| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0018296400627000 | Rp 6,355,118,166 | - | |
| 0026658211622000 | Rp 6,438,473,038 | Tidak melampirkan referensi kerja personil sesuai Dokumen Pemilihan dan saat diklarifikasi referensi kerja yang disampaikan bukan dari pemberi kerja melainkan dari Perusahaan sendiri. | |
| 0955389713622000 | Rp 6,193,812,944 | 1. Tidak melampirkan surat referensi kerja tiap personil tenaga teknis dari pemberi kerja yang sesuai dengan KBKI yang dipersyaratkan sesuai yang terdapat pada Dokumen Pemilihan Bab. IV LDP 2. Tidak melampirkan foto kendaraan pickup sesuai yang terdapat pada Dokumen Pemilihan Bab. IV LDP | |
| 0950616714655000 | Rp 6,627,190,643 | Tidak melampirkan referensi kerja personil sesuai Dokumen Pemilihan dan saat diklarifikasi referensi kerja yang disampaikan bukan dari pemberi kerja melainkan dari Perusahaan sendiri. | |
| 0017194192734000 | - | - | |
| 0809351265656000 | - | - | |
| 0024328304608000 | - | - | |
| 0024785214627000 | - | - | |
| 0015056724656000 | - | - | |
| 0849286398503000 | - | - | |
| 0801771288656000 | - | - | |
PT Bumi Perwita Persada | 0014522007619000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH JAWA TIMUR
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANYUWANGI
Jl. Letkol Istiqlah No.59 Banyuwangi Telp.0333-424737
Laman : lapasbanyuwangi.com, Surel : [email protected]
URAIAN PEKERJAAN PENGADAAN BARANG
Nomor : W15.PAS.PAS.13.PB.02.01 - 143
NAMA PAKET : Pengadaan Bahan Makanan Bagi Warga Binaan Pada Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Banyuwangi - Jawa Timur Tahun Anggaran 2025
TAHUN ANGGARAN : 2025
NAMA PPK : Hari Purnawan
ID RUP : 53437026
GAMBARAN UMUM Pengadaan bahan makanan dan minuman bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
(WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuwangi sesuai standar selama
365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender.
I. PENDAHULUAN
Latar Belakang Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam penyelenggaraan
kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah memberikan pelayanan
makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang memenuhi syarat kecukupan gizi,
higienis dan citarasa sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan
gangguan kesehatan lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI
Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa Tahanan
dan Narapidana Berhak “Mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan Makanan Yang
Layak Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”, artinya bahwa semua WBP harus
mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi kesehatan dan stamina tubuh,
berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik dari sistem
penyelenggaraan makanan seperti standar gizi, standar porsi, standar kerangka
menu dan menu sesuai daerah masing-masing, spesifikasi bahan makanan,
kebutuhan bahan makanan, standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan
bakar dan yang paling penting segi perencanaan anggaran atas indeks harga bahan
makanan perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan sistem pengelolaan
pengadaan bahan makanan WBP di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat
dilaksanakan dengan baik. Sehingga dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan
pengadaan bahan makanan sesuai dengan Standard Penyelenggaraan Bahan
Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum
dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
Maksud dan a. Maksud
Tujuan: Maksud pengadaan bahan makanan untuk memenuhi kebutuhan makan dan
minum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuwangi
b. Tujuan
Tujuan pengadaan bahan makanan adalah terpenuhinya kebutuhan makan
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIA Banyuwangi
Sasaran : Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Banyuwangi sebanyak: 848 (Delapan Ratus Empat Puluh Delapan) orang selama
365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender mendapatkan pemenuhan kebutuhan
makan dan minum sesuai dengan standard penyelenggaraan bahan makanan
berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM R.I. Nomor 40 Tahun 2017.
Nama Nama organisasi yang me yelenggarakan / melaksanakan pengadaan baran :
Organisasi a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
b. Kanwil : Jawa Timur
c. Satker : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuwangi
d. Alamat Satker : Jl. Letkol Istiqlah No.59 Banyuwangi
e. Nama Paket : Pengadaan Bahan Makanan Bagi Warga Binaan Pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuwangi – Jawa
Timur Tahun Anggaran 2025
II. SUMBER DANA
a. Sumber Dana : APBN-DIPA Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Banyuwangi Tahun Anggaran 2025
b. Kode MAK : BF.5252.BDC.004.005.0A.521112
c. Pagu anggaran : Rp 6.809.440.000,- (Enam Milyar Delapan Ratus
Sembilan Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu
Rupiah)
d. HPS : Rp 6.809.302.000,- (Enam Milyar Delapan Ratus
Sembilan Juta Tiga Ratus Dua Ribu Rupiah)
III. JENIS KONTRAK
a. Kontrak berdasarkan : Harga Satuan
b. Cara pembayaran : Bulanan, berdasarkan hasil pengukuran
bersama atas realisasi volume pekerjaan yang telah
diselesaikan pada bulan yang telah berjalan.
c. Kontrak berdasarkan : Kontrak Tahun Tunggal
Tahun Anggaran
d. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal
sumber pendanaan
e. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal.
Jenis Pekerjaan
IV. DASAR HUKUM
a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Hamonisasi Peraturan Perpajakan
b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
c Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : 40 Tahun 2017, tanggal 29 Desember
2017, tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana;
d Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor: PAS – 498. PK. 01.07.02 TAHUN 2015 tanggal 25 September 2015 tentang Standar
Penyelenggaraan Makanan Di Lembaga Pemasyarakatan,Rumah Tahanan Negara Dan Cabang Rumah
Tahanan Negara.
V. URAIAN PEKERJAAN
Pengadaan bahan makanan dan minuman bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga
Pemasyrakatan kelas IIA Banyuwangi selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender untuk 848
(Delapan Ratus Empat Puluh Delapan) orang tahun anggaran 2025.
Banyuwangi, 13 November 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
HARI PURNAWAN
NIP.198601012007031001