkung/ Tanpa Akar
Singkong)
Buah(Pisang/ Segar, Masak, Tidak Busuk
11 Buah 10
Semangka)
12 Ubi / Singkong Segar dan Bersih Gram 1500
Kering, bersih, tua, tidak
13 Kacang Hijau Gram 100
berkutu
14 Bumbu Segar Segar, Baru, Tidak Bau Gram 300
Segar, muda, terkupas, tidak
15 Kelapa Daging Gram 300
tengik dan basi, putih, baru
Garam Halus : Kering, bersih,
500 gr/pak, dengan merk dan
nomor beryodium
16 Garam Dapur Garam Bata : Kering, bersih,
Gram 120
beryodium, tidak expire, dengan
merk dan nomor register
beryodium
Kering, bersih, murni, dalam
negeri/lokal, tidak hancur, tidak
menggumpal, tidak mangkak.
Menggunakan produk lokal dalam
mendukung Penggunaan Produk
17 Gula Pasir Dalam Negeri sesuai Inpres 2
Gram 130
Tahun 2022 dan Surat Menteri
Koordinator Bidang Maritim dan
Investasi RI Nomor : B-
5041/MENKO/MARVES/PE.05.00
/X/2022
Kering, tidak bersampah,
18 Gula Kelapa / kualitas super, tidak
Gram 65
Aren keropos, tanpa campuran
Tidak tengik, dalam
kemasan, 17 kg/dirigen, asli
disegel, tidak isi ulang, tidak
kadaluarsa, bersih, murni, tidak
dicampur. Menggunakan produk
lokal dalam mendukung
19 Minyak Goreng Penggunaan Produk Dalam Liter/cc
1500
Negeri sesuai Inpres 2 Tahun
2022 dan Surat Menteri
Koordinator Bidang Maritim dan
Investasi RI Nomor : B-
5041/MENKO/MARVES/PE.05.00
/X/2022
20 Racikan Sambel Segar, Baru, Tidak Bau Gram 100
Mutu nomor 1, manis, isi 620
ml/sct, kualitas baik, tidak
expire, dalam kemasan bersegel,
murni. Menggunakan produk
lokal dalam mendukung
Penggunaan Produk Dalam
21 Kecap
Negeri sesuai Inpres 2 Tahun Liter/cc 120
2022 dan Surat Menteri
Koordinator Bidang Maritim dan
Investasi RI Nomor : B-
5041/MENKO/MARVES/PE.05.00
/X/2022
22 Air Minum Layak dan Aman Liter/cc 2000
23 Gas Liquified Petroleum Gas Kilogram 1750
Catatan : Bahan Makanan Penukar untuk Daerah tertentu, mengikuti
Lampiran Daftar Bahan Makanan Penukar (DBMP) dari Buku Standar Menu
Makanan Bagi Tahanan/Anak/ Narapidana, Sesuai Keputusan Direktur Jenderal
Pemasyarakatan Nomor : PAS-02.OT.02.02 Tahun 2021 Tentang Buku Standar
Menu Makanan Bagi Tahanan/Anak/Narapidana
B. Kinerja
Untuk permintaan bahan makanan, penerimaan bahan
makanan, penyimpanan bahan makanan serta batas waktu
penyimpananan bahan makanan yang diperbolehkan diatur dalam
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 40 Tahun 2017
Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak
dan Narapidana.
C. Cara Pengiriman
Cara pengiriman bahan makanan sampai di tempat tujuan
menggunakan kendaraan roda empat Bak Terbuka dengan Sisi Kiri,
Kanan dan Belakang tertutup untuk menghindari bahan makanan
terjatuh saat pengiriman atau menggunakan kendaraan box roda
empat.
D. Pengepakan
Pengepakan bahan makanan dalam rangka pengiriman bahan
makanan dari tempat penyedia ke tempat tujuan akhir, dengan cara :
No Uraian Barang Pengepakan
Menggunakan Kemasan Ukuran
1 Beras
50 Kg
Menggunakan Kantong Plastik, Besar
2 Daging Sapi
dan Bersih
Menggunakan Kantong Plastik, Besar
3 Daging Ayam
dan Bersih
Menggunakan Kantong Plastik, Besar
4 Ikan Kering
dan Bersih
Menggunakan Kantong Plastik, Besar
5 Ikan Segar dan Bersih
6 Telur Menggunakan Rak Telur
Menggunakan Kantong Plastik, Besar
7 Tempe
dan Bersih
Menggunakan Kantong Plastik, Besar
8 Tahu
dan Bersih
Kacang Tanah / Kacang Menggunakan Kantong Plastik, Besar
9
Merah dan Bersih
Sayuran Segar (Sawi/
Diikat rapih, dan dapat Menggunakan
Terong/
10
Kangkung/Singkong) Kantong Plastik, Besar dan Bersih
Menggunakan Kantong Plastik, Besar
11 Buah (Pisang/Semangka)
dan Bersih
Menggunakan Kantong Plastik, Besar
12 Ubi / Singkong
dan Bersih
Menggunakan Kantong Plastik, Besar
13 Kacang Hijau
dan Bersih
Menggunakan Kantong Plastik/
14 Bumbu Segar
Kemasan bawaan dari Bumbu
Menggunakan Kantong Plastik, Besar
15 Kelapa Daging
dan Bersih
Menggunakan Kantong Plastik/
16 Garam Dapur
Kemasan bawaan dari Garam Dapur
Menggunakan Kantong Plastik/
17 Gula Pasir
Kemasan bawaan dari Gula Pasir
Menggunakan Kantong Plastik/
18 Gula Kelapa / Aren Kemasan bawaan dari Gula
Kelapa/Aren
Menggunakan Kemasan Bawaan
Minyak Goreng dengan Ukuran
19 Minyak Goreng
Kemasan 1 Liter/2 Liter atau Jirigen
minimal ukuran 5 Liter
Menggunakan Kantong Plastik,
20 Racikan Sambel
Bersih
Menggunakan Kemasan Bawaan
21 Kecap Kecap atau Jirigen minimal ukuran 5
Liter
Menggunakan Kemasan Isi Ulang
22 Air Minum
Menggunakan Tabung 12 Kg Ber SNI
23 Gas
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH SULAWESI SELATAN
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB SENGKANG
Jalan Datu Ulaweng Desa Lempa Kec. Pammana Kab. Wajo
Laman : www.rutansengkang.kemenkumham.go.id ; Pos-el : [email protected]
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB SENGKANG
SULAWESI SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025
PAKET PENGADAAN PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB SENGKANG SULAWESI
SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025
PPK IRWAN KINAS
ID RUP 53441324
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM Terpenuhinya kebutuhan bahan makanan
setiap hari bagi sesuai dengan kuantitas
dan kualitasnya berdasarkan manage
bond warga binaan pemasyarakatan
SPESIFIKASI MUTU/KUALITAS
1. Spesifikasi Kinerja - Foto bahan makanan, LPG dan air
minum;
- Daftar uji teknis bahan makanan, LPG
dan air minum.
2. Spesifikasi Teknik 1. Beras :
Kualitas medium, bersih, tidak apek,
tidak banyak gabah, tidak terdapat
kerikil, tidak terdapat kutu beras.
2. Ubi / Ketela :
Segar dan bersih.
3. Daging sapi :
Segar, sedikit urat/lemak, tidak
berlendir, tidak mengandung bahan
pengawet, kondisi daging tidak boleh
lebih lama dari satu hari sesudah
pemotongan
4. Ayam Ras / Boiler :
Bersih, segar, muda, berat minimum
1 kg/ekor, tanpa isi, tidak suntik air,
kulit belum keras. (halal)
5. Telur Ayam Ras :
Kulit bersih, tidak busuk, tidak retak,
dalam 1 kg berisi + 16 butir
6. Kelapa Daging :
Segar, muda, terkupas, tidak tengik
dan basi, putih, baru
7. Sayuran Segar :
a. Harus yang sehat, bermutu
baik dan segar serta
mengandung zat makanan
seperti kobis, sawi, wortel, labu
terong, daun melinjo, kacang
panjang, kangkung, ketimun
dan lain-lain.
b. Harus berganti-ganti setiap
hari dan merupakan campuran
sayuran yang beratnya
berimbang.
c. Tidak termasuk bagian sayur-
sayuran yang tidak dapat
dimakan.
8. Buah-buahan (pisang) :
Tua, masak, dan tidak busuk
9. Gula Pasir :
Kering, bersih, murni, dalam
negeri/lokal, tidak hancur, tidak
menggumpal, tidak mangkak.
10. Bumbu segar :
Harus terdiri dari bermacam-macam
rempah seperti : bawang merah,
bawang putih, ketumbar, merica,
kemiri, jintan, kunyit, jahe, salam,
lengkuas, termasuk terasi, cabe, dan
bumbu penyedap lainnya sesuai
dengan jenis makanan yang
tercantum dalam daftar menu.
11. Racikan sambel :
Terdiri dari berbagai macam bumbu-
bumbu dan rempah-rempah,
disesuaikan dengan jenis makanan
yang tercantum dalam daftar menu.
12. Garam dapur :
Kering, bersih, beryodium, tidak
expire, dengan merk dan nomor
register beryodium.
13. Tahu :
Warna putih/kuning, segar, bersih,
murni, padat, tidak hancur, mutu baik,
tidak bergaram, tanpa formalin,
kenyal, berat minimal 50 gram.
14. Tempe :
Tempe kedelai berkualitas baik, segar
dan tidak busuk.
15. Kacang-kacangan :
Kering, bersih tua, terkupas, tidak
hancur, tidak berjamur, tidak tengik,
tidak berakar.
16. Kacang hijau :
Kering, bersih, tua, tidak berkutu.
17. Ikan segar :
Segar, berkilat, kenyal, tidak hancur,
utuh, tidak berformalin.
18. Ikan kering :
Bisa berupa ikan kering asin atau ikan
kering tawar dengan spesifikasi
kering dan bersih.
19. Minyak goreng :
Tidak tengik, dalam kemasan, 17
kg/dirigen, asli disegel, tidak isi ulang,
tidak kadaluarsa, bersih, murni, tidak
dicampur
20. Gula kelapa / aren :
Kering, kuning, tidak bersampah,
kualitas super, tidak keropos tanpa
campuran.
21. Kecap
Mutu nomor 1, manis, isi 620 ml/sct,
kualitas baik, tidak expire, dalam
kemasan bersegel, murni.
22. Gas :
gas yang murni dan jika dipergunakan
untuk masak tidak memedihkan mata
23. Air minum :
Bersih, tidak, berbau, tidak berasa,
tidak berwarna, dan tidak
mengandung logam berat.
Penjelasan dapat dilihat pada petunjuk teknis berikut ini :
1. Bahan-bahan makanan seperti yang tersebut diatas dapat dikonversi sepanjang tidak
mempengaruhi nilai gizi dan jumlah kalori yang sudah ditetapkan. Untuk menkonversi
bahan makanan dapat dilihat pada Daftar Bahan Makanan Penukar (DBMP) yang ada di
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor : 40 Tahun 2017, tanggal 29
Desember 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak,
dan Narapidana, yakni daftar yang berisi 7 (tujuh) golongan bahan makanan. Bahan
makanan pada tiap golongan, dalam jumlah (dapat berbeda setiap makanan) yang
dinyatakan bernilai energy dan zat gizi yang sama. Oleh karenanya satu sama lainnya
dapat saling menukar dan disebut 1 satuan Penukar (P). Contoh mengkonversi bahan
makanan sebagai berikut :
a. Konversi 1 kg daging sapi = 1,14 kg daging ayam tanpa kepala, leher dan kaki.
b. Konversi 0,75 kg ikan segar = 0,75 kg daging ayam tanpa kepala, leher dan kaki
c. Konversi 50 gram tempe = 100 gram tahu
d. Konversi 100 gram beras = 50 gram tepung sagu
e. Konversi 50 gram pisang ambon = 100 gram jeruk manis = 65 gram salak
f. Konversi tauge = bayam = kacang panjang (kelompok sayuran)
2. Frekuensi Bahan Makanan
Pelaksanaan menu 10 ( sepuluh ) hari dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10; daftar menu hari ke 1 sampai dengan 10.
Tanggal 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20; kembali menu hari ke 1 sampai dengan
ke 10.
Tanggal 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30; kembali menu hari ke 1 sampai dengan
ke 10.
Tanggal 31; menggunakan menu hari ke 7.
Bulan berikutnya dimulai lagi dari tanggal 1
KELOMPOK BAHAN FREKUENSI KET.
No
MAKANAN MAKANAN SIKLUS 10 HR
1 MAKANAN Beras 30
POKOK
2 LAUK HEWANI Daging sapi 5
Daging ayam 8
Ikan kering 5
Ikan segar 6
Telur 6
3 LAUK NABATI Tempe 7
Tahu 7
Kacang tanah 6
4 SAYURAN Sayuran 30
5 BUAH Pisang ambon 10
6 SNACK Ubi 10
Kacang ijo 5
SPESIFIKASI JUMLAH
JUMLAH VOLUME
NO BAMA
WBP
1 BERAS 373 47.781,300
2 UBI/KETELA 373 20.477,700
3 DAGING SAPI 373 1.168,423
4 AYAM RAS 373 8.802,800
5 TELUR AYAM RAS 373 82.806
6 IKAN SEGAR 373 4.158,950
7 SAYUR 373 40.955,400
8 BUAH 373 136.518
9 GULA PASIR 373 1.774,734
10 BUMBU SEGAR 373 4.095,540
11 RACIKAN SAMBAL 373 1.365,180
12 GARAM DAPUR 373 1.638,216
13 TAHU 373 7.410,018
14 TEMPE 373 3.276,805
15 KACANG KACANGAN 373 998.148
16 KACANG HIJAU 373 697.510
17 KELAPA DAGING 373 4.095,540
18 IKAN KERING 373 1.335,340
19 MINYAK GORENG 373 14.334,390
20 GULA KELAPA 373 887,367
21 KECAP 373 1.638,216
22 GAS 373 23.890,650
23 AIR MINUM 373 273.036
SPESIFIKASI WAKTU
Jangka kedatangan bahan Setiap hari per jadwal menu yang sudah di tentukan pada hari
makanan tersebut.
Waktu pelaksanaan Harus diantarkan paling lambat Jam 07.30 WITA s.d 12.00
WITA, 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari selama 12
pekerjaan (untuk
(Dua Belas) bulan
pengadaan jasa lainnya
Lokasi kedatangan barang Rutan Kelas IIB Sengkang Jalan Datu Ulaweng Desa Lempa
Kec. pammana Kab. Wajo
Metode pengiriman Diantar oleh penyedia dan biaya ditanggung penyedia
SPESIFIKASI PELAYANAN
Tingkat Pelayanan Bahan Daftar personil Tenaga Teknis / Terampil.
Makanan TENAGA AHLI
1. TENAGA AHLI GIZI
- Minimal lulusan D3 Ahli Gizi dan memiliki STR
- Memiliki pengalaman dan kemampuan menjadi
penanggung jawab perhitungan kadar kalori
terhadap penyediaan bahan makanan
- Pengalaman kerja selama 2 tahun
- Memiliki NPWP
TENAGA TEKNIS / TERAMPIL
1. TENAGA ADMINISTRASI
- Minimal lulusan SLTA/Sederajat
- Memiliki pengalaman dan kemampuan
melakukan pengadministrasian pelaksanaan
pekerjaan sehingga proses pelaksanaan
pekerjaan dapat berjalan tanpa ada
hambatan.
- Pengalaman kerja selama 2 tahun
- Memiliki NPWP
2. PENGANTAR BARANG / SOPIR
- Minimal lulusan SLTA/Sederajat
- Memiliki kemampuan dan pengalaman
untuk melakukan pengiriman barang tepat
waktu dan tepat guna.
- Memiliki SIM A
- Pengalaman kerja selama 2 tahun
- Memiliki NPWP
*(Masing-masing tenaga pelaksana/personil wajib
melampirkan Curriculum Vitae, Ijazah, KTP dan Referensi
dari pemberi kerja)
Sarana dan Prasarana 1. Gudang
Waktu tempuh yang diperlukan dari gudang ke lokasi
pekerjaan dengan menggunakan kendaraan yang
diajukan oleh penyedia barang adalah paling lambat 1
jam. Gudang yang dimaksud memiliki fasilitas yang
diperlukan untuk melakukan pekerjaan sortir bahan
makanan sebelum dikirim ke lokasi dan
lokasinya berada pada wilayah Sengkan, Kab. Wajo.
Dilengkapi dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa.
2. Kendaraan
Kendaraan bak terbuka (Pick Up) 1500 cc yang layak
dan cukup memadai mengangkut bahan makanan
dan LPG, minimal 1 (Satu) unit yang dilengkapi
dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa.
3. Timbangan Duduk
Timbangan duduk yang layak pakai dengan kapasitas
ukur minimal 50 Kg sejumlah 1 (Satu) unit dan
timbangan digital yang layak pakai dengan kapasitas
ukur minimal 30 Kg sejumlah 1 (Satu) unit dilengkapi
dengan bukti kepemilikan.
4. Tabung LPG
Memiliki kapasitas 12 Kg yang mencukupi
kebutuhan memasak sebanyak 10 (Sepuluh) Unit.
5. Galon Air
Memiliki kapasitas 19 Liter yang mencukupi kebutuhan
s ebanyak 40 (empat puluh) galon.
6. Genset
Memiliki peralatan cadangan kebutuhan listrik berupa
genset 2.500 VA
7. Freezer/Lemari Pendingin
Menyediakan Freezer/Lemari Pendingin dengan
kapasitas minimal 100 Liter untuk menyimpan
bahan makanan agar kesegarannya terjaga
dilengkapi dengan bukti status kepemilikan/sewa
Layanan Jadwal dan Menu 1. Menyiapkan Jadwal dan volume pengiriman bahan
Makanan makanan adalah jadwal dan volume pengiriman bahan
makanan siklus 10 hari.
2. Menyiapkan Jadwal menu makanan pola 10 hari adalah
jadwal menu makanan pola 10 hari.
Informasi Lainnya Hal-hal yang belum jelas dalam spesifikasi teknis ini dapat
ditanyakan pada saat pemberian penjelasan pekerjaan
(Aanwijzing)| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 October 2023 | Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas Iib Sidenreng Rappang- Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 3,695,868,000 |
| 12 November 2024 | Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas Iib Sidenreng Rappang- Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025 | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 3,451,440,000 |
| 23 October 2023 | Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas Iib Sengkang - Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 3,003,396,000 |
| 24 November 2021 | Pengadaan Bahan Makanan Tahanan/Anak/Narapidana Pada Rutan Kelas Iib Sidenreng Rappang Ta 2022 | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 2,657,930,000 |
| 10 December 2016 | Pengadaan Bahan Makanan Narapidana/Tahanan Rutan Kelas Iib Sidrap T.A. 2017 | Kanwil Sulawesi Selatan | Rp 1,762,220,000 |